POPULARITY
"Siapa sih yang menang lawan pemerintah?" bertahun-tahun Sri Wahyuni menggumamkan kalimat ini tiap kali teringat gugatan yang diajukan bersama delapan tetangganya.Pada 2010, sembilan warga Kampung Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, menggugat Gubernur Jakarta atas penggusuran paksa rumah mereka. Demi menggapai keadilan, warga Semper mengorganisir diri, belajar advokasi, dan bersidang di pengadilan.Enam belas tahun bersabar, penantian itu berakhir manis. Di 2025, Mahkamah Agung memenangkan gugatan warga Kampung Semper atas Gubernur Jakarta.Kisah mereka menjadi rujukan dan penyemangat bagi masyarakat miskin kota untuk berjuang melawan kesewenang-wenangan penguasa. Simak selengkapnya di SAGA KBR.Editorial: Wahyu Setiawan, Hoirunnisa, Ninik Yuniati, Malika
Nasib Bupati Pati kini berada di ujung tanduk. Setelah DPRD Pati menggelar rapat paripurna pemakzulan, sorotan publik tertuju pada proses politik yang menentukan apakah kepala daerah tersebut akan tetap menjabat atau harus lengser sebelum masa tugasnya berakhir.Rapat yang berlangsung cukup tegang itu menyoroti dugaan pelanggaran yang dianggap mencederai tata kelola pemerintahan. Meski keputusan DPRD menjadi langkah penting dalam mekanisme pemakzulan, proses ini belum selesai. Kini, pemerintah pusat menjadi penentu akhir melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri.Di tengah ketidakpastian, dukungan dan penolakan terhadap Bupati terus mengemuka di ruang publik. Sebagian pihak menilai langkah pemakzulan sebagai bentuk kontrol atas kekuasaan. Sementara pendukung Bupati menilai tuduhan yang dilayangkan masih harus diuji secara objektif.Arah masa depan kepemimpinan Kabupaten Pati pun kini masih mengambang. Semua mata menunggu keputusan final, yang bukan hanya akan menentukan karier politik sang Bupati, tapi juga stabilitas pemerintahan daerah serta keberlanjutan berbagai program pembangunan yang sedang berjalan.Talk : Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman & Sosiolog Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang/Warga Pati, Jawa Tengah, Hermawan Pancasiwi.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GMHPS mendesak Mahkamah Agung segera mengeksekusi putusan pidana pertambangan yang telah berkekuatan hukum tetap. Massa menilai lambannya eksekusi merusak wibawa hukum dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Mereka juga menuntut pencabutan izin usaha tambang dan pembayaran denda oleh pihak terkait.#GMHPS #MahkamahAgung #Pertambangan #Hukum
MetroTV, [HEADLINE NEWS 16/09/2025, 03.00 WIB] Mantan Presiden Brazil Jair Bolsonaro muncul di depan publik untuk pertama kalinya sejak dijatuhi hukuman lebih dari 27 tahun penjara. Bolsonaro yang saat ini berstatus tahanan rumah mendapat izin khusus dari Mahkamah Agung untuk menjalani perawatan kulit di sebuah rumah sakit di Brasilia. Delapan lesi kulit diangkat dan akan diperiksa lebih lanjut. Di luar rumah sakit, ratusan pendukung menyambutnya sambil menyerukan amnesti. Putusan hukum Bolsonaro belum berlaku penuh karena masih ada proses publikasi dan banding.#Bolsonaro #Brazil #TahananRumah #PerawatanMedis #Amnesti
Polemik hukum kembali mencuat usai mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, bebas dari penjara berkat abolisi Presiden Prabowo Subianto. Tak lama setelah kebebasannya, Tom justru melaporkan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.Langkah ini menuai sorotan, apalagi vonis tersebut sebelumnya menyatakan Tom tak menikmati hasil korupsi, namun tetap bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 194 miliar.Bagaimana mencermati penggunaan hak abolisi dan pelaporan balik terhadap hakim oleh terpidana yang baru saja dibebaskan?Narasumber : Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, Dr. Hery Firmansyah
Thomas Lembong dikabarkan akan melaporkan hakim yang menangani perkaranya ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Meski belum menerima laporan resmi, KY menyatakan akan terus mempelajari kasus tersebut demi menjaga integritas peradilan.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan ketua DPR Setyo Novanto dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan hakim agung Gazal Basaleh dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang mencapai puluhan miliar.
Hari ini, mantan pejabat Mahkamah Agung yang menjadi makelar perkara, Zarof Ricar, menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Selain Zarof, hakim juga akan membacakan vonis terhadap ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Sidang ketiga ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, bersaksi di hadapan Mahkamah Agung pada Selasa waktu setempat. Dalam kesaksiannya, Bolsonaro menolak tuduhan keterlibatannya dalam dugaan upaya kudeta pasca kekalahannya dalam Pemilu 2022.
Sidang lanjutan vonis bebas Ronald Panurury kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa dalam kasus ini ada tiga orang. Yang pertama dimintai keterangannya adalah Zarof Richar, yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung. Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Merriska Wijaya, yang merupakan ibu Ronald TA Nur. Terakhir, ada Lisa Rahmat, yang merupakan pengacara dari Ronald Panurury.
Untuk pertama kalinya, pakar hukum yang lebih dikenal sebagai seorang mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, tampil di podcast. Dan, penampilan perdananya ini spesial hanya di podcast SI PALING KONTROVERSI.Memberikan pandangan seputar hukum sudah biasa bagi pria yang kini lebih banyak menghabiskan waktu di kampus ini. Tapi, membongkar borok di dunia penegakan hukum, mungkin baru kali saja dilakukan Asep Iwan.Khusus di podcast ini, ia secara gamblang menceritakan modus-modus pengaturan putusan di lingkungan Mahkamah Agung hingga ke level pengadilan negeri. Bukan hanya ‘katanya-katanya', tapi Asep mengalami sendiri tatkala masih menjadi hakim. Godaan uang suap hingga puluhan miliaran menjadi santapan biasa baginya saat itu.Bahkan, kata Asep, modus suap hakim sekarang lebih kampungan sehingga mudah terungkap. Beda dengan zaman dulu ketika belum ada Whatsapp atau melalui perantara panitera. Kalau dulu, pemberian uang suap dilakukan sangat rapi dan lewat perencanaan sangat matang dengan beragam cara, mirip di film-film spionase.Mau tau modus-modus pemberian suapnya?
Presiden Prabowo Subianto menghadiri sidang istimewa laporan tahunan Mahkamah Agung yang digelar di Gedung MA. Informasi selengkapnya akan disampaikan jurnalis Metro TV, Syeha Al Haddar, dari Gedung MA, Jakarta.
Hakim Konstitusi, Ritwan Mansur, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ritwan Mansur diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi di Mahkamah Agung yang menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Ritwan mengaku memberikan keterangan terkait kasus rasuah yang tengah diusut oleh KPK
Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik kasasi atas kasus Ronald Tannur.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato perdananya sebagai kepala negara berkomitmen memperbaiki sistem dan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Hal ini penting untuk dielaborasi mengingat selama ini penegakan hukum di Indonesia masih sering dikuasai pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan penegak hukum tidak independen dan tidak transparan sehingga terjadi banyak kekeliruan dalam penerapannya. Salah satu contoh nyata dugaan kekeliruan penerapan hukum dalam tindak pidana korupsi yang mengemuka akhir-akhir ini adalah megenai proses hukum terhadap Mardani H. Maming yang atas tindakannya pada tahun 2011, saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu menerbitkan keputusan pengalihan izin usaha pertambangan yang kemudian pada tahun 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan berdasarkan putusan pengadilan hingga tingkat kasasi, Mardani dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Proses hukum Mardani ini kemudian menggerakkan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi, dan aktivis anti-korupsi berinisiatif mengadakan pengujian publik terhadap putusan Mardani Maming. Bagaimana proses Peninjuan Kembali yang dilakukan di Mahkamah Agung? Apa pandangan para guru besar yang menilai putusan hakim ini cacat hukum? Dan bukti-bukti baru apa yang akan dihadirkan dalam Peninjauan Kembali nanti?
Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. MA menyatakan ketiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota. Yanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024. Yanto menyebut pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim yang menangani kasasi vonis bebas Ronald Tanur, yang diduga hendak menerima gratifikasi dari makelar kasus Zarof Ricar. Dalam konferensi pers, juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan marathon terhadap ketiga majelis kasasi, yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo, telah rampung.
Babak baru dari terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan sawit negara di Kabupaten Indragiri Hulu Riau, Surya Darmadi bergulir kembali. Tim kuasa hukum Surya Darmadi kini mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. PK diajukan lantaran ada novum atau bukti baru dalam perkara ini. Selain itu tim kuasa hukum juga menilai adanya kekhilafan majelis dalam menangani perkara yang memenjarakan kliennya selama 16 tahun penjara. Bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus ini? Apakah sanksi yang harusnya diterima hanya berdasarkan sanksi administratif atau sanksi pidana?
Jesicca Kumala Wongso, terpidana Kasus 'Kopi Sianida' akhirnya menghirup udara bebas. Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman delapan tahun. Namun, usai bebas pihak kuasa hukum akan mengajukan PK kepada Mahkamah Agung. Otto Hasibuan selaku pengacaranya mengaku putusan terhadap Jesicca tidak sesuai dengan fakta.
Beberapa pekan terakhir, semua mata tertuju ke Papua. Tagar All Eyes on Papua ramai disuarakan warganet, mengambil inspirasi dari tagar All Eyes on Rafah. Ini merupakan bentuk solidaritas untuk suku Awyu dan Moi yang menggugat izin perusahaan sawit ke Mahkamah Agung. Sebagian izin itu berada di hutan adat yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat. Jika hutan adat dialihfungsikan menjadi kebun sawit, maka laju deforestasi makin kencang. Padahal, masyarakat adat berkontribusi besar menahan laju perubahan iklim dengan menjaga hutan dan ekosistem di dalamnya. Seperti apa perjuangan masyarakat adat Papua menyelamatkan hutannya? Dampak apa saja yang bakal muncul jika hutan-hutan adat Papua dialihfungsikan? Bagaimana mendukung perjuangan masyarakat adat Papua? Kita bincangkan bersama Hendrikus Woro, Perwakilan Masyarakat Adat Suku Awyu, I Ngurah Suryawan, Antropolog, Dosen, dan Penulis serta Defe, Periset di Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
KPU DKI Jakarta merespon soal putusan Mahkamah Agung yang mengubah batas minimal usia calon gubernur dan calon wakil gubernur menjadi 30 tahun.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda, terkait aturan batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur, minimal 30 tahun. Putusan ini menuai kritik, Mahkamah Agung dinilai, telah merusak tatanan demokrasi. Apa dampak putusan Judicial Review MA terhadap peraturan KPU tentang batasan usia calon kepala daerah? Kami membahasnya dengan Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz.
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Mahkamah Agung Colorado: Trump Tak Bisa Dicalonkan. Badan medis dan kemanusiaan Medical Emergency Rescue Commmittee (MER-C) meminta Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk melindungi dan mengembalikan fungsi Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara.
Berita Koran Tempo hari ini: Dugaan penyebab tiket pesawat masih mahal meskipun tingkat arus penumpang sudah pulih; Mahkamah Agung hapus kewajiban pembayaran kerugian ekonomi koruptor Surya Darmadi; Dugaan maladminsitrasi dalam proses relokasi warga Rempang. — Dukung Tempo untuk menghadirkan produk jurnalisme berkualitas s.id/dukungtempo. Baca berbagai laporan mendalam majalah Tempo dan Koran Tempo dengan mengunduh aplikasi Tempo. --- Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/berita-utama-koran-tempo/message
Berita Koran Tempo hari ini: Kenaikan harga beras meluas di berbagai daerah, intervensi pemerintah dianggap belum efektif; Cerita dugaan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto; Menanti transparansi laporan pasca-kebakaran Museum Nasional. — Dukung Tempo untuk menghadirkan produk jurnalisme berkualitas s.id/dukungtempo. Baca berbagai laporan mendalam majalah Tempo dan Koran Tempo dengan mengunduh aplikasi Tempo. --- Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/berita-utama-koran-tempo/message
Pada tanggal 17 Juli 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA No. 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA ini telah memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan karena selama ini banyak permohonan pencatatan perkawinan beda agama yang dikabulkan oleh pengadilan negeri.
Mahkamah Agung membatalkan vonis mati dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo, Mahfud MD mengatakan bahwa jangan sampai ada kongkalikong dan jangan ada remisi bagi para pelaku pembunuhan.
Headline News Metro TV Edisi 1896 kali ini membahas partai Demokrat kubu AHY gembira atas putusan Mahkamah Agung yang menolak PK yang diajukan KSP Moeldoko.
Mahkamah Agung resmi melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Mahkamah Agung AS baru baru ini menguatkan preferensi adopsi anak suku asli Amerika untuk diadopsi oleh orang tua yang juga suku asli Amerika. Undang-Undang Kesejahteraan Anak Suku Asli ditentang oleh orang tua asuh non-suku asli yang mengatakan bahwa hal itu diskriminatif.
Tim Percepatan Reformasi Hukum, Apakah Solutif? Oleh. Ragil Rahayu, S.E.(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com) Voice over talent: Sofia Ariyani NarasiPost.Com-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum di Indonesia. “Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya. Pembentukan tim ini dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perintah tersebut disampaikan Jokowi merespons penangkapan hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Presiden lantas meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan. Tim percepatan reformasi hukum tersebut dibentuk tidak untuk menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena untuk keperluan tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi. Tim Percepatan Reformasi Hukum akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum. Berdasarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023, tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum adalah menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas (CNN Indonesia, 27-5-2023). Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2023/06/03/tim-percepatan-reformasi-hukum-apakah-solutif/opini/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Guys, masih inget perseteruan antara Pak SBY dan Moeldoko? Mereka pernah berebut kekuasaa Partai Demokrat. Meski gagal merebut PD, Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Nah, sekarang Pak SBY mengaku lagi cemas, was-was karena dapat bocoran kemungkinan PK Moeldoko dikabulkan oleh MA. Saat ini situasi keamanan di Los Angeles, AS meningkat, menyusul meningkatnya tingkat kerawanan kejahatan. Akhirnya, KJRI pun minta WNI yang tinggal dan yang akan datang ke LA untuk waspada. Presiden Uganda Yoweri Musevani menandatangani undang-undang anti-homoseksualitas. Dalam UU tersebut mengatur hukuman penjara bagi siapapun yang diketahui berorientasi seksual LGBTQ.
Headline News Metro TV Edisi 1638 kali ini membahas siapapun boleh menangi pilpres. PDIP tidak mau tarik NU sebagai Cawapres? Kasus suap Mahkamah Agung. Angka korupsi Rafael Alun terus bertambah? Wapres minta MUI cek salam Yahudi di sebuah ponpes. Persiapan ibadah haji 2023
Pada tanggal 8 Januari 2023 lalu, ribuan masyarakat Brazil merangsek masuk dan merusak gedung Mahkamah Agung, Kongres, dan istana Kepresidenan dalam aksi demonstrasi menolak hasil pemilu Presiden Brazil Oktober 2022. Para Demonstran yang juga pendukung Jair Bolsonaro, mengklaim adanya kecurangan pada hasil Pemilu yang memenangkan Lula De Silva tersebut. Setidaknya terdapat 1.200 orang yang ditangkap dari aksi ini. Sebagai negara terbesar di Amerika Latin, bagaimanakah masa depan demokrasi negeri Samba dan dampaknya ke negara-negara di sekitarnya? Ni Made Diah Apsari dari Institute of International Studies UGM mendiskusikan Masa Depan Demokrasi Negeri Samba bersama dengan Dr. Riza Noer Arfani dari Departemen Ilmu Hubungan Internasional UGM. Saksikan diskusi mereka di Podcast HI Episode 59. --------------------------------------------------------------- MUSIC: Judul : [FREE FOR PROFIT] "Lucky" Happy Groovy background music/montage for vlogs no copyright - prod. OBI Channel: OBI Link: https://www.youtube.com/watch?v=V1Y6whi9r2w Track: Percussion And Stomps [Sports Music] by MokkaMusic / Take A Step https://youtu.be/9s_c1gYpyk8 Music provided by the "MokkaMusic" channel and https://inaudio.org ---------------------------------------------------------------- Dengarkan kami di: http://ugm.id/PodcastHI59Youtube
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Presiden AS Joe Biden umumkan AS akan kirim 31 tank tempur Abrams ke Ukraina untuk bantu Kyiv hadapi invasi Rusia. Sementara itu, Mahkamah Agung mengatakan bahwa cinta menjadi alasan nomor satu pengajuan permohonan dispensasi perkawinan anak, bukan kehamilan.
Tidak mau hakim agungnya tersangkut kasus suap lagi, maka Mahkamah Agung memasang kamera pengawas atau CCTV di sekeliling gedung MA Bagaimanakah Om Bob menanggapi CCTV Betul Ditakutin Koruptor? ini?
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Negara-negara Arab mengutuk keras kunjungan menteri ultranasionalis Israel Itamar Ben-Gvir ke Kompleks Masjid Al-Aqsa. Sementara itu, Mahkamah Agung tolak gugatan kasasi yang diajukan Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung.
Berita hari ini: Ancaman badai dan banjir menyerang Jakarta; Bank-bank mini melakukan right issue untuk kejar syarat modal Rp 3 triliun; Setelah diterpa kasus suap, Mahkamah Agung siapkan pola baru untuk cegah transaksi perkara. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo.
Pengamat mengatakan, korupsi di Mahkamah Agung terjadi karena kewenangan hakim yang sangat besar sedangkan pengawasannya sangat kecil.
Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 yang mengacu pada aturan Permenaker 18/2022 memberatkan para pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun (UMP) 2023 ke Mahkamah Agung, Senin (28/11). Aturan Permenaker tersebut disebut bertentangan dengan UU dan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. #talks #ump #pengusaha --- This episode is sponsored by · Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app Support this podcast: https://anchor.fm/broad-cash/support
Berita hari ini: PT KCIC bersiap uji dinamis kereta cepat untuk sekadar pamer saat KTT G20; Tingkat keterisian penginapan perlahan naik kembali; Pengamanan gedung Mahkamah Agung oleh TNI menuai kritik. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo.
Belum selesai perkara Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, dan dugaan peredaran narkoba mendera kepolisian, penegak hukum lainnya, yakni hakim agung Mahkamah Agung malah tertangkap menerima suap. Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama yang ditangkap oleh KPK. Editorial Tempo menyebutkan bahwa penangkapan hakim agung ini merupakan gejala makin kronisnya penyakit lembaga peradilan di Indonesia. Sebenarnya, ada apa dengan laku para penegak hukum kita? Ketika penegak hukum setingkat hakim masih menerima suap, lantas kepada siapa kita percayakan penegakan hukum di negeri ini? - - - Baca berbagai laporan mendalam majalah Tempo dan Koran Tempo dengan mengunduh aplikasi Tempo. Kritik dan saran: podcast@tempo.co.id
Korupsi di Tanah Air bukannya mati, tetapi justru makin menjadi-jadi. Prihatinnya lagi, korupsi justru dilakukan oleh aparat penegak hukum. Baru-baru ini KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap jual-beli putusan di Mahkamah Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya; termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, pengacara dan pihak swasta. --- Send in a voice message: https://anchor.fm/kajian-islam-ampuh/message
KILAS KABAR NUSANTARA. Sejumlah peristiwa penting yang telah kami rangkum pada hari Selasa, 27 September 2022. PALEMBANG (00:19) Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengimbau warga setempat untuk mewaspadai penyakit demam berdarah dengue (DBD) menghadapi musim hujan 2022 ini.Karena kasus penyakit tersebut terdeteksi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data hingga September 2022 di Ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu tercatat 673 kasus DBD, padahal periode yang sama tahun sebelumnya sekitar 400 kasus.Fitri menjelaskan, untuk mewaspadai penyakit yang biasa muncul pada setiap musim hujan itu, warga diminta meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). MAKASSAR (01:53) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan - Perkimtan Sulsel mulai mempersiapkan pembangunan fasilitas air siap minum - Arsinum di 10 lokasi yang ada 8 Kabupaten. Kepala Dinas Perkimtan Sulsel Iqbal Suhaeb mengatakan, segala persiapan telah dilakukan pada seluruh kabupaten yang mendapatkan fasilitas Arsinum. JAKARTA (03:02) Mahkamah Agung merespons secara serius terbongkarnya dugaan suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang diduga melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai di MA. Kontributor: Sonora FM Palembang - Achmad Aulia Smart FM Makassar - News Anchor: Deddy Detars ll Reporter: Dian Mega Safitri Sonora FM Jakarta - William Saran dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id
Berita pilihan Dunia Pagi ini BBC Indonesia: - Suap penanganan perkara yang diduga diterima Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, disebut menggambarkan lemahnya pengawasan terhadap kinerja hakim di Mahkamah Agung. - Korea Utara menembakkan satu rudal balistik jarak pendek ke laut di kawasan pantai timur. - Kelompok laki-laki usia tempur di Rusia dilarang keluar negeri setelah Presiden Putin mengumumkan mobilisasi tentara cadangan untuk berperang di Ukraina.
KILAS KABAR NUSANTARA. Sejumlah peristiwa penting yang telah kami rangkum pada hari Senin, 26 September 2022. MAKASSAR (00:34) Hingga September 2022, Sulawesi Selatan telah menyuplai kebutuhan beras sekira 120 ribu ton ke provinsi lain. Angka ini menempatkan Sulsel sebagai pemasok komoditi beras terbesar di Indonesia. SURABAYA (01:35) Dua kasus kekerasan secara fisik di lingkungan satuan pendidikan kembali terjadi, seperti di salah satu SMK di Jember pada Agustus kemarin dan sebuah SMA di Sidoarjo Jawa Timur yang mengakibatkan seorang siswa kelas X dan seorang siswa kelas XI meninggal dunia. BANDUNG (02:18) Upacara peringatan Hari Jadi Ke-212 Kota Bandung berlangsung khidmat. Peringatan HJKB ke-212 mengusung tagline 'Bangkit Bersama untuk Bandung Juara' sebagai momentum percepatan dan akselerasi Kota Bandung. JAKARTA (03:11) Terungkapnya dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan hakim agung menguatkan indikasi saat ini negara dalam keadaan darurat peradilan dan peradaban hukum. Pembenahan peradaban hukum secara menyeluruh mendesak dilakukan. Kontributor: Smart FM Makassar - News Anchor: Deddy Detars l Reporter: Dian Mega Safitri Sonora Surabaya - Budi Sonora Bandung - Indra Gunawan Sonora Jakarta - Rara Saran dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id
Mantan hakim agung Gayus Lumbun meminta Mahkamah Agung berbenah setelah terungkapnya kasus suap yang diduga melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati.
Di Mana Letak Keadilan dan Jaminan Kesejahteraan WNI? Oleh. Miladiah al-Qibthiyah (Wakil RedPel NarasiPost.Com) Voice over talent: Dewi Nasjag NarasiPost.com-Penyiksaan terhadap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri kembali terjadi khususnya di sektor domestik. Adelina yang merupakan satu dari sekian korban kekerasan yang terus berulang rela meregang nyawa akibat kisah tragis yang dialaminya di negeri Jiran. Berbagai kasus penyiksaan yang dialami oleh buruh migran seyogianya pemerintah meninjau ulang aturan-aturan ketenagakerjaan agar berpihak kepada buruh migran, minimal berkomitmen memberikan perlindungan dan perawatan trauma kepada korban. Sebagaimana kasus yang dialami Adelina Lisao, sampai saat ini sang majikan rupanya dibebaskan dari kasus kematian Adelina. Bukankah ini merupakan cermin ketidakadilan? Melansir bbc.com, Mahkamah Persekutuan Malaysia, yang setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia telah mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, pada Kamis (23/06). Ini menunjukkan adanya ketidakseriusan terhadap penanganan kasus kematian Adelina. Secara fakta, Adelina telah meninggal di rumah majikan dengan kondisi luka infeksi yang tak diobati akibat penyiksaan di sekujur tubuhnya. Pun berdasarkan pengakuan di persidangan, alm. tidak pernah dibawa ke dokter. Ini merupakan indikasi kuat bahwa tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina. (bbc.com, 23/06/2022) Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/07/10/di-mana-letak-keadilan-dan-jaminan-kesejahteraan-wni/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
VOA This Morning Podcast - Voice of America | Bahasa Indonesia
Diperkirakan terjadi perubahan dalam cara Amerika memperlakukan migran di sisi selatan perbatasan AS setelah Mahkamah Agung memihak pemerintah Biden dan membatalkan kebijakan era Trump. Sementara itu, lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) minta maaf atas dugaan penyelewengan pengelolaan dana.
Hari ini, otoritas terkait di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dilaporkan akan melakukan eksekusi satu lahan yang diklaim sebagai tanah adat milik komunitas Sunda Wiwitan. Rencana eksekusi ini, yang sempat tertunda enam tahun, kembali ditolak oleh masyarakat adat Sunda Wiwitan setempat karena menganggap putusan majelis hakim, sebagai kesalahan. Putusan eksekusi ini akan digelar setelah Mahkamah Agung memenangkan pihak penggugat yang menganggap persoalan ini semata sengketa waris keluarga.
Di penghujung Oktober 2021, Mahkamah Agung memutuskan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Pencabutan PP 99 Tahun 2012 berdampak pada perubahan syarat remisi bagi warga binaan untuk tindak pidana khusus (narkotika, terorisme dan korupsi) menjadi lebih mudah. Tidak ada lagi syarat menjadi justice collaborator atau melunasi denda. Putusan ini tentu membuat kondisi pemberantasan korupsi semakin suram. Vonis bagi koruptor sudah rendah, yaitu rata-rata 3 tahun 1 bulan, ditambah lagi pengajuan remisi yang semakin mudah. Lalu, apa yang bisa kita lakukan? Simak selengkapnya di Podcast Di atas Meja bersama Peneliti ICW, Lalola Easter.
Putusan bebas bagi perusahaan pembakar lahan dan hutan di Kalteng oleh Mahkamah Agung dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam memutus kasus-kasus Karhutla di masa depan.
Kembali lagi di Helmy Yahya Bicara ! Masih berbincang- bincang dengan Todung Mulya Lubis. Sebagaimana yang sebagian masyarakat di Indonesia ketahui, beliau pernah menang melawan Soeharto di pengadilan. Beliau saat itu membela majalah Times yg digugat oleh keluarga Soeharto atas pencemaran nama baik terkait pemberitaan majalah Times soal korupsi keluarga Soeharto. Kasus times melawan Soeharto merupakan kasus yg berat. Karena, majalah Times mempublikasikan dugaan korupsi keluarga Soeharto pada saat itu. Dan menurut Times, apa yang mereka publikasikan, sudah sesuai kaidah2 jurnalistik. Saat itu, majalah Times dimenangkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Akan tetapi di Mahkamah Agung mereka kalah. Kemudian saat melakukan Peninjauan Kembali, kembali dimenangkan. Sehingga, hal ini dapat menjadi salah satu milestone dalam sejarah Indonesia, yang dapat dibanggakan oleh beliau. Terima kasih telah menonton video terbaru Saya. Jangan lupa untuk klik tombol Subscribe dan aktifkan lonceng agar tidak ketinggalan notifikasi video-video terbaru dari Channel Saya. Ikuti juga konten menarik di Media Sosial Saya yang lain di: Twitter: https://twitter.com/helmyyahya?s=20Instagram: https://www.instagram.com/helmyyahya/Facebook: Helmy Yahya Tokopedia: Helmy Yahya Store Salam, HY #TodungMulyaLubis #PengacaraIndonesia #HelmyYahyaBicara #TimesMagazine #Soeharto --- Support this podcast: https://anchor.fm/helmy-yahya-bicara/support
Pemprov Sulsel Berhasil Memenangkan Kasasi Sengketa Lahan | Waspada Gelombang Ketiga Covid-19 KILAS KABAR NUSANTARA. Sejumlah peristiwa penting yang telah kami rangkum hari Senin, 20 September 2021. MAKASSAR 1. (00:18) Pemprov Sulsel berhasil memenangkan kasasi di Mahkamah Agung atas sengketa lahan Al-Markaz Al Islami Makassar dari gugatan pihak ketiga. Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Biro Hukum Setda Sulsel, BKAD Sulsel, Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK dan Instansi Vertikal di Sulsel yang telah turut mempertahankan aset negara dari pihak ketiga. JAKARTA 1. (01.33) Epidemilog dari Universitas Griffith Australia, Diki Budiman mengatakan bahwa gelombang ketiga Covid-19 sangat mungkin terjadi. Beberapa faktor diantara yaitu belum adanya imunitas terhadap infeksi virus, tingkat vaksinasi yang masih rendah serta varian-varian baru dari virus Covid-19. Kontributor: SMART FM Makassar - Dian Mega Safitri Motion FM Jakarta - Derry Saran dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id
Sejumlah kalangan menyerukan agar Jokowi menyelamatkan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipecat Firli Bahuri. Secara hukum, sebagai kepala pemerintahan, Presiden tidak bisa lepas tangan atas nasib pegawai yang disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan itu. Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung pada dasarnya menegaskan hal tersebut. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo.
Potongan hukuman bagi Joko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari menggenapi musim obral vonis ringan perkara korupsi belakangan ini. Tahun lalu, 760 terdakwa kasus korupsi divonis di bawah 4 tahun penjara. Sebanyak 66 terdakwa bahkan divonis bebas atau lepas dari hukuman. Dalam dua tahun terakhir, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung pun memangkas hukuman bagi seratus lebih terdakwa, termasuk pada kasus korupsi kakap yang mendapat sorotan masyarakat. Kemunduran nyata seiring dengan pelemahan KPK. --- Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo Apps
Keputusan merelokasi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor, Jawa Barat, setelah lima belas tahun dalam konflik, disebut aktivis kebebasan beragama sebagai sebuah solusi politik yang mengkhianati prinsip negara hukum. Sesuai keputusan Mahkamah Agung, izin mendirikan bangunan GKI Yasmin adalah sah dan wajib dijalankan, sehingga pembangunan GKI Yasmin harus berada di lokasi yang lama. Pemerintah Kota Bogor membantah hal tersebut dan menyebut keputusan relokasi berdasarkan permintaan dari pihak GKI sendiri dan hasil kesepakatan bersama.
Di negara kita, peristiwa ataupun persoalan hukum yang terjadi dan masuk ke pengadilan jumlahnya sangat besar. Pada 2018 saja, pengadilan di seluruh Indonesia telah menerima 5 juta lebih perkara. Dari banyaknya perkara tersebut, tentu saja bukan hanya perkara pidana, namun juga termasuk perkara perdata, tata usaha negara, agama, serta perkara lain yang berada dibawah kewenangan Mahkamah Agung. Sebenarnya, tidak semua peristiwa hukum perlu atau harus berakhir di pengadilan. Karena itu, pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memperkenalkan tenaga fungsional penyuluh hukum yang bertugas melakukan penyuluhan hukum, penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. Kini dengan perkembangan teknologi internet, kegiatan tersebut dapat dilakukan lebih cepat tanpa batasan waktu dan tempat. ICJR pun turut serta membantu masyarakat untuk menghubungkan penyedia jasa layanan hukum melalui platform lawhub (dot) id. Apa yang dapat kita lakukan ketika memerlukan konsultasi hukum? Serta apa saja layanan yang dapat diakses dan fitur yang disediakan oleh lawhub (dot) id? Kita akan perbincangkan lebih dalam soal ini di Ruang Publik KBR bersama Anggara Suwahju - Peneliti Senior ICJR. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Keluarga siswa non-Muslim Di Padang, Sumatera Barat, mengatakan khawatir anaknya akan kembali diminta mengenakan jilbab, menyusul pencabutan Keputusan Bersama Tiga Menteri yang mengatur seragam oleh Mahkamah Agung. Menurut seorang aktivis hak asasi manusia, putusan itu bisa menjadi preseden pemaksaan pemakaian atribut agama tertentu pada siswa, dan dikhawatirkan akan membuat praktik intoleransi meluas. Pemerintah sejauh ini mengatakan masih menunggu putusan lengkap pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Sumber: Respons Rabbit Town Bandung Terbukti Plagiat dan Didenda Rp 1 Miliar (detik.com) Putusan terkait kalahnya Rabbit Town dalam kasus plagiarisme itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst itu, diputuskan Rabbit Town terbukti bersalah. Atas putusan itu, Rabbit Town masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi diberi waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. Putusan itu dibacakan pada 20 April 2021 lalu --- Support this podcast: https://anchor.fm/beritahariinikaisarzaid/support
La Porta | Renungan Harian Katolik - Daily Meditation according to Catholic Church liturgy
Bacaan I dibawakan oleh Sr. Maria Angela Merici dan bacaan II dibawakan oleh Sr. Maria Goreti (mereka adalah novis Tarekat Suster PRR di Riangkemie, Keuskupan Larantuka, NTT), bacaan Injil dan renungan dibawakan oleh Pastor Peter Tukan, SDB. Yehezkiel 34: 11-12. 15-17: 1Korintus 15: 20-26a. 28; Matius 25: 31-46. KEPUTUSAN PENGADILAN DARI RAJA Pada hari minggu terakhir tahun liturgi A atau lazimnya minggu biasa ke-34, yang perayaannya dipusatkan pada Pesta Kristus Raja Semesta Alam ini, tema renungan kita ialah: Keputusan Pengadilan Dari Raja. Di dunia ini, keputusan pengadilan dilakukan oleh lembaga peradilan bertingkat-tingkat. Yang tertinggi ialah Mahkamah Agung. Ini sangat berbeda dari pemahaman iman kita. Dalam iman kita, yang memberikan keputusan pengadilan tentang nasib hidup dan mati kita ialah hanya satu, yaitu raja agung Yesus Kristus. Dia adalah wajah dan isi Kerajaan Allah dan kita di dunia mengambil bagian di dalamnya, selanjutnya kita akan menikmatinya di dalam keabadian. Selama hidup-Nya, Yesus tampak sebagai raja dan diakui dunia. Bahkan ketika sudah wafat dan bergantung di salib, gelar raja disandang pada-Nya. Melalui wafat dan kebangkitan-Nya Ia taklukkan semua kekuasaan di dunia. Santo Paulus menyimpulkan bahwa tiba kesudahan semuanya, Kristus harus menyerahkan kerajaan ini kepada Allah Bapa, supaya ia menjadi semua di dalam semua. Untuk mengerti kalau kita akan menjadi bagian dari “semua di dalam semua", itu berarti tak ada satu pun dari kita akan berada di luar kerajaan itu, dan satu syaratnya ialah menerima pengadilan raja agung Yesus Kristus. Ia yang memutuskan, bagaikan gembala yang menjadi hakim yang memisahkan antara domba dari kambing, antara domba jantan dari kambing jantan. Itu akan terjadi pada hari terakhir hidup ini, ketika Yesus akan berkata: Mari, hai kamu yang diberkati oleh Bapa-Ku, terimalah kerajaan yang telah disediakan bagimu sejak dunia dijadikan. Sementara itu ada sebagian lain yang akan mendengar kata-kata menakutkan ini: Enyalah dari hadapan-Ku, hai kamu orang-orang terkutuk, enyalah ke dalam api yang kekal, yang telah disediakan untuk iblis dan malaikat-malaikatnya. Pengadilan terakhir ini akan terjadi tanpa interupsi atau pembelaan apa pun bahkan penyuapan dan main mata dengan sang Pengadil. Setiap orang hanya punya satu sikap, yaitu menerima apa adanya keputusan itu. Pengadilan itu berdasarkan beberapa syarat yang berisi rekor-rekor kehidupan kita di dunia, antara lain yang penting ialah: 1) pengutamaan rahmat Allah, belas kasih dan kemurahan hati; 2) apa yang telah kita perbuat bagi saudara dan saudari yang paling kecil dan terlupakan; 3) penyesalan dan pertobatan kita; 4) iman kita sekuat dan sebesar yang dikehendaki Yesus; dan 5) cinta kasih yang berbuah dan membaharui hidup. Nasihatnya ialah buatlah check-list untuk syarat-syarat ini hari demi hari sebelum saat kesudahan itu tiba. Marilah kita berdoa. Dalam nama Bapa... Ya Kristus Raja Semesta Alam, dengan kemurahan Bapa dan pendampingan Roh-Mu, semoga kami dapat menyatu dengan-Mu sesegera mungkin. Bapa Kami... Dalam nama Bapa --- Send in a voice message: https://anchor.fm/media-la-porta/message
Berstatus buron sejak 2009, Joko Tjandra malah berhasil ‘nyelonong' mengurus KTP, paspor, hingga mendaftarkan peninjauan kembali atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Leluasanya Joko masuk ke Indonesia ditengarai karena nama Joko Tjandra sempat dicabut dari daftar red notice National Central Bureau Interpol secara diam-diam. Sehingga ia bisa melenggang di bandara, mengangkangi pemeriksaan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini menghembuskan kecurigaan publik bahwa ada pihak tertentu yang ingin membiarkan Joko Tjandra masuk ke Tanah Air untuk mengurus perkara terkait korupsi cessie Bank Bali yang rugikan negara ratusan miliar rupiah. Joko sepertinya menjadi sosok yang sulit disentuh aparat hukum. Berstatus buron sebelas tahun, Joko Tjandra belum pernah menjalani hukuman penjara dua tahun seperti yang telah diputuskan Mahkamah Agung. Padahal, jejak pelariannya bisa dideteksi. Dia terpantau lalu lalang antara Malaysia dan Papua Nugini. Patut dicurigai ada jaringan beking kuat di belakang Joko. Perkara Joko Tjandra adalah pertaruhan besar penegakan dan sistem peradilan di Indonesia. Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus segera menangkap Joko. Tidak berhenti di situ, mereka harus bergegas mengungkap jaringan bekingnya, melakukan koreksi internal dengan menjatuhkan sanksi ke jajarannya, dan mengumumkan hasilnya secara transparan. Dengarkan obrolan lengkap soal perkara Joko Tjandra di podcast Apa Kata Tempo episode “Ujian Hukum Perkara Buronan Joko Tjandra.
Hukum negara ini seperti panggung sandiwara. Banyak aktor yang bermain. Entah peran wajar atau peran berpura-pura. Lirik ”Panggung Sandiwara” yang digubah Ian Antono-Taufiq Ismail dan dipopulerkan Ahmad Albar tahun 1977 terasa pas menggambarkan dunia hukum Indonesia. Joko Tjandra mendadak muncul. Joko berstatus buronan yang kabur ke luar negeri, pada 10 Juni 2009. Ia kabur sehari sebelum Mahkamah Agung memutuskan menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa, yakni pada Kamis, 11 Juni 2009. Joko Tjandra dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara. Kegiatannya tak terlacak. Belakangan baru muncul di Tanah Air. Dia mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Agung di depan Komisi Hukum DPR mengatakan, Joko telah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu. Anehnya, kedatangan Joko Tjandra tak terpantau di perlintasan. Ini berbahaya. Selain itu, perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM membingungkan publik. Ada apa di balik itu semua? Peran wajar atau peran berpura-pura? Melalui Suara Palmerah, Inilah Opini Budiman !
Iuran BPJS Kesehatan tidak semestinya naik. Keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran mulai 1 Juli jelas bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung. Apalagi momentumnya sangat tidak tepat, karena menaikkan iuran di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Selain bertentangan dengan keputusan Mahkamah, Tim Investigasi Tempo juga menemukan adanya potensi kerugian BPJS Kesehatan hingga Rp 45 triliun. Potensi kerugian ini terjadi pada persoalan: manajemen BPJS itu sendiri, pemerintah daerah, rumah sakit dan klinik, Kementerian Kesehatan, perusahaan yang karyawannya terdaftar sebagai anggota BPJS, serta para peserta mandiri. Apabila kecurangan sistem bisa diperbaiki, defisit BPJS yang tahun lalu mencapai Rp 15,5 triliun harusnya bisa tertutup. Dengan begitu pemerintah tidak perlu lagi menaikkan iuran peserta. Kamu bisa baca laporan lengkap Majalah Tempo ‘Kantong Bolong BPJS' di majalah.tempo.co atau Tempo Apps.