POPULARITY
Ketika muncul dugaan teror terhadap aktivis dan influencer yang kritis terhadap pemerintah, pertanyaannya bukan lagi soal perbedaan pendapat, tapi soal jaminan rasa aman warga negara.Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, dituntut hadir secara tegas, profesional, dan transparan. Langkah pertama yang krusial adalah menyelidiki secara menyeluruh setiap laporan ancaman, tanpa prasangka dan tanpa melihat posisi politik korban. Negara tidak boleh abai ketika ruang demokrasi terancam oleh intimidasi.Perlindungan terhadap korban juga harus menjadi prioritas, baik secara fisik maupun hukum. Di saat yang sama, aparat perlu menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga.Kritik adalah bagian dari demokrasi, bukan kejahatan. Maka tugas aparat bukan membungkam suara, melainkan menjaga agar perbedaan pendapat bisa disampaikan tanpa rasa takut. Di situlah wibawa hukum diuji—bukan pada siapa yang dikritik, tapi pada keberpihakan terhadap keadilan.[TALK] Pengamat Politik Hukum Magister Hukum Universitas Sahid Jakarta, Saiful Anam & Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan
PIC, atau yang di Indonesia dikenal sebagai PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan), adalah sebuah prinsip hak asasi manusia yang memberikan hak kepada masyarakat, terutama Masyarakat Adat, untuk memberikan atau menolak persetujuan atas proyek atau kegiatan yang akan memengaruhi mereka. Prinsip ini terdiri dari tiga komponen inti: Free (Bebas), yang berarti persetujuan diberikan secara sukarela tanpa paksaan, intimidasi, atau manipulasi; Prior (Di Awal), yang mengharuskan persetujuan diperoleh sebelum kegiatan atau proyek dimulai; dan Informed (Atas Dasar Informasi), yang mewajibkan pemberian informasi yang lengkap, akurat, dan mudah dipahami mengenai potensi dampak dan risiko dari kegiatan tersebut. Pentingnya prinsip ini terletak pada perannya sebagai mekanisme perlindungan fundamental untuk hak-hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam mereka. Dalam konteks Indonesia, di mana sering terjadi tumpang tindih kepentingan atas lahan dan sumber daya, FPIC berfungsi sebagai alat krusial untuk mencegah konflik agraria, perampasan tanah, dan marginalisasi komunitas adat. Dengan memastikan suara mereka didengar dan dihormati, FPIC menegaskan posisi Masyarakat Adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek yang terdampak. Secara ideal, proses FPIC bukanlah sekadar konsultasi formalitas, melainkan sebuah dialog berkelanjutan yang menghormati struktur pengambilan keputusan adat dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara penuh. Ini mencakup hak untuk mengatakan "tidak" terhadap sebuah proyek. Pelaksanaannya menuntut transparansi penuh dari pihak pengembang atau pemerintah, serta jaminan bahwa komunitas memiliki kapasitas dan waktu yang cukup untuk memahami semua informasi sebelum mengambil keputusan kolektif yang mengikat.
Ledakan di SMAN 72 Jakarta menyadarkan kita betapa kompleksnya persoalan yang dihadapi anak dan remaja di Indonesia. Anak-anak tumbuh di beragam lingkungan, mulai dari rumah, sekolah, sosial, dan juga digital. Di tiap lingkungan itu, anak rentan mengalami kekerasan dalam aneka bentuk, yang kerap gagal diantisipasi.Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, sudah berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Banyak spekulasi beredar soal motif maupun penyebab yang melatari pelaku melakukan kekerasan, diantaranya; dampak buruk gim daring atau situs gelap, kenakalan remaja, hingga perundungan.Bagaimana respons pemerintah dan berbagai pihak dalam menyikapi peristiwa ini? Seperti apa penanganan yang tepat bagi pelaku? Bagaimana pula penanganan ke puluhan siswa yang menjadi korban? Perubahan apa yang harus segera dilakukan untuk memastikan lingkungan sekolah, rumah, sosial, maupun digital yang aman bagi anak?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan dan Pakar Psikologi yang juga Praktik Psikolog Klinis di RS Swasta Jakarta Feka Angge Pramita, MPsi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya kasus penculikan anak yang disebut sebagai fenomena gunung es. Pernyataan ini mencuat setelah kasus balita Bilqis asal Makassar yang diculik dan ditemukan enam hari kemudian di Jambi, diduga dijual ke komunitas Suku Anak Dalam menggunakan dokumen palsu. KPAI mencatat, sejak 2021 hingga 2024 terdapat 138 kasus penculikan termasuk perdagangan anak. Dalam program ini, kita akan membahas langkah konkret KPAI dalam menekan tingginya kasus penculikan anak di Indonesia bersama Komisioner KPAI, Ai Maryati Sholihah.
Agenda penguatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan masuk dalam Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Namun, realisasi komitmen itu di setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, dipertanyakan.Wajah Kabinet Merah Putih bahkan tak berpihak pada perempuan. Hanya ada empat menteri perempuan dari total 49 menteri.Dari sisi anggaran, kementerian dan lembaga yang mengurusi agenda perempuan kena pangkas dengan dalih efisiensi. Misalnya, anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) 2025 mencapai Rp300,1 miliar atau dipotong Rp153 miliar. Alokasi 2026 malah bakal turun lagi ke angka Rp214,1 miliar. Ini kontras dengan anggaran sektor pertahanan dan keamanan yang meningkat tajam, contohnya di Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp247,5 triliun dan Polri Rp138,5 triliun.Persoalan lain yang harus mendapat perhatian adalah masih rentannya perempuan menjadi korban kekerasan. Data SIMFONI-PPA per 26 Oktober 2025 menunjukkan hampir 26 ribu kasus terjadi sepanjang tahun ini dengan lebih dari 22 ribu korban perempuan.Menilik realita tersebut, bagaimana menilai komitmen Prabowo-Gibran terhadap isu-isu perempuan? Apa saja catatannya? Bagaimana mendesak kebijakan pemerintah yang lebih berpihak kepada perempuan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti dan Perwakilan Perempuan Mahardika Vivi Widyawati.
Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU No. 14 Tahun 2025, memungkinkan calon jemaah berangkat tanpa melalui biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini menyesuaikan regulasi Arab Saudi yang kini memberikan izin resmi umrah mandiri dan mempermudah visa transit bagi jemaah. UU ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum dan layanan bagi jemaah umrah mandiri, termasuk mekanisme pengaduan dan jaminan layanan.Bagaimana mencermati legalisasi umrah mandiri ini dari sisi perlindungan hukum dan keamanan jemaah? Apakah regulasi di Indonesia sudah cukup adaptif terhadap perkembangan kebijakan Arab Saudi?Narasumber : Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020–2025, Amirsyah Tambunan.
MetroTV, [HEADLINE NEWS, 06/10/25 | 14.00 WIB]Presiden Prabowo bersama TNI menegaskan komitmen untuk terus menjaga dan melindungi aset negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kedaulatan serta keamanan nasional demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Kerja panjang Wahana Visi Indonesia atau WVI di Sulawesi Tengah sejak gempa 2018 hingga kini mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Program perlindungan anak dan penguatan keluarga dinilai berperan penting mendukung pembangunan daerah.Sejak tahun 2012 dan masuk dalam respon darurat pascagempa 2018, Wahana Visi Indonesia terus hadir mendampingi masyarakat. Program yang dijalankan lembaga ini meliputi pendataan anak binaan, dukungan psikososial, hingga layanan inklusif bersama lembaga disabilitas saat pandemi Covid-19.Komitmen bersama untuk menghentikan praktik pernikahan anak juga ditegaskan oleh WVI di Sulawesi Tengah, yang didukung mulai dari pejabat pemerintah hingga tokoh perempuan.Tidak hanya fokus pada respon bencana, WVI bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan kabupaten dan kota layak anak melalui pembentukan forum anak hingga penyusunan regulasi perlindungan anak di tingkat desa.
Syalom Keluarga Damai! Sapaan Damai Sejahtera atau disingkat SAMAS merupakan sebuah renungan singkat yang tayang setiap hari Senin-Sabtu. SAMAS tidak hanya dibawakan oleh pendeta/hamba Tuhan, tetapi juga akan dibawakan oleh siapapun yang ingin berbagi sapaan Tuhan kepada dirinya. Semoga kita dapat menemukan damai sejahtera yang datangnya dari sapaan Tuhan kepada setiap kita melalui SAMAS ini. Tuhan Yesus memberkati!
Serikat Ojol Audiensi ke DPR, Usulkan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi OnlinePimpinan DPR RI menerima audiensi dari sembilan Serikat Pekerja Ojek Online (Ojol), membahas aspirasi dan kondisi yang dihadapi para pekerja transportasi online. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal hadir langsung mendengarkan pemaparan dari perwakilan Ojol.Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati, mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online, demi menjamin hak-hak dasar dan keamanan para pengemudi Ojol.
Australia will halt logging in a large stretch of woodland on the east coast to create a retreat for koalas, in an attempt to save the local population from extinction. - Australia akan meberhentikan penebangan hutan di wilayah hutan luas di pesisir timur untuk menciptakan kawasan perlindungan bagi koala, dalam upaya menyelamatkan populasi lokal dari kepunahan.
Kebijakan efisiensi anggaran akan berlanjut tahun depan. Ketentuan detail terkait efisiensi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Ada 15 item belanja negara yang dipangkas besaran anggarannya, seperti, kegiatan seremonial, kajian dan analisis, hingga perjalanan dinas.Presiden Prabowo mengklaim kebijakan efisiensi berhasil menghemat belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta dana transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.Di sisi lain, kebijakan efisiensi juga memengaruhi kinerja lembaga-lembaga negara independen, seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, Komnas Disabilitas, dan lainnya. Padahal mereka adalah lembaga-lembaga yang bergerak di isu perlindungan kelompok rentan.Di Ruang Publik KBR kali ini, kita akan menggali dampak riil efisiensi terhadap Komnas Perempuan, selaku salah satu lembaga negara independen. Bagaimana strategi mereka memaksimalkan perannya saat anggaran seret? Apakah potong anggaran memengaruhi kerja penanganan kasus? Bahasan ini bakal dibincangkan bareng Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih.Ruang Publik KBR juga mengundang Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad dan Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Aulia untuk makin membuka perspektif tentang kebijakan efisiensi.Apa catatan mereka atas pengetatan anggaran di semester pertama pemerintahan Prabowo? Apa saja catatannya? Apakah kebijakan efisiensi tepat untuk dilanjutkan? Simak siaran live-nya di Youtube KBR Media.
Peringatan 41 tahun ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, (CEDAW) pada 24 Juli menjadi momentum penting untuk meninjau sejauh mana komitmen negara, khususnya di Jawa Tengah, dalam menghapus kekerasan berbasis gender dan diskriminasi terhadap perempuan. Data tahun 2024 yang bersumber dari laman kekerasan.kemenpppa.go.id mencatat, di Jawa Tengah, angka kekerasan masih tinggi, yakni 1.349 kasus terhadap anak dan 1.019 kasus terhadap perempuan. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Gus Yasin, menyatakan bahwa meningkatnya angka pelaporan menunjukkan semakin banyak korban yang berani bersuara. Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan pentingnya sinergi dari tingkat provinsi hingga desa untuk menciptakan sistem perlindungan yang berkelanjutan dan merata.Lantas, sejauh mana implementasi Konvensi CEDAW ini di Jawa Tengah?Simak perbincangan Annisa Madina bersama dengan Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari, M.Pd. dan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Krisseptiana, S.H, M.M.,
Hari ini, 23 Juli 2025, diperingati sebagai Hari Anak Nasional 2025. Dengan mengusung tema “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045.” Masih banyak tantangan terkait Perlindungan anak dari kekerasan, pendidikan berkualias dan merata serta kesempatan yang setara yang harus dihadapi. Talk: Ketua Komisi Perlindungan anak Indonesia(KPAI) Ai Maryati Solihah
Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Progresnya masih bergulir di tingkat panitia kerja (panja) DPR. Terakhir, Panja RUU Perlindungan pada Rabu (10/7/2025), rapat bersama pelaku usaha dan industri, membahas upaya perlindungan konsumen dan penguatan industri nasional di tengah arus pasar bebas.Banyak pihak mengamini UU yang berusia lebih dari seperempat abad itu perlu diubah, karena sudah tak relevan dengan perkembangan ekonomi digital. UU lama belum mengantisipasi isu-isu kekinian seperti perlindungan data pribadi, tanggung jawab platform digital, hingga mekanisme penyelesaian sengketa daring, apalagi jika bertransaksi lintas negara.Namun, kompleksitas masalah itu dinilai tak cukup direspons dengan merevisi UU Perlindungan Konsumen, tetapi mestinya melakukan amandemen. Dorongan amandemen ketimbang revisi, disuarakan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).Seperti apa argumentasinya? Mengapa DPR lebih condong melakukan revisi ketimbang amandemen? Akankah revisi UU Perlindungan Konsumen disahkan tahun ini? Bagaimana dengan peran dan kedudukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ke depan?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr. Novriansyah, S.H, M.H, lalu Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, dan Anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Askweni.
Kondisi kemanusiaan di Gaza semakin memprihatinkan. Ratusan ribu warga terpaksa bertahan hidup di bangunan yang nyaris runtuh akibat gempuran serangan berulang dari pasukan Israel. Di tengah keterbatasan akses pangan, air bersih, dan layanan kesehatan, warga Gaza tak punya pilihan lain selain berteduh di reruntuhan. Tidak ada tempat yang benar-benar aman—rumah, sekolah, bahkan tempat ibadah turut hancur dalam konflik berkepanjangan ini.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Nofel Saleh Hilabi berpendapat solusi mengatasi PHK yang kini terjadi di Indonesia bisa dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri. Salah satu Negara yang bisa menjadi tujuan adalah Negara Timur Tengah, misalnya Arab Saudi. Menurut Nofel saat ini komitmen Pemerintah Arab Saudi dibawah Kepemimpinan Pangeran Muhammad Salman Bin Al Saud sangat menjunjung tinggi kesetaraan gender, maka perlindungan terhadap para pekerja migrant akan semakin baik, " Oleh karena itu saya minta agar pemerintah segera mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migrant Indonesia ke Timur Tengah, " Ujar Nofel. Ia bahkan menyebut saat ini adalah momentum yang tepat untuk mencabut Moratorium tersebut.Simak pembahasannya bersama Waketum KADIN Bidang Penempatan, Pelatihan, Perlindungan dan Pasca Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri - Nofel Saleh Hilabi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan pentingnya mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang ramah perempuan. Hal ini disampaikannya usai meninjau langsung layanan terhadap jemaah haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.Laporan rama pamungkas
Ombudsman minta debitur diberi perlindungan hukum karena banyak yang terjebak pinjol.
Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta pandangan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Komnas HAM, mengusulkan agar usia Pekerja Rumah Tangga (PRT) dibatasi minimal 18 tahun. Menurutnya, pembatasan usia itu penting untuk mencegah adanya eksploitasi terhadap anak. Komnas HAM juga memberi masukan agar PRT juga diberi upah layak serta uang tambahan berupa uang tunjangan dengan kesepakatan pemberi kerja dengan PRT. Bagaimana hasil rapat dengan DPR kemarin dan apakah RUU PPRT bisa segera di sahkan? Pembahasannya bersama Komisioner Komnas HAM/ Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah.
Pdt. Rubin Ong (TB) Mazmur 73:13 "Sia-sia saja aku menjaga hatiku tetap bersih dan membasuh tanganku, tanda tak bersalah".
Daily Devotion || Perlindungan Melalui doa & Pujian || Ps. Steven Liem
Hai Wonder Kids, kembali dalam renungan anak GKY Mangga besar. Judul renungan hari ini adalah IBADAH DENGAN SEPENUH HATI Mari kita membaca Firman Tuhan dariMAZMUR 95: 6Masuklah, marilah kita sujud menyembah, berlutut di hadapan TUHAN yang menjadikan kita. Wonder Kids, selama dua ribu tahun lebih kita belum memahami makna ibadah. Kita masih bergumul menemukan kata-kata yang mau diucapkan saat berdoa.Kadang kita merasa ibadah itu membingungkan. Allah mengerti pergumulan kita. Oleh sebab itu Allahmemberikan kitab Mazmur untuk menolong kita menyembah Dia. Mazmur adalah kitab untuk umat Allah. Meskipun mazmur berisi banyak hal, masing-masing memilikitujuan yang sama: yaitu menarik kita lebih dekat kepada hati Allah. Beberapa mazmur dituliskan dengan berani. Beberapa lagi dituliskan dengan rendah hati. Beberapa mazmur sepertinya ditulis khusus untuk dirimu. Ada beberapa yang sepertinya dituliskan untuk dinyanyikan oleh seluruh dunia. Wonder Kids, fakta bahwa ada berbagai jenis mazmurmengingatkan kita bahwa Setiap orang beribadah dengan cara yang berbeda. Meskipun demikian setiap orang wajib beribadah kepada Allah. MARI KITA BERTUMBUH DI DALAM ANUGERAH TUHAN Wonder Kids, mari membaca kitab Mazmur. Lihatlah berbagai topik yang berbeda disana, seperti yang ditulis pada Mazmur 140 mengenai Doa untuk Perlindungan, Mazmur 27 mengenai Nyanyian Iman kepada Allah, dan Mazmur 29 mengenai Allah di dalam Guntur. Ketika kamu tidak tahu apa yang harus didoakan, buka dan baca kitab Mazmur. Mari kita berdoa TUHAN, aku datang dengan hati yang penuh rasa syukur untuk menyembah-Mu, karena Engkau adalah Pencipta alam semesta yang begitu mengasihiku. Ajari aku untuk selalu memuji-Mu. Dalam nama Tuhan Yesus aku berdoa, Amin. Wonder Kids, KETIKA KAMU TAKUT, KAMU BISA PERCAYA KEPADA TUHAN, KARENA IA PELINDUNG DAN KEKUATANMU. Tuhan Yesus memberkati
Perlindungan perempuan dan anak di wilayah terpencil masih jadi tantangan besar. Apalagi, jika daerah itu punya jejak sejarah kelam, seperti di Maluku Utara, yang pernah terjadi konflik bernuansa keagamaan pada 1999. Kondisi ini berkelindan dengan kualitas ekonomi dan pendidikan yang rendah, sehingga melanggengkan budaya patriarki.Namun, nyala asa muncul dari desa pelosok di Pulau Morotai. Ada sosok Heni Tonengan, penyintas konflik yang kini jadi perempuan pemimpin di desanya. Jurnalis KBR Ninik *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kementerian Komunikasi dan Digital bersama kementerian terkait membentuk tim kerja untuk mempercepat regulasi perlindungan anak di internet sebagai langkah menyikapi tingginya ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia.
Revisi UU PMI, Baleg DPR Soroti Minimnya Jumlah Kantor Perlindungan PMI | Koalisi Buruh Migran Berdaulat Desak Revisi UU PMI Dilakukan Terbuka | 1 Februari Lusa, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Dimulai *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Jelang pergantian kepemimpinan, Jakarta menjadi sorotan, usai terbitnya aturan yang dinilai memberi celah ASN boleh berpoligami. Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengeklaim aturan itu bukan bertujuan mendukung ASN berpoligami, tetapi memperketat aturan perkawinan dan perceraian. Aturan tersebut juga diklaim sebagai mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Praktik poligami banyak ditolak karena bertentangan dengan kesetaraan gender. Komnas Perempuan menyebut poligami sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan salah satu penyebab terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bagaimana aturan ini mesti disikapi? Apa langkah yang harus diambil pemimpin baru Jakarta? Bagaimana mendorong pemerintah daerah membuat aturan yang melindungi perempuan? Kita bincangkan bersama Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E dari Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina dan Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Perempuan Mahardhika. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Optimistis Tak Impor 2025, Zulhas Klaim Stok Beras Tembus 8 Juta Ton | Tahun Ini LPSK Berikan 9500 Perlindungan, Kebanyakan Kasus Kekerasan Seksual | China desak Israel hentikan ekspansi di Dataran Tinggi Golan *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
LPSK Pastikan Korban Agus Disabilitas Dapat Perlindungan | Prabowo Ingin Digitalisasi Pendidikan Diterapkan Sejak TK | Tundukkan Brazil, Indonesia juara dunia FIFAe World Cup 2024 *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Vonis bebas untuk Supriyani, guru honorer di Baito Konawe Selatan, diapresiasi banyak kalangan. Guru berusia 36 tahun ini tidak terbukti memukul seorang murid, yang merupakan anak Aipda Hasyim Wibowo, Kanit Intelijen Polsek Baito. Vonis diketok bertepatan dengan Hari Guru, yang memantik perbincangan tentang isu perlindungan guru. Kasus-kasus kekerasan terhadap guru sebetulnya sudah banyak mencuat, tetapi kasus Supriyani yang paling banyak menyita perhatian publik. Di Sidoarjo, guru Sambudi dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan kekerasan fisik berupa cubitan yang menyebabkan memar di tubuh siswa. Sementara di Bengkulu, Zaharman guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong mengalami kebutaan permanen setelah diketapel oleh orang tua murid yang tidak terima anaknya ditegur, karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Bercermin pada realita ini, tak sedikit pihak yang mendorong penguatan perlindungan guru dalam bentuk undang-undang. Apakah usulan tersebut langkah tepat untuk memastikan kasus seperti Supriyani tak bakal berulang? Apakah regulasi yang sudah ada tak cukup melindungi guru dari kekerasan atau upaya kriminalisasi? Kita bincangkan bersama Pengamat Pendidikan, Retno Listyarti dan Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi Guru PB PGRI, Maharani Siti Shopia. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Cegah Kriminalisasi Guru, PGRI Desak DPR Buat UU Perlindungan Guru | Data Sektor Keuangan Terekspose di Dark Web, OJK Ingatkan Perketat Industri Digital | Polres Kulon Progo DIY Tangkap Pelaku TPPO Modus Adopsi Ilegal *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Perlindungan anak merupakan amanat dari negara yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 guna menyelenggarakan perlindungan anak secara khusus. Pada 2045, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi karena jumlah penduduk usia produktif mencapai 70 persen. Sedangkan sisanya sebesar 30 persen merupakan penduduk yang tidak produktif.
Sukhī hontu kalyāṇamittā, Tayangan video ini merupakan ovādakathā (ceramah singkat yang berisikan nasihat) oleh Ashin Kheminda dari siaran Live Instagram dan TikTok DBS yang diadakan setiap Sabtu, pukul 06.45 WIB. Pada kesempatan ini, Bhante Kheminda menyampaikan wejangan mengenai "Perlindungan (Saraṇa)". Informasi : • Pusat Informasi DBS • Telp/WA : 0813 8700 3600 https://linktr.ee/Dhammavihari
Live Outdoor Broadcast Radio ClassyFM kali ini dalam acara Sosialisasi dan Kolaborasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas yang diadakan oleh PT. Semen Padang dan LPSK Padang di Club House PT. Semen Padang.
Meminta Perlindungan dari Setan Ketika Keluar dari Masjid ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Fiqih Doa dan Dzikir yang disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 21 Safar 1446 H / 26 Agustus 2024 M. Kajian sebelumnya: Doa Keluar Masjid Kajian Tentang Meminta Perlindungan dari Setan Ketika Keluar dari Masjid Rasulullah […] Tulisan Meminta Perlindungan dari Setan Ketika Keluar dari Masjid ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Australian musicians are concerned about the impact of artificial technology on their work. - Musisi Australia khawatir tentang dampak teknologi buatan pada karya mereka.
Wigand Sugandi - Mazmur 121:2 (TB) Pertolonganku ialah dari TUHAN, yang menjadikan langit dan bumi.
Handoyo Salim - 1 Petrus 5:8 (TB) Sadarlah dan berjaga-jagalah! Lawanmu, si Iblis, berjalan keliling sama seperti singa yang mengaum-aum dan mencari orang yang dapat ditelannya.
Memohon Perlindungan Ketika Masuk Masjid ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Fiqih Doa dan Dzikir yang disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 9 Al-Muharram 1446 H / 15 Juli 2024 M. Kajian sebelumnya: Doa Masuk Masjid Kajian Tentang Memohon Perlindungan Ketika Masuk Masjid Kita kembali mengkaji fikih doa dan zikir. […] Tulisan Memohon Perlindungan Ketika Masuk Masjid ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
Kencan Dengan Tuhan - Selasa, 9 April 2024 Bacaan: "Nantikanlah TUHAN dan tetap ikutilah jalan-Nya, maka Ia akan mengangkat engkau untuk mewarisi negeri, dan engkau akan melihat orang-orang fasik dilenyapkan." (Mazmur 37:34 ) Renungan: Suatu ketika ada sepasang suami-isteri atheis yang memiliki seorang anak perempuan. Pasangan ini tidak pernah menceritakan apapun yang berhubungan dengan Tuhan kepada anak perempuannya itu. Ketika anak perempuan itu berusia lima tahun, kedua orang tuanya berselisih paham dan akibatnya sang ayah menembak sang ibu di hadapan anak itu. Setelah itu, sang ayah menembak dirinya sendiri. Anak perempuan itu menyaksikan peristiwa yang seharusnya tidak dilihatnya. Pemerintah memutuskan untuk mengirim anak itu ke sebuah panti asuhan Kristen. Di sana ia diasuh oleh para pembina dengan kasih dan mulai diajar tentang ajaran agama. Pada hari Minggu, anak itu diajak ke sekolah minggu. Pengasuh yang mengantarkannya ke gereja meminta kepada guru sekolah minggu untuk bersabar menghadapinya, karena ia adalah anak suami-isteri atheis. Sambil memegang gambar Yesus, guru sekolah minggu itu berkata, "Adik-adik, apakah kalian tahu gambar siapa ini?" Anak perempuan itu tiba-tiba berdiri dan menjawab, "Saya tahu! Itu adalah gambar pria yang memegangi dan melindungi saya pada malam saat papa dan mama meninggal." Bentuk perlindungan dan pemeliharaan Tuhan tidak pernah bisa kita tebak. Tuhan peduli pada setiap orang dengan cara yang unik. Perlindungan dan pemeliharaan Tuhan yang unik dapat kita lihat melalui kehidupan Daud bin Isai. Ketika Daud kekurangan makanan, Tuhan menggerakkan hati imam di Nob untuk memberinya roti suci. Di lain waktu, ketika para perwira raja Gad ingin menangkapnya, Tuhan memberinya kebijaksanaan untuk berpura-pura menjadi orang yang lupa ingatan. Daud selalu lolos dari bahaya yang mengancamnya, karena ia selalu berseru, “Peliharalah nyawaku, sebab aku orang yang Kau kasihi, selamatkanlah hamba-Mu yang percaya kepada-Mu.” (Mazmur 86:2). Ketika berhadapan dengan situasi yang mengancam ketenangan dan keselamatan kita, biasanya kita langsung diserang kepanikan. Saat menghadapi situasi yang pelik, kita biasanya segera mencari perlindungan, tetapi kepada siapa kita harus berlindung? Kepada Tuhan Yesus Kristus. Persoalan apa yang saat ini membuat kita khawatir? Pekerjaan yang tidak dapat juga? Umur yang semakin tua? Jodoh yang belum dapat? Biaya sekolah yang tersendat-sendat? Anak yang membangkang? Teman sekantor yang mencoba "menggulingkan"? Tuhan berjanji untuk memelihara kita dalam keadaan yang terburuk sekalipun. Kalau anak perempuan atheis itu saja dilindungi dan dipelihara oleh Tuhan, apalagi kita orang yang berharap kepada-Nya. Saat rasa khawatir dan gentar menyerang hidup kita, ingatlah firman ini, "TUHAN memelihara orang-orang sederhana; aku sudah lemah, tetapi diselamatkan-Nya aku. Kembalilah tenang, hai jiwaku, sebab TUHAN telah berbuat baik kepadamu." (Mazmur 116:6). Tuhan Yesus memberkati. Doa: Tuhan Yesus, Engkaulah pelindungku yang teguh, Pribadi yang selalu menjaga hidupku. Terpujilah nama-Mu selama-lamanya. Amin. (Dod).
Kencan Dengan Tuhan - Selasa, 23 Januari 2024 Bacaan: "Sebab TUHAN ialah tempat perlindunganmu, Yang Mahatinggi telah kaubuat tempat perteduhanmu, malapetaka tidak akan menimpa kamu, dan tulah tidak akan mendekat kepada kemahmu; sebab malaikat-malaikat-Nya akan diperintahkan-Nya kepadamu untuk menjaga engkau di segala jalanmu." (Mazmur 91:9-11) Renungan: Suatu hari ada seorang anak kecil yang pergi berjalan-jalan bersama Ayah tercintanya. Mereka berjalan bersama. Sementara gadis itu tampak dengan nikmat mengunyah permen di mulutnya, sang Ayah menggandeng tangan gadis kecilnya. Si gadis sungguh merasa aman di tangan Ayahnya. Tetapi begitu ada jalanan yang berair atau ramai, Ayah ini tahu bahwa tidaklah aman bagi gadis kecilnya untuk dibiarkan berjalan sendirian. Maka seketika itu juga diangkat dan digendongnya anak gadisnya. Ini adalah gambaran dari perlindungan Allah bagi kita. Dia Bapa yang tahu kapan kita perlu digandeng dan kapan kita perlu diangkat dan digendong-Nya. Ada hak yang harus kita serahkan dengan penuh kesadaran bila kita mau mengakui dan menjadikan Allah sebagai tempat perlindungan kita sehingga kita bisa "duduk dalam lindungan-Nya, bermalam dalam naungan-Nya dan berkata, "Tuhan-lah perlindungan yang kupercayai." Sikap hati yang mau tunduk kepada-Nya, percaya kepada-Nya harus dijalankan secara sadar, rela hati dan penuh penyerahan diri. Kita lihat dalam sejarah hidup Daud, bagaimana Allah melindungi nyawanya, hidupnya bahkan takhta kerajaannya karena hati Daud memang mengagumi, mempercayai dan menaruh seluruh kehidupannya ke dalam tangan Allah sebagai perlindungannya. Bila saat ini kita merasa bingung, tidak ada pegangan dan perlindungan, datanglah kepada Allah Bapa kita. la mau menjadi pelindung kita. Tuhan Yesus memberkati. Doa: Tuhan Yesus, bagi jiwaku Engkau adalah tempat perlindungan yang paling aman. Oleh karena itu yakinkanlah aku bahwa Engkau bersamaku setiap hari. Biarkanlah aku berlindung di dalam hati-Mu yang Mahakudus karena aku percaya kepada-Mu. Amin. (Dod).
Pandemik Covid-19 telah mendedahkan jurang yang wujud dalam sistem perlindungan sosial di Malaysia. Sehingga kini polemik kemiskinan dalam kalangan warga emas bagaikan tidak ada titik noktahnya sehingga berisiko menggugat kesejahteraan hari tua mereka. Kupasan bersama Ketua Pegawai Eksekutif KWSP, Datuk Seri Amir Hamzah Azizan.
Pandemik Covid-19 telah mendedahkan jurang yang wujud dalam sistem perlindungan sosial di Malaysia. Sehingga kini polemik kemiskinan dalam kalangan warga emas bagaikan tidak ada titik noktahnya sehingga berisiko menggugat kesejahteraan hari tua mereka. Kupasan bersama Ketua Pegawai Eksekutif KWSP, Datuk Seri Amir Hamzah Azizan.
Hak aborsi akhirnya menjadi salah satu isu menentukan dalam sejumlah pilkada di AS pada 7 November. Sejak pembatalan jaminan federal atas hak melakukan aborsi pada Juni 2022, larangan aborsi yang bermunculan di penjuru AS tak hanya berdampak pada pasien perempuan, tapi juga banyak tenaga medis.
Rules limiting the working hours of temporary visa holders have led to the possibility of them being exploited by unscrupulous employers — as well as a lack of protection for them if trying to report problems that befall them. - Aturan yang membatasi jam kerja para pemegang visa sementara telah menyebabkan kemungkinan mereka dieksploitasi oleh majikan yang tidak bermoral – dan juga kurangnya perlindungan bagi mereka jika mencoba melaporkan masalah yang menimpa mereka.
Alas Purwo National Park in Banyuwangi Regency, East Java, is rich in protected wildlife. - Taman Nasional Alas Purwo yang ada di kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kaya akan satwa liar dilindungi.
The post SUDAH ADA DALAM PERLINDUNGAN-NYA appeared first on Truth Voice.