POPULARITY
Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU No. 14 Tahun 2025, memungkinkan calon jemaah berangkat tanpa melalui biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini menyesuaikan regulasi Arab Saudi yang kini memberikan izin resmi umrah mandiri dan mempermudah visa transit bagi jemaah. UU ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum dan layanan bagi jemaah umrah mandiri, termasuk mekanisme pengaduan dan jaminan layanan.Bagaimana mencermati legalisasi umrah mandiri ini dari sisi perlindungan hukum dan keamanan jemaah? Apakah regulasi di Indonesia sudah cukup adaptif terhadap perkembangan kebijakan Arab Saudi?Narasumber : Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020–2025, Amirsyah Tambunan.
Munculnya istilah umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menimbulkan beragam respons dari masyarakat dan pelaku usaha. Sebagian jemaah menilai kebijakan ini memberi keleluasaan beribadah dan kebebasan mengatur perjalanan sendiri. Namun di sisi lain, pelaku usaha haji dan umrah menilai legalisasi umrah mandiri berisiko menimbulkan persoalan baru, mulai dari perlindungan jemaah, pengawasan, hingga potensi melemahnya peran biro perjalanan resmi.Bagaimana mencermati hal ini?Narasumber : Ketua DPP BERSATU (Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah), Mohammad Farid Aljawi, S.E., M.H.
Dalam Elshinta Edisi Pagi (24 Oktober 2025), news anchor Asrofi berbincang dengan Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi, yang menyoroti kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kewajiban SPBU swasta membeli BBM dari Pertamina.Fahmi menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan monopoli, merugikan dunia usaha, hingga menurunkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Ia juga mengingatkan pentingnya kebijakan energi yang adil dan transparan agar iklim investasi tetap sehat di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah kucurkan dana raksasa ke bank-bank besar. Tapi, apakah uang itu bisa nyampe ke bisnis kamu?Dr. Sandy Wahyudi bongkar tuntas:1. Kenapa ini jadi momen terbaik untuk ekspansi usaha.2. 5 Bank besar penerima kucuran dana ini.3. 5 Langkah konkret agar bisnismu dilirik bank dan dapat modal!Tonton sampai habis! Jangan sampai kompetitor kamu gerak duluan. Ini waktunya UMKM Naik Kelas!
Baca buku saya, 'What It Takes: Southeast Asia', sekarang di:https://sgpp.me/what-it-takes-ytatau di Periplus: https://sgpp.me/what-it-takes-periplus---------------Gen Z kedua yang hadir di siniar Endgame, Rian Fahardhi membahas bagaimana tantangan dan potensi yang dimiliki pemuda Indonesia hari ini. Selain itu, Rian juga mengupas berbagai polemik pendidikan serta solusi-solusi yang dimungkinkan untuk mengentaskan itu semua. Ia bercerita tentang bagaimana kepeduliannya terhadap isu kepemudaan dan pendidikan memantiknya untuk membentuk inisiasi Distrik Berisik dan Sekolah Tanah Air.Dalam percakapan ini, Rian menekankan pentingnya diskursus dan empati lintas generasi untuk masa depan yang lebih baik.#Endgame #GitaWirjawan #RianFahardhi ---------------Episode lainnya yang mungkin Anda sukai:https://youtu.be/FZ8S9ug5DsQ?si=cmQAQ-2CyS2e1ULUhttps://youtu.be/8VgOjyMl9YQ?si=c7ts08Dx1uLwWg53https://youtu.be/TTxxp--l4I4?si=kOh1aPnobqc_vbkYv---------------Jelajahi dan jadi bagian dari komunitas kamihttps://www.instagram.com/gamechangers.id/---------------Untuk ajakan kolaborasi dan kerja sama, hubungi kami di sini:https://sgpp.me/contactus---------------
Isu mengenai dana pemerintah daerah yang mengendap kembali mencuat setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan keprihatinannya terhadap besarnya anggaran daerah yang belum terserap secara optimal. Fenomena ini memunculkan pertanyaan: apa yang sebenarnya menjadi kendala utama dalam penyerapan anggaran, dan bagaimana solusi agar dana publik tidak terus mengendap di kas daerah?Dampak terhadap pembangunan, serta langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah daerah agar anggaran bisa lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Talk:- Pakar Politik, Kebijakan dan Otonomi Daerah, UGM Prof Purwo Santoso- Pengamat Keuangan, Irwan Ibrahim
Default action dari medsos saya adalah tidak membalas komentar. Kenapa? Simak di videonya
Keputusan Menteri Energi Bahlil Lahadalia mengatur impor BBM (bahan bakar minyak) nonsubsidi memicu kelangkaan bensin dan solar di SPBU swasta. Kebijakan itu tidak hanya menyusahkan masyarakat, tapi seperti ingin mendorong konsumen kembali memakai BBM bersubsidi. Solusi yang dipilih Menteri Bahlil menjadi blunder karena logika terbalik. Bisa merusak daya saing investasi Indonesia. - - - Kunjungi s.id/bacatempo untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo. Powered by Firstory Hosting
Di tengah tekanan inflasi, perlambatan ekonomi global, dan tuntutan publik terhadap transparansi anggaran, kebijakan ekonomi pemerintah menjadi sorotan utama. Bagaimana langkah strategis pemerintah menghadapi tekanan ekonomi domestik dan global? Sejauh mana kebijakan anggaran dan fiskal mampu dioptimalkan? Simak wawancara eksklusif bersama Fithra Faisal Hastiadi, Tenaga Ahli Utama di Badan Komunikasi Pemerintah, hanya di Spotify Elshinta
Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar yang menarik perhatian publik, yakni rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini kesulitan melunasi iuran akibat tekanan ekonomi atau kendala administrasi.Langkah ini disebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan, agar mereka tetap dapat menikmati akses layanan kesehatan tanpa harus terbebani tunggakan masa lalu. Namun di sisi lain, muncul juga sejumlah pertanyaan.bagaimana Respon DPR dan Apakah kebijakan ini adil bagi peserta yang selama ini tertib membayar iuran?Simak pembahasannya bersama Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto
Koperasi, usaha kecil dan menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapat bangku prioritas untuk mengelola tambang. Mereka bisa mengelola tambang hingga 2.500 hektare untuk mineral logam atau batubara lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.PP ini terbit 11 September 2025 sebagai turunan dari UU Minerba terbaru yang disahkan kilat pada Februari 2025. Peraturan Menteri ESDM yang memuat aturan teknis Kelola tambangnya, juga tengah dikebut. Kebijakan ini banjir kritik. Di balik peluang ekonomi yang digadang-gadang pemerintah, ada ancaman kerusakan lingkungan yang terus diperingatkan masyarakat sipil. Apalagi, koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan terbilang pemain baru di dunia tambang, sehingga dinilai minim pengalaman.Seperti apa ancaman kerusakan alam yang berpotensi terjadi sebagai imbas perluasan izin tambang ini? Apakah sudah ada koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan yang mendapat izin mengelola tambang? Bagaimana praktiknya? Bagaimana mengantisipasi atau memitigasi dampak buruknya terhadap lingkungan? Seperti apa skema pengawasannya?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero, dan Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar.
Perhatian publik kembali mengarah ke DPR, usai terungkap lonjakan tajam dana reses dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berdalih, kenaikan dana reses hampir dua kali lipat ini seiring bertambahnya jumlah titik kunjungan anggota dewan ke dapil.Kebijakan ini tampak kontras dengan apa yang terjadi belakangan. Usai demonstrasi besar Agustus lalu, sejumlah tunjangan fantastis DPR dipangkas atau dibatalkan, tetapi kemudian dana reses malah ditambah.Sementara, jika ditilik dari kinerja, DPR tak pernah sepi dari kritik. Sejumlah beleid penting seperti RUU Masyarakat Adat, RUU PPRT, dan RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan. Bandingkan dengan beberapa RUU yang dibahas secepat kilat, seperti RUU BUMN, RUU TNI, dan RUU Minerba.Layakkah dana reses DPR naik? Apakah dana reses selama ini digunakan sesuai peruntukannya? Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penggunaan kegiatan dan dana reses? Bagaimana pengawasannya selama ini?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC) Arif Adiputro, Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi, dan Staf Advokasi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Jumisih.
Ketegangan dagang Amerika Serikat dan Tiongkok memanas. AS menetapkan tarif impor 130% untuk produk asal China sebagai balasan atas pengetatan ekspor logam tanah jarang (REE) — komoditas vital bagi industri global.Kebijakan ini berpotensi mengganggu rantai pasok, mendorong inflasi, dan berdampak luas pada negara lain, termasuk Indonesia. Bersama Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional, kita bahas dampak dan peluang bagi Indonesia, termasuk strategi memperkuat daya saing dan membuka kerja sama baru dengan negara seperti Vietnam.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM kembali bikin heboh lewat kebijakan donasi Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 1 Oktober 2025, ASN, anak sekolah, hingga masyarakat umum diminta menyisihkan Rp1000 per hari. Donasi yang terkumpul bakal dipakai untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti urusan pendidikan, kesehatan, hingga masalah hukum. Kabupaten Purwakarta, daerah yang sempat dipimpin KDM, menjadi wilayah pertama yang memulai donasi Poe Ibu.Kebijakan ini mengundang kritik berbagai lapisan masyarakat karena dianggap sebagai bentuk pungutan liar (pungli) berkedok donasi. Celah masalah juga kentara dari prosedur terbitnya Surat Edaran yang dilakukan tanpa konsultasi publik. Belum lagi masalah besaran nilai donasi yang dinilai tak jelas dasar hukumnya.Apakah donasi ala KDM ini melanggar hukum? Apakah kebijakan tersebut harus dihentikan? Apa dampaknya jika kebijakan donasi meluas?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Managing Partner PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gurnadi Ridwan, dan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin.
Para Gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyuarakan penolakan terhadap rencana pemotongan anggaran transfer keuangan daerah tahun 2026. Mereka meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membatalkan kebijakan tersebut, karena dikhawatirkan akan berdampak besar terhadap pembangunan di daerah.
Sobat Essentials!Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai mengaturlangkah dalam merealisasikan rencananya untuk membangun 100 GW PLTS. Pembangunan PLTS ini sebagai langkah menuju kemandirian energi dan ekonomi hijau. Lalu, bagaimana memastikan proyek besar ini tidak mangkrak dan benar-benar berdampak bagi rakyatIndonesia? Saksikan Pojok Energi: Tips Lancar Pembangunan PLTS 100 GW Anti Mangkrak, bersama Fabby Tumiwa, CEO IESRdan Martha J. S. Mendrofa, Koordinator Riset Sosial, Kebijakan, dan Ekonomi IESR
Pemerintah menegaskan kewajiban bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki sertifikat resmi sebagai bentuk standarisasi pelayanan. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap layanan gizi yang diberikan kepada masyarakat memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan profesionalitas tenaga penyedia layanan.Dengan adanya sertifikasi, SPPG diharapkan mampu memberikan pendampingan gizi yang terukur dan sesuai standar kesehatan nasional, sekaligus meminimalisir praktik layanan gizi yang tidak kompeten. Pemerintah juga menekankan bahwa sertifikat resmi akan menjadi dasar legalitas operasional, serta menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat penerima layanan.Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan angka gizi buruk, stunting, dan permasalahan kesehatan lain yang berkaitan dengan asupan gizi masyarakat. Bagaimana implementasinya, dan apa manfaat bagi masyarakat?[TALK] Pakar Kesehatan Masyarakat/Epidemiolog dari Universitas Griffith, Dr. Dicky Budiman, B.Med., MD., MScPH., Ph.D
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyebut bahwa pihaknya akan mengkaji kebijakan impor BBM nasional satu pintu melalui Pertamina. Sebelumnya, kebijakan ini diungkapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengatasi kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta.#BBM #KebijakanEnergi #ESDM #EnergiIndonesia #Pertamina
Publik menanti realisasi janji perbaikan ekonomi lewat "Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5". Kebijakan ini mencakup 8 program akselerasi, 4 program lanjutan, dan 5 program penyerapan tenaga kerja. Total stimulus yang digelontorkan mencapai Rp16,23 triliun, demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen pada akhir 2025.Pembukaan lapangan kerja baru difokuskan untuk mengisi Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), revitalisasi tambak di Pantai Utara Jawa (Pantura), modernisasi kapal nelayan, dan program perkebunan rakyat.Paket ekonomi ini diluncurkan selang tak lama setelah unjuk rasa besar berujung rusuh di berbagai daerah. Rakyat dibuat geram oleh kenaikan tunjangan anggota DPR di tengah ekonomi sulit, gelombang PHK, dan krisis lapangan kerja.Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS pada Februari 2025 mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di kelompok usia muda 15–24 tahun masih tinggi, yakni 16%. Artinya, dari setiap 100 anak muda yang masuk angkatan kerja, ada 16 orang yang menganggur. Secara keseluruhan, pengangguran terbuka nasional mencapai 4,76% dari 153,05 juta angkatan kerja atau sekitar 7,26 juta jiwa.Apakah paket stimulus ekonomi ini realistis dan menjawab kebutuhan lapangan kerja yang tepat sasaran? Bagaimana memastikan penyerapan tenaga kerja lewat lima program ini berkelanjutan dan tidak sekadar janji belaka? Bagaimana pengusaha merespons kebijakan baru ini?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa, juga Peneliti dan Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi.
Dokumen persyaratan Capres dan Cawapres kini tidak lagi sepenuhnya bisa diakses publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan aturan baru yang membatasi 16 dokumen penting, mulai dari KTP, SKCK, laporan harta kekayaan, hingga riwayat hidup calon. Aturan ini akan berlaku selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau dokumen menyangkut jabatan publik.Kebijakan ini langsung memicu kontroversi. Apakah KPU sedang melindungi privasi calon pemimpin bangsa, atau justru menutup ruang transparansi yang menjadi hak rakyat? Apa yang sebenarnya dipertaruhkan ketika dokumen-dokumen penting itu dibatasi aksesnya?Dalam episode ini, kami mengupas tuntas polemik tersebut bersama Dr. Idham Kholik, M.Si, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU. Dengarkan penjelasan langsung dari sumber utama, dan tentukan sendiri: langkah KPU ini bijak atau justru menimbulkan tanda tanya besar bagi demokrasi kita.
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop jerat Nadiem Makarim. Apakah ini bentuk lemahnya pengawasan dalam Kebijakan Kementerian? Pegiat Anti Korupsi sekaligus Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang
Korupsi di Indonesia telah lama melampaui batas masalah hukum semata; ia telah bermetamorfosis menjadi sebuah krisis multidimensi yang menggerogoti berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 masih berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, sebuah peningkatan yang belum dapat dikategorikan membanggakan. Hal ini mengindikasikan bahwa korupsi telah menjadi "dinamika sosial-politik yang mengakar" dan "penyakit sosial yang berbahaya" yang sulit diberantas hanya melalui penindakan hukum. Dampak korupsi sangat luas dan merugikan, tidak hanya sebatas kerugian finansial yang dapat diukur. KPK mencatat bahwa dalam rentang waktu 2001-2012, kerugian eksplisit akibat korupsi dari 1.842 koruptor mencapai Rp 168 triliun, sementara denda dan hukuman yang dijatuhkan hanya mampu mengembalikan Rp 15 triliun. Selisih Rp 153 triliun yang signifikan ini pada akhirnya harus ditanggung oleh rakyat melalui pajak, menunjukkan bahwa korupsi membebankan rakyat secara langsun Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma dari sekadar menjalankan "program" yang sporadis menjadi pembangunan sebuah "ekosistem" yang terintegrasi dan berkelanjutan. Sebuah ekosistem secara intrinsik lebih kuat karena setiap komponennya saling mendukung. Kebijakan yang baik (infrastruktur) tidak akan efektif tanpa tata kelola yang bersih (struktur) dan tanpa penanaman nilai-nilai yang mendalam di masyarakat (kultur). Pendekatan ini memastikan bahwa pendidikan antikorupsi tidak hanya menjadi mata pelajaran, tetapi sebuah budaya dan habituasi yang meresap ke dalam seluruh lingkungan pendidikan.
Kebijakan Pemerintah mengenai Jaminan Pembeli Rumah Pertama diharapkan akan memberikan kesempatan kepada ribuan penyewa yang kesulitan untuk mengumpulkan uang muka rumah sebesar 20 persen, untuk masuk ke pasar properti. Akan tetapi ini juga dapat menjadi penghalang bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Sinyal iuran BPJS Kesehatan bakal naik tahun depan, makin menguat. Rencana ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani beralasan tarif BPJS belum pernah naik sejak 2020, sehingga perlu penyesuaian demi menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Nantinya, kenaikan iuran dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan dua aspek, yaitu daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara. Besaran kenaikannya, tengah digodok Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan sudah masuk tahap finalisasi.Publik yang tengah bergumul dengan ekonomi sulit, jelas keberatan dengan rencana ini. Tak sedikit juga yang skeptis bahwa kenaikan iuran bakal mendongkrak perbaikan layanan. Selama ini, masih banyak keluhan yang mengemuka, mulai dari antrean yang mengular, pembatasan penyakit yang ditanggung, hingga kasus penolakan pasien BPJS.Setelah ramai suara penolakan, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menepis kabar bahwa iuran BPJS bakal naik tahun depan. Namun, ia mengakui ada kenaikan di anggaran kesehatan.Bagaimana pemerintah mesti menyikapi keberatan dari publik? Apakah menaikkan iuran BPJS menjadi satu-satunya solusi? Apa saja dampaknya jika iuran BPJS benar-benar dinaikkan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dan Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo.
Dalam seri ini, kita akan menyelami sebuah buku yang menantang kebijaksanaan konvensional dan mengubah cara kita berpikir tentang pembangunan ekonomi. Buku itu adalah "Reclaiming Development: An Alternative Economic Policy Manual," sebuah karya revolusioner dari Ha-Joon Chang dan Ilene Grabel. Selama beberapa dekade, dunia telah didikte oleh satu set aturan ekonomi yang ketat, yang dikenal sebagai neoliberalisme. Filosofi ini menjanjikan kemakmuran melalui pasar bebas, deregulasi, dan privatisasi. Tapi apa yang terjadi jika janji-janji itu tidak terwujud? Apa yang terjadi jika, alih-alih kemakmuran, kebijakan ini justru menyebabkan ketidaksetaraan yang ekstrem, pertumbuhan yang stagnan, dan krisis keuangan yang berulang? Di episode pertama kita, kita akan membedah mengapa model neoliberal ini telah gagal bagi banyak negara berkembang. Kita akan melihat bukti empiris yang mencengangkan: tingkat pertumbuhan yang lebih lambat, kesenjangan pendapatan yang melebar, dan gelombang krisis keuangan yang merusak. Neoliberalisme berpendapat bahwa pasar akan mengatur diri sendiri dan membawa kemakmuran ke semua orang. Namun, Chang dan Grabel berargumen bahwa pandangan ini tidak hanya naif, tetapi juga didasarkan pada salah tafsir sejarah. Mereka menunjukkan bahwa negara-negara kaya saat ini tidak "menendang tangga" pembangunan mereka; mereka justru naik dengan kebijakan proteksionis dan intervensionis yang saat ini mereka larang untuk negara-negara berkembang. Jadi, apa alternatifnya? Podcast ini akan mengeksplorasi jawabannya, satu per satu. Dari kebijakan industri yang strategis dan pengendalian modal yang ketat hingga bank sentral yang bertanggung jawab secara sosial, kita akan membahas alat-alat kebijakan yang telah terbukti berhasil di masa lalu dan masih relevan hari ini. Tujuan kita bukan untuk kembali ke masa lalu, tetapi untuk belajar darinya dan membangun masa depan yang lebih adil dan stabil. Mari kita mulai "Reclaiming Development"—merebut kembali narasi dan praktik pembangunan demi kepentingan masyarakat, bukan hanya pasar.
Yang kita yakini, pasti akan berbeda dengan tahun 2025!Bedanya apa?Nah, kalau Anda ingin tahu, tetaplah hidup 20 tahun lagi. Agar bisa tetap hidup 20 tahun lagi, banyak-banyaklah menabung. Jika menabung belum cukup, solusinya adalah robot forex.Robot forex, solusi berani investasi Anda. Karena yang aman belum tentu berani.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa yang mengalami kenaikan ialah uang tunjangan anggota DPR periode 2024-2029. Ia memastikan gaji pokok DPR tak mengalami kenaikan atau tetap sekitar Rp 7 juta. Kenaikan tunjangan tsb diantaranya tunjangan beras yg naik menjadi Rp 12 juta dari Rp 10 juta, tunjangan transportasi (bensin) menjadi Rp 7 juta dari Rp 4-5 juta hingga adanya kebijakan baru terkait tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas. Kebijakan ini menuai polemik dan kontroversi di masyarakat, mengingat adanya efisiensi anggaran negara yg digaungkan Presiden Prabowo dan gelombang PHK serta pengangguran yg meningkat.Wawancara bersama Misbah Hasan - Sekjen FITRA
Anggaran pendidikan 20 persen dari Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 naik, tetapi hampir separuhnya dialokasikan untuk anggaran Makan Bergizi Gratis atau MBG. Kebijakan ini langusng menuai kritik di tengah implementasi MBG yang dinilai masih banyak perlu dievaluasi. Lalu apa yg akan dilakuan Badan Gizi Nasional dgn anggaran sebesar Rp 335 triliun pada 2026? Wawancara bersama Kepala Badan Gizi Nasional - Dadan Hindayana
Kebijakan efisiensi anggaran akan berlanjut tahun depan. Ketentuan detail terkait efisiensi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Ada 15 item belanja negara yang dipangkas besaran anggarannya, seperti, kegiatan seremonial, kajian dan analisis, hingga perjalanan dinas.Presiden Prabowo mengklaim kebijakan efisiensi berhasil menghemat belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta dana transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.Di sisi lain, kebijakan efisiensi juga memengaruhi kinerja lembaga-lembaga negara independen, seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, Komnas Disabilitas, dan lainnya. Padahal mereka adalah lembaga-lembaga yang bergerak di isu perlindungan kelompok rentan.Di Ruang Publik KBR kali ini, kita akan menggali dampak riil efisiensi terhadap Komnas Perempuan, selaku salah satu lembaga negara independen. Bagaimana strategi mereka memaksimalkan perannya saat anggaran seret? Apakah potong anggaran memengaruhi kerja penanganan kasus? Bahasan ini bakal dibincangkan bareng Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih.Ruang Publik KBR juga mengundang Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad dan Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Aulia untuk makin membuka perspektif tentang kebijakan efisiensi.Apa catatan mereka atas pengetatan anggaran di semester pertama pemerintahan Prabowo? Apa saja catatannya? Apakah kebijakan efisiensi tepat untuk dilanjutkan? Simak siaran live-nya di Youtube KBR Media.
Bupati Pati, Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kebijakan kenaikan PBB-P2 menuai reaksi penolakan warga yang keberatan dengan kenaikan sebesar 250 persen. Semula bupati beralasan kenaikan PBB dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan RS dan memperbaiki infrastruktur. Bagaimana menyoroti kebijakan pemerintah yang menuai penolakan di masyarakat? Wawancara bersama Pengamat politik dan kebijakan publik dari Univ Diponegoro - Nur Hidayat Sardini (NHS)
Ramai penolakan warga Pati terkait kebijakan kenaikan PBB hingga 250 persen, bagaimana solusinya? Talk: - Sosiolog Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang/Warga Asli Pati, Hermawan Pancasiwi- Pemimpin Warga/Korlap Demo Tolak Kenaikan PBB - Husein Hafid
Sobat Essentials!Pemerintah telah mengeluarkan aturan utnuk pengakhiran dini operasional PLTU batubara. IESR menilai langkah ini bisa menghadirkan manfaat besar bagi lingkungan dan ekonomi. Tentu saja, #TransisiEnergi-nya harus efektif dan inklusif.Lalu, bagaimana strategi menghentikan era PLTU dan membangun masa depan dengan #EnergiTerbarukan?Simak diskusinya dalam Pojok Energi: Potensi Manfaat Ekonomi Pensiun PLTU Capai Rp1.500 Triliun pada 2050 bersama Fabby Tumiwa, CEO IESR dan Martha Jesica, Koordinator Riset Sosial, Kebijakan, dan Ekonomi IESR. Diskusi ini dipandu oleh Alia Salsabila, Staf Perencanaan Media Digital IESR.
Massa dari pelaku sektor pariwisata di Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mencabut larangan study tour, dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka menilai larangan study tour dinilai telah mematikan sektor pariwisata, mulai dari sopir bus hingga pelaku UMKM. Bagaimana tanggapan pelaku usaha pariwisata atas kebijakan larangan study tour? Talk bersama Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi.
Kebijakan pemerintah memberi karpet merah bagi rumah sakit asing untuk beroperasi di Indonesia, mengundang berbagai pertanyaan dan keraguan. Apakah ini solusi efektif menekan jumlah WNI yang berobat ke luar negeri atau berwisata medis? Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyebut tiap tahun 1 juta WNI memilih mencari penanganan medis di negara lain. Ini menyebabkan kebocoran devisa sebesar Rp200 triliun. Bagaimana memastikan tujuan mengurangi kerugian negara itu tercapai dengan mengundang rumah sakit asing masuk Indonesia?Pemerintah juga bilang kehadiran rumah sakit asing bakal memacu perbaikan layanan Kesehatan di rumah sakit lokal. Sudah bukan rahasia lagi, wisata medis diminati warga RI karena ketidakpuasan terhadap layanan kesehatan di negeri sendiri. Singapura, Malaysia, dan Jepang menjadi destinasi wisata medis favorit karena menawarkan layanan kesehatan yang lebih baik.Apakah masuknya rumah sakit asing menjamin kualitas layanan rumah sakit lokal bakal meningkat? Bagaimana hal itu dicapai? Apa skenario terburuk yang harus diwaspadai jika cita-cita tersebut gagal terwujud? Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago, dan Pakar Kesehatan Global dari Griffith University Australia dan YARSI Dr. Dicky Budiman, Ph.D.
Kebijakan pemerintah bisa mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun memunculkan kekhawatiran di Masyarakat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, tanpa pengecualian. Bagaimana mencermati kebijakan Pemerintah soal Lahan Kosong bersertifikat dan juga soal dokumen surat tanah AJB.. yang konon juga berpeluang dianggap tanah tak bertuan..? Talk: Pakar Hukum PerTanahan Guru Besar Fakultas Hukum Pertanahan UGM, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
menurut anggota Komisi Enam DPR Fernando Ganiduto kompensasi menurunkan tarif ekspor Indonesia menjadi 19 persen berupa pemimpasan tarif impor barang dari Amerika hingga 0 persen jika tidak dikelola dengan kebijakan, kebijakan ini bisa mendorong derasnya arus impor produk Amerika yang sudah diproduksi di dalam negeri ini beresiko mengurus Kementerian industri nasional dan memicu ketidakseimbangan perdagangan.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengubah kebijakan politik luar negerinya terkait konflik antara Ukraina dan Rusia. Pergantian sikap ini menandai perubahan strategi yang dapat berdampak signifikan pada dinamika geopolitik dan hubungan internasional AS dengan kedua negara. Perubahan ini menimbulkan reaksi beragam di dalam negeri maupun dunia.
Perdebatan soal rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen masih berlanjut. Kementerian Perhubungan selaku regulator mengklaim rencana itu sudah dikaji panjang, melibatkan asosiasi pengemudi (driver) dan perusahaan aplikator. Namun, realitanya, muncul keberatan dari dua pihak tersebut, mempertanyakan siapa yang bakal diuntungkan dari kebijakan ini. Saat tarif naik, pendapatan aplikator juga naik. Apakah lantas mitra pengemudi serta-merta bakal lebih sejahtera?Penumpang ojol juga ketar-ketir karena kenaikan tarif berarti bakal membebani keuangan. Bagaimana dengan potensi anjloknya jumlah penumpang jika kenaikan diberlakukan?Bagaimana perbandingan ekosistem bisnis transportasi online di Indonesia dengan negara lain? Kebijakan seperti apa yang mestinya diambil pemerintah untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terkait? Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, Public Relation Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir, dan Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah.
Kebijakan zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau bebas truk dengan muatan berlebih di jalan raya terus menuai kritik. Rabu kemarin, ratusan sopir dari berbagai asosiasi menggelar aksi di Jakarta menuntut kebijakan zero ODOL ditunda. Namun, hingga kini mediasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih buntu.Kemenhub berkukuh zero ODOL kudu tercapai tahun depan karena kendaraan muatan berlebih jadi biang keladi kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan raya. Data Korlantas Polri pada 2024 mencatat ada 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang.Sementara Jasa Raharja mencatat, kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,4 triliun per tahun untuk memperbaiki jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL.Adakah win-win solution dari polemik ini? Apa dampak penerapan kebijakan zero ODOL?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti dan Peneliti Senior Inisiasi Strategis Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang.
Sejak pekan lalu, akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani diserbu komentar para warganet. Mereka memprotes pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% kepada pedagang toko online yang omzet tahunannya antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini dinilai memberatkan UMKM di tengah ekonomi sulit dan daya beli masyarakat yang tergerus. Lihat saja data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK), dari 108,47 pada April 2025, menjadi 108,07 pada Mei 2025. Bank Indonesia juga mencatat kredit UMKM melambat. Di Mei 2025 kredit hanya tumbuh 1,9 persen secara tahunan, lebih rendah dibanding sebulan sebelumnya yang mencapai 2,3 persen.Upaya klarifikasi dilakukan pemerintah dengan menekankan bahwa pajak itu bukanlah pajak baru. Yang sedang disusun pemerintah adalah skema baru pemungutan pajak pedagang toko online. Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pedagang online beromset di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenai PPh.Apakah penjelasan itu cukup melegakan pelaku UMKM? Apa saja yang menjadi keberatan mereka? Bagaimana pandangan ekonom soal skema pajak pedagang toko online? Apa dampaknya terhadap harga barang dan jasa? Seperti apa catatan terkait praktik pemungutan pajak toko online selama ini?Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rosmauli, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny, dan Peneliti Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Rani Septya.
Pemerintah dikabarkan akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan kepada pedagang online di E-commerce yang omzet tahunannya sekitar Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Apa urgensi penerapan kebijakan ini dan bagaimana dampaknya?TALK : Pengamat Pajak, Yustinus Prastowo
Narasumber: 1. Sosiolog Unika Sugijapranata, Hermawan Pancasiwi 2. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timbul Siregar
2 WNI dikabarkan ditangkap otoritas imigrasi federal AS menyusul kebijakan baru Presiden Trump soal imigrasi. Bagaimana kronologis penangkapan dan apa imbauan pemerintah ? [Narasumber] : Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha
Warga Haiti berbondong-bondong memadati Bandara Cap-Haïtien pada hari Minggu menjelang pemberlakuan larangan perjalanan ke Amerika Serikat.
Diskriminasi terhadap kelompok ragam gender masih terjadi di Indonesia, salah satunya diskriminasi pekerjaan. Bulan Mei lalu, kelompok transpuan di Gorontalo merasa terancam dengan terbitnya kebijakan diskriminatif oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran pada akhir April 2025 lalu itu melarang kegiatan keramaian hiburan rakyat dan hajatan pesta yang melibatkan biduan, alkohol, narkoba, judi, termasuk pula waria. Larangan ini sebagai buntut insiden seorang transpuan yang dinilai berpakaian tidak pantas saat mengisi sebuah acara.Kebijakan ini diprotes kelompok transpuan Gorontalo sebab membuat para transpuan kehilangan mata pencaharian dimana sebagian besar transpuan di Gorontalo mencari penghasilan dari hajatan.Kebijakan seperti ini semakin melemahkan kelompok ragam gender sebagai warga negara. Apalagi, stigma dan diskriminasi masih kerap membayangi kelompok ragam gender sebagai minoritas, kelompok ragam gender kerap mendapat stigma dan diskriminasi di ruang kerja.Bulan Juni diperingati sebagai Pride Month, yang menjadi momentum perayaan sekaligus pengingat akan hak-hak asasi kelompok ragam gender dan seksualitas.Seperti apa tantangan kelompok ragam gender dalam mengakses lapangan kerja yang kian sempit? Bagaimana pula kabar pelindungan negara terhadap hak-hak asasi kelompok ragam gender?Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Key Ahmad, Transpuan dari Komunitas Ikatan Waria Indo Gorontalo (IWIG) dan Aeini Nasution dari Perkumpulan Suara Kita.
Shortly after Donald Trump was inaugurated as president of the United States, he issued a series of policies. Especially policies related to foreign relations and tariffs, are considered by a number of critics and political observers to be able to cause global instability. - Tidak lama setelah Donald Trump dilantik sebagai presiden Amerika Serikat, yang bersangkutan mengeluarkan serangkaian kebijakan. Terutamanya kebijakan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri dan tarif, yang oleh sejumlah kritikus dan pengamat politik dianggap dapat menimbulkan ketidakstabilan dunia.
Federal Opposition Leader Peter Dutton was asked to clarify the Coalition's position on migration, after his spokesman, Dan Tehan, appeared confused about the coalition's permanent migration targets and visa skills. Mr Tehan also confirmed the Coalition government would cut Australia's number of humanitarian visas by 20,000 visas. - Pemimpin Oposisi Federal Peter Dutton diminta mengklarifikasi posisi Koalisi migrasi, setelah juru bicaranya, Dan Tehan, tampak bingung akan target migrasi permanen koalisi dan skill visa. Tehan juga mengkonfirmasi pemerintah Koalisi akan memotong jumlah visa kemanusiaan Australia sebanyak 20.000 visa.
Prime Minister Anthony Albanese and Opposition Leader Peter Dutton clash on the debate stage for the third time. What policies are they debating in their third meeting? - PM Anthony Albanese dan pemimpin pihak Oposisi Peter Dutton berselisih pendapat di panggung debat untuk ketiga kalinya. Kebijakan apa saja yang mereka perdebatkan dalam pertemuan ketiga ini?
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Pembicaraan seputar tarif, ditambah ketakutan akan inflasi, membuat pasar saham AS jatuh pada Senin dan Selasa. Sementara itu, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan rupiah diperkirakan masih akan dipengaruhi oleh sentimen eksternal, terutama arah kebijakan perdagangan AS.
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Saat sebagian besar dunia merangkul energi terbarukan, Presiden AS Donald Trump lewat arahannya menghentikan peralihan ke energi bersih dan meningkatkan produksi minyak. Sementara di Indonesia, rencana pemberian konsesi tambang pada perguruan tinggi memicu kontroversi.