Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.

Kementerian Pertahanan berencana menambah tentara di tiga kota strategis yang disebut sebagai "center of gravity" yaitu Jakarta, Aceh, dan Papua. Dalihnya demi stabilitas nasional di tengah meningkatnya potensi ancaman terhadap aktivitas sosial, ekonomi, dan pembangunan.Jakarta dipilih karena pusat pemerintahan, Aceh sebagai wilayah terluar sisi barat RI, dan Papua karena butuh pengamanan khusus, terkait juga dengan kondisi geopolitik yang masih bergejolak di sana.Selain itu, pemerintah menargetkan pembangunan 150 batalion tiap tahun, dengan dalih mengamankan industri strategis yang dianggap berkaitan dengan kedaulatan negara, seperti kilang minyak Pertamina.Berbagai langkah ini ditengarai sarat kepentingan politik. Muncul pula kekhawatiran bakal memantik trauma masa lalu saat Orde Baru memberlakukan darurat militer dan daerah operasi militer (DOM).Seberapa urgen penambahan tentara di Jakarta, Aceh, dan Papua? Bagaimana dengan target seratusan batalion per tahun? Apa saja yang perlu diwaspadai dari berbagai kebijakan tersebut? Bagaimana respon wakil rakyat?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) 2011-2013 Soleman B. Ponto, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, dan Plt Kepala Divisi Hukum KontraS Muhammad Yahya Ihyaroza.

Ruang aman bagi perempuan kian menyempit di era digitalisasi. Lihat saja laporan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) ke Komnas Perempuan pada 2024 yang mencapai 1.791 kasus. Naik 40,8 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini menjadikan 2024 sebagai tahun dengan jumlah kasus KBGO terbanyak.Selain itu, SAFEnet menerima 665 aduan selama Kuartal II 2025, mayoritas berupa ancaman penyebaran konten dengan total 312 kasus.Realita ini menunjukkan sejumlah regulasi seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hingga UU ITE gagal mencegah kasus-kasus KBGO.Karenanya dalam Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang dimulai 25 November hingga 10 Desember 2025, urgensi perlindungan perempuan, termasuk di ranah digital, kencang disuarakan.Mengapa kasus-kasus KBGO marak terjadi? Seperti apa dampak berantainya pada korban? Bagaimana komitmen negara dalam melindungi hak-hak perempuan? Bagaimana mengembalikan ruang digital yang aman dan ramah perempuan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA Prijadi Santoso, Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum, dan Sekretaris Paguyuban Korban Undang-Undang ITE (Paku ITE) Anindya Shabrina.

Pergerakan kelompok teroris belakangan makin mengkhawatirkan. Mereka menerapkan pola baru dengan menjaring anak-anak lewat media sosial dan gim daring.Detasemen Khusus Densus 88 Antiteror Polri mengungkap sebanyak 110-an anak di 23 provinsi direkrut via saluran digital sepanjang tahun ini oleh lima tersangka. Angka ini naik drastis, lantaran periode 2011 hingga 2017 hanya 17 anak yang menjadi korban perekrutan jaringan teroris.Mengapa kelompok ekstremis merekrut anak-anak dan memilih media sosial dan gim daring sebagai mediumnya? Bagaimana proses perekrutan terjadi? Mitigasi seperti apa yang bisa dilakukan? Bagaimana penanganan yang tepat terhadap anak-anak yang sudah terpapar ekstremisme? Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Kasubdit Perlindungan WNI Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Solihuddin Nasution, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, dan Pengamat Terorisme sekaligus Pendiri Ruangobrol.id Noor Huda Ismail.

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (18/11) diprotes keras karena mengabaikan suara masyarakat sipil. Aturan di KUHAP baru, berpotensi mengancam hak-hak sipil, tak terkecuali bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.Jumlah mereka terus meningkat dari tahun ke tahun. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Mei 2025, misalnya, menunjukkan peningkatan jumlah napi dan tahanan perempuan yaitu sebanyak 10.404 narapidana perempuan dan 3.283 tahanan perempuan.Dalam draf RKUHP versi Maret 2025, hanya satu pasal yang mengatur tentang kerentanan perempuan yang berkonflik dengan hukum yaitu Pasal 138. Bab tentang hak perempuan, hak korban, dan hak disabilitas, tidak terintegrasi ke pasal-pasal lain yang mengatur proses peradilan pidana.Apa saja dampak aturan KUHAP baru terhadap perempuan berhadapan dengan hukum? Bagaimana perbandingannya dengan aturan KUHAP lama? Adakah celah untuk menggugat atau membatalkannya? Bagaimana memastikan perlindungan hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum di era KUHAP barDi Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Pelaksana Harian Asosiasi APIK Indonesia Khotimun Sutanti dan Staf Kajian dan Advokasi Kebijakan LBH APIK Jakarta Tsaltsa Arsanti.

November selalu diwarnai polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk besaran kenaikan UMP 2026 bakal diumumkan Jumat, 21 November, besok. Kelompok buruh sudah mengajukan beberapa skema, dengan kenaikan antara 6,5% hingga 10,5%.Di tengah hiruk-pikuk perdebatan besaran upah layak, masih ada PR yang belum tuntas, tetapi jarang dibahas, yakni isu kesetaraan upah yang mencederai rasa keadilan.Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025 menunjukkan ada kesenjangan upah berdasarkan gender. Upah rata-rata buruh laki-laki sebesar Rp3,37 juta, sedangkan buruh perempuan Rp2,61 juta.Mengapa kesenjangan upah patut ditolak dan kesetaraan upah mesti didukung? Apa saja hambatan mencapai kesetaraan upah? Seperti apa gambaran upah yang layak dan setara?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Koordinator Dewan Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan Nurjaman, dan Peneliti dan Pengamat Ketenagakerjaan UGM Tadjuddin Noer Effendi.

Pemerintah telah menetapkan target untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat baru selama periode 2025–2029. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pengakuan hutan adat bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat, tetapi juga telah terbukti mengurangi laju deforestasi sebesar 30–50 persen.Namun, di sisi lain, Masyarakat Adat masih menghadapi berbagai bentuk represi yang mengancam eksistensi dan kearifan mereka. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masif di berbagai daerah Indonesia, termasuk wilayah adat Papua dan Maluku. PSN yang membabat hutan sebagai habitat dan sumber kehidupan Masyarakat Adat bukan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan secara besar-besaran, tetapi juga menimbulkan dampak sosial-ekonomi negatif yang signifikan.Suara-suara Masyarakat Adat dalam COP30 pun masih belum banyak didengar. Padahal, Masyarakat Adat membawa suara kolektif tentang perlindungan hak-hak adat, pelestarian hutan, dan pengakuan atas wilayah adat sebagai solusi nyata terhadap degradasi lingkungan serta ketidakadilan iklim yang selama ini sering terabaikan.Dalam diskusi pagi ini, kita akan mendengarkan seperti apa suara Masyarakat Adat di COP30. Apakah suara dan tuntutan mereka sudah sepenuhnya diakomodasi atau belum? Tantangan apa saja yang mereka hadapi?Mari kita berbincang lebih jauh mengenai hal ini.

Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) selangkah lagi bakal disahkan di Rapat Paripurna DPR hari ini. Parlemen dan pemerintah ngotot RUU itu segera diketok meski diprotes keras berbagai kalangan. Somasi yang dilayangkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan pun tak digubris para wakil rakyat.Dalihnya RUU KUHAP wajib rampung tahun ini karena bakal berimplikasi pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026.Kebut-kebutan pengesahan RUU KUHAP dikritik karena menafikan masukan publik. Penyusunannya dinilai sarat pelanggaran hukum, terutama terkait transparansi, aspirasi, dan minim partisipasi publik yang bermakna.Apa yang akan terjadi jika RUU KUHAP disahkan? Bagaimana dampaknya pada sistem peradilan di Tanah Air? Adakah peluang untuk dibatalkan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Tim Penyusunan DIM RUU KUHAP/Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya Ladito R. Bagaskoro dan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iqbal Muharam Nurfahmi.

Ledakan di SMAN 72 Jakarta menyadarkan kita betapa kompleksnya persoalan yang dihadapi anak dan remaja di Indonesia. Anak-anak tumbuh di beragam lingkungan, mulai dari rumah, sekolah, sosial, dan juga digital. Di tiap lingkungan itu, anak rentan mengalami kekerasan dalam aneka bentuk, yang kerap gagal diantisipasi.Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, sudah berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Banyak spekulasi beredar soal motif maupun penyebab yang melatari pelaku melakukan kekerasan, diantaranya; dampak buruk gim daring atau situs gelap, kenakalan remaja, hingga perundungan.Bagaimana respons pemerintah dan berbagai pihak dalam menyikapi peristiwa ini? Seperti apa penanganan yang tepat bagi pelaku? Bagaimana pula penanganan ke puluhan siswa yang menjadi korban? Perubahan apa yang harus segera dilakukan untuk memastikan lingkungan sekolah, rumah, sosial, maupun digital yang aman bagi anak?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan dan Pakar Psikologi yang juga Praktik Psikolog Klinis di RS Swasta Jakarta Feka Angge Pramita, MPsi.

Senin lalu, Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat perdana di Mabes Polri. Komisi yang dipimpin mantan Ketua Mahkamah Konsitusi, Jimly Asshiddiqie ini, ditarget tiga bulan menyusun rekomendasi strategis untuk memperbaiki institusi kepolisian.Dari 10 anggota, lebih dari separuhnya berasal dari unsur pemerintah dan kepolisian, termasuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Komposisi ini memunculkan keraguan tentang rekomendasi yang nanti dikeluarkan, seberapa obyektif dan imparsial hasilnya? Bagaimana semestinya Komisi ini bekerja? Masalah apa saja di tubuh Korps Bhayangkara yang wajib dibahas dan dipecahkan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri, Pengamat kepolisian ISESS Bambang Rukminto, dan Peneliti ICJR Girlie LA Ginting.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengganjar Presiden ke-2 RI Soeharto dengan gelar pahlawan nasional, mengabaikan gelombang penolakan dari korban pelanggaran HAM, aktivis, tokoh masyarakat hingga akademisi. Ironisnya, Soeharto bersandingan dengan Presiden ke-5 RI Gus Dur dan aktivis buruh perempuan, Marsinah, yang juga ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Menteri Kebudayaan selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Fadli Zon berdalih Soeharto berjasa dalam bidang keamanan, ekonomi, hingga pembangunan. Ia membantah Soeharto terlibat KKN dan pelanggaran HAM berat.Saat upacara penganugerahan gelar di Istana Negara, kemarin, Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani tak tampak hadir. Apakah ini simbol dari sikap penolakan PDIP? Apa saja implikasi dari gelar pahlawan bagi Soeharto? Adakah celah untuk menganulirnya? Bagaimana nasib penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP Bonnie Triyana, Keluarga Penyintas '65 Uchikowati, serta Sejarawan dan Dosen Prodi Sosiologi Fisip Universitas Nasional (UNAS) Andi Achdian.

Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dikecam karena mengancam kebebasan pers.Amran menggugat Tempo membayar Rp200 miliar atas pemberitaan berjudul "Poles-poles Beras Busuk" yang terbit 16 Mei 2025 lalu. Ia berdalih upaya pengadilan ditempuh karena Tempo tak mematuhi pernyataan dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Sementara Tempo menyatakan sudah menjalankannya.Insan pers dan masyarakat sipil menyebut mestinya Amran mencari penyelesaian di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers, bukan ke pengadilan. Gugatan dinilai mengabaikan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini juga mengingatkan kembali ke era pembredelan pers ala Orde Baru.Apakah gugatan Amran terhadap Tempo layak dilanjutkan? Apa dampak gugatan ini terhadap ekosistem pers Tanah Air? Upaya seperti apa yang bisa dilakukan untuk memperkuat kebebasan pers?Selengkapnya simak pembahasan di Ruang Publik KBR bersama Direktur LBH Pers Mustafa Layong, Ketua Dewan Pers 2016-2019/ Ahli Pers Stanley Adi Prasetyo, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Asfinawati.

Kasus kekerasan seksual di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatiasih, Bekasi, menguak realita kerentanan perempuan pekerja di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban berinisial RDA sudah melaporkan terduga pelaku, M Kevin Pradana, yang merupakan Kepala SPPG. Ada dugaan korbannya tak berhenti di RDA.Perempuan pekerja di program MBG juga rentan dieksploitasi dalam berbagai bentuk. Misalnya upah dan jam kerja tak jelas, minim perlindungan, hingga faktor keselamatan mereka selama bekerja. Sementara, jumlah perempuan pekerja di dapur MBG mencapai 55 persen dari total 40 ribu petugas SPPG.Celakanya, Peraturan Presiden (Perpres) MBG yang belum lama terbit, justru tidak memerinci aturan teknis soal upah dan jam kerja karyawan SPPG.Faktor apa saja yang membuat perempuan rentan dieksploitasi saat bekerja d dapur MBG? Apakah mereka mendapat perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan yang memadai?Selengkapnya simak pembahasan di Ruang Publik KBR bersama Komisioner Komnas Perempuan Irwan Setiawan, Kepala SPPG dapur Katulampa 2 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor Siti Nurul Uas Waqi'ah, dan Staf Riset & Advokasi FIAN Indonesia Hana Saragih.

Akhir Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR. Harus ada perempuan di kursi keanggotaan hingga pimpinan di komisi maupun badan di parlemen minimal 30 persen.Saat ini, dari sekitar 20 AKD, jumlah perempuan yang menjadi pimpinan tak sampai 30 persen. Mirisnya di Komisi VIII yang membidangi perempuan dan anak, justru tidak ada perempuan yang masuk jajaran pimpinan.Menanggapi putusan MK, Ketua DPR Puan Maharani berjanji bakal berdiskusi lintas fraksi untuk menindaklanjutinya. Kapan janji ini bisa terealisasi? Apa saja tantangannya?Selengkapnya simak pembahasan di Ruang Publik KBR bersama Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka, dan Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC) Arif Adiputro.

Revisi Undang-Undang HAM masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2026. Lebih dari 60% Daftar Inventaris Masalah (DIM) telah disusun Kementerian HAM dengan menggandeng sejumlah ahli dan tokoh.Komnas HAM menemukan ada puluhan pasal bermasalah dalam draf RUU HAM yang berpotensi memenggal kewenangan Komnas sekaligus memperbesar kewenangan Kementerian HAM. Kondisi ini dinilai bakal mengancam penegakan HAM di Indonesia.Pasal-pasal apa saja yang dianggap bermasalah? Bagaimana gambaran implikasinya?Selengkapnya simak pembahasan di Ruang Publik KBR bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur.

Maraknya impor pakaian bekas atau thrifting illegal kembali disoal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan aturan yang memuat sanksi tegas bagi pelaku. Purbaya ingin importir thrifting illegal dipenjara dan dicabut izinnya seumur hidup. Tujuannya untuk memberi efek jera sehingga celah kerugian negara bisa ditutup.Impor thrifting ilegal sudah lama meresahkan karena membunuh industri lokal. Dua tahun lalu, Menteri Koperasi dan UMKM yang kala itu dijabat Teten Masduki juga berjanji tegas memberantas impor baju bekas ilegal. Namun, di lapangan, praktik penyelundupannya tak terbendung. Ditjen Bea dan Cukai sepanjang 2024-2025 melakukan penindakan lebih dari 2.500 kali dengan perkiraan nilai barang mencapai hampir Rp50 miliar.Apakah langkah Menteri Purbaya cukup untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal? Mengapa selama ini penyelundupan tetap marak? Bagaimana nantinya nasib pedagang thrifting? Apa tanggapan pelaku industri lokal?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana, Sekjen API Andrew Purnama, dan Peneliti Ekonomi Digital CELIOS Rani Septyarini.

Maraknya impor pakaian bekas atau thrifting illegal kembali disoal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan aturan yang memuat sanksi tegas bagi pelaku. Purbaya ingin importir thrifting illegal dipenjara dan dicabut izinnya seumur hidup. Tujuannya untuk memberi efek jera sehingga celah kerugian negara bisa ditutup.Impor thrifting ilegal sudah lama meresahkan karena membunuh industri lokal. Dua tahun lalu, Menteri Koperasi dan UMKM yang kala itu dijabat Teten Masduki juga berjanji tegas memberantas impor baju bekas ilegal. Namun, di lapangan, praktik penyelundupannya tak terbendung. Ditjen Bea dan Cukai sepanjang 2024-2025 melakukan penindakan lebih dari 2.500 kali dengan perkiraan nilai barang mencapai hampir Rp50 miliar.Apakah langkah Menteri Purbaya cukup untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal? Mengapa selama ini penyelundupan tetap marak? Bagaimana nantinya nasib pedagang thrifting? Apa tanggapan pelaku industri lokal?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana, Sekjen API Andrew Purnama, dan Peneliti Ekonomi Digital CELIOS Rani Septyarini.

Pemerintah terkesan ngotot mengusulkan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Padahal, suara penolakan dari masyarakat sipil dan korban pelanggaran HAM era Orba tak kunjung kendor. Ini kali ketiga Soeharto masuk bursa kandidat penerima gelar pahlawan setelah sebelumnya pada 2010 dan 2015 kandas.Gelagat memuluskan jalan Soeharto sebagai pahlawan disinyalir sudah dilakukan sedari tahun lalu. MPR yang kala itu diketuai politikus Golkar Bambang Soesatyo mencabut nama Soeharto dari Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.Masyarakat sipil tak tinggal diam. Mei lalu, Mereka sudah bertemu Menteri Sosial Saifullah Yusuf sekaligus memberikan surat terbuka yang ditandatangani lebih dari 100 orang dan lembaga, isinya menolak tegas gelar pahlawan untuk Soeharto. Pasalnya, banyak kejahatan HAM di era Soeharto yang hingga kini menanti untuk diungkap tuntas.Apakah Soeharto layak digelari pahlawan? Apa saja implikasi yang harus diwaspadai bila Soeharto ditetapkan menjadi pahlawan? Adakah celah untuk menggagalkan upaya ini?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Profesor Riset Purna Bakti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Asvi Warman Adam, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina, dan Juru Bicara PDIP sekaligus Aktivis 98 Ansy Lema.

Dugaan penggelembungan dana (mark up) Proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh era Presiden Jokowi tengah diselidiki KPK. Nilai mark upnya disinyalir tiga kali lipat dari angka sebenarnya. Sejumlah pihak seperti mantan Menkopolhukam Mahfud MD mendukung pengusutan dugaan ini. Mahfud juga menyatakan siap dipanggil jika diperlukan.Dugaan mark up makin memanaskan polemik seputar proyek yang diklaim sebagai kereta tercepat se-Asia Tenggara itu. Sebelumnya, masalah tumpukan utang Whoosh jadi sorotan karena pemerintah dan Danantara saling lempar tanggung jawab.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan negara tidak akan menanggung utang sebesar USD 7,27 miliar atau setara Rp 120,38 triliun. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dengan China untuk merestrukturisasi utang.Bagaimana duduk perkara di balik karut-marut proyek Whoosh? Apakah ada dugaan korupsi dalam proyek ini? Bagaimana fungsi pengawasan DPR? Bagaimana menekan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Nevi Zuairina, dan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rohman.

Agenda penguatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan masuk dalam Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Namun, realisasi komitmen itu di setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, dipertanyakan.Wajah Kabinet Merah Putih bahkan tak berpihak pada perempuan. Hanya ada empat menteri perempuan dari total 49 menteri.Dari sisi anggaran, kementerian dan lembaga yang mengurusi agenda perempuan kena pangkas dengan dalih efisiensi. Misalnya, anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) 2025 mencapai Rp300,1 miliar atau dipotong Rp153 miliar. Alokasi 2026 malah bakal turun lagi ke angka Rp214,1 miliar. Ini kontras dengan anggaran sektor pertahanan dan keamanan yang meningkat tajam, contohnya di Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp247,5 triliun dan Polri Rp138,5 triliun.Persoalan lain yang harus mendapat perhatian adalah masih rentannya perempuan menjadi korban kekerasan. Data SIMFONI-PPA per 26 Oktober 2025 menunjukkan hampir 26 ribu kasus terjadi sepanjang tahun ini dengan lebih dari 22 ribu korban perempuan.Menilik realita tersebut, bagaimana menilai komitmen Prabowo-Gibran terhadap isu-isu perempuan? Apa saja catatannya? Bagaimana mendesak kebijakan pemerintah yang lebih berpihak kepada perempuan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti dan Perwakilan Perempuan Mahardika Vivi Widyawati.

Program Magang Nasional dimulai tepat setahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada Senin (20/10). Program ini bagian dari paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang diluncurkan Kemenko Perekonomian. Sebanyak 20 ribu peserta magang diterima untuk gelombang pertama dan akan ditambah hingga 80 ribu peserta program Magang Bergaji pada bulan depan. Anggaran Rp198 miliar digelontorkan untuk uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP) para peserta magang.Magang Bergaji ini merupakan satu dari lima program utama penyerapan tenaga kerja selain Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, revitalisasi tambak Pantura, modernisasi kapal nelayan, dan perkebunan rakyat.Tahun pertama kepemimpinan Prabowo-Gibran, masih dibayangi problem pengangguran. Data BPS pada Februari 2025 menunjukkan jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 153,05 juta orang dengan hanya sekitar 3,6 juta lapangan kerja baru hingga awal tahun. Angka pengangguran sarjana juga terus naik tiga tahun terakhir.Publik yang terngiang dengan janji 19 juta lapangan pekerjaan pantas menagih realisasinya. Seperti apa evaluasi kinerja pemerintah dalam menekan angka pengangguran setahun terakhir? Apa saja catatannya? Apakah program-program yang diluncurkan bakal efektif?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM Nabiyla Risfa Izzati dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, laju ekonomi Indonesia berkutat di kisaran 5%, masih jauh dari target ambisius 8% sebagaimana dijanjikan sejak kampanye.Sepanjang tahun ini, ekonomi juga bergolak, yang dipicu berbagai peristiwa di lingkup nasional maupun global. Misalnya anjloknya IHSG ke 5.900 akibat tarif Trump, kebijakan efisiensi anggaran, hingga reshuffle kursi menteri keuangan.Publik tengah menanti hasil nyata dari berbagai gebrakan Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, yang dinilai berbeda cara pikir dengan pendahulunya.Sejumlah kebijakan diluncurkan Purbaya sejak dilantik menggantikan Sri Mulyani, di antaranya penyaluran Rp200 triliun ke bank-bank Himbara, menunda kenaikan tarif cukai rokok 2026, hingga sentilannya soal dana daerah yang mengendap di bank.Selain itu, ada juga catatan tentang potensi merosotnya independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS serta kaburnya batas antara fiskal dan moneter.Seperti apa gambaran ekonomi Indonesia di tahun pertama Prabowo-Gibran? Apakah arah kebijakan ekonomi Prabowo berada di jalur yang tepat?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Otonomi Daerah Sarman Simanjorang dan Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin.

Tingkat kepuasan publik atas kinerja setahun pemerintahan Prabowo-Gibran di sektor pendidikan digadang-gadang mencapai 79%, menurut survei Poltracking Indonesia yang dirilis Senin lalu.Dalam berbagai kesempatan, Prabowo mengklaim pendidikan menjadi prioritas utama pemerintahannya. Anggaran pendidikan di 2026 mencapai Rp769,1 triliun, angka yang disebutnya terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Namun, hampir 30 persennya atau Rp223 triliun tersedot ke program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Bandingkan dengan total tunjangan guru/dosen PNS serta tenaga pendidik yang hanya dialokasikan Rp120 triliun. Apakah ini sudah memenuhi komitmen menyejahterakan guru yang Prabowo selalu janjikan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti, Pengamat Pendidikan dari UIN Jakarta/ Ketua Pengurus Besar PGRI Jejen Musfah, dan Peneliti Bidang Pendidikan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Agung Pardini.

Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, ada sejumlah capaian di sector pemberantasan korupsi. Kemarin, Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun dari hasil korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).Di masa Prabowo, beberapa kasus besar rasuah juga terungkap, di antaranya, perkara korupsi tata kelola minyak di Pertamina yang menyeret pengusaha Riza Chalid. Ada juga pengungkapan kasus korupsi di PT Sritex, Kemendikbud, dan Kemenaker.Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 memang naik ke 37 dari tahun sebelumnya di posisi 34/100. Perbaikan ini mendongkrak ranking Indonesia dari 115 ke 99 di antara 180 negara. Namun, skor tersebut masih jauh dibandingkan nilai tertinggi yang pernah dicapai, yakni 40 pada 2019.Di samping itu, ada gelagat problematis dalam pemberantasan korupsi di masa Prabowo. Salah satunya pemberian amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dan abolisi bagi eks Menteri Perdagangan Tom Lembong yang dinilai sarat politik. Belum lagi urusan RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan.Bagaimana menilai kinerja pemerintahan Prabowo di bidang pemberantasan korupsi? Apakah sesuai koridor ideal? Seperti apa catatannya? Apa yang harus diwaspadai?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dan Koordinator Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW)

Hari ini, tepat satu tahun pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran yang dilantik pada 20 Oktober 2024. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo berulang kali menyatakan komitmennya untuk menjaga demokrasi dan HAM.Namun, sepanjang tahun ini, yang terjadi malah kemunduran, sebagaimana disorot masyarakat sipil. Bentuknya bermacam-macam, di antaranya, 'perburuan' aktivis dan penahanan ratusan demonstran, perluasan kewenangan militer dan polisi di berbagai lini, persekusi terhadap kelompok marjinal seperti minoritas agama dan ragam gender, hingga penuntasan kasus-kasus HAM masa lalu yang stagnan.Bagaimana evaluasi situasi demokrasi dan HAM di setahun pemerintahan Prabowo? Adakah capaian positif? Seperti apa kinerja Kementerian HAM? Apa saja yang harus diperbaiki Prabowo agar komitmennya terhadap demokrasi dan HAM benar-benar terpenuhi?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian dan Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana.

Pemerintahan Prabowo-Gibran hampir genap setahun. Janji kedaulatan pangan termasuk yang paling sering diungkapkan Prabowo saat kampanye Pilpres 2024, bahkan di kontestasi sebelumnya. Para pembantunya di kabinet juga rajin melempar optimisme.Misalnya, Kementerian Pertanian yakin swasembada beras tercapai akhir tahun ini. Sementara, Menko Pangan Zulkifli Hasan percaya diri Indonesia siap mengekspor beras.Banyak proyek diluncurkan untuk mencapai target ketahanan pangan, seperti, pembangunan lumbung pangan dari tingkat desa hingga nasional, juga memastikan ketersediaan sarana produksi pertanian. Tahun ini, anggaran fantastis sebesar Rp 155,2 triliun digelontorkan bahkan direncanakan naik menjadi Rp 164,4 triliun pada 2026.Namun, Istana Presiden, pada Kamis, 16 Oktober kemarin, didemo ratusan petani yang tidak puas dengan kinerja Prabowo. Di Hari Pangan Sedunia, mereka menuntut reforma agraria yang tak kunjung terlaksana, termasuk mendorong revisi Undang-Undang (UU) Pangan, segera dibahas dan disahkan.Bagaimana situasi ketahanan pangan di tahun pertama Prabowo-Gibran? Apakah kebijakan pangan berada di jalur yang tepat?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian, dan Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKS Riyono Caping.

Dunia pendidikan Indonesia kembali berduka. Di Grobogan, Jawa Tengah, siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, berinisial ABP, meninggal dunia, diduga karena dibully dan dianiaya teman sekelasnya. Peristiwanya terjadi pada Sabtu, 11 Oktober lalu, dan masih diusut polisi. Dua teman sekelas korban ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu kemarin.Kasus-kasus bullying masih marak terjadi di sekolah. Selain Grobogan, belakangan ini ada juga kasus di Pacitan, Lampung, dan berbagai daerah lain. Data Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menunjukkan tindak kekerasan anak naik 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan total 21 ribu anak menjadi korban perundungan fisik dan psikis. Lingkungan sekolah menjadi salah satu tempat kejadian terbanyak yang dilaporkan.Padahal, sejak 2023, ada Peraturan Menteri Pendidikan tentang kewajiban tiap satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Fungsinya, melakukan deteksi dini, penanganan cepat, dan pendampingan psikologis bagi korban maupun pelaku anak.Namun, kenapa perundungan di lingkungan sekolah masih terus berulang? Apa akar masalahnya? Bagaimana menciptakan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, Dosen Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Yogyakarta sekaligus Peneliti dan Asesor Dr. Eva Imania Elisa, M. Pd, dan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Agustinus Sirait.

Koperasi, usaha kecil dan menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapat bangku prioritas untuk mengelola tambang. Mereka bisa mengelola tambang hingga 2.500 hektare untuk mineral logam atau batubara lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.PP ini terbit 11 September 2025 sebagai turunan dari UU Minerba terbaru yang disahkan kilat pada Februari 2025. Peraturan Menteri ESDM yang memuat aturan teknis Kelola tambangnya, juga tengah dikebut. Kebijakan ini banjir kritik. Di balik peluang ekonomi yang digadang-gadang pemerintah, ada ancaman kerusakan lingkungan yang terus diperingatkan masyarakat sipil. Apalagi, koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan terbilang pemain baru di dunia tambang, sehingga dinilai minim pengalaman.Seperti apa ancaman kerusakan alam yang berpotensi terjadi sebagai imbas perluasan izin tambang ini? Apakah sudah ada koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan yang mendapat izin mengelola tambang? Bagaimana praktiknya? Bagaimana mengantisipasi atau memitigasi dampak buruknya terhadap lingkungan? Seperti apa skema pengawasannya?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero, dan Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar.

Perhatian publik kembali mengarah ke DPR, usai terungkap lonjakan tajam dana reses dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berdalih, kenaikan dana reses hampir dua kali lipat ini seiring bertambahnya jumlah titik kunjungan anggota dewan ke dapil.Kebijakan ini tampak kontras dengan apa yang terjadi belakangan. Usai demonstrasi besar Agustus lalu, sejumlah tunjangan fantastis DPR dipangkas atau dibatalkan, tetapi kemudian dana reses malah ditambah.Sementara, jika ditilik dari kinerja, DPR tak pernah sepi dari kritik. Sejumlah beleid penting seperti RUU Masyarakat Adat, RUU PPRT, dan RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan. Bandingkan dengan beberapa RUU yang dibahas secepat kilat, seperti RUU BUMN, RUU TNI, dan RUU Minerba.Layakkah dana reses DPR naik? Apakah dana reses selama ini digunakan sesuai peruntukannya? Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penggunaan kegiatan dan dana reses? Bagaimana pengawasannya selama ini?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC) Arif Adiputro, Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi, dan Staf Advokasi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Jumisih.

Mendengar kata museum, barangkali yang langsung terbersit adalah bangunan lawas, bernuansa kuno, berisi deretan benda bersejarah. Ada juga yang mungkin menganggap museum sebagai tempat yang membosankan.Berbagai tantangan itu mesti jadi refleksi di Hari Museum Nasional yang diperingati tiap 12 Oktober. Bagaimana membuat museum tetap relevan di era digital dan mampu menarik generasi muda yang sehari-hari berinteraksi dengan gawai. Data terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat ada 442 museum yang tersebar di 33 provinsi dari Sabang sampai Merauke. Bagaimana mengoptimalkan museum sebagai sarana edukasi dan pelestarian pengetahuan antar-generasi? Seperti apa wajah ideal museum di era kekinian?Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas di Ruang Publik KBR yang kali ini berkunjung ke Museum Nasional Indonesia bersama Penanggung Jawab Unit Museum Nasional Indonesia Muhammad Rosyid Ridlo, S.Pd. M.A, Kreator Konten Bangunan Heritage dari Komunitas Jelajah Budaya Oktal Uska Putra, dan Sejarawan sekaligus Dewan Pakar Komite Memori Kolektif Bangsa (MKB) Asep Kambali.

Polemik soal rencana peningkatan jumlah campuran etanol dalam BBM jenis bensin hingga 10% (E10) terus berlanjut. Seperti diketahui, kewajiban penggunaan etanol bertujuan mengurangi impor dan menghadirkan bahan bakar ramah lingkungan. Praktik ini juga sudah umum di banyak negara, misalnya, Amerika Serikat, Thailand, India, dan Brasil.Meski begitu, ada penolakan terhadap produk BBM beretanol. Sejumlah SPBU swasta menolak membeli base fuel dari PERTAMINA karena ada campuran etanol sebesar 3,5%. Ini tak sesuai dengan spesifikasi murni yang mereka inginkan. Akibatnya, BBM di SPBU swasta seperti BP, Vivo, dan Shell kian langka karena stok habis.Publik juga ragu dengan kualitas bensin dioplos etanol. Bagaimana dampaknya pada performa mesin kendaraan, khususnya sepeda motor keluaran lawas? Apakah bakal bikin boros kendaraan?Apa saja untung rugi bensin dicampur etanol? Apakah mewajibkan pencampuran etanol dalam bensin adalah solusi tepat untuk energi bersih? Bagaimana win-win solution atas polemik ini?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral & Batubara (ASPEBINDO) Anggawira, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Nevi Zuairina, dan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin.

Penanganan sumber paparan radiasi Cesium 137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten masih terus berlangsung. Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 yang dikomandoi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama dengan BRIN, Bapeten, dan Polri telah melakukan dekontaminasi empat kegiatan usaha terdampak radiasi di Cikande. Dari total temuan 32 titik radiasi sebanyak 10 titik berada di luar kawasan industri itu dan 22 titik lainnya berada di dalam area industri. Sejalan dengan itu, pemerintah juga menghentikan sementara impor besi dan logam bekas yang diduga menjadi penyebab kontaminasi radioaktif Cs-137.Di sisi lain, warga yang tinggal di zona terdampak radiasi Cs-137 belum juga direlokasi meski sudah ditetapkan sebagai area kejadian khusus. Padahal dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 1.562 pekerja dan warga sekitar Cikande, tercatat ada sembilan orang terpapar kontaminasi zat radioaktif itu. Ancaman zat radioaktif tidak hanya berdampak langsung pada kesehatan dan lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko jangka panjang yang memengaruhi generasi mendatang.Apakah strategi pemerintah menangani radiasi Cs-137 Cikande sudah tepat? Bagaimana mitigasi paparan radiasi sehingga tak kian meluas? Bagaimana situasi terkini di lapangan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 Bara Hasibuan, Peneliti Ahli Utama pada Organisasi Riset Tenaga Nuklir Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Djarot S. Wisnubroto, dan Manager Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang WALHI Sawun

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM kembali bikin heboh lewat kebijakan donasi Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 1 Oktober 2025, ASN, anak sekolah, hingga masyarakat umum diminta menyisihkan Rp1000 per hari. Donasi yang terkumpul bakal dipakai untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti urusan pendidikan, kesehatan, hingga masalah hukum. Kabupaten Purwakarta, daerah yang sempat dipimpin KDM, menjadi wilayah pertama yang memulai donasi Poe Ibu.Kebijakan ini mengundang kritik berbagai lapisan masyarakat karena dianggap sebagai bentuk pungutan liar (pungli) berkedok donasi. Celah masalah juga kentara dari prosedur terbitnya Surat Edaran yang dilakukan tanpa konsultasi publik. Belum lagi masalah besaran nilai donasi yang dinilai tak jelas dasar hukumnya.Apakah donasi ala KDM ini melanggar hukum? Apakah kebijakan tersebut harus dihentikan? Apa dampaknya jika kebijakan donasi meluas?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Managing Partner PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gurnadi Ridwan, dan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin.

Desakan penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI kembali menguat. Desakan ini masuk daftar "17+8 Tuntutan Rakyat", tetapi perlahan terlupakan.Adalah gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan Psikolog Lita Linggayani dan Advokat Syamsul Jahidin, menjadi pengingat. Mereka mengajukan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, aturan yang sudah berumur 45 tahun, sumber legitimasi hak istimewa tersebut.Sudah 5.175 bekas anggota DPR yang dibayarkan uang pensiunnya dengan uang rakyat. Total nilainya Rp226 miliar.Tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR mencederai rasa keadilan. Mereka bisa menikmati privilese ini tanpa persyaratan ketat, tanpa potong gaji, bahkan bisa turun ke ahli waris. Berkinerja buruk hingga terjerat korupsi pun tak menggugurkan hak pensiun. Bandingkan dengan rakyat yang harus banting tulang bekerja puluhan tahun, dan uangnya tetap tak cukup untuk menghidupi hari tua.Menilik kondisi ini, masih pantaskah hak istimewa tunjangan pensiun bagi anggota DPR dipertahankan? Bagaimana peluang gugatan di MK dikabulkan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Advokat sekaligus Penggugat Hak Pensiun DPR ke MK Syamsul Jahidin, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Nanik Prasetyoningsih, dan Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Di balik kemeriahan peringatan HUT ke-80 TNI pada Minggu, (05/10) lalu, arah reformasi militer terus dipertanyakan. Pasalnya, di era Presiden Prabowo Subianto, kiprah TNI terus dikritik kalangan pegiat HAM, pengamat, dan akademisi karena dinilai kian menjauh dari cita-cita reformasi.Peran TNI di ranah sipil makin luas yang dilegitimasi dengan pengesahan UU TNI, Maret lalu. Praktiknya tak cuma dwifungsi, tetapi multifungsi, contohnya penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, perpanjangan usia pensiun perwira bintang, dan pembentukan enam kodam baru. Besarnya kekuasaan ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang yang bisa mengancam supremasi sipil.Terlebih, kasus-kasus kekerasan yang melibatkan personel TNI juga terus terjadi. Sistem peradilan militer menyulitkan publik mendapatkan keadilan dan berpotensi menebalkan impunitas.Bagaimana wajah TNI saat ini? Ke mana arah reformasi militer di era Prabowo? Apakah terjadi kemunduran?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Peneliti SETARA Institute sekaligus Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri Ikhsan Yosarie, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati Tangka, dan Guru Besar Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran sekaligus Senior Advisor LAB 45 Jakarta Prof. Muradi.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menerbitkan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian. Perkap yang diteken pada Senin (29/09) itu terdiri dari 18 pasal, berisi panduan bagi polisi untuk melakukan penangkapan, penyitaan, pemeriksaan, hingga penggunaan senjata api (senpi) dengan amunisi karet dan amunisi tajam. Tindakan-tindakan tersebut bisa diambil polisi saat menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa petugas, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.Aturan ini disambut kritik keras dari masyarakat sipil karena berseberangan dengan semangat reformasi kepolisian yang digadang-gadang pemerintah dan Polri. Penggunaan senpi, misalnya, Perkap hanya mensyaratkan tindakan itu diambil secara tegas dan terukur. Ini berbeda dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang membolehkan penggunaan senpi jika petugas dalam kondisi terdesak atau terancam jiwanya.Tanpa batasan jelas, aturan ini mengancam ruang demokrasi dan membuka peluang masifnya praktik kekerasan oleh polisi. Korps Bhayangkara kerap disorot karena menjadi pelaku dugaan praktik penyiksaan terbanyak sepanjang 2020-2024 berdasarkan data Komnas HAM.Apa latar belakang munculnya Perkap ini? Apa urgensinya? Seperti apa gambaran implementasinya? Apakah aturan ini masih bisa dibatalkan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Drs. Edi Saputra Hasibuan, SH. MH, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Kasus keracunan massal menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kian bertambah. Yang terbaru di Pasar Rebo, Jakarta Timur dengan korban 20 siswa dan Garut, Jawa Barat dengan korban 282 siswa. Di Garut, pemda sudah menetapkannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).Sebelumnya, KLB juga ditetapkan di Bandung Barat setelah keracunan MBG terjadi di sejumlah kecamatan seperti Lembang, Cisarua, Parongpong, dan Cipongkor. Jumlah korbannya lebih dari seribu siswa dari berbagai jenjang pendidikan.Per 30 September 2025, total jumlah korban keracunan MBG tembus 6.457 orang, mayoritas di Pulau Jawa, berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN).Desakan penghentian sementara bahkan penolakan program MBG makin keras disuarakan oleh berbagai kalangan. Terlebih, Ombudsman RI juga mengungkap sederet temuan masalah di pengelolaan MBG.Namun, aspirasi ini tak digubris. Pemerintah hanya menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah. Sedangkan program MBG tetap dilanjutkan, sembari menjanjikan perbaikan tata kelola, diantaranya, SPPG wajib memperbaiki proses sanitasi dan punya Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dan wajib mempekerjakan chef bersertifikat. Selain itu, Perpres Tata Kelola MBG juga dijanjikan terbit pekan ini.Apakah sejumlah strategi ini bakal ampuh mencegah kasus-kasus keracunan MBG? Apakah tata kelola MBG ke depan bisa optimal dengan strategi tersebut?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi, Sektor Ekonomi I, Ombudsman RI Kusharyanto dan Founder and CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal "turun kasta" menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Pada Jumat (26/9) lalu, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur tersebut dalam rapat panitia kerja Revisi UU BUMN. Perubahan status tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna DPR. Dalam skema baru, nantinya BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator, sedangkan BPI Danantara fokus di operasional.Sejak kehadiran BPI Danantara sebagai superholding, fungsi Kementerian BUMN perlahan menciut. Danantara kini menjadi pemegang saham utama dan pengelola operasional banyak perusahaan pelat merah. Konsekuensinya, posisi Kementerian BUMN mulai kehilangan relevansi.Perubahan ini memicu pro-kontra. Tak hanya urusan kelembagaan, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola ratusan perusahaan pelat merah, serta dampaknya ke perekonomian negara.Bagaimana dampak perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN? Tepatkah keputusan ini? Apakah kehadiran BP BUMN dan Danantara akan membuat kinerja BUMN lebih baik?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Managing Partner BUMN Research Group Lembaga Management FEB UI Toto Pranoto, Ketua Satgas Pangan HIPMI/ Wasekjen BPP HIPMI M. Hadi Nainggolan, dan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.

Pada 2028, Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menjadi ibu kota politik Indonesia. Ketetapan ini termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.Dalam lampiran Perpres disebutkan, ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi, di antaranya, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sudah terbangun 800-850 hektare, pembangunan gedung atau perkantoran harus mencapai 20 persen, persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, serta berkelanjutan di IKN juga harus mencapai 50 persen.Di sisi lain, status baru IKN ini dinilai masih kabur dan berpotensi bermasalah. Pasalnya, tidak ada istilah ibu kota politik dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).Bagaimana duduk perkara IKN sebagai ibu kota politik? Apakah ini keputusan tepat? Apa saja konsekuensinya? Siapa saja yang bakal terdampak terkait perubahan ini? Bagaimana wajah IKN ke depan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syafuan Rozi dan Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melempar sinyal, cukai rokok bakal turun tahun depan. Purbaya bilang bakal bertemu dengan sejumlah pengusaha rokok dalam waktu dekat sebelum memutuskan arah kebijakannya soal cukai rokok.Narasi yang dilontarkan Purbaya tampak berseberangan dengan pendahulunya, Sri Mulyani yang lebih menekankan pada pengendalian konsumsi rokok dan menekan prevalensi perokok anak. Sedangkan Purbaya cenderung menjaga keberlangsungan industri rokok di tengah banyaknya pengangguran.Sikap Menkeu baru memicu gelombang kritik dari kelompok yang bertahun-tahun mengadvokasi upaya pengendalian tembakau dan kesehatan masyarakat. Studi Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) pada 2024 menunjukkan kenaikan tarif cukai sebesar 45% berpotensi menurunkan konsumsi rokok kretek hingga 27,7% dan rokok putih sebesar 19,5%. Bahkan mendongkrak penerimaan negara hingga Rp7,92 triliun dan menciptakan lebih dari 148 ribu lapangan kerja.Sementara Komnas Pengendalian Tembakau terang-terangan menentang pernyataan Menteri Purbaya bahwa tarif cukai rokok yang saat ini mencapai 57%, terlalu tinggi. Komnas justru berpandangan angka itu masih rendah dibanding negara lain, sehingga belum efektif menekan konsumsi rokok di tanah air.Bagaimana polemik-polemik ini mesti disikapi? Seperti apa dampaknya jika tarif cukai rokok turun, tetap, atau naik tahun depan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Tulus Abadi, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Zainul Munasichin, dan Ketua Satgas Pangan HIPMI/ Wasekjen BPP HIPMI M. Hadi Nainggolan.

Komitmen dan arah reformasi kepolisian mulai dipertanyakan. Gelagatnya bisa dibaca dari langkah-langkah yang diambil Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam merespons kemarahan publik terhadap kekerasan aparat saat gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.Di internal Korps Bhayangkara, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, yang terdiri 52 perwira tinggi dan perwira menengah Polri.Sementara, Presiden Prabowo tengah bersiap membentuk Komite Reformasi Kepolisian, yang salah satunya bakal diisi eks Menko Polhukam Mahfud MD. Prabowo juga mengangkat Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian.Publik dibuat bingung, mengapa ada dua tim reformasi kepolisian? Apakah wewenangnya bakal tumpang tindih? Seberapa jauh totalitas tim internal Polri dalam mereformasi institusinya sendiri?Bagaimana pula dengan rencana Prabowo membentuk Komite Reformasi Polri? Unsur mana saja yang wajib masuk? Bagaimana memastikan janji reformasi kepolisian benar-benar ditepati?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim, dan Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Hari ini sekitar 25 ribu petani bakal turun ke jalan, memeringati Hari Tani Nasional. Aksi yang melibatkan elemen buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil ini digelar serentak di berbagai wilayah, seperti Jakarta, Aceh, Medan, Palembang, Jambi, Lampung, Semarang, Makassar, Manado, hingga Kupang. Mereka menuntut penuntasan 24 permasalahan struktural agraria dan 9 langkah perbaikan.Petani juga menuntut pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional yang lebih otoritatif. Pasalnya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digadang-gadang sejak era Jokowi dinilai gagal karena terbukti memperparah ketimpangan penguasaan tanah seiring meningkatnya petani yang kehilangan lahan.Janji reforma agraria kembali muncul di era Presiden Prabowo, bahkan menjadi agenda prioritas Asta Cita. Namun, hingga kini belum ada kebijakan dan program yang mendukung implementasinya. Yang terjadi adalah berbagai letupan konflik agraria, perampasan lahan, ketimpangan penguasaan tanah, kriminalisasi petani, serta tumpang tindih kebijakan.Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang 2015–2024, terjadi 3.234 konflik agraria dengan luas mencapai 7,4 juta hektar. Konflik ini berdampak pada 1,8 juta keluarga yang kehilangan tanah dan mata pencaharian.Bagaimana situasi reforma agraria di era Prabowo? Bagaimana mendesak komitmen serius Prabowo dalam membenahi tata kelola agraria yang adil dan berkelanjutan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Wakil Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Slamet, dan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru. Setelah mangkrak sejak diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era Presiden SBY pada 2008, RUU Perampasan Aset akhirnya masuk Prolegnas Prioritas 2025. Ini diputuskan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Kementerian Hukum, serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada Kamis (18/09) lalu. Disinyalir langkah tersebut sebagai respons atas "17+8 Tuntutan Rakyat" yang turut memasukkan desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.Namun, meski masuk prioritas 2025, RUU Perampasan Aset diperkirakan tak bakal disahkan tahun ini. DPR menegaskan tak akan tergesa-gesa membahasnya dengan dalih demi menjamin partisipasi publik yang bermakna.Publik sudah menanti komitmen serius pemberantasan korupsi. Tak cuma menghukum koruptor, tetapi juga mengamankan duit negara yang dicuri lewat aturan perampasan aset. Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp310,61 triliun pada 2024, tetapi hanya Rp1,3 triliun aset negara yang mampu dipulihkan.Apakah RUU Perampasan Aset bakal jadi terobosan dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara? Apakah ada potensi tumpang tindih dengan undang-undang lain? Hal-hal apa saja yang harus diwaspadai?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Dapil 5 Jawa Timur, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini, dan Ketua Komisi Kejaksaan RI sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Pujiyono Suwadi.