POPULARITY
Terdakwa kasus p3mb*nuhan dua anak yang jas4dnya ditemukan dalam karung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu.Sidang digelar secara tertutup, karena status terdakwa, PU, masih tergolong anak di bawah umur. Dalam pengawalan ketat aparat kepolisian dan POM AL, terdakwa dibawa dari Lapas Anak Kelas II Bengkulu menuju ruang sidang.Sidang dipimpin hakim tunggal Edi Sanjaya Lase, dengan jaksa penuntut umum diketuai Citra Apriyadi. Jaksa menyampaikan, PU dijerat tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang p3mb*nuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang p3mb*nuhan, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.Jika terbukti bersalah, PU terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua orang tua terdakwa juga turut dihadirkan sebagai bagian dari proses hukum sesuai ketentuan pengadilan anak.
Komisi III DPR RI memastikan tidak ada upaya pelemahan terhadap kejaksaan agung Republik Indonesia dalam Revisi Undang Undang KUHP
Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengungkap KUHP baru bahwa pengguna narkotika ini akan diaanggap sebagai korban dan tidak dipidana.
KUHP baru masih memuat sejumlah pasal lama yang dianggap memberangus kebebasan berpendapat dan mengancam pegiat demokrasi. Pasal penghasutan, salah satunya. Aktivis buruh, Nining Elitos, pernah dijerat dengan pasal ini usai menggelar aksi buruh pada 2021. Seperti apa kisahnya? Apa saja dampak upaya kriminalisasi itu terhadap kehidupan Nining dan aktivitasnya berorganisasi? Simak SAGA KBR yang disusun jurnalis Ninik Yuniati. Laporannya dibacakan Astri Yuana Sari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kurang dari tiga tahun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diterapkan. Sejumlah pasal di dalamnya bukan hanya kontrovesial, tapi juga dinilai nyeleneh bin ajaib. Misalnya, aturan mengenai pidana santet. Ancaman hukuman pidana untuk ini mencapai 1,5 tahun. Pemerintah berdalih hadirnya Pasal 252 ayat 1 untuk melindungi masyarakat. Yakni mencegah praktik tindak pidana lain seperti penipuan, pemerkosaan hingga pembunuhan. Masalahnya, pasal itu bisa jadi multitafsir dan sulit pembuktiannya. Pasal-pasal semacam ini cukup banyak dalam KUHP baru dan dikhawatirkan berpotensi memicu konflik dalam masyarakat dan membuka ruang persekusi. Apa saja pasal nyeleneh bin ajaib yang perlu masyarakat waspadai? Dan apa yang bisa kita lakukan untuk melindungi diri? Soal ini akan kita bahas bersama Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan M. Afif Abdul Qoyim, Direktur LBH Masyarakat (LBHM). *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Pengesahan pasal living law KUHP baru menyisakan tanya bagi kelompok yang berpotensi terdampak, yakni masyarakat adat. Pembuat undang-undang mengeklaim pasal baru ini ditujukan untuk melindungi mereka. Namun, klaim itu dicurigai hanyalah modus negara mengintervensi masyarakat adat yang sudah eksis sebelum negara ada. Salah satunya Suku Toraja di Sulawesi Selatan yang sudah berabad-abad mempraktikkan tradisi warisan leluhur. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan sejumlah tokoh adat di Toraja tentang kegelisahan mereka dengan dampak pasal living law. Simak kisah bagian kedua, yang dibacakan Astri Yuana Sari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Pengesahan pasal living law KUHP baru menyisakan tanya bagi kelompok yang berpotensi terdampak, yakni masyarakat adat. Pembuat undang-undang mengeklaim pasal baru ini ditujukan untuk melindungi mereka. Namun, klaim itu dicurigai hanyalah modus negara mengintervensi masyarakat adat yang sudah eksis sebelum negara ada. Salah satunya Suku Toraja di Sulawesi Selatan yang sudah berabad-abad mempraktikkan tradisi warisan leluhur. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan sejumlah tokoh adat di Toraja tentang kegelisahan mereka dengan dampak pasal living law. Simak kisah bagian pertama, yang dibacakan Astri Yuana Sari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan pada 2 Januari 2023 memuat pasal-pasal yang mengundang pro dan kontra. Salah satunya terkait aborsi terhadap korban kekerasan seksual. Dalam KUHP baru ini usia kehamilan yang boleh diaborsi adalah hingga 14 minggu bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual lain yang dapat menyebabkan kehamilan. Sementara dalam UU Kesehatan lama usia kehamilan yang boleh digugurkan yaitu 6 minggu. Apakah penambahan batas usia kehamilan ini bisa membantu para korban kekerasan seksual untuk mengakses tindakan aborsi yang aman? Seperti apa KUHP baru ini melindungi para korban kekerasan seksual Kita akan bahas hal ini berasama narasumber kita: Genoveva Alicia, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Nanda Dwinta, Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP). *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Yayasan Auriga Nusantara mencatat tak kurang dari 112 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan terjadi pada kurun 2014 hingga 2023. Salah satunya adalah kasus Sukma dan Sawin, aktivis Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu (Jatayu), Jawa Barat. Mereka dibui karena dituding melanggar Undang-Undang tentang Bendera. Pasal yang menjerat Sukma dan Sawin kini masuk di KUHP baru, yang artinya berpotensi digunakan kembali sebagai modus menjegal pejuang lingkungan maupun aktivis lain. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan Sukma dan Sawin tentang dampak kriminalisasi terhadap kehidupan dan perjuangan mereka sebagai pembela lingkungan. Simak laporan bagian kedua yang dibacakan Astri Yuana Sari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Yayasan Auriga Nusantara mencatat tak kurang dari 112 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan terjadi pada kurun 2014 hingga 2023. Salah satunya adalah kasus Sukma dan Sawin, aktivis Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu (Jatayu), Jawa Barat. Mereka dibui karena dituding melanggar Undang-Undang tentang Bendera. Pasal yang menjerat Sukma dan Sawin kini masuk di KUHP baru, yang artinya berpotensi digunakan kembali sebagai modus menjegal pejuang lingkungan maupun aktivis lain. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan Sukma dan Sawin tentang dampak kriminalisasi terhadap kehidupan dan perjuangan mereka sebagai pembela lingkungan. Simak laporan bagian pertama yang dibacakan Astri Yuana Sari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
KUHP baru yang diundangkan pada Januari 2023 akan diterapkan pada 2026. Jauh hari masyarakat khawatir kehadiran KUHP baru bakal memengaruhi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah mengklaim delik keagamaan dalam KUHP yang baru sudah diatur dengan formulasi yang lebih baik. Salah satunya dengan menghapus istilah penodaan agama yang sebelumnya termuat dalam pasal 156a. Seperti apa ancaman pada pembuat konten menggunakan pasal penodaan agama? Ini penjelasan Syarifah Ainun Jamilah, Inisiator Cadar Garis Lucu. Romo Andreas Zu, Pegiat Media Sosial Katolik Garis Lucu. Dan Arsil, Peneliti Senior di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).
KUHP baru yang diundangkan pada Januari 2023 akan diterapkan pada 2026. Jauh hari masyarakat khawatir kehadiran KUHP baru bakal memengaruhi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah mengklaim delik keagamaan dalam KUHP yang baru sudah diatur dengan formulasi yang lebih baik. Salah satunya dengan menghapus istilah penodaan agama yang sebelumnya termuat dalam pasal 156a. Bagaimana dengan pasal-pasal lainnya yang mengatur delik kagamaan? Apakah bisa memberi perlindungan pada kelompok minoritas? bagaimana menutup celah penyalahgunaan aturan ini di kemudian hari? Kita akan bahas ini di Ruang Publik KBR bersama para narasumber kita, ada Syarifah Ainun Jamilah, Inisiator Cadar Garis Lucu. Romo Andreas Zu, Pegiat Media Sosial Katolik Garis Lucu. Dan Arsil, Peneliti Senior di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Indonesia ditargetkan bebas HIV/AIDS pada 2030. Namun, data terbaru Kementerian Kesehatan 2023, jumlah kasus HIV justru meningkat. Angkanya mencapai 526 ribu lebih. Langkah-langkah yang diambil pemerintah pun dinilai kontraproduktif terhadap target tersebut. Salah satunya, pengesahan KUHP baru yang masih memuat pasal kontrasepsi. Kerja-kerja para relawan dan aktivis di lapangan jadi terhambat karena ada ancaman pemidanaan. Padahal, peran mereka sangat krusial dalam pencegahan penularan HIV/AIDS di kelompok rentan atau populasi kunci. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan seorang aktivis peduli HIV/AIDS tentang pengalamannya mengedukasi perempuan pekerja seks di Jakarta Selatan. Berikut laporan bagian pertama yang dibacakan Astri Yuana Sari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Indonesia ditargetkan bebas HIV/AIDS pada 2030. Namun, data terbaru Kementerian Kesehatan 2023, jumlah kasus HIV justru meningkat. Angkanya mencapai 526 ribu lebih. Langkah-langkah yang diambil pemerintah pun dinilai kontraproduktif terhadap target tersebut. Salah satunya, pengesahan KUHP baru yang masih memuat pasal kontrasepsi. Kerja-kerja para relawan dan aktivis di lapangan jadi terhambat karena ada ancaman pemidanaan. Padahal, peran mereka sangat krusial dalam pencegahan penularan HIV/AIDS di kelompok rentan atau populasi kunci. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan seorang aktivis peduli HIV/AIDS tentang pengalamannya mengedukasi perempuan pekerja seks di Jakarta Selatan. Berikut laporan bagian pertama yang dibacakan Astri Yuana Sari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Sejumlah pasal tentang kesehatan seksual dan reproduksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menuai kritik. Salah satunya soal ketentuan hanya petugas berwenang dan relawan yang ditunjuk pemerintah yang boleh memberi edukasi alat pencegah kehamilan pada anak. Kondisi ini dinilai berpotensi membuat pendekatan layanan kesehatan seksual dan reproduksi menjadi sentralistik dan membuka peluang kriminalisasi bagi pegiat edukasi kesehatan reproduksi. Lebih jauh situasi itu disebut bakal mengganggu capaian kesehatan seksual dan reproduksi di Indonesia yang angkanya memang sudah rendah. Temuan UNICEF Tahun 2020 memperlihatkan tingginya angka remaja perempuan di Indonesia yang belum mampu mengakses alat kontrasepsi modern. Situasi ini turut berkontribusi pada tingginya angka kehamilan remaja. Ruang Publik KBR akan membahas masalah tersebut bersama Rito Hermawan, Koordinator Nasional OPSI dan Naila Rizqi Zakiah, Advocacy Manager Jakarta Feminist. *Kami ingin mendengar komentarmu tentang topik ini. Kamu bisa kirim ke podcast@kbrprime.id
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, diklaim memuat sejumlah kemajuan terkait kebebasan beragama. Namun, hal itu tidak berlaku untuk kalangan minoritas yang memilih tidak bertuhan maupun beragama, yang sering disebut ateis atau agnostik. Mereka mesti ekstra hati-hati dalam bersikap dan bertindak guna menekan potensi kriminalisasi. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan seorang ateis dan pegiat isu keberagaman tentang situasi ini. Simak laporan bagian kedua yang dibacakan Vitri Angreni. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, diklaim memuat sejumlah kemajuan terkait kebebasan beragama. Namun, hal itu tidak berlaku untuk kalangan minoritas yang memilih tidak bertuhan maupun beragama, yang sering disebut ateis atau agnostik. Mereka mesti ekstra hati-hati dalam bersikap dan bertindak guna menekan potensi kriminalisasi. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan seorang ateis dan pegiat isu keberagaman tentang situasi ini. Simak laporan bagian pertama yang dibacakan Vitri Angreni. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Indonesia merupakan rumah bagi sekitar 2000 komunitas adat dengan jumlah populasi mencapai 70 juta jiwa. Mereka tersebar di seluruh penjuru Indonesia di mana sebaran komunitas adat terbanyak berada di Kalimantan. Kehadiran aturan hukum yang bisa melindungi hak dan ruang hidup mereka tentu sangat dinantikan. Namun disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) malah membuat mereka khawatir. Beleid itu dianggap bakal meminggirkan keberadaan mereka sebab rawan disalahgunakan oleh kelompok elit untuk melanggengkan kekuasaan di daerah. Bagaimana kehadiran KUHP baru ini berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat adat? Pagi ini di Ruang Publik KBR akan kita bahas hal ini bersama Erasmus Cahyadi Terre Deputi II Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Ira Indrawardana Ais Pangampih Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan Cigugur. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Media alternatif makin eksis berkembang di era digital. Keberadaannya memberi warna dan perspektif baru di dunia media. Namun, di sisi lain, posisi mereka rentan karena tidak terdaftar di Dewan Pers. Ini makin diperburuk dengan sahnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang baru, karena sarat pasal-pasal bermasalah. Perlindungan yang minim membuat media alternatif berpotensi terdampak aturan-aturan karet. Jurnalis KBR Valda Kustarini berbincang dengan redaksi Mubadalah, media alternatif di Cirebon, Jawa Barat, dan LBH Pers tentang celah kriminalisasi KUHP baru. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Media alternatif makin eksis berkembang di era digital. Keberadaannya memberi warna dan perspektif baru di dunia media. Namun, di sisi lain, posisi mereka rentan karena tidak terdaftar di Dewan Pers. Ini diperburuk dengan sahnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang baru, karena sarat pasal-pasal bermasalah. Perlindungan yang minim membuat media alternatif berpotensi terdampak aturan-aturan karet. Jurnalis KBR Valda Kustarini berbincang dengan redaksi Mubadalah, media alternatif yang berbasis di Cirebon, Jawa Barat, tentang keresahan mereka dengan KUHP baru. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Perlindungan terhadap disabilitas mungkin bisa dikatakan paling jarang dibahas dalam kontroversi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal mereka selama ini disebutkan rentan mengalami secondary victimization atau trauma berulang. Selain itu sistem hukum pidana Indonesia masih sangat minim mengakomodir kebutuhan khusus mereka serta perlakuan yang adil bagi para orang dengan disabilitas. Dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada akhir tahun lalu, seperti apa perlindungan bagi kelompk disabilitas ini? Kita akan bincangkan bersama dengan: Hisyam Ikhtiar, Staf Riset & Program LBH Masyarakat (LBHM) dan Sarli Zulhendra, Pengacara Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Ada banyak pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disoroti kelompok akedimisi dan masyarakat sipil. Salah satunya pasal 412 yang mengatur soal kohabitasi atau hidup bersama. Pasal ini dianggap kontroversi karena dinilai menyangkut ranah privasi. Seperti apa dampak pasal ini pada masyarakat, kelompok rentan termasuk kelompok minoritas seksual? Pagi ini di Ruang Publik KBR telah bersama kita Echa Waode, Sekjen Arus Pelangi dan Genoveva Alicia, Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Vonis mati yang telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo memicu pengacara kondang Hotman Paris untuk menjelaskan bagaimana mekanisme hukuman mati yang diatur dalam KUHP baru.
Berita hari ini: Rangkap jabatan Erick Thohir setelah terpilih jadi Ketua Umum PSSI dan ambisi membenahi sepak bola tanah air; Menteri Bahlil Lahadalia berharap bank lokal memberi pinjaman untuk pembangunan smelter; Pemerintah tepis spekulasi vonis mati di KUHP baru bisa untungkan Ferdy Sambo. --- Kunjungi s.id/tempo99 untuk langganan Tempo Digital Premium hanya Rp 99 ribu selama 12 bulan! Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo. Kritik dan saran: podcast@tempo.co.id
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan terus mendapat sorotan. Kali ini datang dari Lembaga pemerhati HAM internasional, Human Rights Watch (HRW). Dalam World Report 2023 yang belum lama ini dirilis, mereka menyebut KUHP baru membahayakan hak-hak dasar jutaan orang di Indonesia. Disebutkan masyarakat yang sudah terpinggirkan, termasuk perempuan dan anak perempuan, serta kalangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), demikian halnya komunitas agama minoritas akan sangat terpengaruh dengan beleid ini. Hak-hak dasar ini termasuk di dalamnya hak-hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Hak ini menjamin setiap individu untuk dapat mengambil keputusan terkait aktivitas seksual dan reproduksi mereka tanpa adanya diskriminasi, paksaan, dan kekerasan. Seperti apa KUHP ini akan memengaruhi HKSR masyarakat terutama mereka yang terpinggirkan? Pagi ini di Ruang Publik KBR pagi ini akan kita bahas ini bersama Andreas Harsono, Peneliti Human Rights Watch dan Ninuk Widiantoro, Founder Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP). *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo 2 Januari lalu. Sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil kembali menyuarakan kritik dan menolak pengesahan KUHP baru ini. Alasannya, KUHP masih memuat sejumlah pasal yang dinilai antidemokrasi dan berpotensi mengancam kebebasan sipil. Dewan Pers misalnya, menyebut jurnalis rentan terkena kriminalisasi dan menjadi korban dari pasal-pasal yang multitafsir. Lebih jauh membahas dampak KUHP bagi komunitas jurnalis dan media serta apa dampaknya bagi publik yang memiliki hak atas informasi, pagi ini sudah hadir bersama kita Ada Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Thowik, Manajer Program Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), dan Lutfiana Dwi Mayasari, Kontributor Mubadalah.id. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Pengesahan Revisi KUHP Berbanding Terbalik dengan Demokrasi? Oleh. Jamilah Al Mujahidah (Kontributor NarasiPost.Com dan Komunitas Muslimah Peduli Generasi) Voice over talent: Maya Rohmah NarasiPost.Com-RUU KUHP telah disahkan. Terdapat 14 poin usulan pemerintah yang telah disetujui DPR. Poin-poin yang diangkat dalam RUU tersebut adalah, isu tentang the living law atau hukum pidana ada (pasal 2), isu tentang pidana mati (pasal 200), isu tentang pidana karena memiliki kekuatan gaib, isu tentang unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih (pasal 278-279), isu tentang tindak pidana contempt of court (pasal 281), isu tentang penodaan agama (pasal 304), isu tentang penganiayaan hewan (pasal 342), isu tentang alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan (pasal 414-416), isu tentang gelandangan (pasal 431), isu tentang aborsi (pasal 469-471), isu tentang perzinaan (pasal 417), isu tentang kohabitasi (pasal 418), isu tentang perkosaan (pasal 479). Pengesahan RUU KUHP sungguh meresahkan rakyat. Bagaimana tidak? RUU KUHP yang disahkan menjadi UU KUHP pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 menjadi sorotan tidak hanya di media lokal namun juga di media internasional. Sanksi bagi pelaku seks di luar nikah yang menjadi sorotan dianggap akan mengurangi nilai investasi terutama di sektor pariwisata. Bahkan, undang-undang tersebut juga dianggap menjadi pukulan mundur tehadap HAM di Indonesia. Tak hanya itu, dalam proses pengesahannya yang hanya dihadiri 18 anggota DPR, 108 anggota secara virtual, 164 orang izin seolah memperlihatkan DPR menganggap RKUHP ini hanya main-main belaka (CNNIndonesia.com, 9/12/2022). Dilansir Republika.co.id (8/12/2022) Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan RKUHP saat ini begitu kontroversial dan telah melampaui batas. Tak hanya itu Usman menyatakan bahwa jaminan hak asasi manusia secara efektif telah dilemahkan oleh pengesahan undang-undang ini. Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/12/18/pengesahan-revisi-kuhp-berbanding-terbalik-dengan-demokrasi/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Apakah benar KUHP terbaru membuat masyarakat sengsara?. Yuk kita cari tahu kebenarannya bersama Adrian Richkiel Hastika dari Himalaya Lawfirm di Peristiwa Podcast!
Tahun 2022 menjadi tahun yang penuh tantangan di tengah ketidakpastian global. Meski begitu Indonesia berhasil menorehkan capaian mulai dari Presidensi KTT G20 hingga mengesahkan beberapa undang-undang. Apa saja peristiwa-peristiwa penting lainnya yang terjadi sepanjang tahun 2022? Berikut Bisnis Indonesia merangkumnya dalam Kaleidoskop Politik 2022 #kaleidoskop2022 #politik #peristiwa --- Support this podcast: https://anchor.fm/broad-cash/support
Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif Sandiaga Uno memastikan tidak ada razia hotel saat libur nataru. Bagaimanakah Om Bob menanggapi Akibat KUHP, Razia Hotel Saat Nataru? ini?
6 Desember 2022, DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi undang-undang. Undang-Undang KUHP yang terdiri dari 624 pasal ini akan berlaku tiga tahun sejak disahkan. Pengesahan RKUHP diwarnai dengan pro-kontra, pemerintah menganggap perlu KUHP baru karena KUHP yang ada saat ini dianggap sudah usang dan tidak relevan lagi. Sementara di sisi lain, pasal-pasal dalam RKUHP dikritik bahkan sejak masih dalam pembahasan. Kebebasan berekspresi, pengaturan ranah privat, hingga kemunduran HAM, merupakan sederet kritik yang muncul terhadap UU ini. Bersama Taufik Basari, kita akan membahas ini semua
Wahduhhhh negara akan hukum hubungan suami-istri di luar pernikahan. Padahal, kalau mau nikah banyak banget masalahnya. Dari soal persetujuan calon mertua, nikah pakai adat apa, belum lagi soal biaya nikah dan pesta yang nggak sedikit. Padahal, ini semua dasarnya kan soal ngurusin hubungan cinta... Bisa jadi, kalau nggak selesai soal-saoal tadi, cinta bisa membawa petaka, masuk jalur hukum pula. Love Is A Crime. Kali ini HAMburger Podcast bahas pasal-pasal zina (411 dan 412) dalam KUHP baru. Dahlah langsung aja simak tongkrongan keroyokan dari Daniel, Ifa, Jesse, Ardhi, Ica, dan Arlene soal percintaan ini. #RKUHP #TibatibaDipenjara #SemuaBisaKena #Kohabitasi #KumpulKebo #Kesusilaan #HamburgerPodcast #PodcastHAM #HakAsasiManusia #HumanRightsWorkingGroup #HRWG (Disclaimer: ada suara air terjun cuuyyy)
After 60 years of trying, Indonesia finally has a new criminal code that standardizes sentencing, boosts legal certainty and updates penalties that were more in line with the Indonesia of the Dutch colonial era than that of the 21st century. But, as Anugrah Rizki Akbari, lecturer of Criminal Law at Universitas Indonesia told Kevin and Jeff, the passing of the criminal code is not the finish line, but rather the beginning of a three-year process of combing through decades of statutes from to bring them in line with the new code. While an improvement on the patchwork of laws that date back to the 1800s, the code is proving controversial.Conservatives in parliament are on board because the new criminal code includes jail time for extra marital sex. The president and vice president can levy criminal charges for defamation. These provisions will need safeguards and must be followed up with robust training of Indonesia's vast police force and public prosecutors. On balance the new criminal code is a welcome development -- but in the wrong hands it could undermine Indonesian democracy, personal liberties and the country's standing in the world.Support us at buymeacoffee.com/reformasiSupport us on buymeacoffee.com/reformasi
Isu Wisatawan Australia batal ke Bali karena adanya pengesahan UU KUHP. Bagaimanakah Om Bob menanggapi Pasal di KUHP Yang Ditakuti Dunia Pariwisata ini?
Pemerintahan Presiden Jokowi telah mewariskan setidaknya tiga undang-undang kontroversial: UU KPK di 2019, omnibus law UU Cipta Kerja di 2020, dan KUHP di 2022. KUHP baru mencerminkan hasil negosiasi politik dari mereka yang ingin mengembalikan otoritarianisme Orde Baru. Aturan ini bisa menjerat mereka yang memiliki aspirasi politik berbeda, kelompok minoritas, dan kalangan kritis secara pidana. Sejumlah pasal di KUHP baru membelenggu kebebasan sipil hingga membatasi privasi warga–menjauhkan Indonesia dari negara demokratis. Keresahan yang sama juga muncul dari kalangan mahasiswa. Hal itu mencuat dari perbincangan di episode Apa Kata Tempo kali ini bersama Koordinator BEM SI Kerakyatan Abdul Kholiq. Abdul menyuarakan penolakannya terhadap KUHP yang disahkan DPR pada 6 Desember lalu. - - - Baca berbagai laporan mendalam majalah Tempo dan Koran Tempo dengan mengunduh aplikasi Tempo. Kritik dan saran: podcast@tempo.co.id
RUU KUHP disetujui menjadi undang-undang dan pasal kontroversial masih bertebaran, salah satunya ancaman pidana penjara bagi dukun santet. Bagaimanakah Om Bob menanggapi KUHP Kok Ada Santet? ini?
Masyarakat Indonesia waktunya cerdas dan perdalam literasi. jangan sampai menjadi bodoh mudah terprovokasi.Baca dulu sebelum menviralkan.
Berita hari ini: Bawaslu temukan puluhan dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi partai calon peserta pemilu; Rencana pemberian insentif sepeda motor listrik masih simpang siur; Pemerintah bergeming terhadap kritik PBB atas pengesahan KUHP. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo.
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Pertukaran tahanan AS dan Rusia, yaitu bintang bola basket WNBA Brittney Griner dan terpidana pedagang senjata Rusia Viktour Bout, menuai sorotan dan pujian dari pejabat Washington. Sementara itu, disorot dunia internasional, wamenkumham tegaskan KUHP baru disusun dengan cermat dan hati-hati.
Masih nggak bayangin sih, ngibarin Bendera Merah Putih yang kusam bisa didenda. Ya ini aturan, bisa ditemuin di KUHP baru. Ini tentu nambah daftar pasal-pasal "wow" yang muncul dan bisa mengkriminalisasi siapapun. Dan tentu, ternyata PBB juga ngasih perhatian, katanya KUHP ini todak sesuai dasar kebebasan dasar dan hak asasi manusia. Aduhhh hari HAM sedunia yang diperingati tiap 10 Desember ternyata dapet kado "Istimiwir". Kira kira apa aja isi kado KUHP ini? Kita unboxxxxxxiiiiiiingg bareng Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI, Asfinawati. #KUHP #BatalkanKUHP #semuabisakena #tibatibadipenjara #HariHAMSedunia #HAMburgerPodcast #PodcastHAM #HAKASASIMANUSIA #Asfinawati
DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang pada Selasa 6 Desember 2022 lalu. Pengesahan RKUHP diwarnai adu mulut. Sebelum palu diketok, Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menginterupsi rapat untuk memberikan sejumlah catatan. Pengesahan RKUHP tersebut ditolak sejumlah kalangan mulai dari aktivis hingga akademisi dan digelar di beberapa daerah. Penolakan ini dilatarbelakangi masih ada pasal-pasal di dalam RKUHP yang dianggap anti-demokrasi dan kebebasan sipil. Semisal pasal soal penghinaan terhadap presiden, pemerintah yang sah, dan lembaga negara. Juga ancaman pidana bagi aksi demonstrasi yang tidak ada pemberitahuan. Seperti apa dampaknya pasal-pasal bermasalah di KUHP ini terhadap kehidupan masyarakat secara umum? Untuk membahas hal ini telah bersama kita di Ruang Publik KBR, ada Ael Napitupulu, Koordinator Nasional YIFoS Indonesia dan Aisya Humaida, Pengacara Publik LBH Masyarakat (LBHM). *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Rangkuman berita sepanjang hari ini dalam DNP Today, edisi Kamis, 8 Desember 2022, bersama Andhika Rizky Reihansyah.
DPR baru saja mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU. KUHP baru itu dinilai sebagai kemajuan hukum, tapi juga kemunduran dalam berdemokrasi. Eva Mazrieva membahasnya bersama peneliti hukum pidana UNPAD Nella Sumika Putri dan Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
Pengesahan KUHP melewati jalan panjang berliku, termasuk perdebatan selama lebih dari 60 tahun. Dibahas sejak era Presiden Soekarno, ditentang berkali-kali, direvisi, dan disahkan di era Presiden Jokowi. Pemerintah tak tutup kuping dan mata menyoal berbagai kontra, ‘silakan gugat ke MK' begitu kata MenkumHAM Yasonna. Donald Trump yang belum lama ini ngumumin mau nyapres lagi buat 2024, lagi kesandung masalah pajak. Gak cuma satu perusahaan, tapi dua, guys. Terus, Trump organization dijatuhin denda Rp24 miliar.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU). ‘Beleid' yang dinilai banyak memuat pasal kontroversial ini disahkan di tengah tingginya gelombang penolakan. Unjuk rasa tak hanya terjadi di Jakarta, namun juga di berbagai kota. Mereka meminta agar pemerintah dan DPR tak terburu-buru mengetok palu. Karena, RKUHP masih memuat banyak pasal yang dinilai kontroversial. Akankah gelombang penolakan KUHP baru akan terus dilakukan? Lalu, apakah KUHP baru ini akan lebih baik dari KUHP peninggalan Belanda? Simak diskusinya bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Bom Polsek Astana Anyar, Satu Polisi Tewas | Terancam Pasal Demo di KUHP, Serikat Buruh Konsolidasi | Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unila, KPK Periksa Bupati Lampung Barat *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Penolakan Terhadap Pengesahan Undang-Undang KUHP Terus Berlanjut | Jokowi Ingatkan Antisipasi Bencana dan Cuaca Ekstrem | Delapan Korban Hilang Gempa Cianjur Masih Belum Ditemukan *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Rangkuman berita sepanjang hari ini dalam DNP Today, edisi Rabu, 7 Desember 2022, bersama Andhika Rizky Reihansyah.
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Media Al Jazeera hari Selasa secara resmi mengajukan permintaan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki penembakan fatal jurnalis Shireen Abu Akleh. Sementara itu, DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kontroversial menjadi undang-undang.
PP Muhammadiyah Tolak Pengesahan RKUHP | Pakar: Kecil Peluang Memenangkan Uji materi KUHP di MK | Kementerian BUMN Dukung Penetapan Tersangka Direksi PT Waksita Karya *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Setelah puluhan tahun pembahasan, RKUHP tampaknya akan segera disahkan oleh DPR. Dalam pembahasannya ada banyak pasal kontroversial, salah satunya adalah pasal 2 tentang Living Law. Berdasarkan Draft RKUHP tanggal 9 November, pasal itu berbunyi, Ayat 1: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Ayat 2: Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab. Di Ruang Publik hari ini kita akan membahas soal apa sih sebetulnya Living Law, dan apa dampaknya bagi kita bila ini kemudian masuk dalam KUHP? Kita akan membahas hal ini bersama dengan Taufik Basari, Anggota Komisi III DPR RI dan Nella Sumika Putri, Ketua Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjadjaran dan Sekretaris ISFoRB. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, termasuk pemerintahan di Indonesia, harus senantiasa berdasarkan hukum. Perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda. Perkembangan hukum pidana yang tidak sesuai dengan dinamika masyarakat ini mengakibatkan pembaruan dan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perlu segera dilakukan. kita akan bahas bersama narasumber: Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. - Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Akedemisi FH Usakti. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
RUU KUHP sebagai rancangan undang-undang yang mengatur mengenai hukum pidana secara umum, tentunya sangat bersinggungan dengan kepentingan hukum publik, HAM, dan kebebasan sipil. Pengaturan tindak pidana lingkungan hidup yang merupakan kejahatan serius tentu tidak boleh lebih buruk dari Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini demi memberikan perlindungan baik kepada masyarakat maupun lingkungan hidup itu sendiri. Draf RUU KUHP per 4 Juli 2022 telah memberikan pengakuan atas subjek hukum pidana korporasi, yang apabila diatur secara cermat dapat menciptakan penegakan hukum yang dapat memberikan perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi. Tetapi, rumusan subjek hukum korporasi dan tindak pidana lingkungan yang ada di RUU KUHP saat ini justru berpotensi mempersulit pembuktian terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Lalu, seberapa penting peninjauan ulang terhadap draf RUU KUHP? dan seperti apa ketentuan tentang pemidanaan korporasi serta tindak pidana lingkungan dalam RUU KUHP? kita akan perbincangkan bersama narasumber: 1. Andreas Marbun - Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) 2. Marsya M. Handayani - Peneliti ICEL *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Pencabulan di Pesantren: Buah dari Sekularisme Oleh. Sri Retno Ningrum (Kontributor NarasiPost.Com) Voice over talent: Giriyani SS NarasiPost.Com-Setelah menjadi buronan selama 6 bulan atas kasus pencabulan terhadap 5 santriwati di pondok pesantren milik ayahnya sendiri yakni Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Akhirnya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli 2022 tengah malam. Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau pasal 294 ayat 2 P2KP jo pasal 65 KUHK dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Suara Sumsel 8/7/2022) Sebelumnya pernah terjadi pula kasus pencabulan di Pondok Pesantren Madani Boarding School di Cibiru Bandung, Jawa Barat terhadap 13 santriwati yang dilakukan Herry Wiarawan dan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. (Republika.co.id 8/7/2022) Dari berbagai peristiwa kekerasan seksual di pondok pesantren sekarang ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua, khususnya anaknya yang berada di pondok pesantren. Padahal, pondok pesantren menjadi salah satu cara agar anak-anak atau generasi memiliki tsaqofah Islam yang mumpuni di tengah gempuran liberalisme yang terjadi sekarang ini. Naskah selengkapnya:https://narasipost.com/2022/07/20/pencabulan-di-pesantren-buah-dari-sekularisme/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
DPR-Pemerintah Didesak Hapus Pasal RUU KUHP yang Ancam Iklim Demokrasi | Mendag Luncurkan Minyakita Seharga Rp14 Ribu | PPATK Blokir Puluhan rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Berita hari ini: DPR kebut mengegolkan RUU KUHP yang masih sarat kontroversi; KAI siapkan KRL feeder untuk mengatasi antrean penumpang di Manggarai; Pemerintah siapkan skema baru penyaluran Pertalite lewat subsidi tertutup. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo. Saran & kritik: podcast@tempo.co.id
Episode kali ini akan membahas kasus yang sangat dekat dengan kami sebagai alumni kampus yang sedang viral ini. Korban yang secara tidak langsung adalah adik tingkat kami mengalami kasus mengerikan dihidupnya, ia di perkosa oleh oknum aparat. Kembali lagi oknum yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Masa depan korban telah dihancurkan oleh pelaku ini. Bagi kalian yang belum mendengarkan atau masih belum jelas ttg kasus ini, mari dengarkan episode kali ini. #ralat, yang dimaksud dalam video Pasal 286 dan pasal 290 KUHP. *nama Pelaku : Bayu Tamtomo. --- Send in a voice message: https://anchor.fm/laili-amalia-puteri/message
Konstruksi Sosial Kekerasan Seksual Santri MSA. Perbincangan kali ini bersama Aan Anshori Koordinator Alumni Santri Jombang (JASiJo) ___________________ Sejak dilaporkannya MSA ke Polres Jombang pada Selasa, 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Polres Jombang bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, pada 12 November 2019. Kapolres Jombang AKBP Bobby Paludin Tambunan memberi sinyal baik. Ia mengatakan MSA adalah tenaga pendidik sedangkan NA sang korban adalah anak didiknya. MSA dijerat dengan pasal 285 dan 294 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara dan 7 tahun. Desember 2019 MSA menjadi tersangka. Namun tak segera ditahan pihak kepolisian. Demo pun bergulir massa dari Aliansi Kota Santri Melawan Kekerasan Seksual menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Jombang. Tak sanggup dijadikan tersangka, MSA melakukan Praperadilan atau bisa disebut perlawanan hukum terhadap kepolisian. Upaya dilakukan MSA terhadap Polda Jawa Timur itu, tercatat dengan nomor perkara Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby yang didaftarkan pada Selasa 23 November 2021. Bagaimana kontruksi sosialnya. Ikuti kicaunya di KR53Broadcast.
Bahwa notaris harus waspada karena dalam pasal 52 KUHP diatur pemberatan pemidanaan jika terbukti bersalah: “Bilamana seorang pejabat, karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”. Membuat akta notaris harus berpegang pada prinsip kehati-hatian seorang notaris (prudent notarius principle), tidak melampaui batas kewenangan (ultra vires), prinsip mengenal klien (Know Your Customer), dan mengidentifikasi dokumen berupa penulisan, isi, legalitas (identify for validity). Mau tahu banyak tentang modus kejahatan pertanahan “Ngobrol Inspirasi Pagi” dengan topik Ada Notaris di Mafia Tanah. Narasumber : ● Prabowo Febriyanto, SH MH ● Darmanto Hadi, SH MH dari @prestiselawfirm Supported by: @cheerswater
Bahwa notaris harus waspada karena dalam pasal 52 KUHP diatur pemberatan pemidanaan jika terbukti bersalah: “Bilamana seorang pejabat, karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”. Membuat akta notaris harus berpegang pada prinsip kehati-hatian seorang notaris (prudent notarius principle), tidak melampaui batas kewenangan (ultra vires), prinsip mengenal klien (Know Your Customer), dan mengidentifikasi dokumen berupa penulisan, isi, legalitas (identify for validity). Mau tahu banyak tentang modus kejahatan pertanahan, “Ngobrol Inspirasi Pagi” dengan topik Ada Notaris di Mafia Tanah. Narasumber : ● Prabowo Febriyanto, SH MH ● Darmanto Hadi, SH MH dari @prestiselawfirm Supported by: @cheerswater
Bahwa notaris harus waspada karena dalam pasal 52 KUHP diatur pemberatan pemidanaan jika terbukti bersalah: “Bilamana seorang pejabat, karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”. Membuat akta notaris harus berpegang pada prinsip kehati-hatian seorang notaris (prudent notarius principle), tidak melampaui batas kewenangan (ultra vires), prinsip mengenal klien (Know Your Customer), dan mengidentifikasi dokumen berupa penulisan, isi, legalitas (identify for validity). Mau tahu banyak tentang modus kejahatan pertanahan, “Ngobrol Inspirasi Pagi” dengan topik Ada Notaris di Mafia Tanah. Narasumber : ● Prabowo Febriyanto, SH MH ● Darmanto Hadi, SH MH dari @prestiselawfirm Supported by: @cheerswater
RUU KUHP Marital Rape dalam Timbangan Hukum Syariah Oleh: Nurmia Yasin Limpo,S.S Voice Over Talent : Dewi F NarasiPost.Com-Sepertinya para kaum feminis liberalis dan pendukungnya tidak pernah lelah mempropagandakan ide-ide mereka. Baru-baru ini, pengusung feminis memperkenalkan istilah yang masih asing di telinga masyarakat. Namun, hal ini erat kaitannya dengan hukum-hukum pernikahan. Seperti biasa, kelihatannya sesuatu yang baru, tetapi sejatinya ini merupakan wajah lama yang dipoles sedemikian rupa. Marital rape merupakan istilah yang terus digaungkan dan diperkenalkan kaum feminis dan gender. Marital rape dimaknai ‘pemerkosaan suami terhadap istri', yang diperjuangkan agar mempunyai kekuatan hukum oleh negara. Ancaman 12 tahun penjara sebab ‘memerkosa istri' diatur di dalamnya, sungguh aneh dan ngawur. Dilansir dari Detiknews (14/6/2021) RUU KUHP yang mengancam suami 12 tahun penjara karena memperkosa istri menuai kontroversi. Selidik punya selidik, aturan itu saat ini sudah ada dan diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Delik ini saat ini sudah ada dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lebih lanjut, komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, turut berkomentar terkait catatan tahunan 2021 tentang jumlah laporan mengenai pemerkosaan istri, yakni sebanyak 100 kasus untuk 2020, tahun 2019 mencapai 192 kasus. Masih menurut Theresia, banyaknya kasus pelaporan pemerkosaan terhadap istri membuktikan meningkatnya kesadaran para istri terkait kekerasan seksual yang didapatkan dari suami. (Detiknews, 15/6/2021) Makna ‘memerkosa' istri oleh suami sepertinya tidak tepat. Sebab, ikatan pernikahan telah mengikat pasangan suami istri secara sah menurut agama dan negara. Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/07/02/ruu-kuhp-marital-rape-dalam-timbangan-hukum-syariah/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on : instagram : http://instagram.com/narasipost Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter : Http://twitter.com/narasipost
Artikel edisi senin ( 19/7/2021) di acara Dangdut berdengdang. Oleh : Aldia Putra Pandemi Covid-19 telah dimanfaatkan sebagian oknum masyarakat untuk membuat surat hasil tes dan vaksinasi Covid-19 palsu untuk mencari keuntungan pribadi. Masyarakat pun mendukung pemberantasan sindikat tersebut karena dapat membahayakan nyawa orang lain. Pandemi Covid-19 masih belum menemukan titik kapan akan berakhir, banyak masyarakat mulai tidak sabar dengan segala kebijakan yang ada. Bahkan beberapa oknum menawarkan jasa pemalsuan surat hasil tes Covid-19 baik dengan metode PCR maupun antigen serta surat keterangan vaksinasi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencokok sindikat pemalsuan surat hasil tes Covid, baik dengan metode PCR maupun antigen serta surat keterangan vaksinasi. Total ada empat tersangka yang ditangkap yakni ESVD, BS, AR dan satu orang yang masih dibawah umur. Selain itu, polisi juga masih memburu satu orang DPO dari sindikat ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, meunuturkan, ada tiga tempat kejadian perkara yang sudah diamankan. Dalam aksinya, para tersangka mempromosikan surat hasil tes dan keterangan vaksinasi itu di media sosial. Mereka juga mematok tarif yang bervariasi untuk setiap surat keterangan. Yusri mengatakan, untuk surat keterangan swab antigen dijual dengan harga Rp. 60 ribu, surat swab PCR dijual dengan harga Rp. 100 ribu, sedangkan kartu vaksinasi dihargai senilai Rp. 100 ribu.Dirinya mengungkapkan sindikat ini telah melakukan aksinya sejak bulan Maret lalu. Diperkirakan, sudah ratusan orang yang menggunakan jasa para tersangka. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan bahwa sindikat ini menyasar orang-orang yang akan melakukan perjalanan, tapi enggan untuk melakukan tes. Seperti yang kita tahu, bahwa sertifikat vaksinasi menjadi syarat penting saat akan melakukan perjalanan selama masa PPKM Darurat. Sayangnya, momentum ini kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Tubagus berujar, pelaku menawarkan jasanya melalui media sosial, lalu orang memesan surat yang menyatakan swab antigen ataupun PCR negatif. Menurut Tubagus, aksi pemalsuan yang dilakukan oleh para tersangka ini tentu saja berdampak pada upaya penanggulangan Covid-19. Sebab, surat hasil negatif yang menjadi syarat perjalanan dimaksudkan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 karena pergerakan orang. Atas perbuatan pemalsuan dokumen tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Perlu diketahui pula bahwa sertifikat vaksin juga telah dikemas sedemikian rupa. Karena di depan sertifikat tersebut terdapat pula barcode, sehingga mirip sekali dengan sertifikat vaksin asli.
Pelecehan seksual secara umum diatur di dalam KUHP Pasal 281 dan Pasal 282; Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin (zina) diatur dalam Pasal 284 KUHP; Perkosaan (Pasal 285 KUHP); Menyetubuhi wanita yang sedang pingsan atau tidak berdaya (Pasal 286 KUHP); Bersetubuh dengan wanita --- Send in a voice message: https://anchor.fm/absolut-vodkes/message
Hukum Romawi Terlahir Kembali Oleh. Riska Malinda Voice Over Talent : Giriyani NarasiPost.Com-“Lidah memang tak bertulang. Mulutmu, harimau mu” Pepatah lama mana yang cocok untuk kasus seorang ulama kondang eks ketua FPI, Habib Rizieq Shihab? Setelah sebelumnya pelbagai kasus diada-adakan untuk menjebak ulama tersohor bergelar Habib tersebut. Ada lagi kini kasus tentang keonaran akibat perkataan yang katanya mengandung kebohongan. Dilansir dari CNNIndonesia (24/6), putusan hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, HRS dinyatakan telah membuat keonaran di kalangan masyarakat akibat menyebarkan berita bohong terkait status positif corona di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Kasus Mega Mendung hingga petamburan bukanlah kasus kriminalitas, bukan juga kasus pembunuhan berantai. Tetapi vonis yang dituntut jaksa lebih berat daripada tuntutan menghilangkan mata seseorang. Sepertinya HRS memang selalu menjadi sorotan para pemangku kekuasaan. Meski apa yang diduga bukanlah sebuah tindakan kejahatan yang sampai melenyapkan seseorang. Terlebih lagi pasal yang dikenakan kepadanya adalah pasal kuno di tahun 1946, saat zaman belum semodern sekarang. Dikutip dari suara.com (25/06/2021), Fadli Zon menerangkan bahwa UU tahun 1946 merupakan warisan Belanda. Konteks keonaran yang terjadi pada zaman itu pun jelas berbeda dengan yang dituduhkan kepada HRS sekarang. Sebab keonaran yang dimaksud di zaman itu adalah proyek Belanda dan sekutu untuk kembali merebut kekuasaan Indonesia Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/06/30/hukum-romawi-terlahir-kembali/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on : instagram : http://instagram.com/narasipost Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter : Http://twitter.com/narasipost
Pakar hukum pidana tegas mengatakan bahwa Habib Rizieq menjadi korban diskriminasi dalam proses persidangan. Penggunaan pasal 160 KUHP tentang penghasutan/provokasi yang dikaitkan dengan pelanggaran kekarantinaan kesehatan jelas mengada-ada. Sangat tidak masuk akal jika undangan pernikahan dan acara keagamaan ditafsirkan sebagai provokasi untuk melakukan tindakan pidana. Yuk ikuti bincang seru perjalanan kasus HRS bersama Dr. Dr. Mudzakkir, SH.,MH., pakar hukum pidana UII Yogyakarta, menguak sejumlah kejanggalan yang menunjukkan adanya intervensi eksternal.
Pemerintah berkukuh mencantumkan pasal penghinaan terhadap presiden—dengan ancaman hukuman lebih berat bila dilakukan lewat media sosial—dalam rancangan revisi KUHP. Pemerintah berdalih pasal tersebut berbeda dengan klausul yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena menjadi delik aduan yang mensyaratkan laporan dari presiden. Dianggap sebagai pasal karet yang rawan menjadi alat represi. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co
Jangan lewatkan #DiskusiInteraktifElshinta LIVE setiap malam pukul 23.00-01.00 WIB
Pemerintah masih mempertahankan pasal-pasal yang berpotensi memberangus kebebasan sipil dalam rancangan revisi KUHP. Di antaranya adalah pasal penghinaan terhadap presiden, yang hukumannya diperberat bila perbuatan itu dilakukan melalui media sosial. Selain bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pasal karet tersebut menabrak konvensi internasional tentang hak asasi. Janji Jokowi mengkaji ulang rancangan revisi KUHP masih jauh panggang dari api. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co
Dalam RUU KUHP yang sedang disosialisasikan, ancaman hukuman minimum untuk koruptor turun dari 4 menjadi 2 tahun. Di samping itu, ancaman hukuman pidana mati bagi koruptor dihapuskan. Di sisi lain, ancaman pidana untuk penghinaan terhadap Presiden/Wapres, yang sebelumnya sudah dicabut MK, muncul lagi. Pertanyaan, tujuan negara kita melindungi rakyat atau melindungi Presiden, Wapres dan para pendukungnya?
Dampak Buruk Sekularisme dalam Kehidupan Masyarakat Kapitalis Oleh : Cahaya Timur (Kontributor NarasiPost.com) NarasiPost.Com-Tak ada habisnya topik pembahasan tentang permasalahan negeri ini. Belum lagi tuntas satu permasalahan, kini muncul lagi masalah yang baru. Seperti yang terjadi hari Senin lalu (24/5/2021), pihak kepolisian berhasil membekuk seorang laki-laki tersangka kasus penistaan terhadap agama Islam. Pelaku melakukan pembakaran terhadap kitab suci umat Islam, yakni Al-Qur'an. Kemudian dari unggahan instagram @merekamjakarta, tampak dari beberapa gambar yang ditayangkan terdapat foto terduga yang kini telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta. (Gelora.co, 24/5/21) Sebelumnya pernah juga terjadi kasus penistaan terhadap agama Islam oleh seorang pria yang menganggap dirinya adalah seorang nabi terakhir atau nabi ke-26. Video unggahannya disebar melalui konten youtube dan juga zoom. Dalam video tersebut, pria ini melakukan penistaan terhadap Rasulullah Muhammad Saw. Laki-laki yang lebih dikenal dengan nama Jozeph Paul Zhang itu, telah melukai seluruh kaum muslimin. Atas perbuatan tersebut kemudian pihak berwajib menetapkannya sebagai pelanggar pasal 22 ayat (2) ITE dan pasal 156a KUHP. Sayangnya hingga kini pelaku belum juga dapat dibekuk. (Tempo.co, 20/4/21) Kemudian jika dirunut ke belakang, selama satu tahun ini saja akan kita jumpai kasus-kasus semisal di atas. Tidak saja di dalam neger, bahkan sampai di luar negeri. Manusia-manusia rendahan dengan mulut-mulut kotor dan juga tangan-tangan durjana mereka telah begitu mudah menghina kitab suci petunjuk hidup seluruh umat manusia serta kekasih Allah Swt. Tidakkah sadar dirinya bahwa yang mereka hadapi adalah Sang Pemilik Hidup? Kasus di atas hanyalah segelintir dari kasus-kasus lainnya yang tak kunjung selesai. naskah selengkapnya : https://narasipost.com/2021/05/31/dampak-buruk-sekularisme-dalam-kehidupan-masyarakat-kapitalis/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on : instagram : http://instagram.com/narasipost Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter : Http://twitter.com/narasipost Voice Over : Mbak Dewi Fitriana
Satu tahun sudah Presiden Joko Widodo KH Maruf Amin memimpin negeri ini. Banyak peristiwa politik dan ekonomi mewarnai tahun pertama periode kedua kepemimpinan Jokowi. Berbeda dengan periode sebelumnya, periode kedua ini Jokowi banyak menghadapi aksi protes dan demonstrasi. Di awal pemerintahan, Jokowi dihadapkan dengan gelombang aksi unjuk rasa menolak revisi sejumlah UU, salah satunya UU KPK dan KUHP. Aksi serupa kembali terjadi. Ribuan orang di berbagai kota turun ke jalan memprotes pengesahan Undang Undang Cipta Kerja. Satu tahun pemerintahan Jokowi juga banjir dengan kritik terkait menguatnya oligarki, menyusutnya demokrasi serta ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Serangan terhadap kebebasan berekspresi terus terjadi. Metode serangan dilakukan lewat peretasan, intimidasi, doxing, dan penyiksaan di ruang cyber. Juga penangkapan dan penahanan. Satu tahun pemerintahan Jokowi juga diwarnai dengan resesi ekonomi. Pandemi covid-19 yang tak kunjung berhenti merontokkan ekonomi dan memicu terjadinya resesi. Bagaimana kinerja Jokowi KH Maruf Amin di tahun pertama? Apa benar Indonesia mengalami defisit demokrasi? Apa benar kebebasan berekspresi makin terancam? Mampukah Jokowi membawa Indonesia keluar dari resesi ekonomi? NARASUMBER 1. MAHFUD MD - MENKO POLHUKAM 2. FADJROEL RACHMAN - JUBIR PRESIDEN 3. M QODARI - DIREKTUR EKSEKUTIF INDO BAROMETER 4. BHIMA YUDHITIRA - EKONOM INDEF 5. ASFINAWATI - KETUA YLBHI #POLITIK #JOKOWI #OMNIBUSLAW #UUCIPTAKER #UUCIPTAKERJA #DEMONSTRASI #DEMOKRASI #JOKOWI #PANDEMI #COVID19 #INDONESIAMAJU
Pendapat 3 Ketua BEM yang sempat ramai diperbincangkan saat demo KUHP kini kembali muncul. --- Support this podcast: https://anchor.fm/beritahariinikaisarzaid/support
DPR RI resmi menarik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU tersebut mengatur sembilan tindak kekerasan seksual yang akan dipidana, yang sebagian tidak diatur dalam KUHP atau aturan lain. Mirisnya, penarikan RUU PKS ini dilakukan di tengah tingginya kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan. Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan pada 2019 mencapai lebih dari 430 ribu kasus. Angka tersebut meningkat hampir 800 persen jika dibandingkan jumlah kasus pada 2008. Lantas apa upaya masyarakat dalam memperjuangkan RUU PKS ini? dan apa dampak jika DPR kekeuh pembahasan RUU ini tidak dilanjutkan? Untuk mengetahui penjelasannya, kami sudah bersama dengan Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah dan Tim Substansi RUU PKS yang juga dari Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Fahrur Rozi. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Seorang wanita yang videonya viral melempar kitab suci telah ditangkap pada Kamis (9/7/2020) malam. Hal itu ditegaskan Kepala Polres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam, saat ditemui di Mapolres Pelabuhan, Kamis (9/7/2020) malam. Kadarislam mengatakan pihaknya mengamankan wanita paruh baya tersebut dan mengambil keterangan atas tindakannya. "Kami sudah tangkap dan selanjutnya kita periksa. Terduga pelaku masih berstatus terperiksa dan kasusnya dalam ranah penyelidikan.," kata Kadarislam saat dikonfirmasi Kamis, 9 Juli 2020. Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar, Abdullah Mahir, yang melihat perbuatan pelaku melalui video dengan melemparkan kitab suci Alquran menilai tindakan itu sudah masuk dalam delik pidana. "Pelaku harus diberikan hukuman berat, karena sudah melanggar delik pidana Pasal 165a KUHP," katanya. Abdullah berharap kepolisian memproses wanita tersebut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai menyakiti umat Islam. Tampak dari video pengamanan wanita pelempar kitab suci itu, sejumlah ormas Islam Makassar mendatangi kantor Polres Pelabuhan Makassar. (*) #Beritadalamsuara --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/beritadalamsuara/message Support this podcast: https://anchor.fm/beritadalamsuara/support
Kasus penyiraman air keras kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada hari selasa tanggal 11 April 2017 kembali dibahas dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari kamis tanggal 11 Juni 2020 dan menghasilkan sebuah putusan persidangan yakni terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dipidana selama 1 Tahun penjara dan telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Albert & Tantra bingungin kondisi Indonesia yang bisa dibilang agak rumit.
Podcast ke berapa gua ga tau lupa
Kali ini kita akan bedah tuntas beberapa pasal RUU KUHP yang kemarin menjadi alasan demonstrasi mahasiswa. Featuring DUAR! (Raynaldo & Richard)
#POVCAMEOPROJECT #TOLAKKUHP #HIDUPMAHASISWA SEBAGAI MASYARAKAT, KAMI BER-HAK BERPENDAPAT! BEDAH RUU KUHP (DARI KAMI PARA YOUTUBER). TIKET IDEA FEST BISA DIBELI DI : www.ideafest.id HTM : 330K
Selamat datang di podcast pertama kami, Podcast Kesundut! Ini adalah pilot episode kami yang membahas RUU KUHP yang sedang ramai di bicarakan dan dibahas berulang-ulang.. Emang rese yeee DPR bikin panas aje! --- Support this podcast: https://anchor.fm/kesundut/support
Aksi dan demonstrasi semakin riuh menolak berbagai RUU, termasuk RUU KUHP. OmKumis, by popular demand, kembali ngobrolin beberapa pasal-pasal kontroversial yang ramai tersebar di media sosial. Episode kali ini diperkaya dengan kehadiran Edy Khemod, drummer band rock dengan oktan tinggi yang semakin melegenda, SERINGAI. Bersama Khemod, OmKumis mengkaji RUU KUHP ini dari berbagai aspek dan penjuru dengan harapan OmKumisers mendapatkan perspektif yang berbeda dari yang selama ini beredar di media, media sosial maupun kedai-kedai kopi, juga melengkapi proses pembekalan sebelum OmKumisers mengambil sikap atas permasalahan yang berkembang Jadi silahkan tarik kursi dan bergabung!
Jadi disini gw bersama dengan beberapa temen gw atau mungkin nanti kalian juga bisa ikutan jg disini, kita ngbrol tentang keresahan - keresahan masyarakat +62 saat ini. Mau tau ky gimana cara curhat gw klo lagi bareng temen"gw?? Dengerin sampe abis deh!
Pada episode ini kami sedikit berbincang - bincang soal hukum dan RUU KUHP di Indonesia. Perbincangan ini dilakukan oleh kaum awam sehingga jika ada salah informasi dan salah kata mohon dimaafkan. Kami juga siap menerima kritik dan saran. Find us on Instagram : @fxadityo, @gilbertozz, @pilemonsilitonga and @jojonjoshua Questions? Drop on our e-mail mag.podcast54@gmail.com
Sempat dan masih menghebohkan, adanya Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan beberapa tambahan undang-undang untuk lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai berbagai kritik dari kalangan masyarakat. Aksi unjuk rasa pun dilakukan di berbagai daerah untuk menentang pengesahan undang-undang tersebut. Perubahan apa saja yang harus kita perhatikan? Apakah hal ini penting? Jika iya, bisa apa kita sebagai warga negara? Perspektif kali ini akan membahas dan berdiskusi mengenai poin-poin penting dari polemik yang sedang terjadi sambil mencoba mencari tahu apa yang bisa kita lakukan sebagai rakyat Indonesia yang peduli untuk setidaknya mencoba memperbaiki keadaan ini.
Podcast yang masih membahas seputar RUU yang "lucu", aksi mahasiswa yang sayangnya masih diwarnai tindakan anarkis oleh sejumlah oknum dan provokator, belum lagi yang ikut "nebeng" atau penumpang gelap demo dengan membawa kepentingan yang beda. Kini hadir dengan durasi 7 menit lebih panjang. Mohon maaf jika kelamaan, kurang bersubstansi dan bermutu, atau covernya yang jelek karena ini cuma Obrolan Warung Kopi.
Halo, I'm back! Not stronger, just back. Di episode ini gue komentar tentang aksi demonstrasi di berbagai kota yang berbeda di Indonesia, RUU KUHP, dan gue jelasin dikit kenapa ilang-ilangan dari kemaren. Enjoy!
Rizky Firdaus Wijaksana, yang lebih dikenal dengan panggilan Uus, ialah seorang komika, penyiar radio, dan juga aktor.
Punya aturan hukum dan undang-undang itu perlu. Tapi kalau revisi undang-undangnya dibuat 'ngawur' dan semena-mena, tentu masyarakat perlu mengkritisinya. Seberapa penting RUU KUHP ini dibahas dan bagaimana dampaknya bila undang-undang ini berlaku, semuanya kami perbincangkan bersama Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal.
Uwewe sobat berungqu, ini topik akan sedikit berbeda karena di bumbui keresahan dan keseriusan dari kita si rakyat jelata yang maha santuy, tapi ga terlalu serius sih, cukup tegang lah, ya begitulah
Kita membahas kontroversi RUU KUHP, mengapa penolakan terhadap RUU KUHP itu perlu, dan obrolan panjang soal selangkangan, norma, dan komunisme. // We talked about the controversy and rejection surrounding RUU KUHP, and a lengthy rant about sex, norm, and communism.
Kalo mau baca draft KUHP ini bisa dm lewat instagram. #TundaRKUHP
Podcast #GeoTALKwithCANIA kali ini mengulas pasal-pasal unik dan menggelitik yang sekaligus mengerikan dan bikin bergidik dalam rancangan KUHP terbaru yang rencananya disahkan pada 24 September 2019 mendatang. Rencananya, akan ada aksi massa di depan Gedung DPR RI, besok (Senin, 16 September 2019), pukul 13.00 WIB. Mengusung usulan #TundaRKUHP dan #HapusPasalNgawur dalam RKUHP. Kebebasan sipil terancam. Supremasi agama-agama besar dan pemerintah di depan mata. Hanya ada satu kata, LAWAN!!! Draft lengkap RKUHP dapat dibaca di: https://geolive.id/geolive-insights/draft-ruu-kuhp-buku-kesatu/ https://geolive.id/geolive-insights/draft-rkuhp-buku-kedua/ Tentang pasal pidana penghinaan pemerintah: https://geolive.id/aktual/rkuhp-membedah-pasal-penghinaan-presiden-2/ Tentang pasal pidana aborsi: https://geolive.id/aktual/rkuhp-pidana-aborsi/ Tentang pasal pidana penistaan agama: https://geolive.id/aktual/rkuhp-penistaan-agama-dipertahankan/
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebentar lagi mau disahkan dengan menyimpan beberapa pasal yang kayaknya bisa menjadi pisau bermata dua nih untuk masyarakat. OmKumis mengangkat beberapa pasal "unik" yang rasanya perlu diketahui OmKumisers agar bisa tetap terlindungi dan bukan malah terlukai oleh aturan hukum baru ini.
Rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jadi kontroversi belakangan ini karena memuat beberapa pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Sebagian besar dianggap bermasalah karena terkait isu moral, yang katanya berpotensi mengganggu privasi sebagian besar warga negara. Dani dan Kuka coba tanya pendapat beberapa milenial soal rancangan KUHP ini, dan minta sedikit pencerahan dari Fifi, wartawan The Jakarta Post yang udah lama ngawal revisi UU ini.
Mahkamah Konstitusi, kata Agung, pernah menyatakan, pasal-pasal makar di KUHP, sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45.
Hujan lebat sebabkan aktivitas Jakarta lumpuh. Udah ganti gubernurnya, banjirnya tetap aja ada.
In this second of our two-part episode, we continue to discuss the Indonesian Constitutional Court's (Mahkamah Konstitusi, or MK) recent decision to hear arguments for a "judicial review" of the country's Criminal Code (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, or KUHP) in order to add new laws that will criminalize pre-marital sex (as adultery) and LGBT relationships. We invite Pramoedya Oktavinanda, a corporate lawyer in Indonesia and a friend of Dialogika, to talk about Islamic law, what counts as "Indonesian values," and why we should value and appreciate the fact that — while we 100% disagree with them — these people are making their argument via democratic means, and that this development is important for our nation's democracy. If you missed our first episode on this topic, please check it out, as we break down what the judicial review is, the Court's powers, and what are the potential consequences of this review.
In this first of our two-part episode, we discuss the Indonesian Constitutional Court's (Mahkamah Konstitusi, or MK) recent decision to hear arguments for a "judicial review" of the country's Criminal Code (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, or KUHP) in order to add new laws that will criminalize pre-marital sex (as adultery) and LGBT relationships. We invite Pramudya Oktavinanda, a corporate lawyer in Indonesia and a friend of Dialogika, to talk about the court’s powers, its recent turn towards becoming a “positive” legislator, and why they’re even entertaining these vague claims of constitutional rights violations.