Poodcast kajian dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Alumni Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta)

Keluarga Bahagia Penggenggam Bara Api

Tahapan Menuju Pernikahan Dalam Islam

Hak Anak dan Istri Untuk Diajarkan Ilmu Agama Dirumah

Mengubah Perseteruan Istri - Ibu Mertua Menjadi Keharmonisan

Hidup Bahagia Berkualitas Terhindar Dari Gangguan Mental

Fiqih Terkait Gadget Agar Terhindar Dari Gangguan Mental

Bipolar, Skizofrenia, NPD, ADHD, di Ruqyah atau ke Psikiater?

Benang Merah Gangguan Mental & Keimanan

Peran Istri Mendukung Suami Sukses & Imam Dunia Akhirat

Fiqih Muamalah Hidup Bersama Menantu dan Ibu Mertua

Fiqih Kesehatan Pasutri (Suami-Istri)

Fiqih & Psikologi Muamalah Antar Istri - Ibu Mertua

Agar Orang Tua Lebih Memperhatikan Pendidikan Anak Dirumah

Meraih Keluarga Sakinah - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK

Fiqih Suami Istri dan Keluarga di Bulan Ramadhan

Memahami Psikis Orang Tua Sepuh Agar Maksimal Dalam Berbakti - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

KONSULTASI SYAR'I RUMAH TANGGA : Fiqih Nafkah Lahir Batin Keluarga

Penjelasan Ilmiah Sifat dan Karakter Orang Tua - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK

Mengatasi Insecure & Problem Mental Wanita Mengurus Rumah ~ Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

Mempersiapkan Kesehatan Mental dan Badan Sebelum Datangnya Ramadhan - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK

Manajemen Emosi - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK

Kesehatan Mental, Depresi, Cemas, dan Beriman Kepada Takdir - Kesehatan Mental, Depresi, Cemas, dan Beriman Kepada Takdir

Kesehatan Mental Orang Tua dan Anak - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK

Kesehatan Mental Dalam Islam - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK

Fikih Terkait Gadget dan Kesehatan Mental - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK

Fenomena Hutang, Pinjaman Online, dan Kesehatan Mental #kesehatanmental - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

Dampak Psikologis & Spiritual dari Hidup dalam Sistem Riba - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

Benarkah Ada Sunnah Memberi Jarak 30 Menit Antara Makan dan Minum? - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

Orang Tua Yang Durhaka - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK

Penjelasan Lengkap Secara Syariat & Medis Mengenai Hukum Memutihkan Kulit Untuk Menyenangkan Suami..Pemateri:Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

Rumah Tangga Tidak Harmonis Berakibat Rusaknya Satu Generasi - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

Kaidah Fikh Kesehatan Kontemporer dan Aplikasinya - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

BEDAH BUKU VAKSIN MUBAH & BERMANFAAT - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

SENIORITAS DAN BULLYING DALAM KACA MATA SYARIAT - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

ANTARA DIET KETAT DAN TURUN NAIKNYA KEIMANAN - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

FIKIH PENHASILAN DOKTER DAN TENAGA MEDIS 2 - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

Fikh Penghasilan Dokter dan Tenaga Medis - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

Tips Mengatur Prioritas Di Masa Kuliah - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Memahami Psikologi Karakter Pasangan (Bagian 2) - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK

TERLIHAT SIBUK TAPI TIDAK PRODUKTIF DAN BERMANFAAT - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK

MEMAHAMI PSIKOLOGI KARAKTER PASANGAN (bagian 1) - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

Belajar Tauhid Membuatmu Bahagia - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

Antara Dokter & Kyai - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

Rahasia Usia 40 Tahun (Syariat dan Medis) - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK

Benang Merah Sains dan Agama - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

"ADAB PENUNTUT ILMU YANG MULAI LUNTUR" Saudaraku, agar ilmu berkah perhatikan adab ketika menuntutnya Jika kita perhatikan, adab dan akhlak adalah sesuatu yang agak kurang diperhatikan dalam menuntut ilmu agama. Misalnya: -Terlambat datang dan tidak minta izin dahulu, tetapi kalau gurunya terlambat langsung di telpon atau SMS: “ustadz kajiannya jadi tidak”? -Kalau tidak datang, tidak izin dahulu (untuk kajian yang khusus) dan kajian datang semaunya -Duduk selalu paling belakang dan sambil menyandar (tanpa udzur) -ketika kajian terlalu banyak memainkan HP dan gadget tanpa ada keperluan -Terlalu banyak bercanda atau ribut dalam majelis Ilmu -terlalu Fokus ke Ilmu saja tanpa memperhatikan adab, niatnya hanya ingin memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat serta lupa memperhatikan dan mencontoh adab dan akhlak gurunya. Sebaiknya kita memperhatikan adab dalam menuntut ilmu karena inilah yang dicontohkan oleh para ulama 1.Majelis ilmu ulama tenang dan tidak ada yang berani ribut Ahmad bin Sinan menjelaskan mengenai majelis Abdurrahman bin Mahdi, guru Imam Ahmad, beliau berkata, “Tidak ada seorangpun berbicara di majelis Abdurrahman bin Mahdi,tidak ada seorangpun yang berdiri, tidak ada seorangpun yang mengasah/meruncingkan pena, tidak ada yang tersenyum.”[1] 2.Berusaha mempelajari adab dahulu dari Ilmu 3.Berusaha mencontoh dan meneladani adab, akhlak serta semangat gurunya

Bekal Ramadhan Terbaik Adalah Ilmu - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Pada kasus Ibu Hamil dan Menyusui Jika Tidak Mampu Berpuasa . Ada beberapa pendapat: 1. Mengqadha puasa saja setelah melahirkan atau setelah menyusui. 2. Hanya membayar fidyah saja. 3. Mengqadha dan juga sekaligus membayar fidyah. Dari beberapa pendapat tersebut Anda silahkan memilih mana yang lebih kuat pendapatnya dan lebih menenangkan hati.. Adapun kami lebih memilih pendapat berikut:. - Jika Ibu hamil dan menyusui mampu berpuasa, maka sebaiknya berpuasa. - Jika tidak mampu berpuasa, setelahnya bisa menqadha (setelah melahirkan atau menyusui). - Jika tidak mampu menqadha, maka membayar fidyah saja. Contoh kasusnya: -Ketika sedang hamil, kemudian tidak bisa berpuasa hampir sebulan karena mual-muntah hebat (morning sickness) dia boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah melahirkan (ketika menyusui). -Ketika menyusui juga tidak bisa berpuasa, karena merasa lemas sehingga tidak bisa mengurus bayi atau air susu jadi sedikit, boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah menyusui. -Jika masih juga tidak bisa mengqadha setelah menyusui ternyata hamil lagi dan ketika hamil dia juga tidak mampu berpuasa lagi, maka cukup bayar fidyah. Bisa kita bayangkan seorang ibu dengan kasus di atas, tahun pertama selama Ramadhan mungkin punya hutang puasa sebulan penuh, kemudian selama dua tahun menyusui jika tidak mampu, punya hutang qadha dua tahun juga (total tiga tahun dan 3 bulan Ramadhan harus dibayar dengan qadha).. Ternyata setelah selesai menyusui ia hamil lagi (bahkan ada yang belum selesai dua tahun menyusui sudah hamil lagi), maka kapan dia qadha puasanya yang sudah menumpuk? Karenanya ada pendapat yang membolehkan fidyah saja ...