POPULARITY
Categories
▼ Follow Nicksher Music: » Spotify Playlist: https://open.spotify.com/playlist/4dI7kNNcEGQ8MSGLYVh39T?si=Zg1yjJAHTASjK7xa5S-Lew » SoundCloud: https://soundcloud.com/nickshermusic » YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCcTF27v-cpxlBfLdQODpFTw » Beatport: https://beatport.com/label/nicksher-music/57468 » VK: https://vk.com/club123650463 » Instagram: https://www.instagram.com/nickshermusic/ --- ▼ Follow Edo Sarkis: Soundcloud: https://soundcloud.com/edgar-sarkis VK: https://vk.com/edo.sarkis --- ▼ Follow Arsen Movsisyan SoundCloud: https://soundcloud.com/arsen-movsisyan Facebook: https://www.facebook.com/arsenmovsisyan
▼ Follow Nicksher Music: » Spotify Playlist: https://open.spotify.com/playlist/4dI7kNNcEGQ8MSGLYVh39T?si=Zg1yjJAHTASjK7xa5S-Lew » SoundCloud: https://soundcloud.com/nickshermusic » YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCcTF27v-cpxlBfLdQODpFTw » Beatport: https://beatport.com/label/nicksher-music/57468 » VK: https://vk.com/club123650463 » Instagram: https://www.instagram.com/nickshermusic/ --- ▼ Follow Edo Sarkis: Soundcloud: https://soundcloud.com/edgar-sarkis VK: https://vk.com/edo.sarkis --- ▼ Follow Arsen Movsisyan SoundCloud: https://soundcloud.com/arsen-movsisyan Facebook: https://www.facebook.com/arsenmovsisyan
Ahli Hukum Kehutanan Universitas Al Azhar Jakarta, Dr. Sadino SH., MH., menilai penerapan denda administratif dalam PP 45/2025 berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi industri kelapa sawit dan petani rakyat. Kebijakan penertiban kawasan hutan dinilai terlalu memberatkan, belum mempertimbangkan kepastian batas kawasan, serta berisiko menimbulkan dampak ekonomi, sengketa hukum, dan gejolak sosial di daerah perkebunan.
Dalam termodinamika, entropi adalah ukuran ketidakteraturan sebuah sistem. Hukum kedua termodinamika menyatakan bahwa entropi dalam sistem tertutup cenderung meningkat menuju ketidakteraturan maksimal. Analogi ini sangat relevan untuk membaca kondisi NasDem saat ini. Banyaknya kasus hukum, kader yang berpindah, dan berbagai persoalan, membuat publik mempertanyakan akan seperti apa masa depan NasDem.
#DiskusiInteraktif Ironi Hakim PN Depok terjerat OTT KPK ditengah kenaikan gaji, potret buram reformasi hukum?[TALK] Pakar Hukum Pidana Univ. Tarumanegara, Dr. Heri Firmansyah&Pengacara Publik dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat, Ralian Jawalsen
Hai Wonder Kids, Kembali dalam renungan anak GKY Mangga Besar. Judul renungan hari ini adalah YESUS MENGGENAPI HUKUM TAURATDiambil dari: Matius 5:17 (TB)“Janganlah kamu menyangka bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.”Wonder Kids, Ketika Yesus mulai melayani, banyak orang—terutama orang Farisi—tidak senang. Mereka sudah terbiasa hidup dengan aturan dan tradisi yang sangat ketat. Segala sesuatu harus bisa diprediksi dan dikendalikan. Mereka mengira Yesus datang untuk membuang hukum Taurat. Tetapi Yesus justru berkata dengan jelas: Ia tidak datang untuk menghapus hukum Taurat, melainkan menggenapinya.Artinya, Yesus melakukan apa yang tidak bisa dilakukan manusia. Manusia selalu gagal menaati hukum Tuhan dengan sempurna. Tetapi Yesus hidup taat sepenuhnya dan menggenapi semua yang Tuhan janjikan. Matius—yang menulis Injil ini—ingin kita tahu satu hal penting: Yesus bukan membawa agama baru. Yesus adalah penggenapan janji Allah sejak dahulu.Ketika kita percaya kepada Yesus, kita bukan hanya belajar aturan baru. Alkitab berkata bahwa kita menjadi ciptaan baru. Hidup lama kita ditinggalkan, dan Tuhan memberi kita hidup yang baru di dalam Kristus.Wonder Kids, hari ini lakukan ini:Pikirkan satu kebiasaan baik yang bisa kamu lakukan hari ini sebagai bentuk ketaatan kepada Yesus, bukan karena terpaksa, tetapi karena mengasihi-Nya.Mari kita berdoa:Tuhan Yesus, terima kasih karena Engkau menggenapi hukum Taurat untukku. Tolong aku mengikut Engkau dengan hati yang sungguh-sungguh, bukan hanya karena kebiasaan atau tradisi. Jadikan hidupku hidup yang baru di dalam Engkau. Amin.Wonder Kids, ingatlah: Yesus tidak datang membawa aturan baru—Ia datang membawa hidup yang baru. Tuhan Yesus memberkati.
Pembahasan mengenai ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu mulai menghangat seiring masuknya berbagai usulan dari praktisi pemilu dan kalangan akademisi.Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai bahwa penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi nol persen adalah langkah paling konstitusional dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Diskusi ini berpotensi memengaruhi dinamika politik dan strategi partai di pemilu mendatang.
Kasus penetapan tersangka seorang suami di Sleman yang melindungi istrinya dari jambret ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden menjadi monumen dari kondisi Kafkaesque hukum Indonesia. Ini bukan sekadar soal satu orang menjadi Wapres, melainkan tentang “Normalisasi Manipulasi”—sebuah trauma konstitusional yang akan membekas selama berpuluh-puluh tahun.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian kembali menguat dan menuai penolakan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan keberatannya, sementara perdebatan publik terus bergulir.Dalam wawancara Radio Elshinta edisi pagi (27 Januari 2026), Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda mengulas persoalan ini dari sisi konstitusional dan historis. Ia menegaskan bahwa Polri sejak awal ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk menjaga netralitas dan independensi penegakan hukum.Apa risiko jika Polri berada di bawah kementerian? Mengapa persoalan utama Polri justru ada pada kultur dan pengawasan, bukan struktur kelembagaan? Simak analisis lengkapnya hanya di Radio Elshinta.
Polemik operasi tangkap tangan (OTT) kembali mencuat setelah Emanuel Ebenezer alias Noel menyebut OTT sebagai “operasi tipu-tipu” dan mengklaim dirinya korban framing. Bahkan, Noel melempar peringatan soal potensi pejabat lain yang akan “di-Noel-kan”.Dalam wawancara Radio Elshinta edisi pagi (27 Januari 2026), pegiat antikorupsi sekaligus mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, membedah tudingan tersebut dari perspektif hukum. Mulai dari standar dan prosedur OTT, potensi cherry picking, makna informasi “A1”, hingga dampaknya terhadap kepercayaan publik dan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.Apakah OTT masih menjadi instrumen penegakan hukum yang kredibel? Sejauh mana ketidakpastian hukum mengancam agenda pemberantasan korupsi ke depan? Simak analisis lengkapnya hanya di Radio Elshinta.
Kaprodi Ilmu Hukum FH Unisba, Dr. Ade Mahmud, menilai penetapan tersangka terhadap suami korban penjambretan di Sleman masih menyisakan perdebatan hukum. Dalam wawancara Radio Elshinta (26 Januari 2026), ia mengulas pembelaan terpaksa, unsur kesalahan pidana, serta potensi alasan pemaaf dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pelaku jambret.
Larangan merokok saat berkendara digugat ke Mahkamah Konstitusi. Apakah aturan ini sudah tepat dan efektif diterapkan? Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, mengulas persoalan multitafsir pasal, wacana pencabutan SIM, hingga lemahnya penegakan hukum di jalan raya. Simak pembahasannya dalam Radio Elshinta edisi sore, Jumat 16 Januari 2026, bersama news anchor Farma Dinata.
Power Breakfast pagi ini menghadirkan Feri Amsari, pakar Hukum Tata Negara, aktivis hukum, dosen, sekaligus akademikus dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Dikenal kritis dan konsisten, Feri Amsari selama ini menaruh perhatian besar pada isu-isu ketatanegaraan serta dinamika hukum dan demokrasi yang tengah berkembang di Indonesia.Dalam edisi Power Breakfast kali ini, kami mengajak pendengar mengenal lebih dekat sisi personal dan pemikiran narasumber di pagi hari. Mulai dari rutinitas Senin pagi, kebiasaan sarapan dan olahraga di tengah kesibukan, hingga resolusi pribadi di tahun 2026. Tak hanya itu, Feri Amsari juga akan membagikan pandangannya terkait persoalan hukum tata negara yang saat ini paling menjadi perhatian dan relevan bagi publik.Simak perbincangan hangat dan bernas Power Breakfast bersama Feri Amsari, hanya di Radio Elshinta dan media sosial Elshinta.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50-50 antara haji reguler dan haji khusus memiliki dasar hukum yang sah dan berorientasi pada keselamatan jamaah. Dalam wawancara Radio Elshinta edisi pagi (10/01/2026), dibahas kronologi kebijakan kuota tambahan, dasar hukum diskresi Menteri Agama, MoU Indonesia–Arab Saudi, hingga tanggapan atas penetapan tersangka oleh KPK serta isu aliran dana dan kerugian negara.
Pakar Hukum Keimigrasian Dr. M. Alvi Syahrin mengulas kebijakan imigrasi keras (hard policy) Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memicu gejolak, termasuk insiden penembakan saat razia ICE di Minnesota. Dibahas dari sudut pandang hukum imigrasi internasional, HAM, kepentingan politik domestik AS, serta dampaknya bagi diaspora Indonesia di Amerika Serikat. Wawancara bersama Radio Elshinta.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa‑Bangsa, Antonio Guterres, menyatakan bahwa aksi militer Amerika Serikat terhadap Venezuela tidak menghormati hukum internasional dalam pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB di Markas Besar PBB, New York. Pernyataan ini disampaikan di tengah kecaman global atas operasi militer AS yang menarik perhatian dunia dan menimbulkan kekhawatiran akan preseden serius bagi prinsip kedaulatan negara dan hukum internasional.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan mulai awal 2026. Pemerintah menilai aturan ini sebagai tonggak berakhirnya hukum pidana kolonial dan awal penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, serta berlandaskan nilai Pancasila dan budaya bangsa. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut KUHP baru sebagai langkah penting reformasi hukum pidana Indonesia.Namun di sisi lain, sejumlah kalangan, termasuk akademisi dan pegiat HAM, menyoroti sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, seperti pasal perzinahan, ketentuan pidana mati, hingga pasal penghinaan terhadap lembaga pemerintah. Apakah KUHP baru benar-benar menjawab kebutuhan keadilan masyarakat, atau justru berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil?Diskusi ini akan mengulas pro dan kontra pemberlakuan KUHP baru bersama Mantan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, membedah implikasi hukum, politik, dan demokrasi ke depan. Dengarkan analisis lengkapnya hanya di podcast ini.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengutuk operasi militer Amerika Serikat di Venezuela, menyatakan bahwa operasi tersebut melanggar prinsip dasar hukum internasional. Dalam pengarahan di Jenewa pada hari Selasa, Ravina Shamdasani menegaskan bahwa tidak ada negara yang berhak mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh pasukan AS memicu kontroversi global. Presiden AS, Donald Trump, bersikeras bahwa operasi tersebut sah dengan alasan "konflik bersenjata" dengan kartel narkoba Venezuela. Namun, para kritikus berpendapat bahwa tindakan tersebut melanggar hukum internasional.#Venezuela #HakAsasiManusia #HubunganASVenezuela #HukumInternasional #PBB #PelanggaranHakAsasiManusia #NicolasMaduro #Trump #KontroversiGlobal
Ketika muncul dugaan teror terhadap aktivis dan influencer yang kritis terhadap pemerintah, pertanyaannya bukan lagi soal perbedaan pendapat, tapi soal jaminan rasa aman warga negara.Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, dituntut hadir secara tegas, profesional, dan transparan. Langkah pertama yang krusial adalah menyelidiki secara menyeluruh setiap laporan ancaman, tanpa prasangka dan tanpa melihat posisi politik korban. Negara tidak boleh abai ketika ruang demokrasi terancam oleh intimidasi.Perlindungan terhadap korban juga harus menjadi prioritas, baik secara fisik maupun hukum. Di saat yang sama, aparat perlu menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga.Kritik adalah bagian dari demokrasi, bukan kejahatan. Maka tugas aparat bukan membungkam suara, melainkan menjaga agar perbedaan pendapat bisa disampaikan tanpa rasa takut. Di situlah wibawa hukum diuji—bukan pada siapa yang dikritik, tapi pada keberpihakan terhadap keadilan.[TALK] Pengamat Politik Hukum Magister Hukum Universitas Sahid Jakarta, Saiful Anam & Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan
Guru Besar IPB dan Pakar Agribisnis, Bayu Krisnamurthi, menilai penyederhanaan bencana banjir dengan menyalahkan sawit tidak tepat. Ia menegaskan akar persoalan ada pada lemahnya tata kelola sumber daya alam, pelanggaran hukum, dan buruknya perencanaan ruang. Menurutnya, penanganan harus fokus pada penegakan hukum dan pengelolaan lingkungan berbasis data, tanpa menstigma sawit yang merupakan sektor strategis bagi jutaan masyarakat.Selengkapnya : https://elshinta.com/kategori/1/lingkungan/isu-sawit-harus-dilihat-proporsional-penegakan-hukum-dan-tata-ruang-kunci-cegah-bencana-147447
Setiap kali bencana banjir melanda, satu komoditas kerap berada di garis depan tudingan: sawit. Dalam ruang publik, isu ini sering disederhanakan seolah satu sektor menjadi penyebab tunggal persoalan lingkungan yang kompleks. Padahal, di balik banjir dan kerusakan ekosistem, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar mulai dari tata kelola sumber daya alam, penegakan hukum, hingga perencanaan ruang yang lemah.Dalam episode Podcast Elshinta kali ini, Pemimpin Redaksi Elshinta, Haryo Ristamaji, mengajak Anda membaca ulang isu sawit secara lebih proporsional dan berbasis data bersama Guru Besar IPB sekaligus pakar agribisnis dan kebijakan pembangunan, Prof. Bayu Krisnamurthi. Diskusi ini mengulas hubungan antara sawit, lingkungan hidup, dan bencana alam, sekaligus menempatkan sawit dalam konteks kepentingan nasional sebagai sektor strategis yang menopang jutaan lapangan kerja, pembangunan daerah, dan ketahanan energi.Apakah kebijakan kita sudah menyasar akar masalah, atau justru salah alamat?Simak perbincangan mendalam ini untuk memahami sawit secara lebih jernih tanpa stigma, dengan perspektif yang utuh.
Episode baru setiap Senin | pemuda.stemi.id | Episode 289 (Matius 22:34-40): Orang-orang Farisi berkumpul dan seorang ahli Taurat bertanya kepada Yesus. Ini ditulis Matius di tengah-tengah tanya jawab Yesus dengan orang-orang yang ingin menjebak Dia. Tetapi kemungkinan orang ini bukan ingin menjebak Yesus. Mengapa tidak?
Kementerian Hukum melakukan refleksi akhir tahun terhadap capaian kinerja pelayanan hukum sepanjang tahun anggaran 2025. Menteri Hukum, Supratman Andi Ag-Tas, menyebutkan sejumlah layanan menunjukkan peningkatan signifikan. Sepanjang tahun 2025, Kementerian Hukum berhasil menyelesaikan lebih dari 99 persen permohonan administrasi hukum umum, dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menembus lebih dari satu koma satu triliun rupiah. Di bidang kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan meningkat lebih dari 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kementerian Hukum juga menggencarkan transformasi digital dengan menyiapkan super A-P-P-S untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat.
Operasi tangkap tangan kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.Kali ini, yang terjaring adalah oknum penegak hukum—pilar yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan dan integritas hukum di negeri ini.OTT ini bukan sekadar penindakan, tapi juga alarm keras bagi sistem penegakan hukum kita. Ketika aparat yang diberi kewenangan justru menyalahgunakannya, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan. Pertanyaannya kemudian, mengapa kasus seperti ini terus berulang? Dan yang lebih penting, bagaimana mencegahnya agar tidak terjadi lagi?Penguatan pengawasan internal menjadi kunci pertama. Lembaga penegak hukum perlu memastikan sistem kontrol berjalan efektif, transparan, dan bebas kompromi.Kedua, integritas tidak cukup diajarkan—ia harus ditegakkan. Rekrutmen, promosi, hingga penempatan jabatan harus berbasis rekam jejak dan merit, bukan relasi atau kepentingan.Ketiga, hukuman yang tegas dan konsisten bagi pelanggar menjadi pesan penting bahwa tidak ada ruang toleransi bagi korupsi, siapa pun pelakunya.Dan terakhir, perlindungan bagi pelapor harus diperkuat, agar budaya diam bisa diubah menjadi budaya berani melapor.OTT KPK seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar sensasi sesaat.Karena keadilan hanya akan bermakna, jika mereka yang menegakkannya juga bersih dan berintegritas.TALK :: Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan & Pegiat Antikorupsi Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi (LKPK) - Bejo Suhendro
Pegiat media sosial Maz Djo Pray mengulas risiko siaran langsung tanpa filter yang rentan melanggar etika dan hukum, merespons viralnya kasus streamer Resbob yang diduga menghina Suku Sunda dan komunitas Viking Persib. Dibahas soal standar komunitas platform, ekonomi atensi, dampak sosial ujaran SARA, hingga pentingnya kontrol diri di ruang publik digital.
Penegakan hukum terhadap kasus pengeroyokan yang melibatkan mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, menjadi sorotan serius. Langkah tegas aparat diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah terulangnya aksi kekerasan dalam penagihan kendaraan bermotor. Kasus ini menegaskan bahwa praktik main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan rasa aman publik.TALK :: Praktisi Hukum/Pengacara Publik dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat, Ralian Jawalsen & Sosiolog Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Hermawan Pancasiwi
Hukum Gambar Makhluk Bernyawa adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Al-Bayan Min Qashashil Qur’an. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Senin, 17 Jumadil Akhir 1447 H / 8 Desember 2025 M. Kajian sebelumnya: Keutamaan Doa dalam Kisah Nabi Sulaiman ‘Alaihis Salam Kajian Tentang Hukum Gambar Makhluk Bernyawa Terdapat banyak […] Tulisan Hukum Gambar Makhluk Bernyawa ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Penjelasan Lengkap Secara Syariat & Medis Mengenai Hukum Memutihkan Kulit Untuk Menyenangkan Suami..Pemateri:Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
La Porta | Renungan Harian Katolik - Daily Meditation according to Catholic Church liturgy
Dibawakan oleh Erna Lolan, Hendrik Monteiro, dan Pater Peter, SDB dari Komunitas Kongregasi Bunda Hati Tersuci Maria di Keuskupan Maumere, Indonesia. Yesaya 2: 1-5; Mazmur tg 122: 1-2.4-5.6-7.8-9; Roma 13: 11-14a; Matius 24: 37-44.SEMUA HARUS SIAP Tema renungan kita pada hari Minggu Pertama Adven iniialah: Semua Harus Siap. Pengalaman ketinggalan pesawat atau kereta sudahbanyak terjadi. Seorang teman bercerita, ia sedang menikmati serunya bermain game dan download video dalam laptopnya pada waktu sedang menunggu pesawattransit. Maklum, internet kencang dan gratis tidak ia temukan di kampungnya. Iamemang ingin menikmati itu sepuas-puasnya. Tetapi sampai pada panggilanterakhir untuk naik ke pesawat, ia tidak sempat mendengarnya. Akhirnya ketikaia menyadari kemudian, ia sudah terlambat berangkat. Tiketnya otomatis hangus. Ia malu sendiri karena di hadapannya ada tulisan yangmenempel pada dinding yang berbunyi, "Semua penumpang harus sudah siapsebelum dipanggil untuk naik ke pesawat." Kita semua yang bernalar sehatmengerti tentang bersiap. Setiap orang yang tahu dan mengerti tentang bersiap,menerima hal itu sebagai suatu kewajiban. Dasarnya ialah ada sebuah tuntutanuntuk dipenuhi. Seseorang yang memiliki kepentingan terhadap tuntutan tersebutwajib mengikuti dan mematuhinya. Kualitas yang diminta darinya sebelum melaksanakankewajiban itu ialah ia harus bersiap. Tidak mungkin sebaliknya ia tidakbersiap. Untuk urusan yang berkaitan dengan iman kepada Tuhan,persiapan adalah mutlak. Ada banyak sekali firman dan perintah Tuhan tentangpersiapan. Tuhan tidak pernah terikat pada waktu dan tempat, tetapi kitamanusia sangat terikat. Manusia sangat terbatas dalam kemampuan menyesuaikandirinya dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda. Berdasarkan alasan ini,persiapan diri untuk penyesuaian terhadap perubahan-perubahan adalah mutlak.Hukum universal untuk persiapan berlaku bagi semua orang, dan bagi orang-orang berimanadalah sangat menentukan dalam memenuhi kehendak Tuhan. Dalam memasuki Tahun Liturgi yang baru, ditandai denganperayaan hari Minggu Adven yang pertama ini, kabar gembira kita ialah panggilanuntuk bersiap sedia. Kita diingatkan untuk bersiap menyambut Tuhan kita YesusKristus. Panggilan untuk penyambutan diarahkan kepada semua bangsa dan budayadi dunia ini. Kita mengikuti sumber panggilannya yaitu di rumah Allah yangkudus. Di situ bertakhtalah Yesus sebagai Raja Agung. Kerajaan-Nya sudahditandai dengan kelahiran di bumi ini lebih dari 2000 tahun lalu, yang kitarayakan ulang tahunnya pada setiap 25 Desember, hari raya Natal. Kita semua wajib melalukan persiapan untuk menyambut Rajakita yang datang sesuai dengan waktu yang Ia kehendaki. Ia hanya inginmendapatkan kita sedang bersuka cita, merindukan dan penuh kehangatan untukmenyambut-Nya, supaya suka cita menjadi penuh dan Ia penuhi kehendak Bapa. Marilah kita berdoa. Dalam nama Bapa ... Ya Allah, semogaperayaan hari Minggu pertama Adven ini membuat kami selalu siap-sedia dalammenyambut Putra-Mu Yesus Kristus penyelamat kami. Bapa kami yang ada di surga ...Dalam nama Bapa ...
Hukum Ayah Mencium Putrinya adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Al-Adabul Mufrad. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. pada Senin, 3 Jumadil Akhir 1447 H / 24 November 2025 M. Kajian Islam Tentang Hukum Ayah Mencium Putrinya Kajian ini membahas Kitab Al-Adab Al-Mufrad karya Al-Imam Al-Bukhari, Bab 443: […] Tulisan Hukum Ayah Mencium Putrinya ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi dkk., yang sebelumnya divonis korupsi, setelah DPR menerima aspirasi publik dan kajian hukum.Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum. Bersama Eks Wakil Ketua KPK (2015-2019), Saut Situmorang, kita akan membedah:Apa dasar objektif yang membuat mantan direksi ASDP layak memperoleh rehabilitasi?Bagaimana langkah ini memengaruhi upaya pemberantasan korupsi ke depan?Simak pandangan kritis Saut Situmorang mengenai dilema keadilan dan konsistensi hukum dalam kasus rehabilitasi koruptor!#Rehabilitasi #Korupsi #Prabowo #SautSitumorang #KPK
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (18/11) diprotes keras karena mengabaikan suara masyarakat sipil. Aturan di KUHAP baru, berpotensi mengancam hak-hak sipil, tak terkecuali bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.Jumlah mereka terus meningkat dari tahun ke tahun. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Mei 2025, misalnya, menunjukkan peningkatan jumlah napi dan tahanan perempuan yaitu sebanyak 10.404 narapidana perempuan dan 3.283 tahanan perempuan.Dalam draf RKUHP versi Maret 2025, hanya satu pasal yang mengatur tentang kerentanan perempuan yang berkonflik dengan hukum yaitu Pasal 138. Bab tentang hak perempuan, hak korban, dan hak disabilitas, tidak terintegrasi ke pasal-pasal lain yang mengatur proses peradilan pidana.Apa saja dampak aturan KUHAP baru terhadap perempuan berhadapan dengan hukum? Bagaimana perbandingannya dengan aturan KUHAP lama? Adakah celah untuk menggugat atau membatalkannya? Bagaimana memastikan perlindungan hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum di era KUHAP barDi Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Pelaksana Harian Asosiasi APIK Indonesia Khotimun Sutanti dan Staf Kajian dan Advokasi Kebijakan LBH APIK Jakarta Tsaltsa Arsanti.
Narasumber :1. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso 2. Pengamat Hukum Tata Negara/Praktisi Hukum, Ralian Jawalsen
Koneksi sosial adalah salah satu kebutuhan manusia yang paling mendasar, bukan sekadar pelengkap hidup, melainkan fondasi bagi kesehatan dan umur panjang kita. Penelitian ilmiah, termasuk studi epidemiologi besar seperti Studi Alameda, secara konsisten menunjukkan bahwa ikatan sosial yang kuat memiliki pengaruh yang sebanding—bahkan seringkali melampaui—manfaat dari pola makan yang baik atau olahraga teratur. Tanpa koneksi yang berarti, kita rentan terhadap isolasi eksistensial, suatu keadaan di mana kita merasa terasing meskipun dikelilingi oleh banyak orang, sebuah racun yang bekerja lambat yang merusak kesejahteraan mental dan fisik kita. Namun, di tengah kemajuan teknologi dan globalisasi yang seharusnya membuat kita semakin terhubung, banyak orang justru mengalami krisis kesepian. Kesenjangan ini muncul karena kita sering keliru dalam memahami cara kerja kedekatan yang sebenarnya. Ilmu pengetahuan modern menunjukkan bahwa rahasia dari ikatan yang mendalam terletak pada penciptaan Realitas Bersama (Shared Reality). Realitas Bersama adalah rasa saling pengertian yang intim, di mana dua orang yakin bahwa mereka berbagi pandangan, perasaan, dan interpretasi yang sama terhadap dunia. Kegagalan untuk membangun Realitas Bersama—seringkali akibat bias psikologis yang tidak kita sadari—adalah akar dari keterasingan yang dirasakan. Hukum Koneksi adalah seperangkat prinsip yang didukung oleh psikologi dan neurosains, dirancang untuk mengatasi bias bawaan kita dan mengarahkan kita menuju hubungan yang lebih otentik dan memuaskan. Hukum-hukum ini mengajarkan kita cara mengatasi hambatan-hambatan seperti The Liking Gap (meremehkan rasa suka orang lain), Illusion of Transparency (berpikir bahwa emosi kita sudah jelas terlihat), dan Novelty Penalty (gagal membuat pengalaman baru kita terasa relevan bagi orang lain). Dengan memahami dan menerapkan hukum-hukum ini, kita dapat secara proaktif membangun Realitas Bersama, mengubah interaksi sehari-hari menjadi peluang mendalam untuk koneksi yang akan menumbuhkan ketahanan emosional dan memperkaya kehidupan kita.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menandatangani kerja sama dengan Universitas Padjadjaran mengenai program Magister Ilmu Hukum berbasis proyek klaster bidang hukum pidana. Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara penegak hukum dan perguruan tinggi, serta meningkatkan kapasitas jaksa dalam analisis dan riset hukum. Model ini juga berpotensi diterapkan di bidang hukum lain seperti lingkungan dan siber.
Nama Bobby Nasution muncul dalam persidangan dua kasus korupsi. Namun tak kunjung diperiksa. Tak tersentuhnya menantu Jokowi tak lepas dari perlindungan orang-orang tertentu di KPK. Apa yang terjadi di Sumatera Utara adalah bukti dinasti politik rentan tergelincir praktik lancung nepotisme dan korupsi. - - - Kunjungi s.id/bacatempo untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo. Powered by Firstory Hosting
Presiden Prabowo Subianto hadir langsung di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, untuk memimpin pemusnahan barang bukti narkoba seberat 2,1 ton. Kegiatan ini menjadi simbol penegakan hukum dalam satu tahun terakhir, di mana Polri berhasil menyita lebih dari 214 ton narkotika senilai Rp.29,37 triliun dan menangkap 65 ribu tersangka.Apakah capaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba? dan bagaimana capaian bidang hukum Prabowo - Gibran, 1 tahun ini? Talk bersama Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan.
Thinking of going fishing in Australia? Make sure you are familiar with local regulations, including licensing systems, closed seasons, size limits, permitted gear, and protected species. - Berpikir untuk pergi memancing di Australia? Pastikan Anda memahami peraturan setempat, termasuk sistem perizinan, musim tertutup, batas ukuran, perlengkapan yang diizinkan, dan jenis ikan yang dilindungi.
Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU No. 14 Tahun 2025, memungkinkan calon jemaah berangkat tanpa melalui biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini menyesuaikan regulasi Arab Saudi yang kini memberikan izin resmi umrah mandiri dan mempermudah visa transit bagi jemaah. UU ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum dan layanan bagi jemaah umrah mandiri, termasuk mekanisme pengaduan dan jaminan layanan.Bagaimana mencermati legalisasi umrah mandiri ini dari sisi perlindungan hukum dan keamanan jemaah? Apakah regulasi di Indonesia sudah cukup adaptif terhadap perkembangan kebijakan Arab Saudi?Narasumber : Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020–2025, Amirsyah Tambunan.
Kasus korupsi pengelolaan timah kembali jadi sorotan. Istri Harvey Moeis, aktris Sandra Dewi, mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah aset mewah miliknya. Sandra menegaskan harta itu hasil kerja keras pribadi dan tidak terkait dengan kasus sang suami. Ia bahkan menyebut sudah ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Namun, penyidik masih menilai sebagian aset berpotensi terkait tindak pidana korupsi.Apakah perjanjian pisah harta bisa jadi dasar sah untuk menolak penyitaan aset? Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, akan mengulasnya lebih jauh.
Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, masih menyisakan sejumlah catatan. Di antaranya terkait hukum, yang dituding beberapa kali diabaikan atau digunakan demi kepentingan kekuasaan.Lalu, masihkah Indonesia menjadikan hukum sebagai panglima?
Pembawa Renungan : F.X Warindrayana, S.T.B Yogyakarta Mat. 12:1-8
Hukum Menshalatkan Pelaku Bunuh Diri dalam Islam merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 26 Dzulhijjah 1446 H / 22 Juni 2025 M. Kajian Hadits Tentang Hukum Menshalatkan Pelaku Bunuh Diri dalam Islam عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ […] Tulisan Hukum Menshalatkan Pelaku Bunuh Diri dalam Islam ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Hukum Khatib Memegang Tongkat Saat Khutbah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 28 Dzulqa’dah 1446 H / 26 Mei 2025 M. Kajian Tentang Hukum Memegang Tongkat Saat Khutbah Apa saja yang dibolehkan bagi seorang […] Tulisan Hukum Memegang Tongkat Saat Khutbah ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Mahfud MD dan Gita Wirjawan membahas bagaimana kita dapat membangun negara lewat hukum. Juga menyentuh topik terkait korupsi, posisi hukum dalam demokrasi, prinsip keadilan hukum Islam, hingga pendidikan dan tatanan dunia.Mahfud MD adalah Guru Besar Hukum Tata Negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Ketua MK; Anggota DPR; dan Menteri Pertahanan.Catatan dan referensi tambahan episode ini:https://sgpp.me/eps214notes#Endgame #GitaWirjawan #MahfudMD
With an election date set for May 3rd, campaigning has officially begun. But political advertisements have already been circulating for months. Can you trust what they say? - Dengan tanggal pemilu yang telah ditetapkan yakni pada tanggal 3 Mei, kampanye telah resmi dimulai. Namun, iklan politik telah beredar selama berbulan-bulan. Dapatkah Anda memercayai apa yang mereka katakan?