Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.
Gelombang penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus mengalir kencang. Di medsos, #TolakRKUHAP berkumandang, juga petisi daring change.org bertajuk "Tolak Revisi KUHAP Abal-Abal". Per Rabu (16/07) siang sudah 7.000-an warga menandatangani petisi tersebut.Terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP membuat draf tandingan sebagai perlawanan terhadap pembahasan RKUHAP versi pemerintah-DPR yang dinilai penuh kejanggalan dan ugal-ugalan dalam proses penyusunannya. Semisal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP sebanyak 1.676 poin yang rampung hanya dalam waktu dua hari. Proses kilat ini juga dikritik karena minim partisipasi publik.Koalisi menyoroti sejumlah masalah dalam RKUHAP seperti potensi menguatnya impunitas, pelemahan hak tersangka dan terdakwa, penyalahgunaan wewenang TNI/Polri serta langgengnya praktik korupsi.Jika RKUHAP yang bermasalah itu disahkan, maka sistem peradilan pidana dikhawatirkan bakal terus menjauh dari cita-cita ideal. Sudah banyak kasus ketidakadilan dampak dari praktik KUHAP sekarang, salah satunya di kasus Tragedi Kanjuruhan.Ruang Publik KBR mengundang ibu salah satu korban Tragedi Kanjuruhan untuk bercerita. Kami juga mengundang Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari untuk berbincang tentang nasib pembahasan RKUHAP.Apakah mungkin menundanya? Mengapa pemerintah dan DPR terkesan ngotot mengebut RKUHAP? Jangan lewatkan obrolannya di Ruang Publik KBR
Rangkap jabatan seolah sudah menjadi tradisi di Indonesia. Pekan lalu merupakan gelombang kesekian deretan wakil menteri diangkat sebagai komisaris BUMN. Di antaranya, Wakil Menteri (Wamen) Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat menjabat Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia, Wamen Kebudayaan Giring Ganesha-eks vokalis Nidji- ditunjuk sebagai Komisaris GMF AeroAsia. Ada pula Wamendiktisaintek Stella Christie merangkap Komisaris Pertamina Hulu Energi.Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 30 wamen aktif yang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah. Praktik ini disokong regulasi, yakni UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Selain itu, ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2019 yang menyatakan larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi menteri, bukan wakil menteri.Berulang kali publik menggugat aturan rangkap jabatan ke MK. Meski selalu kandas, tetapi berbagai gugatan yang terus mengalir, memperlihatkan keresahan publik terhadap praktik ini. Rangkap jabatan justru menjauh dari amanat reformasi yang ingin melepaskan diri dari praktik culas tersebut, karena identik dengan Orde Baru. Selain cacat hukum dan niretika, rangkap jabatan rawan konflik kepentingan, sarang korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.Bagaimana pandangan wakil rakyat tentang praktik ini? Mengapa masih dipertahankan? Adakah jalan untuk mengurangi atau bahkan menghapus praktik rangkap jabatan?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Anggota Komisi VI DPR sekaligus Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron dan Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan.
Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Progresnya masih bergulir di tingkat panitia kerja (panja) DPR. Terakhir, Panja RUU Perlindungan pada Rabu (10/7/2025), rapat bersama pelaku usaha dan industri, membahas upaya perlindungan konsumen dan penguatan industri nasional di tengah arus pasar bebas.Banyak pihak mengamini UU yang berusia lebih dari seperempat abad itu perlu diubah, karena sudah tak relevan dengan perkembangan ekonomi digital. UU lama belum mengantisipasi isu-isu kekinian seperti perlindungan data pribadi, tanggung jawab platform digital, hingga mekanisme penyelesaian sengketa daring, apalagi jika bertransaksi lintas negara.Namun, kompleksitas masalah itu dinilai tak cukup direspons dengan merevisi UU Perlindungan Konsumen, tetapi mestinya melakukan amandemen. Dorongan amandemen ketimbang revisi, disuarakan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).Seperti apa argumentasinya? Mengapa DPR lebih condong melakukan revisi ketimbang amandemen? Akankah revisi UU Perlindungan Konsumen disahkan tahun ini? Bagaimana dengan peran dan kedudukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ke depan?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr. Novriansyah, S.H, M.H, lalu Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, dan Anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Askweni.
Pemerintah bakal menata ulang pendidikan karakter bangsa. Rencana ini sebagai evaluasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang diteken di era Presiden Jokowi.Klaimnya, itu dalam rangka percepatan pembangunan manusia yang tercantum dalam Asta Cita Prabowo-Gibran demi menuju Generasi Emas 2045.Belum ada penjelasan gamblang tentang apa yang dimaksud dengan menata ulang pendidikan karakter.Dalam siaran pers Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tertulis bahwa pendekatan karakter mengacu pada profil pelajar Pancasila. Disebutkan pula tentang penguatan iklim kebhinekaan, inklusivitas, moderasi beragama, hingga nasionalisme.Apa latar belakang rencana tata ulang pendidikan karakter bangsa? Bagaimana implementasi pendidikan karakter selama ini? Apa saja catatannya sehingga harus ditata ulang?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Kapus Pengembangan Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan, Kementerian Agama RI Dr. Mastuki, M. Ag, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Aris Adi Leksono, M.Pd, dan Ketua Program Doktor Pendidikan Bahasa Inggris Unika Widya Mandala Surabaya Prof. Anita Lie.
Kemendagri berencana menaikkan dana bantuan parpol pemilik kursi di DPR menjadi Rp3 ribu per suara. Usulan itu muncul dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di Komisi II DPR, Selasa (8/7).Dana bantuan saat ini sebesar Rp1 ribu per suara, sudah naik dari sebelumnya Rp108 per suara. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sumber dana partai berasal dari tiga sumber yakni, iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD.Jika usulan Mendagri Tito Karnavian disetujui parlemen, maka dana bantuan parpol naik tiga kali lipat. Sebagai contoh, PDIP, yang meraih 25 juta suara sah di Pemilu 2024, saat ini mendapat bantuan Rp25 miliar per tahun. Tiga kali lipat jumlah itu berarti PDIP bisa meraup Rp76 miliar per tahun. Sedangkan, Demokrat yang mengantongi Rp11 miliar dari 11 juta suara sah, nantinya bisa melonjak jadi sekitar Rp33 miliar.Angka ideal untuk dana bantuan parpol memang sejak lama jadi perdebatan. Bahkan, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sempat menyebut, semestinya dana bantuan parpol Rp10 ribu per suara agar partai bisa maksimal menjalankan fungsinya. Bagaimana mencari angka ideal yang harus digelontorkan negara untuk bantuan dana parpol? Adakah rumusannya? Bagaimana evaluasi terhadap dana bantuan parpol selama ini? Apakah sudah transparan dan akuntabel?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro dan Peneliti Divisi Hukum, Demokrasi, dan HAM Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Siska Barimbing.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenakan tarif impor 32% untuk Indonesia per 1 Agustus 2025. Besaran tarif resiprokal atau tarif Trump itu tak berubah, meski pemerintahan Prabowo sudah melakukan lobi-lobi.Merespons pengumuman Trump ini, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan tim negosiasi bertolak ke Washington DC. Mereka bakal memanfaatkan sisa waktu untuk melobi penurunan tarif. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi optimistis negosiasi akan memberi hasil positif karena relasi Indonesia-Amerika Serikat yang selama ini terjalin baik.Mengapa pemerintah Indonesia gagal melobi Trump? Bagaimana peluangnya di negosiasi selanjutnya? Bagaimana tanggapan dari pelaku usaha terdampak? Apa langkah mitigasinya jika Trump tetap berkukuh dengan tarif 32%? Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, dan Dosen Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ratih Herningtyas.
Perdebatan soal rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen masih berlanjut. Kementerian Perhubungan selaku regulator mengklaim rencana itu sudah dikaji panjang, melibatkan asosiasi pengemudi (driver) dan perusahaan aplikator. Namun, realitanya, muncul keberatan dari dua pihak tersebut, mempertanyakan siapa yang bakal diuntungkan dari kebijakan ini. Saat tarif naik, pendapatan aplikator juga naik. Apakah lantas mitra pengemudi serta-merta bakal lebih sejahtera?Penumpang ojol juga ketar-ketir karena kenaikan tarif berarti bakal membebani keuangan. Bagaimana dengan potensi anjloknya jumlah penumpang jika kenaikan diberlakukan?Bagaimana perbandingan ekosistem bisnis transportasi online di Indonesia dengan negara lain? Kebijakan seperti apa yang mestinya diambil pemerintah untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terkait? Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, Public Relation Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir, dan Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah.
Penanganan kasus pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, mencerminkan situasi keberagaman di Indonesia.Delapan tersangka ditahan di Polres Sukabumi. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.Namun, sikap pemerintah malah mengecewakan. Staf khusus di Kementerian HAM sempat mengusulkan jaminan bagi para tersangka untuk dibebaskan. Setelah banjir kritik, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, buru-buru menegaskan bahwa inisiatif itu ditolak Menteri Natalius Pigai.Bagaimana semestinya pemerintah daerah dan pusat berperan dalam penuntasan kasus pembubaran retret di Sukabumi? Bagaimana memastikan keadilan ditegakkan?Topik ini bakal dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid dan Peneliti Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) SETARA Institute Achmad Fanani Rosyidi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah memicu polemik.Putusan ini ditanggapi beragam oleh sejumlah parpol. PKS merespons positif, tetapi beberapa parpol lain keberatan, dengan mengemukakan alasan masing-masing.Demokrat menyoroti peluang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang bakal berpengaruh pada kepengurusan partai. Nasdem menyinggung putusan MK yang kerap berubah-ubah. Sementara, PKB menganggap putusan MK, melampaui ketentuan undang-undang.Padahal, putusan MK diharapkan mampu menyederhanakan proses pemilihan, mengurangi beban kerja penyelenggara, hingga memberikan waktu bagi partai politik agar tak asal-asalan merekrut dan mempersiapkan calegnya.Sementara pemerintah menindaklanjutinya dengan membuat tim kajian lintas kementerian untuk merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu. Alasannya, putusan MK bersifat final dan mengikat.Bagaimana membaca polemik ini? apa saja plus-minus pemisahan pemilu dan pilkada? Apakah putusan MK ini bisa menjadi momentum pembenahan sistem pemilu? Bagaimana dampaknya?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal, dan Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA) Fakultas Hukum UGM Yance Arizona.
Kebijakan zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau bebas truk dengan muatan berlebih di jalan raya terus menuai kritik. Rabu kemarin, ratusan sopir dari berbagai asosiasi menggelar aksi di Jakarta menuntut kebijakan zero ODOL ditunda. Namun, hingga kini mediasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih buntu.Kemenhub berkukuh zero ODOL kudu tercapai tahun depan karena kendaraan muatan berlebih jadi biang keladi kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan raya. Data Korlantas Polri pada 2024 mencatat ada 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang.Sementara Jasa Raharja mencatat, kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,4 triliun per tahun untuk memperbaiki jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL.Adakah win-win solution dari polemik ini? Apa dampak penerapan kebijakan zero ODOL?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti dan Peneliti Senior Inisiasi Strategis Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang.
Kemarin, Polri berulang tahun yang ke-79 dengan mengangkat tema "Polri untuk Masyarakat". Tema ini mengesankan Korps Bhayangkara memihak kepentingan rakyat. Namun, di realita, banyak yang tak sejalan.Tengok saja laporan-laporan dari Komnas HAM dan koalisi masyarakat sipil, polisi selalu menduduki peringkat teratas pelaku kekerasan. Mereka kerap dilibatkan saat penggusuran lahan, pembubaran aksi damai, bahkan melakukan penganiayaan. Jangan lupakan pula, tragedi Kanjuruhan.Selain kental dengan wajah represif, polisi juga masih dibelit berbagai kasus seperti korupsi, pungli, hingga cawe-cawe politik.Lantas, bagaimana membaca tagline "Polri untuk Masyarakat" di usianya yang hampir delapan dasawarsa? Apakah Korps Bhayangkara sudah layak punya slogan humanis dan berkeadilan? Apakah masih ada harapan terwujudnya reformasi Polri? Bagaimana upaya menuju ke sana?Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Supardi Hamid, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI; Muhammad Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI; dan Hans Giovanny Yosua, Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal punya kewenangan menyadap nomor telepon Telkomsel, Indosat, dan XL. Pekan lalu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator layanan telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat, dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera.Kejaksaan nanti bisa mengakses data dan informasi pengguna nomor ponsel tersebut untuk kepentingan penegakan hukum. Langkah ini dinilai problematis karena berisiko disalahgunakan. Koalisi masyarakat sipil menyoroti potensi ancaman terhadap perlindungan hak atas privasi warga negara.Apa saja yang harus diketahui masyarakat tentang kebijakan ini? Sejauh apa wewenang Kejaksaan dalam penyadapan? Siapa yang bakal mengawasi? Bagaimana dengan kewenangan penyadapan di aparat penegak hukum lain, seperti KPK?Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
Sejak pekan lalu, akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani diserbu komentar para warganet. Mereka memprotes pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% kepada pedagang toko online yang omzet tahunannya antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini dinilai memberatkan UMKM di tengah ekonomi sulit dan daya beli masyarakat yang tergerus. Lihat saja data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK), dari 108,47 pada April 2025, menjadi 108,07 pada Mei 2025. Bank Indonesia juga mencatat kredit UMKM melambat. Di Mei 2025 kredit hanya tumbuh 1,9 persen secara tahunan, lebih rendah dibanding sebulan sebelumnya yang mencapai 2,3 persen.Upaya klarifikasi dilakukan pemerintah dengan menekankan bahwa pajak itu bukanlah pajak baru. Yang sedang disusun pemerintah adalah skema baru pemungutan pajak pedagang toko online. Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pedagang online beromset di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenai PPh.Apakah penjelasan itu cukup melegakan pelaku UMKM? Apa saja yang menjadi keberatan mereka? Bagaimana pandangan ekonom soal skema pajak pedagang toko online? Apa dampaknya terhadap harga barang dan jasa? Seperti apa catatan terkait praktik pemungutan pajak toko online selama ini?Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rosmauli, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny, dan Peneliti Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Rani Septya.
Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, yang didominasi oleh generasi muda, khususnya remaja berusia 15 hingga 24 tahun. Data ini merujuk dari laporan Badan Narkotika Nasional (BNN).Tahun 2024, BNN dan instansi terkait telah merehabilitasi sekitar 40 ribu pecandu narkotika. BNN juga telah membentuk lebih dari 400 unit layanan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dengan 2 ribu lebih petugas agen pemulihan. Namun, di tengah penyalahguna narkoba di Indonesia sangat besar, jumlah konselor adiksi masih terbatas.Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga terkait terus berupaya meningkatkan jumlah konselor melalui pelatihan dan sertifikasi, Seperti apa perkembangannya saat ini?Konselor adiksi memiliki peran penting dalam membantu individu yang mengalami penyalahgunaan narkoba, baik dalam pemulihan maupun pencegahan. Namun, keterbatasan jumlah konselor yang tersertifikasi menjadi salah satu tantangan. Bagaimana solusinya? Dan apa langkah untuk bisa menggenjot jumlah konselor tersertifikasi yang bisa memenuhi kualifikasi?Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni kemarin, topik ini kita bahas di Ruang Publik KBR, bersama Administrator Kesehatan Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah di Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Rahmi Meutia, Konselor Adiksi Balai Besar Rehabilitasi BNN Heri Akhmad, dan Psikolog Klinis Aldo Rayendra Rachmat.
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 masih sarat kecurangan. Padahal, ini sudah masuk era kepemimpinan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, yang merilis sejumlah kebijakan yang berbeda dari pendahulunya, Nadiem Makarim. Misalnya, sistem zonasi yang diganti dengan domisili. Ada juga strategi mengunci sistem data pokok pendidikan (dapodik) secara daring. Namun, ternyata inisiatif-inisiatif baru tersebut belum mampu menutup celah kecurangan.Sejak SPMB dimulai 16 Juni lalu, ada berbagai aduan masuk ke Ombudsman RI, mulai dari indikasi pungutan liar di Aceh hingga dugaan manipulasi data serta jual-beli kursi di Kota Bandung, Jawa Barat. Kemendikdasmen juga membuka posko pengaduan daring dan luring untuk mengantisipasi kecurangan.Sungguh miris mendapati praktik kecurangan SPMB, ibaratnya selalu menjadi problem rutin tahunan. Adakah harapan mengakhiri masalah klasik ini? Mengapa kebijakan era Menteri Abdul Mu'ti belum ampuh menutup celah kecurangan SPMB? Apa yang bisa dilakukan?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026 Indraza Marzuki Rais dan Pengamat Pendidikan UIN Jakarta sekaligus Ketua Pengurus Besar PGRI, Jejen Musfah.
Ukuran rumah subsidi bakal makin ciut. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana merilis rumah subsidi tipe 18/25. Luas bangunannya 18 meter persegi dan luas tanahnya 25 meter persegi. Sebelumnya, rumah subsidi paling mungil adalah tipe 21/60. Rencana ini tertuang dalam draf Peraturan Menteri PKP tentang batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak.Apa tujuannya? Untuk mengakali harga tanah di perkotaan yang kian melejit, kata Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara.Pekan lalu, Menteri Ara memperkenalkan mock-up rumah mungil itu saat pameran di Lippo Mall Nusantara. Rumah subsidi tipe 18/25 dilengkapi fasilitas kamar tidur, kamar mandi, dapur mini, dan ruang tamu. Hunian tersebut nantinya dibangun di dekat perkotaan dengan harga Rp100 juta-an, dengan target konsumen dari kalangan milenial dan Gen Z yang baru bekerja, serta keluarga muda.Benarkah rencana ini sesuai kebutuhan mereka? Apakah rumah subsidi dengan ukuran tersebut layak huni? Apakah memperkecil rumah subsidi bakal menjawab kebutuhan masyarakat yang terus meningkat akan perumahan layak sekaligus terjangkau?Topik ini akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Kepala Komite Tetap Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Komtap Bidang Perumahan MBR) Endang Kawidjaja, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Sudjatmiko, dan Pengamat Properti Aleviery Akbar.
Ada lembaga baru bentukan Polri, namanya, Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN). Di lembaga ini, kita bisa menjumpai beberapa tokoh yang sudah dikenal publik, seperti eks penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo. Ada juga pakar IT, kriminolog, hingga ahli tata kelola pemerintahan.Satgassus melakukan koordinasi lintas kementerian maupun instansi untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor. Mereka menyisir aktivitas-aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang selama ini sulit dijangkau otoritas pajak. Misalnya, penangkapan ikan tanpa izin. Ketiadaan izin ini membuat pemerintah tak bisa memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan shadow economy di Indonesia mencapai 8,3 hingga 10 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan PDB nominal sebesar Rp 22.139 triliun pada tahun lalu, potensi yang belum tergarap itu setara Rp 1.838 triliun hingga Rp 2.214 triliun.Meski tak sedikit yang memberi apresiasi, sebagian kalangan mempertanyakan pembentukan Satgassus OPN. Apa urgensi lembaga ini dibentuk?Ada pula kekhawatiran bakal tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang juga bentukan Polri. Bagaimana strategi Satgassus mencegah kebocoran anggaran?Apa dampaknya jika Polri ikut cawe-cawe mengurusi penerimaan negara?Topik ini akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Anggota Satgassus Penerimaan Negara Polri Yudi Purnomo, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dan Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara sekaligus Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi.
Kebijakan ASN boleh kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA) memicu berbagai komentar. Masyarakat bereaksi dengan pertanyaan, bagaimana kualitas layanan publik, jika ASN-nya kerja di luar kantor, dua hari dalam seminggu, plus bebas pula memilih jam kerja. Skema ini merujuk Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No.4 Tahun 2025.Kriteria tugas yang memungkinkan WFA antara lain dapat dikerjakan di luar kantor, tidak butuh ruang atau alat khusus, memanfaatkan teknologi informasi, minim interaksi tatap muka, dan tidak butuh supervisi terus menerus.Sistem baru ini, kata Kementerian PANRB, bertujuan menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi, sehingga mendongrak profesionalitas ASN. Benarkah bakal demikian?Sebelumnya, saat mudik Lebaran lalu, skema WFA ASN juga diterapkan dengan alasan demi mengurai kemacetan. Bagaimana evaluasinya? Apakah pelayanan publik kala itu tetap prima?Jika tetap diberlakukan, bagaimana sistem pengawasannya? Apalagi banyak daerah dengan keterbatasan akses listrik dan internet. Apa saja yang harus diantisipasi agar skema WFA tak mengganggu layanan publik?Topik ini akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf.
Jemaat Ahmadiyah terus didera diskriminasi. Belum reda derita akibat kasus pembubaran Jalsah Salanah di Manislor, Kuningan, Jawa Barat, Desember lalu, jemaat Ahmadiyah kembali mengalami represi.Lagi-lagi di Jawa Barat. Masjid Istiqamah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar, digeruduk 10 Juni lalu. Pelakunya justru pemerintah setempat, yang menyegel dan membekukan kegiatan Ahmadiyah melalui surat keputusan walikota.Sebelumnya di Manado, pada awal Juni, acara bedah buku "Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah" dibatalkan Rektor IAIN Manado.Rentetan kekerasan terhadap Ahmadiyah ini memperpanjang jejak pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Kelompok minoritas selalu menjadi sasaran diskriminasi.Data SETARA Institute mencatat, sepanjang 2024, ada 260 peristiwa dan 402 tindakan pelanggaran KBB, dengan Jawa Barat di peringkat teratas. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang mencapai 217 peristiwa dan 329 tindakan pelanggaran KBB.Adakah harapan untuk mengakhiri intoleransi? Apalagi yang bisa diupayakan? Seperti apa pola pelanggaran KBB di Indonesia?Topik ini bakal dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Perwakilan Ahmadiyah Banjar Abdussalam Rachman dan Peneliti SETARA Institute Achmad Fanani Rosyidi.
Pembangunan mega proyek Giant Sea Wall (GSW) alias Tanggul Laut Raksasa dikebut Presiden Prabowo Subianto. Alasannya, bikin tanggul laut di pantai utara Jawa (Pantura) termasuk Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah bakal ampuh mencegah banjir rob dan erosi. Wilayah pesisir yang menjadi fokus pembangunan berada sepanjang 500 kilometer dari Banten hingga Gresik, Jatim.Prabowo bilang rencana pembangunan tanggul laut raksasa terus tertunda sejak masuk perencanaan Bappenas di era Soeharto. Hingga pembangunan tanggul laut utara Jakarta kembali dimulai pada tahun 2014.Ambisi Presiden Prabowo ini menuai dari kalangan pakar dan masyarakat. April lalu, data Destructive Fishing Watch (DFW) menunjukkan 56,2% masyarakat tidak setuju pembangunan GSW di sepanjang pesisir utara Jawa karena kekhawatiran hilangnya mata pencaharian dan kerusakan lingkungan.Di Ruang publik KBR pagi ini kita bahas dampak pembangunan tanggul laut raksasa bersama Dosen Ekologi Politik Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB Soeryo Adiwibowo dan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati.
Proyek penulisan ulang sejarah nasional Indonesia terus menjadi sorotan publik. Terlebih usai Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyebut tragedi pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai rumor.Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendesak Fadli Zon mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Menurut koalisi, apa yang disebut sebagai rumor bertolak belakang dengan hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998. TGPF mengungkap 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan. Temuan itu telah disampaikan kepada Presiden BJ Habibie kala itu dan menjadi dasar pengakuan resmi negara, hingga melahirkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).Apa dampak pengabaian temuan ini dalam proyek penulisan sejarah yang tengah dikebut pemerintah? Kita bahas di Ruang publik KBR bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa Nihayatul Wafiroh, dan Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar.
Dua dekade terlampaui, negara tak kunjung memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak dasar pekerja rumah tangga. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mandeg di parlemen meski telah berstatus RUU inisiatif DPR.Tak hanya memastikan hak atas upah layak dan jaminan sosial, keberadaan UU PPRT menjadi penting untuk memberikan perlindungan bagi PRT dari kekerasan dan eksploitasi. Data JALA PRT menunjukkan kurun 2021 hingga 2024 terdapat lebih dari 3 ribu kasus kekerasan yang dialami PRT. Mereka mengalami multi kekerasan psikis, fisik, ekonomi bahkan jadi korban perdagangan manusia.Meski begitu, kita tentu tak lupa pada janji yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto yang akan mendorong penuntasan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Ini disampaikan presiden ketika memperingati Hari Buruh, Mei lalu.Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga internasional, Ruang Publik KBR menghadirkan Perwakilan JALA PRT Anita Jelita, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, dan Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM Nabiyla Risfa Izzati untuk membahas sejauh mana pembahasan berlangsung di parlemen dan hal-hal apa yang harus menjadi perhatian kita bersama.
Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang sebagai bagian Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.Keputusan Kemendagri berbuah protes dari kalangan masyarakat Aceh. Mereka menilai ini bukan hanya perkara perubahan batas administratif, namun berdampak pula pada identitas, ekonomi, dan budaya masyarakat pesisir Aceh yang menggantungkan hidupnya pada laut dan keempat pulau itu.Selain itu, keputusan tersebut juga dinilai mengabaikan surat kesepakatan bersama (SKB) tahun 1992, yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Tanah Rencong.Hari ini Pemerintah Provinsi Aceh dan DPR Aceh bertemu untuk membahas langkah lanjutan menyikapi keputusan Kemendagri.Lebih jauh soal dampak putusan Kemendagri bagi masyarakat Aceh Singkil, kita bahas di Ruang Publik KBR, bersama Mantan Dirjen Otda Kemendagri/Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta Soni Sumarsono, lalu Koordinator Aliansi Gerakan Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM)/ Advokat Aceh Singkil Muhammad Ishak, S.H, Anggota DPR RI dari dapil Aceh II M. Nasir Djamil, dan Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ahmad Humam Hamid.
TNI AD bakal merekrut 24 ribu calon tamtama untuk mengisi Batalyon Teritorial Pembangunan yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, alih-alih tugas militer, mereka akan ditempatkan di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, dan kesehatan. Juru Bicara TNI AD Wahyu Yudhayana bilang, rekrutmen besar-besaran ini didorong oleh tingginya minat generasi muda menjadi prajurit, bahkan jumlah pendaftar melebihi kuota 114,4% pada 2023.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut kebijakan ini melenceng jauh dari tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara seperti diamanatkan konstitusi dan UU TNI. Sementara DPR meminta TNI untuk mengkaji ulang rencana tersebut, terutama di tengah efisiensi anggaran negara.Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Direktur Eksekutif De Jure dan Dosen FH Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, lalu Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) 2011-2013, Soleman B. Ponto, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono.
Kesehatan menstruasi adalah aspek mendasar dari hak asasi manusia, martabat, dan kesehatan masyarakat. Hari Kebersihan Menstruasi, yang diperingati setiap tanggal 28 Mei, didedikasikan untuk menghilangkan tabu dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya manajemen kebersihan menstruasi yang baik. Perilaku personal hygiene yang kurang pada saat menstruasi, serta penggunaan pembalut yang tidak sehat merupakan penyebab utama dari penyakit Infeksi Saluran reproduksi (ISR). Angka kejadian Infeksi Saluran Reproduksi (ISR) tertinggi di dunia terjadi pada usia remaja (35%-42%). Data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017 menyatakan bila perilaku remaja putri dalam menjaga kebersihan pada saat menstruasi masih buruk, yaitu 63,9%. Perilaku personal hygiene pada saat menstruasi antara lain adalah malas mengganti pembalut sehingga menyebabkan bakteri berkembang pada pembalut. Perawatan diri yang baik dan tepat adalah pembalut tidak boleh dipakai lebih dari enam jam dan harus diganti sesering mungkin apabila sudah terlalu basah. Tantangan dalam pemenuhan sanitasi yang memadai tetap ada, yang secara langsung berdampak pada kemampuan perempuan menjaga kebersihan diri selama menstruasi. Kita akan membahas bersama narasumber:1. Nana Widiestu - Advocacy & Marketing Officer, AHF 2. Ni Putu Sri Archindya Trishna - Girls Act Indonesia3. dr. Sumarjati Arjoso, SKM. - Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia
Belum surut kehebohan hadiah jam tangan mewah untuk para pemain timnas pasca menang dari China di laga Kamis pekan lalu, giliran anggaran untuk timnas jadi sorotan.Di tengah pelaksanaan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dimandatkan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah merogoh 277 miliar dari APBN 2025 untuk sepak bola nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahan di akun Instagram @ditjenpajakri menyebut, anggaran itu untuk pengembangan sepak bola nasional, salah satunya mempersiapkan Timnas Indonesia menuju Kualifikasi Piala Dunia 2026.Berkaca pada sederet kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama dalam induk pengurus sepak bola tanah air, upaya memastikan pengelolaan anggaran bernilai fantastis itu agar tepat sasaran menjadi penting. Terlebih cita-cita yang diletakan pada pundak Tim Garuda tak kecil; menembus Piala Dunia 2026.Lebih jauh kita bahas di Ruang Publik KBR bersama Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah dan Pengamat Olahraga Anton Sanjaya.
Diskriminasi terhadap kelompok ragam gender masih terjadi di Indonesia, salah satunya diskriminasi pekerjaan. Bulan Mei lalu, kelompok transpuan di Gorontalo merasa terancam dengan terbitnya kebijakan diskriminatif oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran pada akhir April 2025 lalu itu melarang kegiatan keramaian hiburan rakyat dan hajatan pesta yang melibatkan biduan, alkohol, narkoba, judi, termasuk pula waria. Larangan ini sebagai buntut insiden seorang transpuan yang dinilai berpakaian tidak pantas saat mengisi sebuah acara.Kebijakan ini diprotes kelompok transpuan Gorontalo sebab membuat para transpuan kehilangan mata pencaharian dimana sebagian besar transpuan di Gorontalo mencari penghasilan dari hajatan.Kebijakan seperti ini semakin melemahkan kelompok ragam gender sebagai warga negara. Apalagi, stigma dan diskriminasi masih kerap membayangi kelompok ragam gender sebagai minoritas, kelompok ragam gender kerap mendapat stigma dan diskriminasi di ruang kerja.Bulan Juni diperingati sebagai Pride Month, yang menjadi momentum perayaan sekaligus pengingat akan hak-hak asasi kelompok ragam gender dan seksualitas.Seperti apa tantangan kelompok ragam gender dalam mengakses lapangan kerja yang kian sempit? Bagaimana pula kabar pelindungan negara terhadap hak-hak asasi kelompok ragam gender?Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Key Ahmad, Transpuan dari Komunitas Ikatan Waria Indo Gorontalo (IWIG) dan Aeini Nasution dari Perkumpulan Suara Kita.
Penangkapan tiga orang aktivis Greenpeace dan seorang warga Papua ketika melakukan aksi di acara Indonesia Critical Minerals Conference pada Selasa (03/06) lalu jadi sorotan publik. Meski ke-empatnya telah dibebaskan, pesan yang mereka bawa telah tersebar: Raja Ampat dalam bahaya!Greenpeace mengungkap fakta soal kerusakan lingkungan dan ekosistem di kawasan yang sering disebut sebagai 'surga terakhir di bumi' itu. Sejumlah pulau kecil terancam hilang jika aktivitas tambang nikel tidak dihentikan.Secara aturan, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 dengan tegas melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil. Lantas bagaimana perusahaan tambang nikel bisa melenggang di Raja Ampat?Lebih jauh kita bahas di Ruang Publik KBR bersama Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik dan Anggota Aliansi Jaga Alam Raja Ampat Roni Mambrasar.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali mengeluarkan kebijakan bagi pelajar di daerahnya yang memancing kontroversi. Tak cukup mengirim siswa "nakal" ke barak militer, KDM mengeluarkan aturan jam malam.Dalam surat edaran 23 Mei lalu, pelajar dilarang 'keluyuran' mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Hal itu disebut untuk menekan angka kriminalitas, mencegah pelajar terlibat balap liar, mabuk-mabukan, hingga aksi begal. Aparat hingga kades dikerahkan untuk penegakan aturan tersebut. Sejumlah daerah yang mulai memberlakukan jam malam antara lain Cianjur, Sukabumi, Bandung dan Depok.Sepaket dengan larangan jam malam, pelajar di Jawa Barat juga bakal masuk sekolah jam 6.30 pagi. Penolakan muncul dari Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat yang menganggap aturan itu memberatkan dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial.Lebih jauh soal kontroversi "paket disiplin" pelajar ala KDM ini, kita bahas di Ruang Publik KBR bersama Pakar Pendidikan Itje Chodidjah dan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan.
Tren peningkatan kasus COVID-19 belakangan terjadi di kawasan Asia seperti Hongkong, Korea Selatan, termasuk Asia Tenggara. Thailand berada di urutan pertama dengan lebih dari 16.600 kasus baru dan enam kematian dalam periode 4-10 Mei 2025. Disusul negara tetangga Malaysia dan Singapura.Hingga Senin (02/06), pemerintah Indonesia menyatakan belum akan memperketat aturan perjalanan masuk dan ke luar negeri.Salah satunya karena data Kementerian Kesehatan justru menunjukkan tren penurunan kasus Covid-19 di tanah air. Kasus konfirmasi mingguan disebut turun dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 tahun 2025, dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.Hal ini bertolak belakang dengan prediksi kalangan epidemiolog yang menyebut potensi lonjakan kasus di dalam negeri.Benarkah kasus Covid-19 dalam negeri menurun seperti yang diklaim pemerintah? Apa yang perlu kita cermati dari tren peningkatan kasus Covid di kawasan Asia?Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, drg. Widyawati, MKM dan Pakar Global Health Security Griffith University dan Yarsi, Dr. Dicky Budiman, PhD.
Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).Selasa (27/5/2025) lalu MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.Putusan MK ini tentu jadi sejarah baru bagi pendidikan Indonesia. Namun, seperti apa kesanggupan untuk menjalankan putusan tersebut? Bagaimana pemerintah seharusnya mempersiapkan anggaran serta kesiapan tenaga pendidik jika sekolah digratiskan?Topik ini akan kita bahas di Ruang Publik KBR bersama Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Aris Adi Leksono, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Indonesia tengah menghadapi tren penuaan populasi. Tahun 2025 ini, jumlah lansia di Indonesia diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 33,7 juta jiwa, atau sekitar 11,8% dari total populasi. Peningkatan ini merupakan bagian dari tren penuaan populasi yang tengah terjadi di Indonesia.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), lansia di Indonesia diproyeksikan mencapai 65,82 juta orang atau mencapai 20,31 persen dari total penduduk pada 2045 atau saat Indonesia Emas. Pada saat itu, ada 1 lansia di antara 5 penduduk di Indonesia.Penuaan populasi dan produktivitas lansia dapat menimbulkan berbagai masalah, terutama terkait dengan ekonomi, kesehatan, dan jaminan sosial. Lansia yang aktif dan produktif bisa menjadi aset, namun jika tidak diimbangi dengan perencanaan yang baik, dapat menciptakan beban ekonomi dan sosial.Sementara itu, lapangan kerja yang kian sempit pun jadi tantangan bagi lansia produktif. Padahal data BPS menunjukkan, pada tahun 2024, ada sekitar 17,53 juta orang berusia 60 tahun ke atas yang masih bekerja.Nah, Hari Lansia Nasional pada 29 Mei tahun ini bertema "Lansia Sejahtera, Indonesia Bahagia".Siapkah kita dengan lonjakan populasi lansia? Langkah apa saja yang bisa dilakukan untuk mendukung lansia yang produktif dan sejahtera? Bagaimana pula menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah lansia pekerja?Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Founder & CEO PT. Uma Oma Indonesia Juna E. Salat, Pekerja Lansia Uma Oma Cafe Oma Rustinah, juga Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Krisnadwipayana Payaman Simanjuntak.
Paket stimulus ekonomi jilid 2 bakal diterapkan pada 5 Juni 2025. Ada enam paket insentif berlaku selama dua bulan -Juni dan Juli- untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di level 5 persen.Keenam insentif tersebut berupa diskon tarif transportasi, diskon tarif tol, subsidi listrik, bantuan pangan, bantuan subsidi upah (BSU), hingga perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).Apakah paket stimulus ini bakal efektif? mengingat di kuartal I, ekonomi hanya tumbuh 4,87 persen, atau terendah sejak kuartal III 2021. Padahal, di masa itu, ada momen Lebaran yang semestinya mampu meningkatkan konsumsi masyarakat.Apakah enam paket insentif tersebut tepat? Bagaimana evaluasi dari paket stimulus jilid I? Apa saja catatan terkait kebijakan subsidi dan bantuan sosial di awal pemerintahan Prabowo?Di Ruang Publik KBR, topik ini akan dibahas. Bersama Direktur Program INDEF Eisha Maghfiruha Rachbini dan Peneliti Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yanu Endar Prasetyo.
Akhir pekan lalu, kasus dugaan teror terhadap YF, seorang ASN di Kementerian Keuangan, menyita perhatian khalayak. YF diserempet dua pengendara motor berhelm full face, usai mengantar anaknya ke TK. Selang beberapa jam, ia kembali diserempet dua pengendara motor, lagi-lagi berhelm full face, hingga terjatuh.Teror ini terjadi usai opininya di media daring detik.com tayang, dengan judul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?". Merasa terancam, YF disebut meminta tulisannya diturunkan atau di-take down.Kasus yang menimpa YF dipandang sebagai alarm kesekian dari ancaman kebebasan berpendapat. Ruang demokrasi dirasa kian menyempit, seiring menguatnya militerisme. Apalagi, kejadian YF berdekatan dengan polemik pengangkatan eks Tim Mawar Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Tim Mawar adalah unit Kopassus yang diduga terlibat penculikan aktivis 1997/1998.Bagaimana perkembangan kasus YF? Siapa saja yang bergerak mengawal kasus ini? Bagaimana mengawal kasus YF maupun kasus-kasus serupa agar tidak menguap?Di Ruang Publik KBR, topik ini akan dibahas. Bersama Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Dewan Pers dan Herlambang P. Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum UGM.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) rentan terpapar konten-konten ekstremisme dan terorisme, baik secara langsung maupun daring. Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) per 9 Januari 2025, sebanyak 118 PMI telah dideportasi atau ditahan karena dugaan keterlibatan dalam aktivitas terorisme.Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait, menginisiasi program pencegahan, salah satunya dengan memasukkan materi bahaya ekstremisme dan terorisme dalam Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) PMI.Bagaimana efektivitas program ini? Apa saja tantangan dan kendalanya? Apakah layak untuk dilanjutkan?Topik ini akan dibahas di Ruang Publik KBR bersama Kepala Subdirektorat Perlindungan WNI Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Kolonel Drs Solihuddin Nasution, Program Manager for INKLUSI Migrant CARE Savitri Wisnuwardhani, dan Pendiri Ruangobrol.id Noor Huda.Program ini didukung Chevening Alumni Programme Fund dan British Embassy Jakarta.
Komisi V DPR mengaku tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online untuk menjawab tuntutan para pengemudi ojek online (ojol), yang disampaikan dalam aksi demonstrasi, Selasa (20/05) lalu.Aksi driver ojol ini juga direspon Kemenkopolkam yang mengaku telah menampung sejumlah aspirasi dan bakal membahasnya secara teknis bersama Kementerian Perhubungan.Driver ojol mendesak agar potongan oleh aplikator dibatasi maksimal 10 persen. Selain itu, mereka juga meminta kenaikan tarif untuk layanan pengantaran barang dan kurir.Lantas, bagaimana memastikan agar RUU Transportasi Online menjawab kebutuhan pengemudi ojol, sekaligus menciptakan ekosistem digital transportasi yang sehat?Di Ruang Publik KBR, topik ini akan dibahas bersama Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Raymond J. Kusnadi, lalu Direktur Eksekutif Modantara (Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia) Agung Yudha, dan Guru Besar Bidang Transportasi UI, Prof. Sutanto.
Penulisan ulang sejarah nasional menuai polemik. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebutnya sebagai buku 'sejarah resmi' dengan orientasi dan kepentingan nasional. Sementara penolakan muncul dari sejarawan, aktivis, hingga arkeolog yang tergabung dalam Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI). Mereka menilai penulisan ulang sejarah sebagai upaya rekayasa masa lalu bangsa dengan tafsir tunggal versi pemerintah.Dari sepuluh jilid dari draft awal kerangka penulisan sejarah nasional, era Reformasi jadi salah satu yang akan ditulis ulang. Momen lahirnya KPK, MK, dihapuskannya dwifungsi TNI, hingga kebebasan pers. Namun, Reformasi juga jadi pengingat belum tuntasnya sejumlah pelanggaran kasus HAM berat masa lalu. Selain kerusuhan dan penjarahan, kekerasan seksual adalah memori sejarah yang melekat pada Tragedi Mei 1998.Selain itu, sejarah Papua juga bakal jadi bagian penulisan ulang sejarah. Menurut sejarawan Papua Albert Rumbekwan yang terlibat dalam penulisan ulang sejarah ini, selama ini Papua mendapat porsi sedikit dalam catatan sejarah nasional.Lantas, bagaimana menjamin penulisan ulang sejarah tak mengaburkan fakta? Bagaimana pula merawat ingatan kolektif akan sejarah masa lalu?Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih dan Ketua Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Cenderawasih, Albert Rumbekwan.
26 orang selamat dari upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam operasi di Desa Tumpatan Nibung, Deli Serdang, Sumatera Utara, akhir pekan lalu, polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai agen yang akan memberangkatkan mereka ke Malaysia.Penggerebekan penampungan PMI ilegal itu merupakan salah satu dari rentetan sidak Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) di berbagai daerah, bulan ini. Sebelumnya Satgas TPPO menggagalkan penyelundupan PMI ilegal di perairan Selat Morong, Riau dan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.Salah satu sebab TPPO terus terjadi adalah minimnya pengawasan pada sejumlah “pelabuhan tikus” yang kerap dijadikan lokasi keberangkatan PMI ilegal menuju Malaysia dan Singapura.Lebih jauh mengupas persoalan ini, simak perbincangan Ruang Publik KBR bersama Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dan Director Beranda Migran, Hanindha Kristy.
Publik baru-baru ini dikejutkan dengan kehadiran grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Dalam grup beranggotakan 40 ribu akun ini beredar percakapan yang menormalisasi hasrat seksual terhadap anggota keluarga sendiri atau inses.Warganet ramai-ramai melakukan report account, disusul permintaan resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Akhirnya Meta, perusahaan induk Facebook, telah menutup sejumlah grup yang mempromosikan konten bertema serupa, termasuk grup “Fantasi Sedarah”.Kasus ini memperkuat fakta soal makin terkikisnya ruang aman bagi anak. Menengok data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang 2025 tercatat lebih dari 9 ribu kasus kekerasan, dengan hampir 4 ribu kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual. Ironisnya, sebagian besar kasus terjadi di ranah privat.Dorongan agar Polri menyelidiki bahkan menangkap admin dan anggota grup terus menguat dari berbagai pihak. Salah satunya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).Keluarga seharusnya menjadi ruang paling aman dan perlindungan bagi anak. Lantas, bagaimana menciptakan ruang ramah anak di ranah digital?Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Asdep Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput E. Purwianti, lalu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, dan Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital, Firman Kurniawan.
Ledakan amunisi TNI di Garut, Jawa Barat, masih menyisakan tanda tanya. Insiden ini menjadi tragedi memilukan karena menewaskan 13 orang, 4 anggota TNI, dan 9 warga sipil. Banyak pernyataan dan cerita yang beredar.Warga sipil yang terlibat pemusnahan amunisi kedaluwarsa itu mengaku sudah bertahun-tahun bekerja untuk TNI. Kesaksian ini bertentangan dengan klaim TNI bahwa warga sipil korban ledakan adalah masyarakat yang datang untuk mengambil sisa-sisa ledakan, alias pemulung.Hingga Kamis (15/5) kemarin, 25 prajurit TNI diperiksa untuk mengetahui penyebab ledakan.Ledakan amunisi TNI di Garut ini bukanlah insiden pertama. Setidaknya sudah tiga kali peristiwa serupa terjadi, yaitu, ledakan gudang peluru Korps Marinir di Cilandak, Jaksel pada 1984, ledakan gudang amunisi Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 2014, dan ledakan gudang amunisi di Ciangsana, Jawa Barat pada 2024.Mengapa insiden ledakan amunisi kembali berulang? Bagaimana seharusnya evaluasi prosedur pemusnahan dilakukan? Siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden ini? Bagaimana memenuhi hak-hak korban dan keluarganya?Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) 2011-2013, Soleman B. Ponto dan Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena.
Wacana menghapus batas usia dalam lowongan kerja kembali mengemuka. Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji kemungkinan menghapus diskriminasi melalui aturan khusus atau revisi undang-undang. Menaker Yassierli bilang ini demi dunia kerja yang lebih inklusif. Di Jawa Timur, pemprov sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang diskriminasi usia di lowongan kerja pada awal Mei 2025 lalu. Batasan usia kerja belakangan memang mulai mengusik publik, karena dinilai tidak adil. Apalagi, badai PHK dan pengangguran makin menjadi. Sementara, kondisi pasar kerja terbatas, ditambah ada batasan usia pelamar kerja, yang akhirnya menyulitkan para pencari kerja terserap ke sektor formal. Upaya penghapusan batas usia kerja juga diperjuangkan hingga jalur Mahkamah Konstitusi. Karyawan swasta, Leonardo Olefins Hamonangan mengajukan permohonan uji materi terkait pasal ini di UU Ketenagakerjaan.Mengapa batasan usia pelamar kerja mesti dihapus? Bagaimana tanggapan pengusaha terkait wacana ini? Apa saja dampaknya? Kita bahas topik ini di Ruang Publik KBR bersama Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Myra Hanartani dan Pemohon Gugatan Syarat Usia dalam Lowongan Kerja, Leonardo Olefins Hamonangan.
Masalah kesehatan mental bisa dialami siapa saja, dari orang dewasa hingga anak-anak dan remaja. Menurut survei Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey tahun 2022, ada 15,5 juta remaja yang mengalami masalah kesehatan mental di Indonesia.Bulan Mei diperingati sebagai Mental Health Awareness Month atau Bulan Kesadaran Kesehatan Mental setiap tahunnya. Bulan yang menjadi momen tahunan untuk meningkatkan kesadaran tentang kesehatan mental dan mengurangi stigma yang sering dikaitkan dengan kondisi tersebut. Beragam pula cara mengelola kesehatan mental, salah satunya lewat seni, atau art therapy dengan beragam metode mulai dari terapi tari, terapi drama, terapi musik, terapi menulis, dan terapi kelompok suportif ekspresif.Di Bulan Kesadaran Kesehatan Mental ini, bagaimana mematahkan stigma soal kesehatan mental? Bagaimana mengelola kesehatan mental? Adakah cara menyenangkan dan efektif dalam mengelola kesehatan mental?Di Ruang Publik kali ini, akan kita bahas bersama Pegiat Kesehatan Mental dan Terapi Seni Vindy Ariella, dan Komika Eky Priyagung.