POPULARITY
Pemkot Bogor Tindak Tegas Pelaku Usaha Tanpa Perizinan Lengkap Pemkot Bogor melalui Satpol PP akan menindak tegas pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan sebelum memulai operasional. Baru-baru ini, SP1 dikeluarkan untuk restoran di Jalan Pahlawan, simpang Jalan Batutulis, dan NV Sidik karena belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyatakan bahwa penegakan aturan ini berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung. Meski pelaku usaha sudah memiliki beberapa izin, dokumen PBG masih dalam proses pengurusan. Agustian Syach menegaskan bahwa penegakan peraturan akan tetap dilakukan meski ada penyesuaian dengan UU Cipta Kerja tahun 2023. Diharapkan semua pelaku usaha melengkapi perizinan sebelum operasional agar iklim usaha dan perekonomian warga dapat meningkat. https://bogor.pojoksatu.id/kota-bogor/1154743138/pemkot-bogor-bakal-tindak-tegas-pelaku-usaha-yang-tak-lengkapi-perizinan-sebelum-operasional
Headline News Metro TV Edisi 1897 kali ini membahas ribuan buruh kembali turun ke Jalan MH Thamrin menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. Salah satu elemen massa buruh berasal dari 14 serikat buruh asal Jawa Barat. Aparat kepolisian mengawal aksi tersebut, Kamis (10/8/2023).
Kebijakan Politik Kapitalisme Melegalisasi Kerusakan Iklim Oleh. Muthiah Al Fath(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com) Voice over talent: Dewi Nasjag NarasiPost.Com-Perubahan iklim akibat peningkatan emisi karbon telah menjadi permasalahan pelik yang tak kunjung usai. Pasalnya, dampak krisis iklim ekstrem dapat terjadi di seluruh negara tanpa memandang batas teritorial. Saat yang sama, aroma liberalisasi industrialisasi yang pro kapitalis menyengat dalam UU Cipta Kerja. Amanat konstitusi yang seharusnya dibentuk untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat, kini dikesampingkan atas dalih investasi. Tak berlebihan jika publik menyimpulkan bahwa rezim sengaja mendesain hukum untuk memudahkan para kapitalis, tanpa mempertimbangkan kerusakan iklim. Demi pengendalian dan pencegahan terhadap dampak krisis iklim yang kian memburuk, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah Jokowi dan DPR RI untuk segera menyusun RUU (Rancangan Undang-Undang) Keadilan Iklim. Pikul Torry Kuswardono selaku Direktur Eksekutif Yayasan menyebutkan bahwa Perpres No.98/202 belum mampu menurunkan emisi gas rumah kaca secara signifikan. Hal ini akibat regulasi tersebut hanya fokus pada mekanisme perdagangan karbon. (CNN Indonesia, 3/6/2023) Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2023/06/10/kebijakan-politik-kapitalisme-melegalisasi-kerusakan-iklim/opini/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Berita hari ini: Buruh makin terpuruk, serukan pencabutan UU Cipta Kerja; 15 badak jawa Ujung Kulon, hilang dari radar kamera pemantauan; BPK telah lama temukan proyek fiktif Waskita Karya; --- Baca informasi harian komprehensif lainnya melalui website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo. Kunjungi https://s.id/bacatempo untuk mendapatkan promo berlangganan Rp 99 ribu setahun. Kritik dan saran: podcast@tempo.co.id
Headline News Metro TV Edisi 1460 kali ini membahas unjuk rasa UU Cipta Kerja. Calon PPAT tagih janji Kementrian ATR/BPN. Erupsi Merapi belum berhenti. Kades di serang tewas disuntik Mantri.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menuai penolakan dari banyak pihak. Sejumlah pihak mempertanyakan seberapa mendesaknya perpu cipta kerja tersebut. Bahkan sejumlah alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, menuai banyak pertanyaan. #perppuciptakerja #konstitusional #undangundang --- Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/broad-cash/support
Alih-alih mengoreksi UU Cipta Kerja–sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi—Presiden Joko Widodo justru memberi “kado pahit” akhir tahun dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja. Alasan ancaman resesi ekonomi dan dampak perang Rusia Ukraina sebagai dasar kedaruratan penerbitan Perpu Cipta Kerja terlalu mengada-ada. Berlindung di balik proses hukum, pemerintah Jokowi telah menerapkan praktik autocratic legalism–menggunakan cara yang seolah-olah legal padahal secara esensial mencederai demokrasi dan konstitusi. - - - Langganan Tempo Digital Premium hanya Rp 99 ribu selama 12 bulan s.id/tempo99 Baca berbagai laporan mendalam majalah Tempo dan Koran Tempo dengan mengunduh aplikasi Tempo. Kritik dan saran: podcast@tempo.co.id
Duarrrr!! Pada Hari Jumat, 30 Desember 2022, Rezim Jokowi akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Dalam Putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan. Banyak pihak mengkritisi hal tersebut, namun Rezim Jokowi beralasan karena ada kegentingan yang memaksa. Apakah alasan tersebut bisa diterima? Adakah pelanggaran pada amar putusan MK? Bahkan adakah pengkhianatan pada konstitusi? Adakah nafas oligarkis, liberalistik dan imperialistik dalam Perppu Cipta Kerja? Bagaimana kondisi ini dipandang dari perspektif Islam? Dan dimana letak urgensi Khilafah terkait hal ini? Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=I_4AISHt0Ec --- Support this podcast: https://anchor.fm/generasiislam/support
Berita hari ini: UU Cipta Kerja masih bermasalah, pemerintah malah terbitkan Perpu Cipta Kerja; 600 nasabah KPR BTN belum terima sertifikat; Keluarga korban pelanggaran HAM berat tolak rekomendasi penyelesaian non-yudisial: --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo.
Pemerintahan Presiden Jokowi telah mewariskan setidaknya tiga undang-undang kontroversial: UU KPK di 2019, omnibus law UU Cipta Kerja di 2020, dan KUHP di 2022. KUHP baru mencerminkan hasil negosiasi politik dari mereka yang ingin mengembalikan otoritarianisme Orde Baru. Aturan ini bisa menjerat mereka yang memiliki aspirasi politik berbeda, kelompok minoritas, dan kalangan kritis secara pidana. Sejumlah pasal di KUHP baru membelenggu kebebasan sipil hingga membatasi privasi warga–menjauhkan Indonesia dari negara demokratis. Keresahan yang sama juga muncul dari kalangan mahasiswa. Hal itu mencuat dari perbincangan di episode Apa Kata Tempo kali ini bersama Koordinator BEM SI Kerakyatan Abdul Kholiq. Abdul menyuarakan penolakannya terhadap KUHP yang disahkan DPR pada 6 Desember lalu. - - - Baca berbagai laporan mendalam majalah Tempo dan Koran Tempo dengan mengunduh aplikasi Tempo. Kritik dan saran: podcast@tempo.co.id
Berita hari ini: Kabar penculikan pengunggah video kejadian di Stadion Kanjuruhan muncul di tengah penyelidikan tragedi mematikan itu; Harga beras masih diperkirakan naik; Polemik penggantian Hakim MK Aswanto oleh DPR akibat menganulir UU Cipta Kerja. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo.
Berita hari ini: Setelah metode omnibus diatur dalam revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), DPR gamang merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU Cipta Kerja; Kebijakan subsidi minyak goreng curah diganti dengan DMO dan DPO; Selain anggota polisi, lima personel tentara juga terseret kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo. Saran & kritik: podcast@tempo.co.id
Mahasiswa, Tuntutanmu Kurang “Greget” Oleh. Novia Darwati, S.pd. (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban) Voice over talent: Dewi Fitriana NarasiPost.Com-BEM SI kembali “berisik”, tanggal 11 April 2022 mereka menggelar aksi demonstrasi. Aksi tersebut bertujuan menuntut wakil rakyat dalam empat perkara utama. Yang pertama, mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat, bukan aspirasi partai. Kedua, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah mulai tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022. Lalu ketiga, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode. Dan yang terakhir, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab. Adapun 18 tuntutan yang dimaksud adalah 6 tuntutan saat aksi 28 Maret 2022 dan 12 tuntutan aksi 21 Oktober 2021. Enam tuntutan saat aksi 28 Maret 2022 meliputi tuntutan agar Presiden Joko Widodo bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah dan dampaknya pada lingkungan, mendesak penstabilan harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, mengusut tuntas mafia minyak goreng serta mengevaluasi kinerja menteri terkait, penyelesaian konflik agraria, dan yang terakhir meminta presiden dan wakil presiden berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji kampanye di sisa masa jabatannya. Sedangkan 12 tuntutan yang disampaikan pada aksi 21 Oktober 2021 meliputi perkara UU Cipta Kerja, pertumbuhan ekonomi, pengembangan SDA dan SDM, kebebasan berpendapat, HAM, KPK, afirmasi PPPK, kualitas pendidikan, independensi Badan Standar Nasional, MINERBA, energi baru terbarukan, dan UU pornografi. Sebelumnya sempat muncul isu bahwa mahasiswa hendak menggulingkan presiden. Isu tersebut dipicu oleh adanya poster bertuliskan “Turunkan Jokowi dan Kroninya” atas nama BEM SI. Namun hal ini telah dibantah. Koordinator BEM SI Kaharuddin menyatakan bahwa belum ada poster aksi yang dikeluarkan oleh BEM SI. (kompas.com, 7 April 2022) Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/04/18/mahasiswa-tuntutanmu-kurang-greget/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Katanya jangka waktu pendaftaran merek bisa sampai bertahun-tahun, apa iya? Yuk! Simak pembahasan mengenai jangka waktu permohonan pendaftaran merek hingga terbitnya sertifikat pendaftaran merek setelah dikeluarkannya UU Cipta Kerja.
Revisi UU PPP Memuluskan UU Ciptaker yang Berpihak pada Korporasi? Oleh. Wiji Lestari (Aktivis Muslimah) Voice over talent: Dewi Fitriana NarasiPost.Com-Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil keputusan terhadap revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Revisi UU PPP ini dimaksudkan untuk memasukan metode omnibus law sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja. DPR mengambil keputusan menyetujui revisi UU PPP menjadi inisiatif DPR. Perubahan UU PPP mendapat dukungan dari 8 fraksi di DPR. Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak revisi UU PPP. Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai pembahasan revisi UU PPP tergesa-gesa. PKS meminta pendalaman lebih lanjut terhadap revisi UU PPP ini. (Merdeka.com, 08/02/2022) UU Cipta Kerja dalam pengesahannya menuai pro-kontra beberapa waktu lalu. UU ini dinilai inkonstitusional bersyarat pada pembacaan putusan 25 November 2021 lalu. UU ini terdapat kecacatan hukum baik secara formil maupun materiil. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukannya perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun. UU yang sudah jelas memiliki kecacatan hukum bukan dihapus atau dicabut, justru disahkan begitu saja. Sejatinya UU Cipta Kerja nyatanya tak berpihak kepada para pekerja atau buruh. UU Cipta Kerja menjadi bukti bahwa hukum demokrasi di negara ini memang buruk. Sebab UU ini pembuatannya saja sudah memiliki kesalahan dari awal. Seiring berjalannya waktu juga menimbulkan peedebatan yang terus memanas. Selain itu, UU ini lahir bukan untuk rakyat, namun para korporat. Ini menunjukkan bahwa hukum buatan manusia tak pernah lepas dari konflik kepentingan. Selain itu, didukung dan diperkuat pula dalam pembuatan hukum yang rusak dari tangan manusia dengan mengakarnya sistem sekuler yang menancap di negara ini. Sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan menjadi pendukung utama lahirnya hukum buatan manusia. Sistem yang berasaskan manfaat semata menjadikan segala sesuatu berorientasi mencari keuntungan sebesar-besarnya. Bahkan sistem sekuler juga memberi celah bagi siapa pun untuk dapat mengutak-atik hukum sesuai kehendaknya. Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/02/19/revisi-uu-ppp-memuluskan-uu-ciptaker-yang-berpihak-pada-korporasi/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
JHT Tidak Mampu Menjamin Hari Tua Oleh. R. Raraswati (Muslimah Peduli Generasi) Voice over talent: Dewi Nasjag NarasiPost.Com-Kebijakan pemerintah dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya pada saat usia pensiun, 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia akan diberlakukan tanggal 2 Mei 2022. Tentu saja ini menimbulkan polemik tersendiri karena sebelumnya boleh mencairkan JHT sebulan setelah pekerja tidak lagi bekerja. Apa mungkin ini menunjukkan menurunnya kondisi keuangan dan kinerja BPJS ketenagakerjaan? Padahal dana JHT diharapkan dapat meringankan beban setelah tidak lagi bekerja. Namun kenyataannya, jauh dari harapan. Alih-alih meringankan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) justru mengundang masalah baru. Pasalnya, mereka butuh modal kerja ataupun untuk memenuhi kebutuhan selama belum memiliki penghasilan pasca PHK. Mestinya pemerintah lebih mengutamakan kepentingan rakyat dengan tidak mengubah ketentuan lama. Di tengah banyaknya PHK akibat pandemi, wajar jika banjir penolakan terhadap kebijakan tersebut. Mulai petisi menolak Permenaker hingga ancaman melakukan demonstrasi besar-besaran. Kalau memang JHT hanya bisa diambil di usia tersebut, kenapa dulu diperbolehkan mengambil manfaatnya sebulan pasca tidak bekerja? Seharusnya ketentuan tersebut sudah diberlakukan sejak awal. Jadi, tidak berubah di saat rakyat membutuhkan. Ini justru membuat rakyat kecewa. Kalau kita ingat, tidak kali ini saja kebijakan pemerintah terkait ketenagakerjaan merugikan pekerja. Misalnya, UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya yang terlihat zalim terhadap pekerja. Semua lebih berpihak kepada korporasi. Belum lagi denda yang harus dibayar pekerja ketika terlambat membayar iuran setiap bulan. Bahkan ketika mengambil manfaat dari jaminan tersebut masih harus dibebani dengan pajak. Sungguh ini perbuatan zalim yang terencana dan harus dihentikan. Bagaimana cara menghentikan kezaliman ini? Karena kezaliman ini telah direncanakan oleh sistem salah, maka hanya dapat dihentikan dengan sistem benar. Dikatakan sistem salah karena peraturannya dibuat berdasarkan pemikiran manusia. Sedangkan manusia memiliki banyak keterbatasan yang tidak mungkin membuat peraturan yang dapat mencakup kemaslahatan umat, apalagi alam semesta. Pasti aturan yang dibuat manusia pada akhirnya hanya mengutamakan kepentingan pribadi/kelompok, menuruti hawa nafsu yang berakibat merugikan pihak lain. Hal ini tentu berbeda dengan sistem shohih (benar) yaitu peraturan yang bersumber dari Allah pencipta manusia, alam semesta dan menguasai kehidupan. Sistem ini telah lengkap dalam agama Islam. Agama yang menyempurnakan ajaran-ajaran sebelumnya. Itu sebabnya Islam mampu memberi solusi terhadap setiap permasalahan umat. Termasuk masalah jaminan ketenagakerjaan. Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/02/19/jht-tidak-mampu-menjamin-hari-tua/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Berita hari ini: DPR bergerilya ke sejumlah kampus untuk menyelamatkan UU Cipta Kerja; Kekerasan berulang dalam menangani konflik tambang di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah; PT Danareksa menjadi induk holding BUMN lintas sektor. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo.
Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan status UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat dan mengharuskan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Keputusan MK tersebut juga melarang pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pelaksana baru dan mengeluarkan kebijakan strategis serta berdampak luas berdasarkan undang-undang tersebut. Episode kali ini mendatangkan ekonom senior, Faisal Basri, untuk membahas tuntas seputar ketidakpastian hukum UU Ciptaker, dampaknya terhadap investasi di Indonesia dan reformasi kebijakan ekonomi yang mampu mendukung perkembangan investasi ke depannya.
Undang-undang kan produk hukum. Tapi kok bisa ya undang-undang malah melawan hukum?? Nah, bingung kan? Sama, kita juga bingung. Yang lebih bikin bingung, undang-undang yang ngelawan hukum itu malah dibelain presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law inkonstitusional dan membutuhkan perbaikan dalam waktu 2 tahun. Jika pemerintah tidak merevisi UU ini, maka Omnibus Law pun enggak akan berlaku lagi. Ada apa di balik putusan MK tersebut? Simak obrolan Rayestu dengan Pramudya A. Oktavinanda, Managing Partner dari UMBRA Strategic Legal Solutions di Asumsi Bersuara minggu ini!
Kita akan membicarakan bagaimana putusan MK terkait dengan UU Cipta Kerja, yang diputus beberapa saat yg lalu. Hasil putusan itu adalah inkonstitusional bersyarat. Apakah itu? Berita selanjutnya kembali lagi kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan sekaligus anak yang viral di jagat media. Bagaimana pembahasan kali ini? Cuss dengerin yuk❤ --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/laili-amalia-puteri/message
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. MK memberikan waktu 2 tahun bagi pemerintah maupun DPR untuk segera memperbaiki UU Cipta Kerja. Meski demikian, pemerintah juga memutuskan bahwa semua pasa dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku. Banyak pro dan kontra dari putusan MK yang terlihat politis, yang kemudian pemerintah memutuskan UU Cipta Kerja tetap berlaku. Simak obrolannya bersama Akhmad Akbar Sukamto, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE). #MK #InkonstitusionalBersyarat #UUCiptaKerja --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app Support this podcast: https://anchor.fm/broad-cash/support
Pemerintah menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Presiden Joko Widodo menjamin keamanan investor dalam berinvestasi di tanah air meski Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Berita lainnya: penasihat senior presiden AS bidang kesehatan menyebut varian omricon “tampak” lebih menular, meski belum yakin lebih berbahaya.
UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi | Rapat Pleno RUU TPKS Ditunda karena Minim Dukungan Fraksi | Panglima TNI-Menkopolhukam Bahas Penanganan Konflik di Papua *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Selama ini HR diposisikan sebagai strategic partner perusahaan sehingga diharapkan menjadi sumber yang kredibel terkait update pemberlakuan dan implementasi peraturan perundang-undangan di Indonesian khususnya di bidang ketenagakerjaan. Diskusi kali ini akan membahas terkait ketentuan PKWT, kompensasi berakhirnya PKWT, outsourcing, dan mekanisme PHK setelah berlakunya UU Cipta Kerja dan PP turunannya. Speaker : Yanuar Aditya Putra Muhammad Nuriyanto James Carlos Sinaga (Founder Website DuniaHR.com) Moderator: Christi (A&O Magazine) --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app Support this podcast: https://anchor.fm/ao-magazine6/support
UU CIPTA KERJA OMNIBUS LAW di SIDANGKAN MAHKAMAH KONSTITUSI KETERANGAN TAMBAHAN ================================================== Yuk Follow! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ Youtube : https://www.youtube.com/c/SPKEPSPSITV/ ================================================== --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
UU CIPTA KERJA OMNIBUS LAW di SIDANGKAN MENGHADIRKAN SAKSI AHLI ================================================== Yuk Follow! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ Youtube : https://www.youtube.com/c/SPKEPSPSITV/ ================================================== --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Menlu AS, Antony Blinken, mengatakan hampir habis waktu bagi Iran untuk merundingkan pemulihan kembali persetujuan nuklir Iran. Berita lainnya, pegiat menilai setahun UU Cipta Kerja menunjukkan hasil yang bertolak belakang dari cita-cita penciptaan lapangan kerja dan perbaikan kesejahteraan pekerja.
DPR RI TIDAK HADIR dan PRESIDEN RI MINTA TUNDA SATU PEKAN SIDANG GUGATAN UU CIPTA KERJA ================================================== Yuk Follow! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ Youtube : https://www.youtube.com/c/SPKEPSPSITV/ ================================================== --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
FULL VIDEO - SIDANG LANJUTAN PENGUJIAN UU CIPTA KERJA OMNIBUS LAW ================================================== Yuk Follow! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ Youtube : https://www.youtube.com/c/SPKEPSPSITV/ ================================================== --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
SERIKAT PEKERJA PLN GROUP TOLAK PP NO. 25 TAHUN 2021 TURUNAN UU CIPTA KERJA ======================= Yuk Follow! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ Youtube : https://www.youtube.com/c/SPKEPSPSITV/ ======================= --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
Artikel edisi kamis (22/7/2021) acara Ngobras Oleh : Kanya Saphira Pemerintah telah menginisiasi lahirnya UU Cipta Kerja yang mempermudah masuknya investor. Dengan adanya investasi yang masuk, maka program pembangunan akan bisa berjalan dan membuat lapangan kerja baru. Pemerintah berusaha keras agar negara terselamatkan dari resesi dan krisis ekonomi akibat serangan pandemi. Memang gara-gara corona semua sektor jadi kacau-balau, terutama ekonomi. Turunnya daya beli masyarakat membuat sektor finansial jadi menurun juga. Untuk menyelamatkan keadaan ini maka pemerintah membuat UU Cipta Kerja pada akhir tahun 2020 lalu. Pada UU ini ada sektor investasi dan kemudahan berusaha, yang akan memudahkan pada investor untuk masuk ke Indonesia. Sehingga proyek-proyek infrastruktur akan berjalan dengan lancar tanpa harus menambah hutang negara. Sri Adiningsih, ekonom senior UGM menyatakan bahwa UU Cipta Kerja memang red carpet bagi para investor untuk dunia usaha Indonesia, termasuk pula aturan turunannya. Namun dengan syarat, kebijakan fiskal tidak membuatnya menjadi berat. Reformasi perpajakan diharap membuat semua jadi lebih baik. Sri menambahkan, Indonesia harus bisa memanfaatkan kerja sama ekonomi yang sudah dilakukan dengan berbagai negara. Hal itu merupakan salah satu pintu masuk investor datang ke Indonesia. Dalam artian, sebenarnya sudah banyak penanam modal asing yang akan masuk ke negeri kita dan langkah mereka makin dimudahkan dengan aturan-aturan dalam UU Cipta Kerja. Kerja sama ekonomi memang sudah terjalin antara Indonesia dengan negara lain, seperti RRC. Mereka bahkan menyiapkan dana hingga 20 trilyun rupiah untuk membangun pabrik furnitur. Kerja sama ini jelas menguntungkan karena akan menambah lowongan kerja baru. Apalagi banyak WNI yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi, sehingga mereka bisa melamar kerja di sana. Selain itu, Swiss dan Singapura juga akan menambah investasinya di Indonesia. Penyebabnya karena di negeri kita ada banyak potensi SDA yang bisa digali, dan SDM-nya juga berkualitas tinggi. Sehingga akan tercapai kerja sama yang saling menguntungkan. Sudah jelas bahwa UU Cipta Kerja akan memudahkan para investor untuk masuk ke Indonesia, karena aturan akan dipermudah. Misalnya untuk masalah perizinan, jika dulu haus menunggu sampai berbulan-bulan, sekarang hanya 7 hari kerja. Pengurusan juga bisa via online sehingga sangat praktis, hemat waktu, biaya, dan juga ongkos transportasi. Juga bisa diurus jarak jauh ketika investor masih ada di negerinya sendiri. Masyarakat tidak perlu khawatir akan banyaknya investor yang masuk ke Indonesia dan berpikiran macam-macam, karena akan diatur oleh Badan Pengelola Investasi, sehingga akan lebih memiliki manajemen yang baik dan terstruktur. Badan yang dikepalai oleh Menteri Luhut B Pandjaitan juga bertugas untuk mengawasi investasi, sehingga tidak ada kebocoran atau hal-hal buruk lainnya. Dengan adanya badan pengelola investasi maka akan bisa mengawasi investor lebih ketat. Sehingga kerja sama akan dipastikan sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak. Jadi anggapan bahwa investasi adalah perbudakan modern sangat salah, karena harus menguntungkan satu sama lain. Ketika ada yang mulai error maka akan langsung disemprit oleh badan pengelola investasi.
Wawancara dengan Tim Kuasa Hukum GEKANAS - Pemerintah dan DPR RI Tak Segercap Waktu Membuat UUU CIPTA KERJA OMNIBUS LAW DPR tidak hadir, Presiden Tidak siap dan Minta penundaan persidangan 1 pekan, Kuasa pemohon Gekanas: Tidak segercep buat UU cipta kerja Sidang Judicial Revew Undang-undang Cipta Kerja Jakarta, Sidang lanjutan Uji konstitusionalitas Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) kembali digelar hari ini, Kamis 10 Juni 2021. Sidang yang diagendakan secara daring ini seharusnya mengagendakan keterangan Presiden RI dan DPR RI, namun ternyata DPR RI tidak hadir dengan alasan berbenturan dengan jadwal sidang DPR RI juga. Sedangkan kuasa hukum Presiden yang hadir terdiri dari 6 Menteri yakni Menko Perekonomian, Menkumham, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri PUPR ternyata minta penundaan sidang selama 1 pekan. Salah seorang Kuasa hukum dari GEKANAS, Saepul Anwar mewakili kuasa hukum lainnya menyatakan kecewa atas penundaan dari Presiden dan ketidakhadiran DPR RI dalam persidangan. Rasanya kalau buat UU Cipta Kerja lebih gerak cepat daripada melayani kami rakyat yang sedang melakukan uji konstitusionalitas ini. Padahal telah banyak anggota dan rakyat pekerja yg mulai terkena dampak UU cipta kerja beserta aturan turunannya, lanjut Saepul Anwar. Sidang berikutnya diagendakan tanggal 17 Juni pukul 9.00 wib dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden RI dan DPR RI. (Gun's) --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
DPR RI TIDAK HADIR dan PRESIDEN RI MINTA TUNDA SATU PEKAN SIDANG GUGATAN UU CIPTA KERJA ======================= Yuk Follow! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ ======================= --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
Pemahaman Turunan dari UU Cipta Kerja PP 34, 35, 36, 37 secara singkat dan padat oleh SAEPUL ANWAR ======================= Yuk Follow! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ ======================= --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
Omnibus Law beberapa saat yang lalu menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Terlebih adanya UU Cipta Kerja yang tercipta dari metode Omnibus Law. Apa sih sebenarnya Omnibus Law ini? Bagaimana pengaruhnya terhadap pembentukan Undang-undang di Indonesia. Cuss aja dengerin yuk❤ --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/laili-amalia-puteri/message
TURUNAN UU CIPTA KERJA SANGAT MERUGIKAN PEKERJA INDONESIA ======================= Yuk Follow! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ ======================= --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
HUBUNGAN KERJA dan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) dalam UU CIPTA KERJA ======================= Yuk Follow! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ ======================= --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
LANGKAH HUKUM GEKANAS DALAM MELAWAN UU CIPTA KERJA WEBINAR NASIONAL HUKUM KETENAGAKERJAAN ======================= Yuk Follow! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ ======================= --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
UU CIPTA KERJA MERUGIKAN PEKERJA INDONESIA ======================= Yuk Follow! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ ======================= --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
TEORI DAN KAEDAH HUKUM PERBURUHAN DIKAITKAN DENGAN KEBERADAAAN UU CIPTA KERJA ======================= Yuk Follow! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ ======================= --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
SARASEHAN NASIONAL SP/SB PASKA DI SAHKANNYA UU CIPTA KERJA ======================= Yuk Follow! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ ======================= --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
PANDANGAN KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) TERHADAP UU CIPTA KERJA ======================= Yuk Follow Akun Resmi SPKEP SPSI ! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ ======================= --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
Omnibus Law membahas banyak klaster, salah satunya adalah klaster perpajakan. Dalam klaster pajak, terdapat beberapa perubahan dalam sanksi administratif. Apa saja perubahan sanksi administratif perpajakan di dalam UU Cipta Kerja? Lalu, bagaimana dampak perubahan tersebut bagi masyarakat Indonesia?
K3 PEKERJA PEREMPUAN di ERA COVID-19 dan UU CIPTA KERJA _ WEBINAR NASIONAL - Part 1 ======================= Yuk Follow Akun Resmi SPKEP SPSI ! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ ======================= --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
PEKERJA PEREMPUAN dan DAMPAK UU CIPTA KERJA ======================= Yuk Follow! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ ======================= --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
MAY DAY 2021! REFLEKSI PERLAWANAN TANPA HENTI TOLAK UU CIPTA KERJA ======================= Yuk Follow! Instagram : https://www.instagram.com/spkep_cemwu/ Twitter : https://twitter.com/spkepspsi Facebook : https://www.facebook.com/spkep.spsi Tiktok : https://www.tiktok.com/@keptv Website : https://spkep-spsi.org/ LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/spkep-spsi-8b120514b/ ======================= --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
K3 PEKERJA PEREMPUAN di ERA COVID-19 dan UU CIPTA KERJA _ WEBINAR NASIONAL --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
Artikel Ngopi Edisi kamis (3/6/2021),di bacakan oleh Citra. Pemerintah sedang fokus pada pemulihan ekonomi nasional dan salah satu caranya adalah dengan menerapkan UU Cipta Kerja. Penyababnya karena UU ini merombak birokrasi yang ruwet dan memperlancar jalurnya pengusaha. Selain itu, UU Cipta Kerja juga menarik minat investor asing, sehingga akan makin banyak proyek kerjasama di Indonesia. Setelah dihantam badai pandemi selama setahun, maka 2021 ini adalah momen untuk kebangkitan, agar kita tidak terpuruk terlalu lama dalam kesuraman ekonomi. Pemerintah bergerak cepat dengan membuat program pemulihan ekonomi nasional dan meresmikan UU Cipta Kerja, yang akan menstimulasi agar pertumbuhan finansial negara makin membaik. Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Dr. Firdaus Ismail menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menjadi harapan bagi dunia investasi, karena ada aturan hukum yang menjadi jaminan kepastian dalam menjalankan usaha dan kepastian investasi di Indonesia. Dalam artian, bisa jadi selama ini investor asing agak malas untuk berbisinis di Indonesia karena peraturannya ruwet.
SIDANG GUGATAN PERDANA OLEH KSBSI TERHADAP UU CIPTA KERJA --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
SIDANG PERDANA PP FSP RTMM SPSI dan GEKANAS TERHADAP UU CIPTA KERJA --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
MAY DAY 2021 REFLEKSI PERLAWANAN TANPA HENTI TOLAK UU CIPTA KERJA #mayday #gekanas #spkepspsi #keptv #keptvpodcast --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
SIDANG LANJUTAN GUGATAN JR TERHADAP UU CIPTA KERJA OLEH GEKANAS #gekanas #jr #keptvpodcast #keptv #spkepspsi #spsi --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/keptv/message
Komitmen pemerintah dalam kaitan Sustainable Development Goals (SDG) adalah menerapkan pendekatsn pembangunan yang pro-profit, pro-people, dan pro-planet. Pendekatan pembangunan (pertumbuhan) yang mustinya berorientasi pada rakyat dan pada pelestarian lingkungan. Namun disahkannya UU Minerba dan UU Cipta Kerja, menunjukkan fokus orientasi pro-profit. Pertumbuhan ekonomi lebih diutamakan, dengan memberi kemudahan pada investasi dan korporasi, di satu sisi, dan mempersekusi advokasi lingkungan. Pembangunan cenderung mengabaikan keadilan dan lingkungan. Pandemi Covid-19, menunjukkan runtuhnya pendekatan pembangunan yang berorientasi pro-profit. Menjadi pelajaran penting, bahwa pendekatan pro-profit tidak sustainable, tanpa orientasi kerakyatan dan lingkungan. Apa yang perlu dilakukan untuk mengembalikan orientasi pembangunan yang pro-rakyat dan pro-planet?
Beberapa hari terakhir, rakyat disuguhi dengan drama soal ketidakjelasan draft UU Cipta Kerja yang asli. Bagaimana tidak? Draft yang awalnya beredar di publik dengan memuat 905 halaman saat hari-H Sidang Paripurna, tetapi tiba-tiba muncul versi lain, mulai dari 1052 halaman, 1035 halaman, sampai akhirnya ditetapkan hasil finalnya, 812 halaman. Pun atas dasar itu sejak 9 Oktober 2020 secara resmi mengirimkan surat ke Badan Legislative DPR RI untuk meminta naskah UU Ciptaker Resmi. Maklumlah pertama kali dalam sejarah DPR mengesahkan UU, namun anggotanya tidak melihat barangnya dipegang saat pengesahan akhir. Kondisi ini semakin memperlihatkan bahwa ada sesuatu yang tidak lazim dalam pembahasan dan pengesahan RUU Ciptaker. Singkatnya, cacat prosedur dan substansi. Bagaimana bisa, naskah RUU yang telah disahkan, lalu berubah jumlah halamannya? Memang, DPR mengklaim bahwa itu hanya soal margin dan ukuran kertas. Namun, ketika diteliti lebih lanjut, faktanya ada sejumlah perubahan frasa di dalam UU Cipta Kerja, yang lagi-lagi, sudah disahkan beberapa hari sebelumnya. Bukankah ini sesuatu yang sama sekali tidak dibenarkan? Sepertinya, Pemerintah dan DPR agak kebingungan. Bingung menentukan sikap, bingung menentukan arah, serta bingung mengakomodasi kepentingan dan tekanan. Sampai-sampai naskah UU tidak bisa diakses publik selama beberapa hari semenjak pengesahan. Bukankah ini merupakan bentuk pengelolaan negara yang sangat buruk dan memperihatinkan? Semua akan dibahas tuntas dalam PKS Legislative Corner. Jumat, 16 Oktober 2020 Pukul 13.30 s.d 14.30 Bersama DR. Mulyanto Anggota Baleg FPKS DPR RI Host Iken Yoandro Edward Tenaga Ahli FPKS DPR RI
Joko Widodo & Ma'ruf Amin telah memasuki setahun masa kepemimpinannya. Banyak catatan mewarnai berbagai peristiwa penting. Mulai dari polemik kebijakan penanganan pandemi Covid-19 hingga gelombang demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Saksikan Indonesia Lawyers Club tvOne yang mengangkat tema “Setahun Jokowi-Ma'ruf: Dari Pandemi Sampai Demonstrasi”. #SabdaJancuker #SujiwoTedjo --- Send in a voice message: https://anchor.fm/cangkrukanku/message
Iqbal Damanik, Peneliti Auriga Nusantara, mengungkap kejahatan lingkungan berpotensi makin marak akibat UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja itu kepentingan yang mendesak. Jika tidak dilakukan segera, masa depan Indonesia akan terancam. Sebab, saat ini saja Indonesia sulit bersaing dengan negara lain dalam hal kemudahan investasi. Peraturannya ruwet dan tumpang-tindih. Simak lebih lanjut dalam Seruput Kopi Bersama DR. Rizal Mallarangeng, Pendiri Freedom Institut dan DR. Raden Pardede, Ekonom Senior: Kalau UU Cipta Kerja Gak Sekarang, Indonesia Bisa Ambrol!
Mulai dari UU Cipta Kerja sampe Dodot bucin di PUBG. Nyokap Amay main GTA San Andreas. --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app
Hidup bersama (shared-life) bernama 'Indonesia' ini belumlah suatu fakta, melainkan cita-cita. Satu hal yang mempengaruhi pembentukan hidup bersama ini adalah kekuasaan. Bagaimana kekuasaan bekerja? Apa intensi dan konsekuensi praktik kekuasaan? Bagaimana memahami dampaknya? Misalnya, bagaimana kita memahami apa yang hari-hari ini banyak diperbincangkan atau diperdebatkan seperti UU Cipta Kerja dan rencana 'Jurassic Park' Taman Nasional Komodo. #NALAR mendalami gagasan kukuasaan, intensi, dan konsekuensinya dalam hidup bersama kita.
Walaupun masih ada buruh, mahasiswa, dan pelajar yang berani menyuarakan penolakan omnibus law Cipta Kerja, survei terbaru Indikator Politik Indonesia justru menyebut bahwa warga negara pada umumnya makin takut berpendapat. Mayoritas menilai aparat keamanan makin semena-mena menangkap warga negara yang berbeda pandangan dengan pemerintah. Di pemerintahan Jokowi, suara rakyat juga terabaikan -hilang dari ruang politik formal seperti rapat-rapat pemerintah atau DPR. Suara-suara yang mengkritik kebijakan pemerintah dibungkam lewat kriminalisasi, penangkapan, intimidasi, yang bahkan merasuki ranah digital. Pembungkaman tidak hanya menyasar aktivis, tapi juga merembet ke pelajar. Mereka yang ikut demo penolakan UU Cipta Kerja diwacanakan tercatat di SKCK sehingga terancam sulit dapat kerja. Menurut editorial Tempo, berbagai hal ini menjadi tanda bahaya bagi demokrasi. Dalam podcast Apa Kata Tempo pekan ini, Azul dan Lisa tidak hanya mengulas editorial Tempo, tetapi juga menyinggung film "The Trial of the Chicago 7" -yang kisahnya mirip dengan situasi politik Indonesia akhir-akhir ini. Penasaran? Dengarkan sampai detik akhir ya!
Zulfikar Dinar, Dosen UGM, mengungkap beberapa ketentuan Penataan Ruang dalam UU Cipta Kerja berimplikasi pada pembangunan wilayah dan kota di masa depan.
Akhirnya kita menemukan pencetus Omibus Law di Indonesia!
Sepekan sudah DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang. Sesuai jadwal, hari ini DPR akan menyerahkan draft final UU Ciptaker ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, meski sudah final, regulasi yang diniatkan untuk membuka keran investasi ini masih terus menuai kontroversi. Tak hanya aksi demonstrasi, penolakan juga disuarakan para pakar dan akademisi. Salah satu alasan penolakan karena UU Ciptaker dinilai cacat formil dan materiil. Perencanaan dan pembahasan UU ini sangat tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik. UU ini juga dinilai bertentangan dengan konstitusi. UU Ciptaker memuat banyak pasal-pasal yang ambigu dan bermasalah termasuk menghidupkan kembali aturan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Apa benar penyusunan dan pengesahaan UU Ciptaker cacat formil dan materiil? Bagaimana posisi UU Ciptaker jika dinyatakan cacat dalam proses perencanan, pembahasan dan pengesahannya? Apakah MK bisa membatalkan UU Ciptaker jika prosesnya terbukti melanggar prosedur dan aturan? NARASUMBER 1. LAMHOT SINAGA - ANGGOTA BALEG DPR F-PARTAI GOLKAR 2. BUKHORI YUSUF - ANGGOTA BALEG DPR F-PKS 3. DONNY GAHRAL ADIAN - TENAGA AHLI UTAMA KSP 4. BIVITRI YUSUF - PAKAR HUKUM TATA NEGARA STIH JENTERA
Yuk, kita belajar memahami UU Cipta Kerja mulai dari proses pembentukannya dan materi yang terkandung didalamnya, masih adakah celah hukum bagi mereka yang kontra untuk menolak UU sapujagat ini selain dengan cara demonstrasi turun kejalan menolak UU ini... Mau tau selengkapnya? Simak perbincangan #instalkelshinta bersama Advocat, sekaligus Dosen FH Universitas Nasional, Direktur Treas Constituendum Institute Ogiandhafiz Juanda, S. H., L. L. M., C. L. A
Katanya UU Cipta Kerja hanya pro bagi pengusaha dan menyusahkan masyarakat. Tapi DPR mengatakan bahwa mereka sudah berdiskusi dengan serikat buruh. Daripada stres, mending kita tanya langsung dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah.
Protes publik pada UU Cipta Kerja dipastikan akan bermuara pada Mahkamah Konstitusi. Presiden Jokowi, pimpinan DPR, elit politik akur dan sepakat untuk mempersilahkan kelompok yang tidak puas untuk menempuh jalur konstitusi. Argumen legal prosedural nampaknya lumrah dilakukan pemerintah saat ini. Misalnya, RUU KPK. Nampaknya ini menjadi tren pemerintah untuk melakukan kanalisasi atas suara penolakan pada pemerintah. Namun suara sumbang pasca Hakim MK menerima hadiah perpanjangan masa bakti, mencuat. Akankah MK masih akan bersikap adil? Dalam sejarahnya, MK pernah membatalkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada 2006. Lantas, akankah suara penolakan publik pada UU Cipta Kerja akan juga berujung pada pembatalan? Melalui Suara Palmerah, Inilah Opini Budiman !
Saat proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja, DPR tak ubahnya tukang mebel yang mengerjakan pesanan lemari kayu dari pemerintah. Hal itu karena DPR hanya bekerja berdasarkan pemesan, mengabaikan model pembanding, dan tunduk pada tenggat yang ditentukan juragannya. Penyusunan UU Cipta Kerja juga terkesan terburu-buru. Hal itu terbukti ketika DPR masih mengutak-atik draf yang sudah disahkan. Sehingga jumlah halaman draf yang tersebar luas pun berubah-ubah. Tak heran, undang-undang yang diketok DPR pada 5 Oktober 2020 mengandung cacat bawaan. Pasal-pasal di dalamnya memungkinkan kembalinya kekuasaan eksekutif yang sentralistik, menghamba pada kekuatan pemodal, membuat kepentingan pekerja menjadi marginal, serta mengabaikan isu lingkungan. Mulusnya pembahasan omnibus law di Senayan sebenarnya sudah bisa diprediksi. Sebanyak 74 persen anggota Dewan merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintah. Besarnya gerbong koalisi pemerintah di Dewan membuat mekanisme checks and balances hampir mustahil terjadi. Sekadar meminta warga yang tak setuju untuk menguji UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi seakan mengecilkan besarnya kekecewaan publik. Kita tahu, DPR telah lebih dulu memberikan gula-gula kepada para hakim konstitusi lewat revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Sehingga upaya itu dikhawatirkan akan jadi sia-sia. Laporan lengkap soal omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja bisa kamu baca di majalah.tempo.co
Episode ini adalah versi lebih lengkap dari pendapat yang saya sampaikan melalui Twitter mengenai dinamika publik seputar pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020. Saya tidak bicara mengenai pro atau kontra atas UU ini. Saya mendalami prosesnya, dan implikasinya pada penyiapan berbagai aturan turunan atas UU Cipta Kerja ini.
Kegelisahan akan ketidak berpihakan isi UU Cipta Kerja membuat Mahasiswa & Buruh menolak UU sapu jagad ini... Apa yang ingin dituju dari gerakan penolakan ini? Simak selengkapnya dalam #instalkelshinta bersama Wasekjen PB HMI Aidil Afdal Pananrang.
#podcastluntanglantur membahas kegaduhan atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dari gagasan awal, rapat paripurna, sampe ke demonya. Ditemani dengan yang pastinya lebih ngerti hukum dibanding kami berdua bosss --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/luntang-lantur/message Support this podcast: https://anchor.fm/luntang-lantur/support
Podcast kali iko maangkek persoalan UU Cipta Kerja dunsanak. Ikuti Podcast Carito Minang di Spotify, Instagram, Facebook, dan Twitter. Sumber Foto Background: Pexels.com. --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app Support this podcast: https://anchor.fm/podcastcaritominang/support
Mahasiswa, buruh, dan kelompok-kelompok masyarakat di berbagai kota berdemonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Di sejumlah tempat, termasuk di Jakarta, unjuk rasa berakhir rusuh. Pemerintah bergeming dan, seperti biasa, menuduh aksi massa “ditunggangi”. Komnas HAM meminta pejabat pusat dan daerah berdialog dengan masyarakat penolak omnibus law UU Cipta Kerja. Baca juga informasi menarik lainnya dengan mengakses koran.tempo.co
Liat UU Cipta Kerja dari segi hukum yuk. Jika kamu ngga setuju dengan UU Cipta Kerja kamu bisa #JudicialReview kok. Yuk bahas UU kontroversial ini dari segi hukum karena anak muda juga perlu tau soal hukum. Untuk sobat HorNey yang ingin cerita soal pengalaman berbisnis dan investasi bisa email ke untukmimin@bisnismuda.id
sesuai dengan judul --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app --- Send in a voice message: https://anchor.fm/obrolan-mahasiswa/message
Sepenting apa UU ini? Benarkah UU ini mampu mengeskalasi ekonomi Indonesia? Apakah formulasi yang ada di dalam UU Cipta Kerja ini membawa keadilan buat masyarakat dan para pelaku usaha? --- Send in a voice message: https://anchor.fm/detikfinance/message
Podcast kali iko maangkek persoalan UU Cipta Kerja dunsanak. Ikuti Podcast Carito Minang di Spotify, Instagram, Facebook, dan Twitter. Sumber Foto Background: Pexels.com.
Pengesahan RUU Cipta Kerja berujung pada demonstrasi mahasiswa dan kaum buruh. Keputusan pengesahan tersebut tidaklah dengan suara bulat, ada fraksi partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang menolak. Peta politik di DPR memang tidak menguntungkan, mayoritas berada pada kubu pemerintahan Jokowi. Karenanya segala sesuatu yang berawal dari pemerintah, dan menguntungkan, bisa dipastikan lolos. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai bahwa RUU Cipta kerja adalah solusi untuk meningkatkan investasi hingga 7%. Banyak klaster yang terangkum dalam UU Omnibuslaw Cipta kerja, mulai dari produk halal, tenaga listrik, lahan, pendidikan, investasi, perizinan, dan memang yang paling menonjol adalah soal perburuhan. Ini karena UU ciptaker dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Namun pemerintah berdalih, mereka yang protes belum membaca UU CIpta Kerja secara menyeluruh. Lantas, mengapa gelombang protes itu terjadi? mengapa pula pembahasan RUU Ciptakerja begitu terlihat buru-buru di tengah pendemi? Melalui Suara Palmerah, Inilah Opini Budiman !
Niatnya menguntungkan tapi malah merugikan besar.