POPULARITY
Categories
Koneksi sosial adalah salah satu kebutuhan manusia yang paling mendasar, bukan sekadar pelengkap hidup, melainkan fondasi bagi kesehatan dan umur panjang kita. Penelitian ilmiah, termasuk studi epidemiologi besar seperti Studi Alameda, secara konsisten menunjukkan bahwa ikatan sosial yang kuat memiliki pengaruh yang sebanding—bahkan seringkali melampaui—manfaat dari pola makan yang baik atau olahraga teratur. Tanpa koneksi yang berarti, kita rentan terhadap isolasi eksistensial, suatu keadaan di mana kita merasa terasing meskipun dikelilingi oleh banyak orang, sebuah racun yang bekerja lambat yang merusak kesejahteraan mental dan fisik kita. Namun, di tengah kemajuan teknologi dan globalisasi yang seharusnya membuat kita semakin terhubung, banyak orang justru mengalami krisis kesepian. Kesenjangan ini muncul karena kita sering keliru dalam memahami cara kerja kedekatan yang sebenarnya. Ilmu pengetahuan modern menunjukkan bahwa rahasia dari ikatan yang mendalam terletak pada penciptaan Realitas Bersama (Shared Reality). Realitas Bersama adalah rasa saling pengertian yang intim, di mana dua orang yakin bahwa mereka berbagi pandangan, perasaan, dan interpretasi yang sama terhadap dunia. Kegagalan untuk membangun Realitas Bersama—seringkali akibat bias psikologis yang tidak kita sadari—adalah akar dari keterasingan yang dirasakan. Hukum Koneksi adalah seperangkat prinsip yang didukung oleh psikologi dan neurosains, dirancang untuk mengatasi bias bawaan kita dan mengarahkan kita menuju hubungan yang lebih otentik dan memuaskan. Hukum-hukum ini mengajarkan kita cara mengatasi hambatan-hambatan seperti The Liking Gap (meremehkan rasa suka orang lain), Illusion of Transparency (berpikir bahwa emosi kita sudah jelas terlihat), dan Novelty Penalty (gagal membuat pengalaman baru kita terasa relevan bagi orang lain). Dengan memahami dan menerapkan hukum-hukum ini, kita dapat secara proaktif membangun Realitas Bersama, mengubah interaksi sehari-hari menjadi peluang mendalam untuk koneksi yang akan menumbuhkan ketahanan emosional dan memperkaya kehidupan kita.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menandatangani kerja sama dengan Universitas Padjadjaran mengenai program Magister Ilmu Hukum berbasis proyek klaster bidang hukum pidana. Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara penegak hukum dan perguruan tinggi, serta meningkatkan kapasitas jaksa dalam analisis dan riset hukum. Model ini juga berpotensi diterapkan di bidang hukum lain seperti lingkungan dan siber.
Nama Bobby Nasution muncul dalam persidangan dua kasus korupsi. Namun tak kunjung diperiksa. Tak tersentuhnya menantu Jokowi tak lepas dari perlindungan orang-orang tertentu di KPK. Apa yang terjadi di Sumatera Utara adalah bukti dinasti politik rentan tergelincir praktik lancung nepotisme dan korupsi. - - - Kunjungi s.id/bacatempo untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo. Powered by Firstory Hosting
Presiden Prabowo Subianto hadir langsung di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, untuk memimpin pemusnahan barang bukti narkoba seberat 2,1 ton. Kegiatan ini menjadi simbol penegakan hukum dalam satu tahun terakhir, di mana Polri berhasil menyita lebih dari 214 ton narkotika senilai Rp.29,37 triliun dan menangkap 65 ribu tersangka.Apakah capaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba? dan bagaimana capaian bidang hukum Prabowo - Gibran, 1 tahun ini? Talk bersama Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan.
Thinking of going fishing in Australia? Make sure you are familiar with local regulations, including licensing systems, closed seasons, size limits, permitted gear, and protected species. - Berpikir untuk pergi memancing di Australia? Pastikan Anda memahami peraturan setempat, termasuk sistem perizinan, musim tertutup, batas ukuran, perlengkapan yang diizinkan, dan jenis ikan yang dilindungi.
Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU No. 14 Tahun 2025, memungkinkan calon jemaah berangkat tanpa melalui biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini menyesuaikan regulasi Arab Saudi yang kini memberikan izin resmi umrah mandiri dan mempermudah visa transit bagi jemaah. UU ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum dan layanan bagi jemaah umrah mandiri, termasuk mekanisme pengaduan dan jaminan layanan.Bagaimana mencermati legalisasi umrah mandiri ini dari sisi perlindungan hukum dan keamanan jemaah? Apakah regulasi di Indonesia sudah cukup adaptif terhadap perkembangan kebijakan Arab Saudi?Narasumber : Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020–2025, Amirsyah Tambunan.
Kasus korupsi pengelolaan timah kembali jadi sorotan. Istri Harvey Moeis, aktris Sandra Dewi, mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah aset mewah miliknya. Sandra menegaskan harta itu hasil kerja keras pribadi dan tidak terkait dengan kasus sang suami. Ia bahkan menyebut sudah ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Namun, penyidik masih menilai sebagian aset berpotensi terkait tindak pidana korupsi.Apakah perjanjian pisah harta bisa jadi dasar sah untuk menolak penyitaan aset? Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, akan mengulasnya lebih jauh.
Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, masih menyisakan sejumlah catatan. Di antaranya terkait hukum, yang dituding beberapa kali diabaikan atau digunakan demi kepentingan kekuasaan.Lalu, masihkah Indonesia menjadikan hukum sebagai panglima?
Kejaksaan Agung mengeksekusi pengembalian kerugian negara senilai Rp13,2 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya.Dalam ekspose yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan sejumlah pejabat tinggi negara, gunungan uang sitaan negara dipertontonkan sebagai simbol penegakan hukum. Presiden menegaskan tekadnya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.Namun, di balik simbol besar itu, publik menanti konsistensi. Bagaimana catatan satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran dalam pemberantasan korupsi? Dan langkah apa yang harus segera ditempuh untuk menjaga kepercayaan publik?Simak wawancara Radio Elshinta bersama Wakil Ketua KPK periode 2007–2011, M. Jasin
Setahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, penegakan hukum di bidang korupsi menunjukkan beberapa capaian penting, seperti pengembalian kerugian negara dalam kasus besar dan peningkatan koordinasi antarpenegak hukum. Namun, sejumlah pekerjaan rumah masih harus segera diselesaikan.Tantangan utama antara lain memperkuat pencegahan korupsi di sektor strategis, memastikan transparansi pengelolaan anggaran publik, serta mempercepat proses hukum agar tidak mandek di tengah jalan. Selain itu, pengawasan terhadap pejabat publik dan penggunaan teknologi untuk deteksi dini praktik korupsi juga menjadi agenda penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.Pengamat menilai, keberlanjutan komitmen politik dan konsistensi penegakan hukum akan menjadi kunci dalam memperkuat fondasi pemerintahan bersih ke depan.Talk: - Ketua Komisi Kejaksaan RI periode 2011-2015, Halius Hosen
Upaya direktorat jendral pajak kementerian keuangan dalam melakukan penagihan terhadap 200 pengemplang pajak terus berlangsung dan ancamannya akan menempuh jalur hukum yang ekstrem.
Keluarga dan kuasa hukum diplomat muda Arya Daru Pangayunan terus mendorong penyelidikan kasus kematiannya yang penuh kejanggalan. Setelah mendatangi Bareskrim Polri, mereka meminta agar penyelidikan dialihkan ke Mabes Polri. Kuasa hukum juga menuntut transparansi dalam proses penyelidikan ini.#AryaDaru #KasusKematian #BareskrimPolri #MabesPolri #TransparansiHukum #DiplomatMuda
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025–2030.SK tersebut diserahkan langsung kepada Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, pada Jumat siang.#MenteriHukum #supratmanandiagtas #SuratKeputusan #partaisolidaritasindonesia #PSI
Dari 67 kantong jenazah di RS Bhayangkara Surabaya, 50 di antaranya sudah teridentifikasi. Dengan demikian, masih ada 17 kantong jenazah yang masih dalam proses identifikasi.Kita akan terhubung dengan jurnalis Metro TV, Belinda Firda, bersama juru kamera Mahmud Fauzi, dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Renungan D'Message || HUKUM HIDUPKU || Ps. Steven Liem
MetroTV, HEADLINE NEWS - 26 SEPTEMBER 2025Komisi VI DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas RUU BUMN. Fokus diskusi pada perubahan status BUMN menjadi badan bukan kementerian dan implikasinya bagi pengelolaan perusahaan negara.
Mendagri memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung dalam acara Adhyaksa Awards sebagai bentuk apresiasi kinerja aparat penegak hukum. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan dedikasi para penegak hukum di Indonesia.
MetroTV, [HEADLINE NEWS 16/09/2025, 12.00 WIB] Jaksa Agung seluruh ASEAN resmi menyepakati pembentukan ASEAN Prosecutors Attorneys General Meeting APAGM yang menjadi badan sektoral setingkat menteri. APAGM fokus memperkuat kerja sama penegakan hukum transnasional, peningkatan kapasitas, serta pertukaran informasi antar-kejaksaan di kawasan. Indonesia sebagai salah satu inisiator menegaskan komitmen untuk mewujudkan ASEAN yang aman adil dan sejahtera.#APAGM #JaksaAgungASEAN #KerjaSamaHukum #ASEAN2045 #PenegakanHukum
Pemerintahan gemuk dan tumpang tindih posisi dalam hukum dan HAM jadi sorotan! Hotman Paris dan Adi Prayitno bahas apakah ini pemborosan atau justru perlu? Tonton obrolan menarik seputar efisiensi birokrasi dan reformasi hukum.
Pasca reshuffle kabinet yang baru saja dilakukan Presiden, publik kini menyoroti dua posisi strategis: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Menteri Pemuda dan Olahraga.Khusus untuk Menkopolkam, sosok yang tepat tentu harus memiliki ketegasan, pengalaman panjang di bidang keamanan, serta kemampuan merajut sinergi antar lembaga. Posisi ini bukan sekadar kursi birokrasi, melainkan ujung tombak dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional. Integritas, kewibawaan, serta rekam jejak yang bersih menjadi modal utama.Sementara untuk Menpora, masyarakat menanti figur yang bisa lebih dekat dengan generasi muda. Tidak hanya mengurusi olahraga prestasi, tetapi juga mampu merangkul potensi pemuda dalam pembangunan bangsa. Kreativitas, energi baru, serta keberanian membuka ruang partisipasi kaum muda sangat dibutuhkan.[TALK] Pengamat Militer UNPAD, Prof Muradi&Pemerhati Olahraga/Mantan Wartawan Olahraga Kompas, Jimmy S Harianto
Polrestabes Surabaya tengah memproses hukum 18 tersangka pelaku perusakan dan pembakaran di beberapa titik, termasuk Gedung Negara Grahadi dan Mapolsek Tegalsari. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa yang terbukti terlibat pidana akan melanjutkan proses hukum, sementara yang tidak terlibat akan dikembalikan kepada orang tua, terutama yang masih di bawah umur.
Instruksi Presiden agar aparat keamanan menindak tegas pelanggar hukum usai pertemuan dengan Ketua Umum Parpol, Bagaimana agar tidak timbulkan ekses?Talk: - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia ( PRPHKI ) Saiful Anam - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto
Zulkifli, ayah Affan Kurniawan driver ojek online yang meninggal karena dilindas Rantis Brimob, menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum dan meminta agar para pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas kematian putranya. Zulkifli juga meminta agar mitra ojol lainnya menjadikan kematian anaknya menjadi peristiwa terakhir dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian.
Juruselamat yang mulia akan mengirimkan pertolongan saat kita memerlukannya. Jalan menuju surga dikuduskan oleh jejak-jejak kaki-Nya. Setiap duri yang melukai kaki kita telah melukai kaki-Nya. Setiap salib kita, telah ditanggung-Nya.
Juruselamat yang mulia akan mengirimkan pertolongan saat kita memerlukannya. Jalan menuju surga dikuduskan oleh jejak-jejak kaki-Nya. Setiap duri yang melukai kaki kita telah melukai kaki-Nya. Setiap salib kita, telah ditanggung-Nya.
KAJIAN KITAB RIYADHUS SHALIHINTERBUKA UNTUK UMUM MUSLIM & MUSLIMAHEPS. 69 | BAB 49: Menerapkan Hukum bagi Manusia Berdasarkan Zhahirnya dan Apa yang Tersembunyi Diserahkan kepada Allah (PART 2)BAB 50: Takut Kepada Allah (Mukaddimah)Narasumber: DR. KH. Ibdalsyah, M.ASabtu, 23 Agustus 2025 / 28 Safar 1447HBa'da Maghribdi Masjid As-Sofia Kota Bogorمَنْ سَلَكَ طَرِيْقًايَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا,سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلَى الجَنَّةِ . رَوَاهُ مُسْلِم Siapa saja yang menempuh satu jalan (cara) untuk mendapatkan ilmu, maka Allah pasti mudahkan baginya jalan menuju surga." (HR. Muslim) LIVE Streaming: -- Youtube LIVE Event: https://youtube.com/live/d68HaugalsY?feature=share-- Youtube: https://youtube.com/@DiMediaTV -- Instagram: @DiMediaTV LIVE Delay : Spotify, Apple Podcats, Channel: "Dimedia Radio" Masjid As-Sofia, Jl. RE. Martadinata 46-48, Kel. Ciwaringin, Kota Bogor, Phone: 0811 1226 242, IG @MasjidAsSofia Rekening Donasi:BSI 7158 607 195 a.n. Masjid As Sofia (Infaq Kajian & Majelis Ilmu)BSI 7265 516 078 a.n. Masjid As Sofia (Operasional Masjid) BRI 0387-01-111222-30-1 a.n. Masjid As Sofia (Operasional Masjid) Mari beramal jariyah bagi tersebarnya ilmu, dakwah & perjuangan dijalan Allah melalui donasi biaya operasional dan wakaf peralatan LIVE Streaming, via QRIS atau transfer ke Rekening BSI 7149 665 026 an. DiMediaTV. "Di era informasi sekarang ini penting memanfaatkan media untuk dakwah dan menghadapi opini negatif. Kita manfaatkan semua sarana dan prasana untuk menyiarkan Islam dengan baik, dan lakukan klarifikasi atau membantah jika ada fitnah terhadap Islam." (KH Didin Hafidhuddin).#dimediatv #DiMedia #MasjidAssofia #riyadhushshalihintv #riyadushshalihin #KitabRiyadushShalihin#dimediaradio #ibdalsyah #buyaibdalsyah #live #livestream #livestreaming #kajianbogor #kajianislami #kajianmuslimah #nasehatislami #nasehat #infokajianbogor #infokajian #obs #obsstudio #obsstudiolive #obsstream #obsstreaming #obslive #obslivestream #obslivestudio Jadikan Dakwah Sebagai Poros dari Aktifitas kita sehari-hari sebagaimana Rasulallah SAW, oleh sebab itu jadikan video ini sebagai amal jariyah dakwah Anda juga dengan cara "Like, Comment, Save, Subscribe & Share" -----
Hukum Allah menyatakan diri Allah, yaitu kebaikan, kasih, nilai-nilai, kebenaran, dan pengendalian Allah terhadap kejahatan. Sebagaimana hukum itu kudus dan adil, demikian pula Allah. Hukum membantu melindungi kita dari bahaya dan bencana.
Hukum Allah menyatakan diri Allah, yaitu kebaikan, kasih, nilai-nilai, kebenaran, dan pengendalian Allah terhadap kejahatan. Sebagaimana hukum itu kudus dan adil, demikian pula Allah. Hukum membantu melindungi kita dari bahaya dan bencana.
"Sepuluh perintah...adalah sepuluh janji." Hukum Taurat harus dipahami sebagai janji-janji dari Tuhan yang akan menuntun kita ke jalan yang benar sehingga Tuhan dapat melakukan hal-hal yang luar biasa bagi kita. Tetapi kita harus menurutinya.
"Sepuluh perintah...adalah sepuluh janji." Hukum Taurat harus dipahami sebagai janji-janji dari Tuhan yang akan menuntun kita ke jalan yang benar sehingga Tuhan dapat melakukan hal-hal yang luar biasa bagi kita. Tetapi kita harus menurutinya.
Hukum Allah menjauhkan seseorang dari kejahatan dan memberikan hikmat, pengertian, kesehatan, kemakmuran, dan kedamaian. Hukum Allah seperti pagar, rambu-rambu yang menunjuk kepada Yesus, yang mengampuni dosa-dosa kita dan mengubah hidup kita.
Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyatakan, secara genetik, putri dari Lisa Mariana yang berinisial CA bukanlah anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lalu adakah langkah hukum lanjutan, yang akan ditempuh pihak Ridwan Kamil, pasca keluarnya hasil tes DNA tsb? Talk bersama Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar.
Hukum Allah menjauhkan seseorang dari kejahatan dan memberikan hikmat, pengertian, kesehatan, kemakmuran, dan kedamaian. Hukum Allah seperti pagar, rambu-rambu yang menunjuk kepada Yesus, yang mengampuni dosa-dosa kita dan mengubah hidup kita.
Indonesia merayakan momen istimewa: 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Delapan dekade sudah bangsa ini berdiri merdeka, membangun jati diri, serta menegakkan nilai-nilai konstitusi dan hukum sebagai pilar negara yang berdaulat.Namun, dalam perjalanan panjang tersebut, tak bisa menutup mata bahwa penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Dari persoalan keadilan sosial, korupsi, hingga kepastian hukum — semuanya menjadi refleksi yang penting untuk direnungkan saat kita merayakan kemerdekaan yang ke-80 ini.Lantas Bagaimana sebenarnya kita memaknai kemerdekaan dari sudut pandang hukum? Apa arti “merdeka” dalam konteks penegakan hukum yang adil dan beradab? Dan sejauh mana hukum di Indonesia sudah menjamin kemerdekaan sejati bagi seluruh rakyatnya?Bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia- Akhiar Salmi, S.H., M.H.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di KPK telah naik ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) tengah membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai aturan. Tak hanya itu, KPK juga akan menelusuri aliran dana terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Meski demikian, KPK belum membeberkan lebih lanjut terkait sosok pemberi perintah dan pihak yang menerima aliran dana itu.Apa saja potensi pelanggaran hukum dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan ini?Talk : Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Ustadz Abdullah Zaen, Lc. M.A - Manhaj Dakwah - Definisi Hukum Keutamaan dan Sarana Dakwah
Sejauh mana batas ekspresi publik bisa diterima dalam konteks nasionalisme dan hukum? atas Fenomena pengibaran bendera bertema "One Piece" yang menuai polemik.Ini Respon Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Khotbah Ibadah Raya | Minggu, 3 Agustus 2025 *HUKUM KELAYAKAN / HUKUM AKSIOMA* (Matius 10:37-38) Setiap orang memiliki nilai rasa layak. Sesuatu yang layak itu sesuatu yang pantas atau sepadan. Yesus menampilkan hal yang layak atau berkenan di hati-Nya bagi setiap orang yang mengasihi dan mau mengikuti Dia. Matius pasal ke 10 ini berkaitan dengan pemilihan murid-murid saat itu, ada hal-hal yang disebut hukum kelayakan ketika mengikuti Yesus. Yesus menerangkan bahwa ketika seseorang mau mengikut Dia, dia harus sungguh-sungguh (100%) mengasihi Yesus lebih dari apa pun, tidak melebihi kasih kepada orang tua, anak, pasangan. Dalam hal ini kita pahami bahwa ketika orang-orang terkasih dalam hidup kita sedang dalam kondisi yang lemah kita pasti akan berjuang dengan keras untuk menolongnya sebagai bukti kasih. Demikianlah ukuran yang Yesus pakai untuk menerapkan kasih yang layak pada Yesus. Ketika kita mengasihi keluarga kita dengan baik dan sempurna, maka kita pun harus mengasihi Yesus dengan cara yang seperti itu bahkan lebih sebab Dia adalah Allah. Engkau mengasihi Yesus karena engkau mendapatkan warisan keselamatan yang dari Allah dalam Yesus! Tiada hal apapun di dunia ini yang mampu memisahkan kita dari kasih Kristus itu disebut kasih rasional. Kasih rasional itu ketika kita tidak mungkin menyangkali pribadi yang kita kasihi. Misal, ada orang tua yang miskin tidak mungkin anak itu akan menyangkal orang tuanya, jika ia menyangkal maka ia tidak layak disebut sebagai anak. Sama halnya dengan ketika seseorang mengikuti Yesus, tiba-tiba ia dicobai oleh Iblis, menjadi miskin dan kemudian meninggalkan imannya kepada Yesus, berarti ia pun tidak layak bagi Yesus. Jadi, percaya kepada Yesus bukan karena ikut-ikutan, bukan karena ada kekayaan apa di dalamnya, atau supaya bisa masuk surga saja, tetapi yang IA kehendaki ialah kita mengasihi Dia dengan sungguh dan memiliki hubungan saling menjalin kasih dengan Kristus. Inilah standar kasih yang layak kepada Yesus. 1. Dalam proses atau perjalanan hidup kita mengikut Yesus, memikul salib (menderita oleh karena iman dan percaya kepada Yesus), sudah menjadi kelayakan bagi kita untuk menanggungnya karena dengan cara demikianlah kita dapat membuktikan kasih kita yang tulus dan murni kepada-Nya. Walau terjadi penindasan, penyiksaan, intimidasi, pengucilan, dll., tidak akan memudarkan atau mengurangi kasih kita kepada-Nya. “Pikullah” (Yn. Lamanei) ini adalah kalimat penting dan ditegaskan. Ini adalah perintah yang Ia berikan untuk kita dapat layak di hadapan-Nya. Oleh sebab itu, jangan lari atau menghindar dengan sengaja dari kelayakan ini! Saudara beriman kepada Kristus, saudara harus siap pegang dan pikul penderitaan oleh karena diri-Nya. Siaplah pikul salib = selalu siap untuk menderita! Sebab dengan begitulah kita disebut layak bagi-Nya karena kita pun turut ikut dalam penderitaan-Nya. Sekalipun zaman sudah modern sekalipun, tak ada yang bisa menggantikan standar hukum kelayakan kepada Kristus 1. Kasihilah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu, dengan segenap jiwamu, dengan segenap kekuatan dan dengan segenap akal budimu dan kasihilah sesamamu manusia seperti engkau mengasihi dirimu sendiri. Pertama-tama kasihilah Tuhan Allah lebih dahulu baru kemudian sesama kita manusia sama seperti diri kita sendiri. 2. Pikullah salibmu maka engkau akan disebut layak bagi Yesus. Barangsiapa rela kehilangan nyawanya oleh karena Kristus, ia akan mendapatkannya. Silahkan koreksi diri saudara sendiri, apakah saudara sungguh sudah layak bagi Yesus? Yesus telah menjalani penderitaan-Nya lebih dulu, Yesus yang miliki pribadi yang agung saja sudah dicaci maki, dihujat, diludahi, disiksa, dihukum dan dibunuh, masakkan kita tidak mau turut menderita bersama-Nya? Jika engkau sungguh mengasihi Yesus maka engkau pun juga mau turut menderita! Tuhan Yesus memberkati
Pembawa Renungan : F.X Warindrayana, S.T.B Yogyakarta Mat. 12:1-8
Hukum Menshalatkan Pelaku Bunuh Diri dalam Islam merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 26 Dzulhijjah 1446 H / 22 Juni 2025 M. Kajian Hadits Tentang Hukum Menshalatkan Pelaku Bunuh Diri dalam Islam عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ […] Tulisan Hukum Menshalatkan Pelaku Bunuh Diri dalam Islam ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Hukum Khatib Memegang Tongkat Saat Khutbah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 28 Dzulqa’dah 1446 H / 26 Mei 2025 M. Kajian Tentang Hukum Memegang Tongkat Saat Khutbah Apa saja yang dibolehkan bagi seorang […] Tulisan Hukum Memegang Tongkat Saat Khutbah ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Mahfud MD dan Gita Wirjawan membahas bagaimana kita dapat membangun negara lewat hukum. Juga menyentuh topik terkait korupsi, posisi hukum dalam demokrasi, prinsip keadilan hukum Islam, hingga pendidikan dan tatanan dunia.Mahfud MD adalah Guru Besar Hukum Tata Negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Ketua MK; Anggota DPR; dan Menteri Pertahanan.Catatan dan referensi tambahan episode ini:https://sgpp.me/eps214notes#Endgame #GitaWirjawan #MahfudMD
With an election date set for May 3rd, campaigning has officially begun. But political advertisements have already been circulating for months. Can you trust what they say? - Dengan tanggal pemilu yang telah ditetapkan yakni pada tanggal 3 Mei, kampanye telah resmi dimulai. Namun, iklan politik telah beredar selama berbulan-bulan. Dapatkah Anda memercayai apa yang mereka katakan?
Mahfud MD dan Gita Wirjawan membahas bagaimana kita dapat membangun negara lewat hukum. Juga menyentuh topik terkait korupsi, posisi hukum dalam demokrasi, prinsip keadilan hukum Islam, hingga pendidikan dan tatanan dunia.Mahfud MD adalah Guru Besar Hukum Tata Negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Ketua MK; Anggota DPR; dan Menteri Pertahanan.Catatan dan referensi tambahan episode ini:https://sgpp.me/eps214notes#Endgame #GitaWirjawan #MahfudMD
(0:00) Intro(1:26) Waqt ki Raftar aur Zindagi ka Charagh(2:10) Manzil ka Hasool – Insan ka Target(5:02) Target mein Rukawat: Do Asli Wajuhat(6:11) Attractive Cheezen (Wife, Status, Ride, Job)(9:02) Shaitani Dhoka: Gunah ko Aqal se Legal Banana(9:54) Charsi ki Aqal(10:10) Daku ki Soch(11:10) Dukandaar ka Hila(11:30) Behen ki Virasat k Chor(11:56) Kamyab Insan – Jo In Do Fitnon se Bach Gaya(14:46) Non-Muslim ka Depression(16:24) Gaza ke Musalmaan vs Gora Kafir(18:28) Non-Muslim ki Gumrahi ki Asal Waja(20:45) Pakistan mein Fohash Films ke Deewane(22:39) Gaza par Tehzeeb Yafta Ki Chup?(23:00) Muslim vs Non-Muslim – Allah ke Hukum ke Samne(25:14) Muslim Soldier vs Ghair-Muslim(26:46) Nabi ﷺ ka Farman(27:00) Shaheed ki Bakhshish par Sawal(28:00) Nabi ﷺ: Border Guard ki Raat = Lailatul Qadr(28:37) Achha Kaam Rokna – Shaitani Chaal: Rayakari(30:05) Hosla Afzai ki Tareef se Khushi(30:59) Allah ke Liye Jaan Dene Wale(32:03) Khawarij ki Soch(32:28) Agar Allah Humein Apni Aqal ke Hawale Kar Deta(33:32) Confused Musalman Numa Kuffar(34:43) Hindu Motivational Speaker ki GF(36:02) Nikah vs Goro ki Legal Ghalazat(37:15) Aise Logon par Allah ki La'anat(37:37) Non-Muslim Motivational Speakers ka Asal Chehra(38:34) Kafir ki Misal – Andheron Bhara Samandar (Surah Noor)(44:36) Kamyab Zindagi Kiski?(45:00) Molvi vs Angraiz(49:52) Broadminded Liberals ki Ghalati(51:28) Sadaqa Lene ka Sahih Tareeqa(52:37) Imam Masjid k Ahl-e-Kamal Honay Chahiye(53:40) Jeo Sar Utha Ke(54:16) Kehna Aur Karna – Faraq(56:42) Biryani Expert Rafee Bhai(57:26) Ramadan mein Musalman ka Amal(58:14) Ehl-e-Imaan ki Dua (Mufti sb Roz Maangtay Hain)(59:33) Angraiz Aurat Mufti sb ke Ghar(1:00:34) Muslim vs Non-Muslim Soch(1:01:28) Rafee Bhai ka Pichlay Jumay ka Sawal(1:02:08) Kufriya Jumloun ka Bayaan(1:03:00) 2 Mareez – Aik Vehmi, Doosra Aashiq (By Ashraf Ali Thanvi ra)(1:05:26) Aik Sahib Jo Khud Ko Naik Samajhtay Thay(1:06:24) Farz Namaz Qaza Nahi Karni (Post-Ramadan Checklist)(1:07:28) Be-hayai se Bachao(1:13:56) Dua Mangna(1:14:17) Dua(1:14:20) Ghazwa-e-Hind, Hazrat Esa (as) aur Imam Mehdi ka Jehad – Kya Ye Hadithen Sahih Hain?(1:25:17) Mangni ke Baad Eid/Gifts ka Masla(1:28:05) Qur'an ko Urdu Mein Parrhna(1:29:17) Peer mein Konsi Khoobi Honi Chahiye(1:38:18) C-Section ke Baad Aurat Kab Pak Hoti Hai?(1:39:00) Wuzu par Asar: Baithay Baithay Sona?(1:41:48) Teacher aur Student ka Nikah?(1:43:11) Nai Currency Notes aur Sood ka Masla(1:43:48) NFT ka Shari Hukam(1:44:38) Meezan Bank Services(1:44:54) Listener USA se Sirf Mufti sb se Milne Aaya(1:47:02) Mufti Munir Shakir sb ke Aqaid aur Mufti sb ka Radd(1:47:34) Fikr-e-Shah Waliullah ki Tanzeem(1:47:45) Qabz/Peshab ke Qatron ka Masla(1:48:21) Best English Tafseer(1:48:30) Jehaiz agar Larki walay Dena Chahein?(1:48:48) Ka'aba ki Taraf Paon Karna(1:56:16) Kya Salat ut Tasbeeh Mustanad Amal Hai?(2:03:04) Ghazwa-e-Hind Par Tafsil(2:03:56) Peshab ke Qatron ka Weham ho to Wuzu kaise karein?(2:04:31) 20 Raka'at Taraweeh ke Baad Nafl Jamaat? Hosted on Acast. See acast.com/privacy for more information.
Hukum Puasa Wishal adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 11 Ramadhan 1446 H / 11 Maret 2025 M. Kajian sebelumnya: Larangan Mengangkat Pandangan ke Langit Saat Shalat Kajian Tentang Larangan Mengangkat Pandangan […] Tulisan Hukum Puasa Wishal ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Hukum Shalat Jum'at ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 10 Ramadhan 1446 H / 10 Maret 2025 M. Kajian Tentang Hukum Shalat Jum'at Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang hukum shalat Jum'at […] Tulisan Hukum Shalat Jum'at ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.