POPULARITY
Categories
Strategi bukan cuma sekadar rencana, tapi juga cetak biru keberhasilan organisasi. Para pakar punya pandangan unik: dari Michael Porter dengan posisi unik dan keunggulan kompetitif, hingga Henry Mintzberg yang melihatnya sebagai "pola dalam aliran keputusan". Ada juga Peter Drucker yang menanyakan "Apakah bisnis kita?" dan Alfred Chandler Jr. yang fokus pada tujuan jangka panjang serta alokasi sumber daya. H. Igor Ansoff punya matriks pertumbuhan, sementara Gary Hamel dan C.K. Prahalad memperkenalkan "strategic intent" sebagai impian ambisius. Jangan lupa, Richard Rumelt punya empat kriteria evaluasi yang solid, dan Seth Godin memandangnya sebagai "kerja keras memilih apa yang harus dilakukan hari ini untuk meningkatkan hari esok." Jadi, strategi itu dinamis, butuh pemikiran mendalam, dan yang terpenting: eksekusi! Nah, bagaimana merumuskannya? Prosesnya berkelanjutan dan iteratif! Dimulai dengan visi, misi, dan tujuan yang jelas. Lalu, kita analisis lingkungan eksternal (peluang & ancaman) dan internal (kekuatan & kelemahan). Dari situ, kita pilih alternatif strategi yang paling pas, kembangkan rencana strategis detail, dan implementasikan dengan alokasi sumber daya yang tepat. Terakhir, yang tak kalah penting, evaluasi dan kontrol secara berkala untuk pastikan strategi tetap relevan dan kompetitif. Ini bukan cuma tentang membuat rencana, tapi juga tentang adaptasi dan perbaikan terus-menerus! Untuk membantu analisis, kita punya alat canggih! Ada SWOT yang bantu kita identifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Lalu, Lima Kekuatan Porter untuk membedah struktur industri dan intensitas persaingan(pikirkan ancaman pendatang baru, produk pengganti, daya tawar pembeli dan pemasok, serta persaingan internal). Dan untuk gambaran yang lebih luas, ada PESTEL yang melihat faktor Politik, Ekonomi, Sosial, Teknologi, Lingkungan, dan Hukum. Dengan kerangka kerja ini, perusahaan bisa merancang strategi yang efektif, mengelola risiko, dan responsif terhadap perubahan lingkungan, demi kesuksesan jangka panjang. Siap untuk menyelami dunia strategi lebih dalam? #PodcastStrategi #Bisnis #Manajemen #Inovasi #Kesuksesan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melontarkan candaan bahwa jika ijazahnya palsu, maka ijazah 88 teman-temanya seangkatan semasa kuliah juga palsu. Kelakar tersebut disampaikan Jokowi, pada acara Reuni Fakultas Kehutanan UGM hari ini. Jokowi menekankan, polemik asli tidaknya ijazah sarjana miliknya hanya bisa dibuktikan lewat pengadilan. Jokowi juga menyatakan, bahwa polemik ijazahnya tersebut bukan soal asli atau palsu, tapi bermuatan politis. Bagaimana penyeleseian kasus tsb secara hukum, agar tidak menjadi komoditas politik? Talk bersama Ketua Publik Interest for Public Trust (Mantan Anggota Kompolnas) - Dr M Nasser SpKK DLAW.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Namun Majelis Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama Jaksa KPK. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 7 tahun penjara. Apa langkah hukum selanjutnya dari Hasto Kristianto?Talk bersama Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail.
Dekolonisasi adat di Indonesia adalah proses pembebasan yang melampaui kemerdekaan politik, bertujuan untuk melepaskan diri dari dominasi pemikiran dan metode Barat, serta mengembalikan kedaulatan pengetahuan dan praktik lokal. Ini adalah upaya "penyahbaratan" yang menantang hegemoni epistemologi Barat, yang seringkali mengklaim objektivitas dan rasionalitas sebagai satu-satunya kebenaran, sambil merendahkan cara mengetahui masyarakat tradisional. Dekolonisasi menegaskan kesetaraan pengetahuan, mendorong kajian lintas budaya, dan mengembalikan nilai etika dalam produksi ilmu pengetahuan, mengakui bahwa setiap budaya memiliki kontribusi uniknya. Urgensi dekolonisasi bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia sangat mendesak karena sejarah panjang marginalisasi dan penolakan hak-hak mereka. Sejak era kolonial hingga kebijakan pembangunan pasca-kemerdekaan, MHA telah mengalami perampasan tanah ulayat, penolakan kepercayaan tradisional, dan dehumanisasi melalui kategorisasi yang merendahkan. Paradigma pembangunan berorientasi Barat telah memperparah kondisi ini, menciptakan ketergantungan dan mengabaikan kearifan lokal. Oleh karena itu, dekolonisasi menjadi krusial untuk membongkar struktur kekuasaan kolonial yang masih berlanjut dan merebut kembali narasi serta hak-hak MHA. Dalam praktiknya, dekolonisasi diterapkan melalui berbagai pendekatan. Secara epistemologis, ini berarti mengintegrasikan pengetahuan tradisional dan ilmiah dalam pengelolaan sumber daya, dengan menghargai MHA sebagai "pakar lokal." Dalam metodologi penelitian, dekolonisasi menuntut pendekatan partisipatif yang memusatkan perspektif adat dan mengajukan pertanyaan kritis tentang siapa yang diuntungkan dari penelitian. Di ranah kebijakan dan advokasi, dekolonisasi mendorong pengakuan konstitusional dan legalitas hukum adat, serta redefinisi "pembangunan" yang berpusat pada rakyat (ethnodevelopment), memastikan keadilan substantif dan perlindungan hak-hak inheren MHA.
Pembawa Renungan : F.X Warindrayana, S.T.B Yogyakarta Mat. 12:1-8
Innalillahi wa inna ilaihi raaji'uunDunia pers Indonesia kembali berduka. Tokoh pers nasional sekaligus pakar hukum dan etika media, Wina Armada, wafat pada Kamis (3/7) sekitar pukul 15.59 WIB. Wina Armada dikenal luas sebagai insan Pers yang disegani. Semasa hidup, ia aktif menulis buku-buku penting tentang hukum pers, di antaranya Wajah Hukum Pidana Pers dan Menggugat Kebebasan Pers. Ia juga pernah menjadi editor sejumlah karya ilmiah di bidang komunikasi dan hukum media.Semoga almarhumah diterima iman islamnya, diampuni segala dosa kekhilafannya, dan mendapat tempat yang mulia di Surga-Nya Allah SWT.Wawancara dengan Wartawan Senior yang juga Pemerhati Infotaintment, Ilham Bintang
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pidana penjara selama 7 tahun. Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020. Bagaimana Kuasa Hukum Hasto merespons keyakinan Jaksa bahwa Hasto aktif merintangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak 2020? Talk bersama Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Patra M Zen.
Hukum Menshalatkan Pelaku Bunuh Diri dalam Islam merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 26 Dzulhijjah 1446 H / 22 Juni 2025 M. Kajian Hadits Tentang Hukum Menshalatkan Pelaku Bunuh Diri dalam Islam عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ […] Tulisan Hukum Menshalatkan Pelaku Bunuh Diri dalam Islam ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan dan akses data, dikhawatirkan akan melanggar privasi masyarakat, dan penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, legalitas kewenangan penyadapan Kejagung sebagaimana diatur pasal 30C huruf i UU Kejaksaan, dinilai belum menjadi payung hukum yang komprehensif, melainkan berada di wilayah abu-abu. Namun bagaimana Kejasakaan Agung memastikan kewenangan penyadapan tersebut, murni untuk penegakan hukum? Talk bersama Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Prof. Pujiyono Suwadi.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan. Ia menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum tersebut. Nadiem juga siap memberikan klarifikasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi selama masa kepemimpinannya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengonfirmasi bahwa satu Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM meninggal dunia di wilayah Gurun Jumum, Makkah, setelah mencoba memasuki Kota Makkah secara ilegal melalui jalur gurun pasir. Dua WNI lainnya, J dan S, ditemukan dalam kondisi dehidrasi berat namun berhasil diselamatkan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Mengapa masyarakat masih nekat melakuan haji non prosedural, dengan resiko hukum dan bahaya jiwa? Talk bersama Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary
Hukum Khatib Memegang Tongkat Saat Khutbah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 28 Dzulqa’dah 1446 H / 26 Mei 2025 M. Kajian Tentang Hukum Memegang Tongkat Saat Khutbah Apa saja yang dibolehkan bagi seorang […] Tulisan Hukum Memegang Tongkat Saat Khutbah ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Polisi menangkap 11 anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.Polisi mengungkapkan di lahan tersebut yang saat ini berdiri warung makan dan lapak pedagang hewan kurban, GRIB menarik uang dari para pedagang dengan mentransfer Rp 3,5 juta per bulan ke rekening pelaku// Polisi juga mengamankan sejumlah Barang bukti dan akan mendalami soal nominal yang telah didapatkan GRIB dari aktivitas di lahan ini.Bagaimana mencermati kasus ini?Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia- Akhiar Salmi, S.H., M.H.
Ombudsman minta debitur diberi perlindungan hukum karena banyak yang terjebak pinjol.
Presiden ke 7 RI, Joko Widodo hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan ijazah palsu. Kepada wartawan Joko Widodo ungkap dirinya menghadapi 22 pertanyaan seputar ijazah SD, SMP, SMA, sampai Universitas dan yang berkaitan dengan skripsi, serta kegiatan mahasiswa. Bagaimana proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus tsb? Talk Ketua Umum Ikatan Sarjana Perpolisian Indonesia/Mantan Kabareskrim Polri - Komjen (Purn) Ito Sumardi.
Ia berfirman pula: 39;Aku akan menaruh hukum-Ku di dalam hati mereka dan menuliskannya dalam akal budi mereka, dan Aku tidak lagi mengingat dosa-dosa dan kesalahan mereka
#PowerBreakfast bersama Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen. Pol (Purn) Aryanto Sutadi
Menteri Hukum, Supratman Andiagtas, menyatakan Kementerian Hukum akan mencabut status kewarganegaraan Indonesia atas nama Satria Arta Kumbara. Hal ini lantaran Satria bergabung dengan dinas militer Rusia tanpa izin resmi.
Benny Batara Hutabarat atau Bennix dikenal ekstrim soal keuangan, permainan perusahaan dan strategi investasi. Trauma jadi pengacara pembela HAM, kemudian masuk ke dalam korporasi, hingga jadi konten kreator berbagi soal keuangan dan geopolitik.—Uncensored bersama Andini Effendi ingin memulai percakapan mengenai isu yang kerap dianggap tabu. The Elephant in the Room adalah topik yang diketahui semua orang, namun tidak banyak yang berani membicarakannya. Dengan berdiskusi secara terbuka, kami harap masyarakat bisa lebih terbuka pikiran dan hatinya.୨♡୧ New episode drops every Thursday! ୨♡୧☆ Jangan lupa follow & Subscribe kami ☆ https://www.instagram.com/cauldroncontent/ https://www.youtube.com/playlist?list=PLZ3JpwVKQYqY6XA9E0ufQ6gWBL6H__NYw☆ Dengarkan juga podcast kami ☆https://open.spotify.com/show/6pHdBM4Jr0JMwBvbVCMiQI?si=cc66a009ea964c3a&nd=1&dlsi=4f0c2d2242694a34https://podcasts.apple.com/id/podcast/uncensored-with-andini-effendi/id1627192280☆ Host Andini Effendi ☆ https://www.instagram.com/andinieffendi/☆ Bennix ☆https://www.instagram.com/bennix.official/☆ Wardrobe by Purana Indonesia ☆https://www.instagram.com/puranaindonesia/—Timestamps00:00 Intro01:09 Latar belakang Bennix06:46 Integritas vs 'Karier Gemilang'16:06 Realita Pahit: Kasus Kekerasan Anak20:47 Berjuang untuk Hak Asasi Manusia28:29 Mafia Ekonomi Dunia33:21 Judi vs Investasi40:55 Realita Generasi Masa Depan Bangsa44:55 Makanan Bergizi Gratis: Solusi atau Ilusi?58:32 The Purpose in Life
Ustadz Abu Haidar As-sundawy - Hukum Shalat Jama Ah Kedua
Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengenai wacana Vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (Bansos) menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Dedi mengusulkan warga yang bersedia Vasektomi akan diberi insentif Rp 500 ribu. Usulan ini dilatarbelakangi seringnya warga yang minta bantuan biayakelahiran yang angkanya mencapai Rp 25 juta. Bagaimana hukum vasektomi dalam Islam? Talk bersama Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.
Mahfud MD dan Gita Wirjawan membahas bagaimana kita dapat membangun negara lewat hukum. Juga menyentuh topik terkait korupsi, posisi hukum dalam demokrasi, prinsip keadilan hukum Islam, hingga pendidikan dan tatanan dunia.Mahfud MD adalah Guru Besar Hukum Tata Negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Ketua MK; Anggota DPR; dan Menteri Pertahanan.Catatan dan referensi tambahan episode ini:https://sgpp.me/eps214notes#Endgame #GitaWirjawan #MahfudMD
Video dugem dan pesta miras di dalam rutan viral dan ini memicu berbagai pihak untuk meminta pengusutan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
*HUKUM KEHIDUPAN* (Lukas 6:20-26; 2 Tes.2:14-16;) Hukum tidak bisa lepas dari kehidupan. Di sini kita diperlihatkan hukum kepastian yang sedang dibentuk dan dipakai untuk memasuki zaman baru. Pengajaran Yesus ini mengalami kontradiksi dengan prinsip dunia. Misalnya, perihal kemiskinan dengan kekayaan. Manusia berpuluh-puluh tahun berupaya untuk keluar dari kemiskinan. Sedangkan Yesus berkata,"_berbahagialah, hai kamu yang miskin, karena kamulah empunya Kerajaan Allah_" (ay.20). Kehadiran Yesus di tengah dunia ini adalah untuk membawa manusia kepada Kerajaan Sorga. Berarti praktek-praktek hidup untuk mencapai kekayaan membawa manusia jauh dari kerjaan Allah. Demi keluar dari kemiskinan, manusia melanggar hukum. Contoh : mencuri, korupsi, menipu, membunuh untuk dapat asuransi, dll. Ini semua merupakan jalur yg tidak benar. Ucapan bahagia yang Yesus ajarkan kepada para muridnya ini membawa pengharapan dan kekuatan bagi manusia yang menderita (miskin, lapar, tangis, dikucilkan, ditolak, disebut jahat) oleh karena kebenaran di dalam Yesus Kristus. Mereka menemukan janji untuk masa depan yang indah dan penuh harapan (Yer.29:11). Di sinilah fondasi iman dibangun, melalui janji, penghiburan, dan pengharapan dari Allah. Tidak hanya itu, Yesus juga memperingatkan manusia yang hidup berdasarkan dan mengandalkan kekayaannya, sebab mereka akan mendapat penghukuman. Tuhan menghendaki agar kita melakukan hukum Tuhan di segala aspek hidup kita. Dalam pekerjaan, studi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebab untuk itulah, Ia memanggil kita sehingga kita beroleh kemuliaan Yesus Kristus Tuhan kita. Ambillah sebuah komitmen dan sikap hati untuk memegang hukum kehidupan Tuhan. Tuhan Yesus menolong dan memberkati.
Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, M.A. - Syarah Umdatul Fiqih Bab Riba Perincian Hukum Riba
Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap vonis ekspor minyak goreng yang menjerat ketua pengadilan negeri jakarta selatan. Kasus ini jadi sorotan karena jual beli hukum oleh hakim dan insan peradilan begitu nyata.Sebelumnya yang sempat juga jadi sorotan adalah saat terungkapnya kasus jual beli perkara dalam vonis Ronald Tannur, hingga kasus yang menjerat Eks Pejabat MA, Zarof Ricar.Benarkah hukum jadi bahan yang diperjual-belikan? Bagaimana menghentikan praktik jual beli perkara?
Pengetahuan dan penurutan hukum Tuhan itu sangat perlu dalam kehidupan di dalam rumah tangga, karena itu akan menuntut pola hidupAnda yang lebih baik. //Hanya melalui Kristus kita dapat rukun dengan Allah, dan dengan kesucian.
Pengetahuan dan penurutan hukum Tuhan itu sangat perlu dalam kehidupan di dalam rumah tangga, karena itu akan menuntut pola hidupAnda yang lebih baik. //Hanya melalui Kristus kita dapat rukun dengan Allah, dan dengan kesucian.
With an election date set for May 3rd, campaigning has officially begun. But political advertisements have already been circulating for months. Can you trust what they say? - Dengan tanggal pemilu yang telah ditetapkan yakni pada tanggal 3 Mei, kampanye telah resmi dimulai. Namun, iklan politik telah beredar selama berbulan-bulan. Dapatkah Anda memercayai apa yang mereka katakan?
Mahfud MD dan Gita Wirjawan membahas bagaimana kita dapat membangun negara lewat hukum. Juga menyentuh topik terkait korupsi, posisi hukum dalam demokrasi, prinsip keadilan hukum Islam, hingga pendidikan dan tatanan dunia.Mahfud MD adalah Guru Besar Hukum Tata Negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Ketua MK; Anggota DPR; dan Menteri Pertahanan.Catatan dan referensi tambahan episode ini:https://sgpp.me/eps214notes#Endgame #GitaWirjawan #MahfudMD
Audio Buletin Edisi 157 - Fikih Ringkas Hukum Zakat Fitri
(0:00) Intro(1:26) Waqt ki Raftar aur Zindagi ka Charagh(2:10) Manzil ka Hasool – Insan ka Target(5:02) Target mein Rukawat: Do Asli Wajuhat(6:11) Attractive Cheezen (Wife, Status, Ride, Job)(9:02) Shaitani Dhoka: Gunah ko Aqal se Legal Banana(9:54) Charsi ki Aqal(10:10) Daku ki Soch(11:10) Dukandaar ka Hila(11:30) Behen ki Virasat k Chor(11:56) Kamyab Insan – Jo In Do Fitnon se Bach Gaya(14:46) Non-Muslim ka Depression(16:24) Gaza ke Musalmaan vs Gora Kafir(18:28) Non-Muslim ki Gumrahi ki Asal Waja(20:45) Pakistan mein Fohash Films ke Deewane(22:39) Gaza par Tehzeeb Yafta Ki Chup?(23:00) Muslim vs Non-Muslim – Allah ke Hukum ke Samne(25:14) Muslim Soldier vs Ghair-Muslim(26:46) Nabi ﷺ ka Farman(27:00) Shaheed ki Bakhshish par Sawal(28:00) Nabi ﷺ: Border Guard ki Raat = Lailatul Qadr(28:37) Achha Kaam Rokna – Shaitani Chaal: Rayakari(30:05) Hosla Afzai ki Tareef se Khushi(30:59) Allah ke Liye Jaan Dene Wale(32:03) Khawarij ki Soch(32:28) Agar Allah Humein Apni Aqal ke Hawale Kar Deta(33:32) Confused Musalman Numa Kuffar(34:43) Hindu Motivational Speaker ki GF(36:02) Nikah vs Goro ki Legal Ghalazat(37:15) Aise Logon par Allah ki La'anat(37:37) Non-Muslim Motivational Speakers ka Asal Chehra(38:34) Kafir ki Misal – Andheron Bhara Samandar (Surah Noor)(44:36) Kamyab Zindagi Kiski?(45:00) Molvi vs Angraiz(49:52) Broadminded Liberals ki Ghalati(51:28) Sadaqa Lene ka Sahih Tareeqa(52:37) Imam Masjid k Ahl-e-Kamal Honay Chahiye(53:40) Jeo Sar Utha Ke(54:16) Kehna Aur Karna – Faraq(56:42) Biryani Expert Rafee Bhai(57:26) Ramadan mein Musalman ka Amal(58:14) Ehl-e-Imaan ki Dua (Mufti sb Roz Maangtay Hain)(59:33) Angraiz Aurat Mufti sb ke Ghar(1:00:34) Muslim vs Non-Muslim Soch(1:01:28) Rafee Bhai ka Pichlay Jumay ka Sawal(1:02:08) Kufriya Jumloun ka Bayaan(1:03:00) 2 Mareez – Aik Vehmi, Doosra Aashiq (By Ashraf Ali Thanvi ra)(1:05:26) Aik Sahib Jo Khud Ko Naik Samajhtay Thay(1:06:24) Farz Namaz Qaza Nahi Karni (Post-Ramadan Checklist)(1:07:28) Be-hayai se Bachao(1:13:56) Dua Mangna(1:14:17) Dua(1:14:20) Ghazwa-e-Hind, Hazrat Esa (as) aur Imam Mehdi ka Jehad – Kya Ye Hadithen Sahih Hain?(1:25:17) Mangni ke Baad Eid/Gifts ka Masla(1:28:05) Qur'an ko Urdu Mein Parrhna(1:29:17) Peer mein Konsi Khoobi Honi Chahiye(1:38:18) C-Section ke Baad Aurat Kab Pak Hoti Hai?(1:39:00) Wuzu par Asar: Baithay Baithay Sona?(1:41:48) Teacher aur Student ka Nikah?(1:43:11) Nai Currency Notes aur Sood ka Masla(1:43:48) NFT ka Shari Hukam(1:44:38) Meezan Bank Services(1:44:54) Listener USA se Sirf Mufti sb se Milne Aaya(1:47:02) Mufti Munir Shakir sb ke Aqaid aur Mufti sb ka Radd(1:47:34) Fikr-e-Shah Waliullah ki Tanzeem(1:47:45) Qabz/Peshab ke Qatron ka Masla(1:48:21) Best English Tafseer(1:48:30) Jehaiz agar Larki walay Dena Chahein?(1:48:48) Ka'aba ki Taraf Paon Karna(1:56:16) Kya Salat ut Tasbeeh Mustanad Amal Hai?(2:03:04) Ghazwa-e-Hind Par Tafsil(2:03:56) Peshab ke Qatron ka Weham ho to Wuzu kaise karein?(2:04:31) 20 Raka'at Taraweeh ke Baad Nafl Jamaat? Hosted on Acast. See acast.com/privacy for more information.
Allah memerintahkan agar kita menjaga hubungan yang sehat dengan orang tua kita ketika Dia menulis perintah kelima.
Hukum Puasa Wishal adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 11 Ramadhan 1446 H / 11 Maret 2025 M. Kajian sebelumnya: Larangan Mengangkat Pandangan ke Langit Saat Shalat Kajian Tentang Larangan Mengangkat Pandangan […] Tulisan Hukum Puasa Wishal ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Hukum Shalat Jum'at ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 10 Ramadhan 1446 H / 10 Maret 2025 M. Kajian Tentang Hukum Shalat Jum'at Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang hukum shalat Jum'at […] Tulisan Hukum Shalat Jum'at ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Dalam kasus korupsi impor minyak pertamina Kejaksaan Agung tergoda populisme hukum. Heboh mengumumkan kerugian besar sebuah kasus, kemudian kalang-kabut dalam pembuktiannya. Korupsi impor minyak harus diberantas. Tapi bila skandalnya diungkap dengan motif menyingkirkan pemain lama, tampaklah bahwa Kejaksaan Agung hanya menjadi alat kekuasaan. - - - Kunjungi s.id/bacatempo untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo. Powered by Firstory Hosting
Kencan Dengan Tuhan - Sabtu, 15 Februari 2025Bacaan:"Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri."(Matius 22:39)Renungan: Ada sebuah peristiwa di tahun 2017. Seorang ibu muda bernama Cassey Fischer tinggal di Connecticut, Amerika. Suatu kali, ia menuju sebuah restoran. Saat masuk, ia melihat seorang gelandangan berdiri di pinggir jalan. Cassey mengajak gelandangan itu makan bersama dan bercakap-cakap di dalam restoran. Kemudian, tiba saatnya Cassey pergi untuk melanjutkan pekerjaan. Sebelum berpisah, gelandangan itu memberikan secarik kertas kepada Cassey. Ketika Cassey membuka kertas tersebut, ia membaca tulisan yang sangat menyentuh, "Aku akan bunuh diri hari ini, tetapi karena kamu, aku tidak jadi melakukannya. Terima kasih, cantik." Pelayanan kasih memang selalu akan menyentuh hati. Dunia ini mengajar kita untuk terus bersaing dan bertanding. Akibatnya, hati kita menjadi keras, kasar, bebal, dan jahat. Itu sebabnya, Tuhan mengajar kita untuk hidup dalam kasih. Hukum kasih bahkan menjadi hukum yang terutama. Mengapa? Karena itulah kebutuhan mendasar manusia. Semua rindu dikasihi dan, setiap pelayanan kasih akan membawa pemulihan. Jadi, mari terus menghidupi hukum kasih dan terus menerapkannya, maka kita akan melihat pemulihan hidup terjadi pada orang-orang yang kita kasihi. Tuhan Yesus memberkati.Doa:Tuhan Yesus, mampukanlah aku untuk menghidupi dan menerapkan hukum kasih-Mu, sehingga pemulihan terus terjadi di dalam diri ku dan orang-orang di sekitarku. Amin. (Dod).
Hukum Berdiri untuk Orang Lain adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Al-Adabul Mufrad. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. pada Senin, 27 Rajab 1446 H / 27 Januari 2025 M. Kajian Islam Tentang Hukum Berdiri untuk Orang Lain Kita akan melanjutkan kajian di bab قيام الرجل لأخيه (Qiamir […] Tulisan Hukum Berdiri untuk Orang Lain ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Looking back at an important event or event in a recent year can provide a valuable lesson. So that deficiencies or errors can be corrected or can be prevented. Such as, for example, the implementation of laws and their enforcement in Indonesia. - Menengok kembali kejadian atau peristiwa penting di tahun yang baru saja berlalu, dapat memberikan pelajaran yang berharga. Agar kekurangan atau kesalahan dapat diperbaiki atau dapat dicegah. Seperti misalnya pelaksanaan hukum dan penegakannya di Indonesia.
Hukum Makmum Rukuk Sebelum Masuk Shaf ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 28 Jumadil Akhir 1446 H / 30 Desember 2024 M. Download kajian sebelumnya: Imam Tidak Bisa Berdiri Saat Shalat Kajian Tentang Hukum […] Tulisan Hukum Makmum Rukuk Sebelum Masuk Shaf ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
An Indonesian student gets the opportunity to study at Melbourne Law School. - Seorang pelajar Indonesia mendapatkan kesempatan untuk belajar di Melbourne Law School.
Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 30 Jumadil Awal 1446 H / 2 Desember 2024 M. Download kajian sebelumnya: Masalah Seputar Shalat Berjamaah Kajian Tentang Hukum Membaca Al-Fatihah bagi […] Tulisan Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Send us a textHave you ever felt so lost that you want to change everything and want something to be in control? It can be overwhelming and leave you wondering how to stay grounded in understanding the Divine Will. In today's episode, Guru Angad Dev Ji teaches us something similar.Music: Moko Taar le by Shivpreet Singh
Hukum Bershaf di Antara Tiang di Tempat Shalat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 25 Rabiul Akhir 1446 H / 28 Oktober 2024 M. Download kajian sebelumnya: Shaf Terbaik untuk Jamaah Laki-Laki dan Perempuan […] Tulisan Hukum Bershaf di Antara Tiang di Tempat Shalat ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Hukum Makmum Mengikuti Imam di Balik Tembok ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 4 Rabiul Akhir 1446 H / 7 Oktober 2024 M. Download kajian sebelumnya: Hukum Orang Fasik Menjadi Imam Kajian Tentang Hukum […] Tulisan Hukum Makmum Mengikuti Imam di Balik Tembok ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
In this episode Gyani amrik singh Talks about Hukum. Waheguru ji gives us many things in our lives, sach as parents, friends, and sources of knowledge. He will discuss the impacts of Hukum, and how to accept God's will even when it may feel like it's against you.