POPULARITY
Sistem satu arah atau one way di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali diberlakukan pada Sabtu siang ini. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur volume kendaraan yang cukup tinggi dari arah Jakarta menuju Puncak. Kendaraan roda dua masih bisa melintas, sementara antrean panjang terjadi bagi yang menuju kawasan wisata Puncak. Sistem ini akan berlaku secara situasional.
MetroTV, Sejumlah sopir truk melakukan protes di pintu masuk Pelabuhan Merak setelah kebijakan pembatasan truk angkutan barang mulai diterapkan pada 19 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi antrean panjang, namun justru menyebabkan kemacetan dan penundaan bagi pengangkut barang.
Presiden Bolivia, Rodrigo Paz, menghapus subsidi bahan bakar yang telah berlaku selama dua dekade. Untuk menjaga daya beli masyarakat, Paz mengeluarkan sejumlah kebijakan, salah satunya adalah memberikan kenaikan gaji sebesar 20 persen bagi lansia dan pelajar. Dalam pidato yang disiarkan secara nasional pada Rabu malam, Paz mengumumkan bahwa harga bahan bakar melonjak hampir 100 persen setelah penghapusan subsidi. Harga bensin naik dari 3,7 Bolivianos per liter menjadi 6,96 Bolivianos, sementara harga solar melonjak dari 3,72 Bolivianos menjadi 9,80 Bolivianos per liter. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan, dengan impor bahan bakar sepenuhnya diliberalasi. Sebagai kompensasi, Paz mengumumkan kenaikan gaji dan bonus yang lebih tinggi untuk lansia, pelajar, serta pekerja sektor informal.
Pemerintah resmi menetapkan formula kenaikan upah buruh tahun 2026. Kebijakan ini diklaim mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, pertanyaan besar muncul: apakah formulasi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan riil buruh?Di tengah kenaikan harga pangan, biaya perumahan, pendidikan, hingga transportasi, buruh berharap upah tidak sekadar naik secara angka, tetapi juga mampu menjaga daya beli dan kualitas hidup. Di sisi lain, dunia usaha menilai stabilitas iklim investasi juga perlu dijaga agar lapangan kerja tetap tersedia.Formula upah 2026 menjadi titik temu antara kepentingan buruh, pengusaha, dan negara. Tantangannya, bagaimana kebijakan ini tidak hanya adil di atas kertas, tetapi juga terasa dampaknya di kehidupan sehari-hari para pekerja.Apakah kenaikan upah 2026 sudah cukup layak, atau masih jauh dari harapan buruh? Kita bahas selengkapnya.TALK :: Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta, Nurjaman & Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang juga Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Aziz
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian relaksasi Kredit Usaha Rakyat bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Relaksasi diberikan hingga tiga tahun sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan ekonomi masyarakat.Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan OJK dan akan dilaksanakan melalui skema restrukturisasi KUR secara bertahap dengan pemerataan bagi debitur terdampak di tiga provinsi tersebut.#PrabowoSubianto #RelaksasiKUR #KreditUsahaRakyat #PemulihanEkonomi #KorbanBencana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi, termasuk pada 17 pos kementerian dan lembaga. Kebijakan ini menuai sorotan publik karena terbit pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan sipil.Bagaimana mencermati Perpol tersebut dari perspektif hukum tata negara dan konstitusi? Simak wawancara Radio Elshinta bersama Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Founder Treas Constituendum Institute, Prof. Dr. Juanda, mengulas implikasi regulasi ini terhadap tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, dan profesionalisme Polri
Kepala Badan Gizi Nasional, Prof.Dr. Ir. Dadan Hindayana, Adalah sosok yang belakangan ini sangat sibuk karena tugas dan perannya yang sangat strategis dalam mengawal program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis. Bila dulu ia dikenal sebagai akademisi yang mumpuni karena banyak menerbitkan jurnal. Kini, ia adalah figur pertama yang menjabat sebagai kepala Badan Gizi Nasional di era dua presiden yang berbeda. Seperti apa kesibukannya akhir -akhir ini? Simak Power Breakfast Bersama Kepala Badan Gizi Nasional, Prof. Dr.Ir. Dadan Hindayana.
Belajar dari rangkaian bencana alam yang terjadi di wilayah utara Sumatera, muncul kembali pertanyaan penting: bagaimana Indonesia dapat membangun sistem peringatan dini yang lebih kompeten di masa mendatang? Derasnya hujan, meningkatnya potensi longsor, dan meluapnya aliran sungai menjadi pengingat bahwa kesiapsiagaan bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak.Para pakar kebencanaan menilai, sistem peringatan dini harus bertumpu pada tiga pilar utama: teknologi yang andal, alur komunikasi yang jelas, serta partisipasi masyarakat. Pemasangan sensor hidrologi dan geologi di titik-titik rawan dapat memberikan informasi cepat mengenai perubahan kondisi alam. Namun teknologi saja tidak cukup. Informasi yang muncul dari sistem sensor harus diteruskan melalui jalur komunikasi yang terintegrasi—mulai dari BMKG, BPBD, pemerintah daerah, hingga ke masyarakat paling dekat dengan titik risiko—tanpa hambatan, tanpa keterlambatan.Yang tak kalah penting, masyarakat harus menjadi bagian dari sistem itu sendiri. Edukasi kebencanaan, simulasi evakuasi, hingga pembentukan relawan desa tangguh bencana menjadi elemen yang memperkuat rantai kesiapsiagaan. Ketika masyarakat memahami makna sinyal peringatan dini dan tahu langkah yang harus diambil, maka potensi penyelamatan jiwa akan jauh lebih besar.Dengan membangun sinergi antara teknologi, pemerintah, dan masyarakat, Indonesia dapat melangkah menuju sistem peringatan dini yang lebih adaptif dan responsif. Sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa ketika bencana datang, informasi tiba lebih awal, tindakan dilakukan lebih cepat, dan lebih banyak nyawa dapat diselamatkan.Talk :: Ahli Geologi UGM, Ir. Agus Hendratno, ST.MT & Pengamat Anggaran dan Kebijakan, Elfenda Ananda
Hari ini, 3 Desember 2025, dunia memperingati Hari Disabilitas Internasional. Di Indonesia, meski berbagai regulasi telah disusun, penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan besar dalam akses layanan dasar, pendidikan, pekerjaan, serta infrastruktur publik yang belum sepenuhnya inklusif. Implementasi kebijakan sering kali berhenti pada dokumen, sementara perubahan sosial dan transformasi digital bergerak jauh lebih cepat.Dalam episode ini, kita membahas sejauh mana kesiapan negara membangun ekosistem inklusi yang benar-benar menyentuh kebutuhan nyata di lapangan. Apa langkah strategis yang perlu diprioritaskan agar inklusi bukan hanya program, tetapi menjadi kultur dan sistem yang bekerja bagi semua warga?Bersama Bambang Susilo, Ketua Perpedin dan Lulusan P3N Lemhannas RI Angkatan 26.
Eksklusif di #PowerBreakfast! Bersama Dr. H. Kurtubi, Doktor Ekonomi Energi lulusan AS dan mantan anggota Komisi VII DPR RI. Beliau dikenal sangat vokal dan kritis terhadap tata kelola migas nasional.Dalam episode ini, Dr. Kurtubi tidak hanya berbagi rutinitas pagi, tetapi juga membedah isu-isu panas:Audit Migas & Energi: Analisis tajam mengenai kebijakan energi dan migas Indonesia.Status Bencana Nasional: Pandangan apakah bencana di Sumatera sudah layak ditetapkan sebagai bencana nasional.Anomali Bandara IMIP: Tanggapan terhadap isu bandara yang disebut Menhan tidak dilengkapi perangkat negara.Penambangan Ilegal WNA: Mengapa praktik penambangan emas oleh Warga Negara Asing marak terjadi, dan di mana letak kesalahan pengawasan aparat kita?Dengarkan analisis mendalam yang wajib Anda ketahui!#DrKurtubi #EkonomiEnergi #Migas #BencanaNasional #IMIP #PenambanganIlegal
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, menjelaskan bahwa banjir besar yang melanda 16 kawasan di Aceh bukan sekadar fenomena alam, melainkan bencana ekologis akibat akumulasi kerusakan lingkungan dan kebijakan pemerintah yang membuka ruang eksploitasi. Ia menyoroti proyek jalan, tambang, dan ekspansi sawit sebagai pemicu degradasi ekosistem yang kini memunculkan bencana besar. Simak paparan lengkapnya di Elshinta News & Talk bersama Nico Aquaresta.
Menteri Pertahanan RI, Syafri Syamsudin menyampaikan agenda kerja dan arah kebijakan pertahanan nasional di dalam pesawat Airbus A400M saat dalam penerbangan menuju Batulicin, Rabu (26/11). Penyampaian dilakukan di hadapan rombongan terbatas termasuk sejumlah pimpinan media. Laporan selengkapnya disampaikan Haryo Ristamaji dari Batulicin, Kalimantan Selatan
Pelbagai klaim keberhasilan swasembada pangan mulai menunjukkan belangnya. Komisi Pertanian DPR dan Ombudsman Republik Indonesia menemukan masalah dari kebijakan pembelian gabah tanpa syarat atau any quality. Penumpukan beras di Bulog telah menimbulkan kerusakan. Ombudsman menyebut total kerugian mencapai Rp 7 triliun. Kebijakan populis Menteri Pertanian Amran Sulaiman dituding sebagai pemicu. - - - Kunjungi s.id/bacatempo untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo. Powered by Firstory Hosting
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat koordinasi dan mempermudah proses kajian reformasi institusi kepolisian.Namun, publik juga mempertanyakan apakah peran ganda Kapolri akan memengaruhi kinerja Polri di lapangan.Simak Wawancara Eksklusif Elshinta bersama Mantan Kabareskrim Polri sekaligus Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian Indonesia (ISPPI), Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, membahas arah kebijakan dan tantangan reformasi Polri ke depan.
Kebijakan pemerintah melegalkan umrah mandiri mendapat sambutan hangat dari publik.
Tiada hari tanpa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan dan komunikasi publik yang dijalankannya kerap jadi sorotan masyarakat maupun pejabat, termasuk perdebatannya soal Kas Daerah dengan KDM, Gubernur Jawa Barat.Komentarnya terhadap kementerian lain tak luput dari sasaran kritik mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Sesama pemerintah,tak bisa baku tikam terus menerus di depan umum, kata Hasbi. Namun Purbaya mengatakan jangan dianggap dirinya koboi, saya hanya perpanjangan tangan dari Bapak Presiden, kira-kira begitu, dengan versi yang lebih halus. Purbaya menegaskan setiap langkahnya bagian dari instruksi presiden untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.Apakah gaya komunikasi Purbaya bisa mengembalikan kepercayaan publik dan membawa perekonomian dalam negeri ke arah lebih baik?#menterikeuangan #purbayayudhisadewa #kabinetmerahputih #menkeupurbaya #ekonomi #indonesia #kontroversi
DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat menyamaratakan masa tunggu keberangkatan haji menjadi 26 tahun mulai tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan pemerataan kesempatan bagi calon jemaah di seluruh provinsi Indonesia.Kebijakan baru ini juga memperbaiki sistem sebelumnya yang membuat masa tunggu di sejumlah daerah bisa mencapai 47 tahun. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, perhitungan dan pembagian kuota tahun 2026 kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).Perubahan perhitungan kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu dan jumlah penduduk muslim turut memengaruhi distribusi kuota haji di tiap provinsi.Bagaimana Komnas Haji melihat kebijakan ini? Talk dengan Ketua Komnas Haji dan Umroh Indonesia Mustolih Siraj
Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU No. 14 Tahun 2025, memungkinkan calon jemaah berangkat tanpa melalui biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini menyesuaikan regulasi Arab Saudi yang kini memberikan izin resmi umrah mandiri dan mempermudah visa transit bagi jemaah. UU ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum dan layanan bagi jemaah umrah mandiri, termasuk mekanisme pengaduan dan jaminan layanan.Bagaimana mencermati legalisasi umrah mandiri ini dari sisi perlindungan hukum dan keamanan jemaah? Apakah regulasi di Indonesia sudah cukup adaptif terhadap perkembangan kebijakan Arab Saudi?Narasumber : Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020–2025, Amirsyah Tambunan.
Munculnya istilah umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menimbulkan beragam respons dari masyarakat dan pelaku usaha. Sebagian jemaah menilai kebijakan ini memberi keleluasaan beribadah dan kebebasan mengatur perjalanan sendiri. Namun di sisi lain, pelaku usaha haji dan umrah menilai legalisasi umrah mandiri berisiko menimbulkan persoalan baru, mulai dari perlindungan jemaah, pengawasan, hingga potensi melemahnya peran biro perjalanan resmi.Bagaimana mencermati hal ini?Narasumber : Ketua DPP BERSATU (Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah), Mohammad Farid Aljawi, S.E., M.H.
Dalam Elshinta Edisi Pagi (24 Oktober 2025), news anchor Asrofi berbincang dengan Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi, yang menyoroti kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kewajiban SPBU swasta membeli BBM dari Pertamina.Fahmi menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan monopoli, merugikan dunia usaha, hingga menurunkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Ia juga mengingatkan pentingnya kebijakan energi yang adil dan transparan agar iklim investasi tetap sehat di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah kucurkan dana raksasa ke bank-bank besar. Tapi, apakah uang itu bisa nyampe ke bisnis kamu?Dr. Sandy Wahyudi bongkar tuntas:1. Kenapa ini jadi momen terbaik untuk ekspansi usaha.2. 5 Bank besar penerima kucuran dana ini.3. 5 Langkah konkret agar bisnismu dilirik bank dan dapat modal!Tonton sampai habis! Jangan sampai kompetitor kamu gerak duluan. Ini waktunya UMKM Naik Kelas!
Baca buku saya, 'What It Takes: Southeast Asia', sekarang di:https://sgpp.me/what-it-takes-ytatau di Periplus: https://sgpp.me/what-it-takes-periplus---------------Gen Z kedua yang hadir di siniar Endgame, Rian Fahardhi membahas bagaimana tantangan dan potensi yang dimiliki pemuda Indonesia hari ini. Selain itu, Rian juga mengupas berbagai polemik pendidikan serta solusi-solusi yang dimungkinkan untuk mengentaskan itu semua. Ia bercerita tentang bagaimana kepeduliannya terhadap isu kepemudaan dan pendidikan memantiknya untuk membentuk inisiasi Distrik Berisik dan Sekolah Tanah Air.Dalam percakapan ini, Rian menekankan pentingnya diskursus dan empati lintas generasi untuk masa depan yang lebih baik.#Endgame #GitaWirjawan #RianFahardhi ---------------Episode lainnya yang mungkin Anda sukai:https://youtu.be/FZ8S9ug5DsQ?si=cmQAQ-2CyS2e1ULUhttps://youtu.be/8VgOjyMl9YQ?si=c7ts08Dx1uLwWg53https://youtu.be/TTxxp--l4I4?si=kOh1aPnobqc_vbkYv---------------Jelajahi dan jadi bagian dari komunitas kamihttps://www.instagram.com/gamechangers.id/---------------Untuk ajakan kolaborasi dan kerja sama, hubungi kami di sini:https://sgpp.me/contactus---------------
Isu mengenai dana pemerintah daerah yang mengendap kembali mencuat setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan keprihatinannya terhadap besarnya anggaran daerah yang belum terserap secara optimal. Fenomena ini memunculkan pertanyaan: apa yang sebenarnya menjadi kendala utama dalam penyerapan anggaran, dan bagaimana solusi agar dana publik tidak terus mengendap di kas daerah?Dampak terhadap pembangunan, serta langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah daerah agar anggaran bisa lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Talk:- Pakar Politik, Kebijakan dan Otonomi Daerah, UGM Prof Purwo Santoso- Pengamat Keuangan, Irwan Ibrahim
Kenzie Ryvantya, Fatah Husni, dan Shofwan Al Banna ngomongin cara Indonesia keluar dari middle income trap dengan industrialisasi.
Default action dari medsos saya adalah tidak membalas komentar. Kenapa? Simak di videonya
Keputusan Menteri Energi Bahlil Lahadalia mengatur impor BBM (bahan bakar minyak) nonsubsidi memicu kelangkaan bensin dan solar di SPBU swasta. Kebijakan itu tidak hanya menyusahkan masyarakat, tapi seperti ingin mendorong konsumen kembali memakai BBM bersubsidi. Solusi yang dipilih Menteri Bahlil menjadi blunder karena logika terbalik. Bisa merusak daya saing investasi Indonesia. - - - Kunjungi s.id/bacatempo untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo. Powered by Firstory Hosting
Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar yang menarik perhatian publik, yakni rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini kesulitan melunasi iuran akibat tekanan ekonomi atau kendala administrasi.Langkah ini disebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan, agar mereka tetap dapat menikmati akses layanan kesehatan tanpa harus terbebani tunggakan masa lalu. Namun di sisi lain, muncul juga sejumlah pertanyaan.bagaimana Respon DPR dan Apakah kebijakan ini adil bagi peserta yang selama ini tertib membayar iuran?Simak pembahasannya bersama Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto
Di tengah tekanan inflasi, perlambatan ekonomi global, dan tuntutan publik terhadap transparansi anggaran, kebijakan ekonomi pemerintah menjadi sorotan utama. Bagaimana langkah strategis pemerintah menghadapi tekanan ekonomi domestik dan global? Sejauh mana kebijakan anggaran dan fiskal mampu dioptimalkan? Simak wawancara eksklusif bersama Fithra Faisal Hastiadi, Tenaga Ahli Utama di Badan Komunikasi Pemerintah, hanya di Spotify Elshinta
Koperasi, usaha kecil dan menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapat bangku prioritas untuk mengelola tambang. Mereka bisa mengelola tambang hingga 2.500 hektare untuk mineral logam atau batubara lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.PP ini terbit 11 September 2025 sebagai turunan dari UU Minerba terbaru yang disahkan kilat pada Februari 2025. Peraturan Menteri ESDM yang memuat aturan teknis Kelola tambangnya, juga tengah dikebut. Kebijakan ini banjir kritik. Di balik peluang ekonomi yang digadang-gadang pemerintah, ada ancaman kerusakan lingkungan yang terus diperingatkan masyarakat sipil. Apalagi, koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan terbilang pemain baru di dunia tambang, sehingga dinilai minim pengalaman.Seperti apa ancaman kerusakan alam yang berpotensi terjadi sebagai imbas perluasan izin tambang ini? Apakah sudah ada koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan yang mendapat izin mengelola tambang? Bagaimana praktiknya? Bagaimana mengantisipasi atau memitigasi dampak buruknya terhadap lingkungan? Seperti apa skema pengawasannya?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero, dan Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar.
Perhatian publik kembali mengarah ke DPR, usai terungkap lonjakan tajam dana reses dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berdalih, kenaikan dana reses hampir dua kali lipat ini seiring bertambahnya jumlah titik kunjungan anggota dewan ke dapil.Kebijakan ini tampak kontras dengan apa yang terjadi belakangan. Usai demonstrasi besar Agustus lalu, sejumlah tunjangan fantastis DPR dipangkas atau dibatalkan, tetapi kemudian dana reses malah ditambah.Sementara, jika ditilik dari kinerja, DPR tak pernah sepi dari kritik. Sejumlah beleid penting seperti RUU Masyarakat Adat, RUU PPRT, dan RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan. Bandingkan dengan beberapa RUU yang dibahas secepat kilat, seperti RUU BUMN, RUU TNI, dan RUU Minerba.Layakkah dana reses DPR naik? Apakah dana reses selama ini digunakan sesuai peruntukannya? Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penggunaan kegiatan dan dana reses? Bagaimana pengawasannya selama ini?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC) Arif Adiputro, Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi, dan Staf Advokasi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Jumisih.
Ketegangan dagang Amerika Serikat dan Tiongkok memanas. AS menetapkan tarif impor 130% untuk produk asal China sebagai balasan atas pengetatan ekspor logam tanah jarang (REE) — komoditas vital bagi industri global.Kebijakan ini berpotensi mengganggu rantai pasok, mendorong inflasi, dan berdampak luas pada negara lain, termasuk Indonesia. Bersama Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional, kita bahas dampak dan peluang bagi Indonesia, termasuk strategi memperkuat daya saing dan membuka kerja sama baru dengan negara seperti Vietnam.
Para Gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyuarakan penolakan terhadap rencana pemotongan anggaran transfer keuangan daerah tahun 2026. Mereka meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membatalkan kebijakan tersebut, karena dikhawatirkan akan berdampak besar terhadap pembangunan di daerah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM kembali bikin heboh lewat kebijakan donasi Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 1 Oktober 2025, ASN, anak sekolah, hingga masyarakat umum diminta menyisihkan Rp1000 per hari. Donasi yang terkumpul bakal dipakai untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti urusan pendidikan, kesehatan, hingga masalah hukum. Kabupaten Purwakarta, daerah yang sempat dipimpin KDM, menjadi wilayah pertama yang memulai donasi Poe Ibu.Kebijakan ini mengundang kritik berbagai lapisan masyarakat karena dianggap sebagai bentuk pungutan liar (pungli) berkedok donasi. Celah masalah juga kentara dari prosedur terbitnya Surat Edaran yang dilakukan tanpa konsultasi publik. Belum lagi masalah besaran nilai donasi yang dinilai tak jelas dasar hukumnya.Apakah donasi ala KDM ini melanggar hukum? Apakah kebijakan tersebut harus dihentikan? Apa dampaknya jika kebijakan donasi meluas?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Managing Partner PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gurnadi Ridwan, dan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin.
Sobat Essentials!Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai mengaturlangkah dalam merealisasikan rencananya untuk membangun 100 GW PLTS. Pembangunan PLTS ini sebagai langkah menuju kemandirian energi dan ekonomi hijau. Lalu, bagaimana memastikan proyek besar ini tidak mangkrak dan benar-benar berdampak bagi rakyatIndonesia? Saksikan Pojok Energi: Tips Lancar Pembangunan PLTS 100 GW Anti Mangkrak, bersama Fabby Tumiwa, CEO IESRdan Martha J. S. Mendrofa, Koordinator Riset Sosial, Kebijakan, dan Ekonomi IESR
Pemerintah menegaskan kewajiban bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki sertifikat resmi sebagai bentuk standarisasi pelayanan. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap layanan gizi yang diberikan kepada masyarakat memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan profesionalitas tenaga penyedia layanan.Dengan adanya sertifikasi, SPPG diharapkan mampu memberikan pendampingan gizi yang terukur dan sesuai standar kesehatan nasional, sekaligus meminimalisir praktik layanan gizi yang tidak kompeten. Pemerintah juga menekankan bahwa sertifikat resmi akan menjadi dasar legalitas operasional, serta menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat penerima layanan.Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan angka gizi buruk, stunting, dan permasalahan kesehatan lain yang berkaitan dengan asupan gizi masyarakat. Bagaimana implementasinya, dan apa manfaat bagi masyarakat?[TALK] Pakar Kesehatan Masyarakat/Epidemiolog dari Universitas Griffith, Dr. Dicky Budiman, B.Med., MD., MScPH., Ph.D
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyebut bahwa pihaknya akan mengkaji kebijakan impor BBM nasional satu pintu melalui Pertamina. Sebelumnya, kebijakan ini diungkapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengatasi kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta.#BBM #KebijakanEnergi #ESDM #EnergiIndonesia #Pertamina
Publik menanti realisasi janji perbaikan ekonomi lewat "Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5". Kebijakan ini mencakup 8 program akselerasi, 4 program lanjutan, dan 5 program penyerapan tenaga kerja. Total stimulus yang digelontorkan mencapai Rp16,23 triliun, demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen pada akhir 2025.Pembukaan lapangan kerja baru difokuskan untuk mengisi Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), revitalisasi tambak di Pantai Utara Jawa (Pantura), modernisasi kapal nelayan, dan program perkebunan rakyat.Paket ekonomi ini diluncurkan selang tak lama setelah unjuk rasa besar berujung rusuh di berbagai daerah. Rakyat dibuat geram oleh kenaikan tunjangan anggota DPR di tengah ekonomi sulit, gelombang PHK, dan krisis lapangan kerja.Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS pada Februari 2025 mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di kelompok usia muda 15–24 tahun masih tinggi, yakni 16%. Artinya, dari setiap 100 anak muda yang masuk angkatan kerja, ada 16 orang yang menganggur. Secara keseluruhan, pengangguran terbuka nasional mencapai 4,76% dari 153,05 juta angkatan kerja atau sekitar 7,26 juta jiwa.Apakah paket stimulus ekonomi ini realistis dan menjawab kebutuhan lapangan kerja yang tepat sasaran? Bagaimana memastikan penyerapan tenaga kerja lewat lima program ini berkelanjutan dan tidak sekadar janji belaka? Bagaimana pengusaha merespons kebijakan baru ini?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa, juga Peneliti dan Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi.
Dokumen persyaratan Capres dan Cawapres kini tidak lagi sepenuhnya bisa diakses publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan aturan baru yang membatasi 16 dokumen penting, mulai dari KTP, SKCK, laporan harta kekayaan, hingga riwayat hidup calon. Aturan ini akan berlaku selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau dokumen menyangkut jabatan publik.Kebijakan ini langsung memicu kontroversi. Apakah KPU sedang melindungi privasi calon pemimpin bangsa, atau justru menutup ruang transparansi yang menjadi hak rakyat? Apa yang sebenarnya dipertaruhkan ketika dokumen-dokumen penting itu dibatasi aksesnya?Dalam episode ini, kami mengupas tuntas polemik tersebut bersama Dr. Idham Kholik, M.Si, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU. Dengarkan penjelasan langsung dari sumber utama, dan tentukan sendiri: langkah KPU ini bijak atau justru menimbulkan tanda tanya besar bagi demokrasi kita.
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop jerat Nadiem Makarim. Apakah ini bentuk lemahnya pengawasan dalam Kebijakan Kementerian? Pegiat Anti Korupsi sekaligus Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang
Korupsi di Indonesia telah lama melampaui batas masalah hukum semata; ia telah bermetamorfosis menjadi sebuah krisis multidimensi yang menggerogoti berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 masih berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, sebuah peningkatan yang belum dapat dikategorikan membanggakan. Hal ini mengindikasikan bahwa korupsi telah menjadi "dinamika sosial-politik yang mengakar" dan "penyakit sosial yang berbahaya" yang sulit diberantas hanya melalui penindakan hukum. Dampak korupsi sangat luas dan merugikan, tidak hanya sebatas kerugian finansial yang dapat diukur. KPK mencatat bahwa dalam rentang waktu 2001-2012, kerugian eksplisit akibat korupsi dari 1.842 koruptor mencapai Rp 168 triliun, sementara denda dan hukuman yang dijatuhkan hanya mampu mengembalikan Rp 15 triliun. Selisih Rp 153 triliun yang signifikan ini pada akhirnya harus ditanggung oleh rakyat melalui pajak, menunjukkan bahwa korupsi membebankan rakyat secara langsun Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma dari sekadar menjalankan "program" yang sporadis menjadi pembangunan sebuah "ekosistem" yang terintegrasi dan berkelanjutan. Sebuah ekosistem secara intrinsik lebih kuat karena setiap komponennya saling mendukung. Kebijakan yang baik (infrastruktur) tidak akan efektif tanpa tata kelola yang bersih (struktur) dan tanpa penanaman nilai-nilai yang mendalam di masyarakat (kultur). Pendekatan ini memastikan bahwa pendidikan antikorupsi tidak hanya menjadi mata pelajaran, tetapi sebuah budaya dan habituasi yang meresap ke dalam seluruh lingkungan pendidikan.
Kebijakan Pemerintah mengenai Jaminan Pembeli Rumah Pertama diharapkan akan memberikan kesempatan kepada ribuan penyewa yang kesulitan untuk mengumpulkan uang muka rumah sebesar 20 persen, untuk masuk ke pasar properti. Akan tetapi ini juga dapat menjadi penghalang bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Sinyal iuran BPJS Kesehatan bakal naik tahun depan, makin menguat. Rencana ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani beralasan tarif BPJS belum pernah naik sejak 2020, sehingga perlu penyesuaian demi menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Nantinya, kenaikan iuran dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan dua aspek, yaitu daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara. Besaran kenaikannya, tengah digodok Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan sudah masuk tahap finalisasi.Publik yang tengah bergumul dengan ekonomi sulit, jelas keberatan dengan rencana ini. Tak sedikit juga yang skeptis bahwa kenaikan iuran bakal mendongkrak perbaikan layanan. Selama ini, masih banyak keluhan yang mengemuka, mulai dari antrean yang mengular, pembatasan penyakit yang ditanggung, hingga kasus penolakan pasien BPJS.Setelah ramai suara penolakan, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menepis kabar bahwa iuran BPJS bakal naik tahun depan. Namun, ia mengakui ada kenaikan di anggaran kesehatan.Bagaimana pemerintah mesti menyikapi keberatan dari publik? Apakah menaikkan iuran BPJS menjadi satu-satunya solusi? Apa saja dampaknya jika iuran BPJS benar-benar dinaikkan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dan Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo.
Dalam seri ini, kita akan menyelami sebuah buku yang menantang kebijaksanaan konvensional dan mengubah cara kita berpikir tentang pembangunan ekonomi. Buku itu adalah "Reclaiming Development: An Alternative Economic Policy Manual," sebuah karya revolusioner dari Ha-Joon Chang dan Ilene Grabel. Selama beberapa dekade, dunia telah didikte oleh satu set aturan ekonomi yang ketat, yang dikenal sebagai neoliberalisme. Filosofi ini menjanjikan kemakmuran melalui pasar bebas, deregulasi, dan privatisasi. Tapi apa yang terjadi jika janji-janji itu tidak terwujud? Apa yang terjadi jika, alih-alih kemakmuran, kebijakan ini justru menyebabkan ketidaksetaraan yang ekstrem, pertumbuhan yang stagnan, dan krisis keuangan yang berulang? Di episode pertama kita, kita akan membedah mengapa model neoliberal ini telah gagal bagi banyak negara berkembang. Kita akan melihat bukti empiris yang mencengangkan: tingkat pertumbuhan yang lebih lambat, kesenjangan pendapatan yang melebar, dan gelombang krisis keuangan yang merusak. Neoliberalisme berpendapat bahwa pasar akan mengatur diri sendiri dan membawa kemakmuran ke semua orang. Namun, Chang dan Grabel berargumen bahwa pandangan ini tidak hanya naif, tetapi juga didasarkan pada salah tafsir sejarah. Mereka menunjukkan bahwa negara-negara kaya saat ini tidak "menendang tangga" pembangunan mereka; mereka justru naik dengan kebijakan proteksionis dan intervensionis yang saat ini mereka larang untuk negara-negara berkembang. Jadi, apa alternatifnya? Podcast ini akan mengeksplorasi jawabannya, satu per satu. Dari kebijakan industri yang strategis dan pengendalian modal yang ketat hingga bank sentral yang bertanggung jawab secara sosial, kita akan membahas alat-alat kebijakan yang telah terbukti berhasil di masa lalu dan masih relevan hari ini. Tujuan kita bukan untuk kembali ke masa lalu, tetapi untuk belajar darinya dan membangun masa depan yang lebih adil dan stabil. Mari kita mulai "Reclaiming Development"—merebut kembali narasi dan praktik pembangunan demi kepentingan masyarakat, bukan hanya pasar.
Yang kita yakini, pasti akan berbeda dengan tahun 2025!Bedanya apa?Nah, kalau Anda ingin tahu, tetaplah hidup 20 tahun lagi. Agar bisa tetap hidup 20 tahun lagi, banyak-banyaklah menabung. Jika menabung belum cukup, solusinya adalah robot forex.Robot forex, solusi berani investasi Anda. Karena yang aman belum tentu berani.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa yang mengalami kenaikan ialah uang tunjangan anggota DPR periode 2024-2029. Ia memastikan gaji pokok DPR tak mengalami kenaikan atau tetap sekitar Rp 7 juta. Kenaikan tunjangan tsb diantaranya tunjangan beras yg naik menjadi Rp 12 juta dari Rp 10 juta, tunjangan transportasi (bensin) menjadi Rp 7 juta dari Rp 4-5 juta hingga adanya kebijakan baru terkait tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas. Kebijakan ini menuai polemik dan kontroversi di masyarakat, mengingat adanya efisiensi anggaran negara yg digaungkan Presiden Prabowo dan gelombang PHK serta pengangguran yg meningkat.Wawancara bersama Misbah Hasan - Sekjen FITRA
Anggaran pendidikan 20 persen dari Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 naik, tetapi hampir separuhnya dialokasikan untuk anggaran Makan Bergizi Gratis atau MBG. Kebijakan ini langusng menuai kritik di tengah implementasi MBG yang dinilai masih banyak perlu dievaluasi. Lalu apa yg akan dilakuan Badan Gizi Nasional dgn anggaran sebesar Rp 335 triliun pada 2026? Wawancara bersama Kepala Badan Gizi Nasional - Dadan Hindayana
Shortly after Donald Trump was inaugurated as president of the United States, he issued a series of policies. Especially policies related to foreign relations and tariffs, are considered by a number of critics and political observers to be able to cause global instability. - Tidak lama setelah Donald Trump dilantik sebagai presiden Amerika Serikat, yang bersangkutan mengeluarkan serangkaian kebijakan. Terutamanya kebijakan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri dan tarif, yang oleh sejumlah kritikus dan pengamat politik dianggap dapat menimbulkan ketidakstabilan dunia.
Federal Opposition Leader Peter Dutton was asked to clarify the Coalition's position on migration, after his spokesman, Dan Tehan, appeared confused about the coalition's permanent migration targets and visa skills. Mr Tehan also confirmed the Coalition government would cut Australia's number of humanitarian visas by 20,000 visas. - Pemimpin Oposisi Federal Peter Dutton diminta mengklarifikasi posisi Koalisi migrasi, setelah juru bicaranya, Dan Tehan, tampak bingung akan target migrasi permanen koalisi dan skill visa. Tehan juga mengkonfirmasi pemerintah Koalisi akan memotong jumlah visa kemanusiaan Australia sebanyak 20.000 visa.
Prime Minister Anthony Albanese and Opposition Leader Peter Dutton clash on the debate stage for the third time. What policies are they debating in their third meeting? - PM Anthony Albanese dan pemimpin pihak Oposisi Peter Dutton berselisih pendapat di panggung debat untuk ketiga kalinya. Kebijakan apa saja yang mereka perdebatkan dalam pertemuan ketiga ini?
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Pembicaraan seputar tarif, ditambah ketakutan akan inflasi, membuat pasar saham AS jatuh pada Senin dan Selasa. Sementara itu, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan rupiah diperkirakan masih akan dipengaruhi oleh sentimen eksternal, terutama arah kebijakan perdagangan AS.