POPULARITY
Categories
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri menggelar Program Gerakan Pangan Murah (GPM) di Balai Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem. Program ini bertujuan menekan inflasi, menjaga harga pangan, dan memastikan pasokan tetap stabil. Masyarakat menyambut baik karena komoditas dijual lebih murah dibanding harga pasar.
Presiden resmi melantik anggota kabinet baru hasil reshuffle di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kinerja dan mempercepat program prioritas nasional.Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa perubahan susunan kabinet bukan sekadar pergantian posisi, melainkan upaya untuk menghadirkan energi baru di tengah tantangan bangsa yang semakin kompleks. Presiden juga berpesan agar para menteri yang baru dilantik segera bekerja, menjaga integritas, dan memastikan setiap kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.Masyarakat menaruh harapan besar pada wajah-wajah baru di kabinet, terutama dalam menjawab kebutuhan publik, meningkatkan pelayanan, dan memperkokoh optimisme menuju Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.[TALK] Pengamat Militer UNPAD, Prof Muradi&Direktur Emrus Corner/Pakar Komunikasi Politik UPH, Dr. Emrus Sihombing
Beberapa hari terakhir, berita mengenai rencana TNI (Tentara Nasional Indonesia) untuk melaporkan seorang konten kreator kepada pihak berwajib telah mencuri perhatian publik.Tindakan TNI untuk melaporkan seorang konten kreator memang menciptakan dinamika yang kompleks. Di satu sisi, ini adalah bentuk penegakan hukum yang perlu dihormati, terutama jika ada bukti yang kuat tentang pelanggaran hukum. Di sisi lain, hal ini juga menyentuh isu kebebasan berpendapat dan potensi pembatasan terhadap ekspresi kreatif di dunia digital.Yang paling penting adalah memastikan adanya proses yang transparan dan adil dalam menangani kasus ini, sehingga masyarakat tetap bisa merasa bahwa kebebasan berekspresi dilindungi, sementara tindakan yang merugikan institusi atau menyebarkan kebohongan dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.[TALK] Dosen Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya, Hananto Widodo&Pengacara Publik dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat, Ralian Jawalsen
Budaya organisasi adalah jiwa dan denyut nadi sebuah perusahaan. Lebih dari sekadar logo di kartu nama atau misi yang tertempel di dinding, ia adalah kumpulan keyakinan, nilai, dan norma tak tertulis yang membentuk cara setiap individu berpikir, berperilaku, dan berinteraksi. Ia adalah kekuatan tak kasat mata yang menentukan apakah suatu tim akan maju bersama atau tercerai-berai, apakah ide-ide inovatif akan disambut hangat atau mati sebelum sempat diucapkan. Budaya inilah yang membedakan organisasi yang sekadar bertahan hidup dari organisasi yang benar-benar berkembang, menciptakan lingkungan di mana orang-orang merasa terhubung dengan tujuan yang lebih besar daripada sekadar gaji. Transformasi budaya adalah tantangan terbesar bagi setiap pemimpin di era modern. Ini bukan tentang memaksa perubahan dari atas ke bawah, melainkan tentang menginspirasi pergeseran dari dalam ke luar. Budaya yang sehat akan menjadi magnet bagi talenta terbaik, menjaga loyalitas karyawan, dan mendorong inovasi tanpa henti. Sebaliknya, budaya yang beracun akan mengikis semangat, mematikan kreativitas, dan pada akhirnya, menghancurkan fondasi perusahaan itu sendiri. Memahami budaya organisasi adalah langkah pertama untuk membangun masa depan yang lebih kokoh dan bermakna. Dalam perjalanan evolusinya, budaya organisasi telah melalui tiga tahap revolusioner: dari sistem agraris yang berfokus pada komunitas, ke mentalitas industri yang mengedepankan efisiensi, hingga paradigma berpengetahuan yang menjadikan ide sebagai aset paling berharga. Setiap transisi ini meninggalkan jejak dan pelajaran penting. Menggali akar budaya ini membantu kita melihat mengapa beberapa organisasi masih terjebak di masa lalu, sementara yang lain melesat menuju masa depan. Pertanyaannya bukan lagi "apa yang harus kita lakukan?" tetapi "siapa yang harus kita jadikan?" karena pada akhirnya, budaya yang kita bangunlah yang akan mendefinisikan kesuksesan kita.
Polda Jawa Barat bersama masyarakat menggelar sholat ghaib dan doa bersama untuk mendoakan almarhum Affan Kurniawan agar mendapat tempat terbaik di sisi Allah. Suasana haru terlihat saat doa dipanjatkan, sekaligus imbauan menjaga kondusifitas di Jawa Barat tetap terjaga.
Di tengah situasi aksi unjuk rasa yang memanas diberbagai daerah, masyarakat diharapkan tetap menjaga kesejukan termasuk di ranah media sosial. Masyarakat yang memantau kondisi nasional terkini melalui media sosial diharap tidak reaktif atau turut mengeluarkan komentar provokatif, serta tetap kritis. Bagaimana menjaga ruang digital di tengah kondisi nasional saat ini?Kami akan membahasnya bersama Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Ahli Hukum Fisip Unair, Prof Henry Subiakto
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terprovokatif dan tidak anarkis. Menyusul aksi demo belakangan ini di beberapa daerah, yang tidak lagi kondusif. Bagaimana agar masyarakat ikut berkontribusi menjaga situasi Kambtinas yang kondusif? Talk bersama Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Narasumber: Direktur Emrus Corner/Pakar Komunikasi Politik UPH, Dr. Emrus Sihombing dan Pengamat Politik dari FISIP Universitas Muhammadiyah SUMUT, Sohibul Ansor Siregar
Rumah Politik Indonesia merilis hasil survei mengenai kinerja lembaga penegak hukum di mata masyarakat. Hasilnya, Polri menempati urutan teratas sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat.
Masyarakat digegerkan dengan adanya kenaikan gaji DPR yang terbaru.
Kasus meninggalnya seorang balita 3th di Sukabumi akibat cacingan akut, menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo menegaskan, kepala daerah harus aktif dalam memantau situasi dan kondisi masyarakat yang mereka pimpin. Agus menegur seluruh pemda untuk bisa aktif termasuk untuk bisa bekerja sama dengan Kemensos, di mana pusat bisa memberikan PKH bagi keluarga2 di daerah dg tingkat kesejahteraan rendah. Bagaimana mencermati nilai sosial dan kepedulian antar sesama masyarakat saat ini?TALK: Wakil Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah
Bola panas protes kenaikan pajak bumi dan bangunan di Pati, Jawa Tengah hingga 250% terus bergulir. Desakan agar Bupati Pati mundur tak hanya dari Masyarakat. Pansus Hak Angket DPRD Pati kini mengkaji pemakzulan Bupati Pati. Apakah Bupati Pati benar-benar bisa dimakzulkan?
Dalam wacana mengenai hak-hak dan identitas komunitas pribumi di Indonesia, sering kali muncul istilah masyarakat adat dan masyarakat hukum adat. Meskipun keduanya berhubungan erat dan sering digunakan secara bergantian, terdapat perbedaan mendasar dalam konteks dan fungsinya. Masyarakat adat merujuk pada komunitas sosial yang memiliki identitas, sejarah, dan ikatan kekerabatan yang kuat dengan wilayah geografis tertentu. Mereka memiliki sistem nilai, budaya, tradisi, dan cara hidup yang unik dan diwariskan dari generasi ke generasi. Konsep ini lebih menekankan pada aspek sosiokultural dan identitas kolektif, tanpa secara langsung menyertakan pengakuan formal dari negara. Singkatnya, masyarakat adat adalah entitas budaya dan sosial yang hidup berdasarkan tradisi mereka. Di sisi lain, masyarakat hukum adat adalah masyarakat adat yang secara formal diakui oleh negara dan hukum positifnya. Pengakuan ini biasanya didasarkan pada keberadaan sistem hukum adat yang masih hidup dan dipatuhi oleh anggotanya, serta hak atas tanah ulayat (tanah adat) yang jelas. Konsep ini muncul dari kebutuhan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat secara hukum, terutama terkait dengan kepemilikan tanah dan sumber daya alam. Pengakuan sebagai masyarakat hukum adat memberikan mereka legitimasi dan perlindungan hukum untuk menjalankan sistem peradilan adat mereka sendiri dan mempertahankan wilayah adat mereka dari ancaman eksternal. Dengan demikian, masyarakat hukum adat adalah masyarakat adat yang statusnya telah diakui secara yuridis. Risiko terbesar dari pemahaman yang keliru atau penggunaan istilah yang tidak tepat adalah pengabaian hak-hak fundamental masyarakat adat. Tanpa pengakuan sebagai masyarakat hukum adat, komunitas-komunitas ini rentan kehilangan tanah dan wilayah mereka karena proyek pembangunan atau eksploitasi sumber daya alam. Meskipun mereka mungkin memiliki tradisi dan sistem sosial yang kuat, ketiadaan perlindungan hukum membuat posisi mereka menjadi lemah. Sebaliknya, proses pengakuan hukum juga memiliki tantangan, seperti birokrasi yang rumit dan syarat-syarat yang sering kali sulit dipenuhi oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, penting untuk membedakan kedua istilah ini agar upaya advokasi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, memastikan bahwa identitas budaya dan hak atas tanah mereka dihormati dan dilindungi oleh negara.
Syalom Keluarga Damai! Sapaan Damai Sejahtera atau disingkat SAMAS merupakan sebuah renungan singkat yang tayang setiap hari Senin-Sabtu. SAMAS tidak hanya dibawakan oleh pendeta/hamba Tuhan, tetapi juga akan dibawakan oleh siapapun yang ingin berbagi sapaan Tuhan kepada dirinya. Semoga kita dapat menemukan damai sejahtera yang datangnya dari sapaan Tuhan kepada setiap kita melalui SAMAS ini. Tuhan Yesus memberkati!
Masyarakat adat masih menjadi kelompok marjinal di negeri ini. Tak kunjung mendapat pengakuan dan perlindungan dari negara, padahal mereka sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.Janji manis pengesahan RUU Masyarakat Adat di masa Presiden RI ke-7 Joko Widodo nyata-nyata diingkari, selama lebih dari satu dekade beleid itu mangkrak di DPR. Pengakuan terhadap mereka hanya sebatas kemeriahan seremonial baju-baju adat yang dikenakan para pejabat dan politikus di Istana Negara, saat upacara 17-an.Sementara, di lapangan, masyarakat adat setiap hari harus berjibaku dengan aparat yang ingin menggusur mereka atas nama pembangunan dan investasi.Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, sepanjang 2024, setidaknya 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat terjadi di 140 komunitas masyarakat adat. Ruang hidup mereka kian menyempit.Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan, baru 6,3 juta hektare wilayah adat yang diakui negara melalui perda atau keputusan kepala daerah. Jumlah itu kurang dari 20 persen dari total wilayah adat yang berhasil dipetakan BRWA. Di 2025, RUU Masyarakat Adat kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Sudah ada dukungan dari Menteri HAM Natalius Pigai pada Mei lalu, yang meminta DPR segera mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang. Bagaimana progresnya sejauh ini? Apakah masyarakat adat bakal kembali dikhianati?Di Ruang Publik KBR kali ini, kita akan membahas tema ini bersama Ketua Umum Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) Devi Anggraini dan Senior Campaigner Kaoem Telapak sekaligus Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Veni Siregar.
Bupati Blora Arief Rohman bersama Forkopimda hari ini meninjau lokasi kebakaran sumur minyak masyarakat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang dilaporkan merenggut 3 korban jiwa. Arief Rohman menyatakan sumur minyak yang meledak tidak mengantongi izin atau ilegal. Arief menyayangkan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin tersebut yang membahayakan warga sekitar. Apa temuan Bupati, dan rekomendasi dari kelanjutan aktifitas tambang tsb? Talk bersama Bupati Blora, Arief Rohman.
Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta berlangsung meriah dengan antusiasme ribuan warga dari pagi hingga malam hari. Warga mengapresiasi kinerja TNI dan Polri yang menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas selama rangkaian acara. Berikut pendapat sejumlah warga terkait kemeriahan perayaan dan pengamanan yang dilakukan aparat.
Masyarakat sesaat terpana pada sebuah video yang viral beredar di sosial media. Seorang bapak menangis, anaknya yang seorang prajurit tentara Angkatan Darat meninggal dunia dengan cara yang tidak wajar. Kepala Dinas penerangan TNI Angkatan Darat menjelaskan, Prada Lucky tewas dalam kegiatan pembinaan kepada para prajurit. 20 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang perwira yang diduga terlibat dalam tewasnya Prada Lucky Namo. Lalu mengapa kekerasan senior kepada junior di badan TNI masih kerap terjadi? Bagaimana menghentikan tradisi kekerasan dengan dalih pembinaan?
Halo, selamat jumpa pada podcast INIKOPER. Inspirasi untuk Komunitas Perubahan. Hari ini, kita akan menyelami sebuah narasi yang mungkin terdengar provokatif: "Akhir NGO?". Organisasi Non-Pemerintah, atau NGO, secara historis dikenal sebagai garda terdepan dalam bantuan kemanusiaan dan pembangunan, meringankan penderitaan di berbagai belahan dunia. Namun, belakangan ini, muncul perdebatan sengit tentang relevansi dan efektivitas mereka di tengah lanskap global yang terus berubah. Apakah ini benar-benar akhir dari peran vital mereka, atau justru sebuah transformasi besar yang menuntut adaptasi? Narasi "Akhir NGO" ini tidak muncul begitu saja. Ada banyak faktor yang mendorongnya, baik dari luar maupun dari dalam. Secara eksternal, kita melihat kebangkitan nasionalisme dan populisme yang semakin membatasi ruang gerak masyarakat sipil, bahkan hingga ancaman deregistrasi dan pembatasan operasional di beberapa negara. Di sisi lain, pemotongan dana dari donor internasional, seperti yang dialami banyak NGO di Indonesia akibat status negara berpenghasilan menengah, juga menjadi pukulan telak. Secara internal, NGO juga menghadapi tantangan serius terkait akuntabilitas, transparansi, dan ketergantungan berlebihan pada pendanaan asing, yang seringkali membuat mereka kewalahan dengan laporan dan agenda donor. Jadi, di tengah badai tantangan ini, bagaimana NGO bisa kembali relevan? Artikel yang kita bahas hari ini menawarkan beberapa jalan ke depan. Ini bukan tentang menyerah, melainkan tentang beradaptasi dan berinovasi. NGO perlu bergeser dari sekadar penyedia layanan menjadi aktor yang secara aktif memengaruhi kebijakan, membangun koalisi yang kuat, dan memanfaatkan teknologi untuk advokasi dan efisiensi. Diversifikasi sumber pendanaan dan pemberdayaan organisasi lokal juga menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan dan dampak yang lebih besar di masa depan. Mari kita bahas lebih lanjut.
Periode 2024 pengadilan Indonesia menjatuh kan Vonis mati pada 85 Narapidana. Periode Januari-Maret 2025 pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap 21 terdakwa. Kopda Bazarsah, Kompol Satria Nanda dan iptu Shigit Sarwo Edhi, serta Indra Septiarman, terdakwa pembunuh gadis penjual gorengan, telah menambah daftar Terpidana mati. Masyarakat yang mencari keadilan, merasa lega hukum mati harus ditegakkan pada pelaku kejahatan keji. Apakah Hukum Pengadilan kita saat ini telah berada di Trek yang sesungguhnya?Wawancara bersama Associate Professor, Dosen FH UNTAG, (Ketua bidang masyarakat hukum pidana kriminologi Indonesia ) - Dr. Bambang joyo supeno, S.H., M.Hum
The annual visits of cucumber fishermen from Makassar are believed to have begun in the 1600s and continued until 1907 resulting in intermarriage between the two nations. - Kunjungan tahunan para nelayan teripang dari Makassar diyakini telah dimulai pada tahun 1600-an dan berlanjut hingga tahun 1907 yang menghasilkan perkawinan baur antara kedua bangsa.
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyoroti rendahnya gaji guru dan dosen di Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Dalam pidatonya di Institut Teknologi Bandung, Sri Mulyani menyebut bahwa meski anggaran pendidikan 2025 mencapai Rp 724,3 triliun, kesejahteraan guru dan dosen masih menjadi tantangan besar. Ia bahkan mempertanyakan, apakah persoalan ini dapat sepenuhnya diatasi oleh keuangan negara atau perlu melibatkan partisipasi masyarakat. Pernyataan ini menuai pro dan kontra, terlebih jika melihat data perbandingan gaji dosen Indonesia yang tertinggal dari negara tetangga, serta tingginya beban kerja mereka. Bagaimana mencermati hal ini?Narasumber : Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan.
Masyarakat dikejutkan dengan langkah PPATK yang memblokir rekening pasif di perbankan. Setelah jadi polemik dan menuai keresahan, PPATK kini telah membuka seluruh rekening pasif tersebut dan mengembalikannya ke pihak perbankan. Mengapa PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening pasif? Apakah kebijakan tersebut tidak menabrak prinsip dasar perbankan? Apakah PPATK berhak melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi masyarakat?
Komisioner LMKN Bidang Lisensi & Kolekting, Jhonny Maukar, SH, MMMusisi yang juga pengacara yang dikenal sebagai ”the singing lawyer", Kadri Mohammad
Sebuah survei menyatakan, masyarakat tidak percaya bahwa Ijazah Jokowi palsu. Survei itu menyasar 1.200 responden dari seluruh provinsi Indonesia.
Belakangan ini muncul fenomena Rojali atau rombongan jarang beli dan Rohana atau rombongan nanya nanya doang. Para pengunjung tersebut datang ke mall, bukan untuk bertransaksi, namun untuk tujuan non transaksi. Apakah fenomena Rojali dan Rohana menggambarkan turunya daya beli masyarakat? Talk bersama Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari FISIPOL UGM, Dr. Hempri Suyatna.
Kasus beras oplosan kini memasuki tahap penyidikan usai Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menemukan tindak pidana.Beras oplosan beredar tak hanya di pasar, bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tapi kualitas dan kuantitasnya tak sesuai yang dijanjikan. Kerugiannya bahkan ditaksir mencapai Rp100 triliun.Presiden Prabowo Subianto menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana.Kementerian Perdagangan menyatakan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat membeli beras oplosan berhak mengajukan ganti rugi. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) bahkan sudah membuka posko pengaduan bagi korban beras oplosan, baik melalui pusat bantuan maupun media sosial, dengan syarat ada struk pembelian.Lalu, pihak mana yang bisa dituntut mengganti kerugian masyarakat? Seperti apa mekanisme yang bisa ditempuh?Bagaimana pula peran kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat? Dan juga dorongan penuntasan kasusnya?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI M. Mufti Mubarok, lalu Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Johan Rosihan, dan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina.
Hari ini 27 Juli diperingati sebagai Hari Sungai Nasional dengan tema "Sungai Lestari, Lingkungan Sehat, Masyarakat Sejahtera". Tema tahun ini menegaskan bahwa menjaga kelestarian sungai bukan sekadar tugas ekologis, tetapi juga pilar utama menuju lingkungan yang bersih dan masyarakat yang makmur. Bagaimana mengelola sungai yang bersih dan bermanfaat bagi masyarakat ditengah meningkatnya populasi manusia seperti di Indonesia? Wawancara bersama Pakar lingkungan juga peneliti Ahli Madya dari Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) - Yus Budiono
Sebuah laporan baru menemukan bahwa penduduk asli Australia mengalami kesulitan dua kali lebih banyak dalam mengakses dana pensiun mereka dibandingkan penduduk Australia lainnya.
Peringatan 41 tahun ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, (CEDAW) pada 24 Juli menjadi momentum penting untuk meninjau sejauh mana komitmen negara, khususnya di Jawa Tengah, dalam menghapus kekerasan berbasis gender dan diskriminasi terhadap perempuan. Data tahun 2024 yang bersumber dari laman kekerasan.kemenpppa.go.id mencatat, di Jawa Tengah, angka kekerasan masih tinggi, yakni 1.349 kasus terhadap anak dan 1.019 kasus terhadap perempuan. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Gus Yasin, menyatakan bahwa meningkatnya angka pelaporan menunjukkan semakin banyak korban yang berani bersuara. Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan pentingnya sinergi dari tingkat provinsi hingga desa untuk menciptakan sistem perlindungan yang berkelanjutan dan merata.Lantas, sejauh mana implementasi Konvensi CEDAW ini di Jawa Tengah?Simak perbincangan Annisa Madina bersama dengan Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari, M.Pd. dan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Krisseptiana, S.H, M.M.,
"Looking Back to Look Forward" karya Cormac Russell, yang menampilkan wawancara dengan John McKnight, menyelami asal-usul dan filosofi Pengembangan Masyarakat Berbasis Aset (ABCD). Buku ini menekankan bahwa ABCD bukanlah model baru melainkan deskripsi abadi tentang bagaimana masyarakat secara alami menguat dan mengatasi tantangan dengan memanfaatkan aset internal mereka. Berbeda dengan pendekatan yang berfokus pada kekurangan, ABCD menyoroti pentingnya menemukan dan memanfaatkan enam aset utama: karunia individu warga, kekuatan asosiasi lokal, sumber daya institusi, lingkungan fisik dan ekonomi tempat tersebut, serta kisah-kisah bersama dan warisan budaya. Intinya, ABCD mengajak kita untuk melihat melampaui masalah dan mengenali kekayaan yang sudah ada di dalam komunitas, mendorong pendekatan akar rumput yang didorong oleh warga untuk perubahan. Wawancara John McKnight dengan Cormac Russell menguraikan pengaruh utama dalam pemikirannya tentang ABCD, termasuk tokoh-tokoh seperti Saul Alinsky, Ivan Illich, Robert Mendelsohn, dan Judith Snow. McKnight menjelaskan bagaimana Alinsky menginspirasi gagasan tentang kekuatan berbasis orang untuk menghadapi institusi, sementara Illich menyoroti kontraproduktivitas institusi besar dan bahaya profesionalisme yang berlebihan. Robert Mendelsohn, seorang dokter, memperkuat pandangan bahwa pengetahuan kesehatan sejati berada di dalam komunitas dan keluarga, bukan di sistem medis. Judith Snow, seorang individu yang "diberi label", menunjukkan bahwa orang-orang yang terpinggirkan seringkali memiliki karunia tak ternilai yang diabaikan oleh layanan yang berfokus pada kekurangan. Bersama Jody Kretzmann dan Stan Hallett, McKnight mengembangkan kerangka kerja ABCD, yang menekankan bahwa aset lokal, ketika dihubungkan secara produktif, dapat menciptakan lebih banyak daripada yang bisa dicapai oleh bantuan eksternal. Pada akhirnya, "Looking Back to Look Forward" adalah seruan untuk kembali ke "budaya komunitas," di mana warga adalah produsen utama kesejahteraan. Buku ini menguraikan lima prinsip inti ABCD: berbasis tempat, dipimpin warga, berorientasi hubungan, berbasis aset, dan berfokus pada inklusi. Prinsip-prinsip ini memandu upaya pembangunan komunitas yang memberdayakan individu dan asosiasi untuk mengatasi tantangan dan menciptakan masa depan yang berkelanjutan. Dengan merayakan apa yang "kuat" dan melibatkan semua orang, terutama mereka yang terpinggirkan, ABCD menawarkan jalan menuju demokrasi yang lebih dalam dan kehidupan yang lebih berkelimpahan, dengan menyoroti bahwa solusi terbaik seringkali terletak di "halaman belakang kita sendiri" — di dalam karunia, hubungan, dan kapasitas yang tak terlihat yang sudah ada di dalam komunitas kita.
Dekolonisasi adat di Indonesia adalah proses pembebasan yang melampaui kemerdekaan politik, bertujuan untuk melepaskan diri dari dominasi pemikiran dan metode Barat, serta mengembalikan kedaulatan pengetahuan dan praktik lokal. Ini adalah upaya "penyahbaratan" yang menantang hegemoni epistemologi Barat, yang seringkali mengklaim objektivitas dan rasionalitas sebagai satu-satunya kebenaran, sambil merendahkan cara mengetahui masyarakat tradisional. Dekolonisasi menegaskan kesetaraan pengetahuan, mendorong kajian lintas budaya, dan mengembalikan nilai etika dalam produksi ilmu pengetahuan, mengakui bahwa setiap budaya memiliki kontribusi uniknya. Urgensi dekolonisasi bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia sangat mendesak karena sejarah panjang marginalisasi dan penolakan hak-hak mereka. Sejak era kolonial hingga kebijakan pembangunan pasca-kemerdekaan, MHA telah mengalami perampasan tanah ulayat, penolakan kepercayaan tradisional, dan dehumanisasi melalui kategorisasi yang merendahkan. Paradigma pembangunan berorientasi Barat telah memperparah kondisi ini, menciptakan ketergantungan dan mengabaikan kearifan lokal. Oleh karena itu, dekolonisasi menjadi krusial untuk membongkar struktur kekuasaan kolonial yang masih berlanjut dan merebut kembali narasi serta hak-hak MHA. Dalam praktiknya, dekolonisasi diterapkan melalui berbagai pendekatan. Secara epistemologis, ini berarti mengintegrasikan pengetahuan tradisional dan ilmiah dalam pengelolaan sumber daya, dengan menghargai MHA sebagai "pakar lokal." Dalam metodologi penelitian, dekolonisasi menuntut pendekatan partisipatif yang memusatkan perspektif adat dan mengajukan pertanyaan kritis tentang siapa yang diuntungkan dari penelitian. Di ranah kebijakan dan advokasi, dekolonisasi mendorong pengakuan konstitusional dan legalitas hukum adat, serta redefinisi "pembangunan" yang berpusat pada rakyat (ethnodevelopment), memastikan keadilan substantif dan perlindungan hak-hak inheren MHA.
Kopassus Bantu Salurkan 8 Ton Beras kepada Masyarakat, Dalam kegiatan Operasi Beras Murah, beras yang disediakan merupakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog, sesuai arahan pemerintah.
There are many different studies whose subjects are indigenous people, for example research on culture, health, and so on. With the best of intentions in mind, we may assume that the results and data of the research will be used to the best purposes for those indigenous communities, but is that how it will always play out in the real world, and how would it be possible to guarantee that the data would be used according to what the community wants? - Banyak berbagai penelitian yang subjeknya adalah masyarakat adat, misalnya penelitian tentang kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya. Bila berprasangka baik, kita akan menduga bahwa hasil dan data penelitian tersebut akan digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat adat, tapi apakah memang selalu begitu adanya dan bagaimana pula cara menjamin agar data tersebut bisa digunakan oleh masyarakat adat sesuai keinginan mereka?
Kebijakan pemerintah bisa mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun memunculkan kekhawatiran di Masyarakat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, tanpa pengecualian. Bagaimana mencermati kebijakan Pemerintah soal Lahan Kosong bersertifikat dan juga soal dokumen surat tanah AJB.. yang konon juga berpeluang dianggap tanah tak bertuan..? Talk: Pakar Hukum PerTanahan Guru Besar Fakultas Hukum Pertanahan UGM, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
Selepas 25 tahun membina agensi hartanah terbesar di Singapura, Encik Ismail Gafoor tidak perlu anak-anaknya menjadi pewaris utama PropNex. Sebaliknya, beliau fokus membina sistem yang mampan berasaskan meritokrasi dan legasi yang memberi manfaat kepada masyarakat. Dalam episod BHerbual ini, pengasas bersama dan pengerusi eksekutif PropNex itu kongsi visi jangka panjang PropNex dan bagaimana syarikat itu ingin menyumbang semula kepada masyarakat.See omnystudio.com/listener for privacy information.
#DiskusiInteraktif Usai takaran minyak goreng dikurangi, kini giliran beras premium dioplos. Bagaimana menyetop praktik curang dalam perdagangan bahan pokok?[TALK] Dosen Hukum Perlindungan Konsumen pasca Sarjana Univ Pasundan Bandung, Waket Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN (Periode 2020-2023) - Firman Turmantara Endipradja&Sekretaris Pimpinan Indonesia Audit Watch - Iskandar Sitorus
Apakah model pengembangan masyarakat yang selama ini kita jalankan sudah usang? Di tengah tantangan yang semakin kompleks, pendekatan yang hanya mengandalkan bantuan dan subsidi pemerintah tidak lagi memadai untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan. Episode INIKOPER kali ini akan membahas sebuah gagasan revolusioner: "merekayasa ulang" cara kita membangun komunitas. Terinspirasi dari buku "Reengineering Community Development for the 21st Century," kita akan mengupas bagaimana pergeseran paradigma ini bisa menjadi kunci untuk menciptakan pembangunan yang lebih dinamis, berbasis pasar, dan berdampak nyata. Kita akan menyelami tiga pilar utama dari rekayasa ulang ini. Pertama, evolusi lembaga keuangan komunitas yang harus bergerak dari ketergantungan pada hibah menjadi mitra strategis yang cerdas bagi sektor swasta. Kedua, kita akan membahas mengapa fokus harus beralih dari sekadar "bantuan pendapatan" ke "pembangunan aset"—seperti rumah, tabungan, dan pendidikan—sebagai fondasi sejati kemandirian ekonomi. Terakhir, yang tak kalah penting, adalah bagaimana pembangunan kapasitas dan keterlibatan otentik warga menjadi kunci keberlanjutan setiap program, mengubah mereka dari objek menjadi aktor utama pembangunan. Episode ini bukan sekadar diskusi teoretis. Kami akan menerjemahkan konsep-konsep global ini menjadi langkah-langkah praktis yang bisa diterapkan di tingkat lapangan oleh para penggerak koperasi, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah di Indonesia. Bagaimana kita bisa mulai menerapkan prinsip-prinsip ini di komunitas kita sendiri? Dengarkan pembahasan lengkapnya hanya di podcast INIKOPER untuk menemukan jawabannya dan menjadi bagian dari gerakan pembangunan masyarakat abad ke-21.
Awal musim kemarau 2025 diperkirakan akan mengalami kemunduran di sekitar 29 persen zona musim di Indonesia. Anomali curah hujan di atas normal diprediksi masih dapat berlangsung hingga Oktober 2025. Sejumlah Provinsi khususnya wilayah Tengah dan Timur, saat ini sedang menghadapi curah hujan tinggi, yg berdampak terjadinya bencana Hidrometeorologi. Informasi apa yang penting Masyarakat ketahui tentang anomali cuaca saat ini berserta penanganannya ?Wawancara bersama Kepala Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) - Prof. Ir. Dwikorita Karnawati M.Sc., Ph.D
Khutbah Jum'atMasjid As-sofia, Kota Bogor Tanggal 04 Juni 2025 / 9 Muharram 1147HKhotib: Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, MS.Tema: PILAR-PILAR PEMBENTUKAN MASYARAKATImam: Ust. Ahmad Fathoni, Se., ME.Muadzin: Ust. Ginanjar Natasasmita, ST.LIVE Streaming :-- Youtube LIVE Event https://youtube.com/live/0s4sc4kkz8I?feature=share-- Youtube: https://youtube.com/@DiMediaTV -- Instagram: @DiMediaTV LIVE Delay : -- Instagram @MasjidAsSofia-- Podcast: Spotify, Apple Podcats: "Dimedia Radio" Masjid As-Sofia, Jl. RE. Martadinata 46-48, Kel. Ciwaringin, Kota Bogor, Phone: 0811 1226 242, IG @MasjidAsSofia Rekening Donasi:BSI 7158 607 195 a.n. Masjid As Sofia (Infaq Kajian & Majelis Ilmu)BSI 7265 516 078 a.n. Masjid As Sofia (Operasional Masjid) BRI 0387-01-111222-30-1 a.n. Masjid As Sofia (Operasional Masjid) Mari beramal jariyah bagi tersebarnya ilmu, dakwah & perjuangan dijalan Allah melalui donasi biaya operasional dan wakaf peralatan LIVE Streaming, via QRIS atau transfer ke Rekening BSI 7149 665 026 an. DiMediaTV. "Di era informasi sekarang ini penting memanfaatkan media untuk dakwah dan menghadapi opini negatif. Kita manfaatkan semua sarana dan prasana untuk menyiarkan Islam dengan baik, dan lakukan klarifikasi atau membantah jika ada fitnah terhadap Islam." (KH Didin Hafidhuddin).Jadikan Dakwah Sebagai Poros dari Aktifitas kita sehari-hari sebagaimana Rasulallah SAW, oleh sebab itu jadikan video ini sebagai amal jariyah dakwah Anda juga dengan cara "Like, Comment, Save, Subscribe & Share"#dimediatv #MasjidAssofia #dimedia #dimediaradio #masjidassofiabogor #khutbahjumat #khotbahjumat #khotbahjummuah #khutbah #kajianbogor #live #livestream #livestreaming #nasehat #nasehatislami #nasehatulama #kyaididin #kyaididinhafidhuddin #profdidinhafidhuddin
Kemarin, Polri berulang tahun yang ke-79 dengan mengangkat tema "Polri untuk Masyarakat". Tema ini mengesankan Korps Bhayangkara memihak kepentingan rakyat. Namun, di realita, banyak yang tak sejalan.Tengok saja laporan-laporan dari Komnas HAM dan koalisi masyarakat sipil, polisi selalu menduduki peringkat teratas pelaku kekerasan. Mereka kerap dilibatkan saat penggusuran lahan, pembubaran aksi damai, bahkan melakukan penganiayaan. Jangan lupakan pula, tragedi Kanjuruhan.Selain kental dengan wajah represif, polisi juga masih dibelit berbagai kasus seperti korupsi, pungli, hingga cawe-cawe politik.Lantas, bagaimana membaca tagline "Polri untuk Masyarakat" di usianya yang hampir delapan dasawarsa? Apakah Korps Bhayangkara sudah layak punya slogan humanis dan berkeadilan? Apakah masih ada harapan terwujudnya reformasi Polri? Bagaimana upaya menuju ke sana?Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Supardi Hamid, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI; Muhammad Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI; dan Hans Giovanny Yosua, Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Polri menggelar acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas). Mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, acara ini menjadi ajang silaturahmi dan mempererat tali silaturahmi antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, insan pers, dan masyarakat luas.
Setiap tanggal 1 Juli, diperingati sebagai Hari Bhayangkara, atau hari berdirinya Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Di tahun 2025 ini, Polri memasuki usianya ke-79 dengan mengusung tema "Polri Untuk Masyarakat", yang mencerminkan semangat pengabdian dan transformasi institusi. Momen ini bukan hanya sekadar perayaan, tapi juga waktu untuk Polri merenungkan kembali peran strategis kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan melayani masyarakat. Bagaimana memastikan bahwa Polri memang untuk Masyarakat?Talk bersama Ketua Publik Interest for Police Trust/Mantan Anggota kompolnas, – M Nasser.
Pemerintah tengah menuai pro dan kontra usai muncul wacana membangun rumah subsidi hanya seluas 14–18 meter persegi, khususnya untuk kawasan perkotaan. Meski desainnya masih dalam tahap rencana belum dipasarkan publik mempertanyakan kelayakan hunian sekecil itu, bahkan dinilai “tak manusiawi” karena jauh dari standar luas rumah ideal. Kondisi ini mendorong desakan agar pemerintah mempertimbangkan alternatif lain, salah satunya melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan[TALK] Pengamat Kebijakan Publik Univ. Trisakti - Dr. Yayat Supriyatna
Mulai 2 Februari 2026, dokumen girik hingga letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Jika tidak segera diubah menjadi sertifikat, tanah tersebut bisa didaftarkan orang lain dan pemilik aslinya kehilangan haknya. Aturan ini mulai menimbulkan keresahan karena sosialisasi yang dianggap kurang masif, hingga biaya pengurusan yang tidak murah. Apakah aturan ini sudah adil dan berpihak pada semua golongan masyarakat? Wawancara bersama Pakar Hukum Agraria Universitas Airlangga (Unair) Surabaya - Agus Sekarmadji
Kebijakan ASN boleh kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA) memicu berbagai komentar. Masyarakat bereaksi dengan pertanyaan, bagaimana kualitas layanan publik, jika ASN-nya kerja di luar kantor, dua hari dalam seminggu, plus bebas pula memilih jam kerja. Skema ini merujuk Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No.4 Tahun 2025.Kriteria tugas yang memungkinkan WFA antara lain dapat dikerjakan di luar kantor, tidak butuh ruang atau alat khusus, memanfaatkan teknologi informasi, minim interaksi tatap muka, dan tidak butuh supervisi terus menerus.Sistem baru ini, kata Kementerian PANRB, bertujuan menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi, sehingga mendongrak profesionalitas ASN. Benarkah bakal demikian?Sebelumnya, saat mudik Lebaran lalu, skema WFA ASN juga diterapkan dengan alasan demi mengurai kemacetan. Bagaimana evaluasinya? Apakah pelayanan publik kala itu tetap prima?Jika tetap diberlakukan, bagaimana sistem pengawasannya? Apalagi banyak daerah dengan keterbatasan akses listrik dan internet. Apa saja yang harus diantisipasi agar skema WFA tak mengganggu layanan publik?Topik ini akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf.
Di episode kali ini, kita menyelami sebuah pertanyaan krusial di zaman yang penuh disrupsi, dengan membedah buku "Presencing: 7 Praktik untuk Mentransformasi Diri, Masyarakat, dan Bisnis" karya C. Otto Scharmer dan Katrin Kaufer. Kita akan membahas argumen sentral mereka bahwa tantangan global—mulai dari krisis iklim hingga polarisasi sosial dan lonjakan masalah kesehatan mental—berakar pada tiga perpecahan fundamental: antara diri kita dengan alam, dengan sesama, dan dengan potensi tertinggi kita. Ini bukan sekadar krisis, melainkan sebuah persimpangan jalan eksistensial yang menuntut cara pandang dan cara bertindak yang baru. Inti dari pembahasan kita adalah konsep radikal bernama "tanah sosial"—dimensi tak terlihat dari kualitas hubungan, kesadaran, dan niat kolektif yang menentukan semua hasil yang kita lihat di dunia. Kita akan mengupas bagaimana kita sering kali terjebak dalam siklus "Absencing" yang destruktif, yang didorong oleh ketidaktahuan, kebencian, dan ketakutan. Sebagai penawarnya, kita akan menjelajahi siklus "Presencing" yang regeneratif, sebuah jalan yang membuka kita pada keingintahuan, kasih sayang, dan keberanian untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik. Lalu, bagaimana cara kita secara praktis mengolah "tanah sosial" ini? Episode ini akan menguraikan tujuh praktik transformatif—mulai dari seni mendengarkan secara mendalam hingga dialog yang menyembuhkan dan prototipe kolaboratif—yang dapat diterapkan oleh siapa saja, di mana saja. Ini adalah panggilan untuk bertindak, sebuah undangan untuk secara sadar memilih regenerasi di tengah ketidakpastian dan bertanya pada diri kita sendiri: "Bagaimana jika ini adalah momen yang tepat saat kita dilahirkan untuk membuat perbedaan?"
Indigenous knowledge is about the understandings, skills and philosophies created by indigenous peoples from their long-term interactions with their natural surroundings. - Pengetahuan masyarakat adat adalah tentang pemahaman, keterampilan, dan filosofi yang diciptakan oleh masyarakat adat dari interaksi jangka panjang mereka dengan alam sekitar.
An Indigenous-led program that's already helping hundreds of Aboriginal and Torres Strait Islander people quit smoking and vaping is about to go national, thanks to a new $4.7 million grant. - ‘Which Way? Quit Pack': Berhenti merokok di lingkungan Masyarakat Pribumi Sebuah program yang dipimpin oleh masyarakat adat yang telah membantu ratusan orang Aborigin dan Torres Strait Islander berhenti merokok dan menggunakan vape, akan segera menjadi program nasional, berkat hibah baru senilai $4,7 juta.
The theme of Harmony Week 2025 is that “we all have a role to play!” So, what can we do to create a cohesive society? - Tema Minggu Harmoni 2025 adalah bahwa “kita semua punya peran untuk dimainkan!” Jadi apa yang dapat kita lakukan untuk mewujudkan masyarakat yang kohesif.