POPULARITY
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak lagi berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN, menyusul diberlakukannya UU BUMN 2025 yang menyebut mereka bukan lagi penyelenggara negara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Pihaknya hanya pelaksana undang-undang, dimana penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum. Namun dalam hal ini, KPK tetap akan melakukan pengkajian terhadap UU BUMN tersebut.Bagaimana menyoroti UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ini?Ns : Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merilis skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Survei ini untuk melihat bagaimana aspek pendidikan antikorupsi di lingkungan pendidikan.Skor SPI tahun lalu sebesar 69,50, turun dari 2023 yang berada di angka 73,7. Skor ini masuk kategori Korektif atau satu tingkat di atas posisi terendah. Salah satu temuan survei adalah maraknya praktik ketidakjujuran akademik berupa budaya menyontek yang mencapai angka 98 persen. Perilaku ini masih ditemukan di sekitar 78 persen sekolah. Tak hanya siswa dan mahasiswa, ketidakdisiplinan juga terjadi di kalangan tenaga pengajar. Menurut 69 persen siswa, masih ada guru yang sering datang terlambat, sementara 96 persen mahasiswa menyatakan bahwa dosen kerap jam karet.Pendidikan memainkan peran vital dalam menanamkan nilai integritas. Dalam konteks pemberantasan korupsi, integritas menjadi salah satu fondasi utama yang harus ditanamkan sejak dini.Apa penyebab langgengnya perilaku koruptif di lingkungan pendidikan? Apa yang bisa dilakukan untuk memperbaikinya? Ruang Publik menghadirkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Peneliti Senior Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi, dan Pemerhati Pendidikan & Pengajar UMN Serpong Doni Koesoema.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai klarifikasi setelah KPK menggeledah rumahnya di Bandung terkait dugaan korupsi Bank BJB. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyebutkan bahwa Partai Golkar menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Presiden Prabowo Subianto dan CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, kompak menegaskan bahwa Danantara siap untuk diaudit dan tidak akan kebal hukum dalam mengelola aset negara. Pernyataan ini menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi strategis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan kesiapannya untuk membantu Danantara dalam memaksimalkan pencegahan praktik rasuah, guna memastikan pengelolaan yang bersih dan aman.
Juru bicara tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menduga penahanan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti bahwa Sekjen PDI-P sedang ditarget menjelang Kongres Partai. Ronny menjelaskan posisi Sekjen sangat penting dalam menjalankan roda organisasi partai politik. Karena itu, PDI-P berusaha dirusak melalui penahanan Hasto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersyukur atas putusan hakim praperadilan yang menolak gugatan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. KPK juga mengucapkan terima kasih kepada Biro Hukum dan sejumlah unsur internal yang telah bekerja maksimal selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan, Djumyanto, menolak gugatan Hasto Kristiyanto yang berstatus tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih atas kemenangan dalam praperadilan yang disampaikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK menilai putusan yang dibacakan hakim sesuai dengan harapan.
Penangkapan buronan Paulus Tannos dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah yang dapat membuka kotak Pandora, mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk fokus pada proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku.
Mantan Wakapolri, Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno, mengatakan menduga ada unsur penyuapan di dalam pembangunan pagar laut tersebut. Ia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut terlibat.
Hakim Konstitusi, Ritwan Mansur, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ritwan Mansur diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi di Mahkamah Agung yang menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Ritwan mengaku memberikan keterangan terkait kasus rasuah yang tengah diusut oleh KPK
Kuasa Hukum Sekjen PDIP mengaku pihaknya telah menerima jadwal pemanggilan ulang kliennya pada 13 Januari mendatang. Meskipun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih belum menentukan hari pemanggilan Hasto. Penyidik masih menyusun jadwal untuk memeriksa Hasto setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pemeriksaan hari Senin lalu.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah bahwa kedekatannya dengan PDI Perjuangan menghambat proses hukum yang dijalani oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah bahwa kedekatannya dengan PDI Perjuangan menghambat proses hukum yang dijalani oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan komentar terkait pengamanan rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, oleh Satuan Tugas Keamanan PDIP, yakni Satgas Cakra Buana, saat penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR-RI Harun Masiku, dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Agustiani mengaku kelelahan usai menjalani pemeriksaan selama empat jam. Agustiani Tio Fridelina menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh penyidik KPK. Namun, karena kondisi tubuhnya kurang fit, Agustiani Tio meminta agar pemeriksaan dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serius mengusut kasus dugaan suap Harun Masiku, yang menjerat sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Politikus itu, dijamin bakal diproses hingga ke persidangan.
Pegiat antikorupsi, Kurnia Ramadhana, mengaku sebagai salah satu pihak yang melaporkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus Harun Masiku pada 2020. Kurnia menduga Yasonna merintangi penyidikan dengan membantah pernyataan Imigrasi, yang merupakan lembaga di bawah kementeriannya, terkait kedatangan Harun Masiku ke Indonesia. Belakangan, beredar video yang menunjukkan Harun Masiku berjalan di Bandara Soekarno-Hatta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memanggil dan memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, terkait kasus buron Harun Masiku. Informasi terkini selengkapnya disampaikan oleh Jurnalis Metro TV, Arbida Donosemito, dari Gedung KPK Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diselenggarakan hari ini. Acara tersebut akan berlangsung di Gedung KPK, mulai pukul 09.00 WIB. Untuk informasi lebih lengkap, kita akan terhubung dengan rekan Zefanya Sara yang melaporkan langsung dari Gedung KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Miftah Maulana Habiburrahman untuk segera melaporkan harta kekayaan (LHKPN).
Politikus Partai Gerindra Maruarar Sirait menjanjikan Rp8 miliar, bagi yang berhasil menangkap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi niat baik dari Menteri Perumahan dan Pemukiman Indonesia itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Komisi III DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses ini akan berlangsung mulai hari ini, 18 hingga 21 November 2024.
Komisi III DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses ini akan berlangsung mulai hari ini, 18 hingga 21 November 2024.
Setelah satu bulan dinyatakan hilang, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, tiba-tiba muncul di hadapan publik dan memimpin apel di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Kemunculan Sahbirin, yang akrab disapa Paman Birin, bertepatan satu hari sebelum pembacaan hasil putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Paman Birin, yang sempat menghilang dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung memimpin apel Senin pagi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam amanatnya, Sahbirin Noor mengingatkan seluruh jajarannya untuk menyukseskan program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Usai apel, Paman Birin menyapa para aparatur sipil negara (ASN) sambil bersalaman sebelum meninggalkan lokasi. Hingga saat ini, keberadaannya kembali tidak diketahui, dan ia belum memberikan pernyataan mengenai statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang ditetapkan oleh KPK.
Gaya hidup mewah anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono terus menyita perhatian publik. Sorotan kian tajam ketika ada dugaan gratifikasi di balik fasilitas mewah yang dinikmati Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut. Salah satunya, saat Kaesang-Erina menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat. Publik mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif dalam kasus ini. Beberapa hari lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeklaim telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi ke Kaesang. Namun selang sehari setelahnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Kaesang tak punya kewajiban melapor dugaan gratifikasi yang diterimanya. Tessa beralasan, Kaesang bukanlah penyelenggara negara. Ia memakai UU 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 16, yang menyebut bahwa kewajiban melapor gratifikasi, dibebankan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Apakah sikap KPK ini tepat? Apakah KPK berwenang menyelidiki perkara dugaan gratifikasi Kaesang? Kita bincangkan bersama Akademisi dan Ketua Pansel KPK 2019-2023 Yenti Garnasih dan Manajer Riset Trend Asia Zakki Amali. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Lebih dari 400 orang daftar seleksi calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029. Simak jumlah gaji dan tunjangan yang diterima pimpinan KPK.
Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sudah dimulai 3 Juni, kemarin, diawali dari jenjang SMA. Penyelenggaraan PPDB selalu rawan karena hampir tiap tahun diwarnai beragam masalah klasik yang terus berulang. Mulai dari kesulitan akses website PPDB, dugaan jual beli kursi, manipulasi data kependudukan, hingga masalah pungli. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. Pasalnya, praktik curang seperti suap dan gratifikasi marak ditemukan selama PPDB tahun lalu. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan 2,24% sekolah melakukan praktik pungutan tak resmi saat penerimaan murid baru. Tentunya tak cuma KPK yang concern dengan PPDB. Banyak lembaga lain yang turun tangan mengawal proses PPDB. Dengan banyaknya mata yang mengawasi, apakah mungkin kita bisa melewati PPDB tanpa masalah? Terobosan apa saja yang bisa ditempuh untuk mewujudkannya? Kita bincangkan topik ini bersama Indraza Marzuki, pimpinan Ombudsman RI dan Ari Hardi, Koordinator Program dan Advokasi Seknas JPPI. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Headline News MetroTV Edisi 2365 kali ini membahas eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri ketika pensiunan polisi itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
KILAS KABAR NUSANTARA. Sejumlah peristiwa penting yang telah kami rangkum pada hari Senin, 31 Juli 2023. MAKASSAR (00:21) Aturan larangan mutasi jabatan Aperatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai Agustus 2023. SOLO (01:15) Forum Peduli Universitas Sebelas Maret Surakarta (FP-UNS) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih. MAKASSAR (02:05) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4 ribu lebih Aparatur Sipil Negara ASN lingkup Pemprov Sulsel. Kontributor: Smart Makassar - News Anchor: Deddy Detars ll Reporter: Muh Said Ria FM Solo - Indra Bagus Smart Makassar - News Anchor: Deddy Detars ll Reporter: Dian Mega Safitri Saran dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id
Tim Percepatan Reformasi Hukum, Apakah Solutif? Oleh. Ragil Rahayu, S.E.(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com) Voice over talent: Sofia Ariyani NarasiPost.Com-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum di Indonesia. “Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya. Pembentukan tim ini dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perintah tersebut disampaikan Jokowi merespons penangkapan hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Presiden lantas meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan. Tim percepatan reformasi hukum tersebut dibentuk tidak untuk menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena untuk keperluan tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi. Tim Percepatan Reformasi Hukum akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum. Berdasarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023, tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum adalah menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas (CNN Indonesia, 27-5-2023). Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2023/06/03/tim-percepatan-reformasi-hukum-apakah-solutif/opini/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 'geng' pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyusul klarifikasi kekayaan fantastis Rafael Alun Trisambodo. KPK mendeteksi sebuah temuan baru dibalik dugaan kekayaan tidak wajar mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), RAT. Wawancara bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak hal ini terkait dengan kasus suap Wakil Ketua DPRD Jatim serta Presiden Joko Widodo akan menghentikan PPKM ditahun depan usai kasus Covid-19 menurun #kpk #ppkm #covid19 --- Support this podcast: https://anchor.fm/broad-cash/support
Potret Buram Dunia Pendidikan Oleh. Eni Hartuti (Kontributor NarasiPost.Com) Voice over talent: Dewi Nasjag NarasiPost.Com-Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ditangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani (KRM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KRM oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). KPK menyebut bahwa KRM mematok harga mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta per mahasiswa agar diluluskan masuk Unila (Detiknews, 21/8/2022). Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus suap-menyuap di institusi pendidikan. Seperti sudah mendarah daging, suap-menyuap seolah hal biasa tatkala seseorang menginginkan bersekolah atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di tempat yang dianggap favorit atau terkenal. Dengan menjalankan segala cara, mereka seakan tidak peduli apakah hal tersebut halal atau haram. Lalu mau dibentuk seperti apa anak didiknya, sementara pendidik berperilaku demikian. Sayangnya, potret buram pendidikan ini begitu difasilitasi oleh sistem yang ada, yaitu sekularisme kapitalisme. Meskipun tidak ada dokumen resmi yang menyatakan negara mengadopsi sistem tersebut, tetapi pada kenyataannya sistem itulah yang selama ini digunakan. Sistem kapitalisme menjadikan ilmu pengetahuan kini layaknya barang dagangan. Pendidikan bukan lagi milik seluruh rakyat. Tetapi, milik kalangan sosial kaya di dalam masyarakat. Kalangan sosial rendahan hanya boleh menikmati pendidikan ala kadarnya. Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/08/30/potret-buram-dunia-pendidikan/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Menghabisi Korupsi Oleh. Dwi Indah Lestari (Kontributor NarasiPost.Com) Voice over talent: Dewi Nasjag NarasiPost.Com-Ibarat penyakit kronis, korupsi telah menjangkiti dan merusak hampir seluruh elemen negeri ini. Harta negara tak terhitung lagi telah diisap tikus-tikus berdasi itu demi memperkaya diri sendiri. Sayangnya, berbagai upaya dilakukan, namun belum mampu menghabisi kejahatan ini. Jumat (19/8/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya memeriksa tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada tahun 2014, Surya Darmadi. Akibat perbuatan Pemilik PT Duta Palma Group ini, negara telah dirugikan sebesar Rp78 triliun. Surya Darmadi juga sempat masuk dalam DPO sejak 2019. Kasus ini bahkan disebut sebagai perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang sejarah RI (tribunnews.com, 19/8/2022). Kronis Kasus korupsi Surya Darmadi hanyalah satu dari banyak kasus serupa yang terjadi di negeri ini. Meski rezim telah berganti rupa, namun penyakit kronis ini bak cendawan yang tumbuh di musim hujan. Tak ada matinya. Entah sudah berapa banyak tersangka yang ditangkap dan merasakan dinginnya tembok penjara, namun nyatanya kasus yang sama kembali terjadi dan terjadi lagi. Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/08/27/menghabisi-korupsi/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Jerat Akademisi Korup Oleh. Isti Rahmawati, S.Hum (Kontributor NarasiPost.Com dan Pegiat Literasi Islam) Voice over talent: Mimi Muthmainnah NarasiPost.Com-Korupsi tiada akhir telah menjadi slogan di negeri ini. Ibarat penyakit, korupsi menjangkiti berbagai lembaga di Indonesia. Setelah sebelumnya korupsi bansos di tengah pandemi, kini giliran lembaga pendidikan yang dijangkiti pejabat korup. Pejabat bertitel Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung, pada Jumat (19/8/2022). Selain rektor, wakil Rektor Bidang Akademik, Heryandi dan Ketua Senat M Basri juga ikut terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut sangat miris, terlebih diketahui bahwa Kemendikbud Ristek sedang mendorong perguruan tinggi menjadi zona berintegritas dan bebas dari korupsi. Tentu, hal ini akan mencoreng lembaga pendidikan tinggi yang notabene diisi oleh para intelektual dan akademisi. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan aplikasi JAGA Kampus untuk mencegah potensi korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Namun nyatanya, korupsi sangat sulit untuk diberantas. Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/08/25/jerat-akademisi-korup/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Nasib Guru Honorer Dibawah Ancaman, Begini Respon Pemprov Sumsel | Penyebaran PMK di Bandung Bertambah | KPK Tunjuk Pakatto di Gowa sebagai Percontohan Desa Antikorupsi KILAS KABAR NUSANTARA. Sejumlah peristiwa penting yang telah kami rangkum hari Rabu, 8 Juni 2022 PALEMBANG (00:19) Pada tahun 2023 mendatang tenaga honorer secara resmi dihapuskan oleh pemerintah imbasnya, tenaga guru yang berstatus honorer dibuat galau akan keluarnya peraturan ini. BANDUNG (01:11) Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di peternakan daerah Kota Bandung bertambah. 8 sampel sapi yang diambil dari daerah Kecamatan Bandung Kulon dipastikan positif setelah menjalani tes. MAKASSAR (02:11) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi yang bertempat di Desa Pakatto, kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Kontributor: Sonora FM Palembang - Endah | Reporter: Fernando Oktareza Sonora FM Bandung - Yogi Smart FM Makassar - Deddy Detars | Reporter: Dian Mega Safitri Saran dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id
Jelang Hari raya, intensitas penerimaan dan Pengiriman Parsel meningkat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara untuk berhati-hati menerima bingkisan Hari Raya Idul fitri . Komisi anti-rasuah mengkategorikan penerimaan di luar pemberian kantor sebagai gratifikasi, meski mengatasnamakan bingkisan lebaran. KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ikuti Perbincangan Henri bareng Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati
Dukungan Produksi Pangan, Jaringan Irigasi Prioritas Pembangunan di Sulsel Tahun 2022 | Korsupgah KPK Gelar Sosialisasi Cegah Korupsi di Makassar | Puluhan Ton Daging Dijual dengan Harga Murah di Palembang KILAS KABAR NUSANTARA. Sejumlah peristiwa penting yang telah kami rangkum hari Selasa, 5 April 2022. MAKASSAR (00:36) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan usulan prioritas pembangunan di Sulawesi Selatan dalam Musrenbang Regional Sulawesi yang digelar Jumat 01 April 2022. (01:48) Pemerintah kota Makassar terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya dalam pencegahan korupsi melalui peningkatan capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PALEMBANG (03:01) Puluhan ton daging sapi dan kerbau dijual dengan harga murah dalam program bazar murah yang digelar Pemerintah Kota Palembang di 18 Kecamatan selama 18 hari kedepan. Kontributor: Smart FM Makassar - Emil Fariz l Reporter: Muh Said Smart FM Palembang - News Anchor : Esy | Reporter : Fernando Oktareza Saran dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id
The Indonesian Corruption Eradication Commission (KPK) has introduced a Village Anti-corruption program to increase the integrity of government across the nation. The KPK recently made the village of Panggungharjo in Bantul regency as Indonesia's first anti-corruption village. Why was the village selected? - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program Desa Antikorupsi untuk meningkatkan integritas pemerintahan di seluruh negeri. KPK baru-baru ini menjadikan Desa Panggungharjo di Kabupaten Bantul sebagai desa antikorupsi pertama di Indonesia. Mengapa desa itu yang dipilih?
Sesuai judulnya, di episode Podcast PATRIA (PodPat) kali ini menghadirkan tamu seorang Buddhis yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya Buddhis, ia kebetulan seorang Tionghoa. Sehingga, tak habis rasa penasaran kami, ingin tahu bagaimana proses pendaftaran, pendidikan menjadi seorang penyelidik, pengalaman selama bertugas di KPK, bagaimana agar kita bisa menghindari sikap-sikap koruptif dalam kehidupan sehari-hari, serta sedikit perspektif Dhamma tentang idealisme dan integritas. Satu pesan penting dari episode kali ini: Milikilah integritas, dan jaga integritas kita dimulai dari hal yang paling kecil. Episode ini relatif cukup panjang, tetapi mudah-mudahan cukup menarik untuk disimak hingga tuntas. Apabila ada masukan, saran, kritik, pertanyaan, atau input lainnya, jangan sungkan untuk menghubungi PATRIA di: Instagram @patria.or.id atau Pesan suara di anchor.fm/podpat Referensi lebih lanjut tentang narasumber: Cerita Cin(t)a di KPK (Kumparan), dan The Endgame (YouTube) --- Send in a voice message: https://anchor.fm/podpat/message
Rapor Merah Pemberantasan Korupsi Era Demokrasi, Pemberantas Malah Diberantas Oleh. Rindyanti Septiana, S.H.I. (Pemerhati Sosial dan Politik) Voice Over Talent: Giriyani NarasiPost.Com-Kita patut berduka dengan sikap pemerintah dalam memberantas korupsi. Konon katanya harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Namun, faktanya pemberantasan korupsi menemui jalan buntu. Kejahatan korupsi makin susah diberantas, intrik politik kerap kali mengitari dalam menyelesaikan setiap perkara. Bahkan, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter menyatakan sejarah akan mencatat, betapa hancurnya pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (cnnindonesia.com, 14/9/2021). Lola menambahkan, ada beberapa indikator terkait mandeknya kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi. Pertama, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendur, dalam dua tahun terakhir terlihat penurunannya. KPK masih banyak utang menyelesaikan berbagai kasus korupsi. Kedua, adanya dugaan pelanggaran etik yang serius oleh salah satu komisioner. Ketiga, KPK lebih mengedepankan citra daripada kinerja pemberantasan korupsi. Dari semua indikator di atas, tampaknya KPK memang tak bertaring lagi terhadap para koruptor. Apalagi, sejak direvisi kembali UU KPK makin menunjukkan ada kepentingan tertentu di dalamnya. Pemberantasan korupsi hanya angan-angan, tidak bisa diwujudkan. Naskah Selengkapnya: https://narasipost.com/2021/09/25/rapor-merah-pemberantasan-korupsi-era-demokrasi-pemberantas-malah-diberantas/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) selama 40 hari. Kepolisian akhirnya menetapkan wanita yang mengaku menjadi korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, Jawa Barat. Mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sudah keluar dari penjara.
Presiden Jokowi kembali didesak mengambil tindakan untuk menyelesaikan polemik pemberhentian puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Korupsi dalam Lingkaran Setan Demokrasi Oleh. Heni Rohmawati, S.E.I Voice Over Talent : Maya R NarasiPost.Com-Korupsi kian menggurita di Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), 60 persen responden nasional dari total 1200 responden menyatakan bahwa kasus korupsi di Indonesia melonjak khususnya dua tahun terakhir ini. Ini tanggapan publik atas pengelolaan dan potensi korupsi sektor sumber daya alam. (detiknews, 8/8/2021). Fakta yang tak kalah mencengangkan adalah diangkatnya mantan koruptor, Emir Moeis, menjadi komisaris BUMN. Tentu hal ini melukai rasa keadilan dan bertentangan dengan syarat-syarat untuk menjadi komisaris BUMN. Mengingat syarat materiil yakni dalam hal integritas dan moral yaitu perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpang dalam pengurusan perusahaan (berbuat tidak jujur). Namun, tetap saja aturan terus ditabrak. (kompas.com, 6/8/2021) Fakta-fakta demikian menegaskan bahwa kasus korupsi masih menjadi ‘PR' besar bangsa ini. Seolah kasus korupsi ini makin menggurita dan berada dalam lingkaran setan yang tidak ada ujungnya. Meskipun telah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi nyatanya makin hari kasus korupsi makin menggila. Akar Masalah Korupsi Korupsi yang terus meninggi disebabkan oleh sistem politik berbayar mahal di negeri ini. Sistem politik transaksional yang menjadi penyokong para pejabat bisa duduk di jabatan tinggi. Karena mahalnya luar biasa, maka dana dikocek sendiri tak mencukupi. Dari sinilah para kapitalis dibutuhkan untuk menggenapkan berbagai sarana pelicin politik untuk meraup suara rakyat meski biayanya over capacity. Akibat praktik politik tidak sehat inilah akhirnya menghasilkan politik balas budi. Para pejabat yang duduk di berbagai bidang strategis tak lagi dinilai dari ilmu dan skillnya yang mumpuni. Bahkan mantan koruptor saja bisa duduk menjadi dewan komisaris BUMN. Sungguh keblinger. Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/08/20/korupsi-dalam-lingkaran-setan-demokrasi/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on : instagram : http://instagram.com/narasipost Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter : Http://twitter.com/narasipost
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak melaksanakan saran korektif Ombudsman Republik Indonesia untuk mengangkat 75 pegawai lembaga antirasuah itu menjadi aparat sipil negara. KPK bahkan menuding Ombudsman melanggar undang-undang karena menyebut tes wawasan kebangsaan yang menyingkirkan 75 pegawai itu maladministrasi dan menyalahgunakan wewenang. Reaksi KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri ini dinilai sebagai pembangkangan dan serangan balik yang mengada-ada. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo Apps
Segmen minggu malam akhirnya kembali lagi menyapa kalian semua. Pada episode kali ini kita kedatangan tamu tapi bukan sebagai narasumber, dia akan membersamai host untuk menyampaikan beberapa pendapat tentang judul di atas nih. Fyi aja dia udah 4 kali loh datang ke podcast Fiksi Hukum, bagaimana pendapat dan keseruan kami di episode kali ini? Yuuk dengrin aja❤ --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/laili-amalia-puteri/message
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan panggilan kedua terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kantor Staf Kepresidengan Moeldoko menyebut, pemberhentian 51 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan urusan internal KPK.
Orde Baru telah runtuh dan beralih ke era Reformasi sejak 23 tahun lalu, namun dalam transisinya malah menjauh dari demokrasi yang terkonsolidasi. Alih-alih menuntaskan agenda yang tertunda, pemerintah Presiden Joko Widodo justru mengikis pelbagai capaian positif yang dirintis sejak awal reformasi. Semula, proses transisi politik Indonesia lumayan menjanjikan. Memenuhi tuntutan reformasi, pemerintahan transisi di bawah Presiden B.J. Habibie membebaskan pers, melepas tahanan politik, dan menyiapkan pemilihan umum yang demokratis. Di masa Presiden Abdurrahman Wahid, dominasi peran militer di ranah politik dilucuti. Lalu, di era Megawati Soekarnoputri, pemerintah dan DPR sepakat membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun secara substansi, transisi menuju demokrasi jalan di tempat. Rezim Orde Baru telah tumbang tapi aktor lama dan penerusnya terus bercokol. Mereka hanya berganti jas partai atau logo perusahaan. Pada masa kedua pemerintahannya, Jokowi justru memutar balik arah semangat reformasi. Kebebasan sipil di Indonesia terancam. DPR dan Jokowi juga merevisi Undang-Undang KPK yang melumpuhkan lembaga antirasuah itu. --- Editorial Tempo soal mundurnya arah reformasi di pemerintahan Presiden Jokowi bisa kamu baca di majalah.tempo.co Laporan soal memburuknya demokrasi di Indonesia bisa kamu baca di koran.tempo.co email: podcast@tempo.co.id
Sejumlah tokoh nasional dan kalangan akademikus menuntut ketegasan Presiden Joko Widodo dalam hal alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparat sipil negara. Menurut mereka, ketidaktegasan Jokowi, yang hanya mengimbau agar tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan alasan pemecatan, membuat pimpinan KPK tetap menyingkirkan 51 pegawainya, termasuk para penyidik yang selama ini kerap menangani kasus besar korupsi. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus menuai kritik dan kecaman. ‘Screening' ala Orde Baru dengan dalih alih status kepegawaian tersebut dinilai sebagai upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kecurigaan tersebut semakin menguat ketika 75 pegawai yang dinilai memiliki integritas, kritis dan banyak menangani kasus besar dinyatakan tak lulus. Sebelumnya, berbagai cara untuk melemahkan KPK terus dilakukan mulai dari kriminalisasi pimpinan dan pejabat KPK, teror dan intimidasi hingga revisi UU anti korupsi. Dipilihnya Firli Bahuri sebagai ketua KPK juga dinilai sebagai bagian dari upaya menggembosi lembaga antirasuah ini. Benarkah TWK hanya akal-akalan untuk menggembosi KPK? Dan Akankah KPK tinggal nama? Simak diskusinya bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pegawai KPK Tata Khoiriyah, Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian, Aktivis antikorupsi Bivitri Susanti dan mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin tak hanya terseret laporan pelanggaran etik yang mulai ditelisik Mahkamah Kehormatan Dewan. Politikus Partai Golkar itu juga terbelit jejaring makelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah lama dia jalin. Azis ditengarai memanfaatkan jejaring penyidik KPK asal kepolisian itu untuk meredam perkara suap jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dan korupsi dana alokasi khusus di Kabupaten Lampung Tengah. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co
Teror digital menyasar para aktivis dan tokoh yang gencar menolak pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akun media sosial para aktivis dan tokoh itu diretas. Acara konferensi pers virtual pun dikacaukan. Ada juga yang dibombardir panggilan telepon dari nomor tak dikenal. Teror merebak justru ketika Presiden Jokowi meminta para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan itu tidak dipecat. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut Sumber :Jokowi: TWK Tak Jadi Dasar Berhentikan 75 Pegawai KPK (cnnindonesia.com) --- Support this podcast: https://anchor.fm/beritahariinikaisarzaid/support
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat dua pukulan sekaligus. Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang mempersoalkan prosedur revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Pada saat yang sama, nasib 75 pegawai, termasuk penyidik senior yang tidak lolos "uji wawasan kebangsaan", semakin di ujung tunduk. Ketua KPK Firli Bahuri disebut-sebut menjadi arsitek penggusuran Novel Baswedan dan kawan-kawan ini. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi laman koran.tempo.co
Novel Baswedan dan para penyidik andal dikabarkan tidak lolos dalam tes menjadi aparat sipil negara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uji wawasan kebangsaan ini disebut-sebut mengganjal para penyidik yang telah membongkar berbagai kasus korupsi besar itu. Kelanjutan karier mereka pun belum jelas. Efek terburuk revisi Undang-Undang KPK. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi laman koran.tempo.co
Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadi kenyataan. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lebih dari seribu pegawai mengikuti ujian dalam rangka alih status menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Firli menjelaskan proses peralihan dari pegawai KPK jadi ASN merupakan amanat dari UU komisi antirasuah yang sudah direvisi. Ia menjelaskan tahapan peralihan status sudah dimulai sejak Februari lalu. Kemudian, KPK menindak lanjuti secara intensif. Lantas apa dampak dari perubahan status kepegawaian terhadap independensi lembaga antiasuah ini? untuk mengetahui penjelasannya, kita akan simak penjelasan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Di penghujung tahun 2020, dua menteri Kabinet Indonesia Maju ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus korupsi. Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap atas kasus korupsi ekspor benih lobster dan Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek. Sementara itu catatan lembaga anti korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) merinci sepanjang semester satu 2020 KPK hanya menindak enam kasus dan menjerat 38 tersangka. Angka ini jauh di bawah lembaga lain seperti Kejaksaan. Lantas apa yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) lembaga antirasuah dalam penanganan kasus korupsi di tahun 2020? Dan bagaimana pendemi Covid 19 mempengaruhi langkah-langkah penanganan korupsi ini? Untuk membahas lebih lanjut, kami sudah bersama Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan peneliti lembaga anti korupsi ICW, Kurnia Ramadhana. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti informasi tentang dugaan peran anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dalam proyek bantuan sosial untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. --Baca informasi lengkap dan menarik lainnya dengan mengunjungi laman koran.tempo.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka kasus korupsi bersama enam orang lainnya. Edhy Prabowo diduga menerima gratifikasi terkait kebijakan perikanan di kementeriannya. Status Edhy dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Dinamika Bogor edisi Kamis (30/7/2020) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membahas tentang bantuan sosial (Bansos) bagi mereka yang terdampak Covid-19. Narasumber : Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Jawa Barat Tribudi Rachmanto, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor Hj. Anggraeni Iswara, Ketua Pansus Bansos Dempak Covid-19 DPRD Kota Bogor Karnaen Ashar dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Cakra Yudha, dipandu Presenter Maulana Isnarto.
Kasus penyiraman air keras terhadap salah satu orang yang krusial di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejanggalan dalam hasil tuntutan yang dinilai tidak masuk akal. --- Support this podcast: https://anchor.fm/beritahariinikaisarzaid/support
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim memburu keberadaan tersangka kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku, KPK belum bisa menemukan pria yang sempat diisukan pergi ke Singapura ini. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi tiga ratus kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berada di tahap penyelidikan. Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/ janji terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, peningkatan dana bantuan bagi partai politik (parpol) bisa menjadi salah satu upaya mencegah korupsi. Deputi pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dana Bantuan Keuangan kepada Partai Politik saat ini masih sangat jauh dari kebutuhan partai. Hasil kajian KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahunan (LIPI), idealnya negara membantu 50 persen dari kebutuhan Parpol. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kuasa hukum pemohon pengajuan uji formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengakses dan mendapatkan dokumen absensi DPR saat sidang paripurna pengesahan Revisi UU tersebut, 17 September lalu. Dokumen absensi itu, akan dijadikan sebagai alat bukti dalam permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dalam gugatannya menyampaikan dalil sidang paripurna pengesahan Revisi UU KPK tidak memenuhi kuorum. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim banyak rekomendasi yang tidak direspon baik oleh Kementerian dan lembaga. Dalam rapat kerja KPK dengan Komisi yang membidangi Hukum DPR, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan salah satu Kementerian yang tidak mengikuti rekomendasi KPK yakni Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Laode mengungkapkan Kementerian ESDM beberapa kali diberikan masukan terkait izin tambang yang bermasalah, dan tambang ilegal. Menurutnya, tak satupun direspon Kementerian ESDM. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Novel Baswedan adalah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia adalah cucu dari Pahlawan Nasional Abdurrahman Baswedan. Diketahui juga bahwa beliau merupakan sepupu dari Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Dibikinin Dewan Pengawas, dibatasin kewenangnan menyadap, lengkap sudah pelemahan yang dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu bagaimana nasib pemberantasan korupsi di negara ini pasca pengesahan RUU KPK? Dalam episode ini The JCI Podcast mengundang Kurnia dari Indonesia Corruption Watch untuk menggali lebih dalam tentang rancangan peraturan yang kontroversial ini.
Sempat dan masih menghebohkan, adanya Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan beberapa tambahan undang-undang untuk lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai berbagai kritik dari kalangan masyarakat. Aksi unjuk rasa pun dilakukan di berbagai daerah untuk menentang pengesahan undang-undang tersebut. Perubahan apa saja yang harus kita perhatikan? Apakah hal ini penting? Jika iya, bisa apa kita sebagai warga negara? Perspektif kali ini akan membahas dan berdiskusi mengenai poin-poin penting dari polemik yang sedang terjadi sambil mencoba mencari tahu apa yang bisa kita lakukan sebagai rakyat Indonesia yang peduli untuk setidaknya mencoba memperbaiki keadaan ini.
Jumat malam lalu, tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Mereka adalah Agus Raharjo, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hal ini dilakukan karena pimpinan KPK prihatin pada kondisi pemberantasan korupsi yang semakin mencemaskan. Ia mengatakan, KPK juga seperti diserang dari berbagai sisi. Pascapenyerahan mandat ini, seperti apa kinerja KPK setelahnya? Apalagi saat ini sedang ramai soal usulan revisi KPK dan baru terpilihnya pimpinan KPK periode 2019-2023 meski ada nama-nama yang sebelumnya mendapat sorotan kelompok masyarakat sipil terkait rekam jejak dan sikap mereka terhadap pemberantasan korupsi. Simak perbincangan bersama Gita Putri Damayana Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) di Ruang Publik KBR. Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
- Calon Pimpinan KPK dengan Rekam Jejak Bermasalah Didesak Tidak Jadi yang Terpilih - Sejumlah tokoh nasional mendesak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang punya rekam jejak bermasalah tidak dipilih. Perwakilan “Koalisi Masyarakat Sipil untuk KPK Bersih” Yati Andriyani, mengatakan Presiden Joko Widodo harus menerima masukan yang disuarakan masyarakat. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
- Tes Wawancara Calon Pimpinan KPK dinilai tak Berbobot - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai pertanyaan yang diajukan Panitia Seleksi kepada 20 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Tes Wawancara kurang berbobot. Menurut anggota Koalisi Asfinawati, seharusnya ada pertanyaan baku kepada seluruh calon sehingga bisa digunakan sebagai pembanding kemampuan berpikir antarmereka. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Sebanyak 20 nama calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, pada hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan para calon legislatif terpilih untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bekas Menteri Keuangan, Agus Martowardojo hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pesimis bisa menuntaskan sejumlah kasus besar hingga berakhirnya masa jabatan periode ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyita belasan dokumen risalah rapat DPR yang dihadiri tersangka suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso.
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyoroti praktik korupsi yang dilaporkan marak terjadi di perguruan tinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, dijadwalkan memeriksa sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, dan Kota Ambon, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mencatat penurunan laporan gratifikasi hari raya Lebaran pada 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Jawa Timur Supriyono sebagai tersangka.
Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia sebagai saksi untuk tersangka Asti Winasti.
- Hari Ini, KPU RI Jadwalkan Rapat Pleno untuk Empat Provinsi - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara Hartanto Wibowo - Pacquiao akan Kembali Naik Ring Pada Juli Mendatang
- Presiden Didesak Bentuk Pansel Pemilihan Pimpinan KPK - Presiden Joko Widodo didesak segera membentuk panitia seleksi (Pansel) pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, jika pembentukan pansel berlarut, maka akan berdampak pada proses seleksi di DPR, dan pelantikan Ketua KPK yang tidak tepat waktu. Penyebabnya pansel memerlukan proses panjang seperti wawancara, dan menerima masukan dari publik. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tak menahan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, meski berstatus tersangka suap dana alokasi khusus.
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyesalkan masyarakat masih memilih caleg koruptor dalam Pemilu 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dinilai bertindak sesuai prosedur dalam menangani perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tak memproses pengembalian uang 10 juta rupiah dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai laporan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah, memperhatikan kembali Izin-Izin Usaha Pertambangan di suatu pulau. Ditengarai banyak pemilik Izin Usaha Pertambangan, yang tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id