Official Podcast of Radio Elshinta | Phone: 021-5869000 & SMS/WA: 081-180-6543 | Email: redaksielshinta@gmail.com
Untuk kedua kalinya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal syarat pendidikan capres-cawapres minimal S-1. Putusan ini menegaskan bahwa aturan tersebut masuk dalam ranah kebijakan pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Apa dasar pertimbangan hakim MK hingga gugatan kembali ditolak?Simak penjelasan Praktisi Hukum sekaligus Mantan Hakim Konstitusi periode 2003–2006, Maruarar Siahaan, yang mengulas dampak putusan, posisi hak warga negara, hingga bagaimana DPR dan pemerintah seharusnya merespons tuntutan rakyat terkait syarat pendidikan capres-cawapres.
Gempa berkekuatan magnitudo 6,0 mengguncang Jawa Timur dengan pusat di laut, 47 km tenggara Sumenep, Madura. BMKG mencatat lebih dari 70 gempa susulan, meski energi mulai berkurang dan diharapkan segera stabil. Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Dr. Daryono, menjelaskan gempa dangkal ini dipicu aktivitas Sesar Rembang–Madura–Kangean–Sakala (RMKS) yang memiliki jalur patahan panjang. Getarannya dirasakan luas, mulai dari Tuban, Banyuwangi hingga Buleleng, Bali. Meski tidak berpotensi tsunami, masyarakat diminta tetap waspada terhadap gempa susulan dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan minimal S-1 bagi calon presiden (Capres), calon legislatif (Caleg), dan calon kepala daerah.Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan bagi calon pejabat publik merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang, bukan kewenangan MK untuk menetapkannya. Artinya, persyaratan pendidikan tetap mengacu pada Undang-Undang yang berlaku saat ini, yaitu minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.Dampak dari putusan MK ini cukup signifikan. Pertama, pintu politik tetap terbuka lebih lebar bagi masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan untuk ikut serta dalam kontestasi demokrasi. Hal ini dapat memperkuat prinsip keterwakilan rakyat, terutama bagi kalangan akar rumput yang mungkin tidak memiliki akses ke pendidikan tinggi.Kedua, dari sisi kualitas kepemimpinan, putusan ini juga memunculkan pro dan kontra. Sebagian pihak menilai pengalaman, integritas, dan kemampuan manajerial tidak semata-mata ditentukan oleh gelar akademik. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa tanpa syarat pendidikan tinggi, kualitas perumusan kebijakan bisa terpengaruh, mengingat tantangan tata kelola pemerintahan semakin kompleks.Ketiga, bagi partai politik, putusan ini memberi ruang lebih fleksibel dalam merekrut dan mencalonkan kader. Partai bisa mengusung tokoh masyarakat dengan basis dukungan kuat meski latar belakang pendidikannya tidak tinggi, asalkan dianggap mampu meraih suara rakyat.Dengan demikian, keputusan MK ini menegaskan semangat inklusivitas dalam demokrasi Indonesia, meskipun sekaligus membuka ruang perdebatan soal keseimbangan antara akses yang merata dengan tuntutan kualitas pemimpin di masa depan.TALK : Mantan Ketua Panwaslu Jakarta, Pengawas Pemilu, Ramdansyah.&Pengamat Politik/Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik korupsi di Indonesia. Dalam penutupan Munas ke-VI PKS di Jakarta, Senin (29/9), Presiden menegaskan tekadnya untuk memberantas kejahatan luar biasa tersebut. Prabowo bahkan menyebut, mayoritas pelaku korupsi justru berlatar belakang pendidikan tinggi, sehingga menjadi tantangan besar karena negara sering kali “kalah pintar” menghadapi koruptor. Pertanyaannya, apakah keprihatinan Presiden akan berujung pada langkah nyata penegak hukum untuk lebih gencar memerangi korupsi? Elshinta mewawancarai Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Thony Saut Situmorang, untuk mengulas hal ini lebih jauh.
Sudah memprihatinkan, praktik korupsi yang terus berulang dari pusat hingga daerah kian menggerogoti kepercayaan publik. Presiden pun menegaskan tekad untuk memberantas korupsi dengan memperkuat sistem pengawasan, menutup celah penyalahgunaan wewenang, dan memastikan aparat penegak hukum bekerja tanpa pandang bulu. Namun, pertanyaan besarnya: optimiskah masyarakat melihat tekad ini benar-benar diwujudkan? Sebab, komitmen politik setinggi apa pun akan diuji pada konsistensi langkah, keberanian menindak tanpa tebang pilih, serta dukungan nyata dari seluruh institusi negara.[TALK] Pengamat Politik, yang juga Mantan Anggota MPR RI, Jusuf Suroso&Ketua Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Aset Negara Republik Indonesia (LKPAN-RI), Bejo Suhendro
Meningkatkan kualitas layanan keagamaan agar berdampak langsung pada masyarakat menjadi tujuan utama Asta Protas Kemenag.Lalu, apa saja program prioritas tersebut?Simak selengkapnya dalam #TalkHighlight bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Dr. H. Adib, M.Ag.
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden akhirnya mengembalikan kartu identitas liputan jurnalis CNN Indonesia yang sempat dicabut. Pencabutan tersebut diduga terjadi usai sang jurnalis menanyakan persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto sepulang dari lawatan luar negeri di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu 27 September 2025. Bagaimana proses audiensi hingga ID Card Istana itu dikembalikan? Simak wawancara kami bersama Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyoroti kontroversi pencabutan kartu liputan reporter CNN Indonesia di Istana. Ia menekankan, pejabat publik harus siap menerima pertanyaan kritis, karena membatasi wartawan justru bisa merugikan pemerintah sendiri. Bagaimana sebaiknya hubungan pemerintah dan media dibangun? Dengarkan selengkapnya di Elshinta.
Misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan internasional untuk warga Gaza masih menghadapi ancaman, meski sejumlah negara seperti Italia, Spanyol, dan Yunani telah menjamin keamanan pelayaran. Salah satu insiden terjadi di Italia, ketika kapal Kaiser yang ditumpangi tiga aktivis kemanusiaan asal Indonesia mendapat intimidasi dari sekelompok orang dan dicegah melanjutkan perjalanan. Bagaimana perkembangan terkini perjalanan para aktivis Indonesia yang bergabung dalam misi kemanusiaan ini? Simak wawancara kami bersama Wanda Hamidah
Presiden memerintahkan penguatan tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tindak lanjut atas kasus keracunan massal yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi ini menegaskan pentingnya kehadiran BGN sebagai lembaga sentral dalam mengatur standar mutu, distribusi, hingga mekanisme pengawasan pangan yang masuk ke sekolah-sekolah.Implementasi penguatan tata kelola ini diharapkan berjalan dalam beberapa tahap. Pertama, BGN diminta segera melakukan audit menyeluruh terhadap rantai pasok bahan pangan, mulai dari produsen, penyedia katering, hingga distribusi di lapangan. Kedua, perlu disusun sistem sertifikasi dan standar operasional yang ketat agar seluruh pihak yang terlibat memenuhi kaidah keamanan pangan.Selain itu, Presiden menekankan perlunya integrasi antara BGN dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan agar pengawasan berjalan berlapis dan cepat merespons bila terjadi indikasi masalah. Digitalisasi juga menjadi bagian penting dari implementasi, misalnya melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi yang bisa diakses sekolah maupun orang tua secara transparan.Dengan langkah ini, penguatan tata kelola BGN diharapkan bukan hanya menyelesaikan kasus keracunan MBG, tetapi juga menjadi fondasi jangka panjang bagi program pemenuhan gizi anak sekolah yang lebih aman, berkualitas, dan berkelanjutan.[TALK] Pengamat Komunikasi Politik dari Emrus Corner, Emrus Sihombing&Sosiolog Unika Soegijapranata, Hermawan Pancasiwi
Podcast ini mengulas dinamika program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu kebijakan prioritas pemerintah. Dibahas mulai dari tujuan mulia meningkatkan gizi anak bangsa, tantangan tata kelola di lapangan, hingga persoalan serius seperti kasus keracunan pelajar yang mencuat belakangan. Diharapkan pendengar mendapat gambaran utuh tentang manfaat, risiko, serta solusi agar program tetap berjalan sesuai harapan masyarakat.Talk: Pakar Otonomi Daerah/ Guru Besar IPDN, Prof Djohermansyah Johan
Pendaftaran calon Prajurit TNI Gratis dan tidak dipungut biaya, simak penjelasan Komandan Kodim 0503 Jakarta Barat, Kol. Kav. Sigit Dharma Wiryawan, SH,.
Hari ini, 28 September, diperingati sebagai Hari Kereta Api Indonesia, mengenang pengambilalihan Kantor Pusat Kereta Api di Bandung dari Jepang pada 1945.Tahun ini, tema “Semakin Melayani” mencerminkan komitmen KAI meningkatkan kualitas layanan sekaligus menghadirkan kepedulian sosial bagi masyarakat.Memasuki usia ke-80 tahun, bagaimana evaluasi pelayanan kereta api di Indonesia?Simak perbincangan bersama Ir. Iskandar Abubakar, M.Sc — Pakar Transportasi dan mantan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, hanya di Elshinta Podcast.
Muhammad Mardiono resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030 dalam Muktamar ke-10 yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 27 September 2025. Penetapan dilakukan secara aklamasi, di tengah jalannya forum yang sempat diwarnai kegaduhan hingga berujung ricuh, bahkan menyebabkan beberapa peserta terluka.Di balik keputusan aklamasi ini, dinamika internal PPP kembali jadi sorotan, menunjukkan betapa rapuhnya soliditas partai berlambang Kabah itu.Apakah kepemimpinan Mardiono akan mampu membawa PPP kembali solid, atau justru makin terbelah oleh konflik internal?Simak penjelasannya bersama Pimpinan Sidang Muktamar ke-10 PPP, Amir Uskara.
Pembentukan Tim Reformasi Internal Polri pasca hadirnya Komite Reformasi Polri di tingkat Presiden menjadi langkah strategis untuk mempercepat perbaikan institusi kepolisian. Di satu sisi, Komite Reformasi Polri dibentuk Presiden sebagai motor eksternal yang memastikan arah pembenahan sesuai aspirasi publik, prinsip demokrasi, dan tuntutan akuntabilitas. Di sisi lain, Tim Reformasi Internal Polri berfungsi sebagai penggerak dari dalam tubuh organisasi, memahami problem struktural, budaya, dan operasional yang selama ini menjadi tantangan.Agar keduanya sinergis, diperlukan mekanisme komunikasi yang terbuka dan rutin, serta penyamaan indikator keberhasilan reformasi. Komite dapat berperan sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi strategis, sementara Tim Internal memastikan setiap rekomendasi dapat diimplementasikan secara realistis di lapangan. Transparansi hasil kerja, pelibatan masyarakat sipil, serta kesediaan Polri untuk menerima evaluasi menjadi kunci agar reformasi tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan terasa nyata di tingkat pelayanan publik.Dengan demikian, sinergi antara arah kebijakan dari Presiden melalui Komite Reformasi dan upaya implementatif dari Tim Internal Polri akan melahirkan proses reformasi yang komprehensif: menguatkan profesionalisme, memperbaiki integritas, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.[TALK] Penasihat Ahli Kapolri, yang juga Mantan Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi&Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam
Program Makan Bergizi (MBG) dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, namun kasus keracunan yang terjadi belakangan ini justru menimbulkan banyak pertanyaan. Apa yang sebenarnya terjadi? Bagaimana memastikan makanan anak-anak aman sekaligus bergizi? Dalam episode ini, kita akan membahas pentingnya standar keamanan pangan, peran pengawasan, serta solusi jangka panjang agar program gizi benar-benar menjadi investasi kesehatan bagi generasi muda.Talk: Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah kini tengah menjadi sorotan publik. Alih-alih menuai pujian, pelaksanaannya justru diwarnai berbagai persoalan. Mulai dari kasus dugaan keracunan massal di sejumlah daerah, hingga menu makanan yang ternyata berisi bahan ultra proses yang dinilai kurang sehat bagi anak-anak.Situasi ini memunculkan desakan dari berbagai kalangan agar program MBG dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Padahal, sejak awal MBG digadang-gadang sebagai program strategis untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, dengan meningkatkan kualitas gizi generasi muda.Namun, sederet permasalahan yang mencuat membuat publik bertanya-tanya: apakah program ini memang layak dilanjutkan dalam kondisi sekarang? Apa urgensi mempertahankan MBG di tengah pelaksanaan yang masih penuh masalah?Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan berbincang dengan Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio, yang akan memberikan analisis terkait manfaat, risiko, serta langkah perbaikan yang perlu ditempuh agar program ini tidak sekadar menjadi proyek seremonial, melainkan benar-benar menghadirkan dampak positif bagi masa depan bangsa.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) awalnya sebagai solusi untuk mengatasi stunting dan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, namun kini menjadi ironi yang menyedihkan di berbagai wilayah Indonesia.Hal ini karena setidaknya, lebih dari 5.000 siswa di Indonesia telah menjadi korban keracunan seusai menyantap menu program MBG ini.Pemerintah pun diminta untuk segera mengevaluasi dan membenahi pelaksanaan program MBG, karna dianggap melanggar hak dasar masyarakat atas pangan yang aman dan berkualitas. Mencari solusi dari berbagai kasus keracunan MBG yang sudah diberitakan media internasional, dihentikan sementara atau ganti uang tunai? 1. Ketua PB PGRI yg jg Pengamat Pendidikan Islam UIN Jakarta, Dr Jejen Musfah MA2.Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) - Jabar Dwi Subawanto
Keracunan menu Makan Bergizi Gratis semakin menjadi sorotan masyarakat di sejumlah daerah. Apa saja gejala umum keracunan makanan yang perlu diwaspadai setelah mengonsumsi makanan bergizi gratis? talk bersama Direktur Pascasarjana Universitas YARSI / Adjunct Professor Griffith University, Prof Tjandra Yoga Aditama.
Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant BNI di Jawa Barat senilai Rp204 miliar. Hanya dalam 17 menit, dana berhasil dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi menggunakan akses ilegal sistem perbankan.Bersama Dr. Yunus Husein, Ketua PPATK periode pertama, kita membahas modus kejahatan ini, kelemahan pengawasan perbankan, serta dampaknya bagi keamanan sistem keuangan nasional.
BUMN turun level, dari kementerian jadi lembaga.
Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang terdapat wacana untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.Nantinya Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan BPI Danantara, tetapi tetap sebagai badan tersendiri. Sehingga diharapkan akan lebih memudahkan dalam hal pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah.Terlebih beberapa perusahaan yang berada di bawah BUMN kini telah dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sehingga fokus pengawasan mendatang hanya pada korporasi yang tersisa.Menimbang wacana penggantian Kementerian BUMN menjadi setingkat badan karena sudah ada Danantara, apa dampaknya?1. Pengamat Ekonomi dan energi, Salamuddin Daeng2. Pengamat Ekonomi, Irwan Ibrahim
Situasi keamanan di Yahukimo, Papua kembali memanas. Lima warga sipil menjadi korban penyerangan yang diduga dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Aparat kepolisian kini melakukan pengejaran intensif, sementara kondisi di lapangan terus dipantau ketat.
Wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan, menuai perhatian publik. Rencana muncul dalam pembahasan UU BUMN No.1 Tahun 2025 atas Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membuka kemungkinan bahwa Kementerian BUMN bisa berubah menjadi badan, seiring masukan dari berbagai fraksi di DPR. Salah satu isu utama dalam revisi ini adalah soal rangkap jabatan, pengawasan, dan transparansi pengelolaan BUMN. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menargetkan revisi UU BUMN ini bisa selesai sebelum masa reses pada 3 Oktober 2025.Apa sebenarnya dampak dari perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan? Apakah ini akan memperkuat pengawasan, atau justru menimbulkan tantangan baru dalam tata kelola negara?Wawancara bersama Pakar Hukum Tata Negara dari STIH IBLAM, Bapak Radian Syam.
Presiden RI Prabowo Subianto tampak berapi-api dan penuh semangat saat menyampaikan pidatonya di hadapan Majelis Umum PBB.Pidato yang diucapkan Prabowo dalam bahas Inggris menekankan solidaritas, keadilan global, hingga solusi dua negara untuk mengakhiri konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel.Pidato yang berdurasi 19 menit ini merupakan cerminan nyata kepemimpinan Indonesia di kancah internasional dan banyak mendapat Pujian baik dari dalam maupun luar negeri.Sejauh mana dampak pidato Prabowo terhadap perdamaian dunia dan Citra Indonesia di mata dunia?1. Pengamat Timur Tengah, pendiri situs albalad.co, Faisal Asegaf2. Pengamat Politik/Mantan Anggota MPR RI, Jusuf Suroso
Meningkatkan kualitas dan kompetensi seseorang sangatlah penting, terlebih persaingan ditingkat global menuntut setiap individu untuk memiliki keahlian dan kompetensi pada jenis profesi yang dijalaninya sehingga mampu meningkatkan daya saing dan membuka peluang karier yang lebih menjanjikan. Ikuti pembahasannya dalam program Talk Highlight bersama Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Dr. KH. Muhammad Nur Hayid., M.M.
Pidato tegas Presiden Prabowo Subianto di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mendapat pujian Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan aplaus dari audiens. Bagaimana memaknai pidato Presiden Prabowo tsb? Talk bersama Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.
Presiden Prabowo Subianto menuai apresiasi dari para pemimpin dunia usai berpidato di Sidang Majelis Umum PBB. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan komitmen Indonesia pada perdamaian global, menyerukan persatuan antarbangsa, dan kembali menegaskan dukungan penuh terhadap solusi dua negara dalam konflik Palestina–Israel. Pertanyaannya, apakah sikap tegas Indonesia ini akan memberi dorongan baru bagi upaya perdamaian di Gaza? Kami hadirkan wawancara eksklusif bersama Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, sekaligus Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani, Prof. Hikmahanto Juwana
Dalam pidatonya di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Presiden Prabowo Subianto menyerukan kepada seluruh negara anggota untuk bersama-sama mendorong terwujudnya kemerdekaan Palestina. Ajakan ini mempertegas konsistensi politik luar negeri Indonesia yang sejak awal berdiri berpihak pada perjuangan rakyat Palestina.Implikasi dari sikap ini di kancah internasional cukup signifikan. Pertama, Indonesia memperkuat posisinya sebagai negara demokrasi besar di Asia yang konsisten membela hak asasi manusia dan kemerdekaan bangsa-bangsa yang tertindas. Kedua, langkah ini berpotensi mendorong solidaritas baru di antara negara-negara berkembang, khususnya anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Gerakan Non-Blok, untuk menekan Israel dan mitra-mitranya.Namun, ajakan tersebut juga membawa konsekuensi geopolitik. Indonesia harus siap menghadapi dinamika diplomasi yang lebih kompleks dengan negara-negara Barat yang memiliki hubungan erat dengan Israel. Di sisi lain, inisiatif ini bisa memperkuat peran Indonesia sebagai mediator di Timur Tengah sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo.[TALK] Dosen Hub Internasional Univ. Binus - Tia Mariatul Khibtiah&Pengamat Timur Tengah Pendiri Situs Albalad.co - Faisal Assegaf
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada 2028, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.Namun, penggunaan istilah “ibu kota politik” menimbulkan polemik. Frasa tersebut dinilai rancu dan berpotensi membingungkan publik, karena berbeda dengan istilah ibu kota yang secara hukum dimaknai sebagai pusat pemerintahan. Dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara Nomor 21 Tahun 2023, khususnya Pasal 12 ayat (1), disebutkan secara jelas fungsi pusat pemerintahan—tanpa menyebut sama sekali istilah “ibu kota politik.”Perbedaan istilah ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah istilah itu hanya sebatas narasi politik, ataukah mengandung konsekuensi hukum dan tata kelola pemerintahan ke depan?Kini, sorotan tertuju kepada Komisi II DPR RI. Sejauh mana komisi yang membidangi urusan pemerintahan ini akan menindaklanjuti penyebutan “ibu kota politik” agar tidak menimbulkan kerancuan, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi publik terkait fungsi dan kedudukan IKN?
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kemarin resmi membentuk Tim Akselerasi Reformasi Polri, sebagai langkah strategis memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme institusi kepolisian. Tim ini dipimpin Kepala Lemdiklat Polri, Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana.Dengan dibentuknya tim ini, Polri kini memiliki dua tim khusus reformasi: selain Tim Akselerasi, ada Komite Reformasi Kepolisian yang dibentuk Istana, dengan Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.Langkah ini menunjukkan bahwa Polri serius mendorong perubahan nyata, mempercepat transformasi, dan meningkatkan kinerja agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Pembentukan Tim Akselerasi Reformasi menjadi penting karena menegaskan komitmen Polri untuk mempercepat proses reformasi di seluruh jajaran institusi. Talk: Ketua Tim Akselerasi Reformasi Polri - komjen pol. prof. Chryshnanda Dwilaksana M.Si
Skema Makan Bergizi Gratis kembali diperdebatkan. Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, mengusulkan agar program ini diubah menjadi bantuan tunai, menyusul maraknya kasus keracunan akibat lemahnya SOP di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Namun, baik pihak Istana maupun Badan Gizi Nasional menilai skema MBG saat ini sudah tepat.Dalam wawancara bersama Elshinta, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan solusi utama adalah memperkuat tata kelola dan pengawasan di lapangan, bukan mengubahnya menjadi bantuan tunai
Polri resmi membentuk Tim Reformasi Kepolisian sebagai langkah nyata dalam mempercepat proses pembenahan internal dan meningkatkan kepercayaan publik. Pembentukan tim ini menjadi bukti bahwa Polri tidak menutup diri terhadap kritik, melainkan menjadikannya sebagai energi untuk melakukan perubahan yang lebih baik.Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat. Dengan adanya Tim Reformasi, diharapkan agenda-agenda strategis seperti peningkatan integritas anggota, transparansi penanganan kasus, hingga modernisasi sistem pelayanan publik dapat terwujud lebih cepat dan terukur.Pada akhirnya, pembentukan Tim Reformasi Kepolisian bukan hanya sekadar simbol, tetapi menjadi komitmen nyata Polri untuk berbenah, membuka diri, dan meneguhkan jati diri sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.[TALK] Pakar Hukum Pidana yang juga Anggota kompolnas periode 2012 - 2016, Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.Hum&Pengamat Politik dari FISIP Universitas Muhammadiyah SUMUT, Sohibul Ansor Siregar
Program magang nasional menjadi salah satu strategi penting pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten, adaptif, dan siap masuk ke dunia kerja. Di sisi lain, dunia usaha juga memegang peranan krusial karena menjadi mitra langsung dalam memberikan pengalaman kerja nyata kepada para peserta magang.Secara umum, kesiapan dunia usaha dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, kesiapan regulasi internal dan komitmen manajemen. Banyak perusahaan mulai menyusun kebijakan yang mendukung program magang, baik berupa peraturan internal, pembentukan tim pendamping, maupun penyediaan anggaran khusus. Hal ini menunjukkan keseriusan dunia usaha dalam berpartisipasi.Namun, kesiapan dunia usaha tidak lepas dari tantangan. Masih ada kesenjangan antara kebutuhan keterampilan industri dengan kompetensi lulusan. Selain itu, tidak semua perusahaan memiliki sumber daya yang sama untuk melaksanakan program magang secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan agar program magang nasional benar-benar memberikan manfaat yang berkelanjutan.Pada akhirnya, semakin tinggi tingkat kesiapan dunia usaha, semakin besar pula peluang bagi program magang nasional untuk mencetak generasi muda yang unggul, produktif, dan siap bersaing di pasar global.[TALK] Fungsionaris Kadin Indonesia, Ketum HIPPI Jakarta Timur, Muhammad Sirod
Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di Sidang Umum PBB ke-80 menandai kembalinya Indonesia ke forum diplomasi tertinggi dunia setelah lebih dari satu dekade absen di level kepala negara. Bagaimana dukungan DPR terhadap langkah strategis ini? Simak wawancara eksklusif bersama Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di Sidang Umum PBB ke-80 menandai kembalinya Indonesia ke forum diplomasi tertinggi dunia setelah lebih dari satu dekade tidak diwakili langsung oleh kepala negara. Apa arti strategis dari momentum ini bagi Indonesia? Bagaimana dukungan parlemen, dan peluang positif apa saja yang bisa diperoleh dari keterlibatan aktif di kancah global?Simak wawancara Elshinta bersama Khairul Fahmi, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)
Saat datang ke Jakarta hanya bermodal Ijazah SMA. Tak disangka, berkat keteguhan dan keuletannya berhasil menduduki sejumlah jabatan penting di Provinsi DKI Jakarta, diantaranya Wali Kota Jakarta Selatan dan Wali Kota Jakarta Timur. Lalu bagaimana kisah perjuangannya selama merantau di Ibu Kota Jakarta? Simak wawancara dalam program #PowerBreakfast bersama Wali Kota Administratif Jakarta Timur, Dr. Munjirin, S.Sos., M.Si
Viralnya pernyataan seorang anggota DPRD Gorontalo yang berseloroh ingin merampok uang negara kembali menyoroti kualitas rekrutmen calon legislatif (caleg) oleh partai politik. Publik pun bertanya: bagaimana proses seleksi caleg selama ini, hingga figur dengan sikap yang tidak mencerminkan etika wakil rakyat bisa lolos dan duduk di kursi dewan?Pembenahan mendesak diperlukan. Partai politik tidak bisa hanya mengedepankan popularitas, kedekatan personal, atau kemampuan finansial calon. Seleksi caleg harus berbasis pada rekam jejak integritas, komitmen terhadap pelayanan publik, serta kapasitas legislasi. Mekanisme uji publik, pelibatan lembaga independen, hingga penegakan kode etik internal bisa menjadi langkah konkret.Peristiwa di Gorontalo menjadi cermin sekaligus momentum. Jika parpol benar-benar ingin mengembalikan kepercayaan rakyat, proses rekrutmen caleg harus diperketat, transparan, dan berpihak pada kepentingan bangsa, bukan sekadar kepentingan elektoral.[TALK] Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) - Iwan Setiawan&Direktur Riset TRUST Indonesia - Ahmad Fadli
Gratis tapi berisiko? Kasus keracunan di program Makan Bergizi Gratis (MBG) bikin was-was. Simak obrolan seru bareng Wakil Ketua Komnas PA, Lia Latifah, soal evaluasi MBG dan cara melindungi anak-anak dari bahaya makanan.
Tot Tot Wut Wut akhirnya direm! Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, hentikan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Langkah ini jadi respons atas keresahan publik yang merasa terganggu hingga melahirkan gerakan viral ‘Stop Tot Tot Wut Wut'. Benarkah aturan baru ini bakal bikin jalan raya lebih tertib, atau sekadar janji manis? Simak obrolan tajam bersama Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan.
Tidak ada lagi ampunan pajak! Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menolak keras Tax Amnesty yang dinilainya hanya bikin ‘kibul' dan memberi sinyal salah ke wajib pajak. Namun, DPR justru setuju memasukkan revisi UU Pengampunan Pajak ke Prolegnas Prioritas 2025. Lalu, apa dampaknya jika kebijakan kontroversial ini benar-benar dihentikan? Dengarkan analisis tajam Ekonom & Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat
Pernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya yang menolak wacana Amnesti Pajak Jilid 3 menandai sikap pemerintah dalam menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional. Penolakan ini bukan sekadar keputusan teknis, melainkan pesan moral bahwa negara tidak bisa terus-menerus memberikan karpet merah kepada wajib pajak yang abai menjalankan kewajibannya.Di satu sisi, langkah tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik, khususnya para wajib pajak patuh, bahwa kepatuhan mereka tidak dikhianati oleh kebijakan yang memberi pengampunan berkali-kali kepada pelanggar. Tetapi, di mata pemerintah, jalur tersebut lebih tepat ditempuh melalui reformasi pajak, digitalisasi administrasi, dan penguatan penegakan hukum, bukan dengan pengampunan berulang.Apabila pemerintah berhasil meningkatkan penerimaan tanpa mengandalkan amnesti, maka penolakan tersebut akan terbukti sebagai langkah tepat untuk membangun sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Sebaliknya, bila target pajak kerap meleset, wacana Amnesti Pajak Jilid 3 bisa kembali mencuat, menimbulkan dilema yang sama.[TALK] Direktur NEXT Indonesia Center - Herry Gunawan&Sekretaris Pendiri Audit Watch - Iskandar Sitorus
Wacana Tax Amnesty Jilid III, atau program pengampunan pajak yang kembali mencuat ke Publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sikap tegas menolak penerapan program tax amnesty yang ketiga ini. Menurutnya, pemberian pengampunan pajak secara berulang justru berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan hukum pajak. Ia juga menekankan bahwa pesan moral yang ditangkap publik bisa salah, seolah pemerintah membiarkan praktik penghindaran pajak, karena nanti selalu ada "jalan keluar". Lalu, bagaimana seharusnya kita memandang wacana ini? Apakah benar tax amnesty yang berulang bisa menciptakan moral hazard? Apa solusi yang adil dan efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia? Talk bersama Pemimpin sekaligus Pendiri Indonesian Tax Care (INTAC) - Basuki Widodo.
RUU Perampasan Aset resmi masuk Prolegnas 2025 dan ditargetkan selesai tahun ini. Aturan ini disebut-sebut sebagai senjata pamungkas untuk menyikat aset hasil kejahatan, terutama korupsi. Tapi benarkah RUU ini akan jadi terobosan besar atau justru membuka celah kesewenang-wenangan baru? ⚖️Dalam episode spesial ini, kami ngobrol bareng Abdul Fickar Hadjar, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti yang akan mengupas tuntas.Jangan lewatkan pembahasan tajam, kritis, tapi tetap mudah dipahami. Episode ini bisa bikin kamu melihat RUU Perampasan Aset dari sudut pandang yang berbeda.
Pemerintah baru saja menggulirkan kebijakan besar yang dinilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tak lama usai dilantik, langsung menggebrak dengan menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun untuk ditempatkan di bank-bank Himbara. Dana ini tidak boleh digunakan untuk membeli SBN atau SRBI, melainkan wajib disalurkan ke sektor riil melalui penyaluran kredit, sehingga diharapkan mampu menggerakkan aktivitas ekonomi yang masih lesu.Lantas sejauh mana penempatan dana Rp200 triliun ini akan efektif? Sektor apa saja yang sebaiknya menjadi prioritas penyaluran kredit? Apakah kebijakan ini berisiko menimbulkan inflasi atau justru menjadi pemicu pertumbuhan baru?Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diputuskan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 sekaligus Prolegnas Prioritas 2026.Banyak pihak menilai RUU Perampasan Aset sangat mendesak dibahas karena dinilai mampu meningkatkan pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang selama ini masih sangat minim.Namun, Pembahasan RUU Perampasan Aset dibayangi kekhawatiran penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum nakal untuk memeras pejabat.Mengawal proses pembahasan ruu perampasan aset yg sdh msk prolegnas 2025 agar tdk untungkan koruptor. 1. Pakar hukum pidana - Dosen Fakultas Hukum (FH) UnTar Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., 2. Pegiat Antikorupsi Lembaga koordinasi pemberantasan korupsi (LKPK ) - Bejo Suhendro
Sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Tahun 2026 oleh Badan Legislasi DPR RI. Tidak hanya itu, salah satu RUU yang juga menarik perhatian publik adalah RUU Perampasan Aset, yang kini resmi masuk dalam daftar prioritas legislasi tahun 2025. Apa sebenarnya urgensi dari RUU-RUU ini? Seberapa besar dampaknya terhadap pembangunan dan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini? Talk bersama Anggota Badan Legislasi (BALEG) DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi menegaskan sejauh ini belum ada rencana peleburan antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Sebelumnya muncul kabar, pembubaran atau peleburan Kementerian BUMN kedalam Danantara, menyusul kekosongan kursi Menteri BUMN, usai Erick Tohir dilantik sebagai Menpora. Apa kekurangan atau keuntungan jika Kementerian BUMN dibubarkan atau dilebur ke Danantara? Talk bersama Direktur Next Indonesia Center/Pemerhati BUMN, Herry Gunawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji dan umrah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Penyidik menduga adanya aliran dana yang melibatkan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), baik dalam penerbitan keputusan maupun peredaran uang dari bawah hingga ke level atas.Bagaimana tanggapan atas keterangan KPK ini? Simak wawancara bersama Anna Hasbi, mantan Juru Bicara Kementerian Agama sekaligus Jubir Menteri Agama periode Yaqut Cholil Qoumas.
Ratusan siswa di berbagai daerah, dari Banggai Kepulauan hingga Sumbawa, mengalami keracunan usai menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap beragam penyebab, mulai dari dapur yang baru beroperasi hingga pergantian pemasok bahan baku. Lalu, apa yang sebenarnya perlu dievaluasi dari tata kelola program MBG agar niat baik memberi gizi gratis tidak berubah jadi ancaman kesehatan?Dalam episode ini, kita akan mendengar analisis mendalam dari Dr. Dicky Budiman, Pakar Kesehatan Masyarakat dan Epidemiolog Universitas Griffith, tentang risiko, tantangan, dan solusi perbaikan program MBG di masa depan.