POPULARITY
MetroTV, [HEADLINE NEWS 16/09/2025, 04.00 WIB] Dua pria pengangguran nekat mencuri dua outdoor AC senilai 14 juta rupiah di sebuah pusat perbelanjaan di Tambora Jakarta Barat. Berkat rekaman CCTV, kedua pelaku D-M dan F-M berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambora beberapa waktu kemudian di dua lokasi berbeda. Meski terdorong kebutuhan ekonomi, mereka menjual AC curian hanya seharga 1 juta rupiah. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.#CuriAC #Tambora #KriminalJakarta #PolsekTambora #HukumIndonesia
Penanganan kasus pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, mencerminkan situasi keberagaman di Indonesia.Delapan tersangka ditahan di Polres Sukabumi. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.Namun, sikap pemerintah malah mengecewakan. Staf khusus di Kementerian HAM sempat mengusulkan jaminan bagi para tersangka untuk dibebaskan. Setelah banjir kritik, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, buru-buru menegaskan bahwa inisiatif itu ditolak Menteri Natalius Pigai.Bagaimana semestinya pemerintah daerah dan pusat berperan dalam penuntasan kasus pembubaran retret di Sukabumi? Bagaimana memastikan keadilan ditegakkan?Topik ini bakal dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid dan Peneliti Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) SETARA Institute Achmad Fanani Rosyidi.
Terdakwa kasus p3mb*nuhan dua anak yang jas4dnya ditemukan dalam karung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu.Sidang digelar secara tertutup, karena status terdakwa, PU, masih tergolong anak di bawah umur. Dalam pengawalan ketat aparat kepolisian dan POM AL, terdakwa dibawa dari Lapas Anak Kelas II Bengkulu menuju ruang sidang.Sidang dipimpin hakim tunggal Edi Sanjaya Lase, dengan jaksa penuntut umum diketuai Citra Apriyadi. Jaksa menyampaikan, PU dijerat tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang p3mb*nuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang p3mb*nuhan, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.Jika terbukti bersalah, PU terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua orang tua terdakwa juga turut dihadirkan sebagai bagian dari proses hukum sesuai ketentuan pengadilan anak.
Komisi III DPR RI memastikan tidak ada upaya pelemahan terhadap kejaksaan agung Republik Indonesia dalam Revisi Undang Undang KUHP
Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengungkap KUHP baru bahwa pengguna narkotika ini akan diaanggap sebagai korban dan tidak dipidana.
KUHP baru masih memuat sejumlah pasal lama yang dianggap memberangus kebebasan berpendapat dan mengancam pegiat demokrasi. Pasal penghasutan, salah satunya. Aktivis buruh, Nining Elitos, pernah dijerat dengan pasal ini usai menggelar aksi buruh pada 2021. Seperti apa kisahnya? Apa saja dampak upaya kriminalisasi itu terhadap kehidupan Nining dan aktivitasnya berorganisasi? Simak SAGA KBR yang disusun jurnalis Ninik Yuniati. Laporannya dibacakan Astri Yuana Sari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kurang dari tiga tahun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diterapkan. Sejumlah pasal di dalamnya bukan hanya kontrovesial, tapi juga dinilai nyeleneh bin ajaib. Misalnya, aturan mengenai pidana santet. Ancaman hukuman pidana untuk ini mencapai 1,5 tahun. Pemerintah berdalih hadirnya Pasal 252 ayat 1 untuk melindungi masyarakat. Yakni mencegah praktik tindak pidana lain seperti penipuan, pemerkosaan hingga pembunuhan. Masalahnya, pasal itu bisa jadi multitafsir dan sulit pembuktiannya. Pasal-pasal semacam ini cukup banyak dalam KUHP baru dan dikhawatirkan berpotensi memicu konflik dalam masyarakat dan membuka ruang persekusi. Apa saja pasal nyeleneh bin ajaib yang perlu masyarakat waspadai? Dan apa yang bisa kita lakukan untuk melindungi diri? Soal ini akan kita bahas bersama Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan M. Afif Abdul Qoyim, Direktur LBH Masyarakat (LBHM). *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Pengesahan pasal living law KUHP baru menyisakan tanya bagi kelompok yang berpotensi terdampak, yakni masyarakat adat. Pembuat undang-undang mengeklaim pasal baru ini ditujukan untuk melindungi mereka. Namun, klaim itu dicurigai hanyalah modus negara mengintervensi masyarakat adat yang sudah eksis sebelum negara ada. Salah satunya Suku Toraja di Sulawesi Selatan yang sudah berabad-abad mempraktikkan tradisi warisan leluhur. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan sejumlah tokoh adat di Toraja tentang kegelisahan mereka dengan dampak pasal living law. Simak kisah bagian kedua, yang dibacakan Astri Yuana Sari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Pengesahan pasal living law KUHP baru menyisakan tanya bagi kelompok yang berpotensi terdampak, yakni masyarakat adat. Pembuat undang-undang mengeklaim pasal baru ini ditujukan untuk melindungi mereka. Namun, klaim itu dicurigai hanyalah modus negara mengintervensi masyarakat adat yang sudah eksis sebelum negara ada. Salah satunya Suku Toraja di Sulawesi Selatan yang sudah berabad-abad mempraktikkan tradisi warisan leluhur. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan sejumlah tokoh adat di Toraja tentang kegelisahan mereka dengan dampak pasal living law. Simak kisah bagian pertama, yang dibacakan Astri Yuana Sari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan pada 2 Januari 2023 memuat pasal-pasal yang mengundang pro dan kontra. Salah satunya terkait aborsi terhadap korban kekerasan seksual. Dalam KUHP baru ini usia kehamilan yang boleh diaborsi adalah hingga 14 minggu bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual lain yang dapat menyebabkan kehamilan. Sementara dalam UU Kesehatan lama usia kehamilan yang boleh digugurkan yaitu 6 minggu. Apakah penambahan batas usia kehamilan ini bisa membantu para korban kekerasan seksual untuk mengakses tindakan aborsi yang aman? Seperti apa KUHP baru ini melindungi para korban kekerasan seksual Kita akan bahas hal ini berasama narasumber kita: Genoveva Alicia, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Nanda Dwinta, Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP). *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Yayasan Auriga Nusantara mencatat tak kurang dari 112 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan terjadi pada kurun 2014 hingga 2023. Salah satunya adalah kasus Sukma dan Sawin, aktivis Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu (Jatayu), Jawa Barat. Mereka dibui karena dituding melanggar Undang-Undang tentang Bendera. Pasal yang menjerat Sukma dan Sawin kini masuk di KUHP baru, yang artinya berpotensi digunakan kembali sebagai modus menjegal pejuang lingkungan maupun aktivis lain. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan Sukma dan Sawin tentang dampak kriminalisasi terhadap kehidupan dan perjuangan mereka sebagai pembela lingkungan. Simak laporan bagian kedua yang dibacakan Astri Yuana Sari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Yayasan Auriga Nusantara mencatat tak kurang dari 112 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan terjadi pada kurun 2014 hingga 2023. Salah satunya adalah kasus Sukma dan Sawin, aktivis Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu (Jatayu), Jawa Barat. Mereka dibui karena dituding melanggar Undang-Undang tentang Bendera. Pasal yang menjerat Sukma dan Sawin kini masuk di KUHP baru, yang artinya berpotensi digunakan kembali sebagai modus menjegal pejuang lingkungan maupun aktivis lain. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan Sukma dan Sawin tentang dampak kriminalisasi terhadap kehidupan dan perjuangan mereka sebagai pembela lingkungan. Simak laporan bagian pertama yang dibacakan Astri Yuana Sari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
KUHP baru yang diundangkan pada Januari 2023 akan diterapkan pada 2026. Jauh hari masyarakat khawatir kehadiran KUHP baru bakal memengaruhi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah mengklaim delik keagamaan dalam KUHP yang baru sudah diatur dengan formulasi yang lebih baik. Salah satunya dengan menghapus istilah penodaan agama yang sebelumnya termuat dalam pasal 156a. Seperti apa ancaman pada pembuat konten menggunakan pasal penodaan agama? Ini penjelasan Syarifah Ainun Jamilah, Inisiator Cadar Garis Lucu. Romo Andreas Zu, Pegiat Media Sosial Katolik Garis Lucu. Dan Arsil, Peneliti Senior di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).
KUHP baru yang diundangkan pada Januari 2023 akan diterapkan pada 2026. Jauh hari masyarakat khawatir kehadiran KUHP baru bakal memengaruhi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah mengklaim delik keagamaan dalam KUHP yang baru sudah diatur dengan formulasi yang lebih baik. Salah satunya dengan menghapus istilah penodaan agama yang sebelumnya termuat dalam pasal 156a. Bagaimana dengan pasal-pasal lainnya yang mengatur delik kagamaan? Apakah bisa memberi perlindungan pada kelompok minoritas? bagaimana menutup celah penyalahgunaan aturan ini di kemudian hari? Kita akan bahas ini di Ruang Publik KBR bersama para narasumber kita, ada Syarifah Ainun Jamilah, Inisiator Cadar Garis Lucu. Romo Andreas Zu, Pegiat Media Sosial Katolik Garis Lucu. Dan Arsil, Peneliti Senior di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Indonesia ditargetkan bebas HIV/AIDS pada 2030. Namun, data terbaru Kementerian Kesehatan 2023, jumlah kasus HIV justru meningkat. Angkanya mencapai 526 ribu lebih. Langkah-langkah yang diambil pemerintah pun dinilai kontraproduktif terhadap target tersebut. Salah satunya, pengesahan KUHP baru yang masih memuat pasal kontrasepsi. Kerja-kerja para relawan dan aktivis di lapangan jadi terhambat karena ada ancaman pemidanaan. Padahal, peran mereka sangat krusial dalam pencegahan penularan HIV/AIDS di kelompok rentan atau populasi kunci. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan seorang aktivis peduli HIV/AIDS tentang pengalamannya mengedukasi perempuan pekerja seks di Jakarta Selatan. Berikut laporan bagian pertama yang dibacakan Astri Yuana Sari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Indonesia ditargetkan bebas HIV/AIDS pada 2030. Namun, data terbaru Kementerian Kesehatan 2023, jumlah kasus HIV justru meningkat. Angkanya mencapai 526 ribu lebih. Langkah-langkah yang diambil pemerintah pun dinilai kontraproduktif terhadap target tersebut. Salah satunya, pengesahan KUHP baru yang masih memuat pasal kontrasepsi. Kerja-kerja para relawan dan aktivis di lapangan jadi terhambat karena ada ancaman pemidanaan. Padahal, peran mereka sangat krusial dalam pencegahan penularan HIV/AIDS di kelompok rentan atau populasi kunci. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan seorang aktivis peduli HIV/AIDS tentang pengalamannya mengedukasi perempuan pekerja seks di Jakarta Selatan. Berikut laporan bagian pertama yang dibacakan Astri Yuana Sari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Sejumlah pasal tentang kesehatan seksual dan reproduksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menuai kritik. Salah satunya soal ketentuan hanya petugas berwenang dan relawan yang ditunjuk pemerintah yang boleh memberi edukasi alat pencegah kehamilan pada anak. Kondisi ini dinilai berpotensi membuat pendekatan layanan kesehatan seksual dan reproduksi menjadi sentralistik dan membuka peluang kriminalisasi bagi pegiat edukasi kesehatan reproduksi. Lebih jauh situasi itu disebut bakal mengganggu capaian kesehatan seksual dan reproduksi di Indonesia yang angkanya memang sudah rendah. Temuan UNICEF Tahun 2020 memperlihatkan tingginya angka remaja perempuan di Indonesia yang belum mampu mengakses alat kontrasepsi modern. Situasi ini turut berkontribusi pada tingginya angka kehamilan remaja. Ruang Publik KBR akan membahas masalah tersebut bersama Rito Hermawan, Koordinator Nasional OPSI dan Naila Rizqi Zakiah, Advocacy Manager Jakarta Feminist. *Kami ingin mendengar komentarmu tentang topik ini. Kamu bisa kirim ke podcast@kbrprime.id
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, diklaim memuat sejumlah kemajuan terkait kebebasan beragama. Namun, hal itu tidak berlaku untuk kalangan minoritas yang memilih tidak bertuhan maupun beragama, yang sering disebut ateis atau agnostik. Mereka mesti ekstra hati-hati dalam bersikap dan bertindak guna menekan potensi kriminalisasi. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan seorang ateis dan pegiat isu keberagaman tentang situasi ini. Simak laporan bagian kedua yang dibacakan Vitri Angreni. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, diklaim memuat sejumlah kemajuan terkait kebebasan beragama. Namun, hal itu tidak berlaku untuk kalangan minoritas yang memilih tidak bertuhan maupun beragama, yang sering disebut ateis atau agnostik. Mereka mesti ekstra hati-hati dalam bersikap dan bertindak guna menekan potensi kriminalisasi. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan seorang ateis dan pegiat isu keberagaman tentang situasi ini. Simak laporan bagian pertama yang dibacakan Vitri Angreni. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Indonesia merupakan rumah bagi sekitar 2000 komunitas adat dengan jumlah populasi mencapai 70 juta jiwa. Mereka tersebar di seluruh penjuru Indonesia di mana sebaran komunitas adat terbanyak berada di Kalimantan. Kehadiran aturan hukum yang bisa melindungi hak dan ruang hidup mereka tentu sangat dinantikan. Namun disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) malah membuat mereka khawatir. Beleid itu dianggap bakal meminggirkan keberadaan mereka sebab rawan disalahgunakan oleh kelompok elit untuk melanggengkan kekuasaan di daerah. Bagaimana kehadiran KUHP baru ini berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat adat? Pagi ini di Ruang Publik KBR akan kita bahas hal ini bersama Erasmus Cahyadi Terre Deputi II Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Ira Indrawardana Ais Pangampih Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan Cigugur. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Media alternatif makin eksis berkembang di era digital. Keberadaannya memberi warna dan perspektif baru di dunia media. Namun, di sisi lain, posisi mereka rentan karena tidak terdaftar di Dewan Pers. Ini makin diperburuk dengan sahnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang baru, karena sarat pasal-pasal bermasalah. Perlindungan yang minim membuat media alternatif berpotensi terdampak aturan-aturan karet. Jurnalis KBR Valda Kustarini berbincang dengan redaksi Mubadalah, media alternatif di Cirebon, Jawa Barat, dan LBH Pers tentang celah kriminalisasi KUHP baru. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Media alternatif makin eksis berkembang di era digital. Keberadaannya memberi warna dan perspektif baru di dunia media. Namun, di sisi lain, posisi mereka rentan karena tidak terdaftar di Dewan Pers. Ini diperburuk dengan sahnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang baru, karena sarat pasal-pasal bermasalah. Perlindungan yang minim membuat media alternatif berpotensi terdampak aturan-aturan karet. Jurnalis KBR Valda Kustarini berbincang dengan redaksi Mubadalah, media alternatif yang berbasis di Cirebon, Jawa Barat, tentang keresahan mereka dengan KUHP baru. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Perlindungan terhadap disabilitas mungkin bisa dikatakan paling jarang dibahas dalam kontroversi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal mereka selama ini disebutkan rentan mengalami secondary victimization atau trauma berulang. Selain itu sistem hukum pidana Indonesia masih sangat minim mengakomodir kebutuhan khusus mereka serta perlakuan yang adil bagi para orang dengan disabilitas. Dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada akhir tahun lalu, seperti apa perlindungan bagi kelompk disabilitas ini? Kita akan bincangkan bersama dengan: Hisyam Ikhtiar, Staf Riset & Program LBH Masyarakat (LBHM) dan Sarli Zulhendra, Pengacara Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Ada banyak pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disoroti kelompok akedimisi dan masyarakat sipil. Salah satunya pasal 412 yang mengatur soal kohabitasi atau hidup bersama. Pasal ini dianggap kontroversi karena dinilai menyangkut ranah privasi. Seperti apa dampak pasal ini pada masyarakat, kelompok rentan termasuk kelompok minoritas seksual? Pagi ini di Ruang Publik KBR telah bersama kita Echa Waode, Sekjen Arus Pelangi dan Genoveva Alicia, Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Vonis mati yang telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo memicu pengacara kondang Hotman Paris untuk menjelaskan bagaimana mekanisme hukuman mati yang diatur dalam KUHP baru.
Berita hari ini: Rangkap jabatan Erick Thohir setelah terpilih jadi Ketua Umum PSSI dan ambisi membenahi sepak bola tanah air; Menteri Bahlil Lahadalia berharap bank lokal memberi pinjaman untuk pembangunan smelter; Pemerintah tepis spekulasi vonis mati di KUHP baru bisa untungkan Ferdy Sambo. --- Kunjungi s.id/tempo99 untuk langganan Tempo Digital Premium hanya Rp 99 ribu selama 12 bulan! Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo. Kritik dan saran: podcast@tempo.co.id
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan terus mendapat sorotan. Kali ini datang dari Lembaga pemerhati HAM internasional, Human Rights Watch (HRW). Dalam World Report 2023 yang belum lama ini dirilis, mereka menyebut KUHP baru membahayakan hak-hak dasar jutaan orang di Indonesia. Disebutkan masyarakat yang sudah terpinggirkan, termasuk perempuan dan anak perempuan, serta kalangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), demikian halnya komunitas agama minoritas akan sangat terpengaruh dengan beleid ini. Hak-hak dasar ini termasuk di dalamnya hak-hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Hak ini menjamin setiap individu untuk dapat mengambil keputusan terkait aktivitas seksual dan reproduksi mereka tanpa adanya diskriminasi, paksaan, dan kekerasan. Seperti apa KUHP ini akan memengaruhi HKSR masyarakat terutama mereka yang terpinggirkan? Pagi ini di Ruang Publik KBR pagi ini akan kita bahas ini bersama Andreas Harsono, Peneliti Human Rights Watch dan Ninuk Widiantoro, Founder Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP). *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo 2 Januari lalu. Sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil kembali menyuarakan kritik dan menolak pengesahan KUHP baru ini. Alasannya, KUHP masih memuat sejumlah pasal yang dinilai antidemokrasi dan berpotensi mengancam kebebasan sipil. Dewan Pers misalnya, menyebut jurnalis rentan terkena kriminalisasi dan menjadi korban dari pasal-pasal yang multitafsir. Lebih jauh membahas dampak KUHP bagi komunitas jurnalis dan media serta apa dampaknya bagi publik yang memiliki hak atas informasi, pagi ini sudah hadir bersama kita Ada Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Thowik, Manajer Program Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), dan Lutfiana Dwi Mayasari, Kontributor Mubadalah.id. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Pengesahan Revisi KUHP Berbanding Terbalik dengan Demokrasi? Oleh. Jamilah Al Mujahidah (Kontributor NarasiPost.Com dan Komunitas Muslimah Peduli Generasi) Voice over talent: Maya Rohmah NarasiPost.Com-RUU KUHP telah disahkan. Terdapat 14 poin usulan pemerintah yang telah disetujui DPR. Poin-poin yang diangkat dalam RUU tersebut adalah, isu tentang the living law atau hukum pidana ada (pasal 2), isu tentang pidana mati (pasal 200), isu tentang pidana karena memiliki kekuatan gaib, isu tentang unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih (pasal 278-279), isu tentang tindak pidana contempt of court (pasal 281), isu tentang penodaan agama (pasal 304), isu tentang penganiayaan hewan (pasal 342), isu tentang alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan (pasal 414-416), isu tentang gelandangan (pasal 431), isu tentang aborsi (pasal 469-471), isu tentang perzinaan (pasal 417), isu tentang kohabitasi (pasal 418), isu tentang perkosaan (pasal 479). Pengesahan RUU KUHP sungguh meresahkan rakyat. Bagaimana tidak? RUU KUHP yang disahkan menjadi UU KUHP pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 menjadi sorotan tidak hanya di media lokal namun juga di media internasional. Sanksi bagi pelaku seks di luar nikah yang menjadi sorotan dianggap akan mengurangi nilai investasi terutama di sektor pariwisata. Bahkan, undang-undang tersebut juga dianggap menjadi pukulan mundur tehadap HAM di Indonesia. Tak hanya itu, dalam proses pengesahannya yang hanya dihadiri 18 anggota DPR, 108 anggota secara virtual, 164 orang izin seolah memperlihatkan DPR menganggap RKUHP ini hanya main-main belaka (CNNIndonesia.com, 9/12/2022). Dilansir Republika.co.id (8/12/2022) Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan RKUHP saat ini begitu kontroversial dan telah melampaui batas. Tak hanya itu Usman menyatakan bahwa jaminan hak asasi manusia secara efektif telah dilemahkan oleh pengesahan undang-undang ini. Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/12/18/pengesahan-revisi-kuhp-berbanding-terbalik-dengan-demokrasi/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Apakah benar KUHP terbaru membuat masyarakat sengsara?. Yuk kita cari tahu kebenarannya bersama Adrian Richkiel Hastika dari Himalaya Lawfirm di Peristiwa Podcast!
Tahun 2022 menjadi tahun yang penuh tantangan di tengah ketidakpastian global. Meski begitu Indonesia berhasil menorehkan capaian mulai dari Presidensi KTT G20 hingga mengesahkan beberapa undang-undang. Apa saja peristiwa-peristiwa penting lainnya yang terjadi sepanjang tahun 2022? Berikut Bisnis Indonesia merangkumnya dalam Kaleidoskop Politik 2022 #kaleidoskop2022 #politik #peristiwa --- Support this podcast: https://anchor.fm/broad-cash/support
Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif Sandiaga Uno memastikan tidak ada razia hotel saat libur nataru. Bagaimanakah Om Bob menanggapi Akibat KUHP, Razia Hotel Saat Nataru? ini?
6 Desember 2022, DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi undang-undang. Undang-Undang KUHP yang terdiri dari 624 pasal ini akan berlaku tiga tahun sejak disahkan. Pengesahan RKUHP diwarnai dengan pro-kontra, pemerintah menganggap perlu KUHP baru karena KUHP yang ada saat ini dianggap sudah usang dan tidak relevan lagi. Sementara di sisi lain, pasal-pasal dalam RKUHP dikritik bahkan sejak masih dalam pembahasan. Kebebasan berekspresi, pengaturan ranah privat, hingga kemunduran HAM, merupakan sederet kritik yang muncul terhadap UU ini. Bersama Taufik Basari, kita akan membahas ini semua
Wahduhhhh negara akan hukum hubungan suami-istri di luar pernikahan. Padahal, kalau mau nikah banyak banget masalahnya. Dari soal persetujuan calon mertua, nikah pakai adat apa, belum lagi soal biaya nikah dan pesta yang nggak sedikit. Padahal, ini semua dasarnya kan soal ngurusin hubungan cinta... Bisa jadi, kalau nggak selesai soal-saoal tadi, cinta bisa membawa petaka, masuk jalur hukum pula. Love Is A Crime. Kali ini HAMburger Podcast bahas pasal-pasal zina (411 dan 412) dalam KUHP baru. Dahlah langsung aja simak tongkrongan keroyokan dari Daniel, Ifa, Jesse, Ardhi, Ica, dan Arlene soal percintaan ini. #RKUHP #TibatibaDipenjara #SemuaBisaKena #Kohabitasi #KumpulKebo #Kesusilaan #HamburgerPodcast #PodcastHAM #HakAsasiManusia #HumanRightsWorkingGroup #HRWG (Disclaimer: ada suara air terjun cuuyyy)
After 60 years of trying, Indonesia finally has a new criminal code that standardizes sentencing, boosts legal certainty and updates penalties that were more in line with the Indonesia of the Dutch colonial era than that of the 21st century. But, as Anugrah Rizki Akbari, lecturer of Criminal Law at Universitas Indonesia told Kevin and Jeff, the passing of the criminal code is not the finish line, but rather the beginning of a three-year process of combing through decades of statutes from to bring them in line with the new code. While an improvement on the patchwork of laws that date back to the 1800s, the code is proving controversial.Conservatives in parliament are on board because the new criminal code includes jail time for extra marital sex. The president and vice president can levy criminal charges for defamation. These provisions will need safeguards and must be followed up with robust training of Indonesia's vast police force and public prosecutors. On balance the new criminal code is a welcome development -- but in the wrong hands it could undermine Indonesian democracy, personal liberties and the country's standing in the world.Support us at buymeacoffee.com/reformasiSupport us on buymeacoffee.com/reformasi
Isu Wisatawan Australia batal ke Bali karena adanya pengesahan UU KUHP. Bagaimanakah Om Bob menanggapi Pasal di KUHP Yang Ditakuti Dunia Pariwisata ini?
Pemerintahan Presiden Jokowi telah mewariskan setidaknya tiga undang-undang kontroversial: UU KPK di 2019, omnibus law UU Cipta Kerja di 2020, dan KUHP di 2022. KUHP baru mencerminkan hasil negosiasi politik dari mereka yang ingin mengembalikan otoritarianisme Orde Baru. Aturan ini bisa menjerat mereka yang memiliki aspirasi politik berbeda, kelompok minoritas, dan kalangan kritis secara pidana. Sejumlah pasal di KUHP baru membelenggu kebebasan sipil hingga membatasi privasi warga–menjauhkan Indonesia dari negara demokratis. Keresahan yang sama juga muncul dari kalangan mahasiswa. Hal itu mencuat dari perbincangan di episode Apa Kata Tempo kali ini bersama Koordinator BEM SI Kerakyatan Abdul Kholiq. Abdul menyuarakan penolakannya terhadap KUHP yang disahkan DPR pada 6 Desember lalu. - - - Baca berbagai laporan mendalam majalah Tempo dan Koran Tempo dengan mengunduh aplikasi Tempo. Kritik dan saran: podcast@tempo.co.id
RUU KUHP disetujui menjadi undang-undang dan pasal kontroversial masih bertebaran, salah satunya ancaman pidana penjara bagi dukun santet. Bagaimanakah Om Bob menanggapi KUHP Kok Ada Santet? ini?
Masyarakat Indonesia waktunya cerdas dan perdalam literasi. jangan sampai menjadi bodoh mudah terprovokasi.Baca dulu sebelum menviralkan.
Berita hari ini: Bawaslu temukan puluhan dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi partai calon peserta pemilu; Rencana pemberian insentif sepeda motor listrik masih simpang siur; Pemerintah bergeming terhadap kritik PBB atas pengesahan KUHP. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo.
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Pertukaran tahanan AS dan Rusia, yaitu bintang bola basket WNBA Brittney Griner dan terpidana pedagang senjata Rusia Viktour Bout, menuai sorotan dan pujian dari pejabat Washington. Sementara itu, disorot dunia internasional, wamenkumham tegaskan KUHP baru disusun dengan cermat dan hati-hati.
Masih nggak bayangin sih, ngibarin Bendera Merah Putih yang kusam bisa didenda. Ya ini aturan, bisa ditemuin di KUHP baru. Ini tentu nambah daftar pasal-pasal "wow" yang muncul dan bisa mengkriminalisasi siapapun. Dan tentu, ternyata PBB juga ngasih perhatian, katanya KUHP ini todak sesuai dasar kebebasan dasar dan hak asasi manusia. Aduhhh hari HAM sedunia yang diperingati tiap 10 Desember ternyata dapet kado "Istimiwir". Kira kira apa aja isi kado KUHP ini? Kita unboxxxxxxiiiiiiingg bareng Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI, Asfinawati. #KUHP #BatalkanKUHP #semuabisakena #tibatibadipenjara #HariHAMSedunia #HAMburgerPodcast #PodcastHAM #HAKASASIMANUSIA #Asfinawati
DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang pada Selasa 6 Desember 2022 lalu. Pengesahan RKUHP diwarnai adu mulut. Sebelum palu diketok, Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menginterupsi rapat untuk memberikan sejumlah catatan. Pengesahan RKUHP tersebut ditolak sejumlah kalangan mulai dari aktivis hingga akademisi dan digelar di beberapa daerah. Penolakan ini dilatarbelakangi masih ada pasal-pasal di dalam RKUHP yang dianggap anti-demokrasi dan kebebasan sipil. Semisal pasal soal penghinaan terhadap presiden, pemerintah yang sah, dan lembaga negara. Juga ancaman pidana bagi aksi demonstrasi yang tidak ada pemberitahuan. Seperti apa dampaknya pasal-pasal bermasalah di KUHP ini terhadap kehidupan masyarakat secara umum? Untuk membahas hal ini telah bersama kita di Ruang Publik KBR, ada Ael Napitupulu, Koordinator Nasional YIFoS Indonesia dan Aisya Humaida, Pengacara Publik LBH Masyarakat (LBHM). *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Rangkuman berita sepanjang hari ini dalam DNP Today, edisi Kamis, 8 Desember 2022, bersama Andhika Rizky Reihansyah.
DPR baru saja mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU. KUHP baru itu dinilai sebagai kemajuan hukum, tapi juga kemunduran dalam berdemokrasi. Eva Mazrieva membahasnya bersama peneliti hukum pidana UNPAD Nella Sumika Putri dan Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
Pengesahan KUHP melewati jalan panjang berliku, termasuk perdebatan selama lebih dari 60 tahun. Dibahas sejak era Presiden Soekarno, ditentang berkali-kali, direvisi, dan disahkan di era Presiden Jokowi. Pemerintah tak tutup kuping dan mata menyoal berbagai kontra, ‘silakan gugat ke MK' begitu kata MenkumHAM Yasonna. Donald Trump yang belum lama ini ngumumin mau nyapres lagi buat 2024, lagi kesandung masalah pajak. Gak cuma satu perusahaan, tapi dua, guys. Terus, Trump organization dijatuhin denda Rp24 miliar.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU). ‘Beleid' yang dinilai banyak memuat pasal kontroversial ini disahkan di tengah tingginya gelombang penolakan. Unjuk rasa tak hanya terjadi di Jakarta, namun juga di berbagai kota. Mereka meminta agar pemerintah dan DPR tak terburu-buru mengetok palu. Karena, RKUHP masih memuat banyak pasal yang dinilai kontroversial. Akankah gelombang penolakan KUHP baru akan terus dilakukan? Lalu, apakah KUHP baru ini akan lebih baik dari KUHP peninggalan Belanda? Simak diskusinya bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Penolakan Terhadap Pengesahan Undang-Undang KUHP Terus Berlanjut | Jokowi Ingatkan Antisipasi Bencana dan Cuaca Ekstrem | Delapan Korban Hilang Gempa Cianjur Masih Belum Ditemukan *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Rangkuman berita sepanjang hari ini dalam DNP Today, edisi Rabu, 7 Desember 2022, bersama Andhika Rizky Reihansyah.
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Media Al Jazeera hari Selasa secara resmi mengajukan permintaan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki penembakan fatal jurnalis Shireen Abu Akleh. Sementara itu, DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kontroversial menjadi undang-undang.