POPULARITY
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa dikritik lantaran inspeksi mendadak atau sidak ke bank-bank BUMN.
Kawan kawan INIKOPER, pernahkah Anda mendengar istilah "Corporate University"? Mungkin sebagian dari kita langsung membayangkan pusat pelatihan modern milik BUMN atau perusahaan swasta ternama. Benar sekali, tapi tahukah Anda bahwa di balik nama itu tersimpan sebuah evolusi ideologis yang telah mengubah wajah pendidikan dan dunia kerja selama lebih dari satu abad? Kali ini, kita akan mengupas tuntas sebuah konsep yang sangat relevan dengan dunia kita yang serba cepat: evolusi Corporate University dan adaptasinya di Indonesia. Kita akan menelusuri akarnya hingga ke awal abad ke-20, ketika para raksasa industri seperti Andrew Carnegie mulai menggugat peran universitas tradisional. Mereka bertanya, "Apa gunanya pendidikan jika tidak menciptakan manusia yang 'berguna' dan siap kerja?" Dari sanalah lahir sebuah gerakan yang mendewakan efisiensi, relevansi praktis, dan akuntabilitas—prinsip-prinsip yang kini menjadi jantung banyak organisasi. Di episode ini, kita akan melihat bagaimana semangat itu diadopsi secara unik di Indonesia. Bukan hanya di perusahaan besar seperti Telkom atau Pertamina, tetapi juga merasuk ke dalam kementerian—seperti Kemenkeu CorpU atau Kemenhut CorpU—bahkan hingga ke lembaga-lembaga nirlaba yang kini dituntut untuk menunjukkan "dampak" yang terukur. Apa sebenarnya perbedaan mendasar antara Corporate University dengan pusat pelatihan biasa? Bagaimana fenomena ini menekan universitas tradisional kita untuk berubah? Dan apa artinya ini bagi masa depan karier Anda dan pendidikan generasi mendatang? Mari kita bedah bersama dalam episode kali ini. Tetaplah bersama kami di INIKOPER.
Presiden membuka peluang bagi warga negara asing untuk menduduki posisi pucuk pimpinan di BUMN. Langkah ini menuai pro dan kontra.Dalam wawancara bersama Radio Elshinta, Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik Andrinof Chaniago menegaskan pentingnya kejelasan tujuan, manfaat, dan batas kewenangan ekspatriat agar tidak menyingkirkan profesional Indonesia.Simak pandangan lengkapnya bersama Bhery Hamzah, hanya di Elshinta News and Talk.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto membuka peluang profesional asing memimpin BUMN harus dilihat dari sisi bisnis, bukan politik.Dalam wawancara bersama Ariek Kristo di Radio Elshinta, Herman menyoroti pentingnya good corporate governance, perlindungan saham mayoritas negara, serta penguatan talenta muda Indonesia di dunia korporasi.Ia juga menyinggung kondisi Garuda Indonesia yang sempat terpuruk dan kini ditargetkan kembali mengudara dengan 100 pesawat pada akhir 2025.Simak pandangan lengkapnya hanya di Elshinta Podcast.
Wacana keterlibatan Warga Negara Asing di pucuk pimpinan BUMN kembali memantik perdebatan. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan karena lemahnya SDM dalam negeri, melainkan strategi untuk memperluas akses terhadap kompetensi dan standar global.Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran soal potensi ancaman terhadap kedaulatan ekonomi nasional.Langkah ini dipandang sebagian pihak sebagai upaya memperkuat daya saing BUMN, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana kedaulatan negara bisa tetap terjaga?Talk: - Fungsionaris Kadin Indonesia, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) Jakarta Timur, Muhammad Sirod- Pengamat Ekonomi, Irwan Ibrahim
Pemerintah menegaskan tak akan menggunakan APBN untuk menalangi utang proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Danantara—sebagai pengelola badan investasi BUMN—harus mampu menyelesaikan masalahnya sendiri. Dengan dividen sekitar Rp80 triliun per tahun, tak ada alasan meminta dana negara.Persoalan ini menjadi ujian besar skema business to business yang sejak awal dipilih untuk proyek KCIC. Namun perhitungan ekonomi yang tidak sesuai ekspektasi, biaya pinjaman jangka panjang dari Bank of China, dan harga tiket di bawah keekonomian membuat proyek ini masuk dalam titik kritis.Apakah solusi terbaik dengan memperpanjang rute hingga Surabaya? Bagaimana strategi pemerintah dan DPR menghadapi situasi ini?
Setelah hampir tiga dekade sejak Reformasi, lanskap Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Indonesia mengalami transformasi hebat, namun juga diwarnai kerentanan struktural yang kompleks. Laporan riset dari ARC UI dan POLGOV UGM, "Mengakar dan Menyebar? Peta Gerakan Masyarakat Sipil Indonesia di Masa Kemunduran Demokrasi", memberikan peta jalan analisis kritis terhadap kondisi terkini OMS, menyoroti kontradiksi mendasar antara tuntutan profesionalisme dan pelemahan agenda politik transformatif. Warisan Otoritarianisme dan Kontradiksi Struktural Konteks historis pasca-1998 menunjukkan bahwa kebebasan yang diperoleh telah diserap kembali ke dalam tatanan baru. Meskipun jumlah OMS, LSM, dan kelompok advokasi menjamur pada awal 2000-an, laporan ini menegaskan bahwa warisan Orde Baru tetap memengaruhi struktur dan kinerja mereka. Warisan ini termanifestasi dalam fragmentasi aliansi pro-demokrasi, penyerapan aktivis ke dalam institusi negara, dan melemahnya politik kelas yang seharusnya mampu mengonsolidasikan basis massa akar rumput. Laporan ini secara khusus mengkaji bagaimana OMS kini beroperasi di tengah fenomena kemunduran demokrasi yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga secara global. Di Indonesia, kemunduran ini ditandai dengan kembalinya elit ekonomi politik otoritarian melalui dinasti politik, yang turut menyempitkan ruang gerak sipil (halaman 9). Penyempitan ruang sipil ini diperparah oleh lingkungan regulasi yang kontradiktif (Temuan 1, halaman 15). Negara secara strategis menggunakan dua wajah hukum: satu sisi ada regulasi yang mendukung HAM (seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM), namun di sisi lain terdapat regulasi represif (seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan UU ITE) yang memperkuat pembatasan. Kriminalisasi digital, dengan ratusan kasus berbasis UU ITE, menjadi ancaman nyata yang melampaui batas digital. Paradoks Profesionalisme: Teknikalisasi dan Depolitisasi Inti temuan laporan ini adalah identifikasi dua proses sentral yang membatasi kapasitas transformatif OMS: teknikalisasidan depolitisasi. Teknikalisasi didefinisikan sebagai proses sehari-hari yang menekankan efisiensi, standardisasi, dan manajerialisme dalam pengelolaan program OMS (Boks 6, halaman 12). Praktik ini didorong oleh tuntutan akuntabilitas donor, khususnya skema Government-to-Government (G-to-G), yang mewajibkan pelaporan teknis, kerangka logis, dan indikator kinerja kuantitatif yang ekstensif. Laporan tersebut mencatat Paradoks Profesionalisme (Temuan 2, halaman 17), di mana OMS institusional menjadi lebih profesional secara manajerial—ahli dalam penulisan proposal dan evaluasi dampak—namun kapasitas politik mereka untuk mendorong reformasi struktural justru menurun. Tuntutan manajerial ini menyita waktu dan energi yang seharusnya dialokasikan untuk pengorganisasian komunitas tapak, menyebabkan fragmentasi organisasional karena OMS terjebak dalam "silo program" mereka sendiri. Depolitisasi, sebagai pasangan dari teknikalisasi, adalah erosi bertahap atas dimensi politik dalam aktivitas OMS, yang ditandai oleh menyempitnya ruang deliberasi publik (Boks 6, halaman 12). Ketika fokus utama beralih pada pencapaian hasil program untuk menghindari risiko pendanaan, diskusi mengenai relasi kekuasaan dan agenda transformasi sosial menjadi sulit dijalankan, melemahkan konsolidasi gerakan lintas kelas. Kontradiksi ini juga tercermin pada dampak kerja OMS: OMS yang menangani isu yang dikuasai elit ekonomi politik (pertambangan, kelapa sawit) memiliki dampak terbatas, sementara OMS yang bergerak di wilayah yang tidak dikontrol elit (kesetaraan gender, disabilitas) justru menunjukkan peningkatan pengaruh (halaman 7). Kondisi ini menciptakan fragmentasi OMS yang disponsori negara, yang semakin memecah belah kekuatan masyarakat sipil (halaman 14). Otonomi Lokal dan Rizoma Gerakan Muda Di tengah dominasi teknikalisasi di tingkat nasional, laporan ini juga menyoroti dinamika penting di tingkat lokal dan gerakan akar rumput orang muda. Pada tingkat lokal, OMS menghadapi pilihan antara meningkatkan kapasitas teknis melalui pendanaan (risiko teknikalisasi) atau mempertahankan otonomi politik (risiko keterbatasan sumber daya) (Temuan 3, halaman 19). Kasus Dewan Rakyat Lampung (DRL) menjadi contoh model alternatif yang menolak dukungan finansial donor demi menjaga kohesi dan otonomi politik, meskipun harus menghadapi keterbatasan jangkauan ketika berhadapan dengan entitas besar seperti BUMN. Laporan ini secara khusus menggarisbawahi rizoma gerakan orang muda (Temuan 4, halaman 22) sebagai kekuatan baru dalam ekosistem masyarakat sipil. Model Organisasi Rizomatik: Gerakan ini mengadopsi struktur yang horizontal, cair, dan berjejaring, yang berbeda dari struktur hierarkis OMS institusional. Mereka memanfaatkan teknologi digital sebagai tulang punggung untuk koordinasi dan mobilisasi cepat. Independensi Pendanaan: Mengandalkan pendanaan mandiri, iuran anggota, atau crowdfunding memberikan mereka otonomi politik dan membebaskan mereka dari tuntutan pelaporan formal donor. Potensi Transformatif: Gerakan ini mampu memobilisasi massa secara luas dan cepat, seperti dalam demonstrasi #ReformasiDikorupsi (2019) dan protes anti-UU Cipta Kerja. Mereka juga memperkenalkan wacana baru seperti interseksionalitas dan keadilan iklim. Namun, laporan ini juga memperingatkan bahwa model rizomatik ini rentan terhadap fragmentasi organisasional, bersifat sporadis, dan menghadapi ancaman serius dari represi digital (UU ITE). Rekomendasi untuk Konsolidasi Progresif Berdasarkan temuan kontradiksi yang terjadi, laporan ini menyajikan sejumlah rekomendasi strategis (Boks 11, halaman 24) untuk memperkuat gerakan masyarakat sipil di tengah kemunduran demokrasi. Menjembatani OMS Institusional, Organik, dan Komunitas Tapak: Mendesak pengembangan mekanisme pendanaan kolaboratif yang mengintegrasikan akuntabilitas formal dengan keterlibatan politik transformatif. OMS institusional didorong untuk membangun konsolidasi gerakan tanpa terjebak pada luaran program yang kaku. Mendukung OMS di Tengah Kemunduran Demokrasi: Diperlukan desain program fleksibel yang memungkinkan kerja advokasi di luar kerangka programatik. Bantuan legal dan keamanan digital harus diprioritaskan, terutama bagi OMS di wilayah berisiko tinggi. Memfasilitasi Dialog Antargenerasi Aktivis: Merekomendasikan penciptaan ruang pertukaran strategi dan pengetahuan yang setara antara OMS terinstitusionalisasi, organik, dan gerakan orang muda. Skema peer mentoringdua arah diperlukan agar aktivis senior menyumbang narasi historis dan aktivis muda menyumbang inovasi digital dan taktik mobilisasi. Memperkuat Peran OMS Lokal: Pendanaan harus disalurkan langsung ke OMS lokal dengan meminimalkan perantara pusat (Jakarta), terutama bagi mereka yang menghadapi tekanan dari industri ekstraktif dan kepentingan elit ekonomi politik. Mendukung Gerakan Rizomatik Orang Muda: Dukungan alternatif tanpa persyaratan institusionalisasi formal perlu diberikan, serta mendorong pertukaran lintas daerah antarkolektif muda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun OMS Indonesia menghadapi hambatan signifikan akibat teknikalisasi dan depolitisasi, resiliensi mereka tampak melalui kemunculan model aktivisme baru dari generasi pascareformasi 1998. Kontradiksi ini—antara kekuatan basis sosial yang beragam dan penyebaran jejaring organik yang adaptif—menawarkan peluang bagi pembaruan gerakan pro-demokrasi untuk menjadi motor perubahan sosial yang progresif.
Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang BUMN yang mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BUMN dalam mendukung program strategis nasional.#DPRRI #BUMN #RevisiUU #BPBUMN
DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang BUMN yang mengubah status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan setingkat lembaga khusus. Perubahan ini diharapkan membawa tata kelola perusahaan negara lebih profesional, efisien, dan berorientasi bisnis. Dengan status baru, fungsi pemerintah sebagai regulator dipisahkan dari peran pengelola bisnis, sehingga badan BUMN dapat bertindak lebih fleksibel layaknya manajer investasi negara. Namun demikian, perubahan ini juga menimbulkan dinamika baru terkait akuntabilitas, mekanisme pengawasan, hingga arah politik dalam pengelolaan BUMN ke depan.Talk: -Pakar Ekonomi Nasional & Internasional sekaligus Guru Besar Universitas Ciputra Surabaya, Prof. Dr. Murpin Joshua Sembiring-Pengamat Hukum Tata Negara, Ralian Jawalsen
Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan melakukan bersih-bersih di seluruh BUMN dalam tiga tahun ke depan. Ia menyoroti pegawai BUMN yang merugikan perusahaan namun justru memperkaya diri sendiri. Langkah ini diyakini dapat menyelamatkan aset negara dari penyalahgunaan dan meningkatkan kinerja BUMN demi kepentingan rakyat.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal "turun kasta" menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Pada Jumat (26/9) lalu, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur tersebut dalam rapat panitia kerja Revisi UU BUMN. Perubahan status tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna DPR. Dalam skema baru, nantinya BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator, sedangkan BPI Danantara fokus di operasional.Sejak kehadiran BPI Danantara sebagai superholding, fungsi Kementerian BUMN perlahan menciut. Danantara kini menjadi pemegang saham utama dan pengelola operasional banyak perusahaan pelat merah. Konsekuensinya, posisi Kementerian BUMN mulai kehilangan relevansi.Perubahan ini memicu pro-kontra. Tak hanya urusan kelembagaan, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola ratusan perusahaan pelat merah, serta dampaknya ke perekonomian negara.Bagaimana dampak perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN? Tepatkah keputusan ini? Apakah kehadiran BP BUMN dan Danantara akan membuat kinerja BUMN lebih baik?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Managing Partner BUMN Research Group Lembaga Management FEB UI Toto Pranoto, Ketua Satgas Pangan HIPMI/ Wasekjen BPP HIPMI M. Hadi Nainggolan, dan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.
MetroTV, [HEADLINE NEWS 30/09/2025 | 07.00 WIB]Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menyatakan kekesalannya terhadap pegawai BUMN yang justru memperkaya diri sendiri, meskipun perusahaannya mengalami kerugian.
MetroTV, HEADLINE NEWS - 26 SEPTEMBER 2025Komisi VI DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas RUU BUMN. Fokus diskusi pada perubahan status BUMN menjadi badan bukan kementerian dan implikasinya bagi pengelolaan perusahaan negara.
BUMN turun level, dari kementerian jadi lembaga.
Wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan, menuai perhatian publik. Rencana muncul dalam pembahasan UU BUMN No.1 Tahun 2025 atas Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membuka kemungkinan bahwa Kementerian BUMN bisa berubah menjadi badan, seiring masukan dari berbagai fraksi di DPR. Salah satu isu utama dalam revisi ini adalah soal rangkap jabatan, pengawasan, dan transparansi pengelolaan BUMN. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menargetkan revisi UU BUMN ini bisa selesai sebelum masa reses pada 3 Oktober 2025.Apa sebenarnya dampak dari perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan? Apakah ini akan memperkuat pengawasan, atau justru menimbulkan tantangan baru dalam tata kelola negara?Wawancara bersama Pakar Hukum Tata Negara dari STIH IBLAM, Bapak Radian Syam.
Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang terdapat wacana untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.Nantinya Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan BPI Danantara, tetapi tetap sebagai badan tersendiri. Sehingga diharapkan akan lebih memudahkan dalam hal pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah.Terlebih beberapa perusahaan yang berada di bawah BUMN kini telah dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sehingga fokus pengawasan mendatang hanya pada korporasi yang tersisa.Menimbang wacana penggantian Kementerian BUMN menjadi setingkat badan karena sudah ada Danantara, apa dampaknya?1. Pengamat Ekonomi dan energi, Salamuddin Daeng2. Pengamat Ekonomi, Irwan Ibrahim
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi menegaskan sejauh ini belum ada rencana peleburan antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Sebelumnya muncul kabar, pembubaran atau peleburan Kementerian BUMN kedalam Danantara, menyusul kekosongan kursi Menteri BUMN, usai Erick Tohir dilantik sebagai Menpora. Apa kekurangan atau keuntungan jika Kementerian BUMN dibubarkan atau dilebur ke Danantara? Talk bersama Direktur Next Indonesia Center/Pemerhati BUMN, Herry Gunawan.
Isu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dihapus, ramai jadi perbincangan. Isu dihapusnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyusul pembentukan Danantara, lembaga superholding yang telah mengelola ratusan entitas BUMN dan anak perusahaannya. Hal ini juga dikuatkan dengan kosongnya jabatan menteri BUMN pasca reshuffle kabinet yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari kemarin. Bagaimana Komisi VI DPR RI menyoroti Isu Kementerian BUMN dihapus?Wwancara bersama Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron
Narasumber: 1. Dosen Purna Sosiologi Kriminal UGM Suprapto2. Pengacara publik dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat, Ralian Jawalsen
Prabowo hapus Tantiem Komisaris BUMN, apa yang harus diperhatikan agar tidak pengaruhi kinerja dan integritas?Talk: -Pakar Kebijakan/Ekonom UPN Veteran Jakarta - Achmad Nur Hidayat-Pendiri Indonesia Audit Watch, Iskandar SitorusPrabowo hapus Tantiem Komisaris BUMN, apa yang harus diperhatikan agar tidak pengaruhi kinerja dan integritas?
Analis politik Boni Hargens mengapresiasi sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang menindak tegas tambang ilegal dan korupsi di setiap instansi, khususnya BUMN. Menurutnya, langkah ini bisa mencegah kebocoran anggaran negara dan meningkatkan pendapatan negara, sekaligus mengurangi kebijakan yang membebani rakyat. Pernyataan ini disampaikan saat acara Fun Chess FISIP UI Bersaudara dalam rangka HUT RI ke-80.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Dalam pernyataannya, Presiden menekankan bahwa dirinya akan memimpin langsung upaya memberantas korupsi dan penyelewengan di seluruh lembaga eksekutif. Ia bahkan menyebut korupsi sebagai salah satu penghambat utama kemajuan bangsa yang masih mengakar di berbagai institusi, termasuk di tubuh BUMN dan BUMD. Presiden juga mengumumkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi dan menyelamatkan Rp300 triliun dalam APBN yang sebelumnya rawan diselewengkan. Dana ini berasal dari berbagai pos, seperti perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, hingga anggaran non-produktif lainnya. Bagaimana memastikan komitmen ini tidak berhenti pada tataran retorika? Talk besama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2007 - 2011, M Jasin.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkap temuan terkait penyaluran bantuan sosial. Lebih dari 100 ribu orang dengan berbagai profesi terdeteksi menerima bantuan sosial yang seharusnya untuk rakyat miskin. Bahkan, 55 ribu di antaranya sudah dicoret dari daftar penerima karena tidak memenuhi syarat, termasuk PNS dan karyawan BUMN. Pemerintah kini fokus menghentikan bantuan untuk 44 ribu sisanya, yang mencakup TNI, polisi, dokter, dan lainnya.
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia 2025 di ITBPresiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di Gedung Sasana Budaya Ganesa, Institut Teknologi Bandung.Presiden Prabowo juga akan menjadi pembicara utama bersama para peraih Nobel seperti Konstantin Novoselov, sejumlah menteri Kabinet Merah-Putih, hingga direktur utama BUMN.Kehadiran Presiden Prabowo dalam forum KSTI 2025 merupakan wujud komitmen nyata dalam penguatan ekosistem riset dan teknologi nasional.
Istana Kepresidenan mengatakan penghapusan tantiem dan insentif bagi Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha sebagai upaya membenahi BUMN. Apa dampak penghapusan tantiem bagi kemajuan BUMN? Talk bersama Pakar Ekonomi Nasional & Internasional sekaligus Guru Besar Universitas Ciputra Surabaya, Prof. Dr. Murpin Joshua Sembiring (Prof Murphin).
Rangkap jabatan seolah sudah menjadi tradisi di Indonesia. Pekan lalu merupakan gelombang kesekian deretan wakil menteri diangkat sebagai komisaris BUMN. Di antaranya, Wakil Menteri (Wamen) Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat menjabat Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia, Wamen Kebudayaan Giring Ganesha-eks vokalis Nidji- ditunjuk sebagai Komisaris GMF AeroAsia. Ada pula Wamendiktisaintek Stella Christie merangkap Komisaris Pertamina Hulu Energi.Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 30 wamen aktif yang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah. Praktik ini disokong regulasi, yakni UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Selain itu, ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2019 yang menyatakan larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi menteri, bukan wakil menteri.Berulang kali publik menggugat aturan rangkap jabatan ke MK. Meski selalu kandas, tetapi berbagai gugatan yang terus mengalir, memperlihatkan keresahan publik terhadap praktik ini. Rangkap jabatan justru menjauh dari amanat reformasi yang ingin melepaskan diri dari praktik culas tersebut, karena identik dengan Orde Baru. Selain cacat hukum dan niretika, rangkap jabatan rawan konflik kepentingan, sarang korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.Bagaimana pandangan wakil rakyat tentang praktik ini? Mengapa masih dipertahankan? Adakah jalan untuk mengurangi atau bahkan menghapus praktik rangkap jabatan?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Anggota Komisi VI DPR sekaligus Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron dan Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan.
Sejumlah Wakil Menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih ditunjuk sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usahanya. Fenomena rangkap jabatan oleh para Wakil Menteri tersebut memicu polemik, apakah Wamen bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dengan dua tanggung jawab sekaligus. Bagaimana melihat fenomena rangkap jabatan Wakil Menteri yang juga duduk sebagai Komisaris BUMN? Apakah ini sehat secara etika publik? Talk bersama Pengamat Kebijakan Publik, Andrinof Chaniago.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 27 nota kesepahaman (MoU) kerja sama senilai Rp33 triliun pada hari pertama Indo Defence Expo & Forum yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu.Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan secara serentak dan melibatkan industri pertahanan BUMN, swasta, serta mitra asing sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pertahanan nasional.Sejumlah perusahaan yang terlibat antara lain PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Len, PT Dahana, PT Republik Defens Indonesia, dan lainnya.Industri pertahanan BUMN yang tergabung dalam Defend ID diwakili oleh direktur utama masing-masing perusahaan, seperti Direktur Utama PT Pindad Sigit P. Santosa, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Gita Amperiawan, serta Direktur Utama PT PAL Indonesia Kaharuddin Djenod.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran untuk internalnya sendiri, berisi penegasan bahwa penyelidik dan penyidik bisa mengusut kasus rasuah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Kementrian Koordinator Bidang Pangan memastikan sinergi antar BUMN untuk mendukung koperasi merah putih
⚠️ PLEASE BACA SAMPAI HABIS – ADA HADIAH DI BAWAH‼️ Podcast kali ini ngobrolin soal adik gw yang brengsek dan pernah bikin gw marah besar. Dengerin sampai habis!
Undang-Undang tentang BUMN yang disahkan DPR memicu kontroversi.Disebutkan “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.Sementara di UU KPK diatur, KPK berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut penyelenggara negara yang korupsi.Apakah ini akan membuat KPK sulit menangkap pimpinan perusahaan pelat merah yang korupsi?
Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan undang undang BUMN yang baru namun beleid ini menuai kontroversi karena mengubah status direksi dan komisaris bumn bukan lagi sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, jika ada perkara korupsi di BUMN, KPK tidak bisa serta merta dapat melakukan penindakan.
Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan undang undang BUMN yang baru namun beleid ini menuai kontroversi karena mengubah status direksi dan komisaris bumn bukan lagi sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, jika ada perkara korupsi di BUMN, KPK tidak bisa serta merta dapat melakukan penindakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak lagi berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN, menyusul diberlakukannya UU BUMN 2025 yang menyebut mereka bukan lagi penyelenggara negara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Pihaknya hanya pelaksana undang-undang, dimana penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum. Namun dalam hal ini, KPK tetap akan melakukan pengkajian terhadap UU BUMN tersebut.Bagaimana menyoroti UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ini?Ns : Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang
Wamen BUMN Tinjau Kesiapan Mudik di Stasiun Bandung
Menko Airlangga: Prabowo Ingin Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping dan Diisi Profesional | Cak Imin: Guru di Sekolah Rakyat Berstatus ASN | Komnas HAM Apreiasi Vonis Seumur Hidup bagi Dua Prajurit TNI Pelaku Penembakan Bos Rental*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara soal anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini. Ia menyebut terdapat sentimen dari dalam negeri yang menjadi penyebab.
Jangan lupa segera mendaftar yah guys. Link aku kasih nih untuk daftar dulu: https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id/register Terima kasih sudah memberikan waktu untuk merapat! Jangan lupa follow dan SUBSCRIBE agar tidak ketinggalan ceritaku selanjutnya.My Channel: https://www.youtube.com/@lembutambun/shortsSalam, Kapten Lembu.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) masih asyik dibincangkan. Komen-komen warga sampai pakar terbelah, tergambar dari judul berbagai berita di media: untung atau buntung?, solusi atau ilusi? the next Temasek atau the next 1MDB? yay or nay? Wajar sih, sebagian orang skeptis karena pemerintah memang punya track record buruk soal kelola duit. Sebut aja kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri yang sampai merugikan negara dan tentunya ke nasabah. Apalagi, Danantara jadi superholding BUMN dan bakal diserahi wewenang mengelola aset sampai Rp14 ribu triliun. Idealnya gimana ya manajemen risiko di Danantara nih biar dapat kepercayaan publik? Kita obrolin di Uang Bicara episode Danantara Bakal Masuk Sirkel Temasek atau 1MDB?, Puri Anindita ngobrol langsung bareng Pengamat Perbankan dan juga SVP Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan. Dengerin di KBR Prime, Spotify, Noice, dan platform mendengarkan podcast lainnya.Teman KBR juga jangan lupa isi survey yang ada di akun instagram @kbr.id. Ada yang spesial dari Uang Bicara!
dah ngabisa berkata-kata, dengerin aja
Ratusan perwira aktif disiapkan untuk mengelola BUMN dan BUMD. Langkah ini jelas kebablasan. Kita punya pengalaman buruk dengan asas dwifungsi angkatan bersenjata, yang menempatkan prajurit bukan semata kekuatan militer, tapi juga dapat menjalankan semua tugas, dari politik, sosial, hingga ekonomi negara. Kompetensi prajurit berperang, bukan berbisnis. - - - - - Kunjungi s.id/bacatempo untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo. Powered by Firstory Hosting
Korupsi di Pertamina, Menteri BUMN Erick Thohir Didesak Mundur | Pemerintah Lanjutkan Proyek DME Pengganti Elpiji, Investasi dari Danantara | Paus Fransiskus Alami Dua Kali Gagal Napas Akut*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Awal pekan ini, Presiden Prabowo meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara Indonesia. Dana sebesar USD 20 miliar atau setara Rp325 triliun dari efisiensi anggaran bakal digelontorkan untuk Danantara. Sederhananya, Danantara bakal mengelola aset BUMN untuk jadi 'celengan raksasa' bagi beragam program pemerintah.Ada tujuh BUMN yang masuk ke Danantara di tahap pertama, yaitu Pertamina, PLN, Telkom Indonesia, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan MIND ID. Danantara digadang-gadang pemerintah bakal jadi kekuatan ekonomi nasional, setara Temasek di Singapura dan 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).Meski jadi rujukan, Temasek yang punya rekam jejak bersih pada 2024 dianggap kental aroma politis karena konflik kepentingan pejabatnya. Sementara, 1MDB terjerat skandal finansial hingga menyeret skandal politis eks PM Malaysia Najib Razak.Lantas, bagaimana proyeksi masa depan Danantara? Bakal untung atau buntung? Bagaimana memastikan pengawasan ketat dana investasi yang dikelola Danantara?Kita bincangkan bersama Ekonom Senior FEB UI, Telisa Falianty dan Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky.
PUU Minerba Mandatkan BUMN, BUMD, Swasta Bagi Keuntungan Kelola Tambang untuk Kampus | Prabowo Targetkan MBG Menjangkau Lebih Banyak Masyarakat | Ribuan Nelayan Lhokseumawe Menganggur Diterjang Cuaca Buruk*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
DPR RI telah mensahkan rancangan undang-undang tentang badan usaha milik negara (R-U-U BUMN) menjadi undang-undang. Salah satu poin utama dalam undang-undang ini mengatur pendirian badan pengelola investasi daya anagata nusantara (BPI Danantara).
Digadang-gadang menjadi Super Holding, Danantara akan mengelola aset besar dari 7 BUMN. Hal ini membuka peluang Indonesia untuk mendapat pinjaman. Danantara bisa membenamkan Indonesia dalam kubangan utang. ------ Kunjungi s.id/dukungtempo untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo. Apa komentarmu soal episode kali ini? https://open.firstory.me/user/cm2k3v5860000mbvp8f18bx61/comments Powered by Firstory Hosting
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Memperingati Hari Pengungsi Sedunia, VOA menyoroti ribuan pengungsi di Indonesia yang sedang menunggu untuk dimukimkan kembali di negara ketiga, tapi menghadapi masa depan yang tidak pasti. Sementara itu, BUMN yang bergerak di bidang farmasi dikabarkan terlilit pinjaman online (pinjol).
Jeff, Kevin and Steven talk with the Special Rapporteur for the UN on Myanmar about the country's worsening crisis and what levers ASEAN can use to further its Five Point Consensus. Also: Airlangga Hartarto faces 12 hours of scrutiny from the Attorney General's Office while facing a rift in his own Golkar party; yet more intrigue affects Pertamina; and Foreign Minister Marsudi in the recent Asean ministers' summit. Get our special episode on the 4th Presidential Debate on:https://www.buymeacoffee.com/reformasi/extrasSupport us on buymeacoffee.com/reformasi