POPULARITY
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kegiatan penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementrian Ketenagakerjaan dan sejumlah lokasi lainnya pada Selasa, 20 Mei 2025 hingga Rabu, 21 Mei 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran untuk internalnya sendiri, berisi penegasan bahwa penyelidik dan penyidik bisa mengusut kasus rasuah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Kemenaker. Ia mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan tenaga kerja asing.Yassierli menyatakan bahwa pejabat yang diduga terlibat telah dicopot dari jabatannya sebagai bentuk komitmen Kemenaker terhadap transparansi dan penegakan hukum. Ia juga menegaskan bahwa pihak Kemenaker menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).Dalam keterangan resminya, KPK menyebut penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Hingga saat ini, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang mencederai tata kelola ketenagakerjaan, khususnya dalam isu strategis terkait pekerja asing.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak lagi berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN, menyusul diberlakukannya UU BUMN 2025 yang menyebut mereka bukan lagi penyelenggara negara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Pihaknya hanya pelaksana undang-undang, dimana penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum. Namun dalam hal ini, KPK tetap akan melakukan pengkajian terhadap UU BUMN tersebut.Bagaimana menyoroti UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ini?Ns : Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merilis skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Survei ini untuk melihat bagaimana aspek pendidikan antikorupsi di lingkungan pendidikan.Skor SPI tahun lalu sebesar 69,50, turun dari 2023 yang berada di angka 73,7. Skor ini masuk kategori Korektif atau satu tingkat di atas posisi terendah. Salah satu temuan survei adalah maraknya praktik ketidakjujuran akademik berupa budaya menyontek yang mencapai angka 98 persen. Perilaku ini masih ditemukan di sekitar 78 persen sekolah. Tak hanya siswa dan mahasiswa, ketidakdisiplinan juga terjadi di kalangan tenaga pengajar. Menurut 69 persen siswa, masih ada guru yang sering datang terlambat, sementara 96 persen mahasiswa menyatakan bahwa dosen kerap jam karet.Pendidikan memainkan peran vital dalam menanamkan nilai integritas. Dalam konteks pemberantasan korupsi, integritas menjadi salah satu fondasi utama yang harus ditanamkan sejak dini.Apa penyebab langgengnya perilaku koruptif di lingkungan pendidikan? Apa yang bisa dilakukan untuk memperbaikinya? Ruang Publik menghadirkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Peneliti Senior Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi, dan Pemerhati Pendidikan & Pengajar UMN Serpong Doni Koesoema.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai klarifikasi setelah KPK menggeledah rumahnya di Bandung terkait dugaan korupsi Bank BJB. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyebutkan bahwa Partai Golkar menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Presiden Prabowo Subianto dan CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, kompak menegaskan bahwa Danantara siap untuk diaudit dan tidak akan kebal hukum dalam mengelola aset negara. Pernyataan ini menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi strategis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan kesiapannya untuk membantu Danantara dalam memaksimalkan pencegahan praktik rasuah, guna memastikan pengelolaan yang bersih dan aman.
Juru bicara tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menduga penahanan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti bahwa Sekjen PDI-P sedang ditarget menjelang Kongres Partai. Ronny menjelaskan posisi Sekjen sangat penting dalam menjalankan roda organisasi partai politik. Karena itu, PDI-P berusaha dirusak melalui penahanan Hasto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih atas kemenangan dalam praperadilan yang disampaikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK menilai putusan yang dibacakan hakim sesuai dengan harapan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersyukur atas putusan hakim praperadilan yang menolak gugatan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. KPK juga mengucapkan terima kasih kepada Biro Hukum dan sejumlah unsur internal yang telah bekerja maksimal selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan, Djumyanto, menolak gugatan Hasto Kristiyanto yang berstatus tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Penangkapan buronan Paulus Tannos dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah yang dapat membuka kotak Pandora, mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk fokus pada proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku.
Mantan Wakapolri, Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno, mengatakan menduga ada unsur penyuapan di dalam pembangunan pagar laut tersebut. Ia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut terlibat.
Hakim Konstitusi, Ritwan Mansur, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ritwan Mansur diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi di Mahkamah Agung yang menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Ritwan mengaku memberikan keterangan terkait kasus rasuah yang tengah diusut oleh KPK
Kuasa Hukum Sekjen PDIP mengaku pihaknya telah menerima jadwal pemanggilan ulang kliennya pada 13 Januari mendatang. Meskipun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih belum menentukan hari pemanggilan Hasto. Penyidik masih menyusun jadwal untuk memeriksa Hasto setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pemeriksaan hari Senin lalu.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah bahwa kedekatannya dengan PDI Perjuangan menghambat proses hukum yang dijalani oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah bahwa kedekatannya dengan PDI Perjuangan menghambat proses hukum yang dijalani oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan komentar terkait pengamanan rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, oleh Satuan Tugas Keamanan PDIP, yakni Satgas Cakra Buana, saat penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR-RI Harun Masiku, dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Agustiani mengaku kelelahan usai menjalani pemeriksaan selama empat jam. Agustiani Tio Fridelina menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh penyidik KPK. Namun, karena kondisi tubuhnya kurang fit, Agustiani Tio meminta agar pemeriksaan dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serius mengusut kasus dugaan suap Harun Masiku, yang menjerat sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Politikus itu, dijamin bakal diproses hingga ke persidangan.
Pegiat antikorupsi, Kurnia Ramadhana, mengaku sebagai salah satu pihak yang melaporkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus Harun Masiku pada 2020. Kurnia menduga Yasonna merintangi penyidikan dengan membantah pernyataan Imigrasi, yang merupakan lembaga di bawah kementeriannya, terkait kedatangan Harun Masiku ke Indonesia. Belakangan, beredar video yang menunjukkan Harun Masiku berjalan di Bandara Soekarno-Hatta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memanggil dan memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, terkait kasus buron Harun Masiku. Informasi terkini selengkapnya disampaikan oleh Jurnalis Metro TV, Arbida Donosemito, dari Gedung KPK Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diselenggarakan hari ini. Acara tersebut akan berlangsung di Gedung KPK, mulai pukul 09.00 WIB. Untuk informasi lebih lengkap, kita akan terhubung dengan rekan Zefanya Sara yang melaporkan langsung dari Gedung KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Miftah Maulana Habiburrahman untuk segera melaporkan harta kekayaan (LHKPN).
Politikus Partai Gerindra Maruarar Sirait menjanjikan Rp8 miliar, bagi yang berhasil menangkap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi niat baik dari Menteri Perumahan dan Pemukiman Indonesia itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Komisi III DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses ini akan berlangsung mulai hari ini, 18 hingga 21 November 2024.
Komisi III DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses ini akan berlangsung mulai hari ini, 18 hingga 21 November 2024.
Setelah satu bulan dinyatakan hilang, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, tiba-tiba muncul di hadapan publik dan memimpin apel di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Kemunculan Sahbirin, yang akrab disapa Paman Birin, bertepatan satu hari sebelum pembacaan hasil putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Paman Birin, yang sempat menghilang dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung memimpin apel Senin pagi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam amanatnya, Sahbirin Noor mengingatkan seluruh jajarannya untuk menyukseskan program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Usai apel, Paman Birin menyapa para aparatur sipil negara (ASN) sambil bersalaman sebelum meninggalkan lokasi. Hingga saat ini, keberadaannya kembali tidak diketahui, dan ia belum memberikan pernyataan mengenai statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang ditetapkan oleh KPK.
Gaya hidup mewah anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono terus menyita perhatian publik. Sorotan kian tajam ketika ada dugaan gratifikasi di balik fasilitas mewah yang dinikmati Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut. Salah satunya, saat Kaesang-Erina menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat. Publik mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif dalam kasus ini. Beberapa hari lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeklaim telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi ke Kaesang. Namun selang sehari setelahnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Kaesang tak punya kewajiban melapor dugaan gratifikasi yang diterimanya. Tessa beralasan, Kaesang bukanlah penyelenggara negara. Ia memakai UU 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 16, yang menyebut bahwa kewajiban melapor gratifikasi, dibebankan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Apakah sikap KPK ini tepat? Apakah KPK berwenang menyelidiki perkara dugaan gratifikasi Kaesang? Kita bincangkan bersama Akademisi dan Ketua Pansel KPK 2019-2023 Yenti Garnasih dan Manajer Riset Trend Asia Zakki Amali. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Lebih dari 400 orang daftar seleksi calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029. Simak jumlah gaji dan tunjangan yang diterima pimpinan KPK.
Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sudah dimulai 3 Juni, kemarin, diawali dari jenjang SMA. Penyelenggaraan PPDB selalu rawan karena hampir tiap tahun diwarnai beragam masalah klasik yang terus berulang. Mulai dari kesulitan akses website PPDB, dugaan jual beli kursi, manipulasi data kependudukan, hingga masalah pungli. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. Pasalnya, praktik curang seperti suap dan gratifikasi marak ditemukan selama PPDB tahun lalu. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan 2,24% sekolah melakukan praktik pungutan tak resmi saat penerimaan murid baru. Tentunya tak cuma KPK yang concern dengan PPDB. Banyak lembaga lain yang turun tangan mengawal proses PPDB. Dengan banyaknya mata yang mengawasi, apakah mungkin kita bisa melewati PPDB tanpa masalah? Terobosan apa saja yang bisa ditempuh untuk mewujudkannya? Kita bincangkan topik ini bersama Indraza Marzuki, pimpinan Ombudsman RI dan Ari Hardi, Koordinator Program dan Advokasi Seknas JPPI. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Headline News MetroTV Edisi 2365 kali ini membahas eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri ketika pensiunan polisi itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
KILAS KABAR NUSANTARA. Sejumlah peristiwa penting yang telah kami rangkum pada hari Senin, 31 Juli 2023. MAKASSAR (00:21) Aturan larangan mutasi jabatan Aperatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai Agustus 2023. SOLO (01:15) Forum Peduli Universitas Sebelas Maret Surakarta (FP-UNS) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih. MAKASSAR (02:05) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4 ribu lebih Aparatur Sipil Negara ASN lingkup Pemprov Sulsel. Kontributor: Smart Makassar - News Anchor: Deddy Detars ll Reporter: Muh Said Ria FM Solo - Indra Bagus Smart Makassar - News Anchor: Deddy Detars ll Reporter: Dian Mega Safitri Saran dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id
Tim Percepatan Reformasi Hukum, Apakah Solutif? Oleh. Ragil Rahayu, S.E.(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com) Voice over talent: Sofia Ariyani NarasiPost.Com-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum di Indonesia. “Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya. Pembentukan tim ini dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perintah tersebut disampaikan Jokowi merespons penangkapan hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Presiden lantas meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan. Tim percepatan reformasi hukum tersebut dibentuk tidak untuk menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena untuk keperluan tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi. Tim Percepatan Reformasi Hukum akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum. Berdasarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023, tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum adalah menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas (CNN Indonesia, 27-5-2023). Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2023/06/03/tim-percepatan-reformasi-hukum-apakah-solutif/opini/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 'geng' pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyusul klarifikasi kekayaan fantastis Rafael Alun Trisambodo. KPK mendeteksi sebuah temuan baru dibalik dugaan kekayaan tidak wajar mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), RAT. Wawancara bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak hal ini terkait dengan kasus suap Wakil Ketua DPRD Jatim serta Presiden Joko Widodo akan menghentikan PPKM ditahun depan usai kasus Covid-19 menurun #kpk #ppkm #covid19 --- Support this podcast: https://anchor.fm/broad-cash/support
Potret Buram Dunia Pendidikan Oleh. Eni Hartuti (Kontributor NarasiPost.Com) Voice over talent: Dewi Nasjag NarasiPost.Com-Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ditangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani (KRM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KRM oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). KPK menyebut bahwa KRM mematok harga mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta per mahasiswa agar diluluskan masuk Unila (Detiknews, 21/8/2022). Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus suap-menyuap di institusi pendidikan. Seperti sudah mendarah daging, suap-menyuap seolah hal biasa tatkala seseorang menginginkan bersekolah atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di tempat yang dianggap favorit atau terkenal. Dengan menjalankan segala cara, mereka seakan tidak peduli apakah hal tersebut halal atau haram. Lalu mau dibentuk seperti apa anak didiknya, sementara pendidik berperilaku demikian. Sayangnya, potret buram pendidikan ini begitu difasilitasi oleh sistem yang ada, yaitu sekularisme kapitalisme. Meskipun tidak ada dokumen resmi yang menyatakan negara mengadopsi sistem tersebut, tetapi pada kenyataannya sistem itulah yang selama ini digunakan. Sistem kapitalisme menjadikan ilmu pengetahuan kini layaknya barang dagangan. Pendidikan bukan lagi milik seluruh rakyat. Tetapi, milik kalangan sosial kaya di dalam masyarakat. Kalangan sosial rendahan hanya boleh menikmati pendidikan ala kadarnya. Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/08/30/potret-buram-dunia-pendidikan/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Menghabisi Korupsi Oleh. Dwi Indah Lestari (Kontributor NarasiPost.Com) Voice over talent: Dewi Nasjag NarasiPost.Com-Ibarat penyakit kronis, korupsi telah menjangkiti dan merusak hampir seluruh elemen negeri ini. Harta negara tak terhitung lagi telah diisap tikus-tikus berdasi itu demi memperkaya diri sendiri. Sayangnya, berbagai upaya dilakukan, namun belum mampu menghabisi kejahatan ini. Jumat (19/8/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya memeriksa tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada tahun 2014, Surya Darmadi. Akibat perbuatan Pemilik PT Duta Palma Group ini, negara telah dirugikan sebesar Rp78 triliun. Surya Darmadi juga sempat masuk dalam DPO sejak 2019. Kasus ini bahkan disebut sebagai perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang sejarah RI (tribunnews.com, 19/8/2022). Kronis Kasus korupsi Surya Darmadi hanyalah satu dari banyak kasus serupa yang terjadi di negeri ini. Meski rezim telah berganti rupa, namun penyakit kronis ini bak cendawan yang tumbuh di musim hujan. Tak ada matinya. Entah sudah berapa banyak tersangka yang ditangkap dan merasakan dinginnya tembok penjara, namun nyatanya kasus yang sama kembali terjadi dan terjadi lagi. Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/08/27/menghabisi-korupsi/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Jerat Akademisi Korup Oleh. Isti Rahmawati, S.Hum (Kontributor NarasiPost.Com dan Pegiat Literasi Islam) Voice over talent: Mimi Muthmainnah NarasiPost.Com-Korupsi tiada akhir telah menjadi slogan di negeri ini. Ibarat penyakit, korupsi menjangkiti berbagai lembaga di Indonesia. Setelah sebelumnya korupsi bansos di tengah pandemi, kini giliran lembaga pendidikan yang dijangkiti pejabat korup. Pejabat bertitel Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung, pada Jumat (19/8/2022). Selain rektor, wakil Rektor Bidang Akademik, Heryandi dan Ketua Senat M Basri juga ikut terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut sangat miris, terlebih diketahui bahwa Kemendikbud Ristek sedang mendorong perguruan tinggi menjadi zona berintegritas dan bebas dari korupsi. Tentu, hal ini akan mencoreng lembaga pendidikan tinggi yang notabene diisi oleh para intelektual dan akademisi. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan aplikasi JAGA Kampus untuk mencegah potensi korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Namun nyatanya, korupsi sangat sulit untuk diberantas. Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/08/25/jerat-akademisi-korup/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Nasib Guru Honorer Dibawah Ancaman, Begini Respon Pemprov Sumsel | Penyebaran PMK di Bandung Bertambah | KPK Tunjuk Pakatto di Gowa sebagai Percontohan Desa Antikorupsi KILAS KABAR NUSANTARA. Sejumlah peristiwa penting yang telah kami rangkum hari Rabu, 8 Juni 2022 PALEMBANG (00:19) Pada tahun 2023 mendatang tenaga honorer secara resmi dihapuskan oleh pemerintah imbasnya, tenaga guru yang berstatus honorer dibuat galau akan keluarnya peraturan ini. BANDUNG (01:11) Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di peternakan daerah Kota Bandung bertambah. 8 sampel sapi yang diambil dari daerah Kecamatan Bandung Kulon dipastikan positif setelah menjalani tes. MAKASSAR (02:11) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi yang bertempat di Desa Pakatto, kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Kontributor: Sonora FM Palembang - Endah | Reporter: Fernando Oktareza Sonora FM Bandung - Yogi Smart FM Makassar - Deddy Detars | Reporter: Dian Mega Safitri Saran dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id
Jelang Hari raya, intensitas penerimaan dan Pengiriman Parsel meningkat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara untuk berhati-hati menerima bingkisan Hari Raya Idul fitri . Komisi anti-rasuah mengkategorikan penerimaan di luar pemberian kantor sebagai gratifikasi, meski mengatasnamakan bingkisan lebaran. KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ikuti Perbincangan Henri bareng Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati
Dukungan Produksi Pangan, Jaringan Irigasi Prioritas Pembangunan di Sulsel Tahun 2022 | Korsupgah KPK Gelar Sosialisasi Cegah Korupsi di Makassar | Puluhan Ton Daging Dijual dengan Harga Murah di Palembang KILAS KABAR NUSANTARA. Sejumlah peristiwa penting yang telah kami rangkum hari Selasa, 5 April 2022. MAKASSAR (00:36) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan usulan prioritas pembangunan di Sulawesi Selatan dalam Musrenbang Regional Sulawesi yang digelar Jumat 01 April 2022. (01:48) Pemerintah kota Makassar terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya dalam pencegahan korupsi melalui peningkatan capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PALEMBANG (03:01) Puluhan ton daging sapi dan kerbau dijual dengan harga murah dalam program bazar murah yang digelar Pemerintah Kota Palembang di 18 Kecamatan selama 18 hari kedepan. Kontributor: Smart FM Makassar - Emil Fariz l Reporter: Muh Said Smart FM Palembang - News Anchor : Esy | Reporter : Fernando Oktareza Saran dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id
The Indonesian Corruption Eradication Commission (KPK) has introduced a Village Anti-corruption program to increase the integrity of government across the nation. The KPK recently made the village of Panggungharjo in Bantul regency as Indonesia's first anti-corruption village. Why was the village selected? - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program Desa Antikorupsi untuk meningkatkan integritas pemerintahan di seluruh negeri. KPK baru-baru ini menjadikan Desa Panggungharjo di Kabupaten Bantul sebagai desa antikorupsi pertama di Indonesia. Mengapa desa itu yang dipilih?
Sesuai judulnya, di episode Podcast PATRIA (PodPat) kali ini menghadirkan tamu seorang Buddhis yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya Buddhis, ia kebetulan seorang Tionghoa. Sehingga, tak habis rasa penasaran kami, ingin tahu bagaimana proses pendaftaran, pendidikan menjadi seorang penyelidik, pengalaman selama bertugas di KPK, bagaimana agar kita bisa menghindari sikap-sikap koruptif dalam kehidupan sehari-hari, serta sedikit perspektif Dhamma tentang idealisme dan integritas. Satu pesan penting dari episode kali ini: Milikilah integritas, dan jaga integritas kita dimulai dari hal yang paling kecil. Episode ini relatif cukup panjang, tetapi mudah-mudahan cukup menarik untuk disimak hingga tuntas. Apabila ada masukan, saran, kritik, pertanyaan, atau input lainnya, jangan sungkan untuk menghubungi PATRIA di: Instagram @patria.or.id atau Pesan suara di anchor.fm/podpat Referensi lebih lanjut tentang narasumber: Cerita Cin(t)a di KPK (Kumparan), dan The Endgame (YouTube) --- Send in a voice message: https://anchor.fm/podpat/message
Rapor Merah Pemberantasan Korupsi Era Demokrasi, Pemberantas Malah Diberantas Oleh. Rindyanti Septiana, S.H.I. (Pemerhati Sosial dan Politik) Voice Over Talent: Giriyani NarasiPost.Com-Kita patut berduka dengan sikap pemerintah dalam memberantas korupsi. Konon katanya harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Namun, faktanya pemberantasan korupsi menemui jalan buntu. Kejahatan korupsi makin susah diberantas, intrik politik kerap kali mengitari dalam menyelesaikan setiap perkara. Bahkan, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter menyatakan sejarah akan mencatat, betapa hancurnya pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (cnnindonesia.com, 14/9/2021). Lola menambahkan, ada beberapa indikator terkait mandeknya kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi. Pertama, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendur, dalam dua tahun terakhir terlihat penurunannya. KPK masih banyak utang menyelesaikan berbagai kasus korupsi. Kedua, adanya dugaan pelanggaran etik yang serius oleh salah satu komisioner. Ketiga, KPK lebih mengedepankan citra daripada kinerja pemberantasan korupsi. Dari semua indikator di atas, tampaknya KPK memang tak bertaring lagi terhadap para koruptor. Apalagi, sejak direvisi kembali UU KPK makin menunjukkan ada kepentingan tertentu di dalamnya. Pemberantasan korupsi hanya angan-angan, tidak bisa diwujudkan. Naskah Selengkapnya: https://narasipost.com/2021/09/25/rapor-merah-pemberantasan-korupsi-era-demokrasi-pemberantas-malah-diberantas/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) selama 40 hari. Kepolisian akhirnya menetapkan wanita yang mengaku menjadi korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, Jawa Barat. Mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sudah keluar dari penjara.
Presiden Jokowi kembali didesak mengambil tindakan untuk menyelesaikan polemik pemberhentian puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Korupsi dalam Lingkaran Setan Demokrasi Oleh. Heni Rohmawati, S.E.I Voice Over Talent : Maya R NarasiPost.Com-Korupsi kian menggurita di Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), 60 persen responden nasional dari total 1200 responden menyatakan bahwa kasus korupsi di Indonesia melonjak khususnya dua tahun terakhir ini. Ini tanggapan publik atas pengelolaan dan potensi korupsi sektor sumber daya alam. (detiknews, 8/8/2021). Fakta yang tak kalah mencengangkan adalah diangkatnya mantan koruptor, Emir Moeis, menjadi komisaris BUMN. Tentu hal ini melukai rasa keadilan dan bertentangan dengan syarat-syarat untuk menjadi komisaris BUMN. Mengingat syarat materiil yakni dalam hal integritas dan moral yaitu perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpang dalam pengurusan perusahaan (berbuat tidak jujur). Namun, tetap saja aturan terus ditabrak. (kompas.com, 6/8/2021) Fakta-fakta demikian menegaskan bahwa kasus korupsi masih menjadi ‘PR' besar bangsa ini. Seolah kasus korupsi ini makin menggurita dan berada dalam lingkaran setan yang tidak ada ujungnya. Meskipun telah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi nyatanya makin hari kasus korupsi makin menggila. Akar Masalah Korupsi Korupsi yang terus meninggi disebabkan oleh sistem politik berbayar mahal di negeri ini. Sistem politik transaksional yang menjadi penyokong para pejabat bisa duduk di jabatan tinggi. Karena mahalnya luar biasa, maka dana dikocek sendiri tak mencukupi. Dari sinilah para kapitalis dibutuhkan untuk menggenapkan berbagai sarana pelicin politik untuk meraup suara rakyat meski biayanya over capacity. Akibat praktik politik tidak sehat inilah akhirnya menghasilkan politik balas budi. Para pejabat yang duduk di berbagai bidang strategis tak lagi dinilai dari ilmu dan skillnya yang mumpuni. Bahkan mantan koruptor saja bisa duduk menjadi dewan komisaris BUMN. Sungguh keblinger. Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/08/20/korupsi-dalam-lingkaran-setan-demokrasi/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on : instagram : http://instagram.com/narasipost Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter : Http://twitter.com/narasipost
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak melaksanakan saran korektif Ombudsman Republik Indonesia untuk mengangkat 75 pegawai lembaga antirasuah itu menjadi aparat sipil negara. KPK bahkan menuding Ombudsman melanggar undang-undang karena menyebut tes wawasan kebangsaan yang menyingkirkan 75 pegawai itu maladministrasi dan menyalahgunakan wewenang. Reaksi KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri ini dinilai sebagai pembangkangan dan serangan balik yang mengada-ada. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo Apps