Ruang Publik

Follow Ruang Publik
Share on
Copy link to clipboard

Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.

KBR Prime


    • Jun 2, 2025 LATEST EPISODE
    • weekdays NEW EPISODES
    • 47m AVG DURATION
    • 1,449 EPISODES


    More podcasts from KBR Prime

    Search for episodes from Ruang Publik with a specific topic:

    Latest episodes from Ruang Publik

    MK Putuskan SD-SMP Gratis, Berakhirnya Diskriminasi Biaya Sekolah?

    Play Episode Listen Later Jun 2, 2025 44:27


    Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).Selasa (27/5/2025) lalu MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.Putusan MK ini tentu jadi sejarah baru bagi pendidikan Indonesia. Namun, seperti apa kesanggupan untuk menjalankan putusan tersebut? Bagaimana pemerintah seharusnya mempersiapkan anggaran serta kesiapan tenaga pendidik jika sekolah digratiskan?Topik ini akan kita bahas di Ruang Publik KBR bersama Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Aris Adi Leksono, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Meningkatkan Produktivitas Lansia Merespon Lonjakan Populasi Lansia 2025

    Play Episode Listen Later May 29, 2025 44:19


    Indonesia tengah menghadapi tren penuaan populasi. Tahun 2025 ini, jumlah lansia di Indonesia diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 33,7 juta jiwa, atau sekitar 11,8% dari total populasi. Peningkatan ini merupakan bagian dari tren penuaan populasi yang tengah terjadi di Indonesia.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), lansia di Indonesia diproyeksikan mencapai 65,82 juta orang atau mencapai 20,31 persen dari total penduduk pada 2045 atau saat Indonesia Emas. Pada saat itu, ada 1 lansia di antara 5 penduduk di Indonesia.Penuaan populasi dan produktivitas lansia dapat menimbulkan berbagai masalah, terutama terkait dengan ekonomi, kesehatan, dan jaminan sosial. Lansia yang aktif dan produktif bisa menjadi aset, namun jika tidak diimbangi dengan perencanaan yang baik, dapat menciptakan beban ekonomi dan sosial.Sementara itu, lapangan kerja yang kian sempit pun jadi tantangan bagi lansia produktif. Padahal data BPS menunjukkan, pada tahun 2024, ada sekitar 17,53 juta orang berusia 60 tahun ke atas yang masih bekerja.Nah, Hari Lansia Nasional pada 29 Mei tahun ini bertema "Lansia Sejahtera, Indonesia Bahagia".Siapkah kita dengan lonjakan populasi lansia? Langkah apa saja yang bisa dilakukan untuk mendukung lansia yang produktif dan sejahtera? Bagaimana pula menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah lansia pekerja?Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Founder & CEO PT. Uma Oma Indonesia Juna E. Salat, Pekerja Lansia Uma Oma Cafe Oma Rustinah, juga Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Krisnadwipayana Payaman Simanjuntak.

    Stimulus Ekonomi Jilid 2, Seberapa Jauh Lentingannya?

    Play Episode Listen Later May 28, 2025 47:38


    Paket stimulus ekonomi jilid 2 bakal diterapkan pada 5 Juni 2025. Ada enam paket insentif berlaku selama dua bulan -Juni dan Juli-  untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di level 5 persen.Keenam insentif tersebut berupa diskon tarif transportasi, diskon tarif tol, subsidi listrik, bantuan pangan, bantuan subsidi upah (BSU), hingga perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).Apakah paket stimulus ini bakal efektif? mengingat di kuartal I, ekonomi hanya tumbuh 4,87 persen, atau terendah sejak kuartal III 2021. Padahal, di masa itu, ada momen Lebaran yang semestinya mampu meningkatkan konsumsi masyarakat.Apakah enam paket insentif tersebut tepat? Bagaimana evaluasi dari paket stimulus jilid I? Apa saja catatan terkait kebijakan subsidi dan bantuan sosial di awal pemerintahan Prabowo?Di Ruang Publik KBR, topik ini akan dibahas. Bersama Direktur Program INDEF Eisha Maghfiruha Rachbini dan Peneliti Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yanu Endar Prasetyo.

    Penulis Opini Diteror, Era Darurat Kebebasan Berpendapat?

    Play Episode Listen Later May 27, 2025 39:54


    Akhir pekan lalu, kasus dugaan teror terhadap YF, seorang ASN di Kementerian Keuangan, menyita perhatian khalayak. YF diserempet dua pengendara motor berhelm full face, usai mengantar anaknya ke TK. Selang beberapa jam, ia kembali diserempet dua pengendara motor, lagi-lagi berhelm full face, hingga terjatuh.Teror ini terjadi usai opininya di media daring detik.com tayang, dengan judul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?". Merasa terancam, YF disebut meminta tulisannya diturunkan atau di-take down.Kasus yang menimpa YF dipandang sebagai alarm kesekian dari ancaman kebebasan berpendapat. Ruang demokrasi dirasa kian menyempit, seiring menguatnya militerisme. Apalagi, kejadian YF berdekatan dengan polemik pengangkatan eks Tim Mawar Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Tim Mawar adalah unit Kopassus yang diduga terlibat penculikan aktivis 1997/1998.Bagaimana perkembangan kasus YF? Siapa saja yang bergerak mengawal kasus ini? Bagaimana mengawal kasus YF maupun kasus-kasus serupa agar tidak menguap?Di Ruang Publik KBR, topik ini akan dibahas. Bersama Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Dewan Pers dan Herlambang P. Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum UGM.

    Apa Kabar Program Pencegahan Ekstremisme untuk Pekerja Migran?

    Play Episode Listen Later May 26, 2025 46:25


    Pekerja Migran Indonesia (PMI) rentan terpapar konten-konten ekstremisme dan terorisme, baik secara langsung maupun daring. Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) per 9 Januari 2025, sebanyak 118 PMI telah dideportasi atau ditahan karena dugaan keterlibatan dalam aktivitas terorisme.Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait, menginisiasi program pencegahan, salah satunya dengan memasukkan materi bahaya ekstremisme dan terorisme dalam Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) PMI.Bagaimana efektivitas program ini? Apa saja tantangan dan kendalanya? Apakah layak untuk dilanjutkan?Topik ini akan dibahas di Ruang Publik KBR bersama Kepala Subdirektorat Perlindungan WNI Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Kolonel Drs Solihuddin Nasution, Program Manager for INKLUSI Migrant CARE Savitri Wisnuwardhani, dan Pendiri Ruangobrol.id Noor Huda.Program ini didukung Chevening Alumni Programme Fund dan British Embassy Jakarta. 

    RUU Transportasi Online, Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol?

    Play Episode Listen Later May 22, 2025 49:33


    Komisi V DPR mengaku tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online untuk menjawab tuntutan para pengemudi ojek online (ojol), yang disampaikan dalam aksi demonstrasi, Selasa (20/05) lalu.Aksi driver ojol ini juga direspon Kemenkopolkam yang mengaku telah menampung sejumlah aspirasi dan bakal membahasnya secara teknis bersama Kementerian Perhubungan.Driver ojol mendesak agar potongan oleh aplikator dibatasi maksimal 10 persen. Selain itu, mereka juga meminta kenaikan tarif untuk layanan pengantaran barang dan kurir.Lantas, bagaimana memastikan agar RUU Transportasi Online menjawab kebutuhan pengemudi ojol, sekaligus menciptakan ekosistem digital transportasi yang sehat?Di Ruang Publik KBR, topik ini akan dibahas bersama Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Raymond J. Kusnadi, lalu Direktur Eksekutif Modantara (Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia) Agung Yudha, dan Guru Besar Bidang Transportasi UI, Prof. Sutanto.

    27 Tahun Reformasi dalam Penulisan Ulang Sejarah

    Play Episode Listen Later May 21, 2025 44:17


    Penulisan ulang sejarah nasional menuai polemik. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebutnya sebagai buku 'sejarah resmi' dengan orientasi dan kepentingan nasional. Sementara penolakan muncul dari sejarawan, aktivis, hingga arkeolog yang tergabung dalam Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI). Mereka menilai penulisan ulang sejarah sebagai upaya rekayasa masa lalu bangsa dengan tafsir tunggal versi pemerintah.Dari sepuluh jilid dari draft awal kerangka penulisan sejarah nasional, era Reformasi jadi salah satu yang akan ditulis ulang. Momen lahirnya KPK, MK, dihapuskannya dwifungsi TNI, hingga kebebasan pers. Namun, Reformasi juga jadi pengingat belum tuntasnya sejumlah pelanggaran kasus HAM berat masa lalu. Selain kerusuhan dan penjarahan, kekerasan seksual adalah memori sejarah yang melekat pada Tragedi Mei 1998.Selain itu, sejarah Papua juga bakal jadi bagian penulisan ulang sejarah. Menurut sejarawan Papua Albert Rumbekwan yang terlibat dalam penulisan ulang sejarah ini, selama ini Papua mendapat porsi sedikit dalam catatan sejarah nasional.Lantas, bagaimana menjamin penulisan ulang sejarah tak mengaburkan fakta? Bagaimana pula merawat ingatan kolektif akan sejarah masa lalu?Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih dan Ketua Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Cenderawasih, Albert Rumbekwan.

    Gerebek Penampungan PMI Ilegal. Kenapa TPPO Sulit Diberantas?

    Play Episode Listen Later May 20, 2025 43:36


    26 orang selamat dari upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam operasi di Desa Tumpatan Nibung, Deli Serdang, Sumatera Utara, akhir pekan lalu, polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai agen yang akan memberangkatkan mereka ke Malaysia.Penggerebekan penampungan PMI ilegal itu merupakan salah satu dari rentetan sidak Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) di berbagai daerah, bulan ini. Sebelumnya Satgas TPPO menggagalkan penyelundupan PMI ilegal di perairan Selat Morong, Riau dan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.Salah satu sebab TPPO terus terjadi adalah minimnya pengawasan pada sejumlah “pelabuhan tikus” yang kerap dijadikan lokasi keberangkatan PMI ilegal menuju Malaysia dan Singapura.Lebih jauh mengupas persoalan ini, simak perbincangan Ruang Publik KBR bersama Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dan Director Beranda Migran, Hanindha Kristy.

    Grup “Fantasi Sedarah”, Darurat Ruang Aman bagi Anak

    Play Episode Listen Later May 19, 2025 46:38


    Publik baru-baru ini dikejutkan dengan kehadiran grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Dalam grup beranggotakan 40 ribu akun ini beredar percakapan yang menormalisasi hasrat seksual terhadap anggota keluarga sendiri atau inses.Warganet ramai-ramai melakukan report account, disusul permintaan resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Akhirnya Meta, perusahaan induk Facebook, telah menutup sejumlah grup yang mempromosikan konten bertema serupa, termasuk grup “Fantasi Sedarah”.Kasus ini memperkuat fakta soal makin terkikisnya ruang aman bagi anak.  Menengok data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang 2025 tercatat lebih dari 9 ribu kasus kekerasan, dengan hampir 4 ribu kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual. Ironisnya, sebagian besar kasus terjadi di ranah privat.Dorongan agar Polri menyelidiki bahkan menangkap admin dan anggota grup terus menguat dari berbagai pihak. Salah satunya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).Keluarga seharusnya menjadi ruang paling aman dan perlindungan bagi anak. Lantas, bagaimana menciptakan ruang ramah anak di ranah digital?Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Asdep Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput E. Purwianti, lalu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, dan Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital, Firman Kurniawan.

    Mengurai Sengkarut Tragedi Ledakan Amunisi Garut

    Play Episode Listen Later May 16, 2025 43:03


    Ledakan amunisi TNI di Garut, Jawa Barat, masih menyisakan tanda tanya. Insiden ini menjadi tragedi memilukan karena menewaskan 13 orang, 4 anggota TNI, dan 9 warga sipil. Banyak pernyataan dan cerita yang beredar.Warga sipil yang terlibat pemusnahan amunisi kedaluwarsa itu mengaku sudah bertahun-tahun bekerja untuk TNI. Kesaksian ini bertentangan dengan klaim TNI bahwa warga sipil korban ledakan adalah masyarakat yang datang untuk mengambil sisa-sisa ledakan, alias pemulung.Hingga Kamis (15/5) kemarin, 25 prajurit TNI diperiksa untuk mengetahui penyebab ledakan.Ledakan amunisi TNI di Garut ini bukanlah insiden pertama. Setidaknya sudah tiga kali peristiwa serupa terjadi, yaitu, ledakan gudang peluru Korps Marinir di Cilandak, Jaksel pada 1984, ledakan gudang amunisi Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 2014, dan ledakan gudang amunisi di Ciangsana, Jawa Barat pada 2024.Mengapa insiden ledakan amunisi kembali berulang? Bagaimana seharusnya evaluasi prosedur pemusnahan dilakukan? Siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden ini? Bagaimana memenuhi hak-hak korban dan keluarganya?Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) 2011-2013, Soleman B. Ponto dan Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena.

    Menilik Polemik Wacana Hapus Batas Usia Lamar Kerja

    Play Episode Listen Later May 15, 2025 52:06


    Wacana menghapus batas usia dalam lowongan kerja kembali mengemuka. Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji kemungkinan menghapus diskriminasi melalui aturan khusus atau revisi undang-undang. Menaker Yassierli bilang ini demi dunia kerja yang lebih inklusif. Di Jawa Timur, pemprov sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang diskriminasi usia di lowongan kerja pada awal Mei 2025 lalu. Batasan usia kerja belakangan memang mulai mengusik publik, karena dinilai tidak adil. Apalagi, badai PHK dan pengangguran makin menjadi. Sementara, kondisi pasar kerja terbatas, ditambah ada batasan usia pelamar kerja, yang akhirnya menyulitkan para pencari kerja terserap ke sektor formal. Upaya penghapusan batas usia kerja juga diperjuangkan hingga jalur Mahkamah Konstitusi. Karyawan swasta, Leonardo Olefins Hamonangan mengajukan permohonan uji materi terkait pasal ini di UU Ketenagakerjaan.Mengapa batasan usia pelamar kerja mesti dihapus? Bagaimana tanggapan pengusaha terkait wacana ini? Apa saja dampaknya? Kita bahas topik ini di Ruang Publik KBR bersama Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Myra Hanartani dan Pemohon Gugatan Syarat Usia dalam Lowongan Kerja, Leonardo Olefins Hamonangan.

    Kelola Kesehatan Mental Lewat Seni

    Play Episode Listen Later May 13, 2025 35:26


    Masalah kesehatan mental bisa dialami siapa saja, dari orang dewasa hingga anak-anak dan remaja. Menurut survei Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey tahun 2022, ada 15,5 juta remaja yang mengalami masalah kesehatan mental di Indonesia.Bulan Mei diperingati sebagai Mental Health Awareness Month atau Bulan Kesadaran Kesehatan Mental setiap tahunnya. Bulan yang menjadi momen tahunan untuk meningkatkan kesadaran tentang kesehatan mental dan mengurangi stigma yang sering dikaitkan dengan kondisi tersebut.  Beragam pula cara mengelola kesehatan mental, salah satunya lewat seni, atau art therapy dengan beragam metode mulai dari terapi tari, terapi drama, terapi musik, terapi menulis, dan terapi kelompok suportif ekspresif.Di Bulan Kesadaran Kesehatan Mental ini, bagaimana mematahkan stigma soal kesehatan mental? Bagaimana mengelola kesehatan mental? Adakah cara menyenangkan dan efektif dalam mengelola kesehatan mental?Di Ruang Publik kali ini, akan kita bahas bersama Pegiat Kesehatan Mental dan Terapi Seni Vindy Ariella, dan Komika Eky Priyagung.

    Teknologi Pindai Retina, Inovasi atau Ancaman Data Pribadi?

    Play Episode Listen Later May 9, 2025 46:03


    Aplikasi pengelola mata uang kripto, Worldcoin dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital per Minggu, 4 Mei 2025. Platform yang digagas CEO OpenAI, Sam Altman ini sempat viral dan meresahkan, karena mewajibkan calon pengguna memindai mata, khususnya bagian retina sebagai metode verifikasi.Selama beberapa hari ratusan orang rela mengantre di beberapa kantor Worldcoin di Jakarta, Bekasi, dan Depok, Jawa Barat, karena tergiur imbalan uang mulai dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu.Teknologi pindai retina ini meresahkan karena meningkatkan risiko keamanan data pribadi, transparansi metode pengumpulan informasi, dan legalitas operasional aplikasi. Namun, di sisi lain, teknologi tersebut dinilai inovatif karena bisa memverifikasi seseorang sebagai manusia nyata, bukan bot atau akun palsu.Bagaimana menyikapi kasus Worldcoin dan teknologi pindai retina ini? Apakah langkah penanganan pemerintah sudah tepat? Bagaimana menekan risiko keamanan data pribadi di era AI?Di Ruang Publik KBR, topik ini akan dibahas bersama Principal of Indonesia Applied Digital Economy & Regulatory Network (IADERN), Tuhu Nugraha dan Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi.

    Rumah Subsidi Buat Jurnalis, Sokongan atau Sogokan?

    Play Episode Listen Later May 8, 2025 46:15


    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai menyalurkan rumah subsidi bagi jurnalis pada Selasa, 6 Mei 2025. Untuk tahap awal, 100 kunci rumah diberikan kepada jurnalis terpilih saat peluncuran program tersebut di Kompleks Grand Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini juga dilaksanakan di Yogyakarta, Medan, Palembang, Makassar, dan Manado.Rencananya, kuota rumah subsidi jurnalis bakal ditambah dari semula 1.000 unit jadi 3.000 unit.Menkomdigi Meutya Hafid menyebut program ini bentuk dukungan negara kepada wartawan sebagai pilar demokrasi. Sedangkan, Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara membantah program ini sebagai bentuk 'sogokan' buat membungkam insan pers.Pemberian jalur khusus rumah murah buat jurnalis menuai pro-kontra sejak masih wacana. Penolakan muncul dari sejumlah organisasi profesi wartawan. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) sepakat bilang, perbaikan upah layak lebih mendesak.Bagaimana pandangan Dewan Pers soal program rumah subsidi untuk jurnalis? Bagaimana dengan kekhawatiran bahwa program ini akan melemahkan independensi media? Bagaimana dampaknya pada kebebasan pers?Kita akan bahas polemik ini di Ruang Publik KBR, bersama Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto dan Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana.

    Prabowo Janji Hapus Sistem Alih Daya (Outsourcing), Yakin Bisa?

    Play Episode Listen Later May 7, 2025 50:16


    Kalangan buruh tengah menanti realisasi janji Presiden Prabowo untuk menghapus sistem kerja alih daya alias outsourcing. Janji ini ia lontarkan di hadapan ribuan buruh pada aksi May Day di Lapangan Monas, Jakarta pada 1 Mei 2025.Komitmen itu bakal ditindaklanjuti lewat pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang akan melibatkan tokoh-tokoh buruh Indonesia. Mereka bertugas memberi nasihat ke Presiden terkait perbaikan regulasi yang berpihak pada pekerja, salah satunya pengapusan sistem alih daya.Janji Prabowo disambut positif kalangan buruh yang kerap dirugikan oleh sistem outsourcing. Sistem ini banyak disebut sebagai perbudakan modern.Di sisi lain, tak sedikit juga yang sangsi janji Presiden bakal terealisasi. Pasalnya, praktik outsourcing sudah lama berjalan dan dilegalkan sejak 2003 melalui UU Ketenagakerjaan di era pemerintahan Presiden Megawati.Apakah janji Prabowo akan jadi nyata atau omon-omon belaka? Bagaimana mekanisme penghapusan outsourcing? Apa saja dampaknya? Seperti apa wajah ketenagakerjaan Indonesia jika outsourcing dihapus?Di Ruang Publik KBR, topik ini akan dibahas mendalam bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dan Peneliti dan Pengamat Ketenagakerjaan, Tadjuddin Noer Effendi.

    Menyoal Kontroversi Anak Nakal Masuk Barak

    Play Episode Listen Later May 6, 2025 49:59


    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau Demul belakangan menjadi trending topic karena sejumlah kebijakannya yang kontroversial.  Yang terbaru adalah mengirim siswa nakal ke barak militer dengan alasan pendidikan karakter.Kriteria siswa yang dikirim ke barak, antara lain, pelaku perundungan, kekerasan, hingga pelanggaran tata tertib. Gagasan tersebut dimunculkan Demul di tengah meningkatnya kasus kenakalan remaja seperti kecanduan game online, tawuran, balap liar, serta penggunaan narkotika di lingkungan pendidikan Jawa Barat.Di Purwakarta, Kota Bandung, dan Cianjur, program ini sudah dimulai dan diimplementasikan pula oleh pemda lain, misalnya Singkawang, Kalimantan Barat.Langkah Demul menuai pro-kontra dari berbagai kalangan dengan beragam sudut pandang.Apakah pendidikan karakter ala militeristik merupakan solusi untuk membina anak bermasalah? Bagaimana dari sisi perlindungan anak? Seperti apa dampak jangka panjangnya?Di Ruang Publik KBR, topik ini akan dibahas mendalam bersama Pengamat Pendidikan dan Founder-CEO Jurusanku, Ina Liem dan Pakar Hukum Pidana Anak dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian.

    Gugatan UU ITE Dikabulkan. Situasi Kebebasan Berpendapat Bakal Membaik?

    Play Episode Listen Later May 5, 2025 49:34


    Pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan penting terkait uji materi sejumlah pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diantaranya pasal 27A, pasal 28 ayat 3, dan pasal 45A ayat 3.Ada dua perkara yang diputus MK yang diajukan oleh aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Tangkilisan, dan jaksa Jovi Andrea Bachtiar. Keduanya adalah korban kriminalisasi UU ITE.Dalam putusannya, MK melarang pemerintah dan badan usaha mengadukan pencemaran nama baik. Kritik terhadap pemerintah atau instansi ditegaskan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.Di putusan lain, MK memperketat pemaknaan pasal terkait tindakan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Tindakan itu hanya bisa dipidana jika menimbulkan kerusuhan fisik, bukan di ruang digital.Apakah putusan-putusan MK ini kabar baik bagi kebebasan berpendapat di Indonesia? Apakah berarti tak bakal ada lagi kriminalisasi terhadap aktivis dan pegiat HAM? Adakah celah kriminalisasi dengan UU ITE yang masih harus diwaspadai?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas dampak dari putusan MK terhadap UU ITE, bersama Kuasa Hukum dari Daniel Tangkilisan, Damian Agata Yuvens, lalu Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, dan Pegiat HAM, Fatia Maulidiyanti.

    Program Makan Bergizi. Kapan Evaluasi?

    Play Episode Listen Later Apr 30, 2025 59:39


    Desakan evaluasi hingga menghentikan Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengemuka, menyusul terungkapnya sederet masalah dalam program unggulan Prabowo-Gibran ini. Yang terus berulang adalah kasus pelajar keracunan usai menyantap menu MBG, di antaranya terjadi di Cianjur, Jawa Barat, Sukoharjo, Jawa Tengah, hingga Bombana, Sulawesi Tenggara. Di Cianjur, bahkan, kasus itu ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).Komentar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana makin menyulut kemarahan publik, karena menganggap kasus keracunan masih terbilang kecil, yakni 0,5 persen dari total 2 juta penerima manfaat MBG.Pertengahan April lalu, program ini juga digoyang kasus tutupnya dapur MBG di Kalibata, Jakarta, karena ada tunggakan pembayaran hampir Rp1 miliar.Program MBG memang mendapat banyak sorotan karena menyedot anggaran negara yang sangat besar. Tak sedikit yang mendukung program ini, tetapi sangsi dengan pengelolaan dan implementasinya.Sejumlah lembaga melakukan pemantauan sejak kick off MBG 6 Januari 2025. Apa saja temuan dan evaluasinya? Apakah program ini harus dihentikan atau ditunda?Ruang Publik akan membahasnya bersama Founder dan CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Satyani Saminarsih dan Staf Divisi Riset & Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Eva Nurcahyani.

    Revisi UU untuk Atasi Ormas Bermasalah?

    Play Episode Listen Later Apr 29, 2025 56:13


    Aksi premanisme yang dilakukan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) menuai polemik sepekan ini. Di Subang, Jawa Barat, anggota ormas diketahui memalak sopir truk dan mengganggu proyek pembangunan pabrik mobil, BYD. Sementara di Depok, anggota ormas mengancam menembak para pekerja perusahaan properti. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) bilang aksi premanisme ormas yang mengganggu proyek industri seperti yang dialami BYD, sudah terjadi sejak 1998-an.Tindakan ini berpotensi merusak iklim investasi sebab bikin investor potensial kabur, lantaran tak ada jaminan keamanan berinvestasi di Indonesia.Publik ramai-ramai mendorong pembubaran ormas bermasalah. Mendagri merespon dengan rencana revisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas lewat pengawasan khusus aliran dana ormas. Usulan ini pun didukung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Di sisi lain, PP Muhammadiyah menilai UU Ormas tidak mendesak untuk direvisi. Namun, penyediaan lapangan kerja dan hidup layak perlu diupayakan untuk menekan angka kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh anggota ormas.Lebih jauh soal rencana revisi UU Ormas, Ruang Publik akan membahasnya bersama Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan Pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio.

    Apa Penyebab Langgengnya Perilaku Koruptif di Lingkungan Pendidikan?

    Play Episode Listen Later Apr 28, 2025 55:17


    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merilis skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Survei ini untuk melihat bagaimana aspek pendidikan antikorupsi di lingkungan pendidikan.Skor SPI tahun lalu sebesar 69,50, turun dari 2023 yang berada di angka 73,7. Skor ini masuk kategori Korektif atau satu tingkat di atas posisi terendah. Salah satu temuan survei adalah maraknya praktik ketidakjujuran akademik berupa budaya menyontek yang mencapai angka 98 persen. Perilaku ini masih ditemukan di sekitar 78 persen sekolah. Tak hanya siswa dan mahasiswa, ketidakdisiplinan juga terjadi di kalangan tenaga pengajar. Menurut 69 persen siswa, masih ada guru yang sering datang terlambat, sementara 96 persen mahasiswa menyatakan bahwa dosen kerap jam karet.Pendidikan memainkan peran vital dalam menanamkan nilai integritas. Dalam konteks pemberantasan korupsi, integritas menjadi salah satu fondasi utama yang harus ditanamkan sejak dini.Apa penyebab langgengnya perilaku koruptif di lingkungan pendidikan? Apa yang bisa dilakukan untuk memperbaikinya? Ruang Publik menghadirkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Peneliti Senior Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi, dan Pemerhati Pendidikan & Pengajar UMN Serpong Doni Koesoema.

    TNI Masuk Kampus: Mengapa Ini Bermasalah?

    Play Episode Listen Later Apr 25, 2025 44:18


    Jejak derap tentara masuk kampus selama sebulan terakhir menuai polemik. Mulai dari 'kunjungan' TNI ke BEM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Banyumas, lalu Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang. Ada pula Kodim 1707 yang diduga mengumpulkan data mahasiswa di Merauke.Selain sowan ke civitas akademika, TNI juga bikin kontroversi lewat perjanjian kerjasama dengan Universitas Udayana Bali, hingga ikut pelatihan pertanian di Institut Pertanian Bogor (IPB). TNI mengeklaim sudah sejak lama menjalin kemitraan dengan berbagai kampus dan mencakup berbagai bidang. Koalisi masyarakat sipil khawatir ini merupakan bentuk intimidasi dan ancaman bagi kebebasan akademik. Bahkan bertentangan dengan konstitusi dan Undang-undang TNI. Namun Kemendiktisaintek berpendapat, kampus adalah tempat terbuka bagi siapapun yang hendak bekerja sama ataupun mengisi materi, termasuk TNI. Benarkah demikian? Mengapa TNI masuk kampus bisa jadi masalah? Ruang Publik menghadirkan Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dan Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Herianto untuk membahas soal ini.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Revisi UU untuk Pelestarian Perkawinan. Apa Maksudnya?

    Play Episode Listen Later Apr 24, 2025 48:25


    Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini menyusul tingginya kasus perceraian di Indonesia.Revisi diusulkan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan sebab ada lebih dari 251 ribu kasus perceraian tahun 2024. Lewat bab khusus itu negara disebut bakal hadir sebagai mediator. Sebanyak 11 strategi mediasi disiapkan antara lain mendorong pasangan muda untuk menikah, menjadi perantara jodoh atau 'mak comblang', hingga mediator konflik menantu dan mertua, dan bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.Niatan ini agaknya melupakan fakta bahwa dominasi kekerasan terhadap perempuan justru terjadi di dalam rumah tangga. Menengok data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2024, angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat di ranah personal. Kekerasan terhadap istri (KTI), paling tinggi dilaporkan.Jika revisi akan dilakukan pada UU Perkawinan, apa pasal-pasal yang sebetulnya perlu diperhatikan untuk memastikan perlindungan hak perempuan dan anak? Ruang Publik menghadirkan Asisten Deputi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) Eko Novi Ariyanti, dan Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih, serta Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun Sutanti untuk membahas hal ini.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Evaluasi PPDS, Ampuh Akhiri Kekerasan di Lingkungan Medis?

    Play Episode Listen Later Apr 23, 2025 45:29


    Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) lagi-lagi menjadi sorotan. Pasca ramainya kasus pelecehan seksual oleh dokter peserta PPDS di sejumlah kampus ternama, terkuak juga kasus bullying atau perundungan yang terjadi pada dokter peserta PPDS Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.Imbasnya, tiga prodi PPDS ditangguhkan yaitu prodi anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RS Kariadi Semarang, prodi Penyakit Dalam Universitas Sam Ratulangi di RS Kandou Manado, dan prodi anestesi Universitas Padjadjaran di RS Hasan Sadikin Bandung.Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI) sepakat mengevaluasi sistem PPDS dengan bikin Komite Bersama. Pada konferensi pers pada Senin (21/04), sejumlah upaya perbaikan bakal diterapkan mulai dari pemeriksaan psikologi rutin peserta PPDS, perombakan sistem pendidikan kedokteran, pendisiplinan jam kerja, hingga evaluasi ruangan kosong di rumah sakit.Apakah evaluasi sistem PPDS bakal ampuh memutus mata rantai kekerasan di lingkungan kerja dan perbaikan kualitas pendidikan dokter spesialis? Apa dampak evaluasi ini pada program yang tengah berjalan?Kita bincangkan bersama Koordinator Tim Kajian Kebijakan Pendidikan Tinggi untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kemdiktisaintek, Prof. Dr.dr. med. Tri Hanggono Achmad, M.Si, dan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg. Arianti Anaya.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Gelar Pahlawan Soeharto, Upaya Mengubur Kejahatan HAM?

    Play Episode Listen Later Apr 22, 2025 46:41


    Presiden kedua Indonesia, Soeharto kembali diusulkan sebagai calon Pahlawan Nasional 2025. Usulan ini disampaikan Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), pada Maret 2025. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan pengusulan dilakukan berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat serta melibatkan sejarawan, akademisi, hingga tokoh agama.Penolakan datang dari kelompok masyarakat sipil dan keluarga korban kekerasan dan pelanggaran HAM di era pemerintahan Soeharto. Pemberian gelar pahlawan dinilai mengkhianati upaya penuntasan kejahatan HAM masa lalu. Petisi tolak pemberian gelar pahlawan nasional pada Soeharto juga diluncurkan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas).Layak kah Soeharto mendapat gelar Pahlawan Nasional? Bagaimana pengaruhnya terhadap upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu? Ruang Publik KBR menghadirkan Prof. Asvi Warman Adam, Sejarawan sekaligus Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Dimas Bagus Arya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Membaca Wajah Demokrasi usai Prabowo Teken UU TNI

    Play Episode Listen Later Apr 21, 2025 53:33


    Kontroversi seputar Undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tak kunjung surut. Apalagi baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto diketahui telah meneken revisi RUU tersebut, beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada Kamis (17/4) pekan lalu mengabarkan UU TNI itu diteken sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025.Berita ini sontak memancing reaksi publik. Prabowo dinilai telah diam-diam meneken aturan tersebut. Sementara, keberadaan draf resminya tak kunjung bisa ditemukan dalam situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.UU TNI tetap melaju ditengah protes dan penolakan masyarakat yang menuntut Undang-Undang itu dibatalkan. Seperti apa dampaknya pada demokrasi? Ruang Publik menghadirkan Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan Khairul Fahmi, Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) untuk membahas hal tersebut.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Hidupkan Kembali Penjurusan SMA, Tanda Pemerintah Tak Punya Peta Jalan Pendidikan?

    Play Episode Listen Later Apr 17, 2025 51:25


    Idiom ‘ganti pemerintahan, ganti kurikulum' kembali muncul di masyarakat. Ini lantaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti berencana menerapkan kembali sistem penjurusan di tingkat sekolah menengah atas pada tahun ajaran 2025/2026. Sistem ini dihapus pada era menteri pendidikan sebelumnya, diganti dengan Kurikulum Merdeka.Abdul Mu'ti beralasan penerapan kembali sistem penjurusan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).Bukan saja menuai kritik, sejumlah pihak mensinyalir Indonesia tidak memiliki peta jalan pendidikan yang memadai sehingga seringkali gonta-ganti kebijakan. Apa dampak dari situasi ini? Tepatkah menghidupkan kembali sistem penjurusan di SMA? Ruang Publik KBR menghadirkan Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) untuk membahas hal tersebut.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Jalan Terjal Wujudkan Hakim Anti-Korupsi

    Play Episode Listen Later Apr 16, 2025 47:58


    Tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom ditahan akibat terjerat kasus suap. Ketiganya menerima suap sebesar Rp60 miliar pada kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka lainnya, termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan, dan dua pengacara. Kasus suap dan korupsi hakim bukan hal baru. Sebelumnya suap melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat memutus bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tanur. Rentetan kasus ini menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menyebut ini sebagai pertanda jebolnya integritas hakim.Upaya apa yang harus segera dilakukan untuk mengembalikan integritas hakim dan kepercayaan masyarakat? Ruang Publik KBR menghadirkan Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, dan Rangga Lukita Desnata, Perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia sekaligus Hakim di PN Bireun, Aceh.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Menimbang Risiko Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza

    Play Episode Listen Later Apr 15, 2025 48:57


    Presiden Prabowo Subianto berencana mengevakuasi 1.000 warga Gaza yang terluka ke Indonesia. Ini disebutnya sebagai upaya kemanusiaan membantu korban perang Israel-Palestina. Prabowo bilang, evakuasi sifatnya tidak permanen, warga Gaza nantinya akan dipulangkan kembali. Rencana Prabowo diduga bagian dari tawaran untuk bernegosiasi dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait pengenaan tarif timbal balik. Apalagi, Trump pada awal tahun juga sempat melontarkan wacana relokasi warga Gaza ke sejumlah negara, salah satunya Indonesia. Sejumlah kalangan, termasuk ormas keagamaan seperti MUI dan Muhammadiyah, konsisten menolak upaya relokasi maupun evakuasi warga Gaza. Salah satu alasannya, karena khawatir langkah itu bakal memuluskan rencana invasi Israel ke Palestina. Apakah kekhawatiran ini beralasan? Apakah rencana Prabowo bisa dibaca sebagai upaya merayu Trump urusan tarif resiprokal? Apa saja risiko yang harus diwaspadai jika evakuasi warga Gaza dieksekusi? Adakah kebijakan lain yang bisa ditempuh untuk membantu warga Gaza? Kita akan bincangkan hal ini dalam Ruang Publik KBR. Bersama Hikmahanto Juwana, Pengamat Hukum dan Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) dan Prof. Dr. Siti Mutiah Setiawati, Guru Besar bidang Geopolitik Timur Tengah Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM).*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    PP Tunas, Mampukah Lindungi Anak di Ruang Digital?

    Play Episode Listen Later Apr 14, 2025 52:21


    Indonesia akhirnya memiliki aturan batas usia pengguna media sosial, yakni Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau disingkat PP Tunas. PP ini dirilis Presiden Prabowo Subianto di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 28 Maret 2025 lalu. Berbagai kalangan mengapresiasi terbitnya PP Tunas dan berharap bisa mewujudkan ruang digital yang ramah anak. Selama ini banyak anak menjadi korban kekerasan dan kejahatan di dunia maya, misalnya bullying, pornografi, hingga judi daring. PP itu memuat sejumlah ketentuan, di antaranya, batasan dan klasifikasi usia anak pengguna medsos, tingkat risiko platform digital, kewajiban platform, hingga peran pengawasan orangtua. Apakah PP Tunas bakal mampu melindungi anak di ruang digital? Apa saja implikasi terbitnya PP ini di lapangan? Bagaimana memastikan semua pihak, seperti platform digital dan orangtua berperan maksimal menjamin keamanan anak saat mengakses internet?Kita akan bincangkan hal ini dalam Ruang Publik KBR. Bersama Ahmad Sofian, Ahli Hukum Pidana Anak dari Universitas Bina Nusantara dan Eka Nugraha Putra, Peneliti di Centre for Trusted Internet and Community-National University of Singapore.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Kapan Kampus Bebas Kekerasan Seksual?

    Play Episode Listen Later Apr 11, 2025 48:42


    Dua pekan terakhir, publik dibikin geram oleh kasus kekerasaan seksual yang terungkap di institusi pendidikan tinggi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan Universitas Padjajaran, Bandung. Di UGM, pelakunya berstatus Guru Besar Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto. Korbannya 15 mahasiswi S1 hingga S3 yang terjadi pada kurun 2023-2024. Selain dipecat sebagai dosen, status ASN yang disandangnya terancam dicopot.Sedangkan di Unpad, pelakunya Priguna Anugrah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran. Ia memperkosa anggota keluarga pasien saat bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Selain diputus studinya, Priguna kini menjadi tahanan Polda Jawa Barat. Dua kasus itu menambah daftar panjang kekerasan seksual di perguruan tinggi. Komnas Perempuan mencatat ada 1.133 kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Data yang membuat miris karena publik punya ekspektasi tinggi terhadap civitas akademika, sebagai kalangan terpelajar dan bermoral.Mengapa kasus kekerasan seksual di pendidikan tinggi terus berulang? Bagaimana keberpihakan kampus terhadap korban? Apa saja upaya ekstra yang harus dilakukan untuk memastikan kampus yang ramah terhadap perempuan?Kita bincangkan bersama Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Belmawa Kemendiktisaintek) Dr. Berry Juliandi, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Margareth Robin, dan Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Dandi Supriadi, PhD.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Menguak Kejanggalan Revisi KUHAP

    Play Episode Listen Later Apr 10, 2025 50:07


    Proses legislasi di DPR kembali mengundang keresahan masyarakat sipil. Polemik terbaru adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang dianggap janggal dan sarat potensi abuse of power oleh aparat. Misalnya sejumlah pasal terkait wewenang penyelidikan hingga upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. Banyak yang khawatir substansi revisi bakal membuka celah pelanggaran HAM, potensi korupsi, hingga mengancam kebebasan pers. Revisi KUHAP ditargetkan rampung akhir tahun ini dan harapannya diterapkan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) per Januari 2026.Komisi III DPR pada Selasa lalu memang mengundang koalisi masyarakat sipil berdiskusi informal. Namun, koalisi hanya ditemui oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Badan Keahlian Dewan (BKD). Padahal, semestinya DPR membuka ruang partisipasi bermakna seluas-luasnya, karena revisi KUHAP dibutuhkan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang ideal. Mengapa DPR terkesan tertutup dalam pembahasan revisi KUHAP? Apa saja pasal-pasal kontroversial dalam RKUHAP yang mesti diwaspadai dan potensi dampaknya jika diterapkan? Bagaimana respons DPR menganggapi berbagai keberatan dari masyarakat sipil? Kita bincangkan bersama Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil dan Plt Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, S.H., LL.M.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Siasat Mitigasi Dampak Tarif Trump

    Play Episode Listen Later Apr 9, 2025 52:29


    Tarif timbal balik atau resiprokal yang dikenal sebagai tarif Trump resmi berlaku per Rabu, 9 April ini. Indonesia dikenai bea masuk 32 persen, menduduki peringkat kedelapan dengan tarif impor tertinggi. Kebijakan kontroversial Trump membuat guncangan hebat, terlihat dari reaksi IHSG di hari pertama usai libur panjang Lebaran. Bursa langsung rontok di awal pembukaan, sampai minus 9 persen dan disetop sementara atau trading halt sekitar 30 menit. Nilai rupiah juga masih terkapar. Para pelaku usaha ketar-ketir karena Amerika Serikat selama ini menjadi pasar ekspor berbagai komoditas padat karya, seperti tekstil, sepatu, elektronik, karet, hingga alat listrik. Presiden Prabowo berencana mengirim jajaran menterinya untuk bernegosiasi dengan Trump. Prabowo juga bertolak ke Malaysia untuk berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan negara tetangga, membahas strategi mitigasi tarif Trump.Kemudian pada Selasa, 8 April, Prabowo menggelar sarasehan ekonomi, mengundang para ekonom, pengusaha, hingga kalangan buruh.Sejauh ini apakah kebijakan Prabowo merespons tarif Trump sudah tepat? Apa yang mestinya dilakukan untuk memitigasi dampaknya ke dunia usaha? Kita bincangkan bersama Ketua Umum di Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta dan Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Membangun Kebiasaan Membaca Anak Sejak Dini

    Play Episode Listen Later Apr 8, 2025 49:00


    Buku adalah jendela dunia. Begitu kata pepatah. Artinya buku menjadi tempat kita belajar berbagai macam pengetahuan. Membaca buku dapat meningkatkan wawasan kita. Namun, kebiasaan dan kemampuan anak membaca buku di Indonesia masih cukup rendah.Padahal, membaca buku anak merupakan salah satu upaya meningkatkan perkembangan otak. Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan persentase anak yang belajar atau membaca buku anak bersama orang tua/wali masih sangat kecil, yaitu 11%.Di sisi lain, perkembangan teknologi membuat anak lebih memilih belajar lewat video. Terutama video edukasi menarik perhatian dan memberikan pengalaman baru pada anak. Namun, tak sedikit konten edukasi yang ada di dunia maya tak terjamin kualitasnya. Belum lagi menyebabkan adiksi pada anak.Apakah membaca buku anak dapat mengurangi gejala adiksi konten internet? Apa saja manfaat membaca buku sejak dini dan tantangan membaca buku di era digital? Bagaimana peran orang tua dalam meningkatkan literasi membaca pada anak?Kita akan bincangkan hal ini bersama Prof. Dr. Endang Widyorini, Psikolog dan Nindia Nurmayasari, Penulis buku anak dan Founder Klub Literasi Anak.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Yang Muda Yang Bangun Desa

    Play Episode Listen Later Apr 4, 2025 50:59


    Indonesia Emas 2045 menjadi cita-cita yang ingin dicapai pemerintah Indonesia. Dari banyaknya isu, pembangunan desa yang merata juga menjadi salah satu target pencapaian di 2045.Memang saat ini pembangunan di desa masih belum merata. Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa, desa mandiri baru sebanyak 17.200-an desa pada 2024. Angka ini baru sebesar 23% dari total desa, yaitu lebih dari 74.700-an desa.Membangun desa rupanya juga menjadi cita-cita orang muda Indonesia. Desamind adalah salah satu upaya orang muda untuk ikut mewujudkan kemajuan desa-desa di Indonesia. Apa saja yang dilakukan Desamind dalam membangun desa? Seperti apa tantangannya?Kita akan bincangkan hal ini bersama Hardika Dwi Hermawan, Pendiri Desamind Indonesia Foundation dan Lalu Junaedi Halki, Penerima Beasiswa Desamind 3.0.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Donasi dan Kelola Sampah, Jadi Berkah

    Play Episode Listen Later Apr 2, 2025 44:43


    Pengelolaan sampah masih menjadi persoalan yang belum tuntas di Indonesia. Pengetahuan untuk memilah sampah dari rumah juga masih sangat minim. Akibatnya, sampah menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).Berdasarkan data Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total timbulan sampah di 2024 mencapai hampir 33 juta ton per tahun. Dari total timbulan sampah, sebanyak 40% sampah tidak dikelola yang sebagian besar berasal dari rumah tangga.Di sisi lain, masa libur lebaran dapat menambah jumlah sampah. Selain kumpul keluarga, momen lebaran sering menjadi momen bagi masyarakat untuk membeli baju baru, kebutuhan baru, hingga membeli bingkisan makanan untuk silaturahmi. Akibatnya, barang-barang lama yang tidak terpakai jadi terbuang.Padahal sampah yang tidak terpakai masih bisa kita kelola. Cara lainnya, kita bisa memanfaatkan platform donasi sampah untuk menyebarkan Berkah di Bulan Ramadan. Kemana kita bisa mendonasikan barang yang sudah tidak terpakai? Dan bagaimana cara mengelolanya?Kita akan bincangkan hal ini bersama Aisyah Winna Putri, Founder Komunitas Bersi Bersi Lemari dan Fajar Ar Mansyur, CEO Donasi Sampahmu.id.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Ekonomi Naik Turun, Yuk Bijak Atur THR

    Play Episode Listen Later Mar 31, 2025 47:49


    Tunjangan Hari Raya (THR) kerap kali menjadi hal yang ditunggu-tunggu di masa lebaran. Biasanya masyarakat suka memanfaatkan THR untuk berzakat, membeli keperluan lebaran, hingga berinvestasi.Meski begitu, kondisi ekonomi Indonesia dan global tidak begitu baik. Harga cabai sedang naik dan IHSG sempat anjlok. Belum lagi situasi politik Indonesia yang buruk juga turut memengaruhi situasi ekonomi saat ini.Bagaimana mengelola keuangan dan THR di saat ekonomi masih tidak stabil? Apakah masih bisa mengalokasikan THR untuk berinvestasi? Dan bagaimana mengatur supaya keuangan kita masih aman bahkan setelah lebaran selesai?Kita akan bincangkan hal ini bersama Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan Rista Zwestika CFP WMI, Perencana Keuangan.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Adakah Celah Hasil Revisi UU TNI Dibatalkan?

    Play Episode Listen Later Mar 27, 2025 49:42


    Gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI masih santer meski sudah diketok DPR menjadi undang-undang. Unjuk rasa bahkan kian meluas ke berbagai daerah seperti Majalengka, Bandung, Yogyakarta, Palangkaraya, Balikpapan, Semarang, Lumajang, Makassar, hingga NTT. Tuntutan utamanya agar pengesahan RUU TNI dibatalkan.Suara penolakan tak hanya lantang di jalanan, tetapi juga diupayakan lewat jalur hukum. Sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan permohonan uji formil terhadap revisi UU TNI Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada 21 Maret 2025, selang satu hari pasca-DPR meloloskan UU TNI di sidang paripurna.Para penggugat mengajukan uji formil karena UU TNI dinilai tidak transparan. Ini tercermin dari minimnya partisipasi publik hingga sulitnya masyarakat mengakses draf RUU TNI.Bagaimana peluang menang gugatan ke MK? Apakah UU TNI masih mungkin dibatalkan?Kita bincangkan bersama Pakar Pertahanan Keamanan Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence, Teuku Rezasyah, Ph.D, Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati, dan Kuasa Hukum Para Pemohon sekaligus mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Berhitung Sisa Peluang Lolos ke Piala Dunia

    Play Episode Listen Later Mar 26, 2025 50:46


    Hasil laga kontra Bahrain di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa malam, (25/3) sangat memengaruhi langkah timnas Indonesia di Piala Dunia 2026. Tersisa dua pertandingan yang tak kalah berat, yakni melawan China dan Jepang, yang sudah dipastikan lolos ke putaran final. Bagaimana peluang skuad Garuda ke depan? Seperti apa performa timnas di bawah asuhan Patrick Kluivert? Apa saja yang harus dibenahi?Kita akan bincangkan hal ini bersama Manajer Timnas Sepak Bola Indonesia, Sumardji dan Pengamat Sepak Bola, Kesit B. Handoyo.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Bagaimana Mengakhiri Serangan terhadap Warga Sipil di Papua?

    Play Episode Listen Later Mar 25, 2025 50:17


    Situasi di Papua masih memprihatinkan karena warga sipil terus menjadi korban kekerasan. Jumat, 21 Maret lalu, serangan menargetkan sejumlah guru dan tenaga kesehatan (nakes). Menurut Kepala Pusat Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Candra Kurniawan sebanyak enam guru tewas dalam serangan yang dilakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo.Ini bukan kali pertama serangan menyasar tenaga pendidik dan medis lantaran mereka dianggap sebagai agen intelijen alias mata-mata pemerintah. Pada Mei 2020, dua nakes ditembak di Distrik Wandai, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah saat hendak mengantar obat-obatan untuk menangani Covid-19. Setahun kemudian, dua guru di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah juga tewas ditembak. Berikutnya, pada Oktober 2023, lima nakes Puskesmas Distrik Amuma diserang saat mengatasi bencana kelaparan. Mengapa penyerangan terhadap warga sipil di Papua terus berulang? Bagaimana perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan seperti guru dan nakes di Papua? Apakah mungkin kekerasan di tanah Papua diakhiri? Bagaimana strateginya? Kita akan bincangkan hal ini bersama Kepala Komnas HAM RI Perwakilan di Tanah Papua, Frits Ramandey juga Pembela HAM Papua dan Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan Dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP), Theo Hesegem.

    Jurnalis Diteror (Lagi), Ancaman Nyata Kebebasan Pers

    Play Episode Listen Later Mar 24, 2025 47:23


    Ancaman kekerasan masih membayangi jurnalis ketika menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Yang teranyar, kantor Tempo diteror dengan kiriman kepala babi dan bangkai tikus. Salah satu jurnalisnya, FCR juga menjadi korban doxxing. Identitasnya disebarkan ke media sosial. Di Bandung, jurnalis Kompas, FRS, dianiaya saat meliput demonstrasi penolakan RUU TNI di Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat pekan lalu. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024. Yang terbanyak adalah kasus kekerasan fisik dengan 20 kasus. Bentuk kekerasan lain berupa teror atau intimidasi, pelarangan liputan, ancaman, serangan digital, penuntutan hukum, kekerasan berbasis gender, perusakan alat liputan, hingga pembunuhan.Sedangkan pelaku kekerasan didominasi oleh polisi dengan 19 kasus. Pelaku lain meliputi anggota TNI, organisasi masyarakat, orang tak dikenal, aparat pemerintah, sampai perusahaan.Kasus-kasus tersebut jarang diusut sampai tuntas, sehingga minim efek jera. Padahal, pers, sebagai salah satu pilar demokrasi, butuh jaminan keamanan karena bekerja untuk kepentingan publik.Di kasus terbaru yakni teror terhadap Tempo, banyak muncul kecaman, tak terkecuali dari pejabat pemerintah dan DPR. Namun, belum tampak tindak lanjut berarti yang mengarah pada penanganan serius.Bagaimana mendesak aparat hukum mengusut dan mengadili pelaku teror? Bagaimana menuntut komitmen negara untuk melindungi pers dan jurnalis?Kita bincangkan bersama Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida, serta Musisi dan Mantan Jurnalis Tempo Ananda Badudu. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Wajah Demokrasi usai UU TNI Disahkan

    Play Episode Listen Later Mar 21, 2025 50:57


    Meski digempur kritik publik, DPR tetap tancap gas mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang pada Kamis (20/03). Penolakan gencar disuarakan lewat unjuk rasa oleh kalangan mahasiswa, aktivis kemanusiaan, hingga masyarakat sipil. Massa tumpah ruah ke jalanan di Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan Makassar. Sementara, di dunia maya #TolakRevisiUUTNI, #TolakDwifungsiABRI, hingga #PeringatanDarurat kembali memuncaki trending topic.Ada 3 pasal dalam perubahan UU TNI yang kontroversial yaitu pasal tentang tambahan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pasal penambahan posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari menjadi 14, dan pasal terkait perpanjangan batas usia pensiun prajurit.Langkah apa yang bakal diambil masyarakat sipil menyikapi pengesahan UU TNI? Bagaimana dampak UU tersebut pada wajah demokrasi? Apakah berarti supremasi militer bakal menguat?Kita akan bincangkan hal ini bersama Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI Periode 2016-2022, Agus Widjojo dan Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Goncangan Trading Halt hingga Kisruh RUU TNI, Sinyal Darurat Ekonomi?

    Play Episode Listen Later Mar 20, 2025 49:45


    Penghentian sementara atau trading halt saat IHSG rontok hingga 7 persen pada Selasa, 18 Maret lalu mengagetkan publik. Pasalnya, berkaca dari sejarah, tindakan ini hanya dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) di momen-momen krusial, yakni saat krisis moneter 1998, krisis 2008, dan pandemi Covid-19. Bergantian, para pejabat mulai dari pemerintah hingga DPR menyambangi BEI untuk meredakan gejolak pasar, dan memberikan pernyataan bernada menenangkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merilis aturan membolehkan emiten membeli kembali saham mereka (buyback) tanpa harus Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), demi memulihkan IHSG. Bursa pada Rabu, 19 Maret 2025 atau sehari setelah trading halt, memang ditutup menghijau, naik 1,42 persen.Goncangan kali ini, oleh banyak kalangan dianggap sebagai sinyal merosotnya kepercayaan pasar. Selain karena terimbas kebijakan Presiden AS Donald Trump, situasi di dalam negeri juga dinilai memperburuk. Di antaranya, keraguan terhadap proyek Danantara, kinerja jeblok APBN di awal tahun, isu mundur Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga polemik pengesahan RUU TNI. Gejolak di masyarakat berpotensi terus menguat dan membesar karena DPR berencana mengesahkan RUU TNI pada Kamis, 20 Maret 2025. Masyarakat sipil dan mahasiswa bakal turun ke jalan, menggelar aksi menolak pengesahan.Apakah nasib RUU TNI ini akan menentukan kondisi pasar? Bagaimana dampaknya jika IHSG terus anjlok ke situasi ekonomi dan masyarakat bawah? Apa saja langkah cepat yang harus diambil pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait? Bagaimana strategi investor menyikapi pasar yang tidak stabil?Kita bincangkan bersama Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Dipo Satria Ramli dan Co-founder Pasardana, Dr. Hans Kwee.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

    Claim Ruang Publik

    In order to claim this podcast we'll send an email to with a verification link. Simply click the link and you will be able to edit tags, request a refresh, and other features to take control of your podcast page!

    Claim Cancel