WALHI Kalimantan Tengah (WALHI Central Kalimantan) as a part of Friends of the Earth Indonesia is a non-governmental organization that works on environmental issues in Central Kalimantan.
Penangkapan terhadap Kades Kinipan menunjukan bahwa kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan terus terjadi dan terus meningkat.
Di antara perempuan dan perjuangan lingkungan hidup, ada kemenangan yang patut untuk dilihat dan dibagikan. Kemenangan itu dapat menjadi pembelajaran yang baik bagi komunitas maupun masyarakat lainnya. Kemenangan-kemenangan rakyat, tidak peduli seberapa besar, merupakan penggerak dalam meneruskan perjuangan di tengah upaya keras rezim untuk membungkam suara dan memutus gerak rakyat. Dalam momen peringatan Hari Ibu/Hari Pergerakan Perempuan Indonesia 2021, Walhi Kalimantan Tengah bersama jaringan menggelar webinar akhir tahun berjudul “Perempuan untuk Bumi yang Adil dan Lestari: Cerita Kemenangan dari Tapak.” Webinar ini menjadi refleksi perjuangan selama satu tahun terakhir, sekaligus menguatkan perjuangan di tahun yang akan datang. (Held via Zoom Meeting Room of Walhi Kalimantan Tengah on December 22, 2021)
Dalam momen 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2021, Koalisi Anti Kekerasan Seksual Kalimantan Tengah menyelenggarakan webinar sebagai upaya edukasi dan advokasi mendorong peran aktif masyarakat dalam isu kekerasan berbasis gender. (Aired in Youtube channel of Walhi Kalimantan Tengah on December 13, 2021)
Dalam momen #ClimateStrike 5 November 2021 #FridaysforFuture dan #COP26, Walhi Kalimantan Tengah bersama lulusan Climate Reality Corps 2021 dan perwakilan anak muda mengajakmu berdiskusi tentang #KrisisIklim Bagaimana #KrisisIklim telah mengubah kehidupan kita hari ini dan seperti apa proyeksi masa depannya?
Di 2021, berbagai wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah diterjang banjir besar. Wilayah Kasongan sendiri ditenggelamkan air tinggi untuk pertama kalinya setelah beberapa puluh tahun. Benarkah banjir ini semata-mata karena curah hujan yang lebih tinggi dari biasanya?
Bukannya makin sejahtera, banyak petani justru menghadapi ancaman kriminalisasi. LBH di berbagai daerah menyoroti sejumlah kasus kriminalisasi petani di Indonesia (CNN-22/9/2021). Di Kalimantan Tengah sendiri, menurut data yang dihimpun oleh LBH Palangka Raya, terdapat 32 kasus terkait petani peladang dengan 35 orang terdakwa pada tahun 2019. Selama ini peladang dijadikan kambing hitam bencana karhutla dan kabut asap. Padahal, lahan garapannya kian menyempit oleh perampasan dan penggusuran perusahan besar, bibit lokal hilang satu demi satu, dan berladang menjadi semakin sulit di tengah marak aturan larangan membakar. REBUT KEMBALI KEDAULATAN PETANI! SELAMAT HARI TANI NASIONAL! (Aired in YouTube channel of Walhi Kalimantan Tengah on September 10, 2021)
Aired in YouTube channel of Walhi Kalimantan Tengah on September 10, 2021
Aired in YouTube channel of Walhi Kalimantan Tengah on September 2, 2021
Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN terus menuai polemik. Belakangan KPK menolak saran tindakan korektif dari Ombudsman Republik Indonesia. Jika dilihat secara menyeluruh, sikap dan tindakan ini memperlihatkan adanya kemerosotan nilai-nilai antikorupsi di tubuh KPK. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari efek domino revisi Undang-Undang (UU) #KPK. Memperingati #HariKemerdekaanRI2021 Alumni #AJLK (Akademi Jurnalis Lawan Korupsi) 2020 mengundang kawan-kawan media dan publik umum untuk hadir dalam Konferensi Pers Peringatan Kemerdekaan RI 2021 “Merosotnya Nilai-Nilai Antikorupsi di Tubuh KPK”. (Aired in Youtube channel of Walhi Kalimantan Tengah on August 17, 2021)
Diskusi Film tanggal 30 Juli 2021 tentang Film FernGully, rekomendasi dari Koordinator Desk Politik Eknas WALHI, Khalisah Khalid.
Diskusi Mukbang #MakanBang (eh, sis!) pada 29 Juli 2021 menghadirkan Margaretha Winda F. K. dalam bahasan "Perempuan, Lingkungan, dan Perjuangan".
Konferensi Pers #PoskoSolidaritas Untuk Korban Covid-19 Kalimantan Tengah "Mendapatkan Pelayanan Kesehatan adalah Hak Rakyat Kalimantan Tengah".
Pada Jum'at, 17 Juli 2021, Walhi Kalteng mendiskusikan rekomendasi film Semesta bersama Ketua Klub Film STHI Jentera, Monica Bengu.
Pada 15 Juli 2021, Walhi Kalteng mengajak sahabat IG Walhi Kalteng makan siang bersama Kepala Departemen Pendidikan dan Organisasi Walhi Kalteng, Bayu Herinata, sambil menjawab FAQ mengenai Walhi Kalteng.
Pada 9 Juli 2021, Walhi Kalimantan Tengah bersama Pantau Gambut dan Peta Bencana menggelar Live IG melalui IG Pantau Gambut. Mengangkat topik #Medsos4Karhutla Crowdsourcing Informasi Bencana dari Warga untuk Warga, diskusi meliputi musim kemarau, gambut, asap, dan bencana karhutla.
Walhi Kalimantan Tengah meluncurkan sebuah film dokumenter berjudul Fool Estate : Dilema Cita-Cita Ketahanan Pangan Indonesia. Film tersebut memberikan gambaran awal mengenai program pengembangan pangan food estate di Provinsi Kalimantan Tengah. Mengawali peluncuran film tersebut, Walhi Kalimantan Tengah menggelar Webinar Peluncuran Film Fool Estate : Dilema Cita-Cita Ketahanan Pangan Indonesia pada 14 Juni 2021.
Seri #Ngopi Food Estate masih berlanjut! Kali ini, Walhi Kalimantan Tengah menghadirkan narasumber dari LBH Palangka Raya dan SP Mamut Menteng. Bagaimana program Food Estate dilihat dari perspektif hukum dan perempuan? Lagi-lagi guna mencari jawaban atas pertanyaan kritis: Food Estate untuk siapa?
Minimnya informasi dan keterlibatan publik dalam proyek food estate, mendorong Walhi Kalimantan Tengah bersama Pantau Gambut untuk melakukan kajian terkait proyek pengembangan food estate cetak sawah di Kalimantan Tengah. Kajian dilaksanakan sejak akhir tahun 2020 di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas. Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan awal kepada publik mengenai proyek yang tengah berjalan, sekaligus menjadi bahan acuan atas rekomendasi yang dapat diberikan kepada pemerintah untuk memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
STOP Pengembangan Food Estate di Kalimantan Tengah, Serahkan Urusan Pangan Pada Petani Minimnya informasi dan keterlibatan publik dalam proyek food estate, mendorong Walhi Kalimantan Tengah bersama Pantau Gambut untuk melakukan kajian terkait proyek pengembangan food estate cetak sawah di Kalimantan Tengah. Kajian dilaksanakan sejak akhir tahun 2020 di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas. Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan awal kepada publik mengenai proyek yang tengah berjalan, sekaligus menjadi bahan acuan atas rekomendasi yang dapat diberikan kepada pemerintah untuk memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Peluncuran Kajian & Situs Interaktif Pantau Gambut Kritik yang terus dilayangkan terhadap program food estate, tak urung membuat pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Program ini terus berjalan dan menjadi salah satu dari 10 Program Strategis Nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 109 tahun 2020 dengan banyak "keistimewaan". Pantau Gambut, WALHI Kalimantan Tengah, dan Yayasan Madani Berkelanjutan menganggap perlu untuk mengkaji perencanaan dan implementasi program ini agar tidak semata dilihat resep instan untuk mengatasi krisis pangan di masa pandemi Covid-19, sambil juga mencermati apakah program ini masih merupakan tindakan yang tepat dalam mengantisipasi krisis pangan seperti yang diumumkan oleh FAO. Terutama jika mempertimbangkan dampak buruk terhadap lingkungan dan sosial yang dapat terjadi.
Konflik antara warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) belum usai. Perlawanan kembali dilakukan lewat Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Gugatan warga Penyang resmi didaftarkan di PN Sampit pada tanggal 11 Februari 2021, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Spt. Selain PT HMBP, gugatan ini juga ditujukan untuk Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KSB) sebagai terguggat dua.
Senin 4 Januari 2021, Komunitas Adat Laman Kinipan secara resmi telah mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dengan No Register 1/P/FP/2021/PTUN.PLK, dimana yang menjadi tergugatnya adalah Bupati Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada Jumat 15 Januari 2021, Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengirimkan beberapa dokumen melalui e-Court PTUN Palangka Raya yang menjadi jawaban dirinya atas gugatan tersebut. Beberapa pokok pikiran dalam jawaban Bupati Lamandau tersebut antara lain, Hendra Lesmana mengaku dirinya tidak abai terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hal itu dilihat dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/379/XII/HUK/2020 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng. Surat itu diberi tanggal 1 Desember 2020. Koalisi Keadilan untuk Kinipan menilai bahwa surat-surat yang dibuat hanyalah untuk menghindari gugatan. Koalisi meragukan SK Bupati Lamandau tersebut terkait pembentukan panitia.
Masyarakat Adat Laman Kinipan secara resmi telah mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, dimana yang menjadi tergugatnya adalah Bupati Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kejahatan lingkungan hidup yang berlangsung secara terus menerus dalam kurun waktu yang panjang tidak bisa lagi dilihat sebagai kejahatan lingkungan hidup biasa dengan menggunakan pendekatan penegakan hukum yang biasa. Sejak tahun 2005, Walhi telah mengenalkan kejahatan ekosida di Indonesia. Kejahatan ekosida dipandang mampu menerobos instrumen hukum untuk bisa memutus rantai impunitas korporasi yang membebaskan korporasi dari tanggung jawab. Pada Mei hingga Oktober 2020, Walhi Nasional telah melakukan riset persepsi terhadap kejahatan ekosida dan korporasi di Indonesia. Riset ini merupakan bagian dari upaya untuk terus mendorong wacana ekosida ke tengah publik.
Desk study Walhi “Analisis Kesenjangan Kebijakan Iklim Indonesia dalam Prinsip Keadilan Antargenerasi” bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kesenjangan kebijakan iklim di Indonesia dalam perspektif keadilan antargenerasi. Membandingkan antara tujuan kebijakan dengan kondisi yang dicapai pada saat ini, melihat penyebab ketidaksesuaian antara target yang ditentukan dan capaian serta rekomendasi untuk menutup kesenjangan tersebut dengan mengarusutamakan prinsip keadilan antargenerasi. Dalam waktu studi yang relatif singkat, sejak awal studi ini tidak ditujukan melihat lebih rinci kebijakan iklim secara sektoral. Akan tetapi hasil studi Kebijakan Iklim Indonesia dalam Perspektif Keadilan Antargenerasi ini bisa menjadi pijakan awal studi-studi berikutnya. Walhi menyelenggarakan rangkaian publikasi hasil studi Kebijakan Iklim Indonesia dalam Perspektif Keadilan Antargenerasi ini di berbagai daerah. Walhi Kalimantan Tengah berkesempatan untuk menggelar publikasi yang mengangkat judul yang sama, yakni “Kebijakan Iklim Indonesia dalam Perspektif Keadilan Antargenerasi”. Launching virtual hasil studi Walhi diharapkan dapat menjadi seruan dan ajakan bagi anak muda baik individu atau kolektif, khususnya di Kalimantan Tengah, untuk berkolaborasi dan bergerak bersama mengkaji secara kritis kebijakan iklim sektoral, baik di sektor energi, sektor berbasis lahan maupun sektor lain dalam perspektif keadilan antargenerasi.
Beberapa bulan terakhir ini, Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah (Walhi Kalteng) bersama Pantau Gambut telah melakukan pemantauan terkait komitmen restorasi dan perlindungan gambut pada 4 (empat) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng. Dari pemantauan ini, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang menjadi target pemantauan yaitu PT Gawi Behandep Sawit Mekar (PT GBSM), PT Sarana Titian Permata (PT STP), dan PT Rimba Harapan Sakti (PT RHS) yang berlokasi di Kabupaten Seruyan. Sedangkan, satu perusahaan lagi PT Maju Aneka Sawit (PT MAS) yang berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sejak Mei 2019, sebuah tim yang terdiri dari 19 peneliti dan didukung oleh organisasi swadaya masyarakat di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, serta akademisi dari Universitas Andalas, Universitas Wageningen dan KITLV Leiden telah melaksanakan penelitian terkait bagaimana konflik di sektor kelapa sawit selama ini diselesaikan, sejauh mana efektivitas mekanisme-mekanisme yang ada dalam menyelesaikan konflik tersebut, dan bagaimana hasil atau outcome yang sudah dicapai. Penelitian ini menurut kami sangat penting karena berbagai konflik di sekitar pembangunan kelapa sawit banyak dirasakan oleh masyarakat di pedesaan dan memperlukan penyelesaian yang bijaksana dan efektif agar persoalan konflik bisa lebih cepat diselesaikan. Penelitian tersebut telah berada pada tahap mempublikasikan hasil penelitian. Untuk itu, kami dari WALHI Kalimantan Tengah menilai bahwa hasil penelitian ini sangat penting untuk dipublikasikan ke publik dalam bentuk diskusi kebijakan khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah yang masih banyak menghadapi konflik di sektor kelapa sawit setiap tahunnya.
Provinsi Kalimantan Tengah telah mencatat sejarah pahit kerusakan atas keseimbangan lingkungan akibat proyek Pemerintah, Proyek Lahan Gambut Satu Juta Hektar. Dari proyek tersebut, Kalimantan Tengah harus menghadapi kerusakan gambut, kebakaran hutan dan lahan tahunan, serta bencana kabut asap yang membuntutinya. Akibat dari proyek tersebut telah berdampak, bukan hanya terhadap keuangan negara atas kegagalan proyek yang tidak berdasarkan analisis lingkungan yang akurat, tetapi juga kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, khususnya lahan gambut yang memiliki peran penting ekologis. Walhi Kalimantan Tengah melihat pentingnya edukasi publik mengenai korupsi kebijakan serta dampaknya terhadap penyelamatan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. Membuka workshop menulis “Membangun Kesadaran Publik Terkait Korupsi Kebijakan dan Dampaknya terhadap Keberlanjutan Lingkungan di Kalimantan Tengah”, Walhi Kalimantan Tengah menggelar webinar dengan judul “Petaka Korupsi Kebijakan terhadap Masa Depan Lingkungan Hidup”.
Walhi Kalimantan Tengah mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menggagalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja! Dalam semangat peringatan Hari Tani dan Global Climate Strike 2020, Walhi Kalimantan Tengah menggelar aksi virtual Jegal Omnibus Law. Dengan seruan keras, kami memanggil pemuda pemudi, laki-laki dan perempuan, masyarakat adat, peladang, petani, nelayan, buruh, mahasiswa, aktivis, kelompok minoritas keyakinan, gender, dan seksualitas, khususnya rakyat Kalimantan Tengah turut menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk mendengarkan suara rakyat dan menghentikan pengesahan RUU Omnibus Law! Tidak ada jalan lain untuk melindungi rakyat dan lingkungan di Indonesia, selain mengagalkan pengesahan RUU Omnibus Law! Mari bersatu melawan kesewenang-wenangan para penguasa! Jegal sampai gagal! Gagalkan Omnibus Law! Jangan diam, suarakan! Jangan takut, lawan! Salam adil dan lestari!
Memperingati Hari Tani 2020 Perda Dakarla #2: Perlindungan Peladang Tradisional dilihat dari Perda Pemprov Kalteng No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan Berladang tradisional, praktik bercocok tanam dengan kearifan lokal, menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah. Praktik berladang tradisional sarat dengan nilai sosial budaya dan spiritualitas. Dengan berladang tradisional, masyarakat adat Dayak juga berperan penting dalam mempertahankan kelestarian dan keberlanjutan lingkungan. Meski terdapat sejumlah landasan hukum bagi perlindungan praktik berladang dengan kearifan lokal, peladang tradisional masih rentan dikriminalisasi. Hingga ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dakarla) pada 7 Juli 2020. Perda ini dimaksudkan dapat menjadi payung hukum untuk masyarakat adat membersihkan ladang dengan cara dibakar. Namun, dengan kondisi dimana terdapat banyak UU yang bisa digunakan untuk memenjarakan dan memberikan sanksi bagi peladang tradisional, perlu kajian mendalam terhadap Perda Dakarla ini. Perlu dilihat apakah Perda ini dapat sepenuhnya melindungi masyarakat adat dari jerat hukum, serta mampu melindungi praktik berladang tradisional. Walhi Kalimantan Tengah melihat perlu adanya diskusi bersama sejumlah pemangku kebijakan terkait agar mendapatkan gambaran yang lebih baik terkait dengan Perda Dakarla ini. Maka dari itu dalam semangat peringatan Hari Tani 2020, Walhi Kalimantan Tengah menggelar diskusi webinar dengan judul “Perda Dakarla #2: Perlindungan Peladang Tradisional dilihat dari Perda Pemprov Kalteng No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Di Indonesia, masyarakat hukum adat masih diatur secara terpisah dan tidak komprehensif dalam UU sektoral. Sehingga pengakuan masyarakat adat harus melalui penetapan oleh produk hukum daerah dan harus dipengaruhi oleh proses politik di daerah. Di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri baru-baru ini telah dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dakarla). DPRD Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi telah menetapkan dan mengesahkan Perda Dakarla pada Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan II tahun sidang 2020 pada 7 Juli 2020. Namun, hingga dikeluarkannya Perda Dakarla ini, masih belum ada regulasi yang mengakui dan melindungi masyarakat adat. Sehingga penting dipahami seperti apa sebenarnya Perda Dakarla ini. Perlu dilihat apakah Perda ini dapat sepenuhnya melindungi masyarakat adat dari jerat hukum, serta mampu melindungi praktek perladangan tradisional oleh masyarakat adat. Berangkat dari pertanyaan-pertanyaan ini dalam semangat peringatan Hari Kemerdekaan dan bulan Masyarakat Adat Sedunia, Walhi Kalimantan Tengah bermaksud untuk menggelar sebuah diskusi webinar untuk membahas secara khusus Perda Dakarla ini. Dengan mengusung judul “Waspada Perda Dakarla”, webinar ini diharapkan mampu memberikan informasi dasar kepada publik dan landasan argumen dalam diskusi-diskusi lanjutan terkait masyarakat adat.
Di tengah pandemi virus korona COVID-19, Pemerintah berencana untuk membuka lahan persawahan baru di Kalimantan Tengah. Proyek yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dilakukan guna mencegah ancaman krisis pangan yang terjadi akibat wabah virus corona COVID-19. Rencana proyek ini tidak lepas dari pro dan kontra. Sebab proyek food estate ini nantinya akan dijalankan di lahan bekas Proyek Lahan Gambut (PLG) Satu Juta Hektar di rezim Presiden Soeharto. Kisah pahit dari kegagalan proyek PLG dulu masih menyisakan kepedihan bagi masyarakat. Melalui diskusi webinar ini, Walhi Kalimantan Tengah bermaksud memberikan sebuah ruang diskusi yang dapat mempertemukan Pemerintah selaku penggagas proyek dengan masyarakat yang akan menerima dampak proyek. #walhikalteng #KaltengTolakDeforestasi #PulihkanKalimantan #MenghadangFoodEstate
Koalisi Anti Kekerasan Seksual merespon kekerasan seksual yang dilakukan oleh Dr. Pendi Sinulingga, M.Pd. terhadap mahasiswa bimbingannya. Kekerasan seksual ini terungkap pada bulan Agustus 2019. Pelaku merupakan Dosen dan Ketua Program Studi di Program Studi Pendidikan Fisika Universitas Palangka Raya. Kasus ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada hari Senin, 6 April 2020 dengan Nomor 23/Pid.B/2020/PN Plk. PN Palangka Raya memberikan putusan pidana penjara dengan waktu tertentu (1 tahun 6 bulan) yang menyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berdiri sendiri-sendiri".
Di tengah pandemi COVID-19 dimana angka pasien terinfeksi terus meningkat, proses pembahasan Omnibus Law RUU Cilaka tetap dipaksakan berjalan. Meski penolakan keras telah disuarakan oleh rakyat sejak tahun lalu, DPR RI diperkirakan akan menjadwalkan pengesahan RUU ini. Pengesahan Omnibus Law jelas akan mencelakakan lingkungan dan mencederai hak-hak rakyat. Sebagai Rumah Gerakan Lingkungan Hidup, Walhi Kalimantan Tengah mengajak kawan-kawan untuk menyuarakan penolakan bersama melalui orasi virtual #GagalkanOmnibusLaw Kuatkan perlawanan! Bersuara! Salam adil dan lestari!
Meski mendapatkan penolakan yang cukup keras dari kalangan aktivis pejuang lingkungan hidup dan HAM, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) masih terus berlanjut dan dimungkinan akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR mendatang. Benarkah RUU ini berpotensi mengancam demokrasi, hak-hak buruh, sumber daya alam, dan keberlanjutan lingkungan di Indonesia, sehingga harus ditolak? Lalu bagaimana dampaknya terhadap kondisi dan masa depan lingkungan, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah? Diskusi Webinar “Omnibus Law dan Masa Depan Lingkungan di Kalimantan Tengah” akan membantu anda untuk menemukan jawabannya.
Saat ini terdapat 4 provinsi dengan 25 kabupaten/kota yang tengah bersiap menuju new normal. Di Kalimantan Tengah sendiri, ada beberapa kota yang dianggap sudah siap untuk menerapkan new normal. Di antaranya adalah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Barito Utara, Barito Selatan, Seruyan, Lamandau dan Kabupaten Gunung Mas. Karena hasil grafik kasus COVID-19 di daerah-daerah ini telah melandai atau bahkan menurun. Tapi, jika merujuk pada syarat yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) atau indikator dari ahli, apakah Provinsi Kalimantan Tengah telah mampu dan siap untuk menerapkan new normal? Sudah matangkah kajian dan persiapan Pemprov Kalteng untuk berani mengambil keputusan beresiko ini? Di sisi lain, mimpi buruk kebakaran hutan dan lahan yang melanda Kalimantan Tengah tiap tahun siap menghampiri, dimana pada tahun 2019 lalu terjadi kebakaran hutan dan lahan dan berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng per September 2019 lalu, lebih dari 9.000 masyarakat Kalimantan Tengah terkena ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Kita akan cari bersama jawabannya dalam Diskusi Webinar: Kalteng Siap(kah?) New Normal Narasumber: 1. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng 2. BPBD Provinsi Kalimantan Tengah 3. Dr. Irma Hidayana (Doktor Bidang Kesehatan Masyarakat dari Universitas Colombia) 4. Panja Covid-19 Walhi Kalimantan Tengah
Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada 5 Juni 2020, Walhi Region Kalimantan menggelar diskusi webinar dengan judul "New Obral UU Minerba dan RUU CILAKA, Kalimantan: Petaka di Lumbung Energi". Menghadirkan narasumber dari Walhi Eksekutif Nasional, Walhi Daerah Region Kalimantan, Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, masyarakat terdampak tambang, dan perwakilan masyarakat adat, diskusi ini menggambarkan potret investasi berbasis komoditas tambang sebagai investasi rakus yang jauh dari kata keberlanjutan lingkungan. #walhikalteng #kaltengtolakdeforestasi #pulihkanIndonesia #harilingkunganhidup
Perempuan dengan beban gandanya selalu menjadi garda terdepan dalam memastikan ketahanan pangan keluarga. Peranan yang telah mengakar ini seringkali lepas dari perhatian khalayak. Ketidakhati-hatian dalam menanggapi pandemi Covid-19 justru dapat berakibat pada diskriminasi terhadap perempuan. Apa yang berbeda dari dampak pandemi yang diterima oleh perempuan? Bagaimana perempuan menghadapi kondisi semacam ini? Apa yang sebaiknya dilakukan untuk menghindari diskriminasi terhadap perempuan dalam situasi pandemi? Webinar ini mencoba mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan semacam ini. Language: Bahasa Indonesia
We wish you a Merry Christmas and Happy New Year 2020! We are delighted to open this new year by launching our Podcast: WALHI Kalteng. And it is even more delightful because we launch the first episode with our friend from Friends of the Earth (FoE) Japan. After having a visit to Central Kalimantan, our friend Naru Sugiura has something to share with you. What is it? Find out the answer right in this episode of WALHI Kalteng's Podcast! Don't forget to follow and share~ For Justice and Sustainability!
This is the intro of WALHI Central Kalimantan's Podcast. Enjoy our podcasts!