POPULARITY
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pihaknya tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara memberikan pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun, mulai dari jenjang SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pembiayaan pendidikan gratis tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama. Putusan ini merupakan langkah dukungan terhadap pendidikan yang layak dan merata. Namun, DPR menyebut perlu melihat kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional terlebih dahulu agar bisa menanggung pembiayaan pendidikan secara adil dan proporsional.
Pemerintah didesak segera bersikap atas putusan Mahkamah Konstitusi, mewajibkan pendidikan dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, digratiskan. Putusan ini diharapkan mampu menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Wacana menghapus batas usia dalam lowongan kerja kembali mengemuka. Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji kemungkinan menghapus diskriminasi melalui aturan khusus atau revisi undang-undang. Menaker Yassierli bilang ini demi dunia kerja yang lebih inklusif. Di Jawa Timur, pemprov sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang diskriminasi usia di lowongan kerja pada awal Mei 2025 lalu. Batasan usia kerja belakangan memang mulai mengusik publik, karena dinilai tidak adil. Apalagi, badai PHK dan pengangguran makin menjadi. Sementara, kondisi pasar kerja terbatas, ditambah ada batasan usia pelamar kerja, yang akhirnya menyulitkan para pencari kerja terserap ke sektor formal. Upaya penghapusan batas usia kerja juga diperjuangkan hingga jalur Mahkamah Konstitusi. Karyawan swasta, Leonardo Olefins Hamonangan mengajukan permohonan uji materi terkait pasal ini di UU Ketenagakerjaan.Mengapa batasan usia pelamar kerja mesti dihapus? Bagaimana tanggapan pengusaha terkait wacana ini? Apa saja dampaknya? Kita bahas topik ini di Ruang Publik KBR bersama Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Myra Hanartani dan Pemohon Gugatan Syarat Usia dalam Lowongan Kerja, Leonardo Olefins Hamonangan.
Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan 8 tuntutan. Salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.Latar belakang usulan ini tak lepas dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan batas usia capres & cawapres dalam Undang-undang Pemilu.Lalu, apa dibalik manuver tuntutan ini?
Ribuan warga Kabupaten Siak, Riau, turun ke jalan menolak gugatan pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Berlarutnya proses pilkada menyebabkan aktivitas pemerintahan dan ekonomi menjadi terganggu.
Pekan ini, Menteri Desa Yandri Susanto jadi buah bibir. Bukan karena program kementerian yang digawanginya, tetapi urusan cawe-cawe politik memenangkan istrinya, Rachmatuzakiyah di Pemilihan Bupati Serang. Di sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, politikus PAN ini terbukti menggunakan jabatannya sebagai Menteri Desa untuk memengaruhi para kades di Serang untuk memenangkan paslon nomor urut 2 Rachma-Najib. MK kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang untuk Kabupaten Serang.Kasus cawe-cawe Mendes Yandri ini hanya satu dari banyak fakta tentang pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada 2024, yang berujung pada PSU. Jumlahnya mencapai 24 daerah yang wajib menggelar PSU dalam rentang 30 hingga 180 hari usai putusan MK.Publik pun ramai menyoroti kinerja penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu dinilai tidak profesional sehingga hasil pemilu rentan digugat. Lantas, bagaimana dengan kualitas PSU? Apakah bisa dipastikan bebas kecurangan?Bagaimana pula dengan anggaran menggelar PSU? Ketua KPU, M. Afifuddin di DPR mengatakan butuh Rp483 miliar untuk menggelar PSU di 24 wilayah. Padahal, pemerintah tengah gencar menyunat anggaran.Berkaca dari jalannya pilkada serentak 2024, apa saja evaluasi untuk penyelenggaraan ke depan?Kita bincangkan bersama Dr. Mada Sukmajati, Dosen DPP FISIPOL UGM dan Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit).*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan jadwal pelantikan kepala daerah akan mundur dan diadakan secara serentak. Keputusan ini diambil setelah hasil sengketa sela atau dismissal Mahkamah Konstitusi rampung digelar. Mundurnya jadwal penyelenggaraan pelantikan pilkada dilakukan, menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebagai dampak putusan dismissal Mahkamah Konstitusi untuk 310 perkara Pilkada 2024 yang dipercepat pada 4–5 Februari 2025. Sengketa yang dihentikan atas putusan dismissal MK bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah yang bersengketa maupun tak bersengketa digelar serentak setelah melihat putusan dismissal MK rampung. Penentuan tanggal pelantikan nantinya akan dibahas bersama Komisi II DPR, Senin mendatang, dengan mempertimbangkan penetapan KPU dan DPRD daerah setempat.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah akan mundur dan diadakan secara serentak. Keputusan ini diambil setelah hasil sengketa sela atau dismissal Mahkamah Konstitusi rampung digelar. Mundurnya jadwal penyelenggaraan pelantikan pilkada dilakukan menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebagai dampak putusan dismissal Mahkamah Konstitusi untuk 310 perkara pilkada 2024, yang dipercepat pada 4 sampai 5 Februari 2025. Sengketa yang dihentikan atas putusan dismissal MK bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah yang bersengketa maupun tidak bersengketa digelar serentak setelah melihat putusan dismissal MK rampung. Penentuan tanggal pelantikan nantinya akan dibahas bersama Komisi 2 DPR, Senin mendatang, dengan mempertimbangkan penetapan KPU dan DPRD daerah setempat.
Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat kerja, menyepakati pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Untuk laporan selengkapnya, kita bergabung dengan jurnalis Metro TV, Aris Setya, langsung dari Gedung DPR RI.
Menteri Agama merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mahkamah Konstitusi hapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Meski langkah ini dianggap membuka jalan untuk pilpres yang lebih inklusif, DPR masih mengkaji putusan tersebut agar tak bertentangan dengan aturan yang ada. Bagaimana DPR nantinya mengakomodasi putusan ini? Seperti apa peta politik dan masa depan demokrasi Indonesia tanpa "presidential threshold"?
DPR akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen. Salah satu fokus utama adalah mengkaji peluang terlalu banyak atau terlalu sedikitnya pasangan calon yang mengikuti kontestasi.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, tidak jadi mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi hingga batas akhir pendaftaran ditutup. Belum ada keterangan lebih lanjut dari tim Rido terkait pembatalan pengajuan gugatan.
Setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006, wacana untuk menghidupkan kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kembali mencuat. Kali ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember. Yusril mengklaim UU ini bakal menjadi dasar kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu. Sebelumnya, UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi digadang-gadang sebagai jalan untuk menciptakan rekonsiliasi nasional pasca-Orde Baru. Termasuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Selang dua tahun kemudian MK membatalkan UU itu sebab dinilai bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Seperti apa tanggapan pegiat HAM dengan kembali munculnya wacana menghidupkan UU KKR ini? Bagaimana pula memastikan UU ini nantinya berpihak pada korban? Kita akan bincangkan dengan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dan Mantan Direktur Bantuan Hukum YLBHI dan Mantan Anggota DPR RI, Taufik Basari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tri Rismaharini-Gus Hans Menolak Menandatangani Hasil Perolehan Suara Pilgub Jawa Timur dan Akan Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Pihaknya menduga ada upaya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada Jawa Timur. Saksi paslon Risma-Gus Hans, Abdul Aziz, menyampaikan catatan penolakannya dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang digelar pada Senin, 9 Desember. Ia mengatakan banyak ditemukan kejanggalan dalam proses Pilkada di Jawa Timur. Di antaranya, raihan Risma-Gus Hans yang hanya mendapat 30 hingga 0 suara di 3.900 TPS, dan terdapat perbedaan perolehan suara paslon di Formulir C hasil TPS dan Formulir D hasil kecamatan pada sembilan kabupaten/kota. Oleh karena itu, tim Risma-Gus Hans akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari ke depan. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah bukti.
Jumlah permohonan gugatan pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi masih terus bertambah. Untuk Pilkada Jakarta, ini merupakan hari terakhir pengajuan gugatan
Banyak kalangan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang pengajuan kompensasi korban terorisme. Awalnya, masa pengajuannya dibatasi paling lambat 2021 atau tiga tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketentuan ini digugat tiga korban terorisme di Poso dan Depok yang terancam tak mendapatkan kompensasi karena pengajuannya dianggap kedaluwarsa. MK akhirnya mengabulkan gugatan mereka dengan memperpanjang masa pengajuan menjadi 10 tahun. Apa saja implikasi dari putusan tersebut? Bagaimana tindak lanjut LPSK? Bagaimana memastikan implementasi putusan ini berpihak pada korban? Apa saja tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan kompensasi maupun bantuan lain bagi korban terorisme? Kita bincangkan bersama Pengacara Publik di Public Interest Lawyers Network (PILNET), Judianto Simanjuntak dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kontestasi Pilkada 2024 segera dimulai. Partai-partai politik telah mendeklarasikan dukungan kepada para pasangan calon jagoan mereka. Banyak kejutan hingga nama-nama baru bermunculan, apalagi sejak PKPU 2024 disetujui oleh DPR yang akhirnya mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi. Perang bintang disinyalir akan terjadi seperti di Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, serta Sumatera Utara. Bagaimana publik membaca peta Pilkada 2024 ini? Adakah kejutan baru? Bagaimana distribusi kekuatan para paslon dan partai politik yang mendukungnya?
Kita semua udah dengar tentang keputusan kontroversial yang bikin heboh: anak haram konstitusi. Tapi, apa sebenarnya yang terjadi di balik layar? Bagaimana kita bisa memahami peran Mahkamah Konstitusi dalam konteks ini, dan apa dampaknya terhadap masa depan politik kita?
Ribuan massa dari buruh, mahasiswa, hingga akademisi menggelar demo besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI hari ini, Kamis (22/8). Unjuk rasa ini sebagai respons atas langkah DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait Pilkada.
Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan Pilkada. Dengan adanya putusan ini, maka kans PDI Perjuangan yang semula tertutup karena tiket sudah diborong KIM Plus untuk usung Cagub sendiri di Jakarta, kini terbuka. Lantas, dengan putusan MK ini, apa implikasinya bagi Pilkada serentak mendatang? Lalu bisakah perubahan ini jadi dasar penurunan ambang batas di Pilpres selanjutnya?
Akhir Juli lalu, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permohonan ini diajukan pekerja swasta asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, yang mempersoalkan pasal itu sebagai bentuk diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan. Salah satunya berdasarkan usia pelamar kerja. Namun, MK berpandangan lain dengan memutuskan bahwa pasal yang digugat Leonardo tidak diskriminatif. Putusan tersebut mendapat banyak respons negatif di media sosial. Hakim MK dinilai tidak peka di tengah gelombang PHK, terutama di sektor padat karya. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pekerja yang di-PHK sepanjang Januari hingga Juni 2024 sebanyak 32 ribu orang. Para korban PHK ini bakal kesulitan terserap kembali ke pasar kerja formal, karena penerapan batasan usia. Kesempatan mereka tertutup, meski mumpuni secara kompetensi. Di realita, jamak kita temui lowongan kerja dengan batasan usia maksimal 25 tahun, bahkan kurang dari itu. Artinya, meski usia belum genap 30 tahun, tetapi sudah dianggap terlalu tua untuk melamar posisi tersebut. Konsekuensinya bakal makin banyak orang menganggur atau bertambahnya pekerja informal dengan berbagai kerentanannya. Bagaimana persoalan ini mesti disikapi? Apakah mungkin batasan usia kerja suatu saat dihapus? Kita bincangkan bersama Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati dan Dosen/Analis Kebijakan Publik Fisip Unair Gitadi Tegas. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komisi Pemilihan Umum KPU RI mengesahkan hasil rekapitulasi ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi pada pemilihan umum anggota legislatif 2024. Rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional dilakukan setelah rekapitulasi berjenjang hingga tingkat provinsi oleh kpu daerah telah selesai dilakukan
Majelis Kehormatan MK menggelar Sidang Pembacaan Putusan Pelanggaran Etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman Kamis,(4/7/2024) Untuk Informasi Selengkapnya Telah terhubung dengan Jurnalis Metro Tv, Sarah Ruhendi dari Mahkamah Konstitusi.
Di penghujung masa jabatan, DPR giat bekerja dengan merevisi beberapa Undang-Undang. Namun, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap paling berbahaya. Sebab, berpotensi melemahkan MK hingga melumpuhkan demokrasi. Kunjungi s.id/tempo199 untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo. --- Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/apakatatempo/message
Ketua KPU menanggapi sejumlah gugatan sengketa Pileg yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Hasyim menilai, upaya PPP untuk lolos ke Senayan melalui gugatan MK nampaknya tidak bisa tercapai.
Presiden Jokowi enggan berkomentar banyak terkait revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi. Presiden meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada DPR terkait revisi undang-undang MK.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum PHPU Legislatif 2024. Kamis (02/05/2024) ada 81 perkara yang disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum PHPU Legislatif 2024. Kamis (02/05/2024) ada 81 perkara yang disidangkan dengan agenda pemeriksaan pen
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum PHPU Legislatif 2024. Kamis (02/05/2024) ada 81 perkara yang disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum PHPU Legislatif 2024. Kamis (02/05/2024) ada 81 perkara yang disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Lawan-lawan politik Prabowo yang akhirnya bergabung ke koalisinya, sesungguhnya telah mengkhianati suara pemilihnya. Padahal ketika cara-cara hukum kandas di Mahkamah Konstitusi, perlawanan terhadap kecurangan pemilu bisa dilakukan lewat cara politik. Memang, politik bukan jalan kesempurnaan. Tapi keseimbangan baru setidaknya akan menghukum pelaku kekacauan. - - - Kunjungi s.id/tempo199 untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo. --- Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/apakatatempo/message
Berita pilihan Tempo hari ini: PPP gugat KPU dalam sidang sengketa pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi; Protes atas UKT mahasiswa yang naik berkali lipat; Misteri kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi yang disebut akibat bunuh diri. III Kunjungi s.id/tempo199 untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo.
Muruah Mahkamah Konstitusi kian terbenam di era Jokowi. Putusan Mahkamah Konstitusi mementahkan dalil terjadinya dugaan kecurangan pemilu--meskipun ini sudah diprediksi banyak kalangan. Endorsement Jokowi ke Prabowo-Gibran dianggap bukan pelanggaran hukum. Satu-satunya kabar baik dari hasil sidang sengketa pilpres adalah adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda tiga dari delapan hakim konstitusi yang menangani sengketa. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. - - - Kunjungi s.id/tempo199 untuk promo berlangganan Tempo Digital Rp 199 ribu setahun. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo. --- Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/apakatatempo/message
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hukum yang diajukan dua pasangan capres/cawapres tentang hasil pemilu, meskipun tiga hakim tetap menyampaikan pendapat berbeda dengan putusan itu. Sementara di Istanbul, armada tiga kapal yang membawa bantuan kemanusiaan siap menembus blokade Israel ke Gaza.
DPP PDIP memberikan keterangan pers usai hakim MK menolak permohonan sengketa pilpres dari paslon 01 dan paslon 03 di Mahkamah Konstitusi.
Berita pilihan Tempo hari ini: Mahkamah Konstitusi tolak gugatan Anies dan Ganjar di sidang sengketa pilpres, tiga hakim berbeda pendapat (dissenting opinion); Belasan ribu ASN mulai dipindahkan ke IKN setelah 17 Agustus 2024; Rekor baru timnas di Piala Asia U-23. III Kunjungi s.id/tempo199 untuk promo berlangganan Tempo Digital Rp 199 ribu setahun. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo.
Berita pilihan Tempo hari ini: Konsekuensi perubahan penyebutan KKB di Papua menjadi OPM; Megawati hingga mahasiswa kirim amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi; Admin akun medsos jadi tersangka setelah posting dugaan perselingkuhan seorang anggota TNI. III Kunjungi s.id/tempo199 untuk promo berlangganan Tempo Digital Rp 199 ribu setahun. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo.
Penyelesaian sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi jadi makin penting untuk menguak dugaan kecurangan pemilu setelah usulan pengajuan hak angket di DPR melempem. Langkah ini menjadi kesempatan emas bagi MK untuk mengembalikan muruah lembaga yang dirusak oleh paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman. - - - Kunjungi s.id/tempo199 untuk promo berlangganan Tempo Digital Rp 199 ribu setahun. Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo. --- Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/apakatatempo/message
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Kantor Hak Asasi Manusia PBB menilai situasi di Haiti "cataclysmic" atau bencana besar. Sementara di Indonesia, tim kuasa hukum Prabowo Subianto menilai narasi pemohon agar Mahkamah Konstitusi membatalkan ketetapan KPU tentang hasil pilpres dinilai sebagai asumsi dan propaganda semata.
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Banyak pihak menantikan apakah Israel akan mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB dalam 48 jam ke depan. PM Netanyahu telah mengecam resolusi itu sebagai kebijakan yang membuat Hamas semakin berani. Sementara di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memulai sidang gugatan hukum terhadap hasil pilpres.
Paman Gibran, Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Ini menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan Gibran ke laga Pilpres 2024 memang bermasalah. Gibran telah kehilangan legitimasi demokratis. Menurut opini Tempo, pasangan Prabowo-Gibran adalah contoh kandidat paling buruk dalam sejarah Indonesia modern. “Produk gagal reformasi” bersanding dengan “anak haram konstitusi”. Gibran seharusnya mundur dari pencalonannya agar tak semakin merusak tatanan bernegara. - - - Dukung Tempo untuk terus menghadirkan jurnalisme berkualitas https://s.id/langganantempo. Baca berbagai laporan mendalam majalah Tempo dan Koran Tempo dengan mengunduh aplikasi Tempo. --- Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/apakatatempo/message
After a verdict favoring the president's son, the president's brother-in-law lost his post as Constitutional Court chief justice for having egregiously violated ethics. To examine the details of the Ethics Panel ruling, Reformasi Dispatch consulted Bivitri Susanti, a prominent constitutional law expert with Jentera University. The ruling cites Anwar Usman for failing to recuse, mishandling administration and, most brazenly, miscategorizing two of the court's nine opinions -- thereby converting a 6-3 ruling against into a 5-4 ruling in favor. Bivitri discusses what might now ensue through a new case, #141, and the implications for the General Election Commission (KPU) and the presidential ticket of Prabowo Subianto and Gibran Rakabuming.Get our special episode on the 4th Presidential Debate on:https://www.buymeacoffee.com/reformasi/extrasSupport us on buymeacoffee.com/reformasi
Majelis Kehormatan harus memecat Anwar Usman–yang juga paman Gibran–dari Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaanya di MK menjauhkan jalannya Pemilu 2024 yang adil. Sebab, Mahkamah Konstitusi akan menjadi “wasit” dalam menangani sengketa pemilu. Siapa yang menjamin bahwa Anwar tidak memiliki konflik kepentingan ketika menangani sengketa pemilu yang berhubungan dengan keluarganya? Bersih-bersih hakim yang melanggar etik penting dilakukan untuk mengembalikan muruah Mahkamah Konstitusi sekaligus mencegah kemunduran demokrasi. - - - Dukung Tempo untuk menghadirkan produk jurnalisme berkualitas https://s.id/langganantempo. Baca berbagai laporan mendalam majalah Tempo dan Koran Tempo dengan mengunduh aplikasi Tempo. --- Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/apakatatempo/message
Putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka peluang putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berlaga di Pilpres 2024. Nama Gibran digadang-gadang menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Alasan paling masuk akal perkawinan Prabowo-Gibran adalah sokongan Jokowi. Dengan mengajak Gibran, Prabowo mendapatkan garansi dukungan Jokowi. Kontroversi putusan MK yang menyatakan bahwa orang yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah bisa menjadi capres/ cawapres, tidak hanya soal wacana Prabowo-Gibran. Putusan lembaga yang diketuai paman Gibran itu meruntuhkan kredibilitas lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi bersalin rupa menjadi “mahkamah keluarga” karena sarat konflik kepentingan keluarga Jokowi. - - - Dukung Tempo untuk menghadirkan produk jurnalisme berkualitas https://s.id/langganantempo. Baca berbagai laporan mendalam majalah Tempo dan Koran Tempo dengan mengunduh aplikasi Tempo. --- Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/apakatatempo/message
Sementara Kaesang Pangarep secara instan terpilih menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, telah mendapat dukungan sejumlah pihak untuk menjadi calon wakil presiden. Salah satu upaya untuk memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi itu adalah dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Persoalannya, Ketua Mahkamah Konstitusi yang menangani gugatan tersebut adalah Anwar Usman, yang juga ipar Presiden Joko Widodo. Sulit melihat bahwa dalam prosesnya bisa bebas dari potensi konflik kepentingan. Jika Mahkamah Konstitusi nantinya mengabulkan gugatan serta Gibran akhirnya maju sebagai cawapres, hal ini akan jadi kabar buruk bagi perkembangan demokrasi Indonesia. - - - Dukung Tempo untuk terus menghadirkan produk jurnalisme berkualitas https://s.id/langganantempo. Baca berbagai laporan mendalam majalah Tempo dan Koran Tempo dengan mengunduh aplikasi Tempo. --- Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/apakatatempo/message
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Enam anak muda hadir di Mahkamah HAM Eropa untuk menggugat negara-negara Eropa yang dinilai tidak berbuat cukup untuk menjaga iklim dan telah merugikan hak asasi mereka. Sementara itu, SETARA Institute mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera membacakan putusan soal batasan usia capres/cawapres.
Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di institusi pendidikan. Namun, KPU dengan cepat menanggapinya dengan mengatur bahwa kampanye hanya boleh dilakukan di lingkungan perguruan tinggi. Karlina Amkas membahasnya dengan pakar demokrasi dan praktisi pendidikan.
- Gelombang panas dalam beberapa hari terakhir yang melanda Eropa barat telah menewaskan lebih 500 orang di Spanyol. - Sejumlah pihak di Indonesia mendesak pemerintah segera melakukan penelitian ganja untuk kesehatan, seperti yang disampaikan Mahkamah Konstitusi. - Dan, menteri luar negeri Rusia menyatakan operasi militer di Ukraina tak lagi terbatas di Donbas, kawasan Ukraina timur, tetapi juga mencakup daerah lain di Ukraina selatan.