POPULARITY
Sementara itu, KPK memastikan penggeledahan rumah Ridwan Kamil yang dilakukan penyidik berlandaskan petunjuk selama proses penyidikan. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa prioritas dalam penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB adalah rumah Ridwan Kamil.
Kejagung Usut Peran Ahok dalam Dugaan Korupsi Minyak Pertamina | DPR Soroti Ancaman dan Peluang Kebijakan Tarif Impor AS bagi Indonesia | Jelang Lebaran, Dinkes Tulungagung Temukan Produk Pangan Tidak Layak Edar*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Mantan Komisaris utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan kejaksaan agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Pertamina.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia ,Gandjar Laksmana Bonaprapta bercerita tentang mengapa korupsi disebut kejahatan luar biasa dan bagaimana ia bersama komunitas Gerakan AntiKorupsi (GAK) memberikan dukungan penuh untuk upaya pemberantasan korupsiSementara itu, Ikang Fawzi memilih musik sebagai cara menyentuh hati masyarakat. Dengan lagu, kita diajak untuk peduli, berani marah, dan melawan ketidakadilan. Karena kalau kita diam, korupsi akan terus merugikan kita semua
Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertamina | Sri Mulyani Sebut Industri TPT dan Alas Kaki Terus Tumbuh | Pengangkatan CASN Mundur, Pemkot Solo Terdampak Kekurangan Pegawai*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Dalam kasus korupsi impor minyak pertamina Kejaksaan Agung tergoda populisme hukum. Heboh mengumumkan kerugian besar sebuah kasus, kemudian kalang-kabut dalam pembuktiannya. Korupsi impor minyak harus diberantas. Tapi bila skandalnya diungkap dengan motif menyingkirkan pemain lama, tampaklah bahwa Kejaksaan Agung hanya menjadi alat kekuasaan. - - - Kunjungi s.id/bacatempo untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo. Powered by Firstory Hosting
DPRD DKI Jakarta meminta kepada pemprov DKI Jakarta supaya menambah kapasitas transportasi umum sehingga bisa memperluas layanan transportasi gratis.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah petinggi Pertamina membuat geger masyarakat. Bukan hanya tuduhan Pertamax oplosannya, namun juga nilai kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp1.000 triliun. Kasus ini menjadi kasus korupsi terbesar dari jumlah kerugian yang berhasil dibongkar aparat.Walau pemberantasan korupsi terus dilakukan dan fakta integritas serta antikorupsi sudah ditandatangani, nyatanya masih saja banyak pejabat di republik ini yang terjerat korupsi. Bahkan, nilai korupsi semakin besar dari waktu ke waktu, dari puluhan hingga ratusan triliun rupiah.Apa yang salah dengan negara ini ketika budaya korupsi terus merajalela? Dan, mengapa koruptor belum ada dihukum mati?
Kejaksaan Agung Diminta Fokus Usut Dugaan Megakorupsi Pertamina | Proses Revisi Undang-Undang TNI Didesak Dihentikan | Pemungutan Suara Ulang, KPU Bengkulu Selatan Nihil Anggaran*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Korupsi di Pertamina, Menteri BUMN Erick Thohir Didesak Mundur | Pemerintah Lanjutkan Proyek DME Pengganti Elpiji, Investasi dari Danantara | Paus Fransiskus Alami Dua Kali Gagal Napas Akut*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kasus Korupsi Minyak Mentah, Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat | KPK Tak Siap, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda | Arab dan Mesir Kecam Israel Blokir Bantuan Kemanusiaan ke Gaza*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Istana Dukung Kejaksaan Usut Korupsi Pertamina | Dinas Kesehatan Ponorogo Tekan Kasus Repasung ODGJ | German Open 2025: Dua Wakil Ganda Campuran Hadapi Lawan Tangguh di Semifinal*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Korupsi pantas disebut kejahatan luar biasa karena punya dampak pengganda yang luas. Rakyat bakal jadi pihak yang paling dirugikan.Lihat saja kasus korupsi di Pertamina terkait tata kelola minyak mentah yang diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Tersangkanya, para petinggi di anak usaha Pertamina dan pihak swasta. Salah satu modus yang mereka lakukan adalah dengan mengoplos BBM Pertalite menjadi Pertamax.Padahal, harga Pertamax mengikuti harga pasar sehingga lebih mahal ketimbang Pertalite, artinya konsumen membeli produk BBM yang tak sesuai harga. Sudah bermunculan beragam protes, kritik, hingga sindiran dari warganet di media sosial. Misalnya, Pertamax adalah Pertalite tanpa Antre.Apa saja kerugian yang dialami konsumen Pertamina terkait kasus ini? Apakah konsumen bisa mengajukan gugatan dan meminta kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan?Kita bincangkan bersama Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok dan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Penyidik Kejaksaan Agung, kembali menetapkan dua orang terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka, Rabu (27/02/2025) malam. Kedua orang tersebut sebelumnya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi, namun setelah ditemukan bukti yang cukup, penyidik langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kejagung Resmi Menetapkan Sebanyak 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Rugikan Rp193,7 T .
Kejagung Tegaskan Pertamax Oplosan di Kasus Korupsi Pertamina | Menkes: Cek Kesehatan Rutin Tambah Usia Harapan Hidup | Korban Tewas di Gaza Capai 48 Ribu Orang*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara 193 T | Strategi Bawaslu Hadapi PSU di 24 Daerah | Tebing PSN Bendungan Bagong Trenggalek Longsor*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Pertamina Jamin Kasus Korupsi Minyak Mentah Tak Ganggu Pelayanan | Indonesia-Malaysia Bahas Pertukaran Narapidana | PSSI Tunjuk Jordi Cruyff Jadi Penasihat Teknis Timnas Indonesia
Prabowo Tegaskan Bangun Prinsip Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi Jadi Pondasi Pengelolaan Danantara | Presiden Minta Pengelolaan Danantara Utamakan Transparansi dan Akuntabilitas | Paus Siap Mengundurkan Diri Jika Kesehatannya Menurun
Kepala Daerah yang Hari Ini Dilantik, Harus Jadi Teladan Cegah Korupsi | Tiga Kesalahan Mendikti Saintek yang Membuatnya di-Reshuffle | Wali Kota Semarang dan Suami Ditahan KPK*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
ICW: Anggaran Diipangkas Bukan Alasan Lemahnya Pemberantasan Korupsi | KPK Resmi Menahan Walikota Semarang Havearita beserta Suami | Lima Tahun Atasi Polusi Suara, Kota-kota di China Lebih Tenang*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Presiden RI Prabowo Subianto Akui Korupsi di Indonesia Mengkhawatirkan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk membasmi praktik korupsi yang merugikan negara. Hal ini disampaikan secara virtual dalam World Government Summit 2025 di Dubai pada Kamis waktu setempat. Presiden memastikan akan mengerahkan seluruh kekuatan negara untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2024 naik 3 poin menjadi 37 dari 34 di tahun sebelumnya. Ini menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 100 negara.Kenaikan IPK tersebut ditanggapi beragam. Ada yang memaknainya sebagai asa ke arah perbaikan upaya pemberantasan korupsi. Apalagi, pekan ini vonis Harvey Moeis pada kasus korupsi timah diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Namun, ada juga yang skeptis mengingat komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi terkesan inkonsisten. Misalnya, di penghujung tahun lalu, Presiden Prabowo melontarkan wacana memaafkan koruptor, asal mengembalikan uang negara yang dicuri. Padahal, beberapa bulan sebelumnya, dalam pidato pelantikannya, Prabowo secara tegas menyatakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.Lantas, bagaimana membaca kenaikan IPK ini? Apakah peringkat dan nilai IPK mencerminkan realita pemberantasan korupsi? Apa saja yang mesti dioptimalkan dari strategi pemberantasan korupsi? Apakah pengesahan RUU Perampasan Aset harus disegerakan? Kita bincangkan bersama Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Prof Hibnu Nugroho Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Perkara banding terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, akan diputuskan hari ini di Pengadilan Tinggi Jakarta. Rencananya, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Seorang mantan kepala desa, R, dari Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa. Kasus ini menimbulkan kerugian negara lebih dari 387 juta rupiah. Mantan Kades tersebut terlibat pengelolaan anggaran 1,3 miliar rupiah pada tahun 2017, namun tidak mencantumkan bukti lengkap dan sah serta ditemukan adanya pengeluaran fiktif dan mark up anggaran tanpa laporan pertanggungjawaban.
Komitmen pemberantasan korupsi sebagai janji kampanye dan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran masih ditunggu publik. Dalam 100 hari kerja, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan kejar koruptor hingga ke Antartika hingga vonis sampai 50 tahun bagi para koruptor. Namun, hingga kini publik masih menanti bagaimana realisasinya. Lantas, akan sejauh mana rakyat bisa berharap janji pemberantasan korupsi akan dilunasi di pemerintahan Prabowo-Gibran?
Mungkin kita juga akan nyuri atau korupsi jika nilainya jauh lebih besar dari yang pernah kita pegang. Atau tetap tidak ya?
Buronan Korupsi KTP-el Paulus Tannos Tertangkap dan Ditahan di Singapura | Jaringan Damai Papua: Amnesti Bukan Satu-satunya Solusi Atasi Konflik | Denda Rp7,5 Juta Merokok di Malioboro, Sultan Minta Pemkot Persuasif *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Di Aceh Barat Daya ada anggota dewan yang dituduh korupsi dan akhirnya mengembalikan uang tersebut kemudian dibebaskan.
Korupsi bukan sekedar menggarong uang negara. Tak sepatutnya kita mempertanyakan kredibilitas OCCRP karena telah memberi nominasi tokoh terkorup kepada mantan presiden Jokowi. Penilaian buruk dunia internasional terhadap Jokowi sepenuhnya urusan pribadi. -------- Apa pendapat mu soal episode kali ini? https://open.firstory.me/user/cm2k3v5860000mbvp8f18bx61/comments Powered by Firstory Hosting
Kejaksaan Agung menyayangkan tindakan ormas di Bangka Belitung yang melaporkan guru besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo, yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi timah 271 triliun. Selain itu, Rektor IPB University, Arif Satria, memberikan respons terkait kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kesalahan perhitungan lingkungan oleh guru besar IPB, Bambang Hero, yang menjadi saksi ahli dalam kasus PT timah dan diduga memberikan keterangan palsu. IPB University pun siap memberikan dukungan moral dan bantuan hukum kepada Bambang Hero Suharjo.
Dugaan Korupsi di Pertamina, KPK Periksa Ahok | Hasto-Wawan Ditetapkan Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta | Pengamat Sepak Bola Taruh Harapan Baru Timnas Kepada Patrick Kluivert
Janji Listyo Tindak Tegas Aparat Terlibat Korupsi | Pemerintah Teken MoU dengan Investor Qatar, Bangun Satu Juta Rumah | Ginting Lolos, Fajar/Rian Kandas di 32 Besar Malaysia Open 2025
Jaksa Agung Sebut Pejabat di KLHK Terlibat Dugaan Korupsi Sawit | Proyek Tanggul Laut Raksasa, Pemerintah Lakukan Analisis Kelayakan | Harga Cabai Setan di Cirebon Meroket, Pedagang Enggan Jualan
Desk Pencegahan Korupsi Selamatkan Uang Negara Rp6,7 T
Presiden Prabowo meyinggung vonis terdakwa Harvey Moeis yang dijatuhkan 6 tahun, 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi timah.
KY Tengah Menganalisis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis | KAI Pastikan Tarif Kereta Api Tak Terkena Kenaikan PPN 12 Persen | Laga Boxing Day: MU dan Chelsea Tumbang *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Diduga Korupsi, Kepala PKBM di Pasuruan Ditangkap
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Didesak Laporkan Skandal Korupsi Pejabat | Prabowo Bantah Bakal Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara | Polisi Usut Pembakaran Kantor Media Pakuan Raya Bogor *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Terbukti Bantu Korupsi Harvey Moeis, Helena Lim Divonis Lima Tahun Penjara | Kemendagri Imbau Pemda Percepat Realisasikan Belanja APBD | JPPI: 2024, Terjadi 573 Kasus Kekerasan di Dunia Pendidikan *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Presiden Prabowo: Harusnya Korupsi Rp300 Triliun Divonis 50 Tahun Penjara | Turun Tipis, Indeks Kepercayaan Industri Desember 2024 Capai 52,93. | Pemkab Rembang Minta Jangan Ada Monopoli Penyedia Makan Bergizi Gratis *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Menteri Sekretaris Negara, Prasetjo Hadi, mempersilakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk melaporkan jika memang mengantongi bukti-bukti korupsi pejabat negara. Prasetjo Hadi menyebut tidak masalah karena segala sesuatu akan tetap berlandaskan hukum.
Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, kembali menegaskan ancaman Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang akan membongkar skandal korupsi yang menyerekan banyak pejabat negara. Ia mengatakan bukti kasus korupsi tersebut kini diamankan di Rusia oleh Connie Bakrie, seorang pengamat intelijen dan militer yang dekat dengan PDIP.
Juru bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, kembali menegaskan ancaman Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang akan membongkar skandal korupsi yang menyerekan banyak pejabat tinggi. Ia mengatakan bukti kasus korupsi tersebut kini diamankan di Rusia oleh Connie Bakrie, yang dikenal sebagai pengamat intelijen dan militer dekat PDIP.
Harvey Moeis dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara dalam kasus mega korupsi tata niaga timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai 300 triliun rupiah. Diduga aliran dana korupsi tersebut juga mengalir kepada sang istri, selebritas Sandra Dewi.
Crazy Rich Surabaya menjalani sidang vonis dalam kasus korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam). Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang yang membahas dugaan tindak pidana rasuah tersebut.
Kejaksaan Agung: Denda Damai Tidak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi | Momen Nataru, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Antisipasi Tindak Pemalakan | Pasca-Kasasi Ditolak, Serikat Buruh PT Sritex Berharap Solusi Jaminan Kerja *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Polisi Memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Periode 2023-2024 Budi Arie Setiadi di Gedung Bareskrim Kamis Pekan Lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Budi Arie diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan kasus beking judi daring. Menurut Ade Ary, ada 18 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Budi Arie. Namun, Ade Ary enggan merinci apa saja pertanyaannya. Sebagaimana diketahui, kasus judi daring yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya kini juga turut ditangani Kortas Tipikor Polri. Hal ini karena 10 dari 26 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya merupakan pegawai di Kominfo, yang sekarang telah berubah menjadi Komdigi.
Wacana memaafkan koruptor asal mengembalikan uang negara yang telah dicuri yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto menuai kritik tajam para pegiat antikorupsi. Usulan ini disebut bertentangan dengan UU Tipikor yang menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana. Pernyataan Presiden Prabowo ini juga tidak konsisten dengan apa yang ia sampaikan dalam pidato pertamanya sebagai presiden di Sidang Paripurna MPR, 20 Oktober 2024 lalu. Saat itu ia menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum dengan tegas. Sementara di sisi lain, RUU Perampasan Aset tidak masuk prolegnas 2025. Padahal RUU ini diyakini bakal memperkuat upaya pemberantasan korupsi, baik dari sisi penegakan hukum maupun pengembalian kerugian negara. Apakah memaafkan koruptor asal mengembalikan uang curiannya bentuk pemberantasan korupsi? Bagaimana pengaruh usulan ini pada semangat pemberantasan korupsi di tanah air? Dari segi hukum, bagaimana implikasinya? Kita bincangkan dengan Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA), Fakultas Hukum UGM Yance Arizona dan Christina Clarissa Intania, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, merespon pernyataan Prabowo yang hendak memaafkan koruptor bila segera mengembalikan uang rakyat yang dicurimya. Menurut Saut, kebijakan ini tidak bisa dilakukan karena pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidana dan pihak yang mengembalikannya harus lebih dulu menjalani proses pidana untuk cabut perbuatannya.