POPULARITY
Categories
Instruksi Presiden agar aparat keamanan menindak tegas pelanggar hukum usai pertemuan dengan Ketua Umum Parpol, Bagaimana agar tidak timbulkan ekses?Talk: - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia ( PRPHKI ) Saiful Anam - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto
Zulkifli, ayah Affan Kurniawan driver ojek online yang meninggal karena dilindas Rantis Brimob, menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum dan meminta agar para pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas kematian putranya. Zulkifli juga meminta agar mitra ojol lainnya menjadikan kematian anaknya menjadi peristiwa terakhir dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian.
Juruselamat yang mulia akan mengirimkan pertolongan saat kita memerlukannya. Jalan menuju surga dikuduskan oleh jejak-jejak kaki-Nya. Setiap duri yang melukai kaki kita telah melukai kaki-Nya. Setiap salib kita, telah ditanggung-Nya.
Juruselamat yang mulia akan mengirimkan pertolongan saat kita memerlukannya. Jalan menuju surga dikuduskan oleh jejak-jejak kaki-Nya. Setiap duri yang melukai kaki kita telah melukai kaki-Nya. Setiap salib kita, telah ditanggung-Nya.
Hukum Allah menyatakan diri Allah, yaitu kebaikan, kasih, nilai-nilai, kebenaran, dan pengendalian Allah terhadap kejahatan. Sebagaimana hukum itu kudus dan adil, demikian pula Allah. Hukum membantu melindungi kita dari bahaya dan bencana.
Hukum Allah menyatakan diri Allah, yaitu kebaikan, kasih, nilai-nilai, kebenaran, dan pengendalian Allah terhadap kejahatan. Sebagaimana hukum itu kudus dan adil, demikian pula Allah. Hukum membantu melindungi kita dari bahaya dan bencana.
KAJIAN KITAB RIYADHUS SHALIHINTERBUKA UNTUK UMUM MUSLIM & MUSLIMAHEPS. 69 | BAB 49: Menerapkan Hukum bagi Manusia Berdasarkan Zhahirnya dan Apa yang Tersembunyi Diserahkan kepada Allah (PART 2)BAB 50: Takut Kepada Allah (Mukaddimah)Narasumber: DR. KH. Ibdalsyah, M.ASabtu, 23 Agustus 2025 / 28 Safar 1447HBa'da Maghribdi Masjid As-Sofia Kota Bogorمَنْ سَلَكَ طَرِيْقًايَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا,سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلَى الجَنَّةِ . رَوَاهُ مُسْلِم Siapa saja yang menempuh satu jalan (cara) untuk mendapatkan ilmu, maka Allah pasti mudahkan baginya jalan menuju surga." (HR. Muslim) LIVE Streaming: -- Youtube LIVE Event: https://youtube.com/live/d68HaugalsY?feature=share-- Youtube: https://youtube.com/@DiMediaTV -- Instagram: @DiMediaTV LIVE Delay : Spotify, Apple Podcats, Channel: "Dimedia Radio" Masjid As-Sofia, Jl. RE. Martadinata 46-48, Kel. Ciwaringin, Kota Bogor, Phone: 0811 1226 242, IG @MasjidAsSofia Rekening Donasi:BSI 7158 607 195 a.n. Masjid As Sofia (Infaq Kajian & Majelis Ilmu)BSI 7265 516 078 a.n. Masjid As Sofia (Operasional Masjid) BRI 0387-01-111222-30-1 a.n. Masjid As Sofia (Operasional Masjid) Mari beramal jariyah bagi tersebarnya ilmu, dakwah & perjuangan dijalan Allah melalui donasi biaya operasional dan wakaf peralatan LIVE Streaming, via QRIS atau transfer ke Rekening BSI 7149 665 026 an. DiMediaTV. "Di era informasi sekarang ini penting memanfaatkan media untuk dakwah dan menghadapi opini negatif. Kita manfaatkan semua sarana dan prasana untuk menyiarkan Islam dengan baik, dan lakukan klarifikasi atau membantah jika ada fitnah terhadap Islam." (KH Didin Hafidhuddin).#dimediatv #DiMedia #MasjidAssofia #riyadhushshalihintv #riyadushshalihin #KitabRiyadushShalihin#dimediaradio #ibdalsyah #buyaibdalsyah #live #livestream #livestreaming #kajianbogor #kajianislami #kajianmuslimah #nasehatislami #nasehat #infokajianbogor #infokajian #obs #obsstudio #obsstudiolive #obsstream #obsstreaming #obslive #obslivestream #obslivestudio Jadikan Dakwah Sebagai Poros dari Aktifitas kita sehari-hari sebagaimana Rasulallah SAW, oleh sebab itu jadikan video ini sebagai amal jariyah dakwah Anda juga dengan cara "Like, Comment, Save, Subscribe & Share" -----
"Sepuluh perintah...adalah sepuluh janji." Hukum Taurat harus dipahami sebagai janji-janji dari Tuhan yang akan menuntun kita ke jalan yang benar sehingga Tuhan dapat melakukan hal-hal yang luar biasa bagi kita. Tetapi kita harus menurutinya.
"Sepuluh perintah...adalah sepuluh janji." Hukum Taurat harus dipahami sebagai janji-janji dari Tuhan yang akan menuntun kita ke jalan yang benar sehingga Tuhan dapat melakukan hal-hal yang luar biasa bagi kita. Tetapi kita harus menurutinya.
Hukum Allah menjauhkan seseorang dari kejahatan dan memberikan hikmat, pengertian, kesehatan, kemakmuran, dan kedamaian. Hukum Allah seperti pagar, rambu-rambu yang menunjuk kepada Yesus, yang mengampuni dosa-dosa kita dan mengubah hidup kita.
Hukum Allah menjauhkan seseorang dari kejahatan dan memberikan hikmat, pengertian, kesehatan, kemakmuran, dan kedamaian. Hukum Allah seperti pagar, rambu-rambu yang menunjuk kepada Yesus, yang mengampuni dosa-dosa kita dan mengubah hidup kita.
Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyatakan, secara genetik, putri dari Lisa Mariana yang berinisial CA bukanlah anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lalu adakah langkah hukum lanjutan, yang akan ditempuh pihak Ridwan Kamil, pasca keluarnya hasil tes DNA tsb? Talk bersama Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar.
Indonesia merayakan momen istimewa: 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Delapan dekade sudah bangsa ini berdiri merdeka, membangun jati diri, serta menegakkan nilai-nilai konstitusi dan hukum sebagai pilar negara yang berdaulat.Namun, dalam perjalanan panjang tersebut, tak bisa menutup mata bahwa penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Dari persoalan keadilan sosial, korupsi, hingga kepastian hukum — semuanya menjadi refleksi yang penting untuk direnungkan saat kita merayakan kemerdekaan yang ke-80 ini.Lantas Bagaimana sebenarnya kita memaknai kemerdekaan dari sudut pandang hukum? Apa arti “merdeka” dalam konteks penegakan hukum yang adil dan beradab? Dan sejauh mana hukum di Indonesia sudah menjamin kemerdekaan sejati bagi seluruh rakyatnya?Bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia- Akhiar Salmi, S.H., M.H.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di KPK telah naik ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) tengah membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai aturan. Tak hanya itu, KPK juga akan menelusuri aliran dana terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Meski demikian, KPK belum membeberkan lebih lanjut terkait sosok pemberi perintah dan pihak yang menerima aliran dana itu.Apa saja potensi pelanggaran hukum dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan ini?Talk : Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Ustadz Abdullah Zaen, Lc. M.A - Manhaj Dakwah - Definisi Hukum Keutamaan dan Sarana Dakwah
Sejauh mana batas ekspresi publik bisa diterima dalam konteks nasionalisme dan hukum? atas Fenomena pengibaran bendera bertema "One Piece" yang menuai polemik.Ini Respon Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Khotbah Ibadah Raya | Minggu, 3 Agustus 2025 *HUKUM KELAYAKAN / HUKUM AKSIOMA* (Matius 10:37-38) Setiap orang memiliki nilai rasa layak. Sesuatu yang layak itu sesuatu yang pantas atau sepadan. Yesus menampilkan hal yang layak atau berkenan di hati-Nya bagi setiap orang yang mengasihi dan mau mengikuti Dia. Matius pasal ke 10 ini berkaitan dengan pemilihan murid-murid saat itu, ada hal-hal yang disebut hukum kelayakan ketika mengikuti Yesus. Yesus menerangkan bahwa ketika seseorang mau mengikut Dia, dia harus sungguh-sungguh (100%) mengasihi Yesus lebih dari apa pun, tidak melebihi kasih kepada orang tua, anak, pasangan. Dalam hal ini kita pahami bahwa ketika orang-orang terkasih dalam hidup kita sedang dalam kondisi yang lemah kita pasti akan berjuang dengan keras untuk menolongnya sebagai bukti kasih. Demikianlah ukuran yang Yesus pakai untuk menerapkan kasih yang layak pada Yesus. Ketika kita mengasihi keluarga kita dengan baik dan sempurna, maka kita pun harus mengasihi Yesus dengan cara yang seperti itu bahkan lebih sebab Dia adalah Allah. Engkau mengasihi Yesus karena engkau mendapatkan warisan keselamatan yang dari Allah dalam Yesus! Tiada hal apapun di dunia ini yang mampu memisahkan kita dari kasih Kristus itu disebut kasih rasional. Kasih rasional itu ketika kita tidak mungkin menyangkali pribadi yang kita kasihi. Misal, ada orang tua yang miskin tidak mungkin anak itu akan menyangkal orang tuanya, jika ia menyangkal maka ia tidak layak disebut sebagai anak. Sama halnya dengan ketika seseorang mengikuti Yesus, tiba-tiba ia dicobai oleh Iblis, menjadi miskin dan kemudian meninggalkan imannya kepada Yesus, berarti ia pun tidak layak bagi Yesus. Jadi, percaya kepada Yesus bukan karena ikut-ikutan, bukan karena ada kekayaan apa di dalamnya, atau supaya bisa masuk surga saja, tetapi yang IA kehendaki ialah kita mengasihi Dia dengan sungguh dan memiliki hubungan saling menjalin kasih dengan Kristus. Inilah standar kasih yang layak kepada Yesus. 1. Dalam proses atau perjalanan hidup kita mengikut Yesus, memikul salib (menderita oleh karena iman dan percaya kepada Yesus), sudah menjadi kelayakan bagi kita untuk menanggungnya karena dengan cara demikianlah kita dapat membuktikan kasih kita yang tulus dan murni kepada-Nya. Walau terjadi penindasan, penyiksaan, intimidasi, pengucilan, dll., tidak akan memudarkan atau mengurangi kasih kita kepada-Nya. “Pikullah” (Yn. Lamanei) ini adalah kalimat penting dan ditegaskan. Ini adalah perintah yang Ia berikan untuk kita dapat layak di hadapan-Nya. Oleh sebab itu, jangan lari atau menghindar dengan sengaja dari kelayakan ini! Saudara beriman kepada Kristus, saudara harus siap pegang dan pikul penderitaan oleh karena diri-Nya. Siaplah pikul salib = selalu siap untuk menderita! Sebab dengan begitulah kita disebut layak bagi-Nya karena kita pun turut ikut dalam penderitaan-Nya. Sekalipun zaman sudah modern sekalipun, tak ada yang bisa menggantikan standar hukum kelayakan kepada Kristus 1. Kasihilah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu, dengan segenap jiwamu, dengan segenap kekuatan dan dengan segenap akal budimu dan kasihilah sesamamu manusia seperti engkau mengasihi dirimu sendiri. Pertama-tama kasihilah Tuhan Allah lebih dahulu baru kemudian sesama kita manusia sama seperti diri kita sendiri. 2. Pikullah salibmu maka engkau akan disebut layak bagi Yesus. Barangsiapa rela kehilangan nyawanya oleh karena Kristus, ia akan mendapatkannya. Silahkan koreksi diri saudara sendiri, apakah saudara sungguh sudah layak bagi Yesus? Yesus telah menjalani penderitaan-Nya lebih dulu, Yesus yang miliki pribadi yang agung saja sudah dicaci maki, dihujat, diludahi, disiksa, dihukum dan dibunuh, masakkan kita tidak mau turut menderita bersama-Nya? Jika engkau sungguh mengasihi Yesus maka engkau pun juga mau turut menderita! Tuhan Yesus memberkati
Strategi bukan cuma sekadar rencana, tapi juga cetak biru keberhasilan organisasi. Para pakar punya pandangan unik: dari Michael Porter dengan posisi unik dan keunggulan kompetitif, hingga Henry Mintzberg yang melihatnya sebagai "pola dalam aliran keputusan". Ada juga Peter Drucker yang menanyakan "Apakah bisnis kita?" dan Alfred Chandler Jr. yang fokus pada tujuan jangka panjang serta alokasi sumber daya. H. Igor Ansoff punya matriks pertumbuhan, sementara Gary Hamel dan C.K. Prahalad memperkenalkan "strategic intent" sebagai impian ambisius. Jangan lupa, Richard Rumelt punya empat kriteria evaluasi yang solid, dan Seth Godin memandangnya sebagai "kerja keras memilih apa yang harus dilakukan hari ini untuk meningkatkan hari esok." Jadi, strategi itu dinamis, butuh pemikiran mendalam, dan yang terpenting: eksekusi! Nah, bagaimana merumuskannya? Prosesnya berkelanjutan dan iteratif! Dimulai dengan visi, misi, dan tujuan yang jelas. Lalu, kita analisis lingkungan eksternal (peluang & ancaman) dan internal (kekuatan & kelemahan). Dari situ, kita pilih alternatif strategi yang paling pas, kembangkan rencana strategis detail, dan implementasikan dengan alokasi sumber daya yang tepat. Terakhir, yang tak kalah penting, evaluasi dan kontrol secara berkala untuk pastikan strategi tetap relevan dan kompetitif. Ini bukan cuma tentang membuat rencana, tapi juga tentang adaptasi dan perbaikan terus-menerus! Untuk membantu analisis, kita punya alat canggih! Ada SWOT yang bantu kita identifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Lalu, Lima Kekuatan Porter untuk membedah struktur industri dan intensitas persaingan(pikirkan ancaman pendatang baru, produk pengganti, daya tawar pembeli dan pemasok, serta persaingan internal). Dan untuk gambaran yang lebih luas, ada PESTEL yang melihat faktor Politik, Ekonomi, Sosial, Teknologi, Lingkungan, dan Hukum. Dengan kerangka kerja ini, perusahaan bisa merancang strategi yang efektif, mengelola risiko, dan responsif terhadap perubahan lingkungan, demi kesuksesan jangka panjang. Siap untuk menyelami dunia strategi lebih dalam? #PodcastStrategi #Bisnis #Manajemen #Inovasi #Kesuksesan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melontarkan candaan bahwa jika ijazahnya palsu, maka ijazah 88 teman-temanya seangkatan semasa kuliah juga palsu. Kelakar tersebut disampaikan Jokowi, pada acara Reuni Fakultas Kehutanan UGM hari ini. Jokowi menekankan, polemik asli tidaknya ijazah sarjana miliknya hanya bisa dibuktikan lewat pengadilan. Jokowi juga menyatakan, bahwa polemik ijazahnya tersebut bukan soal asli atau palsu, tapi bermuatan politis. Bagaimana penyeleseian kasus tsb secara hukum, agar tidak menjadi komoditas politik? Talk bersama Ketua Publik Interest for Public Trust (Mantan Anggota Kompolnas) - Dr M Nasser SpKK DLAW.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Namun Majelis Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama Jaksa KPK. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 7 tahun penjara. Apa langkah hukum selanjutnya dari Hasto Kristianto?Talk bersama Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail.
Dekolonisasi adat di Indonesia adalah proses pembebasan yang melampaui kemerdekaan politik, bertujuan untuk melepaskan diri dari dominasi pemikiran dan metode Barat, serta mengembalikan kedaulatan pengetahuan dan praktik lokal. Ini adalah upaya "penyahbaratan" yang menantang hegemoni epistemologi Barat, yang seringkali mengklaim objektivitas dan rasionalitas sebagai satu-satunya kebenaran, sambil merendahkan cara mengetahui masyarakat tradisional. Dekolonisasi menegaskan kesetaraan pengetahuan, mendorong kajian lintas budaya, dan mengembalikan nilai etika dalam produksi ilmu pengetahuan, mengakui bahwa setiap budaya memiliki kontribusi uniknya. Urgensi dekolonisasi bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia sangat mendesak karena sejarah panjang marginalisasi dan penolakan hak-hak mereka. Sejak era kolonial hingga kebijakan pembangunan pasca-kemerdekaan, MHA telah mengalami perampasan tanah ulayat, penolakan kepercayaan tradisional, dan dehumanisasi melalui kategorisasi yang merendahkan. Paradigma pembangunan berorientasi Barat telah memperparah kondisi ini, menciptakan ketergantungan dan mengabaikan kearifan lokal. Oleh karena itu, dekolonisasi menjadi krusial untuk membongkar struktur kekuasaan kolonial yang masih berlanjut dan merebut kembali narasi serta hak-hak MHA. Dalam praktiknya, dekolonisasi diterapkan melalui berbagai pendekatan. Secara epistemologis, ini berarti mengintegrasikan pengetahuan tradisional dan ilmiah dalam pengelolaan sumber daya, dengan menghargai MHA sebagai "pakar lokal." Dalam metodologi penelitian, dekolonisasi menuntut pendekatan partisipatif yang memusatkan perspektif adat dan mengajukan pertanyaan kritis tentang siapa yang diuntungkan dari penelitian. Di ranah kebijakan dan advokasi, dekolonisasi mendorong pengakuan konstitusional dan legalitas hukum adat, serta redefinisi "pembangunan" yang berpusat pada rakyat (ethnodevelopment), memastikan keadilan substantif dan perlindungan hak-hak inheren MHA.
Pembawa Renungan : F.X Warindrayana, S.T.B Yogyakarta Mat. 12:1-8
Innalillahi wa inna ilaihi raaji'uunDunia pers Indonesia kembali berduka. Tokoh pers nasional sekaligus pakar hukum dan etika media, Wina Armada, wafat pada Kamis (3/7) sekitar pukul 15.59 WIB. Wina Armada dikenal luas sebagai insan Pers yang disegani. Semasa hidup, ia aktif menulis buku-buku penting tentang hukum pers, di antaranya Wajah Hukum Pidana Pers dan Menggugat Kebebasan Pers. Ia juga pernah menjadi editor sejumlah karya ilmiah di bidang komunikasi dan hukum media.Semoga almarhumah diterima iman islamnya, diampuni segala dosa kekhilafannya, dan mendapat tempat yang mulia di Surga-Nya Allah SWT.Wawancara dengan Wartawan Senior yang juga Pemerhati Infotaintment, Ilham Bintang
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pidana penjara selama 7 tahun. Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020. Bagaimana Kuasa Hukum Hasto merespons keyakinan Jaksa bahwa Hasto aktif merintangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak 2020? Talk bersama Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Patra M Zen.
Hukum Menshalatkan Pelaku Bunuh Diri dalam Islam merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 26 Dzulhijjah 1446 H / 22 Juni 2025 M. Kajian Hadits Tentang Hukum Menshalatkan Pelaku Bunuh Diri dalam Islam عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ […] Tulisan Hukum Menshalatkan Pelaku Bunuh Diri dalam Islam ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan dan akses data, dikhawatirkan akan melanggar privasi masyarakat, dan penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, legalitas kewenangan penyadapan Kejagung sebagaimana diatur pasal 30C huruf i UU Kejaksaan, dinilai belum menjadi payung hukum yang komprehensif, melainkan berada di wilayah abu-abu. Namun bagaimana Kejasakaan Agung memastikan kewenangan penyadapan tersebut, murni untuk penegakan hukum? Talk bersama Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Prof. Pujiyono Suwadi.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan. Ia menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum tersebut. Nadiem juga siap memberikan klarifikasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi selama masa kepemimpinannya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengonfirmasi bahwa satu Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM meninggal dunia di wilayah Gurun Jumum, Makkah, setelah mencoba memasuki Kota Makkah secara ilegal melalui jalur gurun pasir. Dua WNI lainnya, J dan S, ditemukan dalam kondisi dehidrasi berat namun berhasil diselamatkan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Mengapa masyarakat masih nekat melakuan haji non prosedural, dengan resiko hukum dan bahaya jiwa? Talk bersama Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary
Hukum Khatib Memegang Tongkat Saat Khutbah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 28 Dzulqa’dah 1446 H / 26 Mei 2025 M. Kajian Tentang Hukum Memegang Tongkat Saat Khutbah Apa saja yang dibolehkan bagi seorang […] Tulisan Hukum Memegang Tongkat Saat Khutbah ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Polisi menangkap 11 anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.Polisi mengungkapkan di lahan tersebut yang saat ini berdiri warung makan dan lapak pedagang hewan kurban, GRIB menarik uang dari para pedagang dengan mentransfer Rp 3,5 juta per bulan ke rekening pelaku// Polisi juga mengamankan sejumlah Barang bukti dan akan mendalami soal nominal yang telah didapatkan GRIB dari aktivitas di lahan ini.Bagaimana mencermati kasus ini?Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia- Akhiar Salmi, S.H., M.H.
Ombudsman minta debitur diberi perlindungan hukum karena banyak yang terjebak pinjol.
Presiden ke 7 RI, Joko Widodo hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan ijazah palsu. Kepada wartawan Joko Widodo ungkap dirinya menghadapi 22 pertanyaan seputar ijazah SD, SMP, SMA, sampai Universitas dan yang berkaitan dengan skripsi, serta kegiatan mahasiswa. Bagaimana proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus tsb? Talk Ketua Umum Ikatan Sarjana Perpolisian Indonesia/Mantan Kabareskrim Polri - Komjen (Purn) Ito Sumardi.
Mahfud MD dan Gita Wirjawan membahas bagaimana kita dapat membangun negara lewat hukum. Juga menyentuh topik terkait korupsi, posisi hukum dalam demokrasi, prinsip keadilan hukum Islam, hingga pendidikan dan tatanan dunia.Mahfud MD adalah Guru Besar Hukum Tata Negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Ketua MK; Anggota DPR; dan Menteri Pertahanan.Catatan dan referensi tambahan episode ini:https://sgpp.me/eps214notes#Endgame #GitaWirjawan #MahfudMD
Pengetahuan dan penurutan hukum Tuhan itu sangat perlu dalam kehidupan di dalam rumah tangga, karena itu akan menuntut pola hidupAnda yang lebih baik. //Hanya melalui Kristus kita dapat rukun dengan Allah, dan dengan kesucian.
With an election date set for May 3rd, campaigning has officially begun. But political advertisements have already been circulating for months. Can you trust what they say? - Dengan tanggal pemilu yang telah ditetapkan yakni pada tanggal 3 Mei, kampanye telah resmi dimulai. Namun, iklan politik telah beredar selama berbulan-bulan. Dapatkah Anda memercayai apa yang mereka katakan?
Mahfud MD dan Gita Wirjawan membahas bagaimana kita dapat membangun negara lewat hukum. Juga menyentuh topik terkait korupsi, posisi hukum dalam demokrasi, prinsip keadilan hukum Islam, hingga pendidikan dan tatanan dunia.Mahfud MD adalah Guru Besar Hukum Tata Negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Ketua MK; Anggota DPR; dan Menteri Pertahanan.Catatan dan referensi tambahan episode ini:https://sgpp.me/eps214notes#Endgame #GitaWirjawan #MahfudMD
(0:00) Intro(1:26) Waqt ki Raftar aur Zindagi ka Charagh(2:10) Manzil ka Hasool – Insan ka Target(5:02) Target mein Rukawat: Do Asli Wajuhat(6:11) Attractive Cheezen (Wife, Status, Ride, Job)(9:02) Shaitani Dhoka: Gunah ko Aqal se Legal Banana(9:54) Charsi ki Aqal(10:10) Daku ki Soch(11:10) Dukandaar ka Hila(11:30) Behen ki Virasat k Chor(11:56) Kamyab Insan – Jo In Do Fitnon se Bach Gaya(14:46) Non-Muslim ka Depression(16:24) Gaza ke Musalmaan vs Gora Kafir(18:28) Non-Muslim ki Gumrahi ki Asal Waja(20:45) Pakistan mein Fohash Films ke Deewane(22:39) Gaza par Tehzeeb Yafta Ki Chup?(23:00) Muslim vs Non-Muslim – Allah ke Hukum ke Samne(25:14) Muslim Soldier vs Ghair-Muslim(26:46) Nabi ﷺ ka Farman(27:00) Shaheed ki Bakhshish par Sawal(28:00) Nabi ﷺ: Border Guard ki Raat = Lailatul Qadr(28:37) Achha Kaam Rokna – Shaitani Chaal: Rayakari(30:05) Hosla Afzai ki Tareef se Khushi(30:59) Allah ke Liye Jaan Dene Wale(32:03) Khawarij ki Soch(32:28) Agar Allah Humein Apni Aqal ke Hawale Kar Deta(33:32) Confused Musalman Numa Kuffar(34:43) Hindu Motivational Speaker ki GF(36:02) Nikah vs Goro ki Legal Ghalazat(37:15) Aise Logon par Allah ki La'anat(37:37) Non-Muslim Motivational Speakers ka Asal Chehra(38:34) Kafir ki Misal – Andheron Bhara Samandar (Surah Noor)(44:36) Kamyab Zindagi Kiski?(45:00) Molvi vs Angraiz(49:52) Broadminded Liberals ki Ghalati(51:28) Sadaqa Lene ka Sahih Tareeqa(52:37) Imam Masjid k Ahl-e-Kamal Honay Chahiye(53:40) Jeo Sar Utha Ke(54:16) Kehna Aur Karna – Faraq(56:42) Biryani Expert Rafee Bhai(57:26) Ramadan mein Musalman ka Amal(58:14) Ehl-e-Imaan ki Dua (Mufti sb Roz Maangtay Hain)(59:33) Angraiz Aurat Mufti sb ke Ghar(1:00:34) Muslim vs Non-Muslim Soch(1:01:28) Rafee Bhai ka Pichlay Jumay ka Sawal(1:02:08) Kufriya Jumloun ka Bayaan(1:03:00) 2 Mareez – Aik Vehmi, Doosra Aashiq (By Ashraf Ali Thanvi ra)(1:05:26) Aik Sahib Jo Khud Ko Naik Samajhtay Thay(1:06:24) Farz Namaz Qaza Nahi Karni (Post-Ramadan Checklist)(1:07:28) Be-hayai se Bachao(1:13:56) Dua Mangna(1:14:17) Dua(1:14:20) Ghazwa-e-Hind, Hazrat Esa (as) aur Imam Mehdi ka Jehad – Kya Ye Hadithen Sahih Hain?(1:25:17) Mangni ke Baad Eid/Gifts ka Masla(1:28:05) Qur'an ko Urdu Mein Parrhna(1:29:17) Peer mein Konsi Khoobi Honi Chahiye(1:38:18) C-Section ke Baad Aurat Kab Pak Hoti Hai?(1:39:00) Wuzu par Asar: Baithay Baithay Sona?(1:41:48) Teacher aur Student ka Nikah?(1:43:11) Nai Currency Notes aur Sood ka Masla(1:43:48) NFT ka Shari Hukam(1:44:38) Meezan Bank Services(1:44:54) Listener USA se Sirf Mufti sb se Milne Aaya(1:47:02) Mufti Munir Shakir sb ke Aqaid aur Mufti sb ka Radd(1:47:34) Fikr-e-Shah Waliullah ki Tanzeem(1:47:45) Qabz/Peshab ke Qatron ka Masla(1:48:21) Best English Tafseer(1:48:30) Jehaiz agar Larki walay Dena Chahein?(1:48:48) Ka'aba ki Taraf Paon Karna(1:56:16) Kya Salat ut Tasbeeh Mustanad Amal Hai?(2:03:04) Ghazwa-e-Hind Par Tafsil(2:03:56) Peshab ke Qatron ka Weham ho to Wuzu kaise karein?(2:04:31) 20 Raka'at Taraweeh ke Baad Nafl Jamaat? Hosted on Acast. See acast.com/privacy for more information.
Allah memerintahkan agar kita menjaga hubungan yang sehat dengan orang tua kita ketika Dia menulis perintah kelima.
Hukum Puasa Wishal adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 11 Ramadhan 1446 H / 11 Maret 2025 M. Kajian sebelumnya: Larangan Mengangkat Pandangan ke Langit Saat Shalat Kajian Tentang Larangan Mengangkat Pandangan […] Tulisan Hukum Puasa Wishal ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Hukum Shalat Jum'at ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 10 Ramadhan 1446 H / 10 Maret 2025 M. Kajian Tentang Hukum Shalat Jum'at Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang hukum shalat Jum'at […] Tulisan Hukum Shalat Jum'at ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Dalam kasus korupsi impor minyak pertamina Kejaksaan Agung tergoda populisme hukum. Heboh mengumumkan kerugian besar sebuah kasus, kemudian kalang-kabut dalam pembuktiannya. Korupsi impor minyak harus diberantas. Tapi bila skandalnya diungkap dengan motif menyingkirkan pemain lama, tampaklah bahwa Kejaksaan Agung hanya menjadi alat kekuasaan. - - - Kunjungi s.id/bacatempo untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo. Powered by Firstory Hosting
Kencan Dengan Tuhan - Sabtu, 15 Februari 2025Bacaan:"Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri."(Matius 22:39)Renungan: Ada sebuah peristiwa di tahun 2017. Seorang ibu muda bernama Cassey Fischer tinggal di Connecticut, Amerika. Suatu kali, ia menuju sebuah restoran. Saat masuk, ia melihat seorang gelandangan berdiri di pinggir jalan. Cassey mengajak gelandangan itu makan bersama dan bercakap-cakap di dalam restoran. Kemudian, tiba saatnya Cassey pergi untuk melanjutkan pekerjaan. Sebelum berpisah, gelandangan itu memberikan secarik kertas kepada Cassey. Ketika Cassey membuka kertas tersebut, ia membaca tulisan yang sangat menyentuh, "Aku akan bunuh diri hari ini, tetapi karena kamu, aku tidak jadi melakukannya. Terima kasih, cantik." Pelayanan kasih memang selalu akan menyentuh hati. Dunia ini mengajar kita untuk terus bersaing dan bertanding. Akibatnya, hati kita menjadi keras, kasar, bebal, dan jahat. Itu sebabnya, Tuhan mengajar kita untuk hidup dalam kasih. Hukum kasih bahkan menjadi hukum yang terutama. Mengapa? Karena itulah kebutuhan mendasar manusia. Semua rindu dikasihi dan, setiap pelayanan kasih akan membawa pemulihan. Jadi, mari terus menghidupi hukum kasih dan terus menerapkannya, maka kita akan melihat pemulihan hidup terjadi pada orang-orang yang kita kasihi. Tuhan Yesus memberkati.Doa:Tuhan Yesus, mampukanlah aku untuk menghidupi dan menerapkan hukum kasih-Mu, sehingga pemulihan terus terjadi di dalam diri ku dan orang-orang di sekitarku. Amin. (Dod).
Hukum Berdiri untuk Orang Lain adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Al-Adabul Mufrad. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. pada Senin, 27 Rajab 1446 H / 27 Januari 2025 M. Kajian Islam Tentang Hukum Berdiri untuk Orang Lain Kita akan melanjutkan kajian di bab قيام الرجل لأخيه (Qiamir […] Tulisan Hukum Berdiri untuk Orang Lain ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Looking back at an important event or event in a recent year can provide a valuable lesson. So that deficiencies or errors can be corrected or can be prevented. Such as, for example, the implementation of laws and their enforcement in Indonesia. - Menengok kembali kejadian atau peristiwa penting di tahun yang baru saja berlalu, dapat memberikan pelajaran yang berharga. Agar kekurangan atau kesalahan dapat diperbaiki atau dapat dicegah. Seperti misalnya pelaksanaan hukum dan penegakannya di Indonesia.
Hukum Makmum Rukuk Sebelum Masuk Shaf ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 28 Jumadil Akhir 1446 H / 30 Desember 2024 M. Download kajian sebelumnya: Imam Tidak Bisa Berdiri Saat Shalat Kajian Tentang Hukum […] Tulisan Hukum Makmum Rukuk Sebelum Masuk Shaf ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
An Indonesian student gets the opportunity to study at Melbourne Law School. - Seorang pelajar Indonesia mendapatkan kesempatan untuk belajar di Melbourne Law School.
Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 30 Jumadil Awal 1446 H / 2 Desember 2024 M. Download kajian sebelumnya: Masalah Seputar Shalat Berjamaah Kajian Tentang Hukum Membaca Al-Fatihah bagi […] Tulisan Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.