POPULARITY
Categories
La Porta | Renungan Harian Katolik - Daily Meditation according to Catholic Church liturgy
Dibawakan oleh Markus Soge Purab dan Klaudia Roo Won Malin Asan dari Stasi Keluarga Kudus Lewo Glaran, Paroki Santo Mikhael Kalike di Keuskupan Larantuka, Indonesia. Mikha 7: 14-15.18-20; Mazmur tg 103: 1-2.3-4.9-10.11-12; Lukas 15: 1-3.11-32.KERAHIMAN ALLAHBUKAN KETIDAKADILAN Renungan kita pada hari ini bertema: Kerahiman Allah BukanKetidakadilan. Kekaguman bahkan sampai ketidakmampuan kita untuk memahami TuhanAllah salah satunya ialah tentang kerahiman-Nya. Ungkapan kerahiman Allah yangpaling kuat bagi kita ialah kuasa-Nya mengampuni dosa manusia. Istilah “Allahmaha kuasa” memiliki makna bahwa Ia berkuasa di atas segala sesuatu dan setiaporang, termasuk pengampunan dosa. Untuk orang-orang yang percaya, kekaguman danketidakmampuan di hadirat Tuhan ini merupakan bagian dari iman. Sedangkan bagiorang-orang yang tidak beriman, kemahakuasaan Allah dan khususnya pengampunandosa tak punya makna apa-apa. Nabi Micah, dalam bacaan pertama, mengungkapkan imannyadengan rasa kagum yang mendalam bahwa tidak ada Allah lain yang dapatmengampuni dosa-dosa umat ciptaan-Nya. Ia berkuasa menghapuskankesalahan-kesalahan manusia. Bahkan Ia melemparkan segala dosa itu ke dalamtubir-tubir laut, ke bagian paling dalam dari semesta ini. Micah punya ceritatentang pengalaman Israel masa lampau tentang pembebasan dari perbudakan Mesirdan penyelamatan selama pengembaraan di padang gurun. Sejalan dengan ini, Yesusmembuatnya lebih konkret melalui perumpamaan tentang anak yang hilang dan bapayang penuh belas kasih kerahimannya. Hukum positif dan keyakinan akan keadilan menetapkansolusi atas suatu perbuatan dosa, dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatandosanya. Orang-orang yang tidak percaya dan umumnya yang memakai cara berpikirini berpandangan bahwa orang Israel yang sudah sangat berdosa berulang-ulangpantas dihukum berulang-ulang. Anak yang hilang itu mesti mendapat hukuman yangsama besar dengan dosa yang sudah ia lakukan. Orang-orang Farisi dan para ahliTaurat menganggap bahwa orang yang berdosa sudah sangat kotor, jadi merekatidak boleh berinteraksi dengan para pendosa itu. Ini semua berbanding terbalikdengan perbuatan Tuhan. Ia maha rahim. Ia justru bergaul dan menyatu denganmereka. Ia mengampuni mereka. Inilah yang dipandang oleh cara berpikir tadisebagai ketidakadilan. Tetapi sebenarnya tindakan kerahiman ini bukan sebagaiperbuatan tidak adil. Suatu perbuatan belas kasih dan kerahiman pada dasarnyamembawa orang berdosa dekat kepada kita dan membantunya untuk bertobat, melaluipengampunan dan bimbingan untuk kembali ke jalan yang benar. Kehendak Tuhansebenarnya bagi mereka ialah supaya tidak ada satu pun dari orang-orang yangberiman hilang dari perhatian-Nya. Bisa jadi salah satunya ialah dari antarakita, teman atau anggota keluarga Anda. Kalau demikian, di dalam masa ini, Andadapat bekerja bersama Tuhan mengembalikan dia dari keadaannya saat ini yangsedang mengilang baik secara fisik maupun secara rohani. Marilahkita berdoa. Dalam nama Bapa... Tuhan maha kuasa, buatlah kami sadar dan rindu,bahwa kembali kepada-Mu adalah yang terbaik, dan hidup dalam Dikau adalahtujuan utama hidup kami. Bapa kami yang ada di surga ... Dalam nama Bapa ...
Kultum & Sholat Tarawih #16Masjid As-sofia, Kota Bogor Kamis, 05 Maret 2026 / 16 Ramadhan 1447HNarasumber: Drs. H. Suyud Arief, M.Ag.Tema: Tiga Hukum Waris DasarImam: Ustadz Sani KelsabaLIVE Streaming :- Youtube.com/@DiMediaTV - https://youtube.com/live/PB8UjAdSYIM?feature=share- Youtube.com/@assofiamasjid - https://youtube.com/live/-45zslUa-ko?feature=share- IG @DiMediaTV- IG @MasjidAsSofia- FB DiMediaPage - https://www.facebook.com/events/2571994509868391/- Tiktok DiMediaTVLIVE Delay:- Spotify "Dimedia Radio" Masjid As-Sofia, Jl. RE. Martadinata 46-48, Kel. Ciwaringin, Kota Bogor, Phone: 0811 1226 242, IG @MasjidAsSofia Rekening Donasi:BSI 7158 607 195 a.n. Masjid As Sofia (Infaq Kajian & Majelis Ilmu)BSI 7265 516 078 a.n. Masjid As Sofia (Operasional Masjid) BRI 0387-01-111222-30-1 a.n. Masjid As Sofia (Operasional Masjid) Mari beramal jariyah bagi tersebarnya ilmu, dakwah & perjuangan dijalan Allah melalui donasi biaya operasional dan wakaf peralatan LIVE Streaming, via QRIS atau transfer ke Rekening BSI 7149 665 026 an. DiMediaTV. "Di era informasi sekarang ini penting memanfaatkan media untuk dakwah dan menghadapi opini negatif. Kita manfaatkan semua sarana dan prasana untuk menyiarkan Islam dengan baik, dan lakukan klarifikasi atau membantah jika ada fitnah terhadap Islam." (KH Didin Hafidhuddin).Jadikan Dakwah Sebagai Poros dari Aktifitas kita sehari-hari sebagaimana Rasulallah SAW, oleh sebab itu jadikan video ini sebagai amal jariyah dakwah Anda juga dengan cara "Like, Comment, Save, Subscribe & Share"#dimediatv #MasjidAssofia #dimedia #dimediaradio #masjidassofiabogor #tarawih #kultumtarawih #kultumramadhan #ramadhan #sholattarawih #ramadhan1447h #ramadhan2025 #kajianbogor #live #livestream #livestreaming #nasehat #nasehatislami #nasehatulama takwa,ketakwaan,kataatan, sholat, keluarga,khutbah,khotbah,khutbah jumat,khotbah jumat,khotbah jummuah,masjid as sofia,masjid as sofia bogor,dimedia,dimediatv,dimedia tv,dimedia radio,tarawih, kultum tarawih, kultum ramadhan, sholat tarawih,ramadhan 1447h,ramadhan,ramadhan 2026,
KPK akan segera mengumumkan status hukum Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama 13 pejabat lain yang terjaring operasi tangkap tangan. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan outsourcing di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah Mohammad Yulian Akbar. Sejumlah ruang kerja pejabat daerah telah disegel, sementara aktivitas aparatur sipil negara tetap berjalan normal. Kasus ini kembali menyoroti persoalan tata kelola anggaran dan pengadaan di tingkat pemerintah daerah.
Pdt. Wigand Sugandi (TB) Matius 22:39Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.
Istilah "Masyarakat Tradisional" merupakan warisan cara pandang modernisme abad ke-19 yang sering kali memosisikan komunitas lokal sebagai pihak yang tertinggal atau "belum modern". Dalam kacamata negara, kategori ini digunakan untuk melegitimalisasi proyek pembinaan dan penyeragaman identitas, di mana masyarakat dianggap sebagai relik masa lalu yang harus "dimodernisasi" agar sesuai dengan standar pembangunan. Sayangnya, upaya pemberian baju dan rumah permanen ini sering kali menjadi pintu masuk bagi pengambilalihan tanah leluhur, karena tradisi dianggap sebagai beban sejarah yang menghambat kemajuan ekonomi bangsa. Sebagai bentuk perlawanan terhadap stigmatisasi tersebut, muncullah istilah "Masyarakat Adat" yang menekankan pada kedaulatan dan identitas mandiri (self-identification). Istilah ini bukan sekadar label sosiologis, melainkan sebuah pernyataan politik bahwa komunitas tersebut memiliki sistem nilai, pemerintahan, dan hukum sendiri yang hidup jauh sebelum negara ini berdiri. Dengan menyebut diri mereka sebagai masyarakat adat, komunitas-komunitas ini menolak didefinisikan oleh pihak luar dan menuntut pengakuan atas hak-hak dasar mereka sebagai subjek hukum yang setara, bukan lagi sebagai objek pembinaan birokrasi. Namun, pengakuan tersebut sering kali terbentur pada istilah teknis-yuridis "Masyarakat Hukum Adat" yang menjadi syarat mutlak dalam administrasi negara. Meski Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012 telah memisahkan hutan adat dari hutan negara, komunitas di lapangan tetap terjebak dalam paradoks birokrasi: mereka harus membuktikan eksistensinya melalui proses verifikasi dan peraturan daerah yang panjang serta melelahkan. Akibatnya, banyak komunitas yang nasibnya tertahan di ruang tunggu—diakui secara sosial namun belum sah secara hukum—sementara hutan mereka terus terancam oleh desakan investasi dan kebijakan yang sering kali lebih berpihak pada kertas daripada kenyataan di lapangan.
La Porta | Renungan Harian Katolik - Daily Meditation according to Catholic Church liturgy
Dibawakan oleh Petrus Kanisius Kebaowolo dan Elisabeth Welan dari Paroki Santo Agustinus Karawaci di Keuskupan Agung Jakarta, Indonesia. Yehezkiel 18: 21-28; Mazmur tg 130: 1-2.3-4ab.4c-6.7-8; Matthew 5: 20-26.HUKUM LAMADIGANTI Renungan pada hari ini bertema: Hukum Lama Diganti. Didalam hidup kita, perubahan seseorang dari sikap yang baik menjadi jahat sudahbanyak terjadi. Demikian juga seseorang dari sikap yang jahat menjadi baik jugabanyak terjadi. Hal ini bukan karena otomatis atau bonus bagi dirinya.Perubahan itu terjadi umumnya karena disengaja atau dimungkinkan. Kebebasanyang ada pada kita menjadi semacam lisensi untuk terjadinya perubahan tersebut.Kitab nabi Yeheskiel dalam bacaan pertama membandingkan dua alam yang dihidupioleh manusia, alam gelap dan terang. Setiap orang bebas dan sengaja memilihnya. Mereka yang hidup dalam dunia gelap yang penuh kejahatansebenarnya pernah menjadi orang-orang baik. Pemimpin setan sebelum memelukkejahatan, ia adalah malaikat. Begitulah, banyak orang jahat justru sebelumnyaadalah orang-orang baik dan benar. Nabi mengatakan bahwa perubahan seperti ini,jalannya yang pasti ialah menuju kepada kebinasaan. Hasil terakhir yangdidapatkan dari pilihan untuk hidup jahat dan menjalaninya ialah kematian. Takada lagi pertolongan apa pun baginya. Orang yang sudah di dalam neraka tidakbisa tertolong lagi. Mereka yang hidup dalam rahmat Tuhan adalah mereka yanghidup penuh dengan terang Tuhan, yang terwujud dalam kata dan perbuatannya.Justru yang sangat dipuji oleh Tuhan dan diberikan harapan untuk hidup ialahmereka yang melepaskan kehidupan yang gelap dan menjalani hidup dalam terang.Masa Pra Paskah adalah kesempatan untuk memiliki pengalaman seperti ini.Melalui usaha-usaha yang berbentuk disiplin, seperti berpuasa, pemeriksaanbatin dan pengakuan dosa, kita membaharui diri untuk menjadi pribadi-pribadi yangbaru. Pembaharuan ini dibuat secara sempurna oleh Yesus, yaitumenciptakan suatu cara baru dalam mematuhi perintah-perintah Tuhan dan untukmenghindari perbuatan-perbuatan jahat. Hukum lama menetapkan sejumlah syaratuntuk tidak menajiskan dan menjerumuskan diri ke dalam dosa sesuai dengan carapandang pada waktu itu. Hukum lama tersebut diganti oleh Yesus dengan lebihmenekankan aspek kemanusiaan dan bukan pada aturan adat, kebiasaan, danpandangan orang-orang besar atau pemuka agama. Hukum baru oleh Yesus Kristus ialah cinta kasih. Menurutprinsip hukum cinta kasih, tindakan apa pun yang dimulai dari niat, pikiran,dan rencana yang jahat sudah dianggap sebagai dosa. Ini menggantikan hukum lamayang hanya melihat dosa kalau sudah terjadi pembunuhan, pengrusakan,pemfitnahan, pengutukan, dan perampasan. Padahal ketika sudah ada niat ataupikiran jahat, seseorang sudah membentuk amarah dan benci, untuk nantidilakukan secara konkret. Dengan demikian, dosa dan kejahatan memang dimulai daripemahaman, konsep, niat, dan pikiran-pikiran yang jahat. Marilah kita berdoa. Dalam nama Bapa... Ya Yesus yang mulia,sempurnakanlah di dalam hati kami hukum cinta kasih-Mu dan mampukanlah kamimenggunakannya untuk mengasihi sesama kami seperti yang Engkau kehendaki. SalamMaria, penuh rahmat ... Dalam nama Bapa ...
Lemahnya pengawasan menjadi salah satu alasan masih maraknya pelanggaran pidana yang dilakukan personel Polri.Selain itu sanksi terhadap personel Polri yang melanggar masih jauh dari memberikan efek jera karena selama ini, polisi yang bersalah sering hanya mendapat sanksi melalui sidang etik. Harapannya Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk Presiden Prabowo mampu belajar dari kasus-kasus kejahatan yang melibatkan polisi sehingga menemukan akar masalah dan berani melakukan reformasi secara sistemik pada tubuh Kepolisian.Masih maraknya kekerasan dan pelanggaran hukum di tubuh Polri, apa yang harus dilakukan komite percepatan reformasi polri?Narasumber:1. Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan 2. Pengacara Publik dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat, Ralian Jawalsen
HUKUM KE-5 & IMLEK GBI Pasar Baru Jambi - Jemaat Betania Blessing Januari 2025
▼ Follow Nicksher Music: » Spotify Playlist: https://open.spotify.com/playlist/4dI7kNNcEGQ8MSGLYVh39T?si=Zg1yjJAHTASjK7xa5S-Lew » SoundCloud: https://soundcloud.com/nickshermusic » YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCcTF27v-cpxlBfLdQODpFTw » Beatport: https://beatport.com/label/nicksher-music/57468 » VK: https://vk.com/club123650463 » Instagram: https://www.instagram.com/nickshermusic/ --- ▼ Follow Edo Sarkis: Soundcloud: https://soundcloud.com/edgar-sarkis VK: https://vk.com/edo.sarkis --- ▼ Follow Arsen Movsisyan SoundCloud: https://soundcloud.com/arsen-movsisyan Facebook: https://www.facebook.com/arsenmovsisyan
▼ Follow Nicksher Music: » Spotify Playlist: https://open.spotify.com/playlist/4dI7kNNcEGQ8MSGLYVh39T?si=Zg1yjJAHTASjK7xa5S-Lew » SoundCloud: https://soundcloud.com/nickshermusic » YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCcTF27v-cpxlBfLdQODpFTw » Beatport: https://beatport.com/label/nicksher-music/57468 » VK: https://vk.com/club123650463 » Instagram: https://www.instagram.com/nickshermusic/ --- ▼ Follow Edo Sarkis: Soundcloud: https://soundcloud.com/edgar-sarkis VK: https://vk.com/edo.sarkis --- ▼ Follow Arsen Movsisyan SoundCloud: https://soundcloud.com/arsen-movsisyan Facebook: https://www.facebook.com/arsenmovsisyan
Ahli Hukum Kehutanan Universitas Al Azhar Jakarta, Dr. Sadino SH., MH., menilai penerapan denda administratif dalam PP 45/2025 berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi industri kelapa sawit dan petani rakyat. Kebijakan penertiban kawasan hutan dinilai terlalu memberatkan, belum mempertimbangkan kepastian batas kawasan, serta berisiko menimbulkan dampak ekonomi, sengketa hukum, dan gejolak sosial di daerah perkebunan.
Dalam termodinamika, entropi adalah ukuran ketidakteraturan sebuah sistem. Hukum kedua termodinamika menyatakan bahwa entropi dalam sistem tertutup cenderung meningkat menuju ketidakteraturan maksimal. Analogi ini sangat relevan untuk membaca kondisi NasDem saat ini. Banyaknya kasus hukum, kader yang berpindah, dan berbagai persoalan, membuat publik mempertanyakan akan seperti apa masa depan NasDem.
Keutamaan Sahur dan Adabnya merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 13 Sya’ban 1447 H / 1 Februari 2026 M. Kajian Hadits Tentang Keutamaan Sahur dan Adabnya Pembahasan ini merujuk pada bab mengenai orang yang berpuasa lalu makan atau […] Tulisan Hukum Makan atau Minum karena Lupa saat Berpuasa ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
#DiskusiInteraktif Ironi Hakim PN Depok terjerat OTT KPK ditengah kenaikan gaji, potret buram reformasi hukum?[TALK] Pakar Hukum Pidana Univ. Tarumanegara, Dr. Heri Firmansyah&Pengacara Publik dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat, Ralian Jawalsen
Hai Wonder Kids, Kembali dalam renungan anak GKY Mangga Besar. Judul renungan hari ini adalah YESUS MENGGENAPI HUKUM TAURATDiambil dari: Matius 5:17 (TB)“Janganlah kamu menyangka bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.”Wonder Kids, Ketika Yesus mulai melayani, banyak orang—terutama orang Farisi—tidak senang. Mereka sudah terbiasa hidup dengan aturan dan tradisi yang sangat ketat. Segala sesuatu harus bisa diprediksi dan dikendalikan. Mereka mengira Yesus datang untuk membuang hukum Taurat. Tetapi Yesus justru berkata dengan jelas: Ia tidak datang untuk menghapus hukum Taurat, melainkan menggenapinya.Artinya, Yesus melakukan apa yang tidak bisa dilakukan manusia. Manusia selalu gagal menaati hukum Tuhan dengan sempurna. Tetapi Yesus hidup taat sepenuhnya dan menggenapi semua yang Tuhan janjikan. Matius—yang menulis Injil ini—ingin kita tahu satu hal penting: Yesus bukan membawa agama baru. Yesus adalah penggenapan janji Allah sejak dahulu.Ketika kita percaya kepada Yesus, kita bukan hanya belajar aturan baru. Alkitab berkata bahwa kita menjadi ciptaan baru. Hidup lama kita ditinggalkan, dan Tuhan memberi kita hidup yang baru di dalam Kristus.Wonder Kids, hari ini lakukan ini:Pikirkan satu kebiasaan baik yang bisa kamu lakukan hari ini sebagai bentuk ketaatan kepada Yesus, bukan karena terpaksa, tetapi karena mengasihi-Nya.Mari kita berdoa:Tuhan Yesus, terima kasih karena Engkau menggenapi hukum Taurat untukku. Tolong aku mengikut Engkau dengan hati yang sungguh-sungguh, bukan hanya karena kebiasaan atau tradisi. Jadikan hidupku hidup yang baru di dalam Engkau. Amin.Wonder Kids, ingatlah: Yesus tidak datang membawa aturan baru—Ia datang membawa hidup yang baru. Tuhan Yesus memberkati.
Pembahasan mengenai ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu mulai menghangat seiring masuknya berbagai usulan dari praktisi pemilu dan kalangan akademisi.Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai bahwa penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi nol persen adalah langkah paling konstitusional dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Diskusi ini berpotensi memengaruhi dinamika politik dan strategi partai di pemilu mendatang.
Kasus penetapan tersangka seorang suami di Sleman yang melindungi istrinya dari jambret ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden menjadi monumen dari kondisi Kafkaesque hukum Indonesia. Ini bukan sekadar soal satu orang menjadi Wapres, melainkan tentang “Normalisasi Manipulasi”—sebuah trauma konstitusional yang akan membekas selama berpuluh-puluh tahun.
Polemik operasi tangkap tangan (OTT) kembali mencuat setelah Emanuel Ebenezer alias Noel menyebut OTT sebagai “operasi tipu-tipu” dan mengklaim dirinya korban framing. Bahkan, Noel melempar peringatan soal potensi pejabat lain yang akan “di-Noel-kan”.Dalam wawancara Radio Elshinta edisi pagi (27 Januari 2026), pegiat antikorupsi sekaligus mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, membedah tudingan tersebut dari perspektif hukum. Mulai dari standar dan prosedur OTT, potensi cherry picking, makna informasi “A1”, hingga dampaknya terhadap kepercayaan publik dan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.Apakah OTT masih menjadi instrumen penegakan hukum yang kredibel? Sejauh mana ketidakpastian hukum mengancam agenda pemberantasan korupsi ke depan? Simak analisis lengkapnya hanya di Radio Elshinta.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian kembali menguat dan menuai penolakan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan keberatannya, sementara perdebatan publik terus bergulir.Dalam wawancara Radio Elshinta edisi pagi (27 Januari 2026), Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda mengulas persoalan ini dari sisi konstitusional dan historis. Ia menegaskan bahwa Polri sejak awal ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk menjaga netralitas dan independensi penegakan hukum.Apa risiko jika Polri berada di bawah kementerian? Mengapa persoalan utama Polri justru ada pada kultur dan pengawasan, bukan struktur kelembagaan? Simak analisis lengkapnya hanya di Radio Elshinta.
Kaprodi Ilmu Hukum FH Unisba, Dr. Ade Mahmud, menilai penetapan tersangka terhadap suami korban penjambretan di Sleman masih menyisakan perdebatan hukum. Dalam wawancara Radio Elshinta (26 Januari 2026), ia mengulas pembelaan terpaksa, unsur kesalahan pidana, serta potensi alasan pemaaf dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pelaku jambret.
Larangan merokok saat berkendara digugat ke Mahkamah Konstitusi. Apakah aturan ini sudah tepat dan efektif diterapkan? Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, mengulas persoalan multitafsir pasal, wacana pencabutan SIM, hingga lemahnya penegakan hukum di jalan raya. Simak pembahasannya dalam Radio Elshinta edisi sore, Jumat 16 Januari 2026, bersama news anchor Farma Dinata.
Power Breakfast pagi ini menghadirkan Feri Amsari, pakar Hukum Tata Negara, aktivis hukum, dosen, sekaligus akademikus dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Dikenal kritis dan konsisten, Feri Amsari selama ini menaruh perhatian besar pada isu-isu ketatanegaraan serta dinamika hukum dan demokrasi yang tengah berkembang di Indonesia.Dalam edisi Power Breakfast kali ini, kami mengajak pendengar mengenal lebih dekat sisi personal dan pemikiran narasumber di pagi hari. Mulai dari rutinitas Senin pagi, kebiasaan sarapan dan olahraga di tengah kesibukan, hingga resolusi pribadi di tahun 2026. Tak hanya itu, Feri Amsari juga akan membagikan pandangannya terkait persoalan hukum tata negara yang saat ini paling menjadi perhatian dan relevan bagi publik.Simak perbincangan hangat dan bernas Power Breakfast bersama Feri Amsari, hanya di Radio Elshinta dan media sosial Elshinta.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50-50 antara haji reguler dan haji khusus memiliki dasar hukum yang sah dan berorientasi pada keselamatan jamaah. Dalam wawancara Radio Elshinta edisi pagi (10/01/2026), dibahas kronologi kebijakan kuota tambahan, dasar hukum diskresi Menteri Agama, MoU Indonesia–Arab Saudi, hingga tanggapan atas penetapan tersangka oleh KPK serta isu aliran dana dan kerugian negara.
Pakar Hukum Keimigrasian Dr. M. Alvi Syahrin mengulas kebijakan imigrasi keras (hard policy) Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memicu gejolak, termasuk insiden penembakan saat razia ICE di Minnesota. Dibahas dari sudut pandang hukum imigrasi internasional, HAM, kepentingan politik domestik AS, serta dampaknya bagi diaspora Indonesia di Amerika Serikat. Wawancara bersama Radio Elshinta.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa‑Bangsa, Antonio Guterres, menyatakan bahwa aksi militer Amerika Serikat terhadap Venezuela tidak menghormati hukum internasional dalam pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB di Markas Besar PBB, New York. Pernyataan ini disampaikan di tengah kecaman global atas operasi militer AS yang menarik perhatian dunia dan menimbulkan kekhawatiran akan preseden serius bagi prinsip kedaulatan negara dan hukum internasional.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan mulai awal 2026. Pemerintah menilai aturan ini sebagai tonggak berakhirnya hukum pidana kolonial dan awal penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, serta berlandaskan nilai Pancasila dan budaya bangsa. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut KUHP baru sebagai langkah penting reformasi hukum pidana Indonesia.Namun di sisi lain, sejumlah kalangan, termasuk akademisi dan pegiat HAM, menyoroti sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, seperti pasal perzinahan, ketentuan pidana mati, hingga pasal penghinaan terhadap lembaga pemerintah. Apakah KUHP baru benar-benar menjawab kebutuhan keadilan masyarakat, atau justru berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil?Diskusi ini akan mengulas pro dan kontra pemberlakuan KUHP baru bersama Mantan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, membedah implikasi hukum, politik, dan demokrasi ke depan. Dengarkan analisis lengkapnya hanya di podcast ini.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengutuk operasi militer Amerika Serikat di Venezuela, menyatakan bahwa operasi tersebut melanggar prinsip dasar hukum internasional. Dalam pengarahan di Jenewa pada hari Selasa, Ravina Shamdasani menegaskan bahwa tidak ada negara yang berhak mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh pasukan AS memicu kontroversi global. Presiden AS, Donald Trump, bersikeras bahwa operasi tersebut sah dengan alasan "konflik bersenjata" dengan kartel narkoba Venezuela. Namun, para kritikus berpendapat bahwa tindakan tersebut melanggar hukum internasional.#Venezuela #HakAsasiManusia #HubunganASVenezuela #HukumInternasional #PBB #PelanggaranHakAsasiManusia #NicolasMaduro #Trump #KontroversiGlobal
Ketika muncul dugaan teror terhadap aktivis dan influencer yang kritis terhadap pemerintah, pertanyaannya bukan lagi soal perbedaan pendapat, tapi soal jaminan rasa aman warga negara.Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, dituntut hadir secara tegas, profesional, dan transparan. Langkah pertama yang krusial adalah menyelidiki secara menyeluruh setiap laporan ancaman, tanpa prasangka dan tanpa melihat posisi politik korban. Negara tidak boleh abai ketika ruang demokrasi terancam oleh intimidasi.Perlindungan terhadap korban juga harus menjadi prioritas, baik secara fisik maupun hukum. Di saat yang sama, aparat perlu menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga.Kritik adalah bagian dari demokrasi, bukan kejahatan. Maka tugas aparat bukan membungkam suara, melainkan menjaga agar perbedaan pendapat bisa disampaikan tanpa rasa takut. Di situlah wibawa hukum diuji—bukan pada siapa yang dikritik, tapi pada keberpihakan terhadap keadilan.[TALK] Pengamat Politik Hukum Magister Hukum Universitas Sahid Jakarta, Saiful Anam & Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan
Guru Besar IPB dan Pakar Agribisnis, Bayu Krisnamurthi, menilai penyederhanaan bencana banjir dengan menyalahkan sawit tidak tepat. Ia menegaskan akar persoalan ada pada lemahnya tata kelola sumber daya alam, pelanggaran hukum, dan buruknya perencanaan ruang. Menurutnya, penanganan harus fokus pada penegakan hukum dan pengelolaan lingkungan berbasis data, tanpa menstigma sawit yang merupakan sektor strategis bagi jutaan masyarakat.Selengkapnya : https://elshinta.com/kategori/1/lingkungan/isu-sawit-harus-dilihat-proporsional-penegakan-hukum-dan-tata-ruang-kunci-cegah-bencana-147447
Setiap kali bencana banjir melanda, satu komoditas kerap berada di garis depan tudingan: sawit. Dalam ruang publik, isu ini sering disederhanakan seolah satu sektor menjadi penyebab tunggal persoalan lingkungan yang kompleks. Padahal, di balik banjir dan kerusakan ekosistem, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar mulai dari tata kelola sumber daya alam, penegakan hukum, hingga perencanaan ruang yang lemah.Dalam episode Podcast Elshinta kali ini, Pemimpin Redaksi Elshinta, Haryo Ristamaji, mengajak Anda membaca ulang isu sawit secara lebih proporsional dan berbasis data bersama Guru Besar IPB sekaligus pakar agribisnis dan kebijakan pembangunan, Prof. Bayu Krisnamurthi. Diskusi ini mengulas hubungan antara sawit, lingkungan hidup, dan bencana alam, sekaligus menempatkan sawit dalam konteks kepentingan nasional sebagai sektor strategis yang menopang jutaan lapangan kerja, pembangunan daerah, dan ketahanan energi.Apakah kebijakan kita sudah menyasar akar masalah, atau justru salah alamat?Simak perbincangan mendalam ini untuk memahami sawit secara lebih jernih tanpa stigma, dengan perspektif yang utuh.
Episode baru setiap Senin | pemuda.stemi.id | Episode 289 (Matius 22:34-40): Orang-orang Farisi berkumpul dan seorang ahli Taurat bertanya kepada Yesus. Ini ditulis Matius di tengah-tengah tanya jawab Yesus dengan orang-orang yang ingin menjebak Dia. Tetapi kemungkinan orang ini bukan ingin menjebak Yesus. Mengapa tidak?
Kementerian Hukum melakukan refleksi akhir tahun terhadap capaian kinerja pelayanan hukum sepanjang tahun anggaran 2025. Menteri Hukum, Supratman Andi Ag-Tas, menyebutkan sejumlah layanan menunjukkan peningkatan signifikan. Sepanjang tahun 2025, Kementerian Hukum berhasil menyelesaikan lebih dari 99 persen permohonan administrasi hukum umum, dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menembus lebih dari satu koma satu triliun rupiah. Di bidang kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan meningkat lebih dari 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kementerian Hukum juga menggencarkan transformasi digital dengan menyiapkan super A-P-P-S untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat.
Operasi tangkap tangan kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.Kali ini, yang terjaring adalah oknum penegak hukum—pilar yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan dan integritas hukum di negeri ini.OTT ini bukan sekadar penindakan, tapi juga alarm keras bagi sistem penegakan hukum kita. Ketika aparat yang diberi kewenangan justru menyalahgunakannya, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan. Pertanyaannya kemudian, mengapa kasus seperti ini terus berulang? Dan yang lebih penting, bagaimana mencegahnya agar tidak terjadi lagi?Penguatan pengawasan internal menjadi kunci pertama. Lembaga penegak hukum perlu memastikan sistem kontrol berjalan efektif, transparan, dan bebas kompromi.Kedua, integritas tidak cukup diajarkan—ia harus ditegakkan. Rekrutmen, promosi, hingga penempatan jabatan harus berbasis rekam jejak dan merit, bukan relasi atau kepentingan.Ketiga, hukuman yang tegas dan konsisten bagi pelanggar menjadi pesan penting bahwa tidak ada ruang toleransi bagi korupsi, siapa pun pelakunya.Dan terakhir, perlindungan bagi pelapor harus diperkuat, agar budaya diam bisa diubah menjadi budaya berani melapor.OTT KPK seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar sensasi sesaat.Karena keadilan hanya akan bermakna, jika mereka yang menegakkannya juga bersih dan berintegritas.TALK :: Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan & Pegiat Antikorupsi Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi (LKPK) - Bejo Suhendro
Penegakan hukum terhadap kasus pengeroyokan yang melibatkan mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, menjadi sorotan serius. Langkah tegas aparat diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah terulangnya aksi kekerasan dalam penagihan kendaraan bermotor. Kasus ini menegaskan bahwa praktik main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan rasa aman publik.TALK :: Praktisi Hukum/Pengacara Publik dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat, Ralian Jawalsen & Sosiolog Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Hermawan Pancasiwi
Pegiat media sosial Maz Djo Pray mengulas risiko siaran langsung tanpa filter yang rentan melanggar etika dan hukum, merespons viralnya kasus streamer Resbob yang diduga menghina Suku Sunda dan komunitas Viking Persib. Dibahas soal standar komunitas platform, ekonomi atensi, dampak sosial ujaran SARA, hingga pentingnya kontrol diri di ruang publik digital.
Hukum Gambar Makhluk Bernyawa adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Al-Bayan Min Qashashil Qur’an. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Senin, 17 Jumadil Akhir 1447 H / 8 Desember 2025 M. Kajian sebelumnya: Keutamaan Doa dalam Kisah Nabi Sulaiman ‘Alaihis Salam Kajian Tentang Hukum Gambar Makhluk Bernyawa Terdapat banyak […] Tulisan Hukum Gambar Makhluk Bernyawa ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Penjelasan Lengkap Secara Syariat & Medis Mengenai Hukum Memutihkan Kulit Untuk Menyenangkan Suami..Pemateri:Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
La Porta | Renungan Harian Katolik - Daily Meditation according to Catholic Church liturgy
Dibawakan oleh Erna Lolan, Hendrik Monteiro, dan Pater Peter, SDB dari Komunitas Kongregasi Bunda Hati Tersuci Maria di Keuskupan Maumere, Indonesia. Yesaya 2: 1-5; Mazmur tg 122: 1-2.4-5.6-7.8-9; Roma 13: 11-14a; Matius 24: 37-44.SEMUA HARUS SIAP Tema renungan kita pada hari Minggu Pertama Adven iniialah: Semua Harus Siap. Pengalaman ketinggalan pesawat atau kereta sudahbanyak terjadi. Seorang teman bercerita, ia sedang menikmati serunya bermain game dan download video dalam laptopnya pada waktu sedang menunggu pesawattransit. Maklum, internet kencang dan gratis tidak ia temukan di kampungnya. Iamemang ingin menikmati itu sepuas-puasnya. Tetapi sampai pada panggilanterakhir untuk naik ke pesawat, ia tidak sempat mendengarnya. Akhirnya ketikaia menyadari kemudian, ia sudah terlambat berangkat. Tiketnya otomatis hangus. Ia malu sendiri karena di hadapannya ada tulisan yangmenempel pada dinding yang berbunyi, "Semua penumpang harus sudah siapsebelum dipanggil untuk naik ke pesawat." Kita semua yang bernalar sehatmengerti tentang bersiap. Setiap orang yang tahu dan mengerti tentang bersiap,menerima hal itu sebagai suatu kewajiban. Dasarnya ialah ada sebuah tuntutanuntuk dipenuhi. Seseorang yang memiliki kepentingan terhadap tuntutan tersebutwajib mengikuti dan mematuhinya. Kualitas yang diminta darinya sebelum melaksanakankewajiban itu ialah ia harus bersiap. Tidak mungkin sebaliknya ia tidakbersiap. Untuk urusan yang berkaitan dengan iman kepada Tuhan,persiapan adalah mutlak. Ada banyak sekali firman dan perintah Tuhan tentangpersiapan. Tuhan tidak pernah terikat pada waktu dan tempat, tetapi kitamanusia sangat terikat. Manusia sangat terbatas dalam kemampuan menyesuaikandirinya dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda. Berdasarkan alasan ini,persiapan diri untuk penyesuaian terhadap perubahan-perubahan adalah mutlak.Hukum universal untuk persiapan berlaku bagi semua orang, dan bagi orang-orang berimanadalah sangat menentukan dalam memenuhi kehendak Tuhan. Dalam memasuki Tahun Liturgi yang baru, ditandai denganperayaan hari Minggu Adven yang pertama ini, kabar gembira kita ialah panggilanuntuk bersiap sedia. Kita diingatkan untuk bersiap menyambut Tuhan kita YesusKristus. Panggilan untuk penyambutan diarahkan kepada semua bangsa dan budayadi dunia ini. Kita mengikuti sumber panggilannya yaitu di rumah Allah yangkudus. Di situ bertakhtalah Yesus sebagai Raja Agung. Kerajaan-Nya sudahditandai dengan kelahiran di bumi ini lebih dari 2000 tahun lalu, yang kitarayakan ulang tahunnya pada setiap 25 Desember, hari raya Natal. Kita semua wajib melalukan persiapan untuk menyambut Rajakita yang datang sesuai dengan waktu yang Ia kehendaki. Ia hanya inginmendapatkan kita sedang bersuka cita, merindukan dan penuh kehangatan untukmenyambut-Nya, supaya suka cita menjadi penuh dan Ia penuhi kehendak Bapa. Marilah kita berdoa. Dalam nama Bapa ... Ya Allah, semogaperayaan hari Minggu pertama Adven ini membuat kami selalu siap-sedia dalammenyambut Putra-Mu Yesus Kristus penyelamat kami. Bapa kami yang ada di surga ...Dalam nama Bapa ...
Hukum Ayah Mencium Putrinya adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Al-Adabul Mufrad. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. pada Senin, 3 Jumadil Akhir 1447 H / 24 November 2025 M. Kajian Islam Tentang Hukum Ayah Mencium Putrinya Kajian ini membahas Kitab Al-Adab Al-Mufrad karya Al-Imam Al-Bukhari, Bab 443: […] Tulisan Hukum Ayah Mencium Putrinya ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi dkk., yang sebelumnya divonis korupsi, setelah DPR menerima aspirasi publik dan kajian hukum.Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum. Bersama Eks Wakil Ketua KPK (2015-2019), Saut Situmorang, kita akan membedah:Apa dasar objektif yang membuat mantan direksi ASDP layak memperoleh rehabilitasi?Bagaimana langkah ini memengaruhi upaya pemberantasan korupsi ke depan?Simak pandangan kritis Saut Situmorang mengenai dilema keadilan dan konsistensi hukum dalam kasus rehabilitasi koruptor!#Rehabilitasi #Korupsi #Prabowo #SautSitumorang #KPK
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (18/11) diprotes keras karena mengabaikan suara masyarakat sipil. Aturan di KUHAP baru, berpotensi mengancam hak-hak sipil, tak terkecuali bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.Jumlah mereka terus meningkat dari tahun ke tahun. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Mei 2025, misalnya, menunjukkan peningkatan jumlah napi dan tahanan perempuan yaitu sebanyak 10.404 narapidana perempuan dan 3.283 tahanan perempuan.Dalam draf RKUHP versi Maret 2025, hanya satu pasal yang mengatur tentang kerentanan perempuan yang berkonflik dengan hukum yaitu Pasal 138. Bab tentang hak perempuan, hak korban, dan hak disabilitas, tidak terintegrasi ke pasal-pasal lain yang mengatur proses peradilan pidana.Apa saja dampak aturan KUHAP baru terhadap perempuan berhadapan dengan hukum? Bagaimana perbandingannya dengan aturan KUHAP lama? Adakah celah untuk menggugat atau membatalkannya? Bagaimana memastikan perlindungan hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum di era KUHAP barDi Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Pelaksana Harian Asosiasi APIK Indonesia Khotimun Sutanti dan Staf Kajian dan Advokasi Kebijakan LBH APIK Jakarta Tsaltsa Arsanti.
Narasumber :1. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso 2. Pengamat Hukum Tata Negara/Praktisi Hukum, Ralian Jawalsen
Koneksi sosial adalah salah satu kebutuhan manusia yang paling mendasar, bukan sekadar pelengkap hidup, melainkan fondasi bagi kesehatan dan umur panjang kita. Penelitian ilmiah, termasuk studi epidemiologi besar seperti Studi Alameda, secara konsisten menunjukkan bahwa ikatan sosial yang kuat memiliki pengaruh yang sebanding—bahkan seringkali melampaui—manfaat dari pola makan yang baik atau olahraga teratur. Tanpa koneksi yang berarti, kita rentan terhadap isolasi eksistensial, suatu keadaan di mana kita merasa terasing meskipun dikelilingi oleh banyak orang, sebuah racun yang bekerja lambat yang merusak kesejahteraan mental dan fisik kita. Namun, di tengah kemajuan teknologi dan globalisasi yang seharusnya membuat kita semakin terhubung, banyak orang justru mengalami krisis kesepian. Kesenjangan ini muncul karena kita sering keliru dalam memahami cara kerja kedekatan yang sebenarnya. Ilmu pengetahuan modern menunjukkan bahwa rahasia dari ikatan yang mendalam terletak pada penciptaan Realitas Bersama (Shared Reality). Realitas Bersama adalah rasa saling pengertian yang intim, di mana dua orang yakin bahwa mereka berbagi pandangan, perasaan, dan interpretasi yang sama terhadap dunia. Kegagalan untuk membangun Realitas Bersama—seringkali akibat bias psikologis yang tidak kita sadari—adalah akar dari keterasingan yang dirasakan. Hukum Koneksi adalah seperangkat prinsip yang didukung oleh psikologi dan neurosains, dirancang untuk mengatasi bias bawaan kita dan mengarahkan kita menuju hubungan yang lebih otentik dan memuaskan. Hukum-hukum ini mengajarkan kita cara mengatasi hambatan-hambatan seperti The Liking Gap (meremehkan rasa suka orang lain), Illusion of Transparency (berpikir bahwa emosi kita sudah jelas terlihat), dan Novelty Penalty (gagal membuat pengalaman baru kita terasa relevan bagi orang lain). Dengan memahami dan menerapkan hukum-hukum ini, kita dapat secara proaktif membangun Realitas Bersama, mengubah interaksi sehari-hari menjadi peluang mendalam untuk koneksi yang akan menumbuhkan ketahanan emosional dan memperkaya kehidupan kita.
Nama Bobby Nasution muncul dalam persidangan dua kasus korupsi. Namun tak kunjung diperiksa. Tak tersentuhnya menantu Jokowi tak lepas dari perlindungan orang-orang tertentu di KPK. Apa yang terjadi di Sumatera Utara adalah bukti dinasti politik rentan tergelincir praktik lancung nepotisme dan korupsi. - - - Kunjungi s.id/bacatempo untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo. Powered by Firstory Hosting
Thinking of going fishing in Australia? Make sure you are familiar with local regulations, including licensing systems, closed seasons, size limits, permitted gear, and protected species. - Berpikir untuk pergi memancing di Australia? Pastikan Anda memahami peraturan setempat, termasuk sistem perizinan, musim tertutup, batas ukuran, perlengkapan yang diizinkan, dan jenis ikan yang dilindungi.
Pembawa Renungan : F.X Warindrayana, S.T.B Yogyakarta Mat. 12:1-8
Hukum Menshalatkan Pelaku Bunuh Diri dalam Islam merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 26 Dzulhijjah 1446 H / 22 Juni 2025 M. Kajian Hadits Tentang Hukum Menshalatkan Pelaku Bunuh Diri dalam Islam عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ […] Tulisan Hukum Menshalatkan Pelaku Bunuh Diri dalam Islam ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Hukum Khatib Memegang Tongkat Saat Khutbah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 28 Dzulqa’dah 1446 H / 26 Mei 2025 M. Kajian Tentang Hukum Memegang Tongkat Saat Khutbah Apa saja yang dibolehkan bagi seorang […] Tulisan Hukum Memegang Tongkat Saat Khutbah ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.