POPULARITY
Categories
Prabowo menyebut Pasal 33 sebagai cetak biru ekonomi RI. Namun, sebenarnya, siapa saja yang merumuskan pasal itu?
Support the show: https://www.suria.my/See omnystudio.com/listener for privacy information.
Kebangkitan rohani Yehuda oleh raja Yosia
Penemuan kembali Firman Tuhan di bawah pemerintahan Raja Yosia.
Support the show: https://www.suria.my/See omnystudio.com/listener for privacy information.
Tuhan menyembuhkan dan memberikan tambahan tahun untuk Hizkia
Sanherib mengepung Yerusalem, tetapi Tuhan melepaskan Hizkia
Hizkia dan berbagai tantangan yang ia hadapi
Support the show: https://www.suria.my/See omnystudio.com/listener for privacy information.
Support the show: https://www.suria.my/See omnystudio.com/listener for privacy information.
Ahas - raja Yehuda yang tidak percaya.
Tengok je la. Road to Finale Episode.
Raja Amazia di selatan dan raja Yerobeam II di utara.
Dalam KUHP baru ada satu pasal yang langsung memicu perdebatan luas yaitu adalah pasal penghinaan terhadap kekuasaan hukum.
Apa sebenarnya makna Hari Raya… kalau kita lihat dari POV kanak-kanak? Dalam episod khas NoTapis ini, kami duduk bersama empat ‘bos’ kecil - yang berusia antara 5-7 tahun - untuk mendengar kisah mereka tentang Raya — daripada impian nak pergi bercuti guna duit raya, lagu raya kegemaran, sehinggalah “drama” pagi raya di rumah. Jawapan mereka mungkin ‘simple’, kadang kelakar seram, tapi 100% jujur perbualan santai yang mengingatkan kita bahawa Raya bukan sekadar tradisi — tapi tentang kegembiraan dan keluarga
Sejumlah pasar dalam KUHP baru seperti pasal pohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan memicu perdebatan publik.
Perdebatan mengenai posisi kelapa sawit dalam tata kelola sumber daya alam kembali mengemuka. Kerap disamakan dengan sektor tambang, benarkah sawit termasuk komoditas ekstraktif?Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Chairil Anwar Siregar, menegaskan bahwa secara akademis maupun konstitusional, kelapa sawit tidak dapat disamakan dengan pertambangan. Perkebunan sawit merupakan sistem produksi biologis yang melalui proses panjang—berbeda dengan tambang yang bersifat ekstraktif.Lalu bagaimana seharusnya negara memandang dan mengatur sektor ini, terutama dalam konteks Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33? Simak penjelasan lengkap mengenai perbedaan mendasar antara sektor perkebunan dan pertambangan, serta implikasinya terhadap kebijakan publik di Indonesia.
Support the show: https://www.suria.my/See omnystudio.com/listener for privacy information.
Support the show: https://www.suria.my/See omnystudio.com/listener for privacy information.
Di tengah perdebatan publik mengenai tata kelola sumber daya alam, kelapa sawit kerap diidentikkan dengan sektor ekstraktif dan disamakan dengan pertambangan. Penyamaan ini muncul dalam berbagai diskursus kebijakan, termasuk dalam pembahasan regulasi dan tafsir Pasal 33 UUD 1945. Padahal, secara karakter produksi dan pendekatan ilmiah, sektor perkebunan memiliki perbedaan mendasar dengan sektor tambang.Menanggapi fenomena tersebut, Peneliti Pusat Riset Ekologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Ris. Ir. Chairil Anwar Siregar, M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa kelapa sawit tidak tepat jika disamakan dengan pertambangan dalam perspektif akademis maupun konstitusional. Hal itu disampaikannya dalam wawancara podcast bersama Elshinta, Selasa (3/3/2026).Menurut Prof. Chairil, terdapat perbedaan mendasar antara komoditas tambang dan komoditas perkebunan seperti sawit maupun karet.“Kalau tambang itu sesuatu yang digali, ketika didapat ya memang sudah seperti itu. Istilah saya itu given by God. Tetapi kalau sawit atau karet, itu mengikuti proses pemanenan energi surya. Petani menanam, merawat, memelihara, baru bisa panen,” ujar Prof. Chairil.Ia menjelaskan, sektor perkebunan merupakan sistem produksi biologis yang memerlukan proses panjang, mulai dari penanaman, perawatan, hingga panen. Hal ini berbeda dengan tambang yang sifatnya ekstraktif dan tidak melalui proses budidaya. Karena itu, secara rasional dan akademis, menurutnya kedua sektor tersebut tidak bisa diperlakukan sama dalam kebijakan maupun regulasi.“Sehingga ya harus kita bedakan lah, harus dibedakan itu,” tegasnya.Terkait Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Prof. Chairil menilai seluruh sektor pada prinsipnya memang untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun, pendekatan pengaturannya tetap harus mempertimbangkan karakter masing-masing sektor.“Semuanya untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk keperluan rakyat. Tapi kalau mau didetailkan, perlakuan tambang dengan kebun karet atau kebun sawit itu harus berbeda,” jelasnya.Ia menambahkan, perkebunan sawit dan karet misalnya merupakan bagian dari sistem biologis yang mengikuti siklus energi surya, berbeda dengan komoditas tambang seperti timah dan besi yang tidak melalui proses biologis tersebut.“Kalau timah, besi, dan lain sebagainya itu kan tidak ada urusan dengan energi surya. Kita dapatkan seperti Tuhan memberikannya, istilah saya itu given by God,” katanya.Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pembedaan paradigma antara sektor ekstraktif dan sektor budidaya dalam perumusan kebijakan publik, khususnya yang menyangkut tata kelola dan regulasi terhadap komoditas strategis nasional seperti kelapa sawit.
Menobatkan Yoas sebagai raja dan melengserkan Atalya
Bismillah,244. SABAR SETELAH SELESAI BERIBADAHTadzkiratus saami' wal mutakallim fii adabil 'alim wal muta'alim(Adab Penuntut Ilmu dan Adab Para Ahli Ilmu)Karya Ibnul Jama'ahBab 2, Pasal 1, Poin 9 (Halaman 38, penerbit Pustaka Al-Ihsan)Ahlak Terpuji Diantaranya:Senantiasa bertaubat, ikhlas, yakin, taqwa, sabar, ridha, merasa cukup dengan karunia Allah zuhud, tawakkal, pasrah terhadap takdir Allah hati yang bersih, berprasangka baik, pemaaf, berahlak mulia, berfikir positif, berterima-kasih atas kebaikan, lemah lembut kepada makhluk, merasa malu kepada Allah dan manusia.
Yehu memerangi keluarga Ahab dan penyembahan Baal, tetapi hanya untuk kepentingan politik.
Bismillah,242. KAIDAH PENTING PADA SAAT BERIBADAHTadzkiratus saami' wal mutakallim fii adabil 'alim wal muta'alim(Adab Penuntut Ilmu dan Adab Para Ahli Ilmu)Karya Ibnul Jama'ahBab 2, Pasal 1, Poin 9 (Halaman 38, penerbit Pustaka Al-Ihsan)Ahlak Terpuji Diantaranya:Senantiasa bertaubat, ikhlas, yakin, taqwa, sabar, ridha, merasa cukup dengan karunia Allah zuhud, tawakkal, pasrah terhadap takdir Allah hati yang bersih, berprasangka baik, pemaaf, berahlak mulia, berfikir positif, berterima-kasih atas kebaikan, lemah lembut kepada makhluk, merasa malu kepada Allah dan manusia.
Bismillah,241. YANG HARUS ANDA LAKUKAN SEBELUM BERIBADAHTadzkiratus saami' wal mutakallim fii adabil 'alim wal muta'alim(Adab Penuntut Ilmu dan Adab Para Ahli Ilmu)Karya Ibnul Jama'ahBab 2, Pasal 1, Poin 9 (Halaman 38, penerbit Pustaka Al-Ihsan)Ahlak Terpuji Diantaranya:Senantiasa bertaubat, ikhlas, yakin, taqwa, sabar, ridha, merasa cukup dengan karunia Allah zuhud, tawakkal, pasrah terhadap takdir Allah hati yang bersih, berprasangka baik, pemaaf, berahlak mulia, berfikir positif, berterima-kasih atas kebaikan, lemah lembut kepada makhluk, merasa malu kepada Allah dan manusia.
Tuhan mengangkat Yehu menjadi raja untuk menghakimi keluarga Ahab
Bismillah,240. HUBUNGAN ANTARA SIFAT DERMAWAN & SABARTadzkiratus saami' wal mutakallim fii adabil 'alim wal muta'alim(Adab Penuntut Ilmu dan Adab Para Ahli Ilmu)Karya Ibnul Jama'ahBab 2, Pasal 1, Poin 9 (Halaman 38, penerbit Pustaka Al-Ihsan)Ahlak Terpuji Diantaranya:Senantiasa bertaubat, ikhlas, yakin, taqwa, sabar, ridha, merasa cukup dengan karunia Allah zuhud, tawakkal, pasrah terhadap takdir Allah hati yang bersih, berprasangka baik, pemaaf, berahlak mulia, berfikir positif, berterima-kasih atas kebaikan, lemah lembut kepada makhluk, merasa malu kepada Allah dan manusia.
Berbagai tindakan Elisa dan pergantian raja di Yehuda.
MA divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada 5 Agustus 2025. Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atas tuduhan kekerasan terhadap anak hingga meninggal.Padahal, tak ada sama sekali niat perempuan itu membunuh anaknya, meski kehamilan itu tak diinginkannya. Saat berusia 18 tahun, MA diperkosa laki-laki berinisial J-O hingga hamil.Kuasa hukum sekaligus Direktur Woman's Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, berpendapat kasus MA semestinya tidak berlanjut sampai proses pemidanaan. Sebab, jangankan menyelamatkan bayi, menyelamatkan dirinya saja MA tidak mampu. Ia menjalani proses persalinan seorang diri, dalam keadaan bingung dan takut.Dari balik jeruji, ia menulis kronologis peristiwa yang dialami. Kisahnya bisa Anda dengarkan di SAGA KBR pada platform YouTube melalui link:https://s.id/KorbanPemerkosaanDipenjaraCerita ini memuat deskripsi kekerasan seksual dan peristiwa yang bisa memicu trauma. Jika kamu mengalami krisis emosional, jangan ragu untuk bercerita dan mengakses layanan konseling terdekat.Tim Editorial: Sindu, Malika, WahyuAudio Designer: Bintang ElianSuara MA: Astri SeptianiJika cerita ini penting, dukung SAGA dengan membagikan cerita ini kepada yang lain. Terima kasih telah mendukung SAGA menghadirkan jurnalisme naratif yang mendalam dan manusiawi.SAGA adalah first person story audio-dokumenter berbasis jurnalisme, mengajak kamu melampaui headline dan merasakan langsung pengalaman nyata manusia dalam sebuah peristiwa.
Tuhan menyelamatkan Samaria dari kelaparan, tetapi perwira yang tidak percaya tidak dapat menikmatinya.
Bismillah,239. EMPAT PAGAR SABAR DI TENGAH KENIKMATANTadzkiratus saami' wal mutakallim fii adabil 'alim wal muta'alim(Adab Penuntut Ilmu dan Adab Para Ahli Ilmu)Karya Ibnul Jama'ahBab 2, Pasal 1, Poin 9 (Halaman 38, penerbit Pustaka Al-Ihsan)Ahlak Terpuji Diantaranya:Senantiasa bertaubat, ikhlas, yakin, taqwa, sabar, ridha, merasa cukup dengan karunia Allah zuhud, tawakkal, pasrah terhadap takdir Allah hati yang bersih, berprasangka baik, pemaaf, berahlak mulia, berfikir positif, berterima-kasih atas kebaikan, lemah lembut kepada makhluk, merasa malu kepada Allah dan manusia.
Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, menyoroti maraknya kasus korban justru ditetapkan sebagai tersangka akibat kesalahan penerapan pasal oleh penyidik. Dalam wawancara Radio Elshinta edisi Siang, Minggu (1/2/2026), Safaruddin menegaskan pentingnya pemahaman KUHP dan KUHAP baru, penguatan pengawasan internal Polri, serta pembenahan kultur penyidikan agar kesalahan serupa tidak kembali terulang.
Kasus Hogi Minaya di Sleman kembali memantik perdebatan soal rasa keadilan dan ketepatan penerapan hukum pidana. Seorang warga yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman, hingga menuai sorotan DPR RI dan kritik dari dua mantan Kapolda dalam rapat Komisi III bersama Kapolres Sleman. DPR menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal pada kasus tersebut. Lalu, bagaimana kapabilitas penegakan hukum dalam menangani perkara ini? Simak analisis Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hajar.
Bismillah,238. SUKA KEBABLASANTadzkiratus saami' wal mutakallim fii adabil 'alim wal muta'alim(Adab Penuntut Ilmu dan Adab Para Ahli Ilmu)Karya Ibnul Jama'ahBab 2, Pasal 1, Poin 9 (Halaman 38, penerbit Pustaka Al-Ihsan)Ahlak Terpuji Diantaranya:Senantiasa bertaubat, ikhlas, yakin, taqwa, sabar, ridha, merasa cukup dengan karunia Allah zuhud, tawakkal, pasrah terhadap takdir Allah hati yang bersih, berprasangka baik, pemaaf, berahlak mulia, berfikir positif, berterima-kasih atas kebaikan, lemah lembut kepada makhluk, merasa malu kepada Allah dan manusia.
Support the show: https://www.suria.my/See omnystudio.com/listener for privacy information.
Bismillah,237. BANYAK NIKMAT = BANYAK BERSABARTadzkiratus saami' wal mutakallim fii adabil 'alim wal muta'alim(Adab Penuntut Ilmu dan Adab Para Ahli Ilmu)Karya Ibnul Jama'ahBab 2, Pasal 1, Poin 9 (Halaman 38, penerbit Pustaka Al-Ihsan)Ahlak Terpuji Diantaranya:Senantiasa bertaubat, ikhlas, yakin, taqwa, sabar, ridha, merasa cukup dengan karunia Allah zuhud, tawakkal, pasrah terhadap takdir Allah hati yang bersih, berprasangka baik, pemaaf, berahlak mulia, berfikir positif, berterima-kasih atas kebaikan, lemah lembut kepada makhluk, merasa malu kepada Allah dan manusia.
Support the show: https://www.suria.my/See omnystudio.com/listener for privacy information.
Polemik pemidanaan nikah siri dan poligami kembali mencuat ke publik. Hal ini seiring dengan mulai berlakunya KUHP baru mulai Januari 2026. Perdebatan publik tertuju pada Pasal 402 yang mengatur tentang ancaman pidana bagi seseorang yang melangsungkan pernikahan, padahal terdapat perkawinan lain yang menjadi penghalang sah. Frasa "penghalang yang sah" tidak dijelaskan secara tegas, sehingga membuka celah bagi berbagai tafsir hukum. Dalam prinsip hukum pidana, ketidakjelasan aturan merupakan masalah serius.#KUHPBaru #NikahSiri #Poligami #Pasal402 #HukumPidana #KepastianHukum
Bismillah,236. INGIN JAGO SABAR? INI CARANYATadzkiratus saami' wal mutakallim fii adabil 'alim wal muta'alim(Adab Penuntut Ilmu dan Adab Para Ahli Ilmu)Karya Ibnul Jama'ahBab 2, Pasal 1, Poin 9 (Halaman 38, penerbit Pustaka Al-Ihsan)Ahlak Terpuji Diantaranya:Senantiasa bertaubat, ikhlas, yakin, taqwa, sabar, ridha, merasa cukup dengan karunia Allah zuhud, tawakkal, pasrah terhadap takdir Allah hati yang bersih, berprasangka baik, pemaaf, berahlak mulia, berfikir positif, berterima-kasih atas kebaikan, lemah lembut kepada makhluk, merasa malu kepada Allah dan manusia.
Bismillah,235. AGAMA & AKAL VS HAWA NAFSUTadzkiratus saami' wal mutakallim fii adabil 'alim wal muta'alim(Adab Penuntut Ilmu dan Adab Para Ahli Ilmu)Karya Ibnul Jama'ahBab 2, Pasal 1, Poin 9 (Halaman 38, penerbit Pustaka Al-Ihsan)Ahlak Terpuji Diantaranya:Senantiasa bertaubat, ikhlas, yakin, taqwa, sabar, ridha, merasa cukup dengan karunia Allah zuhud, tawakkal, pasrah terhadap takdir Allah hati yang bersih, berprasangka baik, pemaaf, berahlak mulia, berfikir positif, berterima-kasih atas kebaikan, lemah lembut kepada makhluk, merasa malu kepada Allah dan manusia.
Berbagai mujizat yang nabi Elisa lakukan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru mulai berlaku pada 2026. Namun, publik masih dihadapkan pada pasal-pasal yang dianggap kontroversial, mulai dari penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, hingga pasal moralitas. Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru. Pertanyaannya, apakah hal ini merupakan penguatan hukum, atau justru ancaman terhadap kebebasan sipil?Saksikan #HOTROOMMETROTV "Pasal KUHP baru: Dari Kritik hingga Kamar Tidur" di #MetroTV#KUHPBaru2026 #ReformasiHukum #HukumPidana
NS: 1. Pakar Hukum Tata Negara dari STIH IBLAM, Bapak Radian Syam2. Pengacara publik dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat Ralian Jawalsen
Panglima Aram, Naaman, disembuhkan dan menjadi percaya
Mukjizat melalui nabi Elisa berkaitan dengan makanan - kuali yang beracun dan roti yang cukup.