POPULARITY
Dalam episode spesial Podcast Elshinta, Pemimpin Redaksi Radio Elshinta Haryo Ristamaji berbincang langsung dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai berbagai isu strategis yang menjadi perhatian publik.Menteri Pertanian menjelaskan arah kebijakan pemerintah dalam implementasi B50, peluang menuju B60 atau penyesuaian kembali sesuai kondisi pasar global, serta strategi menjaga keseimbangan antara ketahanan energi, ekspor, dan kesejahteraan petani.Tak hanya itu, episode ini juga mengulas praktik under invoicing dan transfer pricing dalam tata niaga sawit, dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp15.000 triliun, hingga langkah pemerintah membenahi tata kelola melalui kebijakan ekspor satu pintu.Pembahasan juga mencakup perlindungan harga TBS petani, pentingnya menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pengusaha yang patuh, serta upaya pemerintah memperkuat transparansi industri sawit demi kepentingan bangsa.Topik yang dibahas:• Implementasi B50 dan roadmap biodiesel Indonesia• Masa depan B60, B40, hingga strategi pengendalian pasar CPO• Dugaan under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sawit• Perlindungan harga TBS dan kesejahteraan petani• Persaingan usaha yang sehat bagi pengusaha yang patuh• Reformasi tata niaga sawit dan ketahanan energi nasional
#TalkHighlight dalam rangka Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia 2026 dengan tema "Perlindungan Bagi Korban Perdagangan Orang"Pembahasan bersama:-Direktur Eksekutif, Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI), Try Harysantoso,-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dr. Hj. Syofia Marlianti Tambunan, S.H., M.H.-Penyintas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Gusti
Sedikitnya tujuh kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren terungkap di berbagai daerah sepanjang Mei hingga Juli 2026. Temuan ini memunculkan keprihatinan publik terhadap perlindungan anak di lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Lalu, bagaimana langkah Kementerian Agama dalam memperkuat pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelaku? Simak penjelasan Direktur Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, dalam perbincangan bersama Radio Elshinta.
Kematian lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih saat mengikuti program pelatihan dasar militer memicu perhatian publik dan pemerintah. Kementerian Pertahanan, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Ombudsman RI kini tengah mengusut tuntas penyebab meninggalnya para peserta pelatihan tersebut. Peristiwa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, mulai dari urgensi pelatihan bercorak militer bagi calon pengelola koperasi, standar keselamatan dan pengawasan selama pelatihan, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia bagi peserta. Lalu, bagaimana seharusnya negara menempatkan program pembinaan sumber daya manusia sipil yang melibatkan pendekatan militer, dan pelajaran apa yang harus diambil dari peristiwa ini? NS : Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI, Hariqo Wibawa Satria
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTT di Bandung menyita perhatian publik. Korban yang dilaporkan hilang selama kurang lebih tiga tahun ditemukan dalam kondisi luka berat, dengan dugaan mengalami kekerasan fisik berulang oleh kekasihnya sendiri. Kasus ini kembali memunculkan keprihatinan mengenai tingginya kekerasan terhadap perempuan, relasi yang tidak sehat, serta pentingnya sistem perlindungan dan deteksi dini bagi korban yang terisolasi dari lingkungan sosialnya.Bagaimana Komnas Perempuan melihat kasus ini? Apa yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan hukum, pemulihan korban, serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi?Simak Wawancara Yuniar Kustanto bersama Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Sondang Frishka
Perlindungan terhadap petani sawit, terutama petani swadaya, harus menjadi perhatian utama di tengah gejolak harga tandan buah segar (TBS). Penegasan itu disampaikan Staf Profesional Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Dr. Ir. Donald Siahaan, saat berbincang dalam program Elshinta News and Talk, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut Donald, langkah pemerintah yang bergerak cepat merespons penurunan harga TBS merupakan upaya positif untuk menjaga kesejahteraan petani sekaligus mempertahankan stabilitas industri sawit nasional."Petani swadaya adalah salah satu sokoguru industri kelapa sawit Indonesia. Jangan sampai mereka menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi sentimen pasar akibat kebijakan maupun dinamika perdagangan," ujar Donald. Ia menjelaskan, penurunan harga yang terjadi di sejumlah daerah lebih banyak dirasakan oleh petani swadaya dibandingkan petani yang telah bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS). Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh kualitas buah, rendemen, serta panjangnya rantai tata niaga yang harus dilalui petani swadaya sebelum hasil panennya sampai ke pabrik.Menurut Donald, faktor terbesar yang menyebabkan kesenjangan harga adalah kualitas buah dan rendemen. Petani yang bermitra umumnya memiliki sistem budidaya yang lebih baik, jadwal panen yang lebih teratur, serta akses pemasaran yang lebih pendek sehingga harga yang diterima relatif lebih stabil. Dalam dialog tersebut, sejumlah pendengar turut menyampaikan kegelisahannya. Salah satunya Joko, petani sawit swadaya di Riau yang mengaku harga TBS yang diterimanya jauh lebih rendah dibandingkan petani mitra meski sama-sama menjual ke pabrik. Menanggapi hal itu, Donald menegaskan bahwa kemitraan menjadi langkah paling realistis untuk meningkatkan posisi tawar petani."Kuncinya adalah kemitraan. Petani swadaya perlu membangun kelompok, koperasi, dan kelembagaan yang kuat agar memiliki bargaining position yang lebih baik saat berhadapan dengan pabrik kelapa sawit," katanya. Pertanyaan lain datang dari Budi di Bogor yang menanyakan dampak penurunan harga TBS terhadap masyarakat luas. Menurut Donald, sawit memiliki efek berganda yang sangat besar bagi perekonomian daerah, khususnya di Sumatera dan Kalimantan."Kalau harga TBS turun signifikan, dampaknya bisa dirasakan terhadap daya beli masyarakat, ekonomi pedesaan, hingga ekonomi daerah. Sawit memiliki multiplier effect yang sangat besar," jelasnya. Donald menilai sektor sawit masih sangat menjanjikan dalam jangka panjang karena produknya dibutuhkan oleh berbagai industri, mulai dari pangan, energi, kosmetik hingga produk kebutuhan sehari-hari. "Kelapa sawit akan tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia. Prospeknya masih sangat baik selama dikelola dengan tata kelola yang benar," ujarnya. Donald menilai penguatan kemitraan perlu terus didorong oleh pemerintah, perusahaan, dan organisasi petani agar kesenjangan harga antara petani swadaya dan petani mitra dapat diperkecil. Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah menyediakan berbagai program dukungan melalui pelatihan, peningkatan kapasitas kelembagaan, hingga penguatan kelompok tani. Tantangannya adalah bagaimana mendorong semakin banyak petani swadaya untuk bergabung dalam kelembagaan yang kuat dan memiliki akses langsung ke pabrik. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan industri sawit Indonesia tidak hanya bergantung pada perusahaan besar, tetapi juga pada jutaan petani yang menjadi bagian penting dari rantai pasok nasional."Regulator, pengusaha, dan petani harus berjalan bersama. Jika kemitraan semakin kuat, industri sawit Indonesia akan semakin tangguh dan petani akan memperoleh manfaat yang lebih besar," pungkasnya.
A court in East Nusa Tenggara reportedly tried and sentenced a child for defending his mother, a street vendor, from repeated extortion by local criminals. The case has highlighted the vulnerability of children in the province. - Nusa Tenggara Timur ada sebuah kasus yang cukup memprihatinkan dan mengagetkan banyak pihak. Seorang anak disidang dan dijatuhi hukuman karena membela ibunya, seorang pedagang, yang berulang kali diganggu dan dimintai uang oleh pihak yang biasa disebut sebagai preman atau penjahat kecil.
Ustadz Abu Haidar As Sundawy - Minta Tolong Dan Minta Perlindungan Kepada Allah
Podcast Serial : Pemurnian Aqidah Eps.13Pemateri : Ustadz Abu AbdiddayyanJudul : Meminta Perlindungan dan Pertolongan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia turun langsung melakukan pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah 2026 dari hulu ke hilir. Langkah ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam mewujudkan Tri Sukses Haji, terutama pada aspek Sukses Ritual dan Sukses Ekosistem Ekonomi, agar jemaah dapat beribadah sesuai syariat tanpa kendala operasional. LAPORAN BHERY HAMZAH(BEH/MCH2026)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan bahwa Program Jaga Desa menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan perlindungan kepala desa. Pernyataan ini disampaikan dalam acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam.
Ustadz Abu Haidar As Sundawy - Minta Tolong & Minta Perlindungan kepada Allah
Sapaan Lansia GKP Jemaat BandungKamis, 12 Maret 2026Tema : "Doa Minta Perlindungan Dimasa Tua"Bahan Alkitab : Mazmur 71 : 22-23 ; Mazmur 71:1, 14, 18Pelayan Firman : Pnt. Arnius MoyanoEpisode 11 - Season 6@GKP Bandung Maret 2026
Pemerintah berencana membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana penerapannya di lapangan serta peran orang tua dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. Lalu, apa saja yang perlu dilakukan orang tua agar anak tetap aman sekaligus bijak dalam menggunakan media sosial? Simak pembahasannyaTalk: - Pemerhati Anak dan Keluarga/Mantan Komisioner KPAI Erlinda M.Pd- Sosiolog Unika Sugijapranata, Hermawan Pancasiwi
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari PP TUNAS untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan langkah konkret negara dalam memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dan beraktivitas di internet secara lebih aman. Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan. Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di internet, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga penipuan online.
A new initiative designed for international students, aims to make services easier to find. - Inisiatif baru dirancang ini bertujuan agar memudahkan para mahasiswa internasional untuk akses ke layanan kesehatan.
Bismillah,2045. MINTALAH PERLINDUNGAN DARI EMPAT HAL INIRiyaadhush Shaalihiin Bab 50 | Rasa Takut (Kepada Allah ﷻ)Hadits ke-404 | Hadits Samurah bin Jundub Radhiallahu 'anhuوعن سمُرةَ بنِ جُنْدبٍ ، رضي اللَّه عنه ، أَن نبيَّ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « مِنْهُمْ مَنْ تَأْخُذهُ النَّارُ إِلى كَعْبَيهِ ، ومِنْهُمْ منْ تأْخُذُهُ إِلى رُكْبَتَيْهِ ، وَمِنْهُمْ منْ تَأْخُذُهُ إِلى حُجْزتِهِ ، وِمِنْهُمْ منْ تَأْخُذُهُ إِلى تَرْقُوَتِهِ » رواه مسلم .Dari Samurah bin Jundub Radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Di antara mereka ada yang dibakar api sampai kedua mata kakinya, ada yang dibakar api sampai kedua lututnya, ada yang dibakar api hingga pinggangnya, dan ada yang dibakar api hingga tulang selangkanya." (HR. Muslim)DOA BERLINDUNG DARI EMPAT HAL (Azab Jahannam, azab kubur, fitnah kehidupan & kematian, fitnah Dajjal) اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ‘ALLAHUMMA INNI A'UDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM, WA MIN ‘ADZABIL QOBRI, WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT, WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL' Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari kejahatan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal
Aliansi Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menegaskan akan mengawal implementasi kebijakan Kementerian Perhubungan terkait jasa angkutan di perairan dan perlindungan hak pekerja pelabuhan. Jika dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan, serikat TKBM mengancam akan melakukan aksi nasional hingga mogok kerja di seluruh pelabuhan Indonesia. Sebelumnya, Aliansi Serikat Pekerja dan Koperasi TKBM se-Indonesia mengapresiasi respons positif Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap tuntutan yang disampaikan pada Desember 2025. Ketua Aliansi Serikat Pekerja TKBM, Jusuf Rizal, menyebutkan adanya diskriminasi dalam penyerapan tenaga kerja pelabuhan, meskipun pekerja telah menjalani sertifikasi dan peningkatan kompetensi. Aliansi TKBM juga menilai implementasi kebijakan seringkali tidak konsisten di lapangan, terutama oleh kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan. Oleh karena itu, mereka akan melakukan konsolidasi nasional untuk menjaga hak dan ruang kerja pekerja pelabuhan.
Wawancara Radio Elshinta edisi pagi (21 Januari 2026) bersama Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan membahas putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian sengketa pers. Putusan ini dinilai memperkuat peran Dewan Pers, mekanisme Undang-Undang Pers, serta perlindungan wartawan dari kriminalisasi, sekaligus menyoroti tantangan implementasi dan potensi celah hukum di lapangan.
Indonesian Migrant Workers (PMIs) in the maritime sector, particularly those working as Ship Children (ABK), face extreme levels of vulnerability with a much higher risk of violence and death than other sectors - Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor kemaritiman, khususnya yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK), menghadapi tingkat kerentanan yang ekstrem dengan risiko kekerasan dan kematian yang jauh lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya
Ketegangan politik dan keamanan di Venezuela meningkat tajam menyusul dinamika geopolitik yang melibatkan Amerika Serikat dan penahanan Presiden Nicolas Maduro. Situasi ini memicu kewaspadaan global, termasuk di Indonesia, khususnya terkait keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Venezuela. Pemerintah didorong menyiapkan langkah antisipatif, mulai dari pemantauan intensif hingga opsi evakuasi jika kondisi memburuk. Dalam pembahasan ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyoroti kesiapan Kementerian Luar Negeri serta bagaimana Indonesia seharusnya menempatkan sikap diplomatiknya agar tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, hukum internasional, dan kepentingan nasional.
Ketika muncul dugaan teror terhadap aktivis dan influencer yang kritis terhadap pemerintah, pertanyaannya bukan lagi soal perbedaan pendapat, tapi soal jaminan rasa aman warga negara.Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, dituntut hadir secara tegas, profesional, dan transparan. Langkah pertama yang krusial adalah menyelidiki secara menyeluruh setiap laporan ancaman, tanpa prasangka dan tanpa melihat posisi politik korban. Negara tidak boleh abai ketika ruang demokrasi terancam oleh intimidasi.Perlindungan terhadap korban juga harus menjadi prioritas, baik secara fisik maupun hukum. Di saat yang sama, aparat perlu menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga.Kritik adalah bagian dari demokrasi, bukan kejahatan. Maka tugas aparat bukan membungkam suara, melainkan menjaga agar perbedaan pendapat bisa disampaikan tanpa rasa takut. Di situlah wibawa hukum diuji—bukan pada siapa yang dikritik, tapi pada keberpihakan terhadap keadilan.[TALK] Pengamat Politik Hukum Magister Hukum Universitas Sahid Jakarta, Saiful Anam & Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan
PIC, atau yang di Indonesia dikenal sebagai PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan), adalah sebuah prinsip hak asasi manusia yang memberikan hak kepada masyarakat, terutama Masyarakat Adat, untuk memberikan atau menolak persetujuan atas proyek atau kegiatan yang akan memengaruhi mereka. Prinsip ini terdiri dari tiga komponen inti: Free (Bebas), yang berarti persetujuan diberikan secara sukarela tanpa paksaan, intimidasi, atau manipulasi; Prior (Di Awal), yang mengharuskan persetujuan diperoleh sebelum kegiatan atau proyek dimulai; dan Informed (Atas Dasar Informasi), yang mewajibkan pemberian informasi yang lengkap, akurat, dan mudah dipahami mengenai potensi dampak dan risiko dari kegiatan tersebut. Pentingnya prinsip ini terletak pada perannya sebagai mekanisme perlindungan fundamental untuk hak-hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam mereka. Dalam konteks Indonesia, di mana sering terjadi tumpang tindih kepentingan atas lahan dan sumber daya, FPIC berfungsi sebagai alat krusial untuk mencegah konflik agraria, perampasan tanah, dan marginalisasi komunitas adat. Dengan memastikan suara mereka didengar dan dihormati, FPIC menegaskan posisi Masyarakat Adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek yang terdampak. Secara ideal, proses FPIC bukanlah sekadar konsultasi formalitas, melainkan sebuah dialog berkelanjutan yang menghormati struktur pengambilan keputusan adat dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara penuh. Ini mencakup hak untuk mengatakan "tidak" terhadap sebuah proyek. Pelaksanaannya menuntut transparansi penuh dari pihak pengembang atau pemerintah, serta jaminan bahwa komunitas memiliki kapasitas dan waktu yang cukup untuk memahami semua informasi sebelum mengambil keputusan kolektif yang mengikat.
Ledakan di SMAN 72 Jakarta menyadarkan kita betapa kompleksnya persoalan yang dihadapi anak dan remaja di Indonesia. Anak-anak tumbuh di beragam lingkungan, mulai dari rumah, sekolah, sosial, dan juga digital. Di tiap lingkungan itu, anak rentan mengalami kekerasan dalam aneka bentuk, yang kerap gagal diantisipasi.Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, sudah berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Banyak spekulasi beredar soal motif maupun penyebab yang melatari pelaku melakukan kekerasan, diantaranya; dampak buruk gim daring atau situs gelap, kenakalan remaja, hingga perundungan.Bagaimana respons pemerintah dan berbagai pihak dalam menyikapi peristiwa ini? Seperti apa penanganan yang tepat bagi pelaku? Bagaimana pula penanganan ke puluhan siswa yang menjadi korban? Perubahan apa yang harus segera dilakukan untuk memastikan lingkungan sekolah, rumah, sosial, maupun digital yang aman bagi anak?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan dan Pakar Psikologi yang juga Praktik Psikolog Klinis di RS Swasta Jakarta Feka Angge Pramita, MPsi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya kasus penculikan anak yang disebut sebagai fenomena gunung es. Pernyataan ini mencuat setelah kasus balita Bilqis asal Makassar yang diculik dan ditemukan enam hari kemudian di Jambi, diduga dijual ke komunitas Suku Anak Dalam menggunakan dokumen palsu. KPAI mencatat, sejak 2021 hingga 2024 terdapat 138 kasus penculikan termasuk perdagangan anak. Dalam program ini, kita akan membahas langkah konkret KPAI dalam menekan tingginya kasus penculikan anak di Indonesia bersama Komisioner KPAI, Ai Maryati Sholihah.
Agenda penguatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan masuk dalam Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Namun, realisasi komitmen itu di setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, dipertanyakan.Wajah Kabinet Merah Putih bahkan tak berpihak pada perempuan. Hanya ada empat menteri perempuan dari total 49 menteri.Dari sisi anggaran, kementerian dan lembaga yang mengurusi agenda perempuan kena pangkas dengan dalih efisiensi. Misalnya, anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) 2025 mencapai Rp300,1 miliar atau dipotong Rp153 miliar. Alokasi 2026 malah bakal turun lagi ke angka Rp214,1 miliar. Ini kontras dengan anggaran sektor pertahanan dan keamanan yang meningkat tajam, contohnya di Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp247,5 triliun dan Polri Rp138,5 triliun.Persoalan lain yang harus mendapat perhatian adalah masih rentannya perempuan menjadi korban kekerasan. Data SIMFONI-PPA per 26 Oktober 2025 menunjukkan hampir 26 ribu kasus terjadi sepanjang tahun ini dengan lebih dari 22 ribu korban perempuan.Menilik realita tersebut, bagaimana menilai komitmen Prabowo-Gibran terhadap isu-isu perempuan? Apa saja catatannya? Bagaimana mendesak kebijakan pemerintah yang lebih berpihak kepada perempuan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti dan Perwakilan Perempuan Mahardika Vivi Widyawati.
Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU No. 14 Tahun 2025, memungkinkan calon jemaah berangkat tanpa melalui biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini menyesuaikan regulasi Arab Saudi yang kini memberikan izin resmi umrah mandiri dan mempermudah visa transit bagi jemaah. UU ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum dan layanan bagi jemaah umrah mandiri, termasuk mekanisme pengaduan dan jaminan layanan.Bagaimana mencermati legalisasi umrah mandiri ini dari sisi perlindungan hukum dan keamanan jemaah? Apakah regulasi di Indonesia sudah cukup adaptif terhadap perkembangan kebijakan Arab Saudi?Narasumber : Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020–2025, Amirsyah Tambunan.
MetroTV, [HEADLINE NEWS, 06/10/25 | 14.00 WIB]Presiden Prabowo bersama TNI menegaskan komitmen untuk terus menjaga dan melindungi aset negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kedaulatan serta keamanan nasional demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Kerja panjang Wahana Visi Indonesia atau WVI di Sulawesi Tengah sejak gempa 2018 hingga kini mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Program perlindungan anak dan penguatan keluarga dinilai berperan penting mendukung pembangunan daerah.Sejak tahun 2012 dan masuk dalam respon darurat pascagempa 2018, Wahana Visi Indonesia terus hadir mendampingi masyarakat. Program yang dijalankan lembaga ini meliputi pendataan anak binaan, dukungan psikososial, hingga layanan inklusif bersama lembaga disabilitas saat pandemi Covid-19.Komitmen bersama untuk menghentikan praktik pernikahan anak juga ditegaskan oleh WVI di Sulawesi Tengah, yang didukung mulai dari pejabat pemerintah hingga tokoh perempuan.Tidak hanya fokus pada respon bencana, WVI bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan kabupaten dan kota layak anak melalui pembentukan forum anak hingga penyusunan regulasi perlindungan anak di tingkat desa.
Syalom Keluarga Damai! Sapaan Damai Sejahtera atau disingkat SAMAS merupakan sebuah renungan singkat yang tayang setiap hari Senin-Sabtu. SAMAS tidak hanya dibawakan oleh pendeta/hamba Tuhan, tetapi juga akan dibawakan oleh siapapun yang ingin berbagi sapaan Tuhan kepada dirinya. Semoga kita dapat menemukan damai sejahtera yang datangnya dari sapaan Tuhan kepada setiap kita melalui SAMAS ini. Tuhan Yesus memberkati!
Serikat Ojol Audiensi ke DPR, Usulkan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi OnlinePimpinan DPR RI menerima audiensi dari sembilan Serikat Pekerja Ojek Online (Ojol), membahas aspirasi dan kondisi yang dihadapi para pekerja transportasi online. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal hadir langsung mendengarkan pemaparan dari perwakilan Ojol.Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati, mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online, demi menjamin hak-hak dasar dan keamanan para pengemudi Ojol.
Australia will halt logging in a large stretch of woodland on the east coast to create a retreat for koalas, in an attempt to save the local population from extinction. - Australia akan meberhentikan penebangan hutan di wilayah hutan luas di pesisir timur untuk menciptakan kawasan perlindungan bagi koala, dalam upaya menyelamatkan populasi lokal dari kepunahan.
Kebijakan efisiensi anggaran akan berlanjut tahun depan. Ketentuan detail terkait efisiensi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Ada 15 item belanja negara yang dipangkas besaran anggarannya, seperti, kegiatan seremonial, kajian dan analisis, hingga perjalanan dinas.Presiden Prabowo mengklaim kebijakan efisiensi berhasil menghemat belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta dana transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.Di sisi lain, kebijakan efisiensi juga memengaruhi kinerja lembaga-lembaga negara independen, seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, Komnas Disabilitas, dan lainnya. Padahal mereka adalah lembaga-lembaga yang bergerak di isu perlindungan kelompok rentan.Di Ruang Publik KBR kali ini, kita akan menggali dampak riil efisiensi terhadap Komnas Perempuan, selaku salah satu lembaga negara independen. Bagaimana strategi mereka memaksimalkan perannya saat anggaran seret? Apakah potong anggaran memengaruhi kerja penanganan kasus? Bahasan ini bakal dibincangkan bareng Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih.Ruang Publik KBR juga mengundang Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad dan Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Aulia untuk makin membuka perspektif tentang kebijakan efisiensi.Apa catatan mereka atas pengetatan anggaran di semester pertama pemerintahan Prabowo? Apa saja catatannya? Apakah kebijakan efisiensi tepat untuk dilanjutkan? Simak siaran live-nya di Youtube KBR Media.
Peringatan 41 tahun ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, (CEDAW) pada 24 Juli menjadi momentum penting untuk meninjau sejauh mana komitmen negara, khususnya di Jawa Tengah, dalam menghapus kekerasan berbasis gender dan diskriminasi terhadap perempuan. Data tahun 2024 yang bersumber dari laman kekerasan.kemenpppa.go.id mencatat, di Jawa Tengah, angka kekerasan masih tinggi, yakni 1.349 kasus terhadap anak dan 1.019 kasus terhadap perempuan. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Gus Yasin, menyatakan bahwa meningkatnya angka pelaporan menunjukkan semakin banyak korban yang berani bersuara. Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan pentingnya sinergi dari tingkat provinsi hingga desa untuk menciptakan sistem perlindungan yang berkelanjutan dan merata.Lantas, sejauh mana implementasi Konvensi CEDAW ini di Jawa Tengah?Simak perbincangan Annisa Madina bersama dengan Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari, M.Pd. dan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Krisseptiana, S.H, M.M.,
Hari ini, 23 Juli 2025, diperingati sebagai Hari Anak Nasional 2025. Dengan mengusung tema “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045.” Masih banyak tantangan terkait Perlindungan anak dari kekerasan, pendidikan berkualias dan merata serta kesempatan yang setara yang harus dihadapi. Talk: Ketua Komisi Perlindungan anak Indonesia(KPAI) Ai Maryati Solihah
Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Progresnya masih bergulir di tingkat panitia kerja (panja) DPR. Terakhir, Panja RUU Perlindungan pada Rabu (10/7/2025), rapat bersama pelaku usaha dan industri, membahas upaya perlindungan konsumen dan penguatan industri nasional di tengah arus pasar bebas.Banyak pihak mengamini UU yang berusia lebih dari seperempat abad itu perlu diubah, karena sudah tak relevan dengan perkembangan ekonomi digital. UU lama belum mengantisipasi isu-isu kekinian seperti perlindungan data pribadi, tanggung jawab platform digital, hingga mekanisme penyelesaian sengketa daring, apalagi jika bertransaksi lintas negara.Namun, kompleksitas masalah itu dinilai tak cukup direspons dengan merevisi UU Perlindungan Konsumen, tetapi mestinya melakukan amandemen. Dorongan amandemen ketimbang revisi, disuarakan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).Seperti apa argumentasinya? Mengapa DPR lebih condong melakukan revisi ketimbang amandemen? Akankah revisi UU Perlindungan Konsumen disahkan tahun ini? Bagaimana dengan peran dan kedudukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ke depan?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr. Novriansyah, S.H, M.H, lalu Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, dan Anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Askweni.
Kondisi kemanusiaan di Gaza semakin memprihatinkan. Ratusan ribu warga terpaksa bertahan hidup di bangunan yang nyaris runtuh akibat gempuran serangan berulang dari pasukan Israel. Di tengah keterbatasan akses pangan, air bersih, dan layanan kesehatan, warga Gaza tak punya pilihan lain selain berteduh di reruntuhan. Tidak ada tempat yang benar-benar aman—rumah, sekolah, bahkan tempat ibadah turut hancur dalam konflik berkepanjangan ini.
Pdt. Rubin Ong (TB) Mazmur 73:13 "Sia-sia saja aku menjaga hatiku tetap bersih dan membasuh tanganku, tanda tak bersalah".
Sukhī hontu kalyāṇamittā, Tayangan video ini merupakan ovādakathā (ceramah singkat yang berisikan nasihat) oleh Ashin Kheminda dari siaran Live Instagram dan TikTok DBS yang diadakan setiap Sabtu, pukul 06.45 WIB. Pada kesempatan ini, Bhante Kheminda menyampaikan wejangan mengenai "Perlindungan (Saraṇa)". Informasi : • Pusat Informasi DBS • Telp/WA : 0813 8700 3600 https://linktr.ee/Dhammavihari
Live Outdoor Broadcast Radio ClassyFM kali ini dalam acara Sosialisasi dan Kolaborasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas yang diadakan oleh PT. Semen Padang dan LPSK Padang di Club House PT. Semen Padang.
Meminta Perlindungan dari Setan Ketika Keluar dari Masjid ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Fiqih Doa dan Dzikir yang disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 21 Safar 1446 H / 26 Agustus 2024 M. Kajian sebelumnya: Doa Keluar Masjid Kajian Tentang Meminta Perlindungan dari Setan Ketika Keluar dari Masjid Rasulullah […] Tulisan Meminta Perlindungan dari Setan Ketika Keluar dari Masjid ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Australian musicians are concerned about the impact of artificial technology on their work. - Musisi Australia khawatir tentang dampak teknologi buatan pada karya mereka.
Wigand Sugandi - Mazmur 121:2 (TB) Pertolonganku ialah dari TUHAN, yang menjadikan langit dan bumi.
Handoyo Salim - 1 Petrus 5:8 (TB) Sadarlah dan berjaga-jagalah! Lawanmu, si Iblis, berjalan keliling sama seperti singa yang mengaum-aum dan mencari orang yang dapat ditelannya.
Memohon Perlindungan Ketika Masuk Masjid ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Fiqih Doa dan Dzikir yang disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 9 Al-Muharram 1446 H / 15 Juli 2024 M. Kajian sebelumnya: Doa Masuk Masjid Kajian Tentang Memohon Perlindungan Ketika Masuk Masjid Kita kembali mengkaji fikih doa dan zikir. […] Tulisan Memohon Perlindungan Ketika Masuk Masjid ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Kencan Dengan Tuhan - Selasa, 9 April 2024 Bacaan: "Nantikanlah TUHAN dan tetap ikutilah jalan-Nya, maka Ia akan mengangkat engkau untuk mewarisi negeri, dan engkau akan melihat orang-orang fasik dilenyapkan." (Mazmur 37:34 ) Renungan: Suatu ketika ada sepasang suami-isteri atheis yang memiliki seorang anak perempuan. Pasangan ini tidak pernah menceritakan apapun yang berhubungan dengan Tuhan kepada anak perempuannya itu. Ketika anak perempuan itu berusia lima tahun, kedua orang tuanya berselisih paham dan akibatnya sang ayah menembak sang ibu di hadapan anak itu. Setelah itu, sang ayah menembak dirinya sendiri. Anak perempuan itu menyaksikan peristiwa yang seharusnya tidak dilihatnya. Pemerintah memutuskan untuk mengirim anak itu ke sebuah panti asuhan Kristen. Di sana ia diasuh oleh para pembina dengan kasih dan mulai diajar tentang ajaran agama. Pada hari Minggu, anak itu diajak ke sekolah minggu. Pengasuh yang mengantarkannya ke gereja meminta kepada guru sekolah minggu untuk bersabar menghadapinya, karena ia adalah anak suami-isteri atheis. Sambil memegang gambar Yesus, guru sekolah minggu itu berkata, "Adik-adik, apakah kalian tahu gambar siapa ini?" Anak perempuan itu tiba-tiba berdiri dan menjawab, "Saya tahu! Itu adalah gambar pria yang memegangi dan melindungi saya pada malam saat papa dan mama meninggal." Bentuk perlindungan dan pemeliharaan Tuhan tidak pernah bisa kita tebak. Tuhan peduli pada setiap orang dengan cara yang unik. Perlindungan dan pemeliharaan Tuhan yang unik dapat kita lihat melalui kehidupan Daud bin Isai. Ketika Daud kekurangan makanan, Tuhan menggerakkan hati imam di Nob untuk memberinya roti suci. Di lain waktu, ketika para perwira raja Gad ingin menangkapnya, Tuhan memberinya kebijaksanaan untuk berpura-pura menjadi orang yang lupa ingatan. Daud selalu lolos dari bahaya yang mengancamnya, karena ia selalu berseru, “Peliharalah nyawaku, sebab aku orang yang Kau kasihi, selamatkanlah hamba-Mu yang percaya kepada-Mu.” (Mazmur 86:2). Ketika berhadapan dengan situasi yang mengancam ketenangan dan keselamatan kita, biasanya kita langsung diserang kepanikan. Saat menghadapi situasi yang pelik, kita biasanya segera mencari perlindungan, tetapi kepada siapa kita harus berlindung? Kepada Tuhan Yesus Kristus. Persoalan apa yang saat ini membuat kita khawatir? Pekerjaan yang tidak dapat juga? Umur yang semakin tua? Jodoh yang belum dapat? Biaya sekolah yang tersendat-sendat? Anak yang membangkang? Teman sekantor yang mencoba "menggulingkan"? Tuhan berjanji untuk memelihara kita dalam keadaan yang terburuk sekalipun. Kalau anak perempuan atheis itu saja dilindungi dan dipelihara oleh Tuhan, apalagi kita orang yang berharap kepada-Nya. Saat rasa khawatir dan gentar menyerang hidup kita, ingatlah firman ini, "TUHAN memelihara orang-orang sederhana; aku sudah lemah, tetapi diselamatkan-Nya aku. Kembalilah tenang, hai jiwaku, sebab TUHAN telah berbuat baik kepadamu." (Mazmur 116:6). Tuhan Yesus memberkati. Doa: Tuhan Yesus, Engkaulah pelindungku yang teguh, Pribadi yang selalu menjaga hidupku. Terpujilah nama-Mu selama-lamanya. Amin. (Dod).
Rules limiting the working hours of temporary visa holders have led to the possibility of them being exploited by unscrupulous employers — as well as a lack of protection for them if trying to report problems that befall them. - Aturan yang membatasi jam kerja para pemegang visa sementara telah menyebabkan kemungkinan mereka dieksploitasi oleh majikan yang tidak bermoral – dan juga kurangnya perlindungan bagi mereka jika mencoba melaporkan masalah yang menimpa mereka.
Alas Purwo National Park in Banyuwangi Regency, East Java, is rich in protected wildlife. - Taman Nasional Alas Purwo yang ada di kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kaya akan satwa liar dilindungi.